Hukum perjanjian : sahnya perjanjian

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 33

  • @usepjamaludin9872
    @usepjamaludin9872 ปีที่แล้ว

    Terimakasih Prof sangat bermanfaat dan menginspirasi

  • @kepalasuku6436
    @kepalasuku6436 ปีที่แล้ว

    Terima kasih tambah ilmu

  • @ChenJalan-Jalan.Cv.AlTriFaNaJy
    @ChenJalan-Jalan.Cv.AlTriFaNaJy 11 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih prof

  • @NadiWibowo-lw1sg
    @NadiWibowo-lw1sg 8 หลายเดือนก่อน

    Jln ini cukup terang dgn rambu 2 nya ,karena banyak jln yg menyesat kan

  • @yuliarachmawati2655
    @yuliarachmawati2655 3 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah. Terimakasih atas ilmunya Pak Doktor.

  • @arizojim4336
    @arizojim4336 ปีที่แล้ว

    Ijinkan saya bertanya sbb pak:
    Orang tua bercerai dan ibu meninggal dunia. Ayah memiliki 6 anak dari perkawinan pertama termasuk saya dan 1 rumah ( sy sebut : Rumah I ) .
    Ayah menikah kembali dengan perjanjian PISAH HARTA dengan seorang janda yg membawa 1 anak bawaan dan memiliki 3 keturunan ( adik tiri kami ) .
    Dalam perjalanan pernikahan kedua ayah memiliki beberapa asset (namun sudah dijual pada saat ayah masih hidup) termasuk membeli rumah (saya sebut : Rumah II) yg diatas namakan ibu tiri dg status SHM. Ibu tiri meninggal lalu bbrp bulan ayah meninggal.
    Yang tersisa sekarang Rumah I atas nama ayah dan Rumah II atas nama ibu tiri. Rumah I harganya kurang dari 1/2 harga Rumah II. Tidak ada surat wasiat yang dibuat.
    Apabila dihitung tentunya anak2 pernikahan pertama mendapat warisan dg bagian jauh lebih kecil dibandingkan adik2 tiri kami, bahkan lebih kecil dari anak bawaan ibu tiri yang ironisnya perolehan rumah kedua itu 100% dari ayah kandung kami . Kami merasa legitieme portie kami dilanggar .
    Pertanyaan saya:
    Apakah perolehan Rumah II melanggar aturan Kuhper pasal 1678 dimana hibah/pemberian barang tidak bergerak seharusnya dituangkan dalam perjanjian pernikahan
    ( Pasal 168 ) jadi tidak secara otomatis dengan adanya Pisah harta pasangan dapat saling hibah / meberikan hadiah barang bergerak ? Apabila itu dikatakan hadiah namun kuhper menyatakan bahwa Hadiah itu bukan barang bergerak. Sebagai info tambahan akta hibahpun tidak ada. Dalam Perjanjian Pisah harta tertera ibu tiri dan ayah tidak membawa harta bawaan tidak bergerak.
    Saya sangat mengharapkan bantuan Bapak dalam memberikan pencerahannya pak.
    Kebaikan Bapak sangat saya hargai.
    Terimakasih.

  • @renalwanhutasoit2811
    @renalwanhutasoit2811 3 ปีที่แล้ว +1

    🙏🙏

  • @YasinN-bi3rw
    @YasinN-bi3rw 7 หลายเดือนก่อน

    Prop sehat selalu pertanyaan kami apakah masih berlaku surat perjanjian itu jika yg terlapor sudah membayar utang nya walo seada nya

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  7 หลายเดือนก่อน

      Perjanjian msh berlaku, sampai pelunasan utang

  • @honggonitichanel244
    @honggonitichanel244 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Pak ,Alkhamdhulilah materi ini sangat bermanfaat bagi kami masyarakat awam hukum .
    Bpk Dosen yg terhormat , saya mau bertanya .
    Bagaimana jika ada dua orang mendirikan sebuah CV , dua orang tsb mengikat janji ( di luar UU dan peraturan CV yg sah menurut hukum) mereka berjanji bahwa akan memberikan modal bersama dan pengelolaan bersama dengan bagi untung rugi 50 % : 50 % termasuk jika ada kebangkrutan dari CV tsb akan di tanggung bersama,
    Mereka mengikat janji hitam di atas putih berbea materai tanpa di saksikan oleh pejabat terkait .
    Pertanyaan saya apakah perjanjian tsb sah di depan hukum dan dapat di pertanggung jawsbkan di kemudian hari di hadapan hukum ? mengingat perjanjian tsb menyalahi atau tidak sesuai dengan undang undang dan hukum sebuah CV.
    Dan jika tidak solusinya seperti apa agar mereka tetap bekerja sama dan menjalankan perjanjian tsb di atas.
    Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan beribu ribu terimakasih.

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  ปีที่แล้ว

      waalaikumussalam.. dalam hukum perjanjian ada asas namanya kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda), pasal 1338 KUHPerdata artinya setiap orang boleh membuat perjanjian apapun bentuknya selama tidak bertentangan dengan nilai kesusilaan, kepatutan, bahkan dapat menyimpangi apa yaang diatur di dalam KUHD maupun KUHPerdata. Meskipun CV merupakan persekutuan yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif namun apabila ada kesepakatan pembagian untung n kerugian maka akan tunduk pada kesepakatan (pasal 1338 KUHperdata). menurut pasal ini perjanjian merupakan Undang undang para pihak artinya kedudukannya sama dengan UU diantara para pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak
      Perjanjian tersebut tetep sah selama mengikuti syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata (sepakat, cakap, hal tertentu, causa halal) meskipun dibuat dibawah tangan

    • @honggonitichanel244
      @honggonitichanel244 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 terimakasih banyak Bapak atas jawabannya dan ini sangat membantu .

