Ini sama persis yg saya belajar dan pelajari tentang hukum waris wasiat dan hibah... Ini lah keadilan Allah.. Jika hendak Hibah keanak syaratnya adil/sama rata, dan yg paling penting disaat bersamaan.. Bukan disaat yg berbeda, jika tidak mampu kasi kesemua,jgn dikasi kesalah satu saja untuk menjaga hati anak2 dari iri dengki dan terputusnya silaturrahim..ortu yg belum mampu kasi ke semua untuk adil bisa membiarkan hartanya menjadi waris saja.. Allahulmusta'an
Mau bertanya ustad. Saya sekeluarga ditawari oleh janda tua tidak punya anak untuk menemani dan merawatnya, beliau akan memberikan rumahnya. Semua ahli warisnya atau saudaranya dimintai tolong untuk merawatnya gak ada yg mau. Bolehkah saya mengambil rumah tersebut
intinya, jangan menghibahkannya karena nggak ridho kalau dia wafat, adik/kakaknya akan dapat bagian... sama aja gak ridho sama ketetapan Allah (hukum waris), tergantung niatnya
Assalamu' alaikum Pak Ustadz mau tanya mengenai pembagian warisan .Ibu Bapak saya sudah meninggal dan abang saya paling tua saya nomor 2 .Dan janda 2 ,duda 1 orang abang yg paling tua .Bagaimaba cara pembagian harta pak ustadz .
Assalamu'alaikum. Pak Ustadz ijin bertanya. ayah kami sdh wafat meninggalkan ibu dan 4 org anak (1 perempuan, 3 laki2). ketika bapak masih hidup pernah berpesan dan membagi aset sbb : - 1 tanah kebun utk kakak perempuan (skrg sdh dibangun oleh kakak) - 1 bangunan dan 1 sawah utk kakak laki2 - 1 sawah utk saya (laki2) - 1 bangunan dan 1 sawah utk adik laki2 pertanyaannya : 1. Itu termasuk hibah atau bisa dianggap warisan ? 2. Pembagian tsb apakah bisa dikatakan sah dan adil menurut islam ? meskipun semua setuju karena ortu kasian kepada yg kurang mampu. demikian mohon pencerahan ustadz, jazakallah khairan
Bila pembagian saat hidup namun eksekusinya saat Bapak sudah tidak ada... Itu jadi wasiat. Wasiat kepada ahli waris tidak boleh, kecuali acc seluruh ahli waris. Bila ada yang tidak merasa adil, harta peninggalannya dijadikan harta waris dan dibagi sesuai ketentuan waris. Tapi pastinya akan ada keributan antar saudara... lebih baik saling meridhokan.
Mau bertanya pak ustad. Saya sekeluarga ditawari seorang janda tua tidak punya anak untuk menemani dan mau merawatnya. Beliau menjanjikan akan memberikan rumahnya. Karena semua saudara atau ahli waris sudah dimintai tolong untuk merawatnya tidak ada gy mau. Apakah saya boleh mengambil rumah tersebut
Assalam mualaikum pak ustat saya mau tanya ibu saya telah beri hiba hanya anak lak2i satu2 nya sedang anaknya perempuan 4 yang gimana pak ustad apa hak anak lagi saja yang dapat prempuan
Hibah harusnya adil semua dibagi sama Kalau dirasa tidak adil bisa dituntut, dan bila ortu sudah tidak ada semua, hibah bisa dibatalkan karena tidak adil dan dijadikan harta waris. Dan dibagikan sesuai ketentuan hukum waris
Assalamualaikum ustad, apakah sah bila suami menghibahkan semua tanah warisan dari bapaknya kepada adik kandungnya bila suami belum mampu memberikan tempat tinggal bagi istri dan anaknya, sementara suami tinggal menumpang di rumah orangtua istrinya ?
ya sah sah saja kalau hibah.. tapi kalau untuk skala prioritas, kurang memprioritaskan yang semestinya. Karena ia mungkin sudah merasa nyaman dan aman di pondok mertua indah. Jadi tidak kepikiran untuk sewa rumah atau beli rumah untuk anak dan istrinya
Assalamu'alaikum ustadz apakah boleh si pemilik harta menghibahkan semua aset yang dia punya kepada anaknya sendiri dan di bagi rata ? Anak laki nya ada 2 anak perempuan nya ada 2 ? Benarkah hibah hanya boleh 1/3 saja tidak boleh lebih ?
