Assalamualaikum... Ada satu tanah dan bangunan yg belum pernah dibagi sampai si pewaris meninggal dunia. Pada saat pewaris meninggal dunia, pewaris meninggalkan ahli waris 4 orang anak laki2 dan 2 orang anak perempuan. Namun Warisan tersebut belum pernah dibagi sampai sekrang. Kemudian 3 anak laki2 ahli waris trsbut sudah meninggal dunia yang masing2 meninggalkan anak2 mereka yg masih hidup. Pertanyaan nya bagaimana cara pembagian harta tersebut, berapa pembagiannya ? Ahli waris Yang tersisa saat ini tinggal 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan. 🙏🙏🙏
barokaAllah
Trimasih ustadz atas jawabannya
Semoga bermanfaat
Assalamualaikum... Ada satu tanah dan bangunan yg belum pernah dibagi sampai si pewaris meninggal dunia. Pada saat pewaris meninggal dunia, pewaris meninggalkan ahli waris 4 orang anak laki2 dan 2 orang anak perempuan.
Namun Warisan tersebut belum pernah dibagi sampai sekrang. Kemudian 3 anak laki2 ahli waris trsbut sudah meninggal dunia yang masing2 meninggalkan anak2 mereka yg masih hidup.
Pertanyaan nya bagaimana cara pembagian harta tersebut, berapa pembagiannya ? Ahli waris Yang tersisa saat ini tinggal 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan. 🙏🙏🙏
Jika ada waktu akan kami jawab dgn video khusus, insyaallah
@@markazelabqory Amiinnn makasih... 🙏🙏🙏
Video khusus atas pertanyaan diatas
th-cam.com/video/oSuONbFxfvg/w-d-xo.htmlsi=-8d_u0U_aAgKjgdK
Semoga menjawab pertanyaan nya