anak tertua selalu meminta lebih itu kenyataan saat ini ngaku islam tp nga mau menegakkan syariatnya makanya selalu ada pertengkaran di dalam masalah warisan....
Menurut saya cara pembagian waris point 3 justru sebaliknya malah rentan konflik & sengketa, sdh banyak contohnya, sebaliknya waris dibagi saat orang tua masih ada secara ada yg dituakan/dihormati. Wallohu a'lam.
nama : widya ramadhani kls : xii ips 3 tugas pai ada 3 hal yg harus dibedakan terkait pembagian harta warisan 1.hibah 2.membagi warisan sebelummeninggal 3.wasiat moral agar membagi warisan sesuai moral ketika bapak membagi harta kepda anak anaknya jika ini dilakukan sesuai syariat berhak memiliki sebagaimana hibah memenuhi persyaratan,ada ijab qobul,serah terima,dan semua anak menerima haknya ketika seseorang mebagi harta warisan kepada anaknya jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi sementara harta tetap milik orang tua hingga meninggal kan pembagian ini bathil karna orang hidup tidak bisa membagi warisan metode 3 dianjurkan agar tidak ada sengketa antara anak setelah orang tua meninggal
Yg namanya barang WARIS an itu barang yg sudah ditinggal mati, pembagianya diatur sendiri ( FAROID ) Kalao pembagian barang /harta waktu pemiliknya masuh hidup... namanya bukan warisan tapi pemberian/hibah.. Barangkali seperti itu...
gunakan ilmu akhi.... simak lagi baik-baik. harta waris dibagikan ketika masih hidup dimana orang yg bersangkutan sudah sakit2an yang cenderung mendekati ajal. klo sudah meninggal tanpa sebelumnya dibagi2 waris. itu termasuk bathil. sementara hibah berlaku ketika oarng yang bersangkutan (pemilik harta) sehat dan tidak sakit2an
Bismillah Afwan ustadz, mohon pencerahannya. Ayah saya rahimahullah meninggalkan sebuah rumah saat meninggal. Kemudian rumah tersebut ditempati oleh ibu dan kakak perempuan A saya. Seperjalanan waktu, ibu memerintah kakak perempuan A untuk membaliknama rumah tersebut atas nama kakak perempuan A, karena menurut ibu kakak perempuan saya itu yang membiayai semua keperluan rumah. Balik nama hanya atas persetujuan kakak laki2 (anak sulung) yang qadarullah dengan kondisi kakak tertua yang sangat tidak paham agama dan memang termasuk berkebutuhan khusus. Jadi ketika diminta tanda tangan agar proses balik nama rumah bisa cepat, kakak laki2 saya hanya iya2 saja. Setelah beberapa tahun, qadarullah ibu saya meninggal. Dan setelah setahun ibu meninggal, qadarullah kakak laki2 saya pun meninggal. Sekarang kakak perempuan A merasa bahwa karna rumah sudah atas nama beliau, dan diamanahkan oleh ibu untuk menjaga rumah tersebut. Beliau tidak mau rumah yang seharusnya warisan ayah saya itu untuk dijual dan dibagi menurut hukum waris. Sedangkan kakak perempuan B saya tidak ridho jika rumah itu diambil sepihak. Karena sepengetahuan kakak perempuan B, jika tidak dibagi sesuai syariat islam, akan menjadi pemberat ortu di alam kubur dan hari akhir nanti. Jika kondisi seperti ini, saya harus bagaimana ustadz? Apakah rumah tersebut menurut islam adalah hak sah kakak perempuan A saya? Atau rumah tersebut tetap masuk dalam harra waris yang wajib dibagi? Mohon pencerahannnya ustadz. Jazakallahu khayron katsiro Barakallahu fiik
Pk ustad ibu saya hilang ingatan sama anak pun lupa , baru ini ada pembagian uang tapi pegawai ibu yg bagi anak laki perempuan sama rata ini termasuk HIBAH APA WARIS?
