Assalamu'alaikum pak ustad🙏 saya diceraikan suami dan ditingakln suami. Suami pergi dari rumah. Saya di dibebani dg hutang di bank 2 tahun lagi,, dan mantan suami tidak mau bantu sama sekali. Saya tidak mampu bayar bank😢 suami kasih syarat mau bantu bayar bank dg syarat lari dari rumah, jdi gimana solusinya pak ustat, sedangkan sertipikat di bank sertipikat orang tua ku
@@septakaur7393 wss.. Masya'alloh semoga di beri kesabaran. Sebetulnya itu urusan keluarga antara mba dan suami. Jika hutang tersebuti untuk keperluan bersama tentunya tanggung jawab bersama.
Assalamualaikim.. permisi pak. Mohon di bantu seperti apa cara membagikan bahagian masing2 waris. Sebidang tanah warisan orang tua di jual seharga 250jt. Saudara ada 5 orang, 2 laki2 3 perempuan. Dari 250jt masing2 waris dapat berapa ya pak sesuai aturan agama? Orang tua dua2 udah wafat.
Ijin bertanya pa kiai. Almarhum nenek saya dulu meninggalkan satu warisan sawah. Sedangkan anak alm nene ada 4 2 laki laki dan dua perempuan. Anak perempuan yang pertama beda bapa,lalu anak kedua yg laki laki juga beda bapa (sudah meninggal 10 tahun yang lalau)lalu anak ke 3 dan 4 satu ibu satu bapa. Itu gimana cara membaginya. Sedangkan nene meninggal kurang lebih 27 tahun yang lalu.dan sampai saat ini sawah itu belum juga di bagi karna sawahnya tida seberapa banyak. Cuma 3 kotak sawah doang.
@@nurgustini9505 wss.. Terima kasih atas pertanyaannya Bismilah Jadi kalau nenek (ibu dari 4 anak tersebut) yang meninggal ahli warisnya tetap 2 anak lk dan 2 anak pr Jadi Perhitungannya angsung hartanya di bagi sesuai bilangan kepala ahli waris (adaduru'us) menjadi 6 dari 2 anak lk dan 2 anak pr. Misalkan hartanya 60 jt (60 jt : 6 = 10 jt) Maka suku bagiannya 10 jt a.2 anak lk (4) : 40 jt Setiap 1 anak lk 20 jt b.2 anak pr (2) : 20 jt Setiap 1 anak pr 10 jt
@@nurgustini9505 dan kalau suaminya nenek ketika nenek meninggal masih ada maka ahli warisnya Suami (1/4) 2 anak lk (ashobah binafsi) 2 anak pr (ashobah bilghoiri) Misalkan hartanya 240 jt Asal masalah 4 ditashih 24 Suku bagiannya 10 jt (240 jt : 4 = 10 jt) Jadi a.suami (6) : 60 jt b.2 anak lk (12) : 120 jt Setiap 1 anak lk 60 jt c.2 anak pr (6) : 60 jt Setiap 1 anak pr 30 jt
@@EenSuhaeni-p9c kalau sudah dicerai dan masa indahnya sudah habis tidak dapat karena sudah tidak ada hubungan pernikahan. Kecuali kalau masa idahya belum selesai lalu suaminya meninggal maka dapat
asalamualaikum ustd. mau bertanya suami meninggal meninggalkan istri 2 anak laki laki 8 anak perempuan dari keluarga suami itu sudh meninggal semua begi juga ayah ibu suami semua sudh tidk ada meninggalkan harga tanah 70 tumbak berapa oembagiannya trimakasih
@@yudawijaya8756 wss..jadi disini ahli warisnya 2 anak lk (A binafsihi) 8 anak pr (A bilghoiri) Jadi Hartanya/tirkahnya di bagi 12 sesuai adadu ru'us (bilangan kepala )
Misalkan hartanya dinominalkan (480 jt) Asal masalah 12 (adaduru'us) Majmu siham 12 Suku bagian 40.000.000 Jadi 1).2 Anak lk (4) : 160.000.000 Setiap 1 anak lk : 80.000.000 2).8 Anak pr (8) : 320.000.000 Setiap 1 anak pr : 40.000.000
Ustadz bagaimana dg bagian harta waris untuk 4 ank laki laki dan 2 ank perempuan yg mana kedua orang tua sudah meninggal bila harta itu 350 juta?? Terimakasih atas penjelasannya ustadz
