Congratss viaaa udah sampai di tahap inii🎉🎉🎉 Btw, apa yang mengkategorikan Indonesia dalam negara dengan good faith compliance? Terimakasi sebelumnya viaa
Uwaa selamat my dearest viaaa ❤❤❤ im so proud of youuu. Semoga kedepannya lancar terus yeshh and can't wait for the good news.... Viaa, i would like to ask something...via.. Apasih urgensi dari penelitian kamu ini? Thank you ❤🌹
Thank you risyaaa❤, untuk pertanyaannya aku izin jawab ya Disabilitas adalah isu yang kompleks dan multisektor karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan pembangunan internasional. Hal ini berdampak pada kesejahteraan kehidupan keluarga dan orang terdekat dari difabel sehingga memengaruhi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan. Inilah faktor yang membuat isu ini signifikan dan mendapat perhatian global karena mengancam terwujudnya HAM, inklusivitas dan pembangunan internasional yang sedang diupayakan bersama oleh masyarakat dunia. Sehingga isu ini relevan dan menarik untuk dikaji dari perspektif Ilmu Hubungan Internasional. Apalagi isu disabilitas masing jarang disinggung dan dibicarakan di Indonesia sehingga diharapkan penelitian ini dapat memberikan konstribusi terhadap perkembangan isu disabilitas di Indonesia.
Congrats via🎉 aku izin bertanya, Bisa anda jelaskan lagi tentang apa-apa saja yang berubah dari masing-masing output, outcomes dan impact setelah Indonesia meratifikasi CRPD? Terima kasih
Thank you mandaaa Pada bagian output, indonesia merevisi UU no 4 tahun 1997 tetang penyandang cacat menjadi UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, begitu pula peraturan turunan dari kebijakan ini juga ikut direvisi untuk menyesuaikan dengan CRPD Pada bagian outcomes Indonesia sudah berusaha melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat hanya saja dalam outcomes ini Indonesia masih kurang monitoring serta evaluasi yang menyebabkan hambatan pada implementasi CRPD di Indonesia, sedangkan impact perubahanna masih sulit didapatkan karena kurangnya perubahan perilaku yang harusnya terjadi di level outcomes
Congrats viaa ❤❤, alhamdulillah akhirnya sudah sampai di titik ini. Semoga segala urusan kedepannya dilancarkan aamiin😇 izin bertanya Apa sih buktinya bahwa Indonesia gagal merubah perilakunya? Thank you yhhh❤❤
Soniaa thank youu 😭 Bukti paling kuat terdapat dalam dokumen concluding observation dari Komite CRPD yang mana sangat memperlihatkan dengan jelas beberapa pelanggaran atau kekurangan dalam implementasi CRPD di Indonesia selain itu fakta bahwa Indonesia semakin tertinggal dalam indeks inklusifitas dunia dan indeks diskriminasi yang masih tinggi, tentu memperlihatkan bahwa Indonesia masih belum mampu mewujudkan tujuan CRPD
Selamatt viaaa, akhirnya dirimu sampai juga pada tahap ini. Aku izin bertanya yaa, apakah ada kaitannya culture relativism dengan norm and ideological factors yang disampaikan Mitchell? Jika ada, bagaimana hal ini dapat berkaitan dengan konsep tersebut? Thanks in advance yaaa!!
