Mengapa Persetujuan KKPR melalui OSS RBA bisa terbit otomatis tanpa bayar Pajak (PNBP)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 3 มี.ค. 2022
  • Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mengajukan Permohonan KKPR (Keterangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) melalui OSS RBA diharuskan untuk membayar PNBP(Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebelum diterbitkannya Persetujuan KKPR tetapi ada cara agar pengajuan KKPR tidak diharuskan membayar PNBP. Video ini berisi tentang prosedur agar KKPR dapat terbit secara otomatis tanpa membayar PNBP
  • วิทยาศาสตร์และเทคโนโลยี

ความคิดเห็น • 23

  • @tapiokayes1443
    @tapiokayes1443 ปีที่แล้ว

    Apakah KKPR tidak perlu lagi diterbitkan jika sebelumnya sudah memiliki Advice Planning/Keterangan Rencana Tata Ruang/SKRK (sebelum KKPR diberlakukan)

    • @perizinanoss2074
      @perizinanoss2074  ปีที่แล้ว

      Jika sdh memiliki advice plan dan sdh ditidak lanjuti dgn pernohonan dan diterbitkannya Izin lokasi maka sdh tdk diperlukan KKPR kaena sgn telah diterbitkannya Izin lokasi berarti lokasi lahan yg telah diterbitkan sdh sesuai dgn Master plan perencanaan pemanfatan ruang di Kab/kota setempat dan sdh dirapatkan dgn instansi/stake holder setempa.

  • @BenarlynAndriRaharja
    @BenarlynAndriRaharja 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya apabila KKPR sudah terbit otomatis dengan dasar izin lokasi dan surat keterangan dari Bupati, apakah masih harus Permohonan Pertimbangan teknis dari pertanahan dan PUPR kembali? klo iya jd KKPR yg terbit otomatis distem brrti blm valid ya?

    • @perizinanoss2074
      @perizinanoss2074  2 ปีที่แล้ว

      Utk mendapatkan izin lokasi hrs melalui Pertimbangan tehnis bahwa lahan yg akan dibamgun dan digunakan utk kegiatan usaha sdh sesuai dgn perda tata ruang kab/kota setempat yg dulu disebut IPR/izin pemanfaatan ruang skg diubah menjadi KKPR. Kesimpulannya kalau KKPR sdh terbit berarti sdh sbg pertimbangan tehnis dan sesuai dgn tata ruang setempat yg sdh diupload ke OSS secara digital

  • @bumipersadakaltara7129
    @bumipersadakaltara7129 2 ปีที่แล้ว

    Dasar aturannya pakai yg mana ya?

    • @perizinanoss2074
      @perizinanoss2074  2 ปีที่แล้ว

      Jika lokasi suatu perusahaan sdh mempunyai sertifikat berupa Hak milik, HGB atau HGU berarti lokasi tsb sdh pernah didata atau diukur oleh BPN setempat dan lokasi tsb pemanfaatannya sdh sesuai dgn perda tataruang dan peraturan pemerintah pada saat permohonan tsb diajukan, sehingga BPN mempunyai dasar hukum utk menerbitkan sertifikat bukti kepemilikan lahan baik berupa SHM, HGU atau HGB. Tetapi jika diharuskan utk mengurus KKPR lagi yg jelas belum tentu disetujui karena lahan yg sdh dibebaskan, dibangun dan sudah oprasional bisa saja tertolak karena Perda Tata ruang di lokasi tsb sdh diubah shg perusahaan yg sdh beroperasi hrs pindah dan membangun kembali di lokasi lain. Padahal perusahaan tsb sdh mempunyai izin usaha tetap yg berlaku selama perusahaan beroperasi. Jika diharuskan utk mengurus KPPR ( Izin pemanfaatan ruang) lagi akan menimbulkan konflik hukumantara Perusahaan dan Pemda setempat

    • @perizinanoss2074
      @perizinanoss2074  2 ปีที่แล้ว

      Dasarnya adalah Perda di lokasi lahan yg dipergunakan ( Perda tata ruang) dan peraturan dari BPN utk penerbitan HGB pada saat HGB diterbitkan

  • @deusengklekkurir6536
    @deusengklekkurir6536 ปีที่แล้ว

    Pa pkkpr sekarang gabisa terbit otomatis ya ??

    • @perizinanoss2074
      @perizinanoss2074  ปีที่แล้ว

      Saya belum mencoba lagi, you tube itu saya buat berdasarkan rekaman waktu mengajukan PKKPR dan bisa terbit, posisi prosesnya sdh sampai mana

    • @deusengklekkurir6536
      @deusengklekkurir6536 ปีที่แล้ว

      @@perizinanoss2074 ini baru mau bikin pa . Perusahaan yang 1 nya dintanggal 27 juni sukses . Sekarang malah nunggu verifikasi pa

    • @deusengklekkurir6536
      @deusengklekkurir6536 ปีที่แล้ว

      Barangkali bapa bisa kasih saya kontak . Biar saya konsultasi lewat wa

    • @perizinanoss2074
      @perizinanoss2074  ปีที่แล้ว

      @@deusengklekkurir6536 silahkan kontak 082140008002

    • @nartomks278
      @nartomks278 ปีที่แล้ว

      @@deusengklekkurir6536 tutorial cara penerbitan kkpr atau pkkpr, mohon liat video dan deskripsi video sy di th-cam.com/video/hOXkQ1MmN9c/w-d-xo.html terima kasih 🙏

  • @kiplifahrijal5765
    @kiplifahrijal5765 2 ปีที่แล้ว

    PER 4 JULI KEMren sdh gk bisa pake cara ini, apakah adaa cara lain pak

    • @perizinanoss2074
      @perizinanoss2074  2 ปีที่แล้ว +1

      Mohon diceritakan dulu yg lebih detail karena video ini dibuat berdasarkan rekaman langsung praktek peemohonan diajukan. Dan hanya utk kasus tertentu yg bisa disetujui secara otomatis

    • @kiplifahrijal5765
      @kiplifahrijal5765 2 ปีที่แล้ว

      @@perizinanoss2074 Begini pak saya sdh coba cara yg sampean share ini , dan prtgl 4 kemren sdh tdk bisa di gunakan lagi cara seperti ini , kaarena pada saat ingin mengupload shm imb dll, CEK RDTR dan Kegiatan sdh tidak muncul lagi pak. mungkin sampean bisa coba lagi

    • @valeybaho9690
      @valeybaho9690 2 ปีที่แล้ว +1

      Benar pak, saya juga dari kemarin tidak bisa cek RDTR, lgsg menu isian modal

    • @valeybaho9690
      @valeybaho9690 2 ปีที่แล้ว

      Padahal sebelumnya saya sudah byk berhasil dgn cara ini pak

    • @perizinanoss2074
      @perizinanoss2074  2 ปีที่แล้ว

      Yg menyebabkan tdk berhasil ada 2 kemungkinan 1. Didaerah yg diajukan KKPR data peta ttg perda tata ruang blm dipetakan secara elektronik. 2 sertifikat kepemilikan lahan blm ada/tdk valid