MAAFKAN AKU KAWANKU (PROSES KEADILAN RETORATIVE KEJARI SUMBAWA BARAT)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ต.ค. 2024
  • Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
    tanggal 27 September 2023 dilakukan Tahap II dengan hasil bahwa motif dari tersangka melakukan pencurian tersebut, tersangka hanya berniat untuk memiliki hp korban dan tidak ada niat yang lainnya. Kemudian, Tim Jaksa juga mempertimbangka bahwa tersangka dari kalangan yang tidak mampu dan masih menumpang hidup di rumah peninggalan kedua orang tuanya bersama sang kakak. Kemudian dijelaksan didalam berkas perkara bahwa, Pendidikan terakhir dari tersangka hanya lulusan SD dan tidak mampu melanjutkan Pendidikan dikarenakan orang tua tersangka sudah meninggal dunia dan terkendala biaya.
    2 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan Profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka. Selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, utamanya dalam memberikan dampak psikologis kenyamanan bagi para pihak yang melaksanakan mediasi, dengan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.
    Penyerahan Surat Keterangan Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang a.n. Tersangka USMAN JAFAR ALS DON BIN JAPAR dengan dasar Nomor Surat: B-678/N.2.16/Eoh.2/10/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Surat Keterangan Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan di Kantor Kejari Sumbawa Barat

ความคิดเห็น •