Tlng bantu sy saat ini sy sdng menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi sdh sy ceritakan ke serikattapi disuruh menunggu mhn bantuannya serta perlindungannya
Mediasi kedua, pihak pengusaha tdk hadir ke disnaker (Tripartit). Kira2 apa langkah slanjutnya yg hrs dilakukan pekerja?. Dan apakah akan ada sangsi/putusan bila pihak pngusaha tdk hadir? Khwatir sengaja mengulur2 waktu.
Ketidakhadiran salah satu pihak dalam mediasi akan dicatat dalam berita acara, dan hal tersebut dapat menjadi landasan yuridis untuk tindakan berikutnya (baik untuk keperluan anjuran dari mediator atau melakukan upaya hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial).
Bagaimana kalau perselisihan antara pengusaha dengan kerabat dari pekerja si penerima upah ....di karnakan tidak di penuhi upah gantungan pekerja dengan alasan pengambilan upah gaji /gantungan gaji harus di ambil oleh pekerjanya sendiri dan tidak bisa di wakilkan menurut peraturan perusahaan .. sedangkan si pekerja penerima upah tersebut berhalangan seperti jatuh sakit atau tidak bisa hadir karna alasan tertentu ...bagaimana itu pak cara ideal membentuk mediasi nya sedangkan setiap datang bawa surat kuasa dari penerima gaji selalu stuck di pos security saja(di suruh pergi)
maaf karena kesibukan, mimin baru sempat baca komen. Pada dasarnya cukup menggunakan surat kuasa yang bersifat umum, karena merupakan pengurusan tentang upah (pasal 1795 BW).
Masa kerja saya star 2018 - rencana tidak melanjutkan kontrak desember ini bg, apakah PP 35/2021 ttap berlaku untuk mendapatkan kompensasi. ? kalau di hitung masa nya jd 3 thn bg
Ijin share menurut saya perusahaan harus bayar 3x gaji pokok Bapak karena di PP 35 itu PKWT dapat kompensasi ketika berakhirnya kontrak sesuai PK misal kontrak 6 bulan maka 6/12 x gapok. Jadi jika 3 tahun mudahnya 3x gapok. Terima kasih
Berapa kali Bipartit dalam rentang 30 hari itu dapat dilakukan ?, misal Bipartit pertama tidak mencapai kata sepakat, kemudian 10 hari lagi melakukan Bipartit kedua, apakah diperbolehkan ?
sepanjang disepakati, secara azas, bipartit bisa berulang-ulang, karena pada prinsipnya penyelesaian permasalahan terbaik adalah dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Kecuali jika pihak-pihak tidak sepakat, barulah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
@@hukum10menit57 Bapak menarik materi Bapak saya kebetulan Kepala Bagian HRD di salah satu perusahaan. Mau bertanya diskusi kami ada karyawan sakit terus menerus oleh dr Okupasi tidak diperkenankan bekerja karena sakot akibat kerja. Kita bayar gajinya 12 bulan full 100% sesuai UMK dimana perusahaan kami berkokasi. Pada bulan ke 13 saya panggil karyawan saya sanpaikan bahwa menurut ketentuan PP 35 pasal 55 ayat 1 ( turunan dari UU Cipta Kerja ) pengusaha dapat melakukan PHK setelah melampui 12 bulan. Saya berikan hak haknya 2 kali pesangon, 1 x penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pertanyaan : Jika karyawan menolak karena alasan menunggu claim santunan dari BPJAMSOSTEK akibat cacat yang di derita penyakit akibat kerja ( karyawan dari keputusan dr Okupasi kehilangan fungsi 40% ) apakah pengusaha tetap dapat melakukan PHK ?
ya, pada prinsipnya secara normatif PP 35/2021, pengusaha dapat melakukan PHK. Perlu dipahami bahwa konsep PHK adalah "hak" bagi pihak yang diatur dalam regulasi. Dalam hal ini pasal 55 ayat 1 PP 35/2021 (jo tambahan pasal 154A ayat (1) huruf 'm' UU CK) memberikan hak kepada Pengusaha, sehingga PHK dapat dilakukan. Jika pekerja menolak, maka pekerja harus mengajukan perselisihan hak untuk kemudian diselesaikan dengan cara penyelesaian hubungan industrial.
