Melek Hukum - Kontrak Kerja di Era Pandemi
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 19 ต.ค. 2024
- KompasTV - Dimasa pandemi seperti saat ini, banyak orang yang akhirnya terpaksa harus membatalkan kerjasama dengan pihak lain. Apakah itu pemutusan hubungan kerja, atau pembatalan kerjasama dengan rekanan. Apa saja segi hukum yang perlu diketahui dan antisipasi apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir kerugian? Simak diepisode berikut.
Punya pertanyaan seputar masalah hukum atau ingin masalah hukummu dibahas? Kontak kami di:
IG : melekhukum_kompastv
WA : 0821 1044 8009
Email : melekhukumkompastv@gmail.com
bikin nambah ilmu, salut dehh acaranya, keren, dan bermanfaat. semoga prof selalu sehat aminn
Ini lah prof hukum yg benar.
mantab prof eddy dan fristian
Pengajuan pembatalan perjanjian harus melalui putusan pengadilan
Dari sebelum pandemi pada bulan Maret yaitu bulan Januari 2020, saya sudah membayangkan rencana bisnis tambang Galena saya dgn pihak RRC bakal suram dan benar realisasi ekspor Galena yg akan dimulai bulan Maret dan seterusnya akhirnya benar benar tak terwujud sampai bulan November 2020 ini karena Pandemi Covid ini.
Hal tersebut bisa di katakan terjadi akibat sebab kahar sebagaimana ketentuan 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245 KUHPerdata
UU di INDONESIA banyak yg merugikan Rakyat kalangan bawah dan mengutungkan para pengusaha satu Contoh ORSOSING..apa ada pejabat" kita yg ada kemauan untuk menghapus itu orsosing
Saya mau tanya saya berhenti kerja thn 2016 tanpa pemberitahuan tapi sampai sekarang saya belum terima surat pemberhentian kerja atau PHK dan surat keterangan pengalaman kerja sampai hari ini...apakah seharusnya saya masih terima gaji dan bonus dari perusahaan...terus bagaimana hak saya sebagai karyawan perusahaan tersebut terimakasih.
Jika bapak belum mendapatkan pesangon atau uang imbal jasa sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang sebaiknya bapak melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa PHK ini ke disnaker
Pinjam uang sengaja tidak mengembalikan bisa pidana ya Prof ?
15:30
KOMPAS BYJANGINAM
§a