SIDANG ANAK, Pemeriksaan Anak sebagai pelaku Tindak Pidana

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024
  • #SIdangANak #AnakPelakuPidana #PidanaAnak
    Persidangan Perkara Anak diatur dalam Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

ความคิดเห็น • 126

  • @dandygela589
    @dandygela589 4 ปีที่แล้ว +2

    Jazakallahu khairan min,, semoga jadi amal jariyah.. amin

  • @tentanghukumkita6381
    @tentanghukumkita6381 2 ปีที่แล้ว

    Pemeriksaan Anak sebagai pelaku Tindak Pidana
    Sangat menarik dan menambah pengetahuan.
    Terima kasih.

  • @wijayanti6008
    @wijayanti6008 3 ปีที่แล้ว +1

    Remisi tersangka menjadi saksi pada peradilan anak...semakin memberatkan atau meringankan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Jika ada perubahan status dari tersangka menjadi saksi jika di dalam proses penyidikan adalah meringankan tersangka tersebut, namun jika terdakwa menjadi saksi di perkara lain itu artinya tindak pidana yang dilakukan dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, berat ringannya putusan yang dijatuhkan hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa

  • @wijayanti6008
    @wijayanti6008 3 ปีที่แล้ว

    Maaf pak...revisi dari tersangka menjadi saksi pada peradilan anak...semakin memberatkan/meringankan anak tersebut...terima kasih pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika ada perubahan status dari tersangka menjadi saksi jika di dalam proses penyidikan adalah meringankan tersangka tersebut, namun jika terdakwa menjadi saksi di perkara lain itu artinya tindak pidana yang dilakukan dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, berat ringannya putusan yang dijatuhkan hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa

  • @poyosupoyo3057
    @poyosupoyo3057 3 ปีที่แล้ว +1

    Kalau dari penjelasan bpak,beda sama kasus yang ank saya alami saat ini,anak saya umur 18thn masih aktif sekolah,kasus tawuran dan sudah damai secara kekeluargaan dan sudah mengeluarkan uang perdamaian tapi dari pihak kepolisian tetap untuk di tindak lanjuti secara hukum sudah sidang kena vonis 1thn 7bln,dan sudah menjalani 15bln,sampai saat ini surat ponis dan eksekusi masih d tahan di jaksa tidak di antar ke rutan...solusi pak...

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +2

      Jika anak anda pada saat kejadian perkara walaupun masih sekolah tetapi sudah berusia 18 tahun lebih maka secara hukum dianggap sudah dewasa walaupun masih sekolah oleh karena itu pemeriksaan perkara tidak bisa dilakukan secara pidana anak dilakukan secara orang dewasa

    • @poyosupoyo3057
      @poyosupoyo3057 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 tp yg saya bingungkn lgi kenapa surat eksekusi masih di tahan oleh jaksa,sedangkan anak saya sudah menjalani 15 bulan..

  • @fabilgalihrulyansyah5_138
    @fabilgalihrulyansyah5_138 8 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamualaikum pak..izin tanya anak saya ikut2 kan teman berkelahi..temanya 15 org dan lawannya juga banyak..ada yg terluka tapi krn jatuh sendiri krn sepeda motor direm..teros org tua korban melaporkn..dn ank saya diduga pidana ank umur 15 th..dan absen senin kamis slma 5 bln.apa dgn absen bisa meringan kan pidana ank..di persidangan .karena waktunya sudah 1th.dgn pidana 6 bln..bagaimana pak..wassalamuaikum wr.wb

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  8 หลายเดือนก่อน +1

      Absen senin dan kamis bentuk pembinaan, jika ada pidana yg dijatuhkan bisa saja bentuk pidana pembinaan atau pengawasan.
      Tetapi bukan bagian pidana penjara

    • @fabilgalihrulyansyah5_138
      @fabilgalihrulyansyah5_138 8 หลายเดือนก่อน +1

      Matur suwun...kalau pihak korban minta ganti rugi30 jt teros naik lagi55 jtteros naik lagi 70 juta..dan ank tidak ada yg cacat...dan tidak bisa di nego.. bagaiman pak baik nya...apa di persidangan bisa memutuskan berapa ganti rugi untuk korban.....

