YURISDIKSI (TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA) (5/12)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 27

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 ปีที่แล้ว +2

    Sangat menambah pengetahuan hukum
    Terima kasih banyak.

  • @matthaeuspanggabean2856
    @matthaeuspanggabean2856 2 ปีที่แล้ว

    terimakasih pak atas materi yang dijabarkan, saya jadi memahami bahwa yurisdiksi (tempat terjadinya tindak pidana) itu mempunyai 4 asas yaitu asas teritorial, nasional aktif, nasional pasif, universalitas yang masing2 diatur dalam KUHP

  • @alexandermargolang536
    @alexandermargolang536 3 ปีที่แล้ว +1

    Cakep

  • @jusperlubis6914
    @jusperlubis6914 2 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih pak

  • @buyungmembara
    @buyungmembara 3 ปีที่แล้ว +1

    Trims pak

  • @tanianovelin4339
    @tanianovelin4339 ปีที่แล้ว

    Mohon izin bertanya pak
    Bagaimana apabila tindak pidana dilakukan di pesawat berbendera indonesia oleh WN Inggris terhadap WNI yang menyebabkan WNI tsb luka berat ? pada saat itu pesawat lg terbang diatas daratan filpina
    Hukum pidana manakah yang akan berlaku pak?
    Mohon pencerahannya pak, terima kasih🙏

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  ปีที่แล้ว

      Berdasarkan asas teritorial yg diperluas, maka hukum pidana Indonesia yg berlaku, meskipun tindak pidana tersebut di atas wilayah negara manapun sepanjang terjadi di pesawat berbendera Indoneia, artinya pesawat tersebut masih bagian wilayah Indonesia, tdk penting warga negara yg melakukan kejahatan, mereka tetap tunduk dgn hukum pidana Indoneia

    • @tanianovelin4339
      @tanianovelin4339 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice terima kasih pak atas ilmunya🙏

    • @tanianovelin4339
      @tanianovelin4339 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice izin betrtanya sekali lagi pak, apakah amerika serikat dapat meminta untuk mengadili wrga negara nya tsb apabila ada perjanjian ekstradisi?

  • @simaspapua9625
    @simaspapua9625 2 ปีที่แล้ว

    pagi pak ... Dalam kasus kejahatan siber yang dilakukan WNA di indonesia. apakah negara asal WNA tersebut dapat mengajukan permohonan mengadili di negara asalnya ?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      jika lokusnya di Indonesia, maka yang berwenang mengadili adalah yurisdiksi hukum Indonesia, apalagi korban nyata-nyata warga indonesia

  • @syifanuha3216
    @syifanuha3216 ปีที่แล้ว

    Pak ijin bertanya jika ada warga negara asing asal Australia melakukan pengeboman di Malaysia dan bom tersebut di lemparkan ke Indonesia. apakah dari ketiga negara dapat mengadili pelaku tersebut atau yg bisa mengadili hanya yang menjadi korban saja pak

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  ปีที่แล้ว

      Tentu bisa karena dampak dari perbuatan yg menimbukan akibat yg dilarang terjadi di indonesia, demikian juga malaysia.. Karena pelaku asal australia, maka australia bisa juga mengadili dgn asas ekstra teririal law

  • @syahroniramadan2879
    @syahroniramadan2879 2 ปีที่แล้ว

    Pak izin bertanya, analogi kasusnya gini pak dalam sebuah pesawat garuda indonesia, terjadi perkelahian antara warga negara afrika yang membunuh warga negara amerika,
    Peraturan yang menjerat si pelaku pembunuhan?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Jika yg anda maksud pesawat garuda adalah garuda Indonesia yg berbendera Indonesia, maka hukum pidana yg berlaku adalah hukum pidana Indonesia krn pesawat garuda Indonesia yg berbendera Indonesia termasuk jurisdiksi Indonesia

  • @harsaaldo6373
    @harsaaldo6373 3 ปีที่แล้ว +1

    izin pak mau tanya kalo berkenan, tindak pidana dalam suatu undang2 dengan undang2 tipikor lebih khusus yang mana ya pak ? misal tindak pidana perbankan dengan uu tipikor ?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      terima kasih. Penggunaan asas lex generalis derogat łęgi generali (peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum) sangat tergantung pada deliknya. JIka deliknya adalah delik perbankan, maka undang-undang perbankan yang digunakan, namun jika deliknya adalah korupsi di lembaga perbankan, maka yang dipergunakan adalah undang-undang tipikor. Karena uu tipikor mengatur semua aspek korupsi baik di lembaga pemerintah maupun korporasi yang merugikan keuangan negara.

