Assalamu'alaikum Ustadz, insya Allah Ustadz selalu diberi kesehatan dan lindungan Allah subhanahu wata'ala. Aamiin yaa Rabbal Alamin. Ustadz izin bantu menjawab masalah waris yang terjadi dalam keluarga kami. Paman (adik ayah saya kandung) meninggalkan warisan berupa ladang. Paman belum menikah (lajang) dan tidak punya anak. Warisan ladang tidak dibagi-bagikan oleh saudara kandungnya karena kesepakatan keluarga dan masih produktif. ayah saya mendapatkan bagian dari hasil ladang tersebut. kemudian rentang beberapa tahun ayah saya meninggal dunia setelahnya. Saudara kandung ayah saya mengatakan, kami ponakan mereka (anak kandung ayah) tidak berhak lagi mendapatkan bagian dari harta yang diwariskan oleh paman kami tersebut. Apakah tindakan itu benar atau salah ustadz.. mohon bantuannya ustadz untuk menyelesaikan masalah ini.. terimakasih ustadz.. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Assalamu'alaikum Ustadz, insya Allah Ustadz selalu diberi kesehatan dan lindungan Allah subhanahu wata'ala. Aamiin yaa Rabbal Alamin.
Ustadz izin bantu menjawab masalah waris yang terjadi dalam keluarga kami.
Paman (adik ayah saya kandung) meninggalkan warisan berupa ladang. Paman belum menikah (lajang) dan tidak punya anak.
Warisan ladang tidak dibagi-bagikan oleh saudara kandungnya karena kesepakatan keluarga dan masih produktif.
ayah saya mendapatkan bagian dari hasil ladang tersebut. kemudian rentang beberapa tahun ayah saya meninggal dunia setelahnya.
Saudara kandung ayah saya mengatakan, kami ponakan mereka (anak kandung ayah) tidak berhak lagi mendapatkan bagian dari harta yang diwariskan oleh paman kami tersebut.
Apakah tindakan itu benar atau salah ustadz.. mohon bantuannya ustadz untuk menyelesaikan masalah ini..
terimakasih ustadz..
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.