    • @augenkai1319
      @augenkai1319 2 หลายเดือนก่อน

      assalamu'alaikum pak izin tanya anak saya kena tuntutan 6th di vonis 3thn apakah ini sudah maximal pak atau apakah jaksa harus banding mohon penjelasan pak terima kasih

  • @ricawijayanti9916
    @ricawijayanti9916 9 หลายเดือนก่อน +1

    Izin bertanya pak kalau kasus pelaku dan korban sama2 anak berkonflik hukum apa ada restitusi nya ngak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  9 หลายเดือนก่อน

      Ada.. Bisa diajukan kepada orang tua pelaku

  • @santasihombing8738
    @santasihombing8738 2 ปีที่แล้ว

    Anak usia 15 tahun dilaporkan dengan laporan percobaan pencurian
    Orang tua terlapor dan terlapor sudah menghadiri surat panggilan tapi pihak pelapor tidak menghadiri pertemuan tersebut. Hasil dari pertemuan tersebut diversi gagal dilakukan. Kepolisian menyarankan agar pihak terlapor meminta maaf dan mengadakan perdamaian dengan pihak pelapor. Pihak terlapor sudah mendatangi pihak pelapor tapi perdamaian gagal di lakukan. Dan mereka akan terus melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Pak apakah anak dibawah umur 15 tahun bisa di tahan? Jika terbukti dia mencuri dan orang tuanya tidak sanggup membayar sesuai yg disebutkan pihak pelapor apakah sanksi yg di terima pelaku pak ??? Dan biaya selama proses dipengadilan jika dibebankan kepada orangtua pelaku dan orangtua pelaku tidak sanggup bagaimana pak ??? Dan apakah jika saksi yang dihadirkan pelapor adalah anak dibawah umur 15 tahun juga apakah kesaksian nya bisa diterima ?????

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Anak usia 15 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan bisa juga dijatuhi pidana atau tindakan terhadap anak tersebut sebagaimana penjelasan kami di video tentang Peradilan Pidana Anak silakan dilihat di playlist atau video-video kami

  • @ovanmj8934
    @ovanmj8934 3 ปีที่แล้ว +1

    Ijin tanya pak, secara umum alur proses peradilan pidana anak dimulai darimana saja ya? Saya sangat butuh jawabannya pak🙏🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      jika anda membahas alur sidang, itu dimulai dari proses penyidikan. penuntutan dan persidangan. sampai dengan pelaksanaan putusan. silahkan anda mau mengkaji darimana.

  • @Colektorbonsai41
    @Colektorbonsai41 4 ปีที่แล้ว

    Ini keren seandainya dasar hukumnya dicantumkan.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Kan sdh sebutkan UU no 11 tahun 2012 tentang SPPA

    • @Colektorbonsai41
      @Colektorbonsai41 4 ปีที่แล้ว

      Pasalnya pak, tapi keren sangat edukatif 🙏 lanjutkan pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      @@Colektorbonsai41 setahu kami ada mas.. Di setiap slide klo mengutip dasar hukum hurufnya lebih kecil di bagian akhir penjelasan.

  • @justinusputratasembiring2316
    @justinusputratasembiring2316 3 ปีที่แล้ว

    Apakah kasus pengeroyokan harus membuat laporan pengaduan ke kantor polisi baru bisa diproses oleh aparat? Lalu pelaku pengeroyokan ada yang masih berumur 16 tahun sampai ada yang 26 tahun, pihak keluarga pelaku menjadi arogan karena merasa kasus tersebut tidak bisa diproses karena pelakunya masih ada yang anak anak. Ini bagaimana ya?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      walaupun bukan delik aduan mutlak, lebih baik lapor, karena jika ada laporan memudahkan polisi melakukan penyidikan, setiap pelaku bisa diproses waulupun pelakunya anak,

    • @justinusputratasembiring2316
      @justinusputratasembiring2316 3 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 baik terimakasih atas masukannya

