Terimakasih YM Bpk WKPT DKI dan Podcast Badilum atas pencerahannya, ilmu yang sangat berharga dalam pelaksanaan tugas kami. Maju terus Podcast Badilum🙏🏻🙏🏻
Terimakasih, ilmu kami telah bertambah terkait Konsinyasi. Mohon usul dibahas tentang putusan verstek pada perkara Perdata. Ada satu perkara tanah yang pernah terjadi, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan pada panggilan pertama sampai panggilan ketiga. Dan akhirnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa hadirnya pihak Tergugat. Akan tetapi di tengah proses persidangan, kemudian Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat. Pada saat proses pemeriksaan setempat tersebut, barulah muncul pihak Tergugat dan hadir di lokasi pemeriksaan setempat. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kehadiran pihak Tergugat tersebut pada proses pemeriksaan setempat, apakah Tergugat dianggap hadir atau tidak di persidangan mengingat pemeriksaan setempat juga merupakan rangkaian acara proses persidangan? Namun setelah acara pemeriksaan setempat, pihak Tergugat kembali tidak pernah hadir di persidangan sampai dibacakannya putusan oleh Pengadilan. Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian memutus perkara tersebut secara contradictoir, tidak lagi verstek dengan alasan Tergugat pernah hadir di acara pemeriksaan setempat yang notabene pemeriksaan setempat merupakan proses persidangan juga. Mohon diberikan pencerahan, terimakasih
Ijin bertanya, bagaimana apabila dikemudian hari dibuktikan bahwa penerima konsinyasi adalah yang tidak berhak menerima/ bukan pemilik yang sebenarnya, langkah hukum yg bisa ditempuh utk. Mendapatkan hak dari yg seharusnya menerima konsinyasi tsb.?
Mohon petunjuk kepada narasumber YM Bpk DR Heru Pramono SH., M.Hum dan YM Bpk Hasanuddin SH., MH (Host) apabila Tergugat sdh bbrp kali dipanggil ttp tdk hadir dlm persidangan, apakah dlm amar putusan dicantumkan amar verstek ataukah tidak ? Apabila dicantumkan amar tsb hal ini berkaitan dg upaya hukum nanti, apakah upaya hukumnya verzet karena diputus verstek ataukah upaya hukumnya kasasi sbgmn ditentukan dlm perma no 2 th 2021 ?
Ketentuan dalam Perma menyebutkan bila termohon sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka ia akan dipanggil lagi. Apabila tetap tidak hadir maka sidang dilanjutkan dan pemohon tetap harus membuktikan permohonannya. Dalam Perma juga tidak mengenal putusan / format amar verstek, sehingga tetap diputuskan dengan amar sebagaimana putusan kontradiktoir. Dan upaya hukumnya tetap kasasi (bukan verzet)
Izin bertanya, bagaimana apabila dalam satu objek tanah terdapat dua kepemilikan alias sengketa. Bagaimana prosedur penawaran dan hal hal setelah itu? bagaimana apabila salah satu pemohon menyatakan menerima uang ganti rugi yang ditawarkan?
Mohon pencerahannya YM apabila salatu dari termohon keberatan terkait nominal konsinyasinya, sedangkan termohon lainnya sdh sepakat terkait nominalnya ? Apakah permohonan konsinyasi tetap berjalan (diterima) atau bgmn putusannya ? 😊🙏
Slamat malam pak.. mau tanya seandainya ada warga yg menempati tanah milik yayasan. Dan ada arahan juga batas,dan syarat nya bukan semena2 nempati dan bangun di tanah tersebut. Dan di thn ini tanah itu di beli sma pihak lain otomatis warga tersebut harus pindah dari situ.. dan inti pertanyaan sya apa ada kewajiban buat yayasan memberi ganti rugi bangunan warga tersebut..??? Soalnya dari awal sudah di data dan bernegoisasi tentang nominal ganti rugi,dan sudah ttd di ats matrai,tinggal pencairan. Tp 1thn berjalan pihak yayasan ngrubah aturan itu,yg katanya di hukum ngga boleh menggati rugi bangunan berupa uang.. sya mohon untuk penjelasan nya pak.. terimaksih sehat2 selalu..