Wss... Terima kasih atas pertanyaannya Jadi 4 anak lk : A binafsihi 2 anak pr : A bilghoiri Tirkah 350.000.000 Asal masalah 10 sesuai adaduru'us (bilangan kepala ahli waris) Suku bagiannya : 35.000.000 (350.000.000 : 10) Jadi : 4 anak lk (8) : 280.000.000 Setiap 1 anak lk : 70.000.000 2 anak pr (2) : 70.000.000 Setiap 1 anak pr : 35.000.000
Assalamu'alaikum wr wb... Ijin bertanya pa kyai 🙏 jika dlm keluarga 7 saudara, terdiri dari 6 anak perempuan dan 1 anak laki laki. bagaimana pembagian harta warisnya ? jika harta berupa materi sebesar 500jt..
@@fnabdillah9230 wa'alaikum salam...terimakasih atas pertanyaannya.🙏 Jawab Kalau ahli warisnya hanya 1 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. 1 anak lk : A binafsihi 6 anak pr : A bilghoiri Tirkah 500.000.000 Asal masalah 8 sesuai adadu ru'us (bilangan kepala ahli waris) Suku bagiannya 500.000.000 : 8 :62.500.000 Jadi a).1 anak lk (2) : 125.000.000 b).6 anak pr (6) : 375.000.000 (Setiap 1 anak pr 62.500.000)
pak ustadz! apakah bisa (mungkin terjadi) seorang ashobah bin nafsihi tingkat teratas misalnya anak laki-laki itu tidak dapat bagian warisan diakibatkan harta warisan sudah habis dibagikan kepada ahli waris yang lainnya yang ashabul furudz (penerima yang sudah ditentukan bagiannya masing-masing)?kalau memang ada,bagaimana contoh soal dan penjelasannya?terima kasih!
Bahwa ahli waris yang pasti dapat adalah suami-istri-anak lk-anak pr-ayah-ibu Jadi apalagi anak laki-laki itu pasti dapat.karena ahli waris ini tidak bisa termahjub karena ahli waris yang piing dekat dengan mayit.
@@MenghitungWarisan pak ustadz bukankah anak laki-laki itu adalah ashobah bin nafsihi tingkat atas?yang namanya ashobah khan mendapatkan sisa kalau dipikir-pikir khan bisa dapat sedikit,banyak,atau bahkan tidak dapat sama sekali karena harta warisannya itu sudah habis dibagikan kepada ahli waris ashabul furudznya yg mungkin ada orangnya itu banyak sehingga tidak kebagian (tidak tersisa sedikitpun).apakah mungkin?jika mungkin bisakah dibuatkan video contoh soalnya serta pembahasannya seperti apa?
@@ahmadrofiq3258 yang mendapatkan ashobah adalah HUM ALLADZINA YARITSUNA BILA TAQDIR (mereka yg mendapatkan bagian warisan dengan bagian yang ditentukan bisa sedikit,banyak,dan sana sekali tidak dapat) tetapi untuk selain anak lk dan untuk anak lk pasti dapat.(mungkin bisa sedikit ketika ada anak pr)karena anak pr menjadi Ashobah bilghoir. Ini berlaku yg mendapatkan ashobah selain anak lk (ayah,kakek,cuci lk,saudara kandung,saudara seayah,anak lk saudara kandung,anak lk saudara seayah,paman kandung dst...) Alasan anak lk pasti dapat karena ahli waris paling kuat yang tidak ada yang memahjubkan), kecuali tidak ada harta yang harus di bagikan
@@MenghitungWarisan pak ustadz! yang sering disinggung dalam faroid ini umumnya dari jalur laki-laki ya?misalnya ahli waris cucu harus cucunya anak laki-laki ya atau kakek maupun nenek harus kakek/nenek orang tuanya ayah ya bukan orang tuanya ibu?apakah masih ada harapan dapat bagian warisan bagi cucu dari anak perempuan atau kakek/nenek dari jalur ibu?lalu bagaimana jika ayah ibu tidak ada namun kakek nenek dari jalur ayah dan ibu semuanya masih ada (hidup) namun keturunan laki-laki tidak ada juga?