  • @rizkyna6445
    @rizkyna6445 3 ปีที่แล้ว

    izin bertanya pak, anak-anak yang dikategorikan mendapatkan fasilitas rehabilitasi seperti di-BRSAMPK adalah anak-anak dengan kriteria seperti apa ya pak?🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      rehabilitasi itu ada 2 macam,
      1. Permintaan Yang bersangkutan;
      2. Perintah dari aparat Penegak Hukum sebagai tindakan yudisial.
      biasaya anak sebagai pelaku pidana yang akan di rehabilitasi itu biasanya berdasarkan putusan pengadilan, hakim yang menentukan, atau dalam proses diversi sebagaimana kesepakatan yang dilakukan yg di fasilitasi oleh fasilitator diversi

  • @tomiitje1621
    @tomiitje1621 ปีที่แล้ว

    Saya ingin bertanya : kasus dari sebuah motif pacaraan atau pergaulan keduanya anak saling suka sama suka akhirnya hamil. Usia 16 tahun dan 15 thn, dalam kedudukan kasus kaitan SPPA siapa mana disebut korban dan mana pelaku?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  11 หลายเดือนก่อน

      Biasanya pihak lelaki sbagai pelaku dan wanita sebagai korban

  • @ariimambasuki3303
    @ariimambasuki3303 ปีที่แล้ว

    Ijin ty berkaitan anak usia msh 10 tahun namun melakukan asusila korban 2 gadis,,,namun dr pihak kluarga pelaku( ayah,ibu,kakek,,serta saudara pelaku) justru TDK py etikat baik ,,bahkan menyulut stitmen yg TDK kondusif sekiranya orang tua tsb bs dilaporkan kah🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Anak usia 10 tahun tidak bisa dijatuhi pidana tetapi bisa dilaporkan agar dikasih tindakan pembinaan sedangkan orang tua korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi secara keperdataan

  • @finakristiana-ch9ku
    @finakristiana-ch9ku 6 หลายเดือนก่อน

    Anak saya umur 16 thn pacaran dan pAcarnya juga umur 16 dan anak saya perempuan hamil dan bayinya meninggal jika saya menuntut apa bisa ,terus nanti anak perempuan saya terjerat hukum apa tidak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 หลายเดือนก่อน

      Tetap punya hak untuk menuntut. Anak bapak adalah korban bukan pelaku

  • @novialerbitu815
    @novialerbitu815 ปีที่แล้ว

    Mohon maaf Penegak hukum anak dan perempuan saya brtamya kalu uud thn 45 tentang pencabulan bagimana penjelasanya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Ini yang hendak ditanyakan permasalahan apa jika pencabulan yang korbannya dewasa tunduk pada ketentuan dalam kuhp sedangkan apabila korbannya anak-anak diatur di dalam undang-undang perlindungan anak

  • @ProudShapeID
    @ProudShapeID 7 หลายเดือนก่อน

    Permisi pak, jika misal tindak pidana dilakukan saat pelaku masih berusia 13 tahun, tetapi sekarang sudah 14 tahun, apakah bisa dijatuhi pidana penjara? Dan jika yang melihat kejadiannya masih belum berusia 15 tahun, apakah bisa menjadi saksi dalam persidangan?
    Terima kasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 หลายเดือนก่อน

      Bisa saja dijatuhi pidana penjara. Karena sudah berusia 14 tahun. Karena proses melihat pada usia pelaku saat di proses.
      Sedangkan saksi tidak melihat pada umur saksi.

  • @ramberambe9936
    @ramberambe9936 ปีที่แล้ว

    Pak saya dari medan, anak saya umur 16tahun, ikutgeng motor, ada korban tapi bukan anak saya pelakunya, tapi uda dame sama korban tapi anak saya ditahan pak, dan diviralkan oleh pihak Kepolisian, di media, gimana cara kami untuk membantu anak kami ya pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  10 หลายเดือนก่อน

      Selesai kan secara diversi dan anak sebagai pelaku tindak pidana identitas nya harus dirahasiakan.
      Anda bisa melaporkan jika anda keberatan

