ijin bertanya, bagaimana jika soalnya seperti ini "dividen didapatkan dari penyertaan modal sebesar 15% dari PT B" apakah koreksi negatif??? terima kasih
Kalo jadi aset pajak tangguhan dan beban pajak tangguhan itu gmn ya pak? Yang saya tau koreksi positif jadi aset pajak tangguhan kalo koreksi negatif jadi beban pajak tangguhan penjelasan nya bagaimana ya pak sama implementasi nya?🙏
Pak saya mau tanya di soal listrik dan telepon sebesar 400.000.000. Lalu terdapat keterangan "dalam biaya telepon terdapat tunjnagan telepon untuk bagian operasi dan HRD sebesar Rp 4.000.000 yang sudah dipotong PPh 21" untuk koreksi fiskalnya bagaimana ya pak? Mohon bantuannya
Kalau tidak terkait dgn penghasilan bersifat final, maka tidak perlu ada koreksi fiskal, karena terkait kurs, pajak sama dengan PSAK. kerugian atau keuntungan selisih kurs sudah terealisasi dapat diakui sebagai penghasilan /dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Dan kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung denganusaha Wajib Pajak yang kenaPPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya. Keuntungan serta kerugian selisih kurs yg diakui uu perpajakan adalah yg sudah realisasi, bukan unrealized gain/loss
Terimakasih pak sangat membantu, izin bertanya kan ada koreksi positif ada jg negatif nah kmrn saya ada melihat contoh di google, masuk ke koreksi positif, menurut komersial 9.850 tetapi masuk ke koreksi positif hanya 150 , itu.bagaimana menentukan nya sdgkn di soal jg tidak ada tambahan pernyataan apapun
Kemudian dosen saya memberi tabel rekonsiliasi ini ada biaya admin bank dan pajak atas bunga sdgkn di laporan nya tdk disebutkan biaya adm bank dan pajak atas bunga itu bagaimana saya bingung
Harus tau dulu, ini yg dikoreksi akun apa? Kan gitu, baru nanti lihat aturannya apakah harus dikoreksi semua apa sebagian saja. Karena untuk akun akun tertentu perlakuan koreksinya beda. Misal bunga pinjaman, kapan harus dikoreksi positif sebagian, kapan dikoreksi full,, jd beda2
Jika perusahaan bergerak dibidang jasa konstruksi yg dimana seluruh revenue dikenakan pph final, berarti tidak diperlukan rekonsiliasi fiskal? Mohon penjelasannya
@@cetaxupdate dalam kasus di atas (perusahaan konstruksi), di mana semua revenue sudah dipotong PPh final, berarti tidak ada koreksi fiskal untuk revenue dan cost? Lalu, jika perusahaan mendapat keuntungan dari bisnis tersebut (revenue > cost), artinya tetap bayar PPh Badan? Double tax kah (PPh final dan PPh badan)?
Pak kalau pph yang sifatnya final dia kena koreksi positif atau negatif ya ? soalx di vdeo lain disebutkan hal-hal yang bersifat final menjadi koreksi positif
Kalau penghasilan yg sudah kena final, maka dikeluarkan dr penghasilan, atau koreksi negatif. Sedangkan biaya2 untuk mendapat penghasilan final itu, harus dikoreksi positif, ga boleh ikut di biayakan lagi.
Terima kasih Pak utk ilmunya.. Pak sy ada pertanyaan : - Utk Pajak Masukan yg tdk dapat dikreditkan bagaimana ya, apakah hrs dihapus dr neraca ? (Tdk dapat dikreditkan karena ada pembelian barang, sebelum perusahaan dikukuhkan jadi tdk bs dikreditkan) - Utk yg dilampirkan di SPT tahunan itu pakai neraca & laba rugi fiskal ya Pak? Terima kasih sebelumnya🙏
mas mau tanya ada g akun akun atau katagori2 yg menjadi objek koreksi fiskal positif dan negatif,kalo ada apa aja mas,dan untuk dasar hukumnya di aturan nomor brpa njeh mohon bimbingannya🙏
Pak, saya kan orang pribadi yg menjalankan usaha dan 2024 harus pembukuan. Saya bingung untuk buat neracanya,, apakah semua daftar harta yg ada di spt di masukkan juga di laporan neraca?