Tanah org tua kami telah digunakan oleh pemerintah unt pembangunan fasilitas umum , apakah kami blh menggugat pemeeintah ke pengadilan umum mengenai perihal kepemilikan unt selanjutnya kami meminta ganti rugi??
mohon ijin pak solusinya, bagaimana jika aturan dari PERMA tidak sinkron dengan PP, khususnya PERMA 3/2016 pasal 32 dan PP 39/2023 perubahan dari PP 19/2021 pasal 99 terkait pengambilan ganti kerugian yg membatasi kriteria penerbitan SURAT PENGANTAR dari Ketua P2T terhadap bidang yg di konsinyiasi. apakah PN tetap memberlakukan PERMA 3/2016 pasal 32 untuk tetap menyertakan Surat Pengantar jika konsinyiasinya diluar dari PP 39/2023 pasal 99?
Maju terus Podium, mengangkat isu aktua yang menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari
Terimakasih Bpk ASN, mohon sarannya untuk tema-tema berikutnya
Boleh ini Podcast, bukan cuma orang pengadilan yg baiknya nonton, mestinya mahasiswa & praktisi lain jg hrs nonton
Terimakasih atas apresiasi dari Bpk WKPN Batulicin
Narasumbernya super pengetahuan YM
Salam hormat YM pak Heru P. dari ujung timur Jayapura
Trimakasih Badilum sukses
Jayapura
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Sukses terus Bpk. Hasanudin, S.H., M.H.
Terimakasih, beliau WKPN Cibinong
Terimakasih YM Bpk WKPT DKI dan Podcast Badilum atas pencerahannya, ilmu yang sangat berharga dalam pelaksanaan tugas kami. Maju terus Podcast Badilum🙏🏻🙏🏻
Semoga bermanfaat
Terimakasih YM utk ilmunya sangat bermanfaat utk kami, dlm pelaksanaan konsinyasi dilapangan.
Semoga bermanfaat
Terima kasih YM dan sukses selalu buat Pak Hasanuddin
Semoga bermanfaat
Sangat bermanfaat sekali ...terima kasih semoga sehat selalu
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
terimakasih untuk materi materi dalam Podcast Badilum ini. sangat bermanfaat, Sukses terus untuk PODIUM👍
Terima kasih kembali
Keren p bos sangat bermanfaat terimakasih atas pencerahannya sukses selalu untuk podium, ditunggu materi berikutnya
Semoga bermanfaat
Trm kasih
Semoga bermanfaat
Mantap boss Hasan
Terimakasih
Jempol❤
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum
mencerahkan sekaliii Badilum ini
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Terimakasih, ilmu kami telah bertambah terkait Konsinyasi. Mohon usul dibahas tentang putusan verstek pada perkara Perdata. Ada satu perkara tanah yang pernah terjadi, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan pada panggilan pertama sampai panggilan ketiga. Dan akhirnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa hadirnya pihak Tergugat. Akan tetapi di tengah proses persidangan, kemudian Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat. Pada saat proses pemeriksaan setempat tersebut, barulah muncul pihak Tergugat dan hadir di lokasi pemeriksaan setempat. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kehadiran pihak Tergugat tersebut pada proses pemeriksaan setempat, apakah Tergugat dianggap hadir atau tidak di persidangan mengingat pemeriksaan setempat juga merupakan rangkaian acara proses persidangan? Namun setelah acara pemeriksaan setempat, pihak Tergugat kembali tidak pernah hadir di persidangan sampai dibacakannya putusan oleh Pengadilan. Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian memutus perkara tersebut secara contradictoir, tidak lagi verstek dengan alasan Tergugat pernah hadir di acara pemeriksaan setempat yang notabene pemeriksaan setempat merupakan proses persidangan juga. Mohon diberikan pencerahan, terimakasih
Ijin bertanya, bagaimana apabila dikemudian hari dibuktikan bahwa penerima konsinyasi adalah yang tidak berhak menerima/ bukan pemilik yang sebenarnya, langkah hukum yg bisa ditempuh utk. Mendapatkan hak dari yg seharusnya menerima konsinyasi tsb.?