  • @rauzanfikri1251
    @rauzanfikri1251 ปีที่แล้ว

    Assalamu alaikum.
    Ank sy korban berusia 5 thun, pelaku berusia 15 thun. Pelaku terancam pidana berapa thun pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Pasal apa yg disangkakan? Atau tindak pidana apa yg dikenakan kepada pelaku?
      Ancaman maksimal yg bisa dikenakan adalah separuh dari orang dewasa.
      Jika penganiayaan orang dewasa diancam 2 tahun 8 bulan, maka untuk anak menjadi maksimal 1 Tahun 4 Bulan

  • @juprijupri4375
    @juprijupri4375 2 ปีที่แล้ว

    aslamu Alaikum pak anak saya ,di lukai sama temannya sama2 umur 10 THN Giman proses hukumnya Ama pelaku.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Anak dibawah 12 tahun tidak bisa diproses pidana penjara atau proses persidangan silakan laporkan ke polisi nanti akan diberikan tindakan terhadap pelaku tersebut setelah berkonsultasi dengan pembimbing kemasyarakatan,

  • @ariakbar6431
    @ariakbar6431 3 ปีที่แล้ว

    mohon bertanya pak, di kampung saya terjadi tawuran adik saya juga ikut dalam tawuran itu, bukan hanya adik saya yg ikut tapi satu kampung ikut tawuran, dalam tawuran itu masa ikut melempar mobil polisi hingga pecah, tpi saat itu hanya adik saya yg berumur 15 thn yg di tangkap, di polres adik saya di pukuli polisi hingga dari hidung dan mulut, sampai saat ini adik saya masih di tahan, itu bagai mna pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Perbuatan adik anda salah. Dan perbuatan petugas juga salah.

    • @ariakbar6431
      @ariakbar6431 3 ปีที่แล้ว

      apa adik saya tidak bisa di keluarkan pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Ya bisa saja lihat penjelasan di video penahanan anak di chanel kami

  • @khanaiaardiansyah6950
    @khanaiaardiansyah6950 2 ปีที่แล้ว

    Aslm pak.injin nanya pak,anak saya br brmur 12 th di pukulin SM anak 2 or yg brmur 14 th dan 16 th.ank sy GK membalas SM sekali.apkh anak itu bs dihukum pak.tlg penyelasan y pak terimah kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Anda bisa melaporkan pemukulan anak tersebut di mana anak tersebut berusia 14 dan 16 tahun maka bisa diproses dengan Peradilan Pidana Anak
      Namun biasanya dari pihak aparat penegak hukum akan mengedepankan penyelesaian secara diversi melalui perdamaian diantara kedua belah pihak, jika gagal damai maka baru diproses perkaranya

  • @muhammadfatoni4601
    @muhammadfatoni4601 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya, apakah keluarga dari anak bisa mengikuti proses sidang ? 🙏🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Jika orang tua anak mendampingi selama prosas sidang. Tetapi ditentukan oleh hakim.
      Jika sidang tertutup akan dibatasi siapa saja yg bisa masuk ke ruang sidang

  • @lidyarahanratu3956
    @lidyarahanratu3956 2 ปีที่แล้ว

    SyaLom Pak Mohon 🙏 Maaf Pak Suda Mengagu Kesibukan Pak Skali Lagi Mohon Maaf pak,
    Izin Bertanya Pak Yaitu Tentang Anak Di Bawa Umur 16 Tahun Pak
    Jika Anak Di Bawa Umur 16 di Kasi Hamil Oleh Anak Di Usia 19 Itu Sangsinya Seperti apa Pak

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Jika pelakunya telah berusia 19 tahun maka tindak pidananya adalah melanggar undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara nya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun di samping pidana denda

  • @andiirawan2313
    @andiirawan2313 ปีที่แล้ว

    Maf pak tolong info nya kami orng tua pelaku dri 5 anak yg merampas hp dan penodonggan sajam cm nodong aja tidak ada kekerasa di pihak korban cm mengacan aja..itu masih anak d bawah umur 16thn 17thn dan 18/19 thn pak,,klo secara hukum itu terjerat brapa tahun pak klo d tindak lanjut kan karna dri pihak korban gx aja ke bijakan buat kmi pak,, maf tolong penjelasan nya🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      Dari cerita anda.. Itu masuk kategori 365 kuhp.
      Dlm pasal tersebut ada unsur alternatif yaitu dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan.
      Jadi bukan cuma hrs dengan kekerasan saja, mengancam juga kena rumusan delik.
      Jika ingin diselesaikan secara Restorative justice atau jalan damai komunikasi dengan korban dengan bantuan aparat penegak hukum.