Hibah sebenarnya tidak ada batasan... Hanya dianjurkan jangan melebihi 1/3. Bila ortu sakit repot kalau sudah tidak ada harta, iya kalau anak2nya mau biayain. Bila anak wafat lebih dulu, maka warisnya lebih banyak jatuh ke pasangannya
Assalamualaikum admin, jika simayit sudah cerai dengan istri nya dan ibu kandung simayit masih hidup, apakah ibu kandung nya mendapat harta warisan dari si mayit, mohon penjelasannya , terimakasih
Ibu kandung baik ada istri atau tidak, tetap dapat hak waris. Bedanya bila si mayit tidak ada keturunan, maka Ibu mendapat 1/3. Bila mayit punya keturunan, Ibu mendapat 1/6 Wallahu a'lam
Gimana ustadz terjadi jual beli seluruh harta ortu dengan salah satu anak saja tapi untuk anak yang lain dihibahkan rumah kenderaan dan bidang tanah untuk perumahan
HARI INI AKHIR PENDAFTARAN 6 SEPTEMBER! . 📚 AKADEMI FARAIDH LEVEL BASIC ONLINE ANGKATAN 30 📚 . Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh . Nabi Shalallahu alayhi wa sallam, bersabda yang artinya : . "Pelajarilah ilmu Faroidh dan ajarkanlah, karena ilmu faroidh merupakan separuh ilmu dan ia akan dilupakan dan ia ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku". ( HR. Ibnu Majah dan Daru Quthni ). . Yuk ikuti! Kursus kewarisan Islam metode syajaratul mirats level basic | Belajar Ilmu Waris mudah dan praktis bersama Syariah Waris Center . 8x pertemuan via ZOOM meeting 🗓Masa Efektif Belajar 7 September s/d 26 Oktober 2024 ⏰ Waktu Belajar Setiap Hari Sabtu Pukul 09:00 s/d 10.30 wib . 📚 Fasilitas * E-Sertifikat * E-Modul * Rekaman ZOOM . TATA CARA PENDAFTARAN 1. Infaq pendaftaran Melakukan infaq pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- . 2. 💳 Transfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) 6070112210 A.n Yayasan Pusat Peradaban Islam QQ Waris . 3. Upload bukti transfer infaq melalui form pendaftaran dibawah ini bit.ly/DaftarAF30Basic . ‼️ Pendaftaran terakhir 6 September 2024 ‼️ . 📞 for more info wa.me/6285210722550 ======================= Follow Us! IG | FB : syariahwariscenter YT : syariah waris center Web : www.syariahwariscenter.com ======================= #AkademiFaraidh30 #IlmuFaroidh #IlmuWaris
Assalamualaikum ustad.. ibu saya hanya memiliki 3 anak perempuan dan semasa hidup sudah menghibahkan rumah dan seisinya untuk kita bertiga tapi hanya lisan dan tidak ada perubahan balik nama sertifikat .. apakah itu sah ?
Wa'alaikumussalam... mungkin secara agama, sah... Tapi kalau dituntut ke pengadilan, pastinya akan kalah. Dan hibah seperti yang ustadz kami anjurkan jangan melebihi 1/3... Karena menghibahkan seluruh harta untuk menghilangkan hak waris saudara2nya bila ia wafat nanti, bukanlah sesuatu hal yang baik.
Assalamu Alaikum pk ustadz ingin bertanya org tua sy sdah meninggal dan sy punya saudara 2 perempuan tpi sdah menggal juga , jadi barang yg sudah d hibahkan itu bgamn tolng jawabanya temh kasih Assalamu Alaikum .
@@almuttaqiinjatikramatingin bertanya pk ustdz , org tua sdah mninggal semua punya anak 2 perempuan semua tpi sdah mninggal juga jdi sisa 1 , terus brang yg d hibahkn itu bgaimn , bleh d sedekahkn sebagian bgtu pk ustad Assalamu Alaikum
Assalamualaikum pak ustadz, maaf mau naya, klo se orang ibu meberikan semua harta ke pd anak laki" nya sedang kan anak perempuan yg lain nya ga dapat apa"
Wa'alaikumussalam, Seharusnya kalau itu hadiah, harus sama rata. Kalau wasiat hanya boleh max 1/3 kepada yang bukan ahli waris. Dan kalau waris juga tidak sesuai dengan aturan Islam
Assalamualaikum pak ustadz saya mau tanya,suami saya punya uwak dan uwak suami saya tidak menikah sampai meninggal semasa hidupnya suami saya yg menafkahi mengurus uwak nya lalu suami saya d beri tanah sma uwak nya dengan catatan tertulis yg isinya klau setelah uwak nya itu meninggal maka Tanah di hibahkan untuk suami saya.tapi seblm uwak nya itu meninggal tanah ny itu sebagian di jual oleh uwak nya dn suami saya sama sekali tidak di beri sepeser pn dari hasil jual tanah itu,dn setelah uwak nya itu meninggal semua tanah peninggalan tanah uwak suami saya di ambil oleh yg katanya alih warisny padahal alih warisny ini sama sekali tidak pernah mengurus apa lagi ngasih makan bahkan waktu meninggal uwak suami saya ini mayatnya pn alih warisny tidak mau ngurus nya suami saya yg ngurus nya bahkan yg nggali lubang kubur nya pn suami saya jadi suami saya tidak
