Kalo amandemen konstitusi diserahkan ke DPR sekarang rasanya sulit utk mendapatkan hasil yg maksimal dan berkualitas , krn dahulu founding father generasi lama fokus memikirkan negara tanpa motif lain, kalo skr lbh fokus kepentingan partai jadi sulit menyatukan pikiran , contoh kecil sj utk mensahkan UU perampasan asset koruptor saja alot dan ga kelar kelar, apalagi disuruh memikirkan konstitusi negara , perlu banyak negarawan ilmuwan spt Pa Yusril ini ...
Luar biasa akal cerdiknya pemimpin dan tokoh Indonesia dulu untuk mengakali kecerdikan dan kelicikan Belanda.Sampai akhirnya Indonesia bisa di akui pbb dan dunia Internasional menjadi negara merdeka.
Masya Allah. Luar biasa Pak Yusril. Pengetahuan Pak Yusril tentang sejarah tata negara Indonesia harus dibukukan, karena sangat penting🙏 Sehat terus Pak Yusril 🙏
APA TIDAK ADA YANG MAU JADI SPONSOR UNTUK ACARA INI..? Keren acaranya 👍🏻 Untuk pembukaan acaranya lama sekali 30 menit lebih, baru dimulai acara kuliah umumnya. Dan untuk kameramennya tolong dong pembicaranya di closeup saat berbicara. "Ini kan bisa jadi arsip." Terimakasih 🙏🏻
Idola serta tokoh nasional akdemik adalah saya panggilnya bg. Yus suatu saat aka bisa salam langsung dan menyampaikan hukum htn kita sakin baik kedepan.
sangat runut dan rinci sekali penjelasan Prof. Yusril, menambah khazanah pengetahuan dari sisi hasil wawancara langsung ke pelaku. terima kasih banyak Prof. Yusril
Pembangunan Negeri ini tidak boleh melenceng dari sejarah dan cita2 perjuangan bangsa. Pemerintah dan Negara harus mengerti dan paham terkait nilai2 ideologi, agama, budaya, karakter suku2 Nusantara serta potensi2 SDM dan SDA yg ada di Negeri ini. Negeri dan bangsa ini kondisinya sedang tidak baik2 saja. Banyak terjadi kemungkaran, kemaksiatan dan ketidak-adilan Ada 3 masalah mendasar di Negeri ini yang harus diselesaikan secara tuntas yaitu : 1. Perbaikan Sistem Perpolitikan dan Tata Negara (Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli). 2. Penyempurnaan KUHP terkait kriminal berat. 3. Sistem Ekonomi yg menghilangkan riba dan pajak. Jika 3 masalah ini terselesaikan dengan tuntas, maka rakyat dan negeri ini akan selamat, adil dan sejahtera.
*Kembali ke UUD 1945 yang Asli* Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik. Sistem Perpolitikan di Indonesia yang berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar. Bukti tidak adil sbb : 1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yang punya uang. 2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok. 3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmentnya dan tidak transparan. 4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih. 5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar. 6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman. 7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya. Untuk kemaslahatan rakyat dan bangsa, maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh negara. ---------------------------‐------------------- Untuk penyelenggaraan Pemilu : - Pileg - Pilkada - Pilpres Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah. Terlalu mahal dan mubazir untuk melakukan sebuah demokrasi langsung seperti yang terjadi saat ini, dimana demokrasi individu seperti ini tidak cocok, tidak efisien dan tidak efektif untuk sebuah negeri yg luas dan besar dengan budaya Nusantara yang terdiri dari puluhan ribu pulau yg bertebaran seperti Indonesia ini. Pernahkah para ahli meneliti secara detail : - Berapakah biaya yg dikeluarkan negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ? - Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai "harus memenangkan" pilpres tsb ? Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya : Darimana dana sangat besar itu didapatnya ? Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika : 1. mengumpulkan uang dari masyarakat 2. merampok BUMN 3. dibiayai oleh Aseng 4. dibiayai oleh Asing ------‐---------------------------------------- Sejak Reformasi th.1998, setiap ada pilkada atau pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat, mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, instansi pemerintah & BUMN, dll, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif. Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb, dlsb. Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 : 1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden. 2. Mengubah dan memperbaiki UUD 3. Membuat dan menetapkan GBHN. Terkait item no.3 (membuat dan menetapkan GBHN), sebetulnya tugas MPR itu sangatlah banyak dan berbobot. Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU. Utusan Daerah atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah merupakan suatu Kekuatan & Perimbangan Kekuasaan yang sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini. Terkait jumlah total keseluruhan anggota Utusan Daerah atau DPD misalnya ditetapkan sebanyak 25% dari jumlah total anggota MPR. Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota MPR ini. ----------------------------------------------- Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-ilmu dan tidak ber-akhlak. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Untuk Pilkada dan Pilpres dimana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan Presiden dipilih oleh MPR. Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan. Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur. Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Catatan : Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll. Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/DPD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
*KUHP (Tegas dan Mengikat)* Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya. Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan : 1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba 2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri 3. Hukuman potong tangan dan sita kekayaannya bagi yang korupsi 4. Hukuman mati bagi para pembunuh 5. Hukuman mati bagi para pemerkosa KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal. Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara. Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati. Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas, maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan. Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efisien dan efektif. Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir. Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera. ‐-------------‐---------------------------- Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365. Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya. KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb : (Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,... (Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan 1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam... (Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati... (Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun... Apa arti pasal 365 tsb ? Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya". Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 1 bulan, 3 bulan atau 1 tahun, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ??? Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara. Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar. KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar. Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total. -------------------------------------- Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal. Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman. Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi. Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa. Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain. Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".