    • @andiirawan2313
      @andiirawan2313 ปีที่แล้ว

      Iya pak yg tiga ini ke Marin sudah di sidang kan tp kita pak jaksa harus ada surat perdamaian nah ini udh ada petunjut mau ke rmh korban dan korban pun mau cm saja waktu nya blm di tentu kan pak mau hari apa...semen Tara anak sy yg dikata kan masup d atas umur blm ada ke pastian kapan mau d sidang...nah dri tiga anak yg sudah d sidang ke Marin salah satu orng tua nya mengajak sy ikut hadir berdamai mau ada dana atau pun tidak itu blm tau pak cuma sy td ngambil ke putusan KLO pun bisa damai ada dana nya terus anak kita bisa d bebas kan sy siap tp KLO cuma di ringgan kan kita kan sudah sepakat jalan kan aja hukumman, ya mau gimna LG keadaan kita GX ada posisi sekarng LG sulit peceklik pak

    • @andiirawan2313
      @andiirawan2313 ปีที่แล้ว

      Kira² jalan keluar nya bagai mana pak.tolng info nya pak🙏

  • @user-sy4ww4io7m
    @user-sy4ww4io7m ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pakk ank sya pelaku umur 15 thun korban jg 15 thun tlah mlkukan hub badan atau cabul tp atas dsar mau sma mau tp kluarga korban tdk trima trus ank sya di tahan di polres apakah ank sya bsa msuk pnjra paakk mhon pnjlsanya terima kasih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  ปีที่แล้ว

      perbuatan hubungan badan dan pencabulan apakah ada paksaan buju rayu atau suka-sama suka akan ditentukan dalam proses pembuktian di sidang,
      dalam proses sidang akan menentukan jika salah melanggar UU akan di jatuhi pidana. dan bisa dilihat kasus yang serupa, banyak yang diputus masuk penjara. dan jika itu masih anak-anak, masuk ke lembaga pemasyarakatan khusus anak juga.
      apapun alasannya , perbuatan itu yang dilakukan bukan dalam pernikahan adalah perbuatan yang salah,

    • @user-sy4ww4io7m
      @user-sy4ww4io7m ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 iya pak trus klau di lnjut hukum ank sya di pnjra brp thun atau brp bulan yaa paakk

  • @rahmadewi2724
    @rahmadewi2724 4 ปีที่แล้ว

    Berarti anak yg melakukan tidak pidana genap 18 tahun masuk pengadilan negri ya pak mohon pencerahannya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Betul.. Jika saat melakukan tindak pidana sdh berusia 18 tahun. Masuk perkara dewasa

  • @putriayu8274
    @putriayu8274 2 ปีที่แล้ว

    Berapa lama biasanya tahap penyidikan pak? Kalau masih di perpanjang apa untuk mencari bukti? Kalau tidak terdapat bukti yg kuat apa bisa pak? Hanya pengakuan si anak, terima kasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Lamanya penyidikan untuk perkara biasa adalah selama 60 hari Jika tidak ada bukti atau cukup bukti maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan
      Untuk tersangka yang ancaman pidananya lebih dari 9 tahun masa pendidikan selama 120 hari

    • @putriayu8274
      @putriayu8274 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 kalau hanya pengakuan anak bagaimana pak? Tanpa ada yg melihat kejadian tsb, terima kasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Maksud pertanyaannya Bagaimana kok terkait pengakuan anak.
      Jika membahas penahanan anak maka bisa dilihat di playlist video terkait masalah Sistem Peradilan Pidana Anak di channel kami

  • @yolandatimbuleng1004
    @yolandatimbuleng1004 3 ปีที่แล้ว

    Ass anak sya melakukan tindak pidana penganiyaan..trhadp seorang prmpuan yg SDH berumur 50 THN keatas..pelaku msih umur 16thn 3bln..gimana hukumannya gimana dan bro lama..

