Perbedaan PPh Pasal 4 (2) dengan PPh Pasal 23 atas sewa

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 30 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 38

  • @belajarPAJAKbersamaBIGSUGENG
    @belajarPAJAKbersamaBIGSUGENG 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas sharingnya. Semoga ilmunya tambah berkembang

  • @JundiMuhammad
    @JundiMuhammad 4 ปีที่แล้ว +2

    Mantap mas faris konsep barunya. Keren 🔥

  • @ekoraviki7797
    @ekoraviki7797 2 ปีที่แล้ว

    Pak maksh ya atas video nya,

  • @alpayyadsembahulun
    @alpayyadsembahulun 4 ปีที่แล้ว

    mantap penjelasanya..

  • @NoxAnoxer
    @NoxAnoxer 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak saya mau tanya jika saya menyewakan rumah kepada OP, otomatis saya harus menyetorkan sendiri PPh 4(2)nya. Nah setelah menyetor ini apa perlu dilaporkan? Karena saya sebagai OP juga sebelumnya tidak pernah melaporkan SPT PPh 4(2). Mohon dibantu terima kasih ;)

  • @sisca1812
    @sisca1812 2 ปีที่แล้ว

    Contoh soal bpk A membayar sewa kios 100.000.000 setahun belum termasuk dengan biaya service charge 3.000.000/bln, biaya listrik 200.000/bln, biaya air 100.000/bln dan blm termasuk dengan ppn dan pph sewa ? Dpp nya itu gmn ya kak?

  • @dadanvlog
    @dadanvlog 3 ปีที่แล้ว

    Kalau dividen, bunga , pph23 tp ada jga yg pph final ya, ciri² ny gmna sih pak?? Kalau ada video nya yg mana ya

  • @omanabdurahman7026
    @omanabdurahman7026 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr wb, bang mau tanya, umpama saya sewa ruko, untuk badan(pt baru), otomatis saya yg bayar pph final pasal 4 ayat 2 (tarif 10%), jadi saya sedang ajukan pengukuhan pkp, salah satu saratnya fotocopy bukti pembayaran pph,yg ingin saya tanyakan gmn cara bayarnya kan melalui spt pph pasal 4 ayat 2, sedangkan saya blm bisa akses ke djp. Mohon jawabannya.. Trmksh, wassalamualaikum wr wb

  • @gugunwiguna2155
    @gugunwiguna2155 4 ปีที่แล้ว

    Pak Faris maaf sy agak oot, mau nanya jadi pak apabila perusahaan sy menyewa tempat di OP yg bukan PKP maka tidak dipungut PPN ya pak? ... Lalu bagaimana cara perusahaan sy melaporkan PPh psl 4 ayat 2 tsb pak? Haturnuhun.

  • @manggokurej4424
    @manggokurej4424 2 ปีที่แล้ว

    Kalau yang menyewakan mesin atau kemdaraan adalah oramg pribadi' bagaimana

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      Tetap kena pph pasal 23 pak

  • @ajipradana4883
    @ajipradana4883 3 ปีที่แล้ว

    Pak faris saya mau bertanya, Apabila kita sewa kos/kamar bukan rumah selama satu bulan, apakah itu tetap dikenakan pajak ya?

  • @elisalumbantoruan4089
    @elisalumbantoruan4089 8 หลายเดือนก่อน

    Mohon penjelasannya pak ..pembayaran sewa peralatan yg menyewa adalah pihak pemerintah . Apakah yg harus kita buat e-faktur atau gmn

    • @farisyustian
      @farisyustian  8 หลายเดือนก่อน

      benar pak, buat faktur pajak dengan kode 02, nanti PPNnya, pihak pemerintah yg setorkan

  • @mohamadhatsir5440
    @mohamadhatsir5440 4 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak..contoh kasu..perusahaan A adalah jasa ekspedisi barang dimana Perusahaan A merupakan jenis UMKM yaitu tarifnya 0.5 %..Perusahaan B (NPWP) adalah perusahaan penerima jasa..pertanyaannya adalah perusahaan apa yg membuat ID billing pph finalnya..apakah A atau B???