*Hapuskan PAJAK dan RIBA* Ada 2 langkah terobosan yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu : 1. Hapuskan pajak PPn & PPh. 2. Suku bunga bank (BI rate) 0%. Penghasilan negara bisa didapatkan dari : 1. Bagi hasil sektor pertambangan dan oil/gas 2. Setoran tahunan dari BUMN (sekitar 3% sd 10% dari revenue BUMN) 3. Bea Ekspor/Impor (Export/Import duty) 4. Cukai dari beberapa produk 5. Biaya menyimpan uang di Bank (sekitar 1% per tahun) Semua BUMN Strategis, BUMN besar, BUMN yang menguasai hidup orang banyak dan BUMN penghasil uang serta semua Industri Strategis harus dimiliki dan dikuasai 100% oleh Negara. Jika ada perusahaan swasta (PMDN/PMA) yang menguasai hidup orang banyak harus dijadikan BUMN. Semua Pertanian besar dan Perkebunan besar harus BUMN. Semua Perkebunan sawit swasta yg menggunakan lahan HGU sudah saatnya diambil alih oleh Negara dan dijadikan BUMN. Semua perusahaan besar, perusahaan penghasil uang, perusahaan yg monopoli, perusahaan yg menguasai hidup orang banyak harus dijadikan BUMN. Contoh misalnya, perusahaan industri pakan ternak untuk makanan ayam/ikan harus dijadikan BUMN. Pada saat ini hampir semua perusahaan pakan ternak pemiliknya asing (PMA). Indomaret dan Alfamart harus menjadi BUMN/BUMD/Koperasi. Pada saat ini kedua perusahaan tsb sudah menguasai hajat hidup orang banyak dan sudah monopoli. Kedua perusahaan tsb sudah mengendalikan produsen dan konsumen. Jika kedua perusahaan ini tidak berjualan saja selama 3 hari, maka ekonomi akan lumpuh. Jika perusahaan2 swasta tsb tidak mau untuk di BUMNisasi, maka Negara harus mencabut izin operasionalnya. Langkah-langkah BUMNisasi ini dapat didetailkan secara komprehensif dan tepat. Untuk program penghapusan PPn & PPh, dalam implementasinya dapat juga dilakukan dg strategi penurunan bertahap. Misalnya pada tahun ini PPn dipatok 8%, tahun depan diturunkan menjadi 5%, tahun selanjutnya 2%, dan akhirnya 0%. Begitupula PPh diturunkan dg bertahap sampai akhirnya 0%. Karena pajak sudah dihapuskan, maka salah satu cara BUMNisasi ini misalnya memilih opsi BOT (Build-Operate-Transfer) atau bisa juga perjanjian bagi hasil dan akhirnya BOT, dlsb. Untuk perusahaan2 oil/gas dan pertambangan dimana kadang2 membutuhkan biaya besar dan sarat dg teknologi, maka pemiliknya dibolehkan swasta (PMDN/PMA) dengan syarat diterapkan opsi bagi hasil dimana perusahaan tsb harus setor kepada negara misalnya sekitar 3% sd 10% dari revenue. Jika perusahaan tsb tidak mau dan tidak bersedia dg opsi tsb, maka izinnya dicabut. Untuk Perusahaan Pertambangan Batubara semuanya harus BUMN, tidak boleh ada satupun yg swasta. Semua BUMN ini tidak boleh diperjual belikan dibursa saham artinya tidak boleh Tbk. BUMN adalah penghasil Income untuk negara atau pundi-pundi negara. Semua BUMN ini harus di-efisien-kan dan harus dikendalikan dengan cermat. Capex & Opex semua BUMN harus di check & review dan di efisien kan. Setoran ke Negara harus fixed sekian persen dari revenue. Ini bisa ditentukan dan dipatok terhadap suatu BUMN dan menjadi KPI jajaran direksi. Setoran BUMN ini bukan berdasarkan profit tetapi berdasarkan percentage dari revenue, misalnya 3% sd 10% dari revenue. Seperti misalnya PT Pertamina harus menyetor ke negara sebesar Rp.100 triliun/tahun, PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat masing2 menyetor sebesar Rp.90 triliun/tahun, begitu juga dengan PT Aneka Tambang sekitar Rp.80 triliun/tahun, begitu juga dengan BUMN2 yg lainnya. Banyak dana BUMN yg hanya diparkir saja di bank. Dan dari dulu, strategi BUMN untuk mendapatkan keuntungannya adalah salah satunya dari hasil bunga bank atau deposito dan main Valas (Valuta asing). Dan untuk kedepannya hal ini tidak boleh lagi terjadi. Jika suatu BUMN tidak bisa berjalan seperti kriteria yang disebutkan diatas maka : berarti jajaran Direksi di BUMN tsb tidak kompeten dan harus diganti. Sistem Kapitalis & Liberal harus dihilangkan, karena akan berujung pada monopoli yg dilakukan per-orangan atau kelompok