@@hukum10menit57 siap pak, saya upayakan melalui Bipartit. Karena saya berharap pekerja kita memahami hal ini. Saya kasih waktu ke ybs untuk berpikir. Namun saya pastikan gaji ybs tidak saya bayar kembali karena sudah 13 bulan kita bayar full 100%
Bang izin bertanya ,bagaimana Perlindungan Hak-Hak Pekerja Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Dasar Pertimbangan Memutus Hakim Persidangan Hubungan Industrial?
Bang adakah batas minimal atau maksimal Bipartit dilakukan. Misalkan Bipartit minimal 2 kali setelah itu masuk ke mediasi... klo saya baca di UU batasanya hanya waktu 30 hari
Assalamualaikum , mohon izin bang bertanya terkait hukum perselisihan , bagaimana pendapat Abang tentang hukum perselisihan dalam arti mikro dan makro , mohon bantu bang disini saya sedang mencari referensi referensi 🙏🏻
kalau namanya waris, berarti sudah ada kematian, sehingga pekerja tidak mungkin memberi kuasa ke ahli waris. Namun, apabila terjadi kematian, maka demi hukum seluruh hak dan kewajiban pewaris turun ke ahli waris secara tanggung renteng. Sedangkan untuk memperjuangkan hak, peradilan di Indonesia tidak mewajibkan seluruh ahli waris, namun cukup sebagian saja maka ahli waris sudah memiliki legal standi yang cukup. Demikian.
Izin nanya bg, apakah pekerja dgn status PKWT, pekerja tidak melanjutkan perpanjangan kontrak yg di tawarkan perusahaan mendapatkan hak (kompensasi) bg sesuai UU Cipta Kerja. ?
terima kasih pertanyaannya. Untuk jadi mediator mengikuti ketentuan Pasal 9 UU 2/2004 yang diuraikan di =asal 2Permenaker 17/2014: 1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME 2. WNI 3. PNS di instansi ketenagakerjaan 4. Sehat 5. Menguasai peraturan ketenagakerjaan 6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela 7. Berpendidikan setidaknya S1 8. Memiliki sertifikat kompetensi (mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Mediator) 9. Memiliki SK Pengangkatan dari Menteri dgn syarat lulus pendidikan dan pelatihan Mediator dan melaksanakan tugas di bidang hubungan industrial setidaknya 1 tahun, atau pendampingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial setidaknya 10 kasus. Untuk jelasnya dapat dilihat di Permenaker 17/2014. Semoga dapat memberikan penjelasan.
Mohon izin bang. Izin bertanya dan penasaran banget. Apabila terjadi suatu perselisihan hak dan perselisihan PHK dalam waktu yang bersamaan perselisihan yang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan apakah dampak yang timbulkan dari perselisihan tersebut?