Wa'alaikumussalam... Tanah yang rencananya akan di wasiatkan untuk suami anda, lalu sebelum wafat dijual. Sah sah saja, karena akan jadi milik suami anda kalau dia wafat... Namun sebelum wafat dia jual. Adapun harta waris yang lain, tetaplah menjadi milik ahli warisnya, walaupun mereka tdk mengurusnya. Akan dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Allah
Assalamu'alaikum Ijin bapak bertanya, Ayah saya nikah sama ibu saya punya anak 1 yaitu saya, dari nikah muda ayah dan ibu sya ikut kerja dagang kepada nenek dan kakek saya dari Ibu terkumpullah uang 19jt di tahun 1995 dan di bangun sebuah rumah besar di tengah pembangunan rumah kendala tidak cukup uang sehingga nenek dan kakek saya membantu belikan semen 125sak dan menjual perhiasannya 80gram serta smuah uangnya diberikan ke Ibu dan Bapak saya sehingga rumah besar selesai setelah saya umur 5thn Bapak dan ibu saya bercerai dengan harta gono gini kesepakatan tertulis disaksikan keluarga kedua belah pihak kalau rumah tersebut untuk saya karena anak hanya saya setelah sya umur 9 thn Ayah sya menikah lagi dan mempunyai 2 anak dari istri pernikahan yang ke2 perempuan dan laki laki singkat cerita rumah gono gini yg sama Ibu saya dijual dan di belikan lagi rumah masih sama satu Rt dengan rumah yang di beli ayah saya hasil menjual rumah gono gini dari Ibu saya di pernikahan pertama, tgl 28 Mei 2022 ayah saya meninggal dunia dan rumah ayah sya yg beli hasil Rumah gono gini dgn Ibu saya tersebut sudah sertifikat atas nama adik" Sya tiri atau anak" Ayah saya dari hari pernikahan yg ke2 dengan tidak memberi saya sama sekali sempat saya ngobrol kecil dengan Ibu tiri saya mslh keadilan pembagian karena saya anak kandung ayah bukti otentik saya ada akte kelahiran kk dan KTP resmi saya ahli waris yg sah tapi Ibu tiri saya kekeh menjawab itu keputusan dari Ayah dan tidak bisa di ganggu gugat seperti itu Argumen Ibu tiri saya kepada saya, Saya 2 thn ini bangkrut usaha sampai smuah aset sya habis dan saya tidak punya apa" Mohon pencerahan petunjuk dan arahannya Terimakasih sebelumnya
Asalamualaikum ustad..jika si mayit hanya memiliki istri dan anak perempuan yang masih kecil,dan tidak memiliki anak laki2.. sedangkan si mayit sudah tidak ada orang tua,hanya kaka laki2 dan perempuan,hanya saja saudara2nya ini tipikal yg serakah..bagaimana hukumhya jika si ayah semasa hidup menghibahkan 100% harta atau 75 % hartanya untuk si anak perempuan mengingat anaknya masih kecil dan perjalannanya masih panjang,kawatir sepeninggalnya si anak akan terlantar karna saudara si mayit ini dzolim dan serakah..bolehkah
Saya bukan ustadz, hanya admin masjid. Ustadznya udah gak ngisi lagi, dkm bosan sepertinya. Menurut saya yang awam, menghibahkan harta demi menghilangkan hak pihak lain sebaiknya dihindari, apapun alasannya. Daripada menghibahkan ke anak kecil, lebih baik sebagian harta diberikan ke istrinya. Spt rumah, mobil, dll hadiahkan ke istri dengan surat2 an istri. Silahkan bila hanya sebagian, jangan 100%. Takut ada hal2 yang tidak diinginkan terjadi
Asalamualaikum pak ustad.. ibu sy punya 3 org ank angkat..dan semua sdh di ksh hibah(ada akte hibah).. dan skrg ortu sy sdh meninggal semua. Tp hibah sya mau di minta lg sma adik dr ibu sya.. Itu bagaimana hukum nya pak ustad.. apa kah hibah nya bisa di batalkan??
Hukum asal hibah atau hadiah adalah haram diminta kembali, bagaikan anjing yang menjilati muntahannya sendiri. Kecuali hibah orang tua kepada anak kandung bisa diminta kembali. Memang hibah sebaiknya tidak lebih dari sepertiga harta, karena kita tidak pernah tahu siapa yang akan wafat lebih dulu. Wallahu a'lam bishawab
@@almuttaqiinjatikramat ..ibu sy sdh wafat.. dan kemarin meninggal nya jg qt yg urus.. selama ortu qt hidup.. qt yg urus..entah biaya ke rs.. kebutuhan hari2 nya.. smpai art pun qt kasih buat nemenin ibu.. krna semua ank angkat nya bekerja...yg jd permasalahan nya itu yg minta hibah di kembalikan itu paman...(krna pemberi hibah tdk punya ank kandung)
Wa'alaikumussalam warrahmatullahi wabarokatuh, Hibah sebaiknya secara tertulis (akta hibah), jadi kalau ada yg mempermasalahkan ada buktinya. Kalau secara lisan, baiknya ada saksi... Wallahu'alam
@@almuttaqiinjatikramat untuk saksi satu keluarga menyaksikan,tiga bulan kemudian si pemberi hibah menyuruh mengurus nya .surat"nya ada sama kk perempuan dan saya meminta si surat itu ke kk untuk saya urus dan malam itu juga yg lain ga setuju dan ga di kasihkan kesana sehari kemudian si pemberi hibah pun secara lisan tak memberikanya.kepada saya/anak nya juga.tapi yang lain pada mengurusnya dan di berikan nya surat"itu.