yg hanya dikuasai segelintir orang yg disebut konglomerat. Negara tidak boleh tersandera oleh para pengusaha atau konglomerat tsb. Yang boleh jadi Konglomerat itu harus Negara (BUMN, BUMD atau Koperasi). Direktorat Jenderal Pajak akan kita bubarkan atau diperkecil jumlah personilnya, sedangkan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan kita perkuat dan perbesar karena Indonesia Negara Kepulauan. Untuk Cukai dan Bea Ekspor/Impor akan kita atur dengan cara tersendiri misalnya Bea Impor (Import Duty) untuk sembilan bahan pokok dan obat2an akan kita naikkan sehingga ekonomi dalam negeri terutama Pertanian, Peternakan, Perikanan dan industri makanan serta obat2an akan maju dengan pesat. Misalnya Tarif Bea Masuk (Import) untuk daging sapi, daging ayam dan buah2an 300% (tiga ratus persen). Bila ketahanan ekonomi didalam negeri rapuh dan tidak stabil, maka import harus dihentikan (stop import). Begitupula terkait export, kita harus membatasi export produk CPO, textil, karet, plastik, polimer, zat warna, pestisida, semen dll, supaya alam negeri ini tetap natural dan industri2nya Ramah Lingkungan. Bila langkah2 tsb terkendala oleh aturan WTO, maka keluar saja dari WTO. Terkait dengan Perbankan, maka sasaran akhirnya adalah penghapusan bunga bank. Ganti mata uang rupiah dengan mata uang emas (dinar). Semua Bank harus dijadikan BUMN, tidak boleh ada satupun Bank Swasta. Pemerintah harus men-target-kan untuk menurunkan BI rate, kemudian diikuti oleh penurunan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan, sampai maksimal 3% pada tahun ini, 1% tahun depan, dan 0.5% di tahun berikutnya. Sampai akhirnya bunga bank hilang dibumi Indonesia. Fungsi utama bank bukanlah untuk mengumpulkan uang masyarakat. Menyuruh masyarakat menabung di bank adalah ide bodoh dan tidak mendidik. Rakyat di didik supaya jangan boros dan tidak ber-foya2. Untuk kedepannya, fungsi bank harus diubah misalnya bank bertugas untuk membayar uang pensiun PNS/TNI Polri, payroll penggajian PNS/TNI-Polri, untuk transaksi2 pembayaran, transaksi jual beli, e-money, dan lain2 sejenisnya. Bank berfungsi bukan untuk menyalurkan kredit. Semua transaksi pembayaran digital harus lewat e-money perbankan yg semuanya BUMN. Tidak boleh ada satupun alat pembayaran digital yg dikeluarkan oleh swasta. Siapa yg menyimpan uang di bank dikenakan biaya administrasi misalnya 1% per tahun, hampir samalah fungsinya dengan Safe Deposit Box dimana dikenakan biaya untuk menyimpan barang. Substansi-nya adalah bank bukan tempat menyimpan uang. Rakyat jangan diajarkan dan dibiasakan memakan riba. Rakyat dipaksa untuk memutar uangnya sendiri, mungkin dg cara wiraswasta, koperasi dlsb. Pemerintah harus berusaha sungguh2 supaya Perbankan beroperasi secara syariah, sehingga akhirnya riba hilang dari bumi Indonesia. Inilah Konsep Ekonomi Kerakyatan sesuai pasal 33 UUD 1945. ------------------------------------------ Indonesia adalah negeri yg kaya raya, lengkap dengan pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan & pertambangannya, iklimnya yg tidak mengenal 4 musim, alamnya yg luas dan indah, suku bangsa dan budayanya yg beraneka ragam dg jumlah penduduknya yg besar sehingga bisa menjadi pasar (market) tersendiri. Ekonomi dan Teknologi harus mengacu dan disesuaikan dg kebutuhan dan potensi2 yg ada di negeri sendiri. Industri2 di negeri ini tidak boleh tergantung kepada sumber bahan baku yg di import, karena negeri ini bukan pasar negara lain. Singkat kata Indonesia adalah negara yang "Self Generating & Self Regulating" artinya negara ini sangat bisa untuk menjadi negara yg mandiri dalam segala hal, dan jika Indonesia di-embargo malah bisa maju lebih cepat menjadi negara yang makmur dan sejahtera. ----------------------------------------------- Kesimpulan : Setiap orang tidak perlu lagi punya kartu NPWP, artinya NPWP pribadi dihapuskan. NPWP diwajibkan harus ada hanya untuk Perusahaan2 Importir/Eksportir dan Perusahaan2 yg memproduksi barang kena cukai.
