Kuliah Umum Hukum Tata Negara Darurat - Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 พ.ย. 2022
  • Video ini adalah rekaman perkuliahan Hukum Tata Negara Darurat untuk Program S2 MIH FHUI dengan topik "Kelemahan Amendemen UUD 1945 dalam Menghadapi Keadaan Darurat Ketatanegaraan" yang disampaikan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

ความคิดเห็น • 7

  • @abiyarafif5102
    @abiyarafif5102 ปีที่แล้ว +3

    Prof. Yusril tdk hnya skdr cerdas & pintar dg ilmunya tp beliau adlh aktor yg mmliki sgudang pengalaman.

  • @dewiandrianiwiwi
    @dewiandrianiwiwi ปีที่แล้ว +1

    Semoga Allah melindungi mu yu ku

  • @Posing2708
    @Posing2708 ปีที่แล้ว +3

    Menarik ilmunya... Historisisme yg harus diantisipasi masa depan..
    Sehat terus Prof....
    Dan sukses tim kreator FHUI..

  • @MTLLC_6
    @MTLLC_6 ปีที่แล้ว +2

    Alhamdulillah selesai nontonnya. .

  • @RamitoRamlan-mt5pj
    @RamitoRamlan-mt5pj 10 หลายเดือนก่อน

    Mantaf Bro . Saya Ramito Hr Calon Presiden Indonesia ke 8 Th 2024 . Pedomannya . Kuhp uud 1945 Dan Pancasila .

  • @tanjogok
    @tanjogok 10 หลายเดือนก่อน

    Dari desa bonder Lombok Tengah NTB hadir

  • @cbkusmaryanto2037
    @cbkusmaryanto2037 ปีที่แล้ว

    Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat, bahkan salah. Deklarasi PBB Universal Declaration on Human Rights memakau dua istilah yang berbeda yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik.
    - Human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi, malah diterjemahkan menjadi hak asasi manusia.
    - Seharusnya hak asasi Manusia adalah terjemahan Fundamental human rights.
    Jelas bahwa human right itu berbeda dengan fundamental human rights. Keduanya itu memang berbeda artinya.
    Banyak orang Indonesia yang memahami human rights memalui terjemahan yang salah itu, sehingga pemahaman dan aplikasi mereka tentang human rights juga salah demikian pula diskusi diskusi mengenai human rights menjadi tidak tepat. Jadi, terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights.
    Yang lebih parah lagi, banyak orang Indonesia mengucapkan “hak asasi manusia” (fundamental human rights), padahal yang dia maksudkan adalah human irghts (hak manusiawi). Kacau kan?
    Tidak semua pelanggaran human rights itu otomatis merupakan kejahatan. Kok bisa? Ya bisa lah. Untuk melihat lebih lanjut, silahkan cari di Google artikel berikut ini yang berjudul: Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?