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  ปีที่แล้ว

      @@honggonitichanel244 sama2 mas🙏🙏

  • @mohalfiyanhidayat3358
    @mohalfiyanhidayat3358 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pak atas ilmu dan penjelasannya 🙏

  • @rivkabunga3584
    @rivkabunga3584 3 ปีที่แล้ว

    Sangat bermanfaat Pak terimakasih banyak!. Bagaimana dengan perjanjian perkawinan yang jg dapat menyimpang dari undang2 yang berlaku apabila melanggar pasal 1678 dan pasal 168 tidak juga dimasukan dlm perjanjian , apakah dengan menyebutkan tidak ada penyatuan harta saja dlm perjanjian perkawinan, suami istri bebas dapat saling memberikan/menghadiahkan barang tdk bergerak?. Apakah dengan adanya undang2 perjanjian maka Undang2 Perdata tidak diindahkan lagi?. Terimakasih atas pencerahannya pak.

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 ปีที่แล้ว +1

      pada prinsipnya dalam hukum perjanjian termasuk perjanjian perkawinan menggunakan sistem terbuka ( kebebasan berkontrak) pasal 1338 KUHPerdata sehingga perjanjian perkawianan dapat menyimpangi pasal 1678 atau pasal 168, bahkan dapat menyimpangi pasal2 yang terdapat dalam KUHPerdata selama tidak melanggar hukum, kesusilaan dll.

    • @rivkabunga3584
      @rivkabunga3584 3 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 terimakasih pak atas jawabannya namun pertanyaan saya apakah masih harus dituangkan dalam perjanjian perkawinan itu sendiri pak hal dapat saling hibah? Kan tidak otomatis dengan adany pisah harta lalu dapat melanggar kuhper tanpa dituangkan? Karena banyak pasangan yg kurang paham pak. Maaf pertanyaan awam ya pak 🙏

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 ปีที่แล้ว

      @@rivkabunga3584 iya harus dituangkan dlm perjanjian, klo tidak dituangkan ya.. tunduk pada KUHPerdata lg

    • @rivkabunga3584
      @rivkabunga3584 3 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 Terimakasih banyak pak, sangat membantu jawaban dan waktu yg Bapak luangkan. Sangat senang melihat video2 Bapak.

  • @vanetti8771
    @vanetti8771 2 ปีที่แล้ว

    👍🏻

  • @muhammadyahyaali58
    @muhammadyahyaali58 3 ปีที่แล้ว

    Assalaamua alaikum warahmatullahi wabarajatu, pa Doktor..
    Bagaimana hukumnya, ada jual beli tampa ada bukti tertulis, namun setahun kemudian pemilik barang menarik barangnya karna pembeli tdk membayarnya. Mohon penjelasannya.

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 ปีที่แล้ว

      waalaikumussalam..prinsipnya sahnya jual beli ditentukan berdasarka pasal 1320 KUHPerdt, shg dapat dilakukan dg lesan atau tertulis in hy masalah hukum pembuktian.., tetapi memang klo perj lesan kesulitan dalam membuktikan

  • @ghazanfararrayyis8384
    @ghazanfararrayyis8384 2 ปีที่แล้ว

    Pak doktor saya mau tanya. Saya bulan kemarin ada perjanjian perpanjangan sewa rumah. Saya selaku yang menyewa. Pemilik rumah kemarin minta uang muka pada saya untuk perpanjangan di bulan februari 2022. Saya sudah kasih uang muka untuk perpanjangan sewa rumah.
    Tapi tadi pagi pemilik rumah whatsapp saya bilang perpanjangan akan di batalkan dan uang muka akan dikembalikan.
    Di sini saya merasa di rugikan karna pembatalan sebelah pihak dan secara tiba2. Apakah saya bisa menuntut pemilik rumah dengan ada nya bukti transfer dan isi chat whatsaap?
    Mohon pencerahannya pak. Terimakasih

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      Prinsipnya setiap perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak, apalagi sudah ada uang muka (Pasal 1338 KUHPerdata)

    • @ghazanfararrayyis8384
      @ghazanfararrayyis8384 2 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 isi chat dan bukti transfer uang apa sudah cukup untuk bukti?

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      @@ghazanfararrayyis8384 ok bisa

  • @mulyanasetia8351
    @mulyanasetia8351 2 ปีที่แล้ว

    Membatal kan perjanjian di bawah ancaman..membuktikan nya bagai mna pak Doktor..sebab terkadang perjanjian di bawah Ancaman biasa nya tidak ada Saksi bagi si penandatanganan..

  • @modzlanov
    @modzlanov 2 ปีที่แล้ว

    Pak izin bertanya , apakah sah jika dalam penandatanganan suatu kontrak debitur dan kreditur disebutkan akan menandatangi perjanjian peminjaman uang tetapi ternyata kontrak yang dimaksud isinya berbeda bukan untuk peminjaman uang misal ada tambahan kontrak lain tanpa sepengetahuan debitur, apakah sah kontrak yg ditandatangi tetapi isinya berbeda ? mohon arahannya pak terimakasih

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      klo beda antara isi dengan kesepakatan artinya kontraknya cacat hk, dapat dibatalkan