Pak saya gk paham, kenapa Denda PPh 21 dan Denda PPN menjadi koreksi Fiskal Positif?? Kalo perusahaan sudah membayar dengan e-billing di masa pajaknya apakah tetap dijadikan koreksi fiskal positif?
Jadi rugi dong yaa... Misalkan bayar dendanya besar kan lumayan juga itu... Harusnya bagaimana ya? Kan sayang bayar denda besar2 tapi tidak bisa di jadikan biaya
pak saya mau tanya, kenapa di koreksi positif maupun di koreksi negatif ada yang ditambah dan dikurang? tau kalo itu bakalan ditambah atau dikurangnya dari mana?
@@cetaxupdatemas mau tanya ada g akun akun atau katagori2 yg menjadi objek koreksi fiskal positif dan negatif,kalo ada apa aja mas,dan untuk dasar hukumnya di aturan nomor brpa njeh mohon bimbingannya🙏
terimakasih untuk penjelasannya pak. izin bertanya mengenai koreksi fiskal. ketika pada laporan komersial memiliki nilai penghasilan sebesar 100juta, dan penghasilan tsb sudah sesuai dengan yang dilaporkan ke pajak. jika sudah sama apakah harus di masukkan keangka koreksi fiskal positif negatif atau tidak ya?, mohon penjelasannya. dan jika dilakukan penyesuaian fiskal, masuk ke koreksi postif atau negatif ya? karena saya masih bingung perihal penempatan untuk koreksi positif negatif.
Contoh penghasilan yg dikoreksi adalah, misal perusahaan laba netto 100 juta( terdiri dari laba operasional 90 juta dan penghasilan sewa 10 juta). Maka yg dikoreksi negatif adalah 10 juta, sehingga penghasilan neeto yg kena pajak hanya 90 juta. 10 juta dikoreksi karena sudah kena pajak final ketika menerimanya. Jadi, koreksi fiskal itu bisa ada bisa tidak.kalau tdk perlu, yg tdk ada koreksi fiskal. Thanks, jangan lupa share ya, biar rame. dan thanks subscribenya
Salam pak 🙏🏻, piknik karyawan itu apakah sama dengan kegiatan outing/family gathering? Mohon info dasar hukumnya pak tercantum di UU mana? Terima kasih
Kalau untuk karyawan semua tanpa beda, maka bs sebagai pengurang /biaya / dedudctable. Hal ini karena berhubungan dgn kegiatan 3M. Di uu hpp terdapat perubahan yg penting, dimana pemberian natura dapat dibebankan dan menjadi penghasilan bagi yang menerimanya
Maaf mau bertanya, Untuk laporan ke pajaknya di SPT apakah diisikan sesuai dengan laporan keuangan perusahaan atau harus dikoreksikan dulu ya pak? Terimakasih
Cara mengetahui perusahaan tersebut mengalami kerugian dan harus mengkompensasikan kerugian fiskalnya bagaimana ya kak? boleh dicontohkan dengan laporan kekeuangan? jika berkenan boleh dicontohkan dengan laporan keuangan perusahaan yang ada di bei kak? untuk membantu saya dalam penyusuan tugas akhir terimakasih sebelumnya
Misal tahun 2019 sesuai laporan keuangan yg sudah direkonsiliasi fiskal, perusahaan rugi fiskal 1,M. Maka ketika tahun 2020 , laporan keuagannya, setelah direkonsiliasi fiskal dinyatakan laba 1M, maka dikurangi lagi biaya (kompensasi rugi fiskal tahun sbelumnya), sebesar 1,5 M. Jadi tahun 2020,perusahaan scr fiskal masih rugi 500 juta.
@@cetaxupdate Terimakasih atas responnya, laporan keuangan yang sudah direkonsiliasi fiskal apa bisa dilihat pada laporan laba ruginya kak? jika mengambil contoh dari laporan keuangan L/R perusahaan yang ada di bei bisa dilihat dibagian mananya ya?