Assalamualaikum. Ustadz, mohon petunjuk. Sebelum orang tua (ayah)meninggal beliau sdh membagi warisan. Tetapi beliau TDK membagi untuk ibu. Sementara saya coba diskusikan dgn beberapa saudara tentang usulan bagi ulang warisan tersebut sebagian tidak setuju. Tetapi ibu saya meminta bagiannya.trus Sebelumnya atas kesepakatan bersama barang siapa yang mau mendampingi orang tua hingga akhir hayat, maka akan dapat rumah orang tua. Persoalan timbul setelah ayah meninggal ibu dan seorang diantara saudara saya TDK ikhlas dgn pemberian rumah tersebut karena adik saya dan suaminya yang mendampingi orang tua (ibu ) sering bersikap arogan. Tindakan apa yang saya ambil sebagai saudara laki laki yang tertua?
Izin bertanya ustadz, apakah boleh ketika kita masih hidup menulis wasiat kpd ahli waris jika kita meninggal spy simpanan berupa perhiasan untuk dijual dan uangnya diinfakkan atas nama saya ( yg sdh meninggal)? Jika boleh sampaikah pahala kepada saya yg sdh meninggal. Syukron ustadz
Waalaikumsalam izin sedikit mencoba menjawab : Wasiat seperti itu sangat dianjurkan agar ketika kita wafat kita tetap mendapatkan tambahan pahala, karena sejatinya kita tidak dapat lagi menambah amal ibadah maka sesuai dgn hadist nabi kita dianjurkan untuk berwasiat atas harta yg kita miliki agar di infaqkn. Tetapi dengan catatan besaran wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta yg dimiliki. Wallahu a'lam.
Tolong, siapa tau ada yang bisa menjawab keresahan Saya, aaya anak pertama lelaki Orang tua saya cerai, saya diasuh ibu, bapak menikah lagi & punya anak . Sekarang bapak saya sudah meninggal bagaimana aturan warisan ?
Hak anak² tetap melekat sesuai ketentuan pembagian waris dlm alquran. Tanyakan langsung ke pengadilan agama bro. Kalo pembagian tidak sesuai bro bisa menggugat
@@RandomMemee20 mohon maaf sebelumnya bantu jawab... karena harta waris dibagi setelah orangtua meninggal maka dalam kasus diatas karena anak meninggal duluan dari orangtua( kedua orangtua masih hidup) jadi dia tidak dpt hak waris, kecuali semasa hidup anak, kedua orangtua sudah akad menghibahkan hartanya ke anak"nya , maka anak yh meninggal duluan dari orangtuanya tetep dapet harta hibahnya. Beda lagi kalau misalkan contoh bapaknya meninggal duluan kemudian nyusul anaknya( ibu masih hidup) dlm hal ini walaupun anaknya meninggal tp masih dapat harta warisan masing" bagian, sedangkan dari bagian ibunya dia ga dapet karena anak keburu meninggal duluan dari ibunya, wallahu'alam
Bro saran saya sebaiknya ditanyakan hal ini kepada ulama yang terpercaya secara offline karena bisa jadi kondisi yang terjadi berbeda situasi kondisi nya. Bisa jadi saat sang anak meninggal: dia belum punya pasangan dan anak (cucu dari ayah nya). Atau sudah punya pasangan tapi belum punya anak. Atau pasangan nya juga sudah meninggal tapi anak (cucu) masih hidup. Dan jika ada pasangan atau anak (cucu dari ortu nya) bisa jadi dia punya beberapa istri / anak
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَا بَزُوْا بِا لْاَ لْقَا بِ ۗ بِئْسَ الِا سْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِ يْمَا نِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 11)
Masya Allah.... Yok, sama di dengar. Jangan sampai salah.
BaarakAllah fikkum Ustadz
Bismillah nyimak pncerahanY.🙏
Terimakasih atas ilmunya ustazd
Alhamdulillah
Jazaakumullohu khoiron
baarokallohu fiykum
syukran.
anak tertua selalu meminta lebih itu kenyataan saat ini ngaku islam tp nga mau menegakkan syariatnya makanya selalu ada pertengkaran di dalam masalah warisan....
