Kelas Edukasi Pajak: Penyusutan dan/atau Amortisasi Aktiva Tetap (PMK-72 Tahun 2023)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 2 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 6

  • @gowescepedah2372
    @gowescepedah2372 หลายเดือนก่อน

    Untuk perusahaan rental mobil,
    Aset mobilnya masuk kelompok 1 atau 2?

  • @Wahyudi-s8u
    @Wahyudi-s8u ปีที่แล้ว

    Bagaimana cara perhitungan untuk penyusutan pajak aset biologis berupa tanaman produksi, dan bagaimana prosedur impairment nya?

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  11 หลายเดือนก่อน

      Halo #KawanPajak. Sesuai ketentuan pasal 13 s.d. 15 PMK ini, untuk penyusutan atas tanaman pada kegiatan usaha tertentu dimulai pada bulan produksi komersial dari tanaman tersebut (bulan produksi = bulan mulai penjualan). Metode penyusutannya menggunakan metode garis lurus dengan masa manfaat 20 tahun (harta berwujud non bangunan kelompok 4).

  • @budiirawan7436
    @budiirawan7436 4 หลายเดือนก่อน

    Bapak atau Ibu ijin bertanya, jika pratisi digedung itu masuk kelompok 2 (alat dari logam) yg bukan merupakan gedung. Ataukah masuk kelompok gedung Permanen.Trimakasih atas jawabannya

  • @muftitahanim3120
    @muftitahanim3120 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ibu, apakah boleh saya meminta file materinya

    • @pajakmadyaduasby
      @pajakmadyaduasby  ปีที่แล้ว

      Hai Kawan Pajak, untuk link materi silakan didownload melalui linktr.ee/edukasi632 pada menu Materi Edukasi. 😊