@@nurwakhid124 kalo surat kuasa merupakan perjanjian, mengapa di dalam BW diatur bahwa surat kuasa dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemberi kuasa? bukankah yang dapat dibatalkan secara sepihak adalah tindakan hukum sepihak? mohon pencerahannya bapak 🙏
Di dalam perjanjian kuasa mengandung dua tindakan sekaligus yaitu mengandung perintah dan dan perwakilan sehingga dikehendaki, ada kuasa dg klausul tidak dapat ditarik kembali. Didalam hukum, ada asas dan dimungkinkan ada perkecualian.
Ada suatu perjanjian sebelum teken, melakukan beberapa sesion yakni pengenalan program, interview, training, survei kerumah, setelah di setujui wajib mentransfer syarat deposit melalui bank, lalu menandatangani isi perjanjian namun tidak dibolehkan membaca 27 lembar isi kontrak. Setelah program berjalan selama 1 tahun barulah diberikan salinan isi kontrak yang di tandatangani dahulu yg barulah diketahui isinya berbeda. Pertanyaannya apakah pembuat kontrak dikatagorikan penipu sebab sudah membuat perencanaan tidak cakap yg merugikan pengontrak. Apakah batal demi hukum atau harus diajukan ???? 🙏
mohon ijin bertanya bapak..di dalama skema ini kalo surat kuasa dapat dikategorikan sebagai apa? maturnuwun sebelumnya 🙏
Surat kuasa termasuk Perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
@@nurwakhid124 kalo surat kuasa merupakan perjanjian, mengapa di dalam BW diatur bahwa surat kuasa dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemberi kuasa? bukankah yang dapat dibatalkan secara sepihak adalah tindakan hukum sepihak? mohon pencerahannya bapak 🙏
Di dalam perjanjian kuasa mengandung dua tindakan sekaligus yaitu mengandung perintah dan dan perwakilan sehingga dikehendaki, ada kuasa dg klausul tidak dapat ditarik kembali.
Didalam hukum, ada asas dan dimungkinkan ada perkecualian.
@@nurwakhid124 baik bapak.. matursuwun pencerahannya 🙏
Matur nuwun ilmunya bapak 🙏 sangat membantu...
Terimakasih...🙏
terimakasih ilmunya pak , sukses selalu..
Ya terimakasih...sukses juga ya...
Ada suatu perjanjian sebelum teken, melakukan beberapa sesion yakni pengenalan program, interview, training, survei kerumah, setelah di setujui wajib mentransfer syarat deposit melalui bank, lalu menandatangani isi perjanjian namun tidak dibolehkan membaca 27 lembar isi kontrak. Setelah program berjalan selama 1 tahun barulah diberikan salinan isi kontrak yang di tandatangani dahulu yg barulah diketahui isinya berbeda.
Pertanyaannya apakah pembuat kontrak dikatagorikan penipu sebab sudah membuat perencanaan tidak cakap yg merugikan pengontrak. Apakah batal demi hukum atau harus diajukan ???? 🙏
Semoga sehat selalu pak
Aamiin...makasih doanya semoga Anda juga sehat selalu.