@@ahmadrofiq3258 betul susunan ahli waris itu identik harus dari jalur laki laki,kecuali nenek (bisa baik nenek dari ibu dan juga nenek dari ayah) dan nenek ini baik nenek dari ayah/ibu bagiannya 1/6 dan jika ada dua duanya maka 1/6 dikompromikan atau di bagi rata untuk nenek dari ayah dan ibu. Dan untuk cucu dari anak perempuan itu termasuknya dzawil Arham. Dan ketika sama sama sekali tidak ada ahli waris Maka sebagaian pendapat ulama,dzawil Arham berpotensi dapat. Mungkin bisa di berikan tapi bukan harta waris (misal hibah,sedekah,wasiat)
Alhamdulillah 🤲 jazakumulloh khoiron 🤲 ustadz
@@sugiharto7876 terimakasih
Izin nyimak pak ustads,,Alhamdulilah kebetulan yg pak ustads sampaikan mewakili saya pribadi,,terimakasih
@@sudewi6962 sama sama,
terima kasih
Sangat bermanfaat
@@YoyoTaryo-xt1pm alhamdulilah
Izin menyimak pak ustadz
Assalamu'alaikum pak ustad🙏 saya diceraikan suami dan ditingakln suami. Suami pergi dari rumah. Saya di dibebani dg hutang di bank 2 tahun lagi,, dan mantan suami tidak mau bantu sama sekali. Saya tidak mampu bayar bank😢 suami kasih syarat mau bantu bayar bank dg syarat lari dari rumah, jdi gimana solusinya pak ustat, sedangkan sertipikat di bank sertipikat orang tua ku
@@septakaur7393 wss..
Masya'alloh semoga di beri kesabaran.
Sebetulnya itu urusan keluarga antara mba dan suami.
Jika hutang tersebuti untuk keperluan bersama tentunya tanggung jawab bersama.
Assalamualaikim.. permisi pak. Mohon di bantu seperti apa cara membagikan bahagian masing2 waris.
Sebidang tanah warisan orang tua di jual seharga 250jt. Saudara ada 5 orang, 2 laki2 3 perempuan. Dari 250jt masing2 waris dapat berapa ya pak sesuai aturan agama? Orang tua dua2 udah wafat.
@@fathurrahman4190 wss..
Jadi hartanya dibagi 7
1. Anak lk masing masing dapat 71.428.570...
2 anak pr masing masing dapat 35.714.285..
@MenghitungWarisan Baik, Terima kasih banyak2 pak bantuannya🙏
@@fathurrahman4190 sama sama
Ijin bertanya pa kiai.
Almarhum nenek saya dulu meninggalkan satu warisan sawah.
Sedangkan anak alm nene ada 4
2 laki laki dan dua perempuan.
Anak perempuan yang pertama beda bapa,lalu anak kedua yg laki laki juga beda bapa (sudah meninggal 10 tahun yang lalau)lalu anak ke 3 dan 4 satu ibu satu bapa.
Itu gimana cara membaginya.
Sedangkan nene meninggal kurang lebih 27 tahun yang lalu.dan sampai saat ini sawah itu belum juga di bagi karna sawahnya tida seberapa banyak. Cuma 3 kotak sawah doang.
@@nurgustini9505 wss..
