1. DEELNEMING Seorang Perwira Polisi bernama A ingin membalas dendam kepada seorang musuhnya bernama B, untuk melakukan keinginannya tsb ia memerintahkan bawahannya, seorang Bintara Polisi bernama C untuk menangkap B atas tuduhan telah melakukan suatu tindak pidana pencurian. Dalam hal ini C tidak dapat dihukum atas perampasan kemerdekaan seseorang karena ia berada dibawah perintah dan ia menyangka perintah itu ialah perintah syah. Sedangkan yang dapat dihukum atas tuduhan perampasan kemerdekaan ialah sang Perwira Polisi bernama A. (Dalam posisi yang demikian, Orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUH Pidana) 2. SAMENLOOP Hamid dikampungnya lebih dikenal dengan sebutan Drunken Master. Pada suatu malam di pesta sunatan anak teman karibnya, ia minum minuman beralkohol secara berlebihan sampai mabuk. Lewat waktu tengah malam, Hamid dengan sepeda motornya pulang menuju rumahnya yang jaraknya kurang lebih 5 Km. di perjalanan, Polantas sedang melakukan razia surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor. Hