Sebagai bentuk kejujuran KASN, perlu menyampaikan berapa jumlah ASN yang tidak sempat dikembalikan dalam jabatan karena keburu pensiun atau meninggal, karena masih dalam proses memperjuangkan keadilan
Pekerjaan terasa ringan apabila, tidak dikerjakan. Hal ini yg ASN rasakan dgn adanya KASN. Tidak berpengaruh, seakan-akan lembaga tsb dibentuk hanya untuk menghabiskan anggaran dan bagi2 kekuasaan. Hasilnya hanya sibuk berteori tapi minim praktek. ASN profesional tetap tertindas. Pengaduan tidak tuntas, seleksi jabatan juga justru yang berpolitik dan jago2 lobi2 yang menang. Kalaupun ada Rekomendasi disayangkan tidak dikawal sampai terlaksana dengan cepat, Identitas ASN pelapor tidak dirahasiakan malah diumbar2 ke Bupati. akhirnya ASN pensiun atau meninggal namun jabatan tetap tidak dipulihkan. Karir ASN Masih tidak jelas seperti yang dulu. Seandainya KASN tegas menerapkan sistem merit dan bersih dari pungli, pasti kinerjanya 100kali lebih tinggi dari yang sekarang dan reformasi Birokrasi akan menjadi nyata, bukan seperti sekarang yang masih menjadi mimpi
memang perlu disampaikan anggaran yang dihabiskan KASN selama 9 Tahun kemudian dibagi 469 ASN yang berhasil dipulihkan dalam jabatan sehingga maka akan diperoleh capaian kinerja KASN, bahwa untuk memulihkan 1 ASN dalam jabatan dihabiskan anggaran berapa ratus juta/ miliar rupiah dengan lama proses 9 tahun.
siapapun yg baca komen saya tolong bantu Jawab saya saya menikah dgn suami thn 2008 kami di karuniai 2org ank thn 2016 saya bercerai dgn suami suami saya seorg pns dulu yg menggugat cerai saya mntn suami tidak mengambil akte cerai ke pengadilan agama sampai saat ini blm di ambil dia jg blm melaporkan perceraian kami ke instansi terkait kemanakah saya harus melapor perceraian saya dgn mntn saya karna saya tidak bisa membuat kartu klrguntuk ank
Apakah ASN boleh menulis ucapan selamat di media sosial kepada presiden/wakil presiden terpilih setelah di tetapkan oleh perhitungan hasil suara manual KPU pusat sebagai pemenang?? Apakah tidah melanggar Netralitas ASN, mohon penjelasannya
Kenyataanya ASN yang berpolitik selalu dipromosikan karena adanya janji2, sedangkan yang netral disingkirkan, dengan Dalih bahwa para pendukung politik masih banyak yang belum dapat diakomodir dalam jabatan, maka jadilah korban untuk digeser. Sayangnya KASN dalam seleksi terbuka jabatan serasa tidak ada pengaruhnya malah apa yang ditentukan sebelum adanya seleksi tetap ASN yang berpolitik tersebut yang menang
AKHLAK KASN perlu diperbaiki. Tingkat Kepatuhan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur di KASN perlu ditingkatkan, kiranya jangan ada lagi suap pada seleksi jabatan terbuka. ASN yang berpolitik kenapa selalu dimenangkan pada seleksi jabatan terbuka oleh KASN. ASN yang tidak profesional, wajib digugurkan dan KASN jangan lambat menangani penindasan dan kesewenang-wenanangan pada ASN. Setiap demosi yang sewenang2 wajib dikembalikan kejabatannya dengan cepat sehingga ada jaminan dalam pekerjaan, tanpa ada ASN yang tertindas
PP 53/2010 menjadi sebuah pedoman bagi asn tentang what to do and what doesn't. ini menjadi sebuah keharusan, layaknya seorang dokter yg harus menjaga privasi pasien, seorang asn juga harus menjaga sikap agar arah mata angin politiknya tidak serta merta diikuti oleh jajarannya kebawah. tanu iswantono peneliti hukum kepegawaian mahasiswa fakultas hukum untag surabaya
Begitu banyak pengaduan, kok baru 469 ASN yang dikembalikan dalam jabatan, sementara KASN dibentuk sudah hampir 9 Tahun. Dalam sekali pelantikan saja biasanya sampai ratusan pegawai yang didemosi akibat tidak mendukung politik pada suatu kabupaten. Bila di hitung2 jumlah orang yang bekerja di KASN dari Komisioner sampai cleaning servis, ada ratusan yang digaji jadi beban negara. Itu artinya ada 1 orang digaji di KASN, hanya mampu mengembalikan 1 Orang ASN/ 9 tahun baru berhasil terangkat kembali dalam jabatan semula. Pemborosan dan kinerja yang sangat rendah
Pejabat kementan berfoto bersama partai dan menggunakan atribut berwarna partai, walaupun bukan seragam partai , tetap itu salah, jangan berdalil menteri suka jalan sama eselon 1, seharusnya menteri dan para eselon satu tau posisi asn dimana bole atau tdknya tolong tindak tegas , jangn karena eselon 1 kalian tdk berani memberikan sanksi penurunan pangkat jabatan dan atau pemecatan, giliran asn biasa yg cuma foto menunjukan jari saja kena sanksi , ini yg jelas dikantor partai harus ditindak tegas kamj tunggu rakyat tunggu keadilannya, berani nggk menerapkan sanksi penurunan pangkat jabatan dan atau pemecatan hayo kasn di buktikan..
Selamat atas tamatnya Riwayat KASN setelah dikeluarkannya peraturan ASN terbaru, UU nomor 20 Tahun 2023, sebagai jawaban atas buruknya kinerja KASN, Agus Pramusinto, Tasdik Kinanto, Kusen dkk. Doa ASN yang teraniaya akhirnya berdampak telak
PP 53 th 2010 tentang Disiplin PNS kalau yang mengatur Kode Etik PNS ada dalam PP 42 th 2004, untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran atas Kode Etik acuannya baru ada dalam PP 53 th 2010, maaf itu kesimpulan saya terhadap 2 PP ini, dan dengan adanya PP 53 th 2010 harusnya ada perubahan di PP 42 th 2004 ttg Kode Etik PNS
Dengan KASN belum berani bekerja tegas dengan menggugurkan calon pejabat yang berpolitik, pindahan dari fungsional Guru/ kesehatan namun tidak sesuai dengan kompetensinya, lambat menangani pengaduan ASN yang tertindas. Artinya KASN sudah menggagalkan program Antikorupsi
Kenyataanya ASN yang berpolitik yang dipromosikan, sedangkan yang netral disingkirkan. Sayangnya KASN dalam seleksi terbuka jabatan serasa tidak ada pengaruhnya, malah apa yang ditentukan Bupati sebelum dilaksanakan seleksi, justru tetap ASN yang berpolitik tersebut yang dimenangkan. Pengaduan di KASN jarang dan lambat ditanggapi. dari 10ribu ASN yang didemosi paling hanya 1 orang yang berhasil dikembalikan dalam jabatan. Karir ASN masih tidak jelas
Sangat memilukan jawaban Asisten komisioner KASN Ku53n, yang menyatakan bahwa KASN memahami tindakan Bupati Nias Utara untuk tidak melaksanakan rekomendasi KASN yaitu tidak mengembalikan pejabat yang didemosi kembali ke eselon III karena jabatan yang ada telah penuh, maka harus sabar menunggu jabatan kosong. Padahal pejabat yang baru diangkat ke jabatan administrator belum memenuhi persyaratan dan tahapan perjenjangan, apalagi sebagian besar dari Guru, perawat dan bidan (bukan pejabat struktural). Kepala sekolah SD langsung dilantik menjadi camat Namohalu Esiwa, Kab. Nias Utara. Mengapa KASN justru terkesan mendukung Bupati Nias Utara yang mengangkat ASN dalam jabatan berdasarkan dukungan politik? Mana sistem meritnya? Apakah harus menunggu pejabat tersebut pensiun atau meninggal baru ada jabatan kosong, malah justru ASN yang ada direkomendasikan keburu pensiun bahkan dapat aja meninggal duluan. ASN sudah jatuh malah tertimpa tangga nih namanya
Rendahnya kinerja KASN, hanya 1 ASN yang berhasil dikembalikan dalam jabatan dari 10,000 ASN yang didemosi tanpa sesuai prosedur. artinya kinerja KASN hanya 0,01%. Pola karir ASN sangat tidak jelas, seleksi jabatan juga meloloskan yang tidak berkompeten. Sementara, pengaduan lambat direspon, jika ada rekomendasipun, tidak ada pengaruhnya dan dibiarkan begitu saja. Akhirnya PNS semakin terkucilkan, bahkan ada yang sampai saja pada masa pensiun akibat keterlambatan penanganan pengaduan. Kinerja KASN diragukan
KASN seharusnya bekerja tanpa kompromi dengan politisi, bertindaklah dengan tegas dan cepat. Kinerjanya kok terlalu rendah, terasa tidak berdampak sama sekali, malah jadi beban negara pada biaya anggaran membentuk instansi ini dan operasionalnya
Rendahnya kinerja KASN, hanya 1 ASN yang berhasil dikembalikan dalam jabatan dari 10,000 ASN yang didemosi tanpa sesuai prosedur. artinya kinerja KASN hanya 0,01%, miris dan memalukan
biasalah sob, para jualan obat, harus kelihatan eksis terus. Pura2 kasih penawar, padahal sengaja dibuat tidak sembuh2, agar ada ketergantungan. sehingga keuntungan diperoleh dari berbagai pihak
Ya'ampun betapa hinanya, suatu instansi dihapus karena munafik dan rendahnya AKHLAK. Malu kali gelar2 akademik para aparatur KASN itu, memalukan almamater, Anggaran ludes pekerjaan nggak beres. Kerja tidak becus akhirnya dihapus pada UU ASN terbaru nomor 20 Tahun 2023, kualat kalian
Memalukan, KASN dihapus akibat menjilat ludahnya sendiri dengan memandulkan sendiri rekomendasinya untuk pengembalian jabatan para ASN yang di demosi. Rekomendasi mandul KASN mengawal Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Nias Utara nomor: B-2141.JP.01/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang Rekomendasi Hasil klarifikasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Postingan TH-cam KASN RI banyak yang ditutup komentar, ini berarti KASN tidak berakhlak, arogan dan bukan pengayom serta tidak layak jadi panutan, juga anti kritik dan anti keterbukaan publik
sangat menarik mulai dari penyampaian hingga aturan-aturannya..
Keren, sangat menginspirasi. Terima Kasih KASN RI
Mau tanya upaya apa yg dilakukan untuk pencegahan pelanggaran kode etik kepemimpinan?
Wah, seru ya.
terima kasih
Nyimak
Integritas akan tergadaikan jika ada sembako yang masuk. No masu mboras. Sampai hati mendulang di air keruh
Sebagai bentuk kejujuran KASN, perlu menyampaikan berapa jumlah ASN yang tidak sempat dikembalikan dalam jabatan karena keburu pensiun atau meninggal, karena masih dalam proses memperjuangkan keadilan
Tingkat Kepatuhan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN di KASN perlu diperbaiki, kiranya jangan ada lagi suap pada seleksi jabatan terbuka
Pekerjaan terasa ringan apabila, tidak dikerjakan. Hal ini yg ASN rasakan dgn adanya KASN. Tidak berpengaruh, seakan-akan lembaga tsb dibentuk hanya untuk menghabiskan anggaran dan bagi2 kekuasaan. Hasilnya hanya sibuk berteori tapi minim praktek. ASN profesional tetap tertindas. Pengaduan tidak tuntas, seleksi jabatan juga justru yang berpolitik dan jago2 lobi2 yang menang. Kalaupun ada Rekomendasi disayangkan tidak dikawal sampai terlaksana dengan cepat, Identitas ASN pelapor tidak dirahasiakan malah diumbar2 ke Bupati. akhirnya ASN pensiun atau meninggal namun jabatan tetap tidak dipulihkan. Karir ASN Masih tidak jelas seperti yang dulu. Seandainya KASN tegas menerapkan sistem merit dan bersih dari pungli, pasti kinerjanya 100kali lebih tinggi dari yang sekarang dan reformasi Birokrasi akan menjadi nyata, bukan seperti sekarang yang masih menjadi mimpi
memang perlu disampaikan anggaran yang dihabiskan KASN selama 9 Tahun kemudian dibagi 469 ASN yang berhasil dipulihkan dalam jabatan sehingga maka akan diperoleh capaian kinerja KASN, bahwa untuk memulihkan 1 ASN dalam jabatan dihabiskan anggaran berapa ratus juta/ miliar rupiah dengan lama proses 9 tahun.
siapapun yg baca komen saya tolong bantu Jawab saya saya menikah dgn suami thn 2008 kami di karuniai 2org ank thn 2016 saya bercerai dgn suami suami saya seorg pns dulu yg menggugat cerai saya mntn suami tidak mengambil akte cerai ke pengadilan agama sampai saat ini blm di ambil dia jg blm melaporkan perceraian kami ke instansi terkait kemanakah saya harus melapor perceraian saya dgn mntn saya karna saya tidak bisa membuat kartu klrguntuk ank
Apakah ASN boleh menulis ucapan selamat di media sosial kepada presiden/wakil presiden terpilih setelah di tetapkan oleh perhitungan hasil suara manual KPU pusat sebagai pemenang?? Apakah tidah melanggar Netralitas ASN, mohon penjelasannya
Kenyataanya ASN yang berpolitik selalu dipromosikan karena adanya janji2, sedangkan yang netral disingkirkan, dengan Dalih bahwa para pendukung politik masih banyak yang belum dapat diakomodir dalam jabatan, maka jadilah korban untuk digeser. Sayangnya KASN dalam seleksi terbuka jabatan serasa tidak ada pengaruhnya malah apa yang ditentukan sebelum adanya seleksi tetap ASN yang berpolitik tersebut yang menang
AKHLAK KASN perlu diperbaiki. Tingkat Kepatuhan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur di KASN perlu ditingkatkan, kiranya jangan ada lagi suap pada seleksi jabatan terbuka. ASN yang berpolitik kenapa selalu dimenangkan pada seleksi jabatan terbuka oleh KASN. ASN yang tidak profesional, wajib digugurkan dan KASN jangan lambat menangani penindasan dan kesewenang-wenanangan pada ASN. Setiap demosi yang sewenang2 wajib dikembalikan kejabatannya dengan cepat sehingga ada jaminan dalam pekerjaan, tanpa ada ASN yang tertindas
PP 53/2010 menjadi sebuah pedoman bagi asn tentang what to do and what doesn't. ini menjadi sebuah keharusan, layaknya seorang dokter yg harus menjaga privasi pasien, seorang asn juga harus menjaga sikap agar arah mata angin politiknya tidak serta merta diikuti oleh jajarannya kebawah.
tanu iswantono
peneliti hukum kepegawaian
mahasiswa fakultas hukum
untag surabaya
Begitu banyak pengaduan, kok baru 469 ASN yang dikembalikan dalam jabatan, sementara KASN dibentuk sudah hampir 9 Tahun. Dalam sekali pelantikan saja biasanya sampai ratusan pegawai yang didemosi akibat tidak mendukung politik pada suatu kabupaten. Bila di hitung2 jumlah orang yang bekerja di KASN dari Komisioner sampai cleaning servis, ada ratusan yang digaji jadi beban negara. Itu artinya ada 1 orang digaji di KASN, hanya mampu mengembalikan 1 Orang ASN/ 9 tahun baru berhasil terangkat kembali dalam jabatan semula. Pemborosan dan kinerja yang sangat rendah
Pejabat kementan berfoto bersama partai dan menggunakan atribut berwarna partai, walaupun bukan seragam partai , tetap itu salah, jangan berdalil menteri suka jalan sama eselon 1, seharusnya menteri dan para eselon satu tau posisi asn dimana bole atau tdknya tolong tindak tegas , jangn karena eselon 1 kalian tdk berani memberikan sanksi penurunan pangkat jabatan dan atau pemecatan, giliran asn biasa yg cuma foto menunjukan jari saja kena sanksi , ini yg jelas dikantor partai harus ditindak tegas kamj tunggu rakyat tunggu keadilannya, berani nggk menerapkan sanksi penurunan pangkat jabatan dan atau pemecatan hayo kasn di buktikan..
