Yang saya tangkap Secara Fiqih itu jatuh talak secara hukum Pribadi apabila di ucapkan Suami kepada Istri, tp karena negara ini negara hukum, kekuatan hukum perceraian lewat hakim lebih mengikat.
KAWIN SURAT(AGAMA) KAWIN URAT (JASMANI), maka KAWIN SIRI itu kalau ISTILAH Orang JAWA "KUMPUL KEBO" sebab KEBO tidak ada KANTOR AGAMA, maka WALAU ANAK LAKI KEBO KAWIN DENGAN MAMAKNYA itu SYAHID MENURUT HUKUM PERKHEWANAN, yang UNTUNG YANG MEMELIHARA KEBO DAPAT TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA FULUS jika di JUAL
@@Kajian_Keislaman tapi kalau misal suami tidak paham gmn pak ustad...soalnya setau suami kalau udah talak 3 tidak bisa rujuk lagi harus si istri menikah lagi
Ass ustad kalau udah di saksik kan ustad di kampung dan kita iyakan.dan karna udah dengar pendapat ustad apa boleh saya anggap tak ada talak itu.apakah melanggar agama
pak ustad, ijin bertanya, suami istri bertengkar hebat dan saling pukul, karna emosi istri bilang “cerai aja” lalu suami jawab “ok kita cerai”, apakah talaknya jatuh pak ?
menurut hadist shohih jatuh.....meskipun tdk depan pengadilan
Yang saya tangkap Secara Fiqih itu jatuh talak secara hukum Pribadi apabila di ucapkan Suami kepada Istri, tp karena negara ini negara hukum, kekuatan hukum perceraian lewat hakim lebih mengikat.
bagaimna dg saksi talak ustadz wala upun tdk dipengadilan
KAWIN SURAT(AGAMA) KAWIN URAT (JASMANI), maka KAWIN SIRI itu kalau ISTILAH Orang JAWA "KUMPUL KEBO" sebab KEBO tidak ada KANTOR AGAMA, maka WALAU ANAK LAKI KEBO KAWIN DENGAN MAMAKNYA itu SYAHID MENURUT HUKUM PERKHEWANAN, yang UNTUNG YANG MEMELIHARA KEBO DAPAT TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA FULUS jika di JUAL
Pak Ustad apakah talak yang di pinta secara paksa sah?
Assalamu,alaikum pak ustad izin bertanya...kalau suami ber ucap talak untuk yg ke tiga kalinya dan ingin rujuk lagi gmn termasuk zina gag
Tidak dianggap cerai kalau di luar pengadilan.
@@Kajian_Keislaman berarti kita boleh rujuk lagi pak ustad
Kalau cerainya tidak sah ya tidak ada rujuk.
@@Kajian_Keislaman tapi kalau misal suami tidak paham gmn pak ustad...soalnya setau suami kalau udah talak 3 tidak bisa rujuk lagi harus si istri menikah lagi
Ass ustad kalau udah di saksik kan ustad di kampung dan kita iyakan.dan karna udah dengar pendapat ustad apa boleh saya anggap tak ada talak itu.apakah melanggar agama
pak ustad, ijin bertanya, suami istri bertengkar hebat dan saling pukul, karna emosi istri bilang “cerai aja” lalu suami jawab “ok kita cerai”, apakah talaknya jatuh pak ?
Berdasarkan video itu dijelaskan bagaimana perceraian itu dianggap sah
@@Kajian_Keislaman tp banyak ustad2 d sini yg lgsg serta merta memvonis sudah talak pak ustad, jdi bingung harus ikutin yg mana pak ustad
Lha? Menurut UU perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, tidak sah perceraian di luar pengadilan.
@@Kajian_Keislamankalo scra syariat masih sah secara agama pak
@@azsxdc167 belum