Sbg prof htn, mengapa di psl 1 uu no 12 th 2011, pengertian perundang ubdangn : dibntuk atau dibuat oleh lembaga negra atau pejbat yg berweng. Mengapa Lembaga Negra objek yg tdk kelihtan bukan subjek. Apa inya bnda/objek bentuk perundangn. Hrs nya pemimpin atau ketua Lembga Negra sbg subjek, mengapa demikian???
g ada kekuatan militer Indonesia utk menyerbu Bangka terlalu jauh dan g strategis, Yogya diserbu krn ada Misi Komisi Tiga Negara berkantor disana, dengan direbutnya Yogya selama 6 jam, cukup membuat Amerika yakin bahwa perang kemerdekaan Indonesia akan berlangsung lama bila Belanda terus keras kepala, sehingga Amerika menekan Belanda utk berunding, krn Amerika g mau Belanda menghabiskan anggaran Marshall Plan utk biayai perang. Lagipula di Atlantic Charter Roosevelt dan Churchil sdh menyetujui Dekolonisasi koloni Eropa pasca Perang Dunia, sebagai 'bayaran' Inggris kepada Amerika sebagai calon penguasa dunia baru pasca Perang Dunia ke-2 ..
Saya bingung ama bang yusril kenapa dia se orang yg rayat banggakan dulu tapi ko sekarang berpihak kpd capres yg ngekor kpd pemimpin petugas partai yg ga punya gagasan sendiri hanya ingin melanjutkan kebijakan sekarang yg kurang berpihak kpd ra yat jelata makanya ra yat kecewa kpd bang yusril yg dulu ra yat banggakan
dulu Prof.HTN ini keren,,,sekarang tidak lagi karena kepintarannya sudah terkontaminasi kekuasaan tidak seperti Rafly harun seorang pakar HTN yang punya integritas dan kemandirian pendapat
Terkontaminasi gmna emang Prof. Yusril dari dulu politikus, ketum partai, dan dia tidak haus kekuasaan, banyak tawaran yang beliau tolak, dan jika berpendapat selalu konsisten sesuai dengan bidang keilmuan yang beliau kuasai.
Refly harun kan jg mahasiswanya Prof Yusril.menurut narasumber penelitian saya di mensesneg justru Prof Yusril berkali2 diminta menjadi menteri tetapi beliau selalu menolak dngn alasan ingin menyampaikan sejarah2 ini ke forum2 diskusi.
Kalo amandemen konstitusi diserahkan ke DPR sekarang rasanya sulit utk mendapatkan hasil yg maksimal dan berkualitas , krn dahulu founding father generasi lama fokus memikirkan negara tanpa motif lain, kalo skr lbh fokus kepentingan partai jadi sulit menyatukan pikiran , contoh kecil sj utk mensahkan UU perampasan asset koruptor saja alot dan ga kelar kelar, apalagi disuruh memikirkan konstitusi negara , perlu banyak negarawan ilmuwan spt Pa Yusril ini ...
Maaf bg/kk amandemen konstitusi itu kewenangan MPR bg bukan DPR🙏
MPR itu gabungan DPR dan DPD@@rayhanhidayat348
luar biasa ilmunya prof yuzril, sejarah, hukum, politik ini diskusi yang sangat bernilai bagi akademisi Indonesia
Menonton sejak Prof Yusril bicara sampai selesai. Terima kasih Prof.
Menuntut ilmu tanpa batad usia.. Hebat pak yusril
Kuliah yang luar biasa, Terima kasih Prof Yusril
Kuliah hukum tata negara yg sangat berisi👍👏
Tepuk tangan kok diminta ya...
Luar biasa akal cerdiknya pemimpin dan tokoh Indonesia dulu untuk mengakali kecerdikan dan kelicikan Belanda.Sampai akhirnya Indonesia bisa di akui pbb dan dunia Internasional menjadi negara merdeka.
Sy slalu senang kalau beliau yg menyampaikan materi HTN Pak Yusril Izamahendra
Prof yusril memang hebat..runut dan mudah dimengerti..sy org teknik tp suka akan sejarah..
Masya Allah.
Luar biasa Pak Yusril.
Pengetahuan Pak Yusril tentang sejarah tata negara Indonesia harus dibukukan, karena sangat penting🙏
Sehat terus Pak Yusril 🙏
Alhamdulillah, mksih Prof. ilmunya, luar biasa
APA TIDAK ADA YANG MAU JADI SPONSOR UNTUK ACARA INI..?
