Hukum Jaminan : gadai, fidusia, hak tanggungan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 29 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 138

  • @agussyamsul.a8570
    @agussyamsul.a8570 2 หลายเดือนก่อน

    Terima Kasih Prof Atas Materi yang disampaikan sangat Bermanfaat

  • @dapitsaderio7604
    @dapitsaderio7604 2 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih atas materi yang telah disampaikan sangat bermanfaat

  • @winnoceanna3677
    @winnoceanna3677 ปีที่แล้ว

    bravo n sehat selalu prof,,,trimkasih atas pencerahannya

  • @metaseprinel
    @metaseprinel 2 หลายเดือนก่อน

    terima kasih pak atas penyampaian materi dan penjelasannya

  • @09_igedeandrioardana56
    @09_igedeandrioardana56 4 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih banyak prof atas penjelasannya

  • @sukarmanmandiraja3768
    @sukarmanmandiraja3768 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat pagi salam sehat dan sejahtera untuk kita semua terimakasih banyak atas penjelasannya Prof semoga bermanfaat bagi kita semua."

  • @kajianseruchannel
    @kajianseruchannel 2 ปีที่แล้ว +4

    *Hukum Jaminan*
    Dasar menggunakan jaminan Pasal 11 ayat 31 KUHPer
    • Krn adanya kekhawatiran dari kreditur bila debitur wanprestasi sebagai pelunas hutang
    • Sifatnya asesoir, ada tidaknya agunan ditentukan dengan perjanjian pokok
    *3 kategori Jaminan*
    _1) Gadai_
    Pasal 11 50 KUHper, yg menjadi objek adalah benda bergerak,
    Objek gadai dikuasai oleh kreditur, objek sebagai agunan materi untuk pelunasan debitur bila wanprestasi. Perlu adanya lelang sebelum beralihnya objek ke Debitur.
    Harus ada perjanjian Hutang-piutang/pembiayaan
    Debitur akan menyerahkan objek kepada kreditur
    Memberikan perhitungan biaya pembiayaan
    Hapusnya gadai:
    1. Lunas,
    2. Benda gadai dianggap lunas/musnah/telah terjadi pelelangan
    _2) Hak Tanggungan_
    _3) Fidusia_ 42 th 99
    Utang piutang dengan jaminan dengan jaminan benda bergerak yg objeknya dikuasai oleh debitur / orang yg berhutang.

  • @irvanardhii
    @irvanardhii 7 หลายเดือนก่อน

    Suwun pak kuliahnya 🙏

  • @hholalom
    @hholalom 2 ปีที่แล้ว

    terimakasih banyak pak telah menshare video pembelajaran ini, penyampaian materi sangat jelas dan sangat bermanfaat sekali. 🙏

  • @MHSUT
    @MHSUT 4 หลายเดือนก่อน

    Horas Prof terimkasih...sehat selalu

  • @denadineangeli8962
    @denadineangeli8962 ปีที่แล้ว

    terima kasih banyak pak atas penjelasannya, sekarang saya paham mengenai gadai, fidusia, dan hak tanggungan. penjelasannya sangat mudah untuk dipahami. sangat bermanfaat untuk uts jaminan sayaa👍👍

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 ปีที่แล้ว +1

    Sangat menambah pengetahuan
    Terima kasih.

  • @intangsabariah5389
    @intangsabariah5389 3 ปีที่แล้ว

    Saya tonton habis sembari catet, alhamdulillah sngt membantu pak

  • @kjppfsrlampung
    @kjppfsrlampung 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih banyak ilmu membuat kita lebih melek matanya

  • @dinasimamora706
    @dinasimamora706 ปีที่แล้ว

    Terima kasih Pak, buat penjelasannya

  • @sutainsutadji78
    @sutainsutadji78 2 ปีที่แล้ว

    Makasih pak Doktor atas Ilmunya

  • @lionelalfian9100
    @lionelalfian9100 ปีที่แล้ว

    Mantap pak profff

  • @samuelmantiri
    @samuelmantiri 9 หลายเดือนก่อน +1

    Slmt siang prof, mohon penjelasan apakah benar ada putusan MK yang mengatur soal Cessie, yg menyatakan bahwa berlakunya akta Cessie setelah ada pemberitahuan dari juru sita pengadilan. Putusan nomor dan tahun brp ?
    Terima kasih prof 🙏