Luar biasa atas penjelasannya : singkat, padat dan jelas kata anak2 zaman now : ini daging semua.,😀😀 Mohon ijin bertanya, 1. Mengapa Konsiliator tidak boleh menyelesaikan Perselisihan Hak dan Arbiter juga tidak boleh menyelesaikan Persilisihan Hak dan PHK (Kasihan Arbiter jadi sedikit perannya), apa filosopi nya pembuat Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tersebut ? 2. Hampir 100% Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang saya ketahui dari teman-teman, tidak pernah menawarkan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui Konsiliasi atau Arbitrase sesuai amanah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, sehingga langsung di tangani oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial, apakah memang Konsiliator HI atau Arbiter Khusus HI tidak ada? 3. Bilamana Persetujuan Bersama (PB) contoh Perselisihan PHK yang di ikuti Perselisihan Hak yang dibuat oleh para pihak (Pekerja/Buruh dan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha (Manajemen) tidak sesuai Ketentuan (UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. PP 35 Tahun 2021), bolehkan di daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan Akta Pendafataran? 4. Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan "Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri RISALAH penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial WAJIB mengembalikan gugatan kepada pengugat" dalam Prakteknya di Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di Jawa Barat (Kota Bandung) dengan mengajukan gugatan PHI melampirkan ANJURAN dari Mediator diterima, sedangkan RISALAH dan ANJURAN adalah yang berbeda? Atas jawabannya saya haturkan terimakasih, Salam Kenal dari Kota Bekasi 🙏🙏🙏
Sangat menambah ilmu & Wawasan saya Trima kasih
Apakah sudah selesai bipartit ..semua sepakat ..apakah harus daftar ke pengadilan dan menunggu hasil sidang utk pencairan kompensasi uang PHK bang?
Hadir belajar
Bg buat konten cara buat laporan hubungan industrial
Tlng bantu sy saat ini sy sdng menerima perlakuan diskriminasi,intimidasi sdh sy ceritakan ke serikattapi disuruh menunggu mhn bantuannya serta perlindungannya
Semarang hadir
mantab 👍
Mediasi kedua, pihak pengusaha tdk hadir ke disnaker (Tripartit). Kira2 apa langkah slanjutnya yg hrs dilakukan pekerja?. Dan apakah akan ada sangsi/putusan bila pihak pngusaha tdk hadir? Khwatir sengaja mengulur2 waktu.
Ketidakhadiran salah satu pihak dalam mediasi akan dicatat dalam berita acara, dan hal tersebut dapat menjadi landasan yuridis untuk tindakan berikutnya (baik untuk keperluan anjuran dari mediator atau melakukan upaya hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial).
Bagaimana kalau perselisihan antara pengusaha dengan kerabat dari pekerja si penerima upah ....di karnakan tidak di penuhi upah gantungan pekerja dengan alasan pengambilan upah gaji /gantungan gaji harus di ambil oleh pekerjanya sendiri dan tidak bisa di wakilkan menurut peraturan perusahaan ..
sedangkan si pekerja penerima upah tersebut berhalangan seperti jatuh sakit atau tidak bisa hadir karna alasan tertentu ...bagaimana itu pak cara ideal membentuk mediasi nya sedangkan setiap datang bawa surat kuasa dari penerima gaji selalu stuck di pos security saja(di suruh pergi)
maaf karena kesibukan, mimin baru sempat baca komen.
Pada dasarnya cukup menggunakan surat kuasa yang bersifat umum, karena merupakan pengurusan tentang upah (pasal 1795 BW).
Pada saat Bipartit apakah pihak pekerja bisa diwakili/dihadiri oleh serikat pekerja/serikat buruh pak ?
bisa, asal terdapat kuasa kepada serikat buruh perusahaan yang tercatat pada Disnaker.
@@hukum10menit57 terima kasih pak
Masa kerja saya star 2018 - rencana tidak melanjutkan kontrak desember ini bg, apakah PP 35/2021 ttap berlaku untuk mendapatkan kompensasi. ? kalau di hitung masa nya jd 3 thn bg
ya, dapat dihitung menggunakan PP 35/2021
@@hukum10menit57 Apakah yang 2018 sampai masa terbit nya UUCC masuk dalam hitungan jg bg. ? karna d dalam PP tidak di jelaskan secara rinci bg
ya, akan tetap dihitung sejak awal masa kerja meski sudah bekerja sebelum berlakunya PP.