Thank you ya vann, Biasanya culture relativm merupakan musuh alami bagi universalism yang sangat berkaitan dengan rezim internasional dimana menyamakan norma maupun aturan yang harus diikuti oleh negara sedangkan culture relativism melihat suatu norma yang dianggap baik di suatu wilayah belum tentu dianggap demikian di wilayah lain, dan sesuai dengan namanya culture atau budaya sangat berkaitan dengan kebiasaan suatu bangsa yang mengakar serta sulit untuk dirubah. Sampai saat ini masih banyak perdebatan mengenai apakah culture relatism merupakan hambatan yang harus benar-benar dihilangkan atau malah merupakan penyelamat “kedaulatan negara”, dalam kasus implementasi CRPD dimana budaya asia yang juga ada di indonesia berupa budaya paternalisme memang menjadi suatu hambatan bagi perubahan perilaku baik pemerintah maupun masyarakat dalam inklusi disabilitas, untuk dapat menghilangkan diskriminasi serta stugma negatif ini diperlukan kerjasama diberbagai lapisan baik pemerintah dalam memberikan edukasi berupa pengetahuan kognitif maupun program yang dapat memupuk sifat toleransi dan empati pada masyarakat terutama generasi muda.
Thank youuu yaa Pada dasarnya hubungan internasional adalah ilmu yang berkaitan dengan hubungan yang melewati garis batas teritorial suatu negara baik aktor pemerintsh maupun pemerintah, dua atau lebih negara sehingga Seperti yang sudah dijelaskan bahwa isu ini erat kaitannya dengan HAM dan pembangunan internasional, saya juga menganalisis isu ini dengan konsep rezim internasional yang mana merupakan wadah bagi negara untuk melakukan kerjasama internasional bagi bilateral maupun multilateral, rezim juga berkaitan dengan global governance yang sangat berkaitan dengan multilateralism
congrats viaa udah sampai di tahap ini🎉 izin bertanya, Selain Covid-19, apalagi menurut via yang mungkin menyebabkan inadvertence dalam implementasi CRPD?
Makasih affaaa ❤ Inadvertence dapat berupa berbagai faktor eksternal yang mungkin mempengaruhi jalannya rezim internasional dalam hal ini dapat menyebabkan kegagalan perilaku. Selain Covid-19 keadaan ekonomi seperti resesi dapat menjadi faktor inadvertence karena implementasi CRPD membutuhkan anggaran yang banyak terkait dengan aksesibelitas difabel baik infrastruktur dan teknologi maupun alat bantu sehingga keadaan ekonomi dapat menjadi faktor yang memengaruhi kegagalan perubahan perilaku negara
selamat viaa🎉 udah sampai di tahap ini, aku mau nanya kenapa via memilih Indonesia sebagai unit analisis dan bukan negara lain? terima kasih, semoga lancar-lancar sampai akhir yaa vii✊🏻
Tiwiii makasih 😢❤❤ Karena isu ini masih jarang dibahas di Indonesia selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang pertama yang menandatangai CRPD, di Asia tenggara yang merupakan salah satu kawasan dengan perkembangan CRPD paling lambat menurut PBB, Indonesia merupakan negara yang paling pertama mendatangani CRPD dan salah satu yang paling cepat meratifikasi CRPD karena itu perkembangan Indonesia yang lebih lambat dari negara tetangga seperti Thailand, Filipina maupun Thailand tentu menjadi hal yang menarik untuk dianalisis
Congrats viaa untuk sampai tahap ini, saya ingin memberikan pertanyaan, Anda mengatakan bahwa Indonesia gagal mengubah perilaku disebabkan karena kekurangan pengetahuan dan tidak menyertakan komunitas epistemik, apa hubungannya komunitas epistemik dengan kurangnya pengetahuan tentang disabilitas di Indonesia? Terimakasih sebelumnya
Thank you yaa 🎉 Menurut haas Komunitas epistemik adalah komunitas profesional dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan pengetahuan yang relevan bagi pengambilan kebijakan publik tentang isu-isu teknis tertentu. Dengan dilibatkannya komunitas epistemik dalam pengambilan kebijakan tentu kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan diharapkan lebih tepat sasaran serta berhasil. CRPD yang merupakan knowledge-based regimes sangat membutuhkan keberadaan komunitas epistemik untuk dapat menghasilakan kebijakan yang sesuai dan efektif.
Congratss viaaa udah sampai di tahap inii🎉🎉🎉 Btw, apa yang mengkategorikan Indonesia dalam negara dengan good faith compliance?