@@cetaxupdate Jadi kalau misal orang awam ingin tahu bahwa laporan bei pada periode tertentu mengalami kompensasi rugi fiskal bisa lihat dari mana ya kak? Apakah tertera pada laporan yang disajikan disitus resminya dan apa bisa diakses oleh umum?
Bingkisan lebaran kepada karyawan, bisa menjadi koreksi positif jika memakai uu lama. Namun sejak UU HPP yg baru ini, hal tersebut diakomodir untuk tdk perlu dikoreksi, tetapi aturan detailnya (PP) dan syarat2ny masih belum keluar.
Dari uu pajak penghasilan.karena pajak itu dihitung dari laba, untuk menentukan laba kan penjualan dikurangi HPP dan beban/biaya. Contohnya biaya, Nah biaya biaya ini kalau tdk boleh dipakai sbgai biaya(sesuai undang undang), ya dikoreksi positif.jangan lupa subscribe n share ya☺
Halo pak, makasih ilmunya. Pak saya mau tanya, koreksi fiskal dan laporannya apakah dibuat oleh perusahaan sendiri pak? Saya mau menyusun skripsi mengenai perencanaan pajak dan harus ada laporan laba rugi fiskal. Apakah itu dibuat oleh orang lain atau sudah ada datanya dari perusahaannya, pak? Mohon pencerahannya 🙏
Iya betul, jadi yg membuat perusahaan sendiri, berdasarkan aturan pajak.nanti ada laporan keuangan komersil, dan satu lagi laporan keuangan setelah dikoreksi fiskal, laporan ini yg menjadi dasar itungan pajak yg harus dibayar. Bukan dibuat orang lain, seperti audit LK
Ada tidak pak yang dikoreksi positif atau negatif hanya 50% atau 20% dari laba komersial? Dan jika ada akun apa saja yang dikoreksi sebagian tersebut? Mohon jawaban nya
Tapi kenapa kalau misalnya laba bersih komersial langsung di jumlahkan/dikurangkan dengan total koreksi positif dan negatif jumlah laba bersih fiskalnya tdk sma? 2.855.646.670+63.359.439-8.000.000=2.911.006.109
Maksudnya gmn ini. Misal laba komersil 1 juta, dikoreksi positif 50 ribu, dikoreksi negatif 200 ribu, maka laba fiskalnya adalah (1 juta +50 Ribu - 200 ribu) = 850
Alhamdulillah terimakasih pak ilmunya, akuntansi kalo cuma teori tanpa contoh kasus susah banget untuk dimengerti
Terimakasih bapak sangat membantu dan mudah dimengerti, semoga berkah ya bapak atas berbagi ilmunya, semangat trus bapak
Terimakasih
Mantap... terus berkarya
terima kasih ya pak ilmunya, bekal untuk saya sidang
Apakah pbb untuk rumah pribadi masuk dalam koreksi fiskal, jika tidak masuk ke mana ya ?🙏
Terimakasih sangat membantu pak 🙏
Sama sama. Thanks buat subcribenya
terima kasih pak, karna bapa saya jadi pengelapan pajak
?
Makasih banget Bapakkkk...
Sama sama, terimakasih untuk share dan subscribe ya, semoga bermanfaat.
Makasih kak, sangat mudah dipahami
Makasih for subscribing
ijin bertanya, bagaimana jika soalnya seperti ini "dividen didapatkan dari penyertaan modal sebesar 15% dari PT B" apakah koreksi negatif??? terima kasih
Kalo jadi aset pajak tangguhan dan beban pajak tangguhan itu gmn ya pak? Yang saya tau koreksi positif jadi aset pajak tangguhan kalo koreksi negatif jadi beban pajak tangguhan penjelasan nya bagaimana ya pak sama implementasi nya?🙏
Tolong jelaskan tentang beda tetap dan beda waktu dalam satu kasus
Beda tetap contohnya biaya sumbangan. Di komersil dibolehkan, di pajak tdk diperkenankan, kecuali memenuhi syarat
Pak mau tanya,
Kalau untuk beda temporer kan masuk ke pajak tangguhan, nah kalo untuk beda tetap ini penyesuaianya masuk ke mana ya pak
yang dilaporkan ke spt pph badan, apakah laporan keuangan Neraca dan Rugi laba Komersial atau Fiskal?
komersial
@@Kenskiiiii terima kasih ya
Pak saya mau tanya di soal listrik dan telepon sebesar 400.000.000.