Ijin share menurut saya perusahaan harus bayar 3x gaji pokok Bapak karena di PP 35 itu PKWT dapat kompensasi ketika berakhirnya kontrak sesuai PK misal kontrak 6 bulan maka 6/12 x gapok. Jadi jika 3 tahun mudahnya 3x gapok. Terima kasih
Sorry jika 2022 maka 4x gapok
Kenapa ada mediasi dan konsiliasi, kan tugas dan prosedurnya sama aja
Berapa kali Bipartit dalam rentang 30 hari itu dapat dilakukan ?, misal Bipartit pertama tidak mencapai kata sepakat, kemudian 10 hari lagi melakukan Bipartit kedua, apakah diperbolehkan ?
sepanjang disepakati, secara azas, bipartit bisa berulang-ulang, karena pada prinsipnya penyelesaian permasalahan terbaik adalah dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Kecuali jika pihak-pihak tidak sepakat, barulah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
@@hukum10menit57 terima kasih pak
@@hukum10menit57 Bapak menarik materi Bapak saya kebetulan Kepala Bagian HRD di salah satu perusahaan. Mau bertanya diskusi kami ada karyawan sakit terus menerus oleh dr Okupasi tidak diperkenankan bekerja karena sakot akibat kerja. Kita bayar gajinya 12 bulan full 100% sesuai UMK dimana perusahaan kami berkokasi. Pada bulan ke 13 saya panggil karyawan saya sanpaikan bahwa menurut ketentuan PP 35 pasal 55 ayat 1 ( turunan dari UU Cipta Kerja ) pengusaha dapat melakukan PHK setelah melampui 12 bulan. Saya berikan hak haknya 2 kali pesangon, 1 x penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Pertanyaan :
Jika karyawan menolak karena alasan menunggu claim santunan dari BPJAMSOSTEK akibat cacat yang di derita penyakit akibat kerja ( karyawan dari keputusan dr Okupasi kehilangan fungsi 40% ) apakah pengusaha tetap dapat melakukan PHK ?
ya, pada prinsipnya secara normatif PP 35/2021, pengusaha dapat melakukan PHK.
Perlu dipahami bahwa konsep PHK adalah "hak" bagi pihak yang diatur dalam regulasi. Dalam hal ini pasal 55 ayat 1 PP 35/2021 (jo tambahan pasal 154A ayat (1) huruf 'm' UU CK) memberikan hak kepada Pengusaha, sehingga PHK dapat dilakukan.
Jika pekerja menolak, maka pekerja harus mengajukan perselisihan hak untuk kemudian diselesaikan dengan cara penyelesaian hubungan industrial.
@@hukum10menit57 siap pak, saya upayakan melalui Bipartit. Karena saya berharap pekerja kita memahami hal ini. Saya kasih waktu ke ybs untuk berpikir. Namun saya pastikan gaji ybs tidak saya bayar kembali karena sudah 13 bulan kita bayar full 100%
Bang apa ini sama hal nya dalam sengketa ketenagakerjaan ??
sengketa ketenagakerjaan biasa disebut "perselisihan hubungan industrial" 😊
Sama yang
Jika dalam klausul kontrak kerja tidak ada kompensasi? Apakah tetap berhak menerima kompensasi setelah berakhirnya waktu kerja?
jika kontrak kerja mengacu ke UU Ketenagakerjaan, maka kompensasi didapat berdasarkan perubahan UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
Bang izin bertanya ,bagaimana Perlindungan Hak-Hak Pekerja Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Dasar Pertimbangan Memutus Hakim Persidangan Hubungan Industrial?
sama saja kok. Pada intinya selama mengikuti regulasi, maka hak2 pekerja pasti akan dimenangkan hakim.
Bang adakah batas minimal atau maksimal Bipartit dilakukan. Misalkan Bipartit minimal 2 kali setelah itu masuk ke mediasi... klo saya baca di UU batasanya hanya waktu 30 hari
yap. Batasannya hanya hari
Assalamualaikum , mohon izin bang bertanya terkait hukum perselisihan , bagaimana pendapat Abang tentang hukum perselisihan dalam arti mikro dan makro , mohon bantu bang disini saya sedang mencari referensi referensi 🙏🏻
maksudnya mikro dan makro?
