PPh Final Sewa atas Tanah dan Bangunan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 30 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 56

  • @bily772
    @bily772 4 ปีที่แล้ว +1

    Keren bang,, jadi ngerti saya soal pph pasal 4 untuk sewa bangunan ini..

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  4 ปีที่แล้ว

      Makasih, smoga manfaat

  • @jamestaneo6416
    @jamestaneo6416 6 หลายเดือนก่อน

    ijin brtnya pak.. apakah sewa tanah dan bangunan di kenakan PPN juga atau tidak?

  • @nidadamayanti1670
    @nidadamayanti1670 ปีที่แล้ว

    Pak mau tny nilai pph sewa utk yg.menyewakan (pny gedung)pribadi dan badan apakah beda nilai pjk sewanya? Tks

  • @nurhidayahsakri517
    @nurhidayahsakri517 2 ปีที่แล้ว +3

    Kak mau tanya kalau yang menyewakan orang pribadi dan yang sewa perusahan bagaimana?

  • @kiyehshaadanghofur
    @kiyehshaadanghofur 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih infonya

  • @suararhemafm3658
    @suararhemafm3658 3 ปีที่แล้ว +1

    Jika yang menyewa adalah orang pribadi, maka kita sebagai pemilik tanah harus menyetor dan melaporkan sendiri. Bagaimana cara pelaporannya ?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      Setor saja gpp, laporannya nanti di SPT Tahunan

    • @juliauwanto
      @juliauwanto 2 ปีที่แล้ว +1

      Bukan tgl 20 bln berikutnya ya?

  • @lailaali770
    @lailaali770 2 ปีที่แล้ว

    Saya mau tanya,,, ada orang mau sewa bangunan katanya siy dr perusahaan jd yg sewa buka perorangan,,, apa iya di perlukan ktp sppt dan shm yg punya tanah ? Katanya utk pembuatan surat perjanjian ? Takutnya pnopuan pnyalahgunaan data.
    Mohon info nya

    • @lailaali770
      @lailaali770 2 ปีที่แล้ว

      Bukan perorangan mksud nya

  • @heriprasetya663
    @heriprasetya663 2 ปีที่แล้ว

    Pak mohon pencerahan: B sewa tanah kosong dari A, selanjutnya oleh B tanah sewa tersebut di bangun gudang, selanjutnya tanah dan gudang tersebut disewakan ke C, .Perhitungan pajak PPh dan PPN bagaimana

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  2 ปีที่แล้ว

      biasa aj atas sewa tsb kena PPh final dan PPN tiap transaksi, tidak ada PPN klo blom PKP

  • @annisairsyaputri7672
    @annisairsyaputri7672 ปีที่แล้ว

    mohon pencerahanya pak kami sebagai yayasan tanah kami di sewa untuk latihan basket kami mendapatkan penghasilan langusng dengan 10% apakah boleh kami melalporkan pph 4 ayat 2 nya pak?
    kalau boleh npwpnya orang pribadi masuk kemana ya pak? golonganya pph yang kita setorkan sendri apa pph 4 ayat 2

  • @BelajarMenggambar
    @BelajarMenggambar 3 ปีที่แล้ว

    Jika perusahaan badan membayar sewa untuk kantor setiap bulan dan dimulai pembayaran 1 Januari 2022 maka untuk batas lapor dan setor tgl. brapa pak untuk pembayaran sewa bulan Januari 2022?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      Setor tgl 10 feb, lapor 20 feb. Mundur hari kerja berikutnya apabila libur

    • @BelajarMenggambar
      @BelajarMenggambar 3 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak terima kasih pak

  • @Iin55555
    @Iin55555 4 ปีที่แล้ว +1

    Saya mau nanya untuk penyelesaian contoh soal kenapa biaya listrik dan service hanya dihitung per bulan? Sedangkan biaya sewa itu setahun. Kenapa biaya service dan listrik ga di kali 12??

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  4 ปีที่แล้ว

      jarang ada bayar service charge dan listrik setahun, ntar pengelola dan pln ngamuk hehe

  • @noukesampouw3227
    @noukesampouw3227 2 ปีที่แล้ว

    Maaf mau tanya kalo terjadi kasus terlambat membayar dan lapor pph sewa, misal hrsnya dibyr dan lapor Maret 2022, maka kalo mau bayar dan lapor di th 2023 ini paka masa & tahun 2022 atau 2023 ya ka?

  • @idungGEDE
    @idungGEDE 2 ปีที่แล้ว

    4:27 dihitungannya kok beaya listrik dan servis charge kok dihitungnya cmn sebulan aja?

  • @BelajarMenggambar
    @BelajarMenggambar 3 ปีที่แล้ว

    Pak jika sewa atas bangunan saja yang dikenakan pph 4(2) final 10% itu bagaimana ? karna air dan listrik dibayarkan langsung oleh perusahaan setiap bulannya.