Terima kasih atas pertanyaannya
Bismilah
Jadi kalau nenek (ibu dari 4 anak tersebut) yang meninggal ahli warisnya tetap 2 anak lk dan 2 anak pr
Jadi
Perhitungannya angsung hartanya di bagi sesuai bilangan kepala ahli waris (adaduru'us) menjadi 6 dari 2 anak lk dan 2 anak pr.
Misalkan hartanya 60 jt (60 jt : 6 = 10 jt)
Maka suku bagiannya 10 jt
a.2 anak lk (4) : 40 jt
Setiap 1 anak lk 20 jt
b.2 anak pr (2) : 20 jt
Setiap 1 anak pr 10 jt
Dan hartanya yang berupa sawah itu di nominlkan dulu dengan harga yang disepakati semua ahli waris
@@nurgustini9505 dan kalau suaminya nenek ketika nenek meninggal masih ada maka ahli warisnya
Suami (1/4)
2 anak lk (ashobah binafsi)
2 anak pr (ashobah bilghoiri)
Misalkan hartanya 240 jt
Asal masalah 4 ditashih 24
Suku bagiannya 10 jt (240 jt : 4 = 10 jt)
Jadi
a.suami (6) : 60 jt
b.2 anak lk (12) : 120 jt
Setiap 1 anak lk 60 jt
c.2 anak pr (6) : 60 jt
Setiap 1 anak pr 30 jt
@@MenghitungWarisan Syukron katsiron ustad.
@@nurgustini9505 sama sama
Pa ustad klu istri muda udah di cerei mash ke bagiaanvwarisaan ga
@@EenSuhaeni-p9c kalau sudah dicerai dan masa indahnya sudah habis tidak dapat karena sudah tidak ada hubungan pernikahan.
Kecuali kalau masa idahya belum selesai lalu suaminya meninggal maka dapat
asalamualaikum ustd.
mau bertanya
suami meninggal
meninggalkan istri
2 anak laki laki
8 anak perempuan
dari keluarga suami itu sudh meninggal semua begi juga ayah ibu suami semua sudh tidk ada
meninggalkan harga tanah 70 tumbak
berapa oembagiannya
trimakasih
@@yudawijaya8756 wss..jadi disini ahli warisnya
2 anak lk (A binafsihi)
8 anak pr (A bilghoiri)
Jadi
Hartanya/tirkahnya di bagi 12 sesuai adadu ru'us (bilangan kepala )
@@yudawijaya8756 jadi tanah yang 70 tumbak dinominalkan berpa?
Misalkan hartanya dinominalkan (480 jt)
Asal masalah 12 (adaduru'us)
Majmu siham 12
Suku bagian 40.000.000
Jadi
1).2 Anak lk (4) : 160.000.000
Setiap 1 anak lk : 80.000.000
2).8 Anak pr (8) : 320.000.000
Setiap 1 anak pr : 40.000.000
@@MenghitungWarisan pertumbaknya rp 4jt
berarti laki laki 10 tmbak
perempuan 5 tumbak
Ustadz bagaimana dg bagian harta waris untuk 4 ank laki laki dan 2 ank perempuan yg mana kedua orang tua sudah meninggal bila harta itu 350 juta?? Terimakasih atas penjelasannya ustadz
Wss...
Terima kasih atas pertanyaannya
Jadi
4 anak lk : A binafsihi
2 anak pr : A bilghoiri
Tirkah 350.000.000
Asal masalah 10 sesuai adaduru'us (bilangan kepala ahli waris)
Suku bagiannya : 35.000.000 (350.000.000 : 10)
Jadi :
4 anak lk (8) : 280.000.000
Setiap 1 anak lk : 70.000.000
2 anak pr (2) : 70.000.000
Setiap 1 anak pr : 35.000.000
Assalamu'alaikum wr wb... Ijin bertanya pa kyai 🙏 jika dlm keluarga 7 saudara, terdiri dari 6 anak perempuan dan 1 anak laki laki. bagaimana pembagian harta warisnya ? jika harta berupa materi sebesar 500jt..
@@fnabdillah9230 wa'alaikum salam...terimakasih atas pertanyaannya.🙏
Jawab
Kalau ahli warisnya hanya 1 anak laki-laki dan 6 anak perempuan.