@@apieds.7073 kalau terjadi konflik begini, sebaiknya bisa konsul ke kantor ustadz kami.. seperti yg saya infokan sebelumnya. Saya hanya admin channel ini. Mohon ma'af dan terima kasih
maaf ustad bukany kalo seseorang sebelum meninggal menghibahkan hartay itu. hukumy sah. tampa ada saksi kalo dia jujur. saksiy ya allah langsung. dan kalo itu diperebutkan oleh yg lain. itu akan mendapat azaby dari allah. karena itu dah milik seseorang.
pak ustad ortu hibah harta ke adik2 tnp sepengetahuan sy yg sdh trjadi bertahun2 tahun dn sdh balik nama k adik adik, pdhl hrta 2 ortu kebanyakan kontribusi saya, jln musyawarah sdh d lakukan tdk membawa hsl, apakah sy gugat akan berdosa pak ustad
Sebenarnya hibah itu harus adil, sama rata kepada anak anaknya, tidak boleh pilih kasih. Kalau ortu tidak ada, salah satu ahli waris bisa mengajukan keberatan karena hibah yg tidak adil. Nanti harta hibah seluruhnya akan dijadikan harta waris dan dibagikan sesuai hak waris. Wallahu a'lam. Untuk lebih jelasnya nanti saya tanyakan admin kantor konsultan warisnya
Assalamualaikum ustad ..mau tanya mengenai pembgian waris ......begini ustadz..fulanah janda meninggal dunia..kakek nenek ayah ibu sdh meninggal.punya anak 1 orang perempuan..punya saudara kandung 1 orang perempuan..punya paman dari adik ayah 1orang..bgmn pembagian waris nya ustadz? Terimkasih ustad sebelumnya
Pembagian warisnya: Anak tunggal perempuan mendapat 1/2 Karena mayit memiliki anak, maka saudara perempuan kandung mendapat ashobah ma'al ghair, yaitu sisanya...1/2 bagian. Paman terhalang
@@almuttaqiinjatikramat terimkasih atas jawabanya ...bearti saudara perempuan dapat 1/2 bagian ..tapi di surat an nisa ayat 176 ..di sebutkan apabila almarhumah meninggal tidak mempunyai anak ..maka saudara peremouan dapat 1 /2 ..tapi kasusnya kan ada anak perempuang tunggal ...apakah saudara perempuan tetep dapat 1 /2 ? Terimkasih sebelumnya
@@muhammadtoha7532 iya betul bila tidak ada anak, namun punya saudara perempuan 1 orang, maka dia mendapat 1/2 bagian, dan harus dicari lagi ashobahnya, bila ada paman maka beliau dapat sisanya (ashobah) Namun kalau ada anak perempuan 1 orang 1/2, saudara perempuan dapat sisanya 1/2 closed. Kalau ada 2 anak perempuan 2/3, sauadara perempuan dapat sisa 1/3... Jadi kalau ada anak perempuan, saudara perempuan ini bagiannya tidak pasti, sesuai sisa yang ada
Masuk akal,
Barakallahufik ustadz🤲🏻
Alhamdulillah
Ini sama persis yg saya belajar dan pelajari tentang hukum waris wasiat dan hibah... Ini lah keadilan Allah.. Jika hendak Hibah keanak syaratnya adil/sama rata, dan yg paling penting disaat bersamaan.. Bukan disaat yg berbeda, jika tidak mampu kasi kesemua,jgn dikasi kesalah satu saja untuk menjaga hati anak2 dari iri dengki dan terputusnya silaturrahim..ortu yg belum mampu kasi ke semua untuk adil bisa membiarkan hartanya menjadi waris saja.. Allahulmusta'an
leres...
