Tutorial e-SPT PPh Pasal 21: (Part 6) Membuat Pembetulan SPT PPh 21 karena kelebihan Potong

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 44

  • @arifriskyjaya
    @arifriskyjaya 7 หลายเดือนก่อน

    Terima pak sudah berbagi ilmu, semoga sehat selalu

  • @fannisyafalentina9996
    @fannisyafalentina9996 2 ปีที่แล้ว +1

    Mas mau tanya, apa gaada vidio pas lapor spt pembetulannya di djp online?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      d djponline tinggal upload csv dari SPT pph 21 pembetulan maka otomatis itu terbaca sebagai pembetulan bu

    • @valleriagadis747
      @valleriagadis747 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian untuk pembetulan saya sudah lakukan , tapi tidak bisa up load karena statusnya sudah pernah di laporkan , bagaimana pembetulannya di laporkan ?, mohon petunjuknya

  • @radithradithia1869
    @radithradithia1869 ปีที่แล้ว

    Malam pak,utk PPh 21, THN 2022,dari jan s/d Des lebih bayar,utk kompensasinya, boleh di buat di masa Jan 23.mohon bantuan nya ya pak.

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      boleh pak

    • @radithradithia1869
      @radithradithia1869 ปีที่แล้ว

      Terima kasih pak

    • @hizzaturrohman
      @hizzaturrohman ปีที่แล้ว

      @@farisyustian Salam Mas Faris, jadi jika ada LB tahun 2022 bisa dikompensasikan di tahun selanjut sampai habis di Th 2023 ya? terima kasih

  • @theoyemima6885
    @theoyemima6885 ปีที่แล้ว

    Kak mau tanya untuk pembetulan kedua apa bisa??
    Bgmna caranya

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      caranya sama dengan pembetulan pertama

  • @Ugikfarista
    @Ugikfarista ปีที่แล้ว

    mohon ijin bertanya, jika pembetulan karena jumlah penghasilan Brutonya kurang bagaimana ya pak?

  • @halizasiregar1942
    @halizasiregar1942 2 ปีที่แล้ว

    Kalau ada lebih stor spt pph 21 masa des apakah bisa di kompensasikan ke bln jan tahn berikut ny mas

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      bisa bu, pph 21 apabila LB, harus kompen sampai habis

  • @mariaheni791
    @mariaheni791 ปีที่แล้ว +1

    Selamat siang pak, maaf mau tanya, saya khan yg bulan desember sudah setor dan lapor, tp ternyata cara perhitungan bulan desember nya salah, jadi itu pembetulannya bagaimana ya pak? Masa desember nya dikurangai total jumlah yg sdh di setor dr bulan januari - desember atau dikurangi total jumlah yg di setor dari januari - november? Karena lebih bayar nya banyak. Terimakasih pak, Mohon Bantuannya🙏

  • @GenZetDev
    @GenZetDev 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pas csv nya itu yang pembetulan satu enggak masuk ya , jika seperti video yg di atas saya coba laporkan tidak bisa karena csv nya bukan yng pembetulan 1, gimana tuh mas padahal udah input ssp

  • @harniecarter8271
    @harniecarter8271 2 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau menanyakan. Setiap pelaporan pajak tahunan ada terakhir sebelum submit nilai kurang bayar. Nah nilai kurang bayar tersebut lebih dari pajak yang di bayarkan. Gmna cara ngatasinya

  • @dewisartika777
    @dewisartika777 ปีที่แล้ว

    selamat siang, mau tanya pak, kami lebih bayar desember trus saya kompensasikan ke bulan tahun berikutnya, tapi kenapa pas saat mau simpan tidak bisa ada peringatan " anda belum mengisi tahun pada poin B2 nomor 13, mohon bantuannya pak, terimakasih

  • @suparmo275
    @suparmo275 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak, kami sudah membuat pembetulan spt pph 21 masa februari 2023 karena lebih bayar dan sudah lapor tapi lupa mengisi induk no 18 utk dkompnsasikan ke masa berikutnya, mau buat pembetulan ke2 malah tidak mincul angka lebih bayarnya, mohon pecerahannya pak, terima kasih

  • @adivafristasya2075
    @adivafristasya2075 2 ปีที่แล้ว

    Untuk kelebihan potong spt pph 21 dan dilakukan pembetulan, apakah kita perlu membuat pemindahbukuannya juga?

  • @indahnovitasari4062
    @indahnovitasari4062 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum,pak request bahas mengenai pph 22 dong pak

  • @radithradithia1869
    @radithradithia1869 ปีที่แล้ว

    Selamat malam pak, saran sy kl blh utk pembetulan di buat dari Bulan Januari s/d Des jgn di lompat2 pak,biar kami paham cara buat pembetulan PPh ps 21 yg lebih bayar,

  • @hezarolase6441
    @hezarolase6441 2 ปีที่แล้ว

    Selamat Malam, Izin bertanya.
    Bagaimana cara melakukan pembetulan spt pph 21 kalau ada pegawai resign di tengah tahun berjalan yang semula terutang pph 21 dan ditelah dibayar namun setelah resign dilakukan perhitungan kembali yang mengakibatkan tidak terutang PPh 21. Sehingga menimbulkan lebih potong/bayar atas nama pegawai tersebut. Thx.

