Penyusutan Fiskal

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 36

  • @imyonie
    @imyonie 2 ปีที่แล้ว

    Tq materinya

  • @pt.zentha1139
    @pt.zentha1139 3 ปีที่แล้ว +1

    terima kasih,..ilmunya sangat bermanfaat dan sangaat jelas dalam menerangkaan

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว +2

      makasih, smoga bermanfaat.

  • @adyarahman1033
    @adyarahman1033 ปีที่แล้ว

    Pengisinya siapa sih enak banget jelasinnya bapak satu ni, walau video tapi berasa belajar langsung

  • @missgho_varoo1738
    @missgho_varoo1738 3 ปีที่แล้ว +2

    Terimaksih materi nya pak..

  • @NisriinaAuliyah_
    @NisriinaAuliyah_ 7 หลายเดือนก่อน

    Mau nanya, untuk jurnal pencatatannya seperti apa ya?

  • @adyarahman1033
    @adyarahman1033 ปีที่แล้ว

    Pengisinya siapa sih enak banget jelasinnya bapak satu ni, walau video tapi berasa belajar langsung😊

  • @sarjisarji6635
    @sarjisarji6635 2 ปีที่แล้ว

    maaf kalo kendaraan truk buat expedisi bongkar muat termasuk kelompok berapa

  • @sugar_21
    @sugar_21 ปีที่แล้ว

    Bertanya untuk metode garis lurus pada contoh soal di menit 10:28. Untuk jenis barang masuk kelompok 2 penyusutanya 12,5%, dengan umur ekonomis 8 thn, tapi kok hanya di kali kan 4 thn?

    • @azkaauliya2723
      @azkaauliya2723 ปีที่แล้ว

      izin jawab, kalau dari sepehamaman saya itu karna yang ditanya adalah sisa buku tahun 2015 sedangkan truknya dibeli dari 2012 jadi penyusutannya sudah berjalan 4 tahun. karna yg ditanya sisa nilai buku di tahun 2015 jadi perlu dikurang dengan harga perolehan (nilai buku akhir = harga perolehan - (nilai penyusutan per tahun x tahun yg sudah berjalan) )
      kalau yg ditanya nilai penyusutan nya aja baru dihitung pake umur ekonomis fiskalnya, sebenernya ada dua cara sih setau saya:
      -> penyusutan fiskal = harga perolehan/masa ekonomis fiskal
      -> penyusutan fiskal = harga perolehan x persentase penyusutan

  • @muhammadnawal6877
    @muhammadnawal6877 2 ปีที่แล้ว

    untuk nilai buku dan penyusutan saat dijual sebelum masa manfaat bagaimana ya pak ?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  2 ปีที่แล้ว

      maksudanya sebelum masa manfaat apa pak?

  • @khairunnisalubiss.pd.3794
    @khairunnisalubiss.pd.3794 3 ปีที่แล้ว

    Pak, adakah refensi tentang pajak tidak mengenal nilai residu dan untuk saldo menurun pada akhir periode disusutkan sekaligus?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว +1

      Setau saya ada di Pasal 11 UU PPh kak, klo juklak di PMK 96 tahun 2009. Coba dicek

    • @khairunnisalubiss.pd.3794
      @khairunnisalubiss.pd.3794 3 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak Terima kasih pak. Sangat bermanfaat

  • @shinminah_1029
    @shinminah_1029 2 ปีที่แล้ว

    pak, jika penyusutan komersil menggunaka garis lurus dan fiskal secara saldo menurun bagaimana pak ? harus disamakankah ?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  ปีที่แล้ว

      Tidak harus, yg penting konsisten. Tapi repot ga tuh hehe

  • @nimadedicamasgitacandra3721
    @nimadedicamasgitacandra3721 2 ปีที่แล้ว

    Pak, bila ada suatu mesin memiliki masa manfaat 7 tahun, maka menggunakan persentase 25% atau 12,5% pak?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  2 ปีที่แล้ว

      di pajak aset sudah dikelompokkan, tdk bisa menentukan sendiri. silakan cari pmk terkait pengelompokan aktiva utk penyusutan

  • @sarjisarji6635
    @sarjisarji6635 2 ปีที่แล้ว

    kalo masa manfaat 4 tahun berarti setelah 4tahun nilai nya 0 apakah aset tersebut sudah tidak boleh dipake lagi

  • @sarjisarji6635
    @sarjisarji6635 2 ปีที่แล้ว

    TARIF 25% untuk per tahun apa per 4 tahun

  • @owaisarsyanendra1036
    @owaisarsyanendra1036 2 ปีที่แล้ว +1

    itu dikali 4 dapat dari mana

  • @graciasuryanita510
    @graciasuryanita510 3 ปีที่แล้ว

    Halo pak, apakah hubungan istimewa ini selalu melibatkan keluarga dalam pajak

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว +1

      Hub istimewa ada di pasal 18 ayat 4 UU PPh. Bisa karena 3 hal: kepemilikan, penguasaan, atau hub keluarga.

    • @graciasuryanita510
      @graciasuryanita510 3 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak Terima kasih pak

  • @gumilarmuhtadin7279
    @gumilarmuhtadin7279 2 ปีที่แล้ว

    Pak, saya ingin bertanya. Bagaimana cara menentukan masa manfaat dan nilai residu dari suatu aktiva pada accounting? Apakah ada dasar dalam penentuannya atau memang asumsi saja dalam penentuannya? terimakasih sebelumnya Pak.

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  ปีที่แล้ว

      Dasarnya asumsi dan historis, klo pajak tidak mengenal residu dan aktiva sudah dikelompokkan.

  • @easytrade5544
    @easytrade5544 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak. Apakah yang harus dilakukan jika nilai manfaat sebuah aktiva tetap sudah 0, tetapi masih bisa digunakan / memberi manfaat. Contoh kendaraan operasional, setelah 8 tahun nilai manfaat dari kendaraan tersebut sudah 0. Apakah kendaraan tersebut wajib dijual? Sedangkan dari kondisi aktual nya kendaraan tersebut masih bisa memberikan manfaat.

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  ปีที่แล้ว

      Scr nilai aset sudah nol, shg tidak perlu disusutkan dan tak perlu dilaporkan di neraca. Tidak perlu dijual klo tidak perlu

  • @sarjisarji6635
    @sarjisarji6635 2 ปีที่แล้ว

    PAK MAU TANYA KALO BUAT LAPOR SPT APAKAH BOLEH BOLEH MENGIKUTI PERHITUNGAN AKUTANSI

  • @owaisarsyanendra1036
    @owaisarsyanendra1036 2 ปีที่แล้ว

    kok penyusutannya bisa 4 tahun yaa ?????

  • @adyarahman1033
    @adyarahman1033 ปีที่แล้ว

    Pengisinya siapa sih enak banget jelasinnya bapak satu ni, walau video tapi berasa belajar langsung