Mau bertanya ustad. Saya sekeluarga ditawari oleh janda tua tidak punya anak untuk menemani dan merawatnya, beliau akan memberikan rumahnya. Semua ahli warisnya atau saudaranya dimintai tolong untuk merawatnya gak ada yg mau. Bolehkah saya mengambil rumah tersebut
Dan yg paling penting ketika menghibahkan, ortu jgn pernah berpikir bahwa bahwa hukum waris dari Allah tidak adil..
intinya, jangan menghibahkannya karena nggak ridho kalau dia wafat, adik/kakaknya akan dapat bagian... sama aja gak ridho sama ketetapan Allah (hukum waris), tergantung niatnya
Assalamu' alaikum Pak Ustadz mau tanya mengenai pembagian warisan .Ibu Bapak saya sudah meninggal dan abang saya paling tua saya nomor 2 .Dan janda 2 ,duda 1 orang abang yg paling tua .Bagaimaba cara pembagian harta pak ustadz .
Wa'alaikumussalam.
Saya agak kurang mudeng nih.
Anak2 orang tua berapa laki dan berapa perempuan?
Terus janda dan duda maksudnya apa ya?
Assalamu'alaikum. Pak Ustadz ijin bertanya. ayah kami sdh wafat meninggalkan ibu dan 4 org anak (1 perempuan, 3 laki2). ketika bapak masih hidup pernah berpesan dan membagi aset sbb :
- 1 tanah kebun utk kakak perempuan (skrg sdh dibangun oleh kakak)
- 1 bangunan dan 1 sawah utk kakak laki2
- 1 sawah utk saya (laki2)
- 1 bangunan dan 1 sawah utk adik laki2
pertanyaannya :
1. Itu termasuk hibah atau bisa dianggap warisan ?
2. Pembagian tsb apakah bisa dikatakan sah dan adil menurut islam ? meskipun semua setuju karena ortu kasian kepada yg kurang mampu.
demikian mohon pencerahan ustadz, jazakallah khairan
Bila pembagian saat hidup namun eksekusinya saat Bapak sudah tidak ada... Itu jadi wasiat. Wasiat kepada ahli waris tidak boleh, kecuali acc seluruh ahli waris. Bila ada yang tidak merasa adil, harta peninggalannya dijadikan harta waris dan dibagi sesuai ketentuan waris. Tapi pastinya akan ada keributan antar saudara... lebih baik saling meridhokan.
Mau bertanya pak ustad. Saya sekeluarga ditawari seorang janda tua tidak punya anak untuk menemani dan mau merawatnya. Beliau menjanjikan akan memberikan rumahnya. Karena semua saudara atau ahli waris sudah dimintai tolong untuk merawatnya tidak ada gy mau. Apakah saya boleh mengambil rumah tersebut
@@IkaRahmawati-u5u untuk yang bukan ahli waris, maximal 1/3 dari total warisan... selebihnya gak boleh ya kak
Assalam mualaikum pak ustat saya mau tanya ibu saya telah beri hiba hanya anak lak2i satu2 nya sedang anaknya perempuan 4 yang gimana pak ustad apa hak anak lagi saja yang dapat prempuan
Hibah harusnya adil semua dibagi sama
Kalau dirasa tidak adil bisa dituntut, dan bila ortu sudah tidak ada semua, hibah bisa dibatalkan karena tidak adil dan dijadikan harta waris.
Dan dibagikan sesuai ketentuan hukum waris
Assalamualaikum ustad, apakah sah bila suami menghibahkan semua tanah warisan dari bapaknya kepada adik kandungnya bila suami belum mampu memberikan tempat tinggal bagi istri dan anaknya, sementara suami tinggal menumpang di rumah orangtua istrinya ?
ya sah sah saja kalau hibah.. tapi kalau untuk skala prioritas, kurang memprioritaskan yang semestinya. Karena ia mungkin sudah merasa nyaman dan aman di pondok mertua indah. Jadi tidak kepikiran untuk sewa rumah atau beli rumah untuk anak dan istrinya
Assalamu'alaikum ustadz apakah boleh si pemilik harta menghibahkan semua aset yang dia punya kepada anaknya sendiri dan di bagi rata ? Anak laki nya ada 2 anak perempuan nya ada 2 ? Benarkah hibah hanya boleh 1/3 saja tidak boleh lebih ?
Hibah sebenarnya tidak ada batasan... Hanya dianjurkan jangan melebihi 1/3.
Bila ortu sakit repot kalau sudah tidak ada harta, iya kalau anak2nya mau biayain.
Bila anak wafat lebih dulu, maka warisnya lebih banyak jatuh ke pasangannya
@@almuttaqiinjatikramat betul pak ustadz terima kasih sarannya
Orang tua ku memberikan seluruh hartanya kepada 1 anak nya saja, sedang anak 2 yg laen tak di kasih apa 2
Hibah harus adil, sama kesemua anaknya
Assalamualaikum admin, jika simayit sudah cerai dengan istri nya dan ibu kandung simayit masih hidup, apakah ibu kandung nya mendapat harta warisan dari si mayit, mohon penjelasannya , terimakasih
Ibu kandung baik ada istri atau tidak, tetap dapat hak waris.
Bedanya bila si mayit tidak ada keturunan, maka Ibu mendapat 1/3.
