KONSULTASI WARIS || WARISAN TAK KUNJUNG DIBAGI, LALU SALAH SATU AHLI WARIS MENINGGAL, BAGAIMANA?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 19

  • @bayu11111981
    @bayu11111981 7 หลายเดือนก่อน

    Alhamdulillaahh... terimakasih atas penjelasan nya... ini akan sy sebarkan ke group keluarga... agar bisa menjadi pertimbangan keluarga... Tabarakallah 🙏🙏🙏

  • @annalenalg
    @annalenalg 5 หลายเดือนก่อน

    Assalamu'alaikum, ustadz.
    Kalo kasusnya: Kai th 1999 & nenek 2000'an meninggal (ortu dr ibu). Memiliki ahli waris 10 anak kandung: anak laki² 3, anak perempuan 7. Harta waris berupa 1 rumah yg sampe saat ini belum pernah dibagikan dan menjadi tempat tinggal oleh sebagian anak²nya (om&tante). Krn dianggap itu rumah kenangan dr ortu, dan tmpt kumpul klrg. Sampe akhirnya, sebagian ahli waris sdh meninggal stlhnya: 1 laki² (om) memiliki 4 anak laki², 1 perempuan (tante) memiliki 2 anak perempuan, 1 laki² (om) single & 1 perempuan (tante) single. Ini perhitungannya bagaimana ya, ustadz? Terimakasih sebelumnya

  • @dewinizar8264
    @dewinizar8264 7 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum ustadz pertanyaannya
    Orang tua yg meninggal.jauh² hari sudah amanat ke anak²nya.nanti klo sya mati tuk si a tanah yg ni tuk si b tanah yg itu.tpi tidak sesuai dgn ilmu waris .boleh gk?

  • @hansbarber9856
    @hansbarber9856 6 หลายเดือนก่อน

    saudara ayah saya satu yaitu kakak perempuan(budhe).klo ayah dan budhe saya meninggal.apakah anak anak dr budhe saya putus nasabnya dengan saya selaku anak

  • @pinaringanmulyo6470
    @pinaringanmulyo6470 7 หลายเดือนก่อน

    Assalamu'alaikum ustadz, saya sangat butuh bantuan pencerahan mohon dibalas ya 🙏
    Kakek dan nenek saya punya anak tunggal laki2 yaitu bapak saya.
    Kemudian kakek meninggal. Setelah itu bapak saya juga meninggal. Bagaimana pembagian harta warisnya ustadz jika masih ada nenek, saya dan kakak saya perempuan.

    • @misbachnf5485
      @misbachnf5485 5 หลายเดือนก่อน

      waalaikum salaam izin menjawab jika harta yang dibagikan adalah harta kakek, maka karena pada saat kakek meninggal punya seorang anak (ayah penanya), maka pada pembagian warisan dihukumi hidup. Jika mayit meninggalkan anak laki² 1 dan istri (nenek penanya) maka istri 1/8 dan sisa harta habis oleh anak (ayah penanya). Jika saat ini ayah penanya juga meninggal maka harta bagian ayah penanya dibagikan lagi kepada ibu (nenek penanya) 1/6, lalu sisanya habis untuk anak lk (penanya) dan anak pr (saudari penanya) dengan ketentuan laki² 2x lipat dibanding perempuan.

  • @udiniyaa1900
    @udiniyaa1900 6 หลายเดือนก่อน

    Assalamu'alaikum ustadz
    Saya mempunyai ayah yg nikah 3 kali
    Istri yg pertama itu ibu saya
    Istri ke 2 punya anak 1 laki laki
    Istri ke 3 punya anak 3 (2 anak laki laki 1 perempuan)
    Jadi bapak saya punya anak
    5
    4 laki laki 1 perempuan
    Beliau Bpk saya punya sebidang tanah mohon bagaimana cara pembagian nya.

    • @misbachnf5485
      @misbachnf5485 5 หลายเดือนก่อน

      waalaikumsalaam izin menjawab, berarti dalam hal ini ahli waris adalah istri dan anak. Maka istri mendapatkan jatah 1/8 (dibagi rata bertiga), lalu anak mendapatkan sisa dengan ketentuan anak laki² 2x lipat bagian perempuan. Misalkan sisa harta untuk anak (sudah dikurangi bagian istri) adalah 9M maka 4 anak laki² mendapat masing² 2M dan seorang anak pr mendapat 1M, atau anak laki² masing² mendapat 2/9 dan anak perempuan 1/9.

  • @Btsarmy-oz9zg
    @Btsarmy-oz9zg 6 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum pak ustad , saya mau nanya om saya sudah meninggal dan dia cuma punya anak cewek 1 dan om saya itu punya kakak kandung perempuan & laki", lucunya mertua om saya itu minta jatah warisan itu gimana ya pak ustad karna ini kan bukan harta gono-gini mksdnya murni punya om saya saja bukan nyari bareng sma istrinya gitu.
    Minta pencerahannya pak ustad.
    Yang berhak dapat harta warisnya itu siapa aja setau saya cuma kakak kandung,anak kandung & ortu kandung saja tapi karna ortu om saya sudah meninggal semua jadi sisa anak & saudara kandung.

    • @Btsarmy-oz9zg
      @Btsarmy-oz9zg 6 หลายเดือนก่อน

      Maaf pak ustad kalau bahasanya rada belibet.
      Jadi om saya yg sudah meninggal ini anak bungsu dari kakek nenek saya & dia punya saudara kandung 1 kakak laki" & 1 perempuan, dia ninggalin 1 istri & 1 anak perempuan saja.
      Terus mertuanya ini kok minta jatah warisan padahal menurut saya dia tidak ada hak apa-apa karena itu murni punya om saya yg beliau dapat dari kakek nenek saya yg sudah meninggal.
      Mohon pencerahannya pak ustad.
      Terima kasih.

    • @misbachnf5485
      @misbachnf5485 5 หลายเดือนก่อน

      izin menjawab pa ustadz. Anak perempuan 1/2, istri 1/6, saudara laki² dan perempuan mendapatkan sisa dengan ketentuan saudara laki² 2x lipat dari saudari perempuan. Sampai sini paham? atau perlu penjelasan lebih?

    • @Btsarmy-oz9zg
      @Btsarmy-oz9zg 5 หลายเดือนก่อน

      @@misbachnf5485 walaupun istrinya durhaka juga tetep dapet kah , mksdnya durhaka kepada suami semasa hidupnya?

    • @Btsarmy-oz9zg
      @Btsarmy-oz9zg 5 หลายเดือนก่อน

      Kalau gitu berarti pelajaran buat saya andai kata nanti saya menikah saya kasih anak 1 semisal cewek terus saya bisa menelantarkan suami saya tidak patuh sma dia dan saya tidak melayani dgn baik terus saya masih bisa dapet warisan dia.

    • @misbachnf5485
      @misbachnf5485 5 หลายเดือนก่อน

      @@Btsarmy-oz9zg tetap dapat karena statusnya masih istri