  • @retnoaliifah4304
    @retnoaliifah4304 ปีที่แล้ว

    Jika nominal kompensasi bisa meng cover pph 21 bulan selanjutnya bagaimana itu ?apakah kita tidak usah bayar lagi?

  • @helgagultom8084
    @helgagultom8084 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya kalau untuk kurang bayar bagaimana pembetulannya? saya sudah bayar jadi tinggal lapor..

  • @arthariamilano7564
    @arthariamilano7564 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau tanya, bagaimana jika dalam setahun terjadi kurang bayar dan lebih bayar, bagaimana mekanisme pembetulannya jika ingin di betulkan di akhir tahun? Terima kasih

  • @KeuanganSAU
    @KeuanganSAU ปีที่แล้ว

    bang, ijin tanya ni, . klo lbh bayar pph 21 masa april 2023 apakah masih bisa dibuatkan pbk di bulan feb 2024??

  • @bapakloduelist
    @bapakloduelist 2 ปีที่แล้ว

    Maaf mas mau tanya apakah bisa spt masa ppn dicetak sebelum di laporkan lewat web efaktur?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      bisa, silakan diliat video yg ada di playlist efaktur

  • @halizasiregar1942
    @halizasiregar1942 2 ปีที่แล้ว

    Di pembertulan spt pph 21 masa nov saya ada LB sebesar 400 rb. Saya kompensasikan di bln des. Nah di bulan desmber ternyata hutang pajaknya cuma 200 rb tetapi saya juga uda stor sebsar 200 . Jdi gimana solusinya pak. Terimakasih

  • @novisatriadewi5800
    @novisatriadewi5800 2 ปีที่แล้ว

    Bang mau tanya. Sudah saya lakukan pembetulan dan mau upload ulang ke djp online tidak. Dengan alasan harus menghapus terlebih dahulu. Menghapusnya disebelah mana ya? Sudah saya cari cari tidak ketemu. Dan ini tidak bisa teruploaf otomatis. Terima kasih. Mohon bantuannya

  • @23_tiaraaryantialmaris19
    @23_tiaraaryantialmaris19 ปีที่แล้ว

    Permisi pak, izin bertanya..
    File yang di upload ke DJP online untuk pembetulan 1 apa ya pak?
    Apakah Csv dan Formulir 1721-I Daftar Pemotongan Pajak ( Satu masa pajak), apakah benar pak?

  • @niaocto842
    @niaocto842 ปีที่แล้ว

    Pak mohon infonya jika kita statusnya belum melaporkan PPh pasal 21 karyawan lewat e-SPT dan djp apakah kita bisa merubah nominal penghasilan bruto yang tidak kena potongan pph 21 langsung atau harus melakukan pembetulan.
    Terima Kasih semoga bisa dibantu jawab

  • @ekamulia6365
    @ekamulia6365 2 ปีที่แล้ว

    mas, mau tanya kalo ada lebih bayar dari januari-september lalu di rapel ke oktober, tapi jumlah lebih bayar masih tersisa, ada saran kah? apa mending dibuat di desember atau bagaimana ya?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      benar, apabila masih ada kelebihan bayar pph pasal 21, maka bisa dikompensasi ke masa berikutnya sampai habis

  • @metaaugustyn
    @metaaugustyn ปีที่แล้ว

    kak, ijin bertanya.. jika lebih bayar pada pph 21 final, apakah bisa di kompensasikan ke bulan berikut nya?

  • @christiannugroho2583
    @christiannugroho2583 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya kalau mau pembetulan spt masa pph 21 desember 2021, masalahnya di "Daftar SPT Yang Dibuat" (aplikasi e-spt) tidak muncul. Tapi saya masih simpan file csv nya. Apakah bisa file csv tersebut diimpor di aplikasi e-spt sehingga muncul di "Daftar Spt Yang Dibuat" ? Atau bisa saja kita membuat SPT baru lagi untuk pembetulannya? Terima kasih

  • @23_tiaraaryantialmaris19
    @23_tiaraaryantialmaris19 ปีที่แล้ว

    Permisi, izin bertanya.
    Untuk pembayaran masa Juni Rp 2.909.633 ini, saat melakukan pembayaran cukup membawa Cetakan E-billing saja seperti biasa, apakah ada yg lain dibawa pak karena ini nominalnya beberapa dengan nominal yg sebelumnya, terima kasih.🙏

  • @taxconsulting
    @taxconsulting 2 ปีที่แล้ว

    pak? berarti setiap kali ada perubahan karyawan terutama karena resign, maka akan dibuat pembetulan terus dong? begitu ya pak? jika karyawan ada ribuan, brrti mau berapa bnyak pembetulannya pak? karena bisa jadi setiap bulan ada karyawan yg resign

  • @lindalanggeng364
    @lindalanggeng364 2 ปีที่แล้ว

    pak mau tanya apakah lebih bayar itu dapat dibawa ke lain tahun ? misalnya ke january 2023 ?