Halo #KawanPajak. Sesuai ketentuan pasal 13 s.d. 15 PMK ini, untuk penyusutan atas tanaman pada kegiatan usaha tertentu dimulai pada bulan produksi komersial dari tanaman tersebut (bulan produksi = bulan mulai penjualan). Metode penyusutannya menggunakan metode garis lurus dengan masa manfaat 20 tahun (harta berwujud non bangunan kelompok 4).
Bapak atau Ibu ijin bertanya, jika pratisi digedung itu masuk kelompok 2 (alat dari logam) yg bukan merupakan gedung. Ataukah masuk kelompok gedung Permanen.Trimakasih atas jawabannya
Untuk perusahaan rental mobil,
Aset mobilnya masuk kelompok 1 atau 2?
Bagaimana cara perhitungan untuk penyusutan pajak aset biologis berupa tanaman produksi, dan bagaimana prosedur impairment nya?
Halo #KawanPajak. Sesuai ketentuan pasal 13 s.d. 15 PMK ini, untuk penyusutan atas tanaman pada kegiatan usaha tertentu dimulai pada bulan produksi komersial dari tanaman tersebut (bulan produksi = bulan mulai penjualan). Metode penyusutannya menggunakan metode garis lurus dengan masa manfaat 20 tahun (harta berwujud non bangunan kelompok 4).
Bapak atau Ibu ijin bertanya, jika pratisi digedung itu masuk kelompok 2 (alat dari logam) yg bukan merupakan gedung. Ataukah masuk kelompok gedung Permanen.Trimakasih atas jawabannya
Assalamualaikum ibu, apakah boleh saya meminta file materinya
Hai Kawan Pajak, untuk link materi silakan didownload melalui linktr.ee/edukasi632 pada menu Materi Edukasi. 😊