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Jika di proses secara sidang ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa, jika anda sebagai orangtua mau melakukan perdamaian dengan korban melalui mekanisme diversi di kepolisian Kejaksaan atau pengadilan maka anak Anda tidak perlu harus di sidang bisa selesai Dengan perdamaian tersebut

    • @yolandatimbuleng1004
      @yolandatimbuleng1004 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 untuk biaya perawtan rmh sakit kmi sdh byar.semua sampai untuk prwaratan d rmh.tetapi dr pihak korban minta kasus di jalankan terus

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Ya itu nanti akan di fasilitasi oleh polisi, jaksa atau hakim untuk perdamaian dengan diversi. Jika diversi gagal baru di sidang.

    • @yolandatimbuleng1004
      @yolandatimbuleng1004 3 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 mksih pak 🙏🙏🙏

  • @heritampubolon3494
    @heritampubolon3494 2 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum pak
    Apakah kasus Anak 14 tahun melakukan tindak pidana
    Dan di tankap pada usia 20 tahun apakah kasusnya tidak di hentikan pak( kadaluarsa)

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Dilihat dulu ancaman pidananya...
      Bisa dilihat disini th-cam.com/video/UFuzkTf14QE/w-d-xo.html

  • @salimcoe2722
    @salimcoe2722 2 ปีที่แล้ว

    anak saya umur 6 tahun di pukulin temenya umur 6 sama 7 tahun di pukulin anak 4 itu gimana prosesnya pak,soalnya saya sebagai orang tua gak trima

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Sampaikan tuntutan kerugian anda kepada orang tua anak pelaku.
      Karena masih anak dibawah 14 tahun belum bisa di tuntut ke pengadilan

  • @aguspurigiantoro1568
    @aguspurigiantoro1568 3 ปีที่แล้ว +1

    Jika waktu itu anak melakukan pertubuhan sama" Di bawah umur dan pelaku melakukan nya berumur 16 tahun tetapi baru di laporkan saat 18 tahun apakah masuk kategori anak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Dilihat kejadiannya yaitu anak. Dan batas waktu masih anak saat pelaku usia dibawah 21 tahun.

  • @teguhvlogger622
    @teguhvlogger622 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum Pak 🙏🙏
    Saya mau tanya, apakah anak yg sudah umur 19 tahun dapat Dipidana kan? Saya disini menjadi Korban kasus VCS sejak 3 tahun yg lalu. Mohon solusi nya Pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsalam bisa saja dilakukan proses pidananya dan apabila salah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana

    • @teguhvlogger622
      @teguhvlogger622 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Tapi, masalah nya berita Vcs saya sudah terlanjur disebarin ke muka Publik oleh Pelaku & Sindikat nya juga. Saya malu banget Pak! Gimana dong? Itu kan Aib nya korban, harus nya jangan main sebar sebarkan saja.
      Untung waktu itu saya sudah blokir No. WA nya Pelaku, dan langsung ganti nomer yg baru. Aman deh Gk diteror lagi.. 😊😊

    • @teguhvlogger622
      @teguhvlogger622 2 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Pak apakah Pelaku & Sindikat yg sudah nyebarin berita Vcs saya bisa di Pidana kan juga? Soalnya, Pelaku sempat mengancam kalo Gk Tf uang dia pengen viralkan video Vcs + foto pribadi nya ke Medsos, jadi sama saya Gk tak ladenin biarkan saja, lagian Gk penting juga. Karena, kejadian nya sudah lama 3 tahun yg lalu.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Laporkan saja, semua pihak yg terlibat bisa diminta pertangungjawaban jika ada pidananya

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Karena menyebar itu namanya ada Tindak Pidana..

  • @ngajiurip4527
    @ngajiurip4527 3 ปีที่แล้ว

    Selamat malam pak mau bertanya dan bercerita yg saya alami .anak saya usia 12th mnjdi korban persetubuhan/paksa ,d paksa bukan d perkosa .oleh anak laki2 berusia 17th saat ini dalam proses hukum .pertanyaan saya berapa ancaman hukuman tindak pidana nya .

