3. Kuliah Umum “Quo Vadis RUU KUHP” Prodi Hukum Bisnis UNM, Dr. Zainal Arifin Mochtar

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 23 ธ.ค. 2022

ความคิดเห็น • 12

  • @duniamaritim1097
    @duniamaritim1097 ปีที่แล้ว +2

    Prof. Zainal tetap jadi pengajar. Karna rakyat masih butuh pemikiran anda. Jgn pernah ternoda dengan jabatan di pemerintahan

  • @utissutisna6536
    @utissutisna6536 ปีที่แล้ว +2

    Aslammu alekum wr wbr ya Alloh ampuni dosa dosa hamba ya Alloh beri keselamatan kesehatan keberkahan dunya walAherat Limpahkan oleh Alloh Rizki yg halal Aamin yarobal alamin

  • @nm047
    @nm047 ปีที่แล้ว +1

    Orang pertama yg komentar Alhamdullah dapat Ilmu Yang Bermanfaat.

  • @kholilikoli4729
    @kholilikoli4729 ปีที่แล้ว +2

    Dari sini ada perbedaan mana guru besar yg merapat ke kuasaan demi jabatan meskipun pemerintah itu salah...salam akal sehat gaungkan terus kebenaran..
    "

  • @lawyerindonesia
    @lawyerindonesia 9 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih telah membuka ranah diskusi

  • @bintangcollection9495
    @bintangcollection9495 5 หลายเดือนก่อน

    Subhanallah

  • @indah-n9
    @indah-n9 28 วันที่ผ่านมา

    Ranc kuhp baruu, di buku ke 2 mnggabungkn pidana kejahtn dg pidana pelanggran beda dg refrensi pedomn uu no 4 th 2010 dan uu no 12 th 2011, wajib dipisahkn antra pidana kejhtan dan pidana pelanggran dan teori pidana, blum dijustifkasi hukum, mengapa demikian ????

  • @djenihumena5670
    @djenihumena5670 ปีที่แล้ว

    Jd kalau peraturan dan hukum tentang binatang gimana bro beralih ke binatang ???????

  • @ncuptea
    @ncuptea 3 หลายเดือนก่อน

    Saya bukan org hukum, cuma modal ngandelin logika sy yg berwawasan kerdil saja. Mas Uceng di satu sisi ngajarin Presiden atau Legislasi harus berani terhadap peraturan yg kontroversi, ideal tidaknya tinggal di uji lagi di MK tp di penghujung pidatonya statement soal RUU KUHP kontroversi minta di pending dulu 😅.
    Soal Undang2 Pramuka, kalau menurut saya ya harus dibuat jika memang bisa di atur, masa harus nunggu dulu terjadi sesuatu? Br kelimpungan ngiapin aturannya? Misal ya contoh konyol sy; Ada seseorang warga asinh make logo pramuka di celana dalamnya bule di bali, mas uceng lantas bilang "o iya ya ini hrs di atur, sementara si bule itu gak kena sanksi" 😂😂

  • @mulyadish1800
    @mulyadish1800 11 หลายเดือนก่อน +2

    Drpd bahas sumbangsih partai islam terhadap pemikiran di parlemen..mending bahas hukum atau urgensitas membuat partai islam....supaya partai islam tdk lebih dr satu dan tokoh2 islam nasional ini tidak latah,atasnama demokrasi dan kebebasan berserikat dg mudah mendirikan partai islam baru, hanya krn beda pendapat dg arah partai islam yg eksisting..ini ibarat menari diatas gendang yg ditabuh musuh...musuh akan tepuk tangan krn kekuatan suara muslim yg mayoritas ini akan terpecah2 dan lemah,makanya mendirikan partai islam atas partai islam yg lain ini dlm perspektif islam merupakan wan prestasi,tp anehnya nggk malu krn kelakuanya sbg pemecah belah persatuan...krn begitu banyak dalil yg menyatakan pentingnya persatuan dan larangan bercerai berai...kl alasan beda prinsip dan pandangan msh bisa mengharap untuk bisa disebut sbg seorang idealis,tp yg naif jika membuat partai baru hanya sbg pelampiasan krn tdk ada posisi strategis di partai lamanya,bkn krn beda pendapat tp krn beda pendapatan..,bgt jg partai yg mengklaim sbg partai islam mempertontonkan arah kebijakan untuk berkoalisi dg kepentingan2 yg melawan prinsip2 islam dan mengambil posisi untuk berhadap2an dg partai islam lainya ini sdh dipastikan sbg Partai Pemecah Persatuan yg melacurkan diri atas nama keyakinan dan bersolek dg simbol2 agama dan bersifat pragmatis,yg pasti orientasinya hanya jabatan dan kekuasaan sementara keberadaanya dalam kontestasi politik dan pendamping penguasa hanya diperlukan untuk membungkam suara umat,berkhianat dg tupoksinya sebagai kontrol eksekutif bkn malah sbg tukang stempel yg melegitimasi kehendak penguasa sementara disaat yg sama konstituen menderita oleh karena kebijakanya .tokoh islam bangga bisa mendirikan partai baru,padahal harusnya malu dan takut kepada Allah krn telah menceraiberaikan umat, dan orang seperti ini telah mempertuhankan demokrasi...padahal demokrasi hanyalah jalan/cara untuk menyampaikan aspirasi,makanya dalam konstitusi RI tidak dikenal kata demokrasi,krn demokrasi merupakan uforia (kl nggk mau dibilang propaganda barat)bagaimana mengekspresikan kebebasan setelah sekian lama berada dalam kungkungan penjajahan....tujuan bernegara bukan demokrasi tp sebagaimana alenia ke 4 UUD 1945 yaitu
    1.melindungi segenap bangsa
    2.memajukan kesejahteraan umum
    3.mencerdaskan kehidupan bangsa
    4.ikut melaksanakan ketertiban dunia.
    Yg ke empat poin tujuan bernegara itu harus berdasarkan 5 poin penting yg disebut sbg pancasila,lagi2 dalam 5 poin tersebut tdk ada menyebut demokrasi...intinya demokrasi hanya sebuah cara untuk mencapai tujuan,cara bisa berubah tp tujuan harus diupayakan sebagai konsensus bersama mendirikan bangsa...jangan2 inilah jawaban knp bangsa terasa sulit untuk bangkit bersaing di dunia global krn disibukkan berdebat,sibuk atur strategi mempertahankan cara cara dan cara...sampe lupa dg 4 poin tujuan awal untuk apa negara ini didirikan....

  • @yuliantohamid4330
    @yuliantohamid4330 2 หลายเดือนก่อน

    Masih rambutan gelotok kering.abcd

  • @heribudi4362
    @heribudi4362 ปีที่แล้ว

    Ngaku ahli hukum, padahal hukum di Indonesia produk Belanda.