Menurut saya cara pembagian waris point 3 justru sebaliknya malah rentan konflik & sengketa, sdh banyak contohnya, sebaliknya waris dibagi saat orang tua masih ada secara ada yg dituakan/dihormati. Wallohu a'lam.
Kalo dibagi masih hidup namanya hibah bro. Konflik terjadi karena ahli waris tidak ridha dgn ketentuan pembagian waris sesuai alquran
nama : widya ramadhani
kls : xii ips 3
tugas pai
ada 3 hal yg harus dibedakan terkait pembagian harta warisan
1.hibah
2.membagi warisan sebelummeninggal
3.wasiat moral agar membagi warisan sesuai moral
ketika bapak membagi harta kepda anak anaknya jika ini dilakukan sesuai syariat berhak memiliki sebagaimana hibah memenuhi persyaratan,ada ijab qobul,serah terima,dan semua anak menerima haknya
ketika seseorang mebagi harta warisan kepada anaknya jika pembagian ini hanya dilakukan secara aklamasi sementara harta tetap milik orang tua hingga meninggal kan pembagian ini bathil karna orang hidup tidak bisa membagi warisan
metode 3 dianjurkan agar tidak ada sengketa antara anak setelah orang tua meninggal
Yg namanya barang WARIS an itu barang yg sudah ditinggal mati, pembagianya diatur sendiri ( FAROID )
Kalao pembagian barang /harta waktu pemiliknya masuh hidup... namanya bukan warisan tapi pemberian/hibah..
Barangkali seperti itu...
gunakan ilmu akhi.... simak lagi baik-baik. harta waris dibagikan ketika masih hidup dimana orang yg bersangkutan sudah sakit2an yang cenderung mendekati ajal. klo sudah meninggal tanpa sebelumnya dibagi2 waris. itu termasuk bathil. sementara hibah berlaku ketika oarng yang bersangkutan (pemilik harta) sehat dan tidak sakit2an
Bismillah
Afwan ustadz, mohon pencerahannya. Ayah saya rahimahullah meninggalkan sebuah rumah saat meninggal. Kemudian rumah tersebut ditempati oleh ibu dan kakak perempuan A saya.
Seperjalanan waktu, ibu memerintah kakak perempuan A untuk membaliknama rumah tersebut atas nama kakak perempuan A, karena menurut ibu kakak perempuan saya itu yang membiayai semua keperluan rumah.
Balik nama hanya atas persetujuan kakak laki2 (anak sulung) yang qadarullah dengan kondisi kakak tertua yang sangat tidak paham agama dan memang termasuk berkebutuhan khusus. Jadi ketika diminta tanda tangan agar proses balik nama rumah bisa cepat, kakak laki2 saya hanya iya2 saja.
Setelah beberapa tahun, qadarullah ibu saya meninggal. Dan setelah setahun ibu meninggal, qadarullah kakak laki2 saya pun meninggal.
Sekarang kakak perempuan A merasa bahwa karna rumah sudah atas nama beliau, dan diamanahkan oleh ibu untuk menjaga rumah tersebut. Beliau tidak mau rumah yang seharusnya warisan ayah saya itu untuk dijual dan dibagi menurut hukum waris.
Sedangkan kakak perempuan B saya tidak ridho jika rumah itu diambil sepihak. Karena sepengetahuan kakak perempuan B, jika tidak dibagi sesuai syariat islam, akan menjadi pemberat ortu di alam kubur dan hari akhir nanti.
Jika kondisi seperti ini, saya harus bagaimana ustadz? Apakah rumah tersebut menurut islam adalah hak sah kakak perempuan A saya?
Atau rumah tersebut tetap masuk dalam harra waris yang wajib dibagi?
Mohon pencerahannnya ustadz.
Jazakallahu khayron katsiro
Barakallahu fiik
Pk ustad ibu saya hilang ingatan sama anak pun lupa , baru ini ada pembagian uang tapi pegawai ibu yg bagi anak laki perempuan sama rata ini termasuk HIBAH APA WARIS?
Gimana cara bagi warisnya ya tadz? Haruskah melibatkan praktisi hukum syariah?