Keren acaranya 👍🏻
Untuk pembukaan acaranya lama sekali 30 menit lebih, baru dimulai acara kuliah umumnya. Dan untuk kameramennya tolong dong pembicaranya di closeup saat berbicara. "Ini kan bisa jadi arsip."
Terimakasih 🙏🏻
Terima kasih kuliah umumnya penyelenggara smga sehat slalu amin
Idola serta tokoh nasional akdemik adalah saya panggilnya bg. Yus suatu saat aka bisa salam langsung dan menyampaikan hukum htn kita sakin baik kedepan.
luar biasa prof...kuliah gratis memperdalam ilmu...❤❤
dapat ilmu gratis Alhamdulilah..sering sering buat yg kaya begini yah....top bgt
sangat runut dan rinci sekali penjelasan Prof. Yusril, menambah khazanah pengetahuan dari sisi hasil wawancara langsung ke pelaku.
terima kasih banyak Prof. Yusril
Skip ke 33:40 untuk lgsg ke materi prof yusril
Terima kasih ilmunya Prof. Yusril.
Penjelaannya seperti pelaku sejarah, hebat Prof.
alhamdulillah menambah pengetahuan
Prof Yusril adalah tokoh penting Indonesia bidang HTN
Pembangunan Negeri ini tidak boleh melenceng dari sejarah dan cita2 perjuangan bangsa.
Pemerintah dan Negara harus mengerti dan paham terkait nilai2 ideologi, agama, budaya, karakter suku2 Nusantara serta potensi2 SDM dan SDA yg ada di Negeri ini.
Negeri dan bangsa ini kondisinya sedang tidak baik2 saja. Banyak terjadi kemungkaran, kemaksiatan dan ketidak-adilan
Ada 3 masalah mendasar di Negeri ini yang harus diselesaikan secara tuntas yaitu :
1. Perbaikan Sistem Perpolitikan dan Tata Negara (Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli).
2. Penyempurnaan KUHP terkait kriminal berat.
3. Sistem Ekonomi yg menghilangkan riba dan pajak.
Jika 3 masalah ini terselesaikan dengan tuntas, maka rakyat dan negeri ini akan selamat, adil dan sejahtera.
*Kembali ke UUD 1945 yang Asli*
Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik.
Sistem Perpolitikan di Indonesia yang berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar.
Bukti tidak adil sbb :
1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yang punya uang.
2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok.
3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmentnya dan tidak transparan.
4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih.
5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar.
6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman.
7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya.
Untuk kemaslahatan rakyat dan bangsa, maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh negara.
---------------------------‐-------------------
Untuk penyelenggaraan Pemilu :
- Pileg
- Pilkada
- Pilpres
Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah.
Terlalu mahal dan mubazir untuk melakukan sebuah demokrasi langsung seperti yang terjadi saat ini, dimana demokrasi individu seperti ini tidak cocok, tidak efisien dan tidak efektif untuk sebuah negeri yg luas dan besar dengan budaya Nusantara yang terdiri dari puluhan ribu pulau yg bertebaran seperti Indonesia ini.
Pernahkah para ahli meneliti secara detail :
- Berapakah biaya yg dikeluarkan negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ?
- Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai "harus memenangkan" pilpres tsb ?
Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya :
Darimana dana sangat besar itu didapatnya ?
Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika :
1. mengumpulkan uang dari masyarakat
2. merampok BUMN
3. dibiayai oleh Aseng
4. dibiayai oleh Asing
------‐----------------------------------------
Sejak Reformasi th.1998, setiap ada pilkada atau pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat, mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, instansi pemerintah & BUMN, dll, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif.
Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb, dlsb.
Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
2. Mengubah dan memperbaiki UUD
3. Membuat dan menetapkan GBHN.
Terkait item no.3 (membuat dan menetapkan GBHN), sebetulnya tugas MPR itu sangatlah banyak dan berbobot.
Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
Utusan Daerah atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah merupakan suatu Kekuatan & Perimbangan Kekuasaan yang sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
Terkait jumlah total keseluruhan anggota Utusan Daerah atau DPD misalnya ditetapkan sebanyak 25% dari jumlah total anggota MPR.
Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota MPR ini.
-----------------------------------------------
Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-ilmu dan tidak ber-akhlak.
Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
Untuk Pilkada dan Pilpres dimana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan Presiden dipilih oleh MPR.
Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik.
Catatan :
Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/DPD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
*KUHP (Tegas dan Mengikat)*
Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.
Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat
Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan :
1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba
2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri
3. Hukuman potong tangan dan sita kekayaannya bagi yang korupsi
4. Hukuman mati bagi para pembunuh
5. Hukuman mati bagi para pemerkosa
KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.
Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.
Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.
Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas, maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.
Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efisien dan efektif.
Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.
Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera.
‐-------------‐----------------------------
Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365.
Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya.
KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb :
(Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,...
(Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam...
(Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati...
(Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun...
Apa arti pasal 365 tsb ?
Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya".
Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 1 bulan, 3 bulan atau 1 tahun, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ???
Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara.
Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar.
KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar.
Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total.
--------------------------------------
Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal.
Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman.
Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi.
Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa.
Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain.
Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".
*Hapuskan PAJAK dan RIBA*
Ada 2 langkah terobosan yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
1. Hapuskan pajak PPn & PPh.
2. Suku bunga bank (BI rate) 0%.
Penghasilan negara bisa didapatkan dari :
1. Bagi hasil sektor pertambangan dan oil/gas
2. Setoran tahunan dari BUMN (sekitar 3% sd 10% dari revenue BUMN)
3. Bea Ekspor/Impor (Export/Import duty)
4. Cukai dari beberapa produk
5. Biaya menyimpan uang di Bank (sekitar 1% per tahun)
Semua BUMN Strategis, BUMN besar, BUMN yang menguasai hidup orang banyak dan BUMN penghasil uang serta semua Industri Strategis harus dimiliki dan dikuasai 100% oleh Negara.
Jika ada perusahaan swasta (PMDN/PMA) yang menguasai hidup orang banyak harus dijadikan BUMN.
Semua Pertanian besar dan Perkebunan besar harus BUMN. Semua Perkebunan sawit swasta yg menggunakan lahan HGU sudah saatnya diambil alih oleh Negara dan dijadikan BUMN.
Semua perusahaan besar, perusahaan penghasil uang, perusahaan yg monopoli, perusahaan yg menguasai hidup orang banyak harus dijadikan BUMN. Contoh misalnya, perusahaan industri pakan ternak untuk makanan ayam/ikan harus dijadikan BUMN. Pada saat ini hampir semua perusahaan pakan ternak pemiliknya asing (PMA).
Indomaret dan Alfamart harus menjadi BUMN/BUMD/Koperasi. Pada saat ini kedua perusahaan tsb sudah menguasai hajat hidup orang banyak dan sudah monopoli. Kedua perusahaan tsb sudah mengendalikan produsen dan konsumen. Jika kedua perusahaan ini tidak berjualan saja selama 3 hari, maka ekonomi akan lumpuh.
Jika perusahaan2 swasta tsb tidak mau untuk di BUMNisasi, maka Negara harus mencabut izin operasionalnya.
Langkah-langkah BUMNisasi ini dapat didetailkan secara komprehensif dan tepat.
Untuk program penghapusan PPn & PPh, dalam implementasinya dapat juga dilakukan dg strategi penurunan bertahap. Misalnya pada tahun ini PPn dipatok 8%, tahun depan diturunkan menjadi 5%, tahun selanjutnya 2%, dan akhirnya 0%. Begitupula PPh diturunkan dg bertahap sampai akhirnya 0%.
Karena pajak sudah dihapuskan, maka salah satu cara BUMNisasi ini misalnya memilih opsi BOT (Build-Operate-Transfer) atau bisa juga perjanjian bagi hasil dan akhirnya BOT, dlsb.
Untuk perusahaan2 oil/gas dan pertambangan dimana kadang2 membutuhkan biaya besar dan sarat dg teknologi, maka pemiliknya dibolehkan swasta (PMDN/PMA) dengan syarat diterapkan opsi bagi hasil dimana perusahaan tsb harus setor kepada negara misalnya sekitar 3% sd 10% dari revenue. Jika perusahaan tsb tidak mau dan tidak bersedia dg opsi tsb, maka izinnya dicabut. Untuk Perusahaan Pertambangan Batubara semuanya harus BUMN, tidak boleh ada satupun yg swasta.
Semua BUMN ini tidak boleh diperjual belikan dibursa saham artinya tidak boleh Tbk.
BUMN adalah penghasil Income untuk negara atau pundi-pundi negara.
Semua BUMN ini harus di-efisien-kan dan harus dikendalikan dengan cermat. Capex & Opex semua BUMN harus di check & review dan di efisien kan. Setoran ke Negara harus fixed sekian persen dari revenue. Ini bisa ditentukan dan dipatok terhadap suatu BUMN dan menjadi KPI jajaran direksi.
Setoran BUMN ini bukan berdasarkan profit tetapi berdasarkan percentage dari revenue, misalnya 3% sd 10% dari revenue. Seperti misalnya PT Pertamina harus menyetor ke negara sebesar Rp.100 triliun/tahun, PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat masing2 menyetor sebesar Rp.90 triliun/tahun, begitu juga dengan PT Aneka Tambang sekitar Rp.80 triliun/tahun, begitu juga dengan BUMN2 yg lainnya.
Banyak dana BUMN yg hanya diparkir saja di bank. Dan dari dulu, strategi BUMN untuk mendapatkan keuntungannya adalah salah satunya dari hasil bunga bank atau deposito dan main Valas (Valuta asing). Dan untuk kedepannya hal ini tidak boleh lagi terjadi.