Mohon izin nanya bg, untuk pekerja akan awam hukum ketenagakerjaan, apakah pekerja bisa memberi kuasa ke ahli waris (anak kandung) ?
kalau namanya waris, berarti sudah ada kematian, sehingga pekerja tidak mungkin memberi kuasa ke ahli waris.
Namun, apabila terjadi kematian, maka demi hukum seluruh hak dan kewajiban pewaris turun ke ahli waris secara tanggung renteng.
Sedangkan untuk memperjuangkan hak, peradilan di Indonesia tidak mewajibkan seluruh ahli waris, namun cukup sebagian saja maka ahli waris sudah memiliki legal standi yang cukup.
Demikian.
✨✨
Izin nanya bg, apakah pekerja dgn status PKWT, pekerja tidak melanjutkan perpanjangan kontrak yg di tawarkan perusahaan mendapatkan hak (kompensasi) bg sesuai UU Cipta Kerja. ?
Ya. Setiap berakhirnya masa kontrak, maka pekerja berhak atas kompensasi dari pengusaha dalam bentuk kompensasi berdasarkan pasal 15 PP 35 tahun 2021.
Bisa minta email pak? Mau konsultasi. Terimakasih
Dchopper404@gmail.com
Syarat menjadi mediator apa ya?
terima kasih pertanyaannya.
Untuk jadi mediator mengikuti ketentuan Pasal 9 UU 2/2004 yang diuraikan di =asal 2Permenaker 17/2014:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2. WNI
3. PNS di instansi ketenagakerjaan
4. Sehat
5. Menguasai peraturan ketenagakerjaan
6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
7. Berpendidikan setidaknya S1
8. Memiliki sertifikat kompetensi (mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Mediator)
9. Memiliki SK Pengangkatan dari Menteri dgn syarat lulus pendidikan dan pelatihan Mediator dan melaksanakan tugas di bidang hubungan industrial setidaknya 1 tahun, atau pendampingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial setidaknya 10 kasus.
Untuk jelasnya dapat dilihat di Permenaker 17/2014.
Semoga dapat memberikan penjelasan.
Baru mau nanya
mediator atau konsiliator ini dari pihak siapa atau siapa ?
Bang bagaimana kedudukan kedua belah pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Mohon izin bang. Izin bertanya dan penasaran banget.
Apabila terjadi suatu perselisihan hak dan perselisihan PHK dalam waktu yang bersamaan perselisihan yang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan apakah dampak yang timbulkan dari perselisihan tersebut?
perselisihan hak wajib diputus terlebih dahulu
Luar biasa atas penjelasannya : singkat, padat dan jelas kata anak2 zaman now : ini daging semua.,😀😀
Mohon ijin bertanya,
1. Mengapa Konsiliator tidak boleh menyelesaikan Perselisihan Hak dan Arbiter juga tidak boleh menyelesaikan Persilisihan Hak dan PHK (Kasihan Arbiter jadi sedikit perannya), apa filosopi nya pembuat Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tersebut ?
2. Hampir 100% Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang saya ketahui dari teman-teman, tidak pernah menawarkan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui Konsiliasi atau Arbitrase sesuai amanah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, sehingga langsung di tangani oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial, apakah memang Konsiliator HI atau Arbiter Khusus HI tidak ada?
3. Bilamana Persetujuan Bersama (PB) contoh Perselisihan PHK yang di ikuti Perselisihan Hak yang dibuat oleh para pihak (Pekerja/Buruh dan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha (Manajemen) tidak sesuai Ketentuan (UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. PP 35 Tahun 2021), bolehkan di daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan Akta Pendafataran?
4. Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan "Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri RISALAH penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial WAJIB mengembalikan gugatan kepada pengugat"
dalam Prakteknya di Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di Jawa Barat (Kota Bandung) dengan mengajukan gugatan PHI melampirkan ANJURAN dari Mediator diterima, sedangkan RISALAH dan ANJURAN adalah yang berbeda?
Atas jawabannya saya haturkan terimakasih,
Salam Kenal dari Kota Bekasi 🙏🙏🙏
❤️