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว

      Untuk pelaku anak ancaman pidananya separuh dr orang dewasa, dan maksimal hanya bisa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
      Jika dr ceritanya anda kemungkinan pasal yg dikenakan adalah pasal 81 UU perlindungan anak ancaman nya 15 thn, tapi karena pelaku anak maksimal 7,5 thn.

    • @ngajiurip4527
      @ngajiurip4527 3 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 terimakasih atas bantuan jawabanya pak .moga sehat selalu dan bpk d beri kelancaran Aamiin

  • @putriayu8274
    @putriayu8274 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya pak,apakah tuduhan pencabulan anak harus ada bukti visum dan saksi kejadian?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Visum sebagai alat bukti awal saja, tentunya juga hrs di buktikan dengan keterangan saksi-saksi juga

  • @aswarlubis6232
    @aswarlubis6232 2 ปีที่แล้ว

    Apa yg dimaksud dg kekerasan dlm pencurian

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Pencurian yg dilakukan dengan adanya tindakan kekerasan atau ancanan kekerasan. Seperti mengancan korban dengan senjata tajam atau menodong atau melakukan pemukulan.

  • @hagiantohasugian5013
    @hagiantohasugian5013 3 ปีที่แล้ว

    Pagi Pak, saya mau bertanya apakah anak usia 15 thn yang melakukan tindak kejahatan seperti penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap anak perempuan 14 tahun, bisa di hukum pidana?
    Kalau iya, berapa lama masa hukuman?
    Apakah hukumannya di penjara atau di lembaga?
    Terima kasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Anak itu bisa dimintai pertanggung jawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana.
      Dan ancaman maksimal yg bisa dijatuhkan kepada anak adalah pidana penjara 10 tahun.
      Berapa pidana yg dijatuhkan.. Itu kewengann hakim. Mengikuti juga pasal apa yg terbukti

    • @hagiantohasugian5013
      @hagiantohasugian5013 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Terima kasih Pak sudah membalas komentar saya.
      Bolehkah saya bertanya lebih lanjut mengenai ini, Pak?
      Saya sedang melakukan reset untuk novel online saya.Terima kasih.

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Apa yg bisa kami bantu

    • @hagiantohasugian5013
      @hagiantohasugian5013 3 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 Apakah ada nomor atau sosial media yang bisa saya hubungi, Pak?

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Semuanya ada di penjelasan video kami di playlist sistem peradilan pidana anak..

  • @DuaPutriAyahBunda
    @DuaPutriAyahBunda 4 ปีที่แล้ว

    anak adalah "12 tahun - belum18 tahun". itu artinya yang dikatakan anak 12 - 17 tahun saja min. coba di baca lagi. terima kasih menit 03.22

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      Yang belum 18 tahun... Belum. Berulang tahun 18 tahun. Mau 17 tahun 8 bulan atau 9 bulan dianggap anak.

    • @DuaPutriAyahBunda
      @DuaPutriAyahBunda 4 ปีที่แล้ว

      @@diskusihukum5170 iya betul. Tpi kalimat min salah di menit 03.22 - 03.26 harus ada penjelasan lagi. Karena nnti yg dikira "12-18 tahun". Padahal yg bisa diajukan "12- belum 18 tahun". Hanya koreksi min. Mohon maaf sebelumnya 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  4 ปีที่แล้ว

      @@DuaPutriAyahBunda : terima kasih atas koreksinya

    • @DuaPutriAyahBunda
      @DuaPutriAyahBunda 4 ปีที่แล้ว +1

      @@diskusihukum5170 sama2 min🙏. Bagus video2nya. Sudah sya subscribe 😊

    • @rokhemiemi1574
      @rokhemiemi1574 2 ปีที่แล้ว

      Bang kalau pelaku nya uda mengakuin perbuatan dia. Dia tlah mancabulin anak di bawa umur. Tapi kenapa polisi blum menahan pelaku.sdangkan pelakunya uda mengakuin kesalahan nya bahwa dia uda mencabulin nya. Yg sy heran dia ga di than sm petugas. Jd gmana cranya supaya pelaku di tahan sm polisi. Tlong ksih jalur ini bang. Biar si pelaku bisa di than sm polisi. Biar km bisa menghadapinya polisi. Tlong penjelasan nya bang. Trmaksih