    • @harsaaldo6373
      @harsaaldo6373 3 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice sebelumnya terima kasih pak atas jawabannya.. itulah yang saya pertanyakan, bagaimana bila delik atau unsur unsur pidana ada di dua undang-undang yang khusus, mana yang dipergunakan, uu tipikor atau ketentuan pidana dalam uu lain, misal perbankan, perasuransian, pasar modal ?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว +1

      @@harsaaldo6373 kalau delik korupsi, sudah pasti yang dipergunakan, meskipun unsurnya ada di dalam uu perbankan, uu perasuransi hau pasa modal, karena untuk tindka Pidana korupsi apapun, udah ada unifikasi uu yaitu uu tipikor...

  • @danantawira6004
    @danantawira6004 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak izin bertanya , apakah seorang WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri dapat diadili berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia? Terimakasih pak ,mohon pencerahannya 🙏🏻

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih. Pertanyaan anda terkait dengan asas nasional aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 KUHP. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, maka tidak semua tindak pidana yang dilakukan WNI dan dilakukan di luar Indonesia bisa di pidona. Perbuatan yang bisa dituntut adalah

    • @danantawira6004
      @danantawira6004 3 ปีที่แล้ว

      @@AhmadSofianLawJustice maaf pak jawabannya terpotong itu pak🙏🏻

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      @@danantawira6004 terima kasih benar sekali, apa yang saya ketik terpotong... Jadi begini, untuk tindak pidana yang dilakukan Oleh WNI di luar negei, maka tidak semua bisa tunduk pada hukum pidana Indonesia berdasarkan asas nasiona aktif yang diatur dalam pasal 5 (1) KUHP, tindak pidana yang dilakukan Oleh WNI di luar negeri yang bisa dituntut di Indonesia adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : (1) kejahatan terhadap kemanana negara (2)kejahtan melanggara martabat kedudukan presiden dan wakilnya (3)penghasutan untuk melkaukan tindak pidana (360 dan 361 kUHP), (4) tidak memenuhi kewajiban pertahanan negara (5)turut serta tanpa izin melakukan tindak pidana kapal (450 dan 451 kup). Selain itu berlakunya ketentuan pidana indonesia bagi WNI dan WNA yang melkaukan tindak pidana berikut ini yang dikenal dengan asas nacional pasif yaitu : (1) kejahatan kemanan yang diatur dalam pasal 104_108, 110, 111, 127, 131 (2) kejahatan Mengenli mata yang (3)pemalsuan dokument negara.. NAMUN sebagai catatan untuk kejahatan siber (cyber crime), maka asas national aktif dan national pasif tidak bisa digunakan, karena jurisdiksi kejahatan siber berbeda dengan kejahatan konvensional. sepanjang kejahatan tersebut ditujukan kepada orang indonesia dan yang menjadi korban adalah orang indonesia di indonesia, maka asas territorial masih bisa diterapakn. Misalnya kejahatan pembobolan kartu kredit dari Malaysia, korbannya adalah WNI dan pelakunya WNI yang tinggal di Indonesia, maka hukum pidana indonesia bisa diterapkan. Demikian juga kejahtan yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, misalnya kejahatna menyebarkan informasi yang menimbulkann permusuhan dengan menggunakan sosial media,
      maka hukum Indonesia bisa juga diterpakan meskipun pelakunya di luar indonesia

    • @rusdiantoilmiah1403
      @rusdiantoilmiah1403 2 ปีที่แล้ว

      Permisi Pak...
      Mengapa alasan prinsip nasional aktif dan nasional pasif tidak bisa digunakan dalam kejahatan siber dengan alasan berbeda dengan kejahatan konvensional Pak? Terimakasih...

  • @marlintonsinaga6939
    @marlintonsinaga6939 3 ปีที่แล้ว +1

    pak mau bertanya? Seorang warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di Negara Indonesia lalu
    melarikan diri ke Luar Negeri, hal mana tindak pidana tersebut bukan merupakan tindak pidana
    di Luar Negeri, bagaimana menurut bapak?

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว

      Jadi dia melarikan diri ke luar negari, maka jika tidak ada pernjian ekstradisi maka orang yang malarian diri tersebut tidak bisa diadili di Indonesia. Negara tempat dia melarikan diri tentu juga tidak bisa menangkap orang terseebut, baik perbuatan itu merupakan tindak pidana maupun bukan tindak pidana (menurut hukum nasionalnya), maka negera tersebut tidak bisa menangkap atau mengadili orang tersebut.