    • @farisyustian
      @farisyustian  4 ปีที่แล้ว

      Jika pph final terkait atas sewa, maka yg memotong adalah yg membuat kode billing, tapi jika dalam kasus pajak UMKM (0.5%) maka yg membuat billing adalah perusahaan itu sendiri (pemberi jasa)

    • @mohamadhatsir5440
      @mohamadhatsir5440 4 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian terimakasih pak

    • @mohamadhatsir5440
      @mohamadhatsir5440 4 ปีที่แล้ว

      Mau bertanya lagi pak..misalnya 1.Perusahaan A merupakan UMKM.
      2. Perusahaan A selain jasa pengangkutan juga merupakan penyedia tenaga Outsourcing
      3. Jasa pengangkutan itu menggunakan pph final 0.5 % sedangkan jasa outsourcing menggunakan PPh pasal 23.
      4. pertanyaan adalah..apakah bisa dalam 1 perusahaan A sdh menerapkan pemotongan yg tepat atau harus memilih salah satunya (pph final atau pph 23)??? mohon jawabannya..

  • @virhannaj7228
    @virhannaj7228 3 ปีที่แล้ว

    Untuk sewa mobil harga lebih 50 juta apa PPh x lebih dari 2% kk?

  • @magelinarinnypieter2579
    @magelinarinnypieter2579 3 ปีที่แล้ว

    Jika usaha penyewaan studio beserta sound system dan lightning...masuk ke pph mana ?

  • @dyahnana8644
    @dyahnana8644 ปีที่แล้ว

    Mas saya menyewakan tanah sama seseorang pribadi apakah saya harus membayar pajak ke pemerintah desa atau kampung

    • @farisyustian
      @farisyustian  ปีที่แล้ว

      disetorkan sendiri pak pajaknya, 10% dari harga sewa

  • @amaliaayundaputri7997
    @amaliaayundaputri7997 2 ปีที่แล้ว

    Beberapa ada yg typo ngomongnya,

  • @cahyataya2004
    @cahyataya2004 3 ปีที่แล้ว

    Halo Mas. Bedanya PP 23 2018 dengan PP 34 2017 apa? karena sama-sama tentang sewa tanah dan bangunan? Dan jika diperhatikan tarifnya juga beda ada yang 0,5 % ada juga yang 10%.

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 ปีที่แล้ว

      Persamaannya: sama-sama pajak bersifat final
      Perbedaan: kalo PP23 itu terkait usaha UMKM pak, sementara kalau PP 34 itu hanya terkait jika kita punya penghasilan dari sewa tanah/bangunan mis: rumah/ruko/tanah/sejenisnya

    • @cahyataya2004
      @cahyataya2004 3 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian terima kasih banyak atas penjelasannya.

  • @albertagus
    @albertagus 2 ปีที่แล้ว

    Jika kita sewakan pabrik kita itu ada component Bangunan dan alat2/mesin itu jadi bagaimana ya perhitungannya? apakah pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +1

      apabila itu sudah include dengan bangunan, maka langsung kena pph final sewa bangunan, tapi kalo invoicenya beda2, maka atas mesin2 tersebit dikenakan pph pasal 23 pak

    • @albertagus
      @albertagus 2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih Pak Faris

  • @KikiSegaf
    @KikiSegaf 4 ปีที่แล้ว

    Jd pajaknya kena dua x dong ya 10% dr ppn dan 10% dr pph pasal 4 ayat 2 , enak dong ya pajak dapet double

    • @farisyustian
      @farisyustian  4 ปีที่แล้ว

      beda obyeknya bu, dan PPN itu hanya dipungut apabila Anda seorang PKP saja,

    • @KikiSegaf
      @KikiSegaf 4 ปีที่แล้ว

      Ya ttp aj jdnya double dapetnya, klo sewain kantor psti pkp lah

  • @asdarrustan3948
    @asdarrustan3948 4 ปีที่แล้ว

    mantap bang, detail banget penjelasannya..
    mau nanya bang, pph pasal 4 ayat 2 bisa jadi pengurang utang pajak saat ingin melapor PPN dalam negeri? krng lebih seperti itu pertanyaannya bang hehe tks

    • @farisyustian
      @farisyustian  4 ปีที่แล้ว +3

      Kalo PPN, pengurangnya bukan dari pph pasal 4 ayat 2, tapi dari PPN atas pembelian, jadi PPN penjualan (pajak keluaran) dikurangi PPN pembelian (pajak masukan)

    • @asdarrustan3948
      @asdarrustan3948 4 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian ok maksih ilmunya bg, semoga sukses slalu..🙏

  • @syarifkiaychanel8887
    @syarifkiaychanel8887 2 ปีที่แล้ว

    Ribet urusan nya.