Cocok PPN.....bukan pajak menengah kebawah Melainkan menengah ke atas baru cocok 12%-15% bahkan hasil koroptor di miskinkan kalau g, berani Hukum Mati.
Cocok PPN.....bukan pajak menengah kebawah Melainkan menengah ke atas baru cocok 12%-15% bahkan hasil koroptor di miskinkan kalau g, berani Hukum Mati.
Eh pak jangan d sama kan luar negri ini indo bkn luar negri itu orang ny kaya semua klu indo banyak yg miskin banyak yg d tindas banyak koroptor banyak k bohongan banyak d atur2 rakyat yg seng sara trus saya.ingatkan apa Kah orang luar negri ada yg jadi pembantu rumh tangga yg d indo sadar pak pra babu orang2 indo di luar negri mash blum puas kami membantu d perantau an jd budak ny cino selama 20 tah hun saya sampk d rumh masih d minta in mbayar pajak APA2 mahal presideny dari dulu sama 9 10 ...
Siapabilng ppn 11 sama 12 gak sekarang dari mikin emi garam ini saja naik pak saya bilang trus ini minyak kita kenapa d jawa timur kok harga ny DESEMBER masih perlite 16500 sekarang sudah 18000 rb itu katny cumk yg mahal yg bagus2 apa Kah minyak kita itu bagus ..minyak kita paling murah paling jelek
Ada pada Pasal 3 ayat (3) PMK-172, Pak. Ayat tersebut mengatur bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Yang diakui sebagai penjualan untuk pelaporan PPh adalah nilai penjualan, Ibu. Tetapi yang dijadikan dasar penghitungan PPN 12% adalah nilai lain sebesar 11/12, sehingga PPN terutang tetap 11%.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terhitung mulai bulan Januari 2025, sudah dipirkan secara matang dan terencana oleh Pemerintah dan (Ibu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati) dan pihak Eksekutif Direktorat Jenderal Pajak, Menkeu dan dibahas bersama DPR RI Komisi XI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Dimana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak semuanya menjadi Objek PPN yang kena Pajak. Ada yang dikecualikan dari Objek PPN, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak sebagai Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Indonesia dalam APBN. Tidak dapat dipungkiri bahwa Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Indonesia 75% adalah bersumber dari Penerimaan Pajak dalam APBN yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang secara langsung dinikmati dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke pada masa kini dan pada masa mendatang.
👍🏻👍🏻👍🏻
PAK BAYU IDOLAKU
Enak ya pajak itu tulang panggung ya yg punya pajak misal ny tanah
Rakyat agak berat sekali klau 12 persen...pak bukan nolong rakyat..itu nindas rakyat kecil BS di cek kebawah
mantap nih ada penjelasan terkait faktur juga👍🏻
Cocok PPN.....bukan pajak menengah kebawah Melainkan menengah ke atas baru cocok 12%-15% bahkan hasil koroptor di miskinkan kalau g, berani Hukum Mati.
Cocok PPN.....bukan pajak menengah kebawah Melainkan menengah ke atas baru cocok 12%-15% bahkan hasil koroptor di miskinkan kalau g, berani Hukum Mati.
keren 👍👍👍
Alangkah baik nya bila ppn di tiada kan
🎉🎉🎉🎉🎉🎉🎉🎉
Eh pak jangan d sama kan luar negri ini indo bkn luar negri itu orang ny kaya semua klu indo banyak yg miskin banyak yg d tindas banyak koroptor banyak k bohongan banyak d atur2 rakyat yg seng sara trus saya.ingatkan apa Kah orang luar negri ada yg jadi pembantu rumh tangga yg d indo sadar pak pra babu orang2 indo di luar negri mash blum puas kami membantu d perantau an jd budak ny cino selama 20 tah hun saya sampk d rumh masih d minta in mbayar pajak APA2 mahal presideny dari dulu sama 9 10 ...
tambah ruwet.... aplikasinya aja msh error trs...
Jika nilai akhirnya sama karena faktor pengali 11/12, kenapa pajak dinyatakan naik?
Nilai lain sbg DPP, itu kata kuncinya menjadi 11/12
Solusinya 11/12 kreen
Siapabilng ppn 11 sama 12 gak sekarang dari mikin emi garam ini saja naik pak saya bilang trus ini minyak kita kenapa d jawa timur kok harga ny DESEMBER masih perlite 16500 sekarang sudah 18000 rb itu katny cumk yg mahal yg bagus2 apa Kah minyak kita itu bagus ..minyak kita paling murah paling jelek
berarti yang pajak 1,1% sebelumnya jadi 1,2% ya, atau bagaimana?
Abu-abu kelabu
11/12 itu lihat di mana ya pak?
Ada pada Pasal 3 ayat (3) PMK-172, Pak. Ayat tersebut mengatur bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Aturan di PMK, untuk contoh ada fi PJ 2025
kenapa gak 11/100 ... 🤣
Presiden 11 persen....maklum
Izin nanya pak.. berarti yang di akui penjualan nilai DPP atau DPP lain y?
Yang diakui sebagai penjualan untuk pelaporan PPh adalah nilai penjualan, Ibu. Tetapi yang dijadikan dasar penghitungan PPN 12% adalah nilai lain sebesar 11/12, sehingga PPN terutang tetap 11%.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terhitung mulai bulan Januari 2025, sudah dipirkan secara matang dan terencana oleh Pemerintah dan (Ibu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati) dan pihak Eksekutif Direktorat Jenderal Pajak, Menkeu dan dibahas bersama DPR RI Komisi XI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Dimana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak semuanya menjadi Objek PPN yang kena Pajak. Ada yang dikecualikan dari Objek PPN, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak sebagai Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Indonesia dalam APBN. Tidak dapat dipungkiri bahwa Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Indonesia 75% adalah bersumber dari Penerimaan Pajak dalam APBN yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang secara langsung dinikmati dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke pada masa kini dan pada masa mendatang.
Wih ada buzzer..
Hasil tambang dan hasil bumi lainnya yang begitu besar kemana? Batu bara di korupsi, timah sami mawon, emas oleh asing