  • @AriYanto-qv1ee
    @AriYanto-qv1ee ปีที่แล้ว

    terimakasih atas ilmunya pak

  • @bellasabella7930
    @bellasabella7930 2 ปีที่แล้ว

    terimakasih bapak sangat membantu sekali, akhirnya sekarang saya mengerti tentang jaminan🙏

  • @rianmaulana7114
    @rianmaulana7114 2 ปีที่แล้ว

    penjelasan bapak sangat mudah dipahami, terima kasih Pak

  • @mindfreakgancan2126
    @mindfreakgancan2126 ปีที่แล้ว

    Terima kasih atas ilmunya Pak, sehat dan sukses selalu

  • @diongoa5688
    @diongoa5688 11 หลายเดือนก่อน +1

    Pagi pak

  • @devinatalitha
    @devinatalitha 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih banyak atas penjelasan ilmunya pak🙏🏻

  • @acaca8310
    @acaca8310 3 ปีที่แล้ว

    Terima Kasih. Sukses Selalu Pak🙏

  • @hendrawistara
    @hendrawistara 3 หลายเดือนก่อน

    Selamat prof..
    Semoga prof di berikan kesehatan, kemudahan. Amin.
    Izin bertanya prof.
    Ada. Debitur yang melakukan perjanjian fidusia dengan leasing, adapun objek fidusia nya 1 unit mobil, selama perjalanan perjanjian fidusia debitur menunggak pembayaran, kemudian objek fidusia nya tidak dapat di lihatkan ataupun tidak lagi di kuasai oleh debitur. Yang mana debitur menjelaskan bahwa objek fidusia nya di serahkan kepada adik nya dengan alasan takut di ambil oleh kreditur, dan adiknya tidak koorforatif melihatkan objek fidusia ada dengannya. atas hal tersebut kreditur (leasing) melaporkan hal tersebut ke pada pihak kepolisian.
    Pertanyaan
    1. Apakah selama debitur tidak dapat melihatkan objek fidusia nya ataupun tidak ada di kuasainya bisa di pidana dengan pasal 36 uu jaminan fidusia.
    Terimakasih prof.

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 หลายเดือนก่อน +1

      @@hendrawistara tidak bisa, kecuali dpt dibuktikan dipindahtangankan, disewakan, digadaikan dll

  • @feliciatan1207
    @feliciatan1207 4 ปีที่แล้ว

    Penjelasannya jelas sekali pak.. terimakasih

  • @YadiYadi-ig9hs
    @YadiYadi-ig9hs 4 ปีที่แล้ว

    Saya sudah memenuhi syarat sesuai SPH. Dan jaminannya Bpkb.dana KUR dlm jangka 3thn Dan ada rejeki untuk pelunasi dlm jangka 1thn lebih.sudah pelunasan jaminan BPKB ga ada dikasih..

  • @wempihealthchannel8780
    @wempihealthchannel8780 4 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih Pak Doktor. Sangat mendidik.👍

  • @farahdiba5058
    @farahdiba5058 4 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pak, sangat membantu

  • @bahjatulhaura1173
    @bahjatulhaura1173 2 ปีที่แล้ว

    makasih pakkkk

  • @julexlumingas
    @julexlumingas 3 ปีที่แล้ว

    Thx master doktor

  • @csyabsi9862
    @csyabsi9862 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak.
    Klo objek jaminan nya rumah/tanah masuk nya ke perjanjian gadai/ hak tanggungan atau bisa kedua nya? Mohon jawabnnya 🙏

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  ปีที่แล้ว

      klo tanah termasuk Hak tanggungan, klo gadai objeknya benda bergerak

  • @asepmd_kamojangrunners
    @asepmd_kamojangrunners ปีที่แล้ว

    Terimakasih

  • @akhmadtaufik1495
    @akhmadtaufik1495 3 ปีที่แล้ว

    Maaf, bagaimana jika dalam perjanjian pembiayaan didalam pengembalian pembiayaan rekening bank yang digunakan tidak dapat digunakan sebagai akses melihat kewajiban debitur