Lalu terdapat keterangan "dalam biaya telepon terdapat tunjnagan telepon untuk bagian operasi dan HRD sebesar Rp 4.000.000 yang sudah dipotong PPh 21" untuk koreksi fiskalnya bagaimana ya pak?
Mohon bantuannya
Untuk biaya listrik dan telepon kalau memang biaya 3M maka tidak perlu dikoreksi. Termasuk biaya untuk divisi2
Keuntungan dr selisih kurs itu koreksi fiskal positif atau negatif ya, tq penjelasannya
Kalau tidak terkait dgn penghasilan bersifat final, maka tidak perlu ada koreksi fiskal, karena terkait kurs, pajak sama dengan PSAK. kerugian atau keuntungan selisih kurs sudah terealisasi dapat diakui sebagai penghasilan /dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Dan kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung denganusaha Wajib Pajak yang kenaPPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya. Keuntungan serta kerugian selisih kurs yg diakui uu perpajakan adalah yg sudah realisasi, bukan unrealized gain/loss
@@cetaxupdatebelajar ini semua di mna ya mas,di HPP apa udah ada semua?
Terimakasih pak sangat membantu, izin bertanya kan ada koreksi positif ada jg negatif nah kmrn saya ada melihat contoh di google, masuk ke koreksi positif, menurut komersial 9.850 tetapi masuk ke koreksi positif hanya 150 , itu.bagaimana menentukan nya sdgkn di soal jg tidak ada tambahan pernyataan apapun
Kemudian dosen saya memberi tabel rekonsiliasi ini ada biaya admin bank dan pajak atas bunga sdgkn di laporan nya tdk disebutkan biaya adm bank dan pajak atas bunga itu bagaimana saya bingung
Harus tau dulu, ini yg dikoreksi akun apa? Kan gitu, baru nanti lihat aturannya apakah harus dikoreksi semua apa sebagian saja. Karena untuk akun akun tertentu perlakuan koreksinya beda. Misal bunga pinjaman, kapan harus dikoreksi positif sebagian, kapan dikoreksi full,, jd beda2
Jika perusahaan bergerak dibidang jasa konstruksi yg dimana seluruh revenue dikenakan pph final, berarti tidak diperlukan rekonsiliasi fiskal? Mohon penjelasannya
Iya, tidak perlu. Karena tdk mempengaruhi laba kena pajak. Tidak perlu ada rekonsiliasi fiskal.
@@cetaxupdate dalam kasus di atas (perusahaan konstruksi), di mana semua revenue sudah dipotong PPh final, berarti tidak ada koreksi fiskal untuk revenue dan cost? Lalu, jika perusahaan mendapat keuntungan dari bisnis tersebut (revenue > cost), artinya tetap bayar PPh Badan? Double tax kah (PPh final dan PPh badan)?
Pak kalau pph yang sifatnya final dia kena koreksi positif atau negatif ya ? soalx di vdeo lain disebutkan hal-hal yang bersifat final menjadi koreksi positif
Kalau penghasilan yg sudah kena final, maka dikeluarkan dr penghasilan, atau koreksi negatif. Sedangkan biaya2 untuk mendapat penghasilan final itu, harus dikoreksi positif, ga boleh ikut di biayakan lagi.
@@cetaxupdate mkasih bang alhamdulillah kmrin saya sudh ujian dan cumlaude🙏🙏
@@cetaxupdate berkat nnton vdeo ini saya bisa menjawab bbrapa prtnyaan terkait rekonsiliasi fiskal🙏😇
Terima kasih Pak utk ilmunya..