Bila mayit punya keturunan, Ibu mendapat 1/6
Wallahu a'lam
Gimana ustadz terjadi jual beli seluruh harta ortu dengan salah satu anak saja tapi untuk anak yang lain dihibahkan rumah kenderaan dan bidang tanah untuk perumahan
Pertanyaan yang belum berani mimin jawab.
HARI INI AKHIR PENDAFTARAN 6 SEPTEMBER!
.
📚 AKADEMI FARAIDH LEVEL BASIC ONLINE ANGKATAN 30 📚
.
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
.
Nabi Shalallahu alayhi wa sallam, bersabda yang artinya :
.
"Pelajarilah ilmu Faroidh dan ajarkanlah, karena ilmu faroidh merupakan separuh ilmu dan ia akan dilupakan dan ia ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku". ( HR. Ibnu Majah dan Daru Quthni ).
.
Yuk ikuti!
Kursus kewarisan Islam metode syajaratul mirats level basic | Belajar Ilmu Waris mudah dan praktis bersama Syariah Waris Center
.
8x pertemuan via ZOOM meeting
🗓Masa Efektif Belajar 7 September s/d 26 Oktober 2024
⏰ Waktu Belajar
Setiap Hari Sabtu Pukul 09:00 s/d 10.30 wib
.
📚 Fasilitas
* E-Sertifikat
* E-Modul
* Rekaman ZOOM
.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Infaq pendaftaran
Melakukan infaq pendaftaran sebesar Rp. 300.000,-
.
2. 💳 Transfer melalui
Bank Syariah Indonesia (BSI) 6070112210
A.n Yayasan Pusat Peradaban Islam QQ Waris
.
3. Upload bukti transfer infaq melalui form pendaftaran dibawah ini
bit.ly/DaftarAF30Basic
.
‼️ Pendaftaran terakhir 6 September 2024 ‼️
.
📞 for more info
wa.me/6285210722550
=======================
Follow Us!
IG | FB : syariahwariscenter
YT : syariah waris center
Web : www.syariahwariscenter.com
=======================
#AkademiFaraidh30
#IlmuFaroidh
#IlmuWaris
Assalamualaikum ustad.. ibu saya hanya memiliki 3 anak perempuan dan semasa hidup sudah menghibahkan rumah dan seisinya untuk kita bertiga tapi hanya lisan dan tidak ada perubahan balik nama sertifikat .. apakah itu sah ?
Wa'alaikumussalam... mungkin secara agama, sah... Tapi kalau dituntut ke pengadilan, pastinya akan kalah. Dan hibah seperti yang ustadz kami anjurkan jangan melebihi 1/3... Karena menghibahkan seluruh harta untuk menghilangkan hak waris saudara2nya bila ia wafat nanti, bukanlah sesuatu hal yang baik.
Assalamu Alaikum pk ustadz ingin bertanya org tua sy sdah meninggal dan sy punya saudara 2 perempuan tpi sdah menggal juga , jadi barang yg sudah d hibahkan itu bgamn tolng jawabanya temh kasih Assalamu Alaikum .
@@almuttaqiinjatikramatingin bertanya pk ustdz , org tua sdah mninggal semua punya anak 2 perempuan semua tpi sdah mninggal juga jdi sisa 1 , terus brang yg d hibahkn itu bgaimn , bleh d sedekahkn sebagian bgtu pk ustad Assalamu Alaikum
Kan udah bikn srtu pikat k marin .kmu nya aja yg mals negor sm yg bigin sertu pikt .
Assalamualaikum pak ustadz, maaf mau naya, klo se orang ibu meberikan semua harta ke pd anak laki" nya sedang kan anak perempuan yg lain nya ga dapat apa"
Wa'alaikumussalam,
Seharusnya kalau itu hadiah, harus sama rata.
Kalau wasiat hanya boleh max 1/3 kepada yang bukan ahli waris.
Dan kalau waris juga tidak sesuai dengan aturan Islam
sp yg hrs sy gugat
saya juga bingung
Assalamualaikum pak ustadz saya mau tanya,suami saya punya uwak dan uwak suami saya tidak menikah sampai meninggal semasa hidupnya suami saya yg menafkahi mengurus uwak nya lalu suami saya d beri tanah sma uwak nya dengan catatan tertulis yg isinya klau setelah uwak nya itu meninggal maka Tanah di hibahkan untuk suami saya.tapi seblm uwak nya itu meninggal tanah ny itu sebagian di jual oleh uwak nya dn suami saya sama sekali tidak di beri sepeser pn dari hasil jual tanah itu,dn setelah uwak nya itu meninggal semua tanah peninggalan tanah uwak suami saya di ambil oleh yg katanya alih warisny padahal alih warisny ini sama sekali tidak pernah mengurus apa lagi ngasih makan bahkan waktu meninggal uwak suami saya ini mayatnya pn alih warisny tidak mau ngurus nya suami saya yg ngurus nya bahkan yg nggali lubang kubur nya pn suami saya jadi suami saya tidak
Wa'alaikumussalam... Tanah yang rencananya akan di wasiatkan untuk suami anda, lalu sebelum wafat dijual. Sah sah saja, karena akan jadi milik suami anda kalau dia wafat... Namun sebelum wafat dia jual.