Jika suatu BUMN tidak bisa berjalan seperti kriteria yang disebutkan diatas maka : berarti jajaran Direksi di BUMN tsb tidak kompeten dan harus diganti.
Sistem Kapitalis & Liberal harus dihilangkan, karena akan berujung pada monopoli yg dilakukan per-orangan atau kelompok yg hanya dikuasai segelintir orang yg disebut konglomerat.
Negara tidak boleh tersandera oleh para pengusaha atau konglomerat tsb.
Yang boleh jadi Konglomerat itu harus Negara (BUMN, BUMD atau Koperasi).
Direktorat Jenderal Pajak akan kita bubarkan atau diperkecil jumlah personilnya, sedangkan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan kita perkuat dan perbesar karena Indonesia Negara Kepulauan.
Untuk Cukai dan Bea Ekspor/Impor akan kita atur dengan cara tersendiri misalnya Bea Impor (Import Duty) untuk sembilan bahan pokok dan obat2an akan kita naikkan sehingga ekonomi dalam negeri terutama Pertanian, Peternakan, Perikanan dan industri makanan serta obat2an akan maju dengan pesat. Misalnya Tarif Bea Masuk (Import) untuk daging sapi, daging ayam dan buah2an 300% (tiga ratus persen).
Bila ketahanan ekonomi didalam negeri rapuh dan tidak stabil, maka import harus dihentikan (stop import).
Begitupula terkait export, kita harus membatasi export produk CPO, textil, karet, plastik, polimer, zat warna, pestisida, semen dll, supaya alam negeri ini tetap natural dan industri2nya Ramah Lingkungan.
Bila langkah2 tsb terkendala oleh aturan WTO, maka keluar saja dari WTO.
Terkait dengan Perbankan, maka sasaran akhirnya adalah penghapusan bunga bank.
Ganti mata uang rupiah dengan mata uang emas (dinar).
Semua Bank harus dijadikan BUMN, tidak boleh ada satupun Bank Swasta.
Pemerintah harus men-target-kan untuk menurunkan BI rate, kemudian diikuti oleh penurunan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan, sampai maksimal 3% pada tahun ini, 1% tahun depan, dan 0.5% di tahun berikutnya. Sampai akhirnya bunga bank hilang dibumi Indonesia.
Fungsi utama bank bukanlah untuk mengumpulkan uang masyarakat. Menyuruh masyarakat menabung di bank adalah ide bodoh dan tidak mendidik. Rakyat di didik supaya jangan boros dan tidak ber-foya2.
Untuk kedepannya, fungsi bank harus diubah misalnya bank bertugas untuk membayar uang pensiun PNS/TNI Polri, payroll penggajian PNS/TNI-Polri, untuk transaksi2 pembayaran, transaksi jual beli, e-money, dan lain2 sejenisnya. Bank berfungsi bukan untuk menyalurkan kredit.
Semua transaksi pembayaran digital harus lewat e-money perbankan yg semuanya BUMN. Tidak boleh ada satupun alat pembayaran digital yg dikeluarkan oleh swasta.
Siapa yg menyimpan uang di bank dikenakan biaya administrasi misalnya 1% per tahun, hampir samalah fungsinya dengan Safe Deposit Box dimana dikenakan biaya untuk menyimpan barang.
Substansi-nya adalah bank bukan tempat menyimpan uang. Rakyat jangan diajarkan dan dibiasakan memakan riba. Rakyat dipaksa untuk memutar uangnya sendiri, mungkin dg cara wiraswasta, koperasi dlsb.
Pemerintah harus berusaha sungguh2 supaya Perbankan beroperasi secara syariah, sehingga akhirnya riba hilang dari bumi Indonesia.
Inilah Konsep Ekonomi Kerakyatan sesuai pasal 33 UUD 1945.
------------------------------------------
Indonesia adalah negeri yg kaya raya, lengkap dengan pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan & pertambangannya, iklimnya yg tidak mengenal 4 musim, alamnya yg luas dan indah, suku bangsa dan budayanya yg beraneka ragam dg jumlah penduduknya yg besar sehingga bisa menjadi pasar (market) tersendiri.
Ekonomi dan Teknologi harus mengacu dan disesuaikan dg kebutuhan dan potensi2 yg ada di negeri sendiri.
Industri2 di negeri ini tidak boleh tergantung kepada sumber bahan baku yg di import, karena negeri ini bukan pasar negara lain.
Singkat kata Indonesia adalah negara yang "Self Generating & Self Regulating" artinya negara ini sangat bisa untuk menjadi negara yg mandiri dalam segala hal, dan jika Indonesia di-embargo malah bisa maju lebih cepat menjadi negara yang makmur dan sejahtera.
-----------------------------------------------
Kesimpulan :
Setiap orang tidak perlu lagi punya kartu NPWP, artinya NPWP pribadi dihapuskan.