Pak sy ada pertanyaan :
- Utk Pajak Masukan yg tdk dapat dikreditkan bagaimana ya, apakah hrs dihapus dr neraca ? (Tdk dapat dikreditkan karena ada pembelian barang, sebelum perusahaan dikukuhkan jadi tdk bs dikreditkan)
- Utk yg dilampirkan di SPT tahunan itu pakai neraca & laba rugi fiskal ya Pak?
Terima kasih sebelumnya🙏
mas mau tanya ada g akun akun atau katagori2 yg menjadi objek koreksi fiskal positif dan negatif,kalo ada apa aja mas,dan untuk dasar hukumnya di aturan nomor brpa njeh mohon bimbingannya🙏
Bisa cek undang undang pph pasal 9 ayat 1
Pak, saya kan orang pribadi yg menjalankan usaha dan 2024 harus pembukuan. Saya bingung untuk buat neracanya,, apakah semua daftar harta yg ada di spt di masukkan juga di laporan neraca?
Iya pak, karena orang pribadi kan hartanya keseluruhan. Dan yg dimasukkan di lampiran spt,semua harta termasuk persediaan
@@cetaxupdate bisa tolong kasih tutorialnya pak??
Maaf pak mau ty, kalo laporan laba rugi komersil ternyata rugi, apakah ada PPh Ps. 29 .. Mohon penjelasan nya... Terima kasih.. 🙏
ga ada mb
Pak saya gk paham, kenapa Denda PPh 21 dan Denda PPN menjadi koreksi Fiskal Positif?? Kalo perusahaan sudah membayar dengan e-billing di masa pajaknya apakah tetap dijadikan koreksi fiskal positif?
karena pembayaran denda tidak bisa mengurangkan jumlah pendapatan, Mas
Jadi rugi dong yaa... Misalkan bayar dendanya besar kan lumayan juga itu... Harusnya bagaimana ya? Kan sayang bayar denda besar2 tapi tidak bisa di jadikan biaya
Pak mau tanya jika penghasilannya dikenakan pph final pp23 apakah harus dikoreksi fiskal?
Tidak,
@@cetaxupdate contohnya apa pak?
Pak, klo persediaan secara FIFO tapi diketahuinya hanya nominal akuntansi nya saja
Iya, dihitung persediaan
pak saya mau tanya, kenapa di koreksi positif maupun di koreksi negatif ada yang ditambah dan dikurang? tau kalo itu bakalan ditambah atau dikurangnya dari mana?
Saya mau kalau semisal dalam soal tidak ditujukan laporan laba rugi nya bagaimana cara menghitung laba fiskal nya
Nah ini, sulit memang. Harus tahu akun akun nya
@@cetaxupdatemas mau tanya ada g akun akun atau katagori2 yg menjadi objek koreksi fiskal positif dan negatif,kalo ada apa aja mas,dan untuk dasar hukumnya di aturan nomor brpa njeh mohon bimbingannya🙏
Yang termasuk koreksi fiskal p ositif apa aja? koreksi negatif apa aja?
Intinya kalau tdk berkaitan dgn usaha,tp terlanjur dibiayakan ,ya dimasukkan lagi alias koreksi positif
terimakasih untuk penjelasannya pak. izin bertanya mengenai koreksi fiskal. ketika pada laporan komersial memiliki nilai penghasilan sebesar 100juta, dan penghasilan tsb sudah sesuai dengan yang dilaporkan ke pajak. jika sudah sama apakah harus di masukkan keangka koreksi fiskal positif negatif atau tidak ya?, mohon penjelasannya. dan jika dilakukan penyesuaian fiskal, masuk ke koreksi postif atau negatif ya? karena saya masih bingung perihal penempatan untuk koreksi positif negatif.