  • @charlesariansyah7981
    @charlesariansyah7981 ปีที่แล้ว

    Pak kalau kita meminjamkan uang ke orang dengan jaminan surat tanah, dan sampai jatu tempo uang tidak dikmbalikan dan orangnya kabur. Ternyata jaminan surat tanah tadi milik temannya. Tetapi dipinjamkan dengan sadar oleh temannya itu. Apakah yang harus saya lakukan sebagai yg meinjamkan uang dan memegang jaminan surat tanah itu. Mohon penjelasannya pak terima kasih

    • @yogasaputra567
      @yogasaputra567 ปีที่แล้ว

      sulit kalau gitu bang, kalau surat/sertifikat tanah dijadikan jaminan hutang harus dibuatkan dulu hak tanggungan atas tanah tersebut. kalau tidak ya akan sangat sulit bahkan tidak akan bisa di eksekusi

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  ปีที่แล้ว

      Upaya mediasi dg yg py sertifikat, spy bs dipasang HT

  • @nikidarto996
    @nikidarto996 9 หลายเดือนก่อน

    apakah gadai sah jika pihak gadai bukan lembaga alias perorangan?

  • @jhonisilalahi7764
    @jhonisilalahi7764 ปีที่แล้ว

    Pak
    Kawan saya punya hutang di perbankan pakai agunan bpkb motor, tapi motor kawan saya hilang dicuri, trus buat surat hilang dari polisi untuk dikasih ke perbankan, apakah dengan begitu hutang kawan saya jadi lunas?
    Mohon jawab pak

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  ปีที่แล้ว

      hilangnya objek jaminan tidak menghapuskan utang, kecuali diasuransikan

  • @linh8173
    @linh8173 3 ปีที่แล้ว

    Mohon penjelasan Dok. Bagaimana jika pegadaian sebagai kreditur menggadaikan mobil kepada koperasi? Terimakasih sebelumnya!

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 ปีที่แล้ว

      prinsipnya tidak boleh mengadaikan ulang barang gadai tanpa seijin debitur

    • @yusufbening9623
      @yusufbening9623 2 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 mohon maaf dok mau tanya dasar hukum untuk konsep ini apa ya?

  • @toriqyasdq
    @toriqyasdq 8 หลายเดือนก่อน

    Izin bertanya
    si A membeli hp scr kredit. Trus di jual ke si B. Suatu waktu si A tidak bisa bayar kreditnya. si A disini bisa kena pasal wanprestasi, tapi apakah si B yg membeli hp kreditan dari si A juga bisa kena pasal??
    Terima kasih

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  8 หลายเดือนก่อน

      Tidak krn A dan B ada perjanjian tersendiri, kcuali B tidak membayar A ya wanprestasi

    • @toriqyasdq
      @toriqyasdq 8 หลายเดือนก่อน

      @@drsupriyadishmh8218 baik prof terima kasih

    • @toriqyasdq
      @toriqyasdq 7 หลายเดือนก่อน

      Si B membeli lengkap dengan dusbooknya. Jadi si B ini tidak bisa dikenakan pasal ya pak?

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  7 หลายเดือนก่อน

      @@toriqyasdq klo lengkap si B termasuk pembeli yg beritikat baik

    • @toriqyasdq
      @toriqyasdq 7 หลายเดือนก่อน

      Tapi kalau motor/mobil kredit bila dijual bisa dikenakan pasal fidusia jika si B membeli motor/mobil tsb. Kalau HP lengkap dg dusbook tidak bisa ya pak?