  • @maseko9926
    @maseko9926 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak..keponakan saya berumur 16 th, memukul temannya berumur 16 th dg batang kayu hingga kepala korban sedikit luka, orang tua korban melaporkan hal ini kepihak yg berwajib, pertanyaan saya apakah keponakan saya trsebut bisa dipidana, berapa lama masa hukumannya...trims sblmnya 🙏

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Yg bisa dimintai pertanggung jawaban org yang melakukan. Karena keponakan anda sbg pelaku bisa di pidana. Namun untuk perkara anak biasanya akan di diversi di cari penyelesaian cara kekeluargaan

    • @maseko9926
      @maseko9926 3 ปีที่แล้ว

      Trims sdh respon om, pihak kepolisian sdh berupaya melakukan diversi, tp keluarga korban tdk datang wkt dipanggil

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      Klo gagal diversi ... Perkara lanjut...nanti akan ada lagi diversi di kejaksaaan kalaupun gagal hakim juga akan melakukan diversi dulu...baru periksa perkara.

  • @aswarlubis6232
    @aswarlubis6232 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana pencurian yg dilakukan anak,tidak ada pemukulan,tapi di BAP ditulis kekerasan

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Kekerasan tidak harus dari pengakuan pelaku, juga bisa dari keterangan korban dan alat bukti lainnya,

  • @anisaanjanianjani5099
    @anisaanjanianjani5099 2 ปีที่แล้ว

    Minta tolong bantuan nya boleh ga

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว +1

      Bantuan apa? Kami hanya chanel pendidikan, memberikan edukasi, belum sampai pada pendampingan.

  • @naisyarahayu3927
    @naisyarahayu3927 3 ปีที่แล้ว +1

    Gimana hukum nya bila anak melaku kan persetubuhan dan kedua nya sama2 di bawah umur

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  3 ปีที่แล้ว +1

      jelas itu adalah perbuatan pidana, salah satu pelaku dan salah satu adalah korban.

    • @rokhemiemi1574
      @rokhemiemi1574 2 ปีที่แล้ว

      Tapi pelaku nya blum di than mala di bebaskan sm petugas. Pelakunya udah menikah. Sdangkang korbannya anak di bawah umur masih skolah klas sy sma. Trus km hrus gmn bang biar proses ini si pelaku bisa di than sm petugas. Korban nya uda jelasin sm polisi nya. Trus pelakunya di tangkap ga sampai Stu jam pelakunya ko dibebaskan jd sy bingung bang trus sy harus lapor kmana lg bang. Tlong la ksih jalan nya biar ksus ini cepat selesai. Uda stu blan laporan sy blum ada perkembangan uda tiga kali sy datang ke kapolres. Biar pelaku nya supaya di than. Jawab dr petugas penyidik alasanya blum cukup alat bukti katanya. Tapi pelakunya uda mengakuin bahwa dia uda mencabulin nya. Tapi knpa si pelakunya ga di tahan. Sy jd bingung bang tolong bang ksih jlan nya untuk menghadapinya penyidik nya. Bsok sy mau kekantor polres. Gmn supaya korban bisa ditahan. Tlong bang solusi jln keluar nya buat besok atau sy hrus lapor kmn lg tlong penjelasannya bang tmaksih

    • @diskusihukum5170
      @diskusihukum5170  2 ปีที่แล้ว

      Sebagai anak korban.. Mintalah pendampingan ke Komisi Perlindungan Anak di Kabupaten anda, dan tanyakan perkembangan kasus anda.
      Perkaranya sampai dimana? Jika sudah sampai tahap penetapan tersangka berarti ada proses. Tetapi jika tidak ditetapkan sebagai tersangka tidak akan ditahan