Adapun harta waris yang lain, tetaplah menjadi milik ahli warisnya, walaupun mereka tdk mengurusnya. Akan dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Allah
Assalamu'alaikum
Ijin bapak bertanya,
Ayah saya nikah sama ibu saya punya anak 1 yaitu saya, dari nikah muda ayah dan ibu sya ikut kerja dagang kepada nenek dan kakek saya dari Ibu terkumpullah uang 19jt di tahun 1995 dan di bangun sebuah rumah besar di tengah pembangunan rumah kendala tidak cukup uang sehingga nenek dan kakek saya membantu belikan semen 125sak dan menjual perhiasannya 80gram serta smuah uangnya diberikan ke Ibu dan Bapak saya sehingga rumah besar selesai setelah saya umur 5thn Bapak dan ibu saya bercerai dengan harta gono gini kesepakatan tertulis disaksikan keluarga kedua belah pihak kalau rumah tersebut untuk saya karena anak hanya saya setelah sya umur 9 thn Ayah sya menikah lagi dan mempunyai 2 anak dari istri pernikahan yang ke2 perempuan dan laki laki singkat cerita rumah gono gini yg sama Ibu saya dijual dan di belikan lagi rumah masih sama satu Rt dengan rumah yang di beli ayah saya hasil menjual rumah gono gini dari Ibu saya di pernikahan pertama, tgl 28 Mei 2022 ayah saya meninggal dunia dan rumah ayah sya yg beli hasil Rumah gono gini dgn Ibu saya tersebut sudah sertifikat atas nama adik" Sya tiri atau anak" Ayah saya dari hari pernikahan yg ke2 dengan tidak memberi saya sama sekali sempat saya ngobrol kecil dengan Ibu tiri saya mslh keadilan pembagian karena saya anak kandung ayah bukti otentik saya ada akte kelahiran kk dan KTP resmi saya ahli waris yg sah tapi Ibu tiri saya kekeh menjawab itu keputusan dari Ayah dan tidak bisa di ganggu gugat seperti itu Argumen Ibu tiri saya kepada saya,
Saya 2 thn ini bangkrut usaha sampai smuah aset sya habis dan saya tidak punya apa" Mohon pencerahan petunjuk dan arahannya
Terimakasih sebelumnya
Subhanallah, panjang bener pertanyaannya
Asalamualaikum ustad..jika si mayit hanya memiliki istri dan anak perempuan yang masih kecil,dan tidak memiliki anak laki2.. sedangkan si mayit sudah tidak ada orang tua,hanya kaka laki2 dan perempuan,hanya saja saudara2nya ini tipikal yg serakah..bagaimana hukumhya jika si ayah semasa hidup menghibahkan 100% harta atau 75 % hartanya untuk si anak perempuan mengingat anaknya masih kecil dan perjalannanya masih panjang,kawatir sepeninggalnya si anak akan terlantar karna saudara si mayit ini dzolim dan serakah..bolehkah
Saya bukan ustadz, hanya admin masjid. Ustadznya udah gak ngisi lagi, dkm bosan sepertinya. Menurut saya yang awam, menghibahkan harta demi menghilangkan hak pihak lain sebaiknya dihindari, apapun alasannya. Daripada menghibahkan ke anak kecil, lebih baik sebagian harta diberikan ke istrinya. Spt rumah, mobil, dll hadiahkan ke istri dengan surat2 an istri. Silahkan bila hanya sebagian, jangan 100%. Takut ada hal2 yang tidak diinginkan terjadi
Asalamualaikum pak ustad.. ibu sy punya 3 org ank angkat..dan semua sdh di ksh hibah(ada akte hibah).. dan skrg ortu sy sdh meninggal semua. Tp hibah sya mau di minta lg sma adik dr ibu sya..
Itu bagaimana hukum nya pak ustad.. apa kah hibah nya bisa di batalkan??
Hukum asal hibah atau hadiah adalah haram diminta kembali, bagaikan anjing yang menjilati muntahannya sendiri.
Kecuali hibah orang tua kepada anak kandung bisa diminta kembali.
Memang hibah sebaiknya tidak lebih dari sepertiga harta, karena kita tidak pernah tahu siapa yang akan wafat lebih dulu.
Wallahu a'lam bishawab
@@almuttaqiinjatikramat ..ibu sy sdh wafat.. dan kemarin meninggal nya jg qt yg urus.. selama ortu qt hidup.. qt yg urus..entah biaya ke rs.. kebutuhan hari2 nya.. smpai art pun qt kasih buat nemenin ibu.. krna semua ank angkat nya bekerja...yg jd permasalahan nya itu yg minta hibah di kembalikan itu paman...(krna pemberi hibah tdk punya ank kandung)
Bahkan yang memberi tidak berhak meminta lagi, apalagi saudaranya atau orang lainnya.