Tidak harus jika SDH faham ilmu faroid yg ada di QS An Nisa ayat 11 sd 14
Assalamualaikum. Ustadz, mohon petunjuk. Sebelum orang tua (ayah)meninggal beliau sdh membagi warisan. Tetapi beliau TDK membagi untuk ibu. Sementara saya coba diskusikan dgn beberapa saudara tentang usulan bagi ulang warisan tersebut sebagian tidak setuju. Tetapi ibu saya meminta bagiannya.trus Sebelumnya atas kesepakatan bersama barang siapa yang mau mendampingi orang tua hingga akhir hayat, maka akan dapat rumah orang tua. Persoalan timbul setelah ayah meninggal ibu dan seorang diantara saudara saya TDK ikhlas dgn pemberian rumah tersebut karena adik saya dan suaminya yang mendampingi orang tua (ibu ) sering bersikap arogan. Tindakan apa yang saya ambil sebagai saudara laki laki yang tertua?
Izin bertanya ustadz, apakah boleh ketika kita masih hidup menulis wasiat kpd ahli waris jika kita meninggal spy simpanan berupa perhiasan untuk dijual dan uangnya diinfakkan atas nama saya ( yg sdh meninggal)? Jika boleh sampaikah pahala kepada saya yg sdh meninggal. Syukron ustadz
Waalaikumsalam izin sedikit mencoba menjawab : Wasiat seperti itu sangat dianjurkan agar ketika kita wafat kita tetap mendapatkan tambahan pahala, karena sejatinya kita tidak dapat lagi menambah amal ibadah maka sesuai dgn hadist nabi kita dianjurkan untuk berwasiat atas harta yg kita miliki agar di infaqkn. Tetapi dengan catatan besaran wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta yg dimiliki. Wallahu a'lam.
Tolong, siapa tau ada yang bisa menjawab keresahan Saya, aaya anak pertama lelaki
Orang tua saya cerai, saya diasuh ibu,
bapak menikah lagi & punya anak .
Sekarang bapak saya sudah meninggal bagaimana aturan warisan ?
Hak anak² tetap melekat sesuai ketentuan pembagian waris dlm alquran. Tanyakan langsung ke pengadilan agama bro. Kalo pembagian tidak sesuai bro bisa menggugat
Apakah anak yg meninggal duluan Drpda orangtuanya,
Apakah si anak (mempunyai anak) msh mendapat waris?
@@kurniaagustin5516 ada dasarnya?
@@RandomMemee20 mohon maaf sebelumnya bantu jawab... karena harta waris dibagi setelah orangtua meninggal maka dalam kasus diatas karena anak meninggal duluan dari orangtua( kedua orangtua masih hidup) jadi dia tidak dpt hak waris, kecuali semasa hidup anak, kedua orangtua sudah akad menghibahkan hartanya ke anak"nya , maka anak yh meninggal duluan dari orangtuanya tetep dapet harta hibahnya.
Beda lagi kalau misalkan contoh bapaknya meninggal duluan kemudian nyusul anaknya( ibu masih hidup) dlm hal ini walaupun anaknya meninggal tp masih dapat harta warisan masing" bagian, sedangkan dari bagian ibunya dia ga dapet karena anak keburu meninggal duluan dari ibunya, wallahu'alam
Sesuai waris pengganti maka cucu bisa mendapatkan waris dari kakek neneknya
@@wakidingo-jekdriver6197 kalo sudah di bagi berarti dapat ya
Bro saran saya sebaiknya ditanyakan hal ini kepada ulama yang terpercaya secara offline karena bisa jadi kondisi yang terjadi berbeda situasi kondisi nya.
Bisa jadi saat sang anak meninggal:
dia belum punya pasangan dan anak (cucu dari ayah nya).
Atau sudah punya pasangan tapi belum punya anak.
Atau pasangan nya juga sudah meninggal tapi anak (cucu) masih hidup.
Dan jika ada pasangan atau anak (cucu dari ortu nya) bisa jadi dia punya beberapa istri / anak
Cenel wahababi songong
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَا بَزُوْا بِا لْاَ لْقَا بِ ۗ بِئْسَ الِا سْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِ يْمَا نِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 11)