NPWP diwajibkan harus ada hanya untuk Perusahaan2 Importir/Eksportir dan Perusahaan2 yg memproduksi barang kena cukai.
Pakar HTN yang luar biasa...
Alhamdulillah, terima kasih prof.
Terima kasih prof kuliah gratis.
terima kasih... terima kasih terima kasih FHUI
Sangat mengedukasi.
keren pak
Pak Yusril mulai memberikan materi 33:32
Sbg prof htn, mengapa di psl 1 uu no 12 th 2011, pengertian perundang ubdangn : dibntuk atau dibuat oleh lembaga negra atau pejbat yg berweng. Mengapa Lembaga Negra objek yg tdk kelihtan bukan subjek. Apa inya bnda/objek bentuk perundangn. Hrs nya pemimpin atau ketua Lembga Negra sbg subjek, mengapa demikian???
tambah ilmu
Dosen kayak guru harus pinter cerita
Saran untuk prof, ganti nama partai tuk jadi lebih besar
YUSRIL JDI DOSEN PASCA SARJANA UNIVERSITAS INDONESIA YO
Bagaimana bisa bergabung ke grup tata negara?
Demokrasi Nusantara : " dasarnya Indonesia adalah wilayah kepulauan"
Kini ............ ????????
Beliau memang orang hebat tapi sanyang kebalitanpun ia bela.
papua gimana nih
Sistem parlementer berisi PERDANA MENTERI.
Aku ora ngerti omon omon seng peting keluargo sehat , and pinter omon omon ibarate jagongan wong pinter, atine ora digawe, otake pindah endok dengkul
g ada kekuatan militer Indonesia utk menyerbu Bangka terlalu jauh dan g strategis, Yogya diserbu krn ada Misi Komisi Tiga Negara berkantor disana, dengan direbutnya Yogya selama 6 jam, cukup membuat Amerika yakin bahwa perang kemerdekaan Indonesia akan berlangsung lama bila Belanda terus keras kepala, sehingga Amerika menekan Belanda utk berunding, krn Amerika g mau Belanda menghabiskan anggaran Marshall Plan utk biayai perang. Lagipula di Atlantic Charter Roosevelt dan Churchil sdh menyetujui Dekolonisasi koloni Eropa pasca Perang Dunia, sebagai 'bayaran' Inggris kepada Amerika sebagai calon penguasa dunia baru pasca Perang Dunia ke-2 ..
Gua aja mau jdi dosen universitas tulang bawang
👍👍👍👍
Ini bagian tafsir ALQ ayat kursi
trimsss bangeeett infonya.......
pertanyaan bagus kenapa soekarno hatta tidak dibebaskan...
Jadi rekayasa dulu bikin masalah apa lg rkyt butuh uang disuruh dg uang mau sajalah...😂😂😂😂
Kuliah tinggi2 kalau pinter tar jadi hakim tapi moralnya rendah, justru akan meruasak
Umat Hindu tdk mengenal neraka
the real prof..
ada yang sedang bicara tapi ada yang asyik main HP...ga etis..
Gratis tis tis
Aceh daerah modal NKRI
Sistem presidensial TDK berisi PERDANA MENTERI.cuma wakil presiden aja
Yusril pernah jdi menteri, Ari suto TDK pernah
KALAH ARI SUTO
Yusril prop ,dr .Ari suto cuma doktor aja
cewe sebalah proff yusril sok asik, padahal proff pengen banget kayaknya itu nangkep pertanyaannya
Saya sama sekali tidak percaya , analisa dan pernytaanya tergantung arah angin yg menguntungkan dirinya
Itu drita kamu ya, sono dgr Abu Jnda
Saya bingung ama bang yusril kenapa dia se orang yg rayat banggakan dulu tapi ko sekarang berpihak kpd capres yg ngekor kpd pemimpin petugas partai yg ga punya gagasan sendiri hanya ingin melanjutkan kebijakan sekarang yg kurang berpihak kpd ra yat jelata makanya ra yat kecewa kpd bang yusril yg dulu ra yat banggakan
dulu Prof.HTN ini keren,,,sekarang tidak lagi karena kepintarannya sudah terkontaminasi kekuasaan tidak seperti Rafly harun seorang pakar HTN yang punya integritas dan kemandirian pendapat
Bang Refly Harun itu murid Prof. Yusril.
Terkontaminasi gmna emang Prof. Yusril dari dulu politikus, ketum partai, dan dia tidak haus kekuasaan, banyak tawaran yang beliau tolak, dan jika berpendapat selalu konsisten sesuai dengan bidang keilmuan yang beliau kuasai.
Refly harun kan jg mahasiswanya Prof Yusril.menurut narasumber penelitian saya di mensesneg justru Prof Yusril berkali2 diminta menjadi menteri tetapi beliau selalu menolak dngn alasan ingin menyampaikan sejarah2 ini ke forum2 diskusi.