Mohon petunjuk kepada narasumber YM Bpk DR Heru Pramono SH., M.Hum dan YM Bpk Hasanuddin SH., MH (Host) apabila Tergugat sdh bbrp kali dipanggil ttp tdk hadir dlm persidangan, apakah dlm amar putusan dicantumkan amar verstek ataukah tidak ? Apabila dicantumkan amar tsb hal ini berkaitan dg upaya hukum nanti, apakah upaya hukumnya verzet karena diputus verstek ataukah upaya hukumnya kasasi sbgmn ditentukan dlm perma no 2 th 2021 ?
Ketentuan dalam Perma menyebutkan bila termohon sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka ia akan dipanggil lagi. Apabila tetap tidak hadir maka sidang dilanjutkan dan pemohon tetap harus membuktikan permohonannya.
Dalam Perma juga tidak mengenal putusan / format amar verstek, sehingga tetap diputuskan dengan amar sebagaimana putusan kontradiktoir. Dan upaya hukumnya tetap kasasi (bukan verzet)
Hal tersebut juga sudah dibahas/diulas dalam podcast tersebut, mohon tonton kembali
Izin bertanya, bagaimana apabila dalam satu objek tanah terdapat dua kepemilikan alias sengketa. Bagaimana prosedur penawaran dan hal hal setelah itu? bagaimana apabila salah satu pemohon menyatakan menerima uang ganti rugi yang ditawarkan?
Pak suaranya kurang jelas mhn diperjelas
Hai Sobat Badilum.
Terima Kasih atas apresiasinya.
Semoga tayangan yang kami berikan bermanfaat bagi Sobat Badilum.
Mohon pencerahannya YM apabila salatu dari termohon keberatan terkait nominal konsinyasinya, sedangkan termohon lainnya sdh sepakat terkait nominalnya ? Apakah permohonan konsinyasi tetap berjalan (diterima) atau bgmn putusannya ? 😊🙏
Slamat malam pak.. mau tanya seandainya ada warga yg menempati tanah milik yayasan. Dan ada arahan juga batas,dan syarat nya bukan semena2 nempati dan bangun di tanah tersebut. Dan di thn ini tanah itu di beli sma pihak lain otomatis warga tersebut harus pindah dari situ.. dan inti pertanyaan sya apa ada kewajiban buat yayasan memberi ganti rugi bangunan warga tersebut..??? Soalnya dari awal sudah di data dan bernegoisasi tentang nominal ganti rugi,dan sudah ttd di ats matrai,tinggal pencairan. Tp 1thn berjalan pihak yayasan ngrubah aturan itu,yg katanya di hukum ngga boleh menggati rugi bangunan berupa uang.. sya mohon untuk penjelasan nya pak.. terimaksih sehat2 selalu..
Tanah org tua kami telah digunakan oleh pemerintah unt pembangunan fasilitas umum , apakah kami blh menggugat pemeeintah ke pengadilan umum mengenai perihal kepemilikan unt selanjutnya kami meminta ganti rugi??
Gimana kalau kinsinyasi tidak diketahui orangnya no name gimana penawaranya
mohon ijin pak solusinya, bagaimana jika aturan dari PERMA tidak sinkron dengan PP, khususnya PERMA 3/2016 pasal 32 dan PP 39/2023 perubahan dari PP 19/2021 pasal 99 terkait pengambilan ganti kerugian yg membatasi kriteria penerbitan SURAT PENGANTAR dari Ketua P2T terhadap bidang yg di konsinyiasi. apakah PN tetap memberlakukan PERMA 3/2016 pasal 32 untuk tetap menyertakan Surat Pengantar jika konsinyiasinya diluar dari PP 39/2023 pasal 99?
Pak, sebenernya kemana ngajukan keberatan harganya pak setelah musyawarah harga?
Nah terus kalau terlewat semua tindakan kita apa?
Berapa lama pihak yg berhak bisa mengambil uang konsinyasi setelah sidang penetapan pak?
Apakah hangus jika tidak diambil?
Salam & sukses pak
Tidak ada aturan mengenai jangka waktu untuk pengambilannya