Contoh penghasilan yg dikoreksi adalah, misal perusahaan laba netto 100 juta( terdiri dari laba operasional 90 juta dan penghasilan sewa 10 juta). Maka yg dikoreksi negatif adalah 10 juta, sehingga penghasilan neeto yg kena pajak hanya 90 juta. 10 juta dikoreksi karena sudah kena pajak final ketika menerimanya. Jadi, koreksi fiskal itu bisa ada bisa tidak.kalau tdk perlu, yg tdk ada koreksi fiskal. Thanks, jangan lupa share ya, biar rame. dan thanks subscribenya
Ijin bertanya bapak, kalau laba luar negeri itu perhitungannya gimana ya pak?
Itu laba neto, silahkan ditambahkan. Nanti kalau ditukusudah dipotong pajak,nanti pajaknya itu bs menjadi kredit pajak atau pengurangnya
Salam pak 🙏🏻, piknik karyawan itu apakah sama dengan kegiatan outing/family gathering? Mohon info dasar hukumnya pak tercantum di UU mana? Terima kasih
Kalau untuk karyawan semua tanpa beda, maka bs sebagai pengurang /biaya / dedudctable. Hal ini karena berhubungan dgn kegiatan 3M. Di uu hpp terdapat perubahan yg penting, dimana pemberian natura dapat dibebankan dan menjadi penghasilan bagi yang menerimanya
@@cetaxupdate terima kasih info nya pak🙏🏻 sukses selalu.
@@cetaxupdate permisi pak apakah pembiayaan konsumen termasuk dalam beda tetap dan harus dikoreksi? Terima kasih 🙏
Biaya bbm,service motor,biaya pengiriman?
Ga perlu dikoreksi karena masuk biaya usaha
@@cetaxupdate jadi bisa di bebankan?utk mengurangi beban pajak
@@cetaxupdate termasuk biaya piutang?
Bisa minta wa?
Biaya sewa bangunan,utang bank (utk keperluan usaha)?
Maaf mau bertanya, Untuk laporan ke pajaknya di SPT apakah diisikan sesuai dengan laporan keuangan perusahaan atau harus dikoreksikan dulu ya pak? Terimakasih
Kalau lap keuangan, yg komersilnya. Kalau di penghitungan pajak, dimasukkan komersil, trus masukkan nilai koreksi koreksinya.
Pak ijin bertanya, kalau per diem bagaimana hubungannya dengan rekonsiliasi fiskal?
Per diem ini biaya perjalanan dinas?, kalau hal ini bisa dikategorikan biaya 3M, maka tidak perlu dikoreksi atau tdk perlu masuk rekonsiliasi pajak
@@cetaxupdate Terima kasih pak
Terimakasih penjelasannya pak , jika boleh bertanya , untuk biaya penjualan termasuk ke koreksi positif apa negatif ya pak ?
Kalau tdk boleh dipakai sebagai biaya menghitung pajak, maka dikoreksi positif
Cara mengetahui perusahaan tersebut mengalami kerugian dan harus mengkompensasikan kerugian fiskalnya bagaimana ya kak? boleh dicontohkan dengan laporan kekeuangan? jika berkenan boleh dicontohkan dengan laporan keuangan perusahaan yang ada di bei kak? untuk membantu saya dalam penyusuan tugas akhir terimakasih sebelumnya
Misal tahun 2019 sesuai laporan keuangan yg sudah direkonsiliasi fiskal, perusahaan rugi fiskal 1,M. Maka ketika tahun 2020 , laporan keuagannya, setelah direkonsiliasi fiskal dinyatakan laba 1M, maka dikurangi lagi biaya (kompensasi rugi fiskal tahun sbelumnya), sebesar 1,5 M. Jadi tahun 2020,perusahaan scr fiskal masih rugi 500 juta.
@@cetaxupdate Terimakasih atas responnya, laporan keuangan yang sudah direkonsiliasi fiskal apa bisa dilihat pada laporan laba ruginya kak? jika mengambil contoh dari laporan keuangan L/R
perusahaan yang ada di bei bisa dilihat dibagian mananya ya?
Di BEI tidak ada lap rekonsiliasi fiskal. Adanya di laporan yg ke pajak.