Terimakasi sebelumnya viaa
Uwaa selamat my dearest viaaa ❤❤❤ im so proud of youuu. Semoga kedepannya lancar terus yeshh and can't wait for the good news.... Viaa, i would like to ask something...via.. Apasih urgensi dari penelitian kamu ini? Thank you ❤🌹
Thank you risyaaa❤, untuk pertanyaannya aku izin jawab ya Disabilitas adalah isu yang kompleks dan multisektor karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan pembangunan internasional. Hal ini berdampak pada kesejahteraan kehidupan keluarga dan orang terdekat dari difabel sehingga memengaruhi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan. Inilah faktor yang membuat isu ini signifikan dan mendapat perhatian global karena mengancam terwujudnya HAM, inklusivitas dan pembangunan internasional yang sedang diupayakan bersama oleh masyarakat dunia. Sehingga isu ini relevan dan menarik untuk dikaji dari perspektif Ilmu Hubungan Internasional. Apalagi isu disabilitas masing jarang disinggung dan dibicarakan di Indonesia sehingga diharapkan penelitian ini dapat memberikan konstribusi terhadap perkembangan isu disabilitas di Indonesia.
Congrats via🎉 aku izin bertanya, Bisa anda jelaskan lagi tentang apa-apa saja yang berubah dari masing-masing output, outcomes dan impact setelah Indonesia meratifikasi CRPD?
Terima kasih
Thank you mandaaa Pada bagian output, indonesia merevisi UU no 4 tahun 1997 tetang penyandang cacat menjadi UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, begitu pula peraturan turunan dari kebijakan ini juga ikut direvisi untuk menyesuaikan dengan CRPD
Pada bagian outcomes Indonesia sudah berusaha melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat hanya saja dalam outcomes ini Indonesia masih kurang monitoring serta evaluasi yang menyebabkan hambatan pada implementasi CRPD di Indonesia, sedangkan impact perubahanna masih sulit didapatkan karena kurangnya perubahan perilaku yang harusnya terjadi di level outcomes
Congrats viaa ❤❤, alhamdulillah akhirnya sudah sampai di titik ini. Semoga segala urusan kedepannya dilancarkan aamiin😇 izin bertanya
Apa sih buktinya bahwa Indonesia gagal merubah perilakunya? Thank you yhhh❤❤
Soniaa thank youu 😭 Bukti paling kuat terdapat dalam dokumen concluding observation dari Komite CRPD yang mana sangat memperlihatkan dengan jelas beberapa pelanggaran atau kekurangan dalam implementasi CRPD di Indonesia selain itu fakta bahwa Indonesia semakin tertinggal dalam indeks inklusifitas dunia dan indeks diskriminasi yang masih tinggi, tentu memperlihatkan bahwa Indonesia masih belum mampu mewujudkan tujuan CRPD
Selamatt viaaa, akhirnya dirimu sampai juga pada tahap ini. Aku izin bertanya yaa, apakah ada kaitannya culture relativism dengan norm and ideological factors yang disampaikan Mitchell? Jika ada, bagaimana hal ini dapat berkaitan dengan konsep tersebut?
Thanks in advance yaaa!!
Thank you ya vann, Biasanya culture relativm merupakan musuh alami bagi universalism yang sangat berkaitan dengan rezim internasional dimana menyamakan norma maupun aturan yang harus diikuti oleh negara sedangkan culture relativism melihat suatu norma yang dianggap baik di suatu wilayah belum tentu dianggap demikian di wilayah lain, dan sesuai dengan namanya culture atau budaya sangat berkaitan dengan kebiasaan suatu bangsa yang mengakar serta sulit untuk dirubah. Sampai saat ini masih banyak perdebatan mengenai apakah culture relatism merupakan hambatan yang harus benar-benar dihilangkan atau malah merupakan penyelamat “kedaulatan negara”, dalam kasus implementasi CRPD dimana budaya asia yang juga ada di indonesia berupa budaya paternalisme memang menjadi suatu hambatan bagi perubahan perilaku baik pemerintah maupun masyarakat dalam inklusi disabilitas, untuk dapat menghilangkan diskriminasi serta stugma negatif ini diperlukan kerjasama diberbagai lapisan baik pemerintah dalam memberikan edukasi berupa pengetahuan kognitif maupun program yang dapat memupuk sifat toleransi dan empati pada masyarakat terutama generasi muda.