Selamat atas tamatnya Riwayat KASN setelah dikeluarkannya peraturan ASN terbaru, UU nomor 20 Tahun 2023, sebagai jawaban atas buruknya kinerja KASN, Agus Pramusinto, Tasdik Kinanto, Kusen dkk. Doa ASN yang teraniaya akhirnya berdampak telak
Mas pakai aplikasih apa ? Buat animasi nya
palingan Adobe Flash
edit: maap telat 2 tahun ;-;
PP 53 th 2010 tentang Disiplin PNS kalau yang mengatur Kode Etik PNS ada dalam PP 42 th 2004, untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran atas Kode Etik acuannya baru ada dalam PP 53 th 2010, maaf itu kesimpulan saya terhadap 2 PP ini, dan dengan adanya PP 53 th 2010 harusnya ada perubahan di PP 42 th 2004 ttg Kode Etik PNS
Dengan KASN belum berani bekerja tegas dengan menggugurkan calon pejabat yang berpolitik, pindahan dari fungsional Guru/ kesehatan namun tidak sesuai dengan kompetensinya, lambat menangani pengaduan ASN yang tertindas. Artinya KASN sudah menggagalkan program Antikorupsi
Kenyataanya ASN yang berpolitik yang dipromosikan, sedangkan yang netral disingkirkan. Sayangnya KASN dalam seleksi terbuka jabatan serasa tidak ada pengaruhnya, malah apa yang ditentukan Bupati sebelum dilaksanakan seleksi, justru tetap ASN yang berpolitik tersebut yang dimenangkan. Pengaduan di KASN jarang dan lambat ditanggapi. dari 10ribu ASN yang didemosi paling hanya 1 orang yang berhasil dikembalikan dalam jabatan. Karir ASN masih tidak jelas
Sangat memilukan jawaban Asisten komisioner KASN Ku53n, yang menyatakan bahwa KASN memahami tindakan Bupati Nias Utara untuk tidak melaksanakan rekomendasi KASN yaitu tidak mengembalikan pejabat yang didemosi kembali ke eselon III karena jabatan yang ada telah penuh, maka harus sabar menunggu jabatan kosong. Padahal pejabat yang baru diangkat ke jabatan administrator belum memenuhi persyaratan dan tahapan perjenjangan, apalagi sebagian besar dari Guru, perawat dan bidan (bukan pejabat struktural). Kepala sekolah SD langsung dilantik menjadi camat Namohalu Esiwa, Kab. Nias Utara. Mengapa KASN justru terkesan mendukung Bupati Nias Utara yang mengangkat ASN dalam jabatan berdasarkan dukungan politik? Mana sistem meritnya? Apakah harus menunggu pejabat tersebut pensiun atau meninggal baru ada jabatan kosong, malah justru ASN yang ada direkomendasikan keburu pensiun bahkan dapat aja meninggal duluan. ASN sudah jatuh malah tertimpa tangga nih namanya
Rendahnya kinerja KASN, hanya 1 ASN yang berhasil dikembalikan dalam jabatan dari 10,000 ASN yang didemosi tanpa sesuai prosedur. artinya kinerja KASN hanya 0,01%. Pola karir ASN sangat tidak jelas, seleksi jabatan juga meloloskan yang tidak berkompeten. Sementara, pengaduan lambat direspon, jika ada rekomendasipun, tidak ada pengaruhnya dan dibiarkan begitu saja. Akhirnya PNS semakin terkucilkan, bahkan ada yang sampai saja pada masa pensiun akibat keterlambatan penanganan pengaduan. Kinerja KASN diragukan
KASN seharusnya bekerja tanpa kompromi dengan politisi, bertindaklah dengan tegas dan cepat. Kinerjanya kok terlalu rendah, terasa tidak berdampak sama sekali, malah jadi beban negara pada biaya anggaran membentuk instansi ini dan operasionalnya
Rendahnya kinerja KASN, hanya 1 ASN yang berhasil dikembalikan dalam jabatan dari 10,000 ASN yang didemosi tanpa sesuai prosedur. artinya kinerja KASN hanya 0,01%, miris dan memalukan
biasalah sob, para jualan obat, harus kelihatan eksis terus. Pura2 kasih penawar, padahal sengaja dibuat tidak sembuh2, agar ada ketergantungan. sehingga keuntungan diperoleh dari berbagai pihak
melayani masyarakat kali bukan melayani negara
Ya'ampun betapa hinanya, suatu instansi dihapus karena munafik dan rendahnya AKHLAK. Malu kali gelar2 akademik para aparatur KASN itu, memalukan almamater, Anggaran ludes pekerjaan nggak beres. Kerja tidak becus akhirnya dihapus pada UU ASN terbaru nomor 20 Tahun 2023, kualat kalian
Memalukan, KASN dihapus akibat menjilat ludahnya sendiri dengan memandulkan sendiri rekomendasinya untuk pengembalian jabatan para ASN yang di demosi. Rekomendasi mandul KASN mengawal Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Nias Utara nomor: B-2141.JP.01/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang Rekomendasi Hasil klarifikasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Postingan TH-cam KASN RI banyak yang ditutup komentar, ini berarti KASN tidak berakhlak, arogan dan bukan pengayom serta tidak layak jadi panutan, juga anti kritik dan anti keterbukaan publik
Hanya teori, praktek minim