@@cetaxupdate Jadi kalau misal orang awam ingin tahu bahwa laporan bei pada periode tertentu mengalami kompensasi rugi fiskal bisa lihat dari mana ya kak? Apakah tertera pada laporan yang disajikan disitus resminya dan apa bisa diakses oleh umum?
@@cetaxupdate itu maksudnya yg awal rugi fiskal 1,5 M pak? mungkin typo ya.
maaf pak mau tanya, apakah bisa memasukan koreksi positif dan negatif secara bersamaan?
Sangat bisa bu.memang kan caranya seperti itu.tapi kan pastinya beda akun.kalau akun yang sama,ya tinggal di net kan saja
Maaf kalo bingkisan lebaran diberikan dalam bentuk natura itu termasuk koreksi negatif atau positiv? Mohon penjelasannya, terimakasih 🙏
Bingkisan lebaran kepada karyawan, bisa menjadi koreksi positif jika memakai uu lama. Namun sejak UU HPP yg baru ini, hal tersebut diakomodir untuk tdk perlu dikoreksi, tetapi aturan detailnya (PP) dan syarat2ny masih belum keluar.
@@cetaxupdate terimakasih jawabannya. Berarti sekarang masih di masukan ke koreksi positiv ya?
terimakasih pak sangat membantu☺️
pak saya mau tanya, supaya tau akun itu masuk ke koreksi fiskal positif atau negatif itu dilihat drimana ya pak?
Di buka di undang undang PPh mba, salah satunya ada di pasal 6 dan terutama pasal 9
@@cetaxupdate terimakasih pak. sangat membantu🙏🏿
Jgn lupa share ya. Ada request konten?
Undang² PPh apakah bapak punya materinya pak? Kalau ada saya minta lewat email bisa🙏
Untuk mengetahui koreksi fiskal positif/negatif/tidak dikoreksi itu taunya dari mana ya ?
Dari uu pajak penghasilan.karena pajak itu dihitung dari laba, untuk menentukan laba kan penjualan dikurangi HPP dan beban/biaya. Contohnya biaya, Nah biaya biaya ini kalau tdk boleh dipakai sbgai biaya(sesuai undang undang), ya dikoreksi positif.jangan lupa subscribe n share ya☺
@@cetaxupdate kalo boleh tau untuk mengetahui uu pajak penghasilannya dari mana ya pak?
Biaya 3m itu apa aja ya?
Biaya yg dikeluarkan untuk mendapat, menagih, dan memelihara penagihan
Halo pak, makasih ilmunya. Pak saya mau tanya, koreksi fiskal dan laporannya apakah dibuat oleh perusahaan sendiri pak? Saya mau menyusun skripsi mengenai perencanaan pajak dan harus ada laporan laba rugi fiskal. Apakah itu dibuat oleh orang lain atau sudah ada datanya dari perusahaannya, pak? Mohon pencerahannya 🙏
Iya betul, jadi yg membuat perusahaan sendiri, berdasarkan aturan pajak.nanti ada laporan keuangan komersil, dan satu lagi laporan keuangan setelah dikoreksi fiskal, laporan ini yg menjadi dasar itungan pajak yg harus dibayar. Bukan dibuat orang lain, seperti audit LK
Ada tidak pak yang dikoreksi positif atau negatif hanya 50% atau 20% dari laba komersial? Dan jika ada akun apa saja yang dikoreksi sebagian tersebut?
Mohon jawaban nya
Maksudnya akun nya kan?, ada aturan (sebelum uu cika) terkait dengan penyusutan kendaraan direksi yg dibawa pulang, beban penyusutan dikoreksi 50℅
Tapi kenapa kalau misalnya laba bersih komersial langsung di jumlahkan/dikurangkan dengan total koreksi positif dan negatif jumlah laba bersih fiskalnya tdk sma?
2.855.646.670+63.359.439-8.000.000=2.911.006.109
Maksudnya gmn ini.
Misal laba komersil 1 juta, dikoreksi positif 50 ribu, dikoreksi negatif 200 ribu, maka laba fiskalnya adalah (1 juta +50 Ribu - 200 ribu) = 850