Congratss Viaa udah sampe di tahap ini💪🏻, aku izin bertanya ya, sebenarnya apa kaitannya penelitian ini dengan ilmu HI?
Terima kasihh🙏
Thank youuu yaa Pada dasarnya hubungan internasional adalah ilmu yang berkaitan dengan hubungan yang melewati garis batas teritorial suatu negara baik aktor pemerintsh maupun pemerintah, dua atau lebih negara sehingga Seperti yang sudah dijelaskan bahwa isu ini erat kaitannya dengan HAM dan pembangunan internasional, saya juga menganalisis isu ini dengan konsep rezim internasional yang mana merupakan wadah bagi negara untuk melakukan kerjasama internasional bagi bilateral maupun multilateral, rezim juga berkaitan dengan global governance yang sangat berkaitan dengan multilateralism
congrats viaa udah sampai di tahap ini🎉 izin bertanya, Selain Covid-19, apalagi menurut via yang mungkin menyebabkan inadvertence dalam implementasi CRPD?
Makasih affaaa ❤ Inadvertence dapat berupa berbagai faktor eksternal yang mungkin mempengaruhi jalannya rezim internasional dalam hal ini dapat menyebabkan kegagalan perilaku. Selain Covid-19 keadaan ekonomi seperti resesi dapat menjadi faktor inadvertence karena implementasi CRPD membutuhkan anggaran yang banyak terkait dengan aksesibelitas difabel baik infrastruktur dan teknologi maupun alat bantu sehingga keadaan ekonomi dapat menjadi faktor yang memengaruhi kegagalan perubahan perilaku negara
selamat viaa🎉 udah sampai di tahap ini, aku mau nanya kenapa via memilih Indonesia sebagai unit analisis dan bukan negara lain?
terima kasih, semoga lancar-lancar sampai akhir yaa vii✊🏻
Tiwiii makasih 😢❤❤ Karena isu ini masih jarang dibahas di Indonesia selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang pertama yang menandatangai CRPD, di Asia tenggara yang merupakan salah satu kawasan dengan perkembangan CRPD paling lambat menurut PBB, Indonesia merupakan negara yang paling pertama mendatangani CRPD dan salah satu yang paling cepat meratifikasi CRPD karena itu perkembangan Indonesia yang lebih lambat dari negara tetangga seperti Thailand, Filipina maupun Thailand tentu menjadi hal yang menarik untuk dianalisis
Congrats viaa untuk sampai tahap ini, saya ingin memberikan pertanyaan, Anda mengatakan bahwa Indonesia gagal mengubah perilaku disebabkan karena kekurangan pengetahuan dan tidak menyertakan komunitas epistemik, apa hubungannya komunitas epistemik dengan kurangnya pengetahuan tentang disabilitas di Indonesia?
Terimakasih sebelumnya
Thank you yaa 🎉 Menurut haas Komunitas epistemik adalah komunitas profesional dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan pengetahuan yang relevan bagi pengambilan kebijakan publik tentang isu-isu teknis tertentu. Dengan dilibatkannya komunitas epistemik dalam pengambilan kebijakan tentu kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan diharapkan lebih tepat sasaran serta berhasil. CRPD yang merupakan knowledge-based regimes sangat membutuhkan keberadaan komunitas epistemik untuk dapat menghasilakan kebijakan yang sesuai dan efektif.