mohon maaf bapak... saya setuju dg pendapat muljatno bahwa pertanggungjawaban pidana harus dipisahkan dr definisi perbuatan pidana. Karena ada atau tidak ada kesalahan kalau sdh memenuhi kriteria "adanya perbuatan/larangan atau nalaten/pengabaian dan mengandung sanksi, sdh bisa dikatakan delik
Pak, maaf kalau bisa suara musiknya dikecilkan sedikit supaya fokus dengan penjelasan yang disampaikan, hehe.. Trima kasih ya Pak, semoga berkah ilmu yang disampaikan tersebut.
Marteril&formil.. 👌
👍
Trimakasih Pak atas penjelasannya
Menyimak ...penjelasannya disertai paparan mantap ..terimakasih lanjutkan Bapak
siap
terima kasih pak penjelasannya luar biasa
terimakasih atas pembelajarannya mengenai tindak pidana pak, saya menjadi paham bahwa subjek pidana tidak hanya orang melainkan korporasi
Keren👌👌👌
terima kasih brother
Terima kasih
Itu daftar pustaka dari mana prof...
mohon maaf bapak... saya setuju dg pendapat muljatno bahwa pertanggungjawaban pidana harus dipisahkan dr definisi perbuatan pidana. Karena ada atau tidak ada kesalahan kalau sdh memenuhi kriteria "adanya perbuatan/larangan atau nalaten/pengabaian dan mengandung sanksi, sdh bisa dikatakan delik
ini karena prof Moeljatno penganut aliran dualistis, yang memisahkan antara percatan pidana/akibat dengan pertanggungjawaban
Pak, maaf kalau bisa suara musiknya dikecilkan sedikit supaya fokus dengan penjelasan yang disampaikan, hehe.. Trima kasih ya Pak, semoga berkah ilmu yang disampaikan tersebut.
Terima kasih masukkannya, akan jadi catatan dan koreksi pada video berikutnua