1 anak lk : A binafsihi
6 anak pr : A bilghoiri
Tirkah 500.000.000
Asal masalah 8 sesuai adadu ru'us (bilangan kepala ahli waris)
Suku bagiannya 500.000.000 : 8 :62.500.000
Jadi
a).1 anak lk (2) : 125.000.000
b).6 anak pr (6) : 375.000.000
(Setiap 1 anak pr 62.500.000)
pak ustadz! apakah bisa (mungkin terjadi) seorang ashobah bin nafsihi tingkat teratas misalnya anak laki-laki itu tidak dapat bagian warisan diakibatkan harta warisan sudah habis dibagikan kepada ahli waris yang lainnya yang ashabul furudz (penerima yang sudah ditentukan bagiannya masing-masing)?kalau memang ada,bagaimana contoh soal dan penjelasannya?terima kasih!
Bahwa ahli waris yang pasti dapat adalah suami-istri-anak lk-anak pr-ayah-ibu
Jadi apalagi anak laki-laki itu pasti dapat.karena ahli waris ini tidak bisa termahjub karena ahli waris yang piing dekat dengan mayit.
@@MenghitungWarisan pak ustadz bukankah anak laki-laki itu adalah ashobah bin nafsihi tingkat atas?yang namanya ashobah khan mendapatkan sisa kalau dipikir-pikir khan bisa dapat sedikit,banyak,atau bahkan tidak dapat sama sekali karena harta warisannya itu sudah habis dibagikan kepada ahli waris ashabul furudznya yg mungkin ada orangnya itu banyak sehingga tidak kebagian (tidak tersisa sedikitpun).apakah mungkin?jika mungkin bisakah dibuatkan video contoh soalnya serta pembahasannya seperti apa?
@@ahmadrofiq3258 yang mendapatkan ashobah adalah HUM ALLADZINA YARITSUNA BILA TAQDIR (mereka yg mendapatkan bagian warisan dengan bagian yang ditentukan bisa sedikit,banyak,dan sana sekali tidak dapat)
tetapi untuk selain anak lk dan untuk anak lk pasti dapat.(mungkin bisa sedikit ketika ada anak pr)karena anak pr menjadi Ashobah bilghoir.
Ini berlaku yg mendapatkan ashobah selain anak lk (ayah,kakek,cuci lk,saudara kandung,saudara seayah,anak lk saudara kandung,anak lk saudara seayah,paman kandung dst...)
Alasan anak lk pasti dapat karena ahli waris paling kuat yang tidak ada yang memahjubkan),
kecuali tidak ada harta yang harus di bagikan
@@MenghitungWarisan pak ustadz! yang sering disinggung dalam faroid ini umumnya dari jalur laki-laki ya?misalnya ahli waris cucu harus cucunya anak laki-laki ya atau kakek maupun nenek harus kakek/nenek orang tuanya ayah ya bukan orang tuanya ibu?apakah masih ada harapan dapat bagian warisan bagi cucu dari anak perempuan atau kakek/nenek dari jalur ibu?lalu bagaimana jika ayah ibu tidak ada namun kakek nenek dari jalur ayah dan ibu semuanya masih ada (hidup) namun keturunan laki-laki tidak ada juga?
@@ahmadrofiq3258 betul susunan ahli waris itu identik harus dari jalur laki laki,kecuali nenek (bisa baik nenek dari ibu dan juga nenek dari ayah) dan nenek ini baik nenek dari ayah/ibu bagiannya 1/6 dan jika ada dua duanya maka 1/6 dikompromikan atau di bagi rata untuk nenek dari ayah dan ibu.
Dan untuk cucu dari anak perempuan itu termasuknya dzawil Arham.
Dan ketika sama sama sekali tidak ada ahli waris Maka sebagaian pendapat ulama,dzawil Arham berpotensi dapat.
Mungkin bisa di berikan tapi bukan harta waris (misal hibah,sedekah,wasiat)