@@almuttaqiinjatikramat ..terimakasih pak ustad..atas jawaban nya..alhamdulilah sy sdh mendapat pencerahan dr pak ustad..🙏🙏
Assalamualaikum
Pak ustadz.
Saya mau tanya apakah hibah secara lisan sah apa tidak,
Wa'alaikumussalam warrahmatullahi wabarokatuh,
Hibah sebaiknya secara tertulis (akta hibah), jadi kalau ada yg mempermasalahkan ada buktinya.
Kalau secara lisan, baiknya ada saksi... Wallahu'alam
@@almuttaqiinjatikramat untuk saksi satu keluarga menyaksikan,tiga bulan kemudian si pemberi hibah menyuruh mengurus nya .surat"nya ada sama kk perempuan dan saya meminta si surat itu ke kk untuk saya urus dan malam itu juga yg lain ga setuju dan ga di kasihkan kesana sehari kemudian si pemberi hibah pun secara lisan tak memberikanya.kepada saya/anak nya juga.tapi yang lain pada mengurusnya dan di berikan nya surat"itu.
@@apieds.7073 kalau terjadi konflik begini, sebaiknya bisa konsul ke kantor ustadz kami.. seperti yg saya infokan sebelumnya. Saya hanya admin channel ini. Mohon ma'af dan terima kasih
maaf ustad bukany kalo seseorang sebelum meninggal menghibahkan hartay itu. hukumy sah. tampa ada saksi kalo dia jujur. saksiy ya allah langsung. dan kalo itu diperebutkan oleh yg lain. itu akan mendapat azaby dari allah. karena itu dah milik seseorang.
Assalamualaikum ustadz..mohon ijin bertanya,klau seorang ibu angkat memberi hadiah uang itu apa hitungannya di luar hibah ya ustadz 🙏🙏
Hibah ya hadiah, boleh boleh saja
Kalau hibah ke anak murtad boleh tadz ?
Kalau hibah ke siapa saja boleh, yang terputus waris, perwalian
pak ustad ortu hibah harta ke adik2 tnp sepengetahuan sy yg sdh trjadi bertahun2 tahun dn sdh balik nama k adik adik, pdhl hrta 2 ortu kebanyakan kontribusi saya, jln musyawarah sdh d lakukan tdk membawa hsl, apakah sy gugat akan berdosa pak ustad
Sebenarnya hibah itu harus adil, sama rata kepada anak anaknya, tidak boleh pilih kasih.
Kalau ortu tidak ada, salah satu ahli waris bisa mengajukan keberatan karena hibah yg tidak adil. Nanti harta hibah seluruhnya akan dijadikan harta waris dan dibagikan sesuai hak waris.
Wallahu a'lam.
Untuk lebih jelasnya nanti saya tanyakan admin kantor konsultan warisnya
@@almuttaqiinjatikramat apa bisa hibah dibatalkan?
@@indahmutiara5139 Sepertinya akan sulit, karena mereka memiliki surat2 yang sudah dibalik nama (hitam diatas putih).
Assalamualaikum ustad ..mau tanya mengenai pembgian waris ......begini ustadz..fulanah janda meninggal dunia..kakek nenek ayah ibu sdh meninggal.punya anak 1 orang perempuan..punya saudara kandung 1 orang perempuan..punya paman dari adik ayah 1orang..bgmn pembagian waris nya ustadz? Terimkasih ustad sebelumnya
Pembagian warisnya:
Anak tunggal perempuan mendapat 1/2
Karena mayit memiliki anak, maka saudara perempuan kandung mendapat ashobah ma'al ghair, yaitu sisanya...1/2 bagian.
Paman terhalang
@@almuttaqiinjatikramat terimkasih atas jawabanya ...bearti saudara perempuan dapat 1/2 bagian ..tapi di surat an nisa ayat 176 ..di sebutkan apabila almarhumah meninggal tidak mempunyai anak ..maka saudara peremouan dapat 1 /2 ..tapi kasusnya kan ada anak perempuang tunggal ...apakah saudara perempuan tetep dapat 1 /2 ? Terimkasih sebelumnya
@@muhammadtoha7532 iya betul bila tidak ada anak, namun punya saudara perempuan 1 orang, maka dia mendapat 1/2 bagian, dan harus dicari lagi ashobahnya, bila ada paman maka beliau dapat sisanya (ashobah)
Namun kalau ada anak perempuan 1 orang 1/2, saudara perempuan dapat sisanya 1/2 closed.
Kalau ada 2 anak perempuan 2/3, sauadara perempuan dapat sisa 1/3...
Jadi kalau ada anak perempuan, saudara perempuan ini bagiannya tidak pasti, sesuai sisa yang ada