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      ok, pph final 10% dikenakan atas biaya sewa dan service charge atau maintenance

    • @BelajarMenggambar
      @BelajarMenggambar 3 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak terima kasih jawabannya pak, air & listrik yang dibayar langsung oleh perusahaan dikenakan pph tidak pak?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      @@BelajarMenggambar klo dibayar lsg oleh prsh tidak lewat pengelola seharusnya tidak

    • @BelajarMenggambar
      @BelajarMenggambar 3 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak terima kasih pak 🙏

  • @095_mahfifatunnurulnaimah3
    @095_mahfifatunnurulnaimah3 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum
    Maaf , ijin bertanya
    Jika ada soal " terdapat kesepakatan sewa tenah & bangunan oleh pihak PT sejahtera kepada Rini Olivia
    Saya mau tanya, yang menjadi penyewa & pemilik tanah siapa ya?
    Terimakasih

  • @mahendraprasetyo26
    @mahendraprasetyo26 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana untuk pph lahan kosong pak?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  2 ปีที่แล้ว

      klo disewakan sama perlakuannya kak

  • @juliauwanto
    @juliauwanto 2 ปีที่แล้ว

    Jika pemilik rumah menyewakan rumah ke a ,dan dibayar oleh pemilik pph 4 ayat 2 ,lapor spt masa nya gmn?

  • @denihendrasyah1867
    @denihendrasyah1867 3 ปีที่แล้ว +1

    Apabila pajak sewa tanah dan bangunan sudah dibayarkan oleh penyewa, apakah pemilik tanah dan bangunan masih harus membuat laporan ke kantor pajak ??
    Kalau masih harus laporan , jenis laporannya seperti apa ??
    Terimakasih sebelumnya

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      Tidak perlu, cukup penghasilan tsb dilaporkan di spt tahunan.

  • @cahyataya2004
    @cahyataya2004 3 ปีที่แล้ว

    Bedanya PP 23 2018 dengan PP 34 2017? karena sama-sama tentang sewa tanah dan bangunan?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      pp 23 2018 itu pph final umkm, bukan sewa T/B

    • @cahyataya2004
      @cahyataya2004 3 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak terima kasih atas penjelasannya.

  • @muhammadaman4351
    @muhammadaman4351 2 ปีที่แล้ว

    Pak.... Kalau sebagai penyewa gedung kita dikenakan ppn keluaran gak ya pak?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  2 ปีที่แล้ว

      Iya klo pemiliknya PKP

  • @yulianisyafitri5787
    @yulianisyafitri5787 4 ปีที่แล้ว

    saya udh isi pph pasal 4 ayat 2, tp pas dicetak ko ga ada nama pemotong nya

  • @tofanawalludin6896
    @tofanawalludin6896 3 ปีที่แล้ว

    saya OP yang tidak PKP (bukan pegawai) menyewakan gedung ke Instansi Pemerintah dan mereka telah membayar PPH dan PPN atas nama saya. Apakah saya harus melapor PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau hanya membuat Laporan SPT PPH Final Tahunan 1770 saja?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      Tidak perlu, nt cukup dilaporkan di spt tahunan anda saja

  • @Young-ks9tz
    @Young-ks9tz 3 ปีที่แล้ว

    Kalau penyewa perseorangan bukan pihak pemotong berarti yang bagian atas Bp itu identitas penyewa kan?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      Setau saya klo disetor sendiri identitasnya pake identitas pemilik/yg menyewakan. Identitas penyewa bisa di keterangan. Pas buat kode billing ada pilihannya kok

  • @ricorenandiansyah9694
    @ricorenandiansyah9694 3 ปีที่แล้ว

    pak ,kalo saya orang pribadi dan menyewakan gedung saya dan sy bayar pajaknya itu nanti pelaprannya gimana ya pak

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      Klo penyewa tidak motong, maka sesuai ketentuan pihak yg menyewakan menyetor sendiri PPh final 10%

  • @onogarage6945
    @onogarage6945 4 ปีที่แล้ว

    Kalo penyewa tdk punya npwp gk mas?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  4 ปีที่แล้ว

      Penyewa tidak py npwp maka yg menyewakan menyetor sendiri pph final tsb

    • @Wita-yg3ng
      @Wita-yg3ng 3 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak kalau yg menyewakan gudang hanya petani biasa di desa bagaimana min? mungkin dia jg bukan PKP.

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      @@Wita-yg3ng perlakuannya sama aja kak

  • @areyaoffice9970
    @areyaoffice9970 3 ปีที่แล้ว

    itu kolom nomornya dilihat dari mana ya pak?

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      nomor apa? menit brp?

  • @nurlela6812
    @nurlela6812 3 ปีที่แล้ว

    Gak pake ppn ya pak? Trus pphny pasal brapa

    • @StudiPajak
      @StudiPajak  3 ปีที่แล้ว

      Ada PPN, cm video ini kan ttg PPh

    • @nurlela6812
      @nurlela6812 3 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak Ok. Terimakasi pak

    • @sisca1812
      @sisca1812 2 ปีที่แล้ว

      @@StudiPajak jadi klo ada ppn ttp hitungnya 11%× b.sewa+b.listrik+b.lain2 atau 11%dari b.sewa saja y pak