RUANG LINGKUP TINDAK PIDANA (6/12)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 15

  • @mulyasihasih6734
    @mulyasihasih6734 ปีที่แล้ว

    Marteril&formil.. 👌

  • @tuanasilalahi5975
    @tuanasilalahi5975 2 ปีที่แล้ว +1

    Trimakasih Pak atas penjelasannya

  • @bintangrob1346
    @bintangrob1346 3 ปีที่แล้ว +1

    Menyimak ...penjelasannya disertai paparan mantap ..terimakasih lanjutkan Bapak

  • @JonSembiringSHMH
    @JonSembiringSHMH 2 ปีที่แล้ว +1

    terima kasih pak penjelasannya luar biasa

  • @matthaeuspanggabean2856
    @matthaeuspanggabean2856 2 ปีที่แล้ว

    terimakasih atas pembelajarannya mengenai tindak pidana pak, saya menjadi paham bahwa subjek pidana tidak hanya orang melainkan korporasi

  • @alexandermargolang536
    @alexandermargolang536 3 ปีที่แล้ว +1

    Keren👌👌👌

  • @-robyas-8776
    @-robyas-8776 2 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih

  • @abilanamoke2200
    @abilanamoke2200 ปีที่แล้ว

    Itu daftar pustaka dari mana prof...

  • @MudahBelajarHukum
    @MudahBelajarHukum 3 ปีที่แล้ว +2

    mohon maaf bapak... saya setuju dg pendapat muljatno bahwa pertanggungjawaban pidana harus dipisahkan dr definisi perbuatan pidana. Karena ada atau tidak ada kesalahan kalau sdh memenuhi kriteria "adanya perbuatan/larangan atau nalaten/pengabaian dan mengandung sanksi, sdh bisa dikatakan delik

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  3 ปีที่แล้ว +3

      ini karena prof Moeljatno penganut aliran dualistis, yang memisahkan antara percatan pidana/akibat dengan pertanggungjawaban

  • @rizkysatrya
    @rizkysatrya 2 ปีที่แล้ว

    Pak, maaf kalau bisa suara musiknya dikecilkan sedikit supaya fokus dengan penjelasan yang disampaikan, hehe.. Trima kasih ya Pak, semoga berkah ilmu yang disampaikan tersebut.

    • @AhmadSofianLawJustice
      @AhmadSofianLawJustice  2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih masukkannya, akan jadi catatan dan koreksi pada video berikutnua