  • @L10Entertaiment
    @L10Entertaiment 2 ปีที่แล้ว

    Mohon izin prof bahas tentang hukum perburuhan/ketenaga kerjaan
    Karna banyak perusahaan yg menyimpang untuk tunduk terhadap uu/perpu ketenagakerjaan/cipta kerja..
    Dan pertanyaan nya bilamana perusahaan tidak melaksanakan kewajibanya sehingga sampai terhutang terhadap pembayaran gaji dan hak² karyawan yg belum terbayarkan, bagaimana ya prof? Apa bisa sampai mempailitkan perusahaan tersebut atas dasar hal tersebut?
    Trimakasih Prof

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      Menurut Pasal 2 UUKPKPU no. 37 th 2004 yang dapat mengajukan permohonan pailit adalah debitur, kreditur, BPPM, jaksa, BI, menteri keuangan, setelah perusahan dinyatakan pailit maka upah terutang pekerja didahulukan pembayaraanya (putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013)🙏

    • @L10Entertaiment
      @L10Entertaiment 2 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 terimakasih prof atas petunjuknya🙏

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      @@L10Entertaiment sama2 ka🙏

  • @ferrajong3822
    @ferrajong3822 ปีที่แล้ว

    Perjanjian kredit
    Skmht (surat kuasa membebankan hak tanggungan) tidak dapat ditarik kembali
    Apht(akta pembelian hak tanggungan)
    Sertifikat hak tanggungan

  • @aanrosihan1972
    @aanrosihan1972 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum .....

  • @telorceplok8812
    @telorceplok8812 4 ปีที่แล้ว

    Mantap Doktor
    Terimakasih sudah berbagi ilmu

  • @aansugih5525
    @aansugih5525 2 ปีที่แล้ว

    Kalau saya punya hutang di bank pak. Rp 3 m. Tapi belum di lelang. Pertanyaan nya kalau jaminan tidak di beri kan hak tanggungan. Apa kah bisa lelang? Atau SDH debitur wanprestasi di buatkan hak tanggungan apa asset bisa lelang pak? TKS 🙏

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว +1

      klo tidak diterbitkan hak tanggungan..ya.. tidak eksekutoriil shg tidak bisa di lelang. jk dibuatkan HT baru hrs melalui SKMHT..

    • @aansugih5525
      @aansugih5525 2 ปีที่แล้ว

      Kalau debitur menolak kuasa.. SKMHT . Apa resiko hukum nya pak dari pihak debitur? TKS 🙏

    • @nunowang2974
      @nunowang2974 2 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 ijin nimbrung pak, terkait permasalahan tersebut apakah bisa dikasih solusi dengan putusan pengadilan,? Tks 🙏

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      @@nunowang2974 bisa putusan pengadilan tetapi harus melalui proses persidangan (contencius) yg harus ada proses pembuktian

  • @iradasnitamtaher1600
    @iradasnitamtaher1600 2 ปีที่แล้ว

    Jika tidak Punya Hak Tanggungan,Apakah Bank bisa Sita Aset / Rumah Kita??? KPR saya macet,tiba² Bank Menunjuk Notaris untuk saya ttd Hak Tanggungan

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว +1

      sifat hak tanggungan assesor (melengkapi perjanjian pokok/ utang), jika tidak ada hak tanggungan (tidak terbit HT) mka tidak dpat melakukan sita asset

    • @iradasnitamtaher1600
      @iradasnitamtaher1600 2 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 Baik.. terima Kasih Info Pak

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      @@iradasnitamtaher1600 🙏

  • @islambergema7504
    @islambergema7504 3 ปีที่แล้ว

    Pak mau ty? Kalau pihak bank selalu menunda² pengurusan penghapusan hak tanggungan elektronik dan perjanjian yang dtetapkan. Tapi tdk kelar pengurusannya kira² ads tidak pasalnya pabila nasabah menuntut

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 ปีที่แล้ว

      klo bank melanggar perjanjian yg ditetapkan, termasuk bank telah wanprestasi, dpt dituntut dg pasal 1234 KUHPerd

  • @xiexie381
    @xiexie381 ปีที่แล้ว

    Sekarang saya sedang di somasi terkait mengenai menggadaikan kendaraan masih kredit.

    • @nyoibnyotip7759
      @nyoibnyotip7759 10 หลายเดือนก่อน

      Trs skrg gmn kak? Masih di kejar kah sama leasingnha

    • @ZahraAulia-l3w
      @ZahraAulia-l3w หลายเดือนก่อน

      Info terbaru?

