Cara Pelaporan eBupot (Bukti Potong Elektronik) PPh Pasal 23 dan 26
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 6 ก.พ. 2025
- Setelah berhasil membuat Bukti Potong Elektronik (eBupot), bagaimanakah dengan pelaporannya? Sebagai kelanjutan dari video sebelumnya ( • Tutorial Membuat eBupo... ), video ini akan menjelaskan cara melaporkan eBupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 26.
==========================================
Website : artharayaconsul...
e-Mail : info@artharayaconsult.com
==========================================
PLEASE SUPPORT CHANNEL INI DENGAN CARA SHARE & SUBSCRIBE!!!!
Follow juga media sosial kami di:
Instagram : / artharayaconsult
Twitter : / artharaya
Facebook : / artharaya.konsultan
==========================================
Sangat bermanfaat
Terima kasih penjelasannya. Jarang2 ada yg berbagi ilmu sprti ini.
Mantul.
Mau nanya dong pak, setelah SPT ini terkirim/berhasil dilaporkan, tidak perlu buat e-filling lagi kan pak?
Tdk perlu.. Krn pelaporannya sdh di menu ebupot jg jd tdk perlu melaporkan pdf n csv ke dalam menu efiling