  • @hajarnurlealani8950
    @hajarnurlealani8950 2 ปีที่แล้ว

    pak apabila pihak kreditur menyebut ke pihak debitur yaitu cidera janji apa yang terjadi pak?

  • @akriekner8332
    @akriekner8332 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum dok, izin bertanya kalo jaminannya masih berupa SKKT (tidak berupa sertifikat) bagaimana asas hukumnya pelelangannya?

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 ปีที่แล้ว

      klo tidak berupa sertifikat..itu hanya perjanjian biasa artinya apabila pihak lawan tidak mw memenuhi prestasi hy diangap wanprestasi shg tidak eksekutoriil, klo mw eksekutorill ya harus dilanjutkan tahapanya menjadi sertfikat (HT, Fidusia)

  • @georgeanderson9842
    @georgeanderson9842 4 ปีที่แล้ว

    Bagaimana jika jaminan tersebut tidak cukup untuk melunasi hutang debitur?

    • @georgeanderson9842
      @georgeanderson9842 4 ปีที่แล้ว

      Apakah hutang debitur dinyatakan lunas sesuai perjanjian dng jaminan atau debitur tetap berkewajiban melunasi sisa hutangnya terhadap kreditur?

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  4 ปีที่แล้ว

      @@georgeanderson9842 sifat jaminan adalah assesoir artinya sebagai pelengkap dalam utang piutang, sehingga ketika benda jaminan tidak cukup untuk melunasi utang..maka debitur tetap berkewajiban melunasi utangnya

    • @georgeanderson9842
      @georgeanderson9842 4 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 terimakasih pencerahannya, pak

  • @bisquiteIregal
    @bisquiteIregal 3 ปีที่แล้ว

    Pak izin bertanya, apa boleh menggunakan hak milik pihak ketiga sebagai jaminan di Pegadaian??

  • @modzlanov
    @modzlanov 2 ปีที่แล้ว

    Salam, izin bertanya pak. bagaimana jika telah terjadi perjanjian pembiayaan di bank misalnya, dengan jaminan hak tanggungan, namun ternyata setelah diketahui jaminan tersebut diperoleh debitur dari penipuan, lantas apakah perjanjian pokoknya juga bermasalah? kalau tidak, apa yang perlu dilakukan apakah mengganti barang jaminan atau seperti apa? makasih pak mohon jawabanya

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      HT sifatnya assesoir shg perjanjian pokoknya tetep sah tp Hak tanggungannya cacat hukum, nt akan kesulitan klo mw eksekusi solusinya ya ganti dg sertifikat br nt akan di terbitkan HT br

    • @modzlanov
      @modzlanov 2 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 baik pak terimakasih

  • @geriaandriana1012
    @geriaandriana1012 4 ปีที่แล้ว

    Makasih pak penjelasannya

  • @vegaspro321
    @vegaspro321 3 ปีที่แล้ว

    apakah fidusia harus ada sertifikat fidusia? dan apakah masing masing pihak harus pegang salinannya? mengingat banyak fidusia yg di daftarkan secara online sementara kredit sdh berlangsung 2 tahun dan tiba tiba ada Fidusia. apakah akad fidusia dibacakan?

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      tidak hrs, yg asli dipegang oleh pemegang jaminan fidusia

    • @vegaspro321
      @vegaspro321 2 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 apakah harus dibacakan?

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      @@vegaspro321 iya secara normatif harus dibacakan, yg py ID kan notarisnya

  • @rieff69
    @rieff69 3 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya 2 tahun an lalu saya bangkrut dan terpaksa gadein mobil yang masih kredit di leasing atas nama saya sendiri dan berakhir tidak dapat menebus mobil dan tidak bisa bayar cicilan lagi trus saya dapat surat panggilan dari polres sampai 2X tapi tidak saya datangin karena saya sudah hijrah ke luar kota bahkan luar provinsi dan sekarang saya mau perpanjang SIM A dan C di kota/provinsi yang saya tempatin sekarang apakah nanti bisa bermasalah atau malah ditangkap di polres sewaktu merpanjang SIM???Saya juga tidak tahu dulu saya termasuk DPO atau tidak,,,Mohon penjelasannya terimakasih...

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      selama tidak memindahtangankan atau memindahgankan pd pihak ketiga ya gpp. (pasal 36 UUJF)

  • @delijoe9780
    @delijoe9780 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum bang,ingin tanya bagaimana hukumnya Klo oper kredit di bawah tangan dan akhirnya dilarikan,namun sudah ada laporan polisi resmi bahwa kami di tipu org,kejadian Thn 2017 bln januari,dan kami bersama dept collletor sempat bareng mencari ke rmh penipu tsb namun sudah kabur dan setelah itu tidak ada kabar apapun dari pihak leasing sampai sekarang ini Thn 2021,namun kemarin tgl.10 September 2021 tiba - tiba kami mendapat surat dari pihak leasing yg menerangkan bahwa harus bayar atas kredit kendaraan trb,artinya kasus tsb sudah selama ±4 Thn tidak ada kabar beritanya nah Klo bgtu itu proses hukumnya seperti apa bang,mhn petunjuknya Pak Dr.Supriyadi terimakasih 🙏

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 ปีที่แล้ว

      waalaikumussalam.. krn over kredit dibawah tangan maka harus dibuktikan dg saksi2 yg terlibat dlm perjanjian spy pihak kreditur mengakui perjanjian tsb shg sdr tidak ditagih lagi dan proses polisi tetep harus berjalan (di kawal)

    • @tiusmath2834
      @tiusmath2834 2 ปีที่แล้ว

      sekarang kasus nya gimana

    • @fadlyibraofficial
      @fadlyibraofficial 2 ปีที่แล้ว

      Jdi sekrg gmna kk. Ap masih di tagih

  • @iqbaltaqwakal
    @iqbaltaqwakal 2 ปีที่แล้ว

    Ngakak baca sebagian komennya. Kalo masih masuk leasing jgn digadein bre 😆

  • @bandungmountaingrill9230
    @bandungmountaingrill9230 3 ปีที่แล้ว

    ngmngnya di ulang ulang terus,,, :(

  • @sonatalukman9292
    @sonatalukman9292 3 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya... apakah perjanjian pokok dan perjanjian fidusia yang bersifat asesoir itu terpisah atau satu kesatuan... kemudian kapan dikatakan perjanjian fidusia itu terjadi (apakah terhitung perjanjian pokok atau sejak didaftarkan)...

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  2 ปีที่แล้ว

      satu kesatuan, tahapannya adalah perjanjian utang piutang terlebih dahulu br pendaftaran fidusia, shg terjadinya jaminan fidusia ya sejak pendaftaran fidusia

  • @ocelaayy9817
    @ocelaayy9817 3 ปีที่แล้ว

    Pak bisa kah saya minta nmr HP saya butuh konsul tasi pak ada yang mau di tanyakan

  • @azizfatkhurrosyidin9855
    @azizfatkhurrosyidin9855 3 ปีที่แล้ว

    Jaminan memang yakni asesoris. Tetapi perlu diketahui bahwa jaminan mempunyai massa. Apabila massa itu habis. Ada apa dengan hukum jaminan itu pak?

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  3 ปีที่แล้ว

      iya benar sifatnya assesoir, oleh karena itu selama utang belum dilunasi maka sifat assesoir tetep mash ada meskipun masa jaminan sudah habis kecuali sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 UUJF

    • @azizfatkhurrosyidin9855
      @azizfatkhurrosyidin9855 3 ปีที่แล้ว

      @@drsupriyadishmh8218 undang undang bisa dirubah maz.

  • @awalianurkhasanah3384
    @awalianurkhasanah3384 2 หลายเดือนก่อน

    Terima Kasih Prof Atas Materi yang disampaikan sangat Bermanfaat

  • @ahmadsuryadi7852
    @ahmadsuryadi7852 2 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih atas materi yang telah disampaikan sangat bermanfaat

  • @travelbyjp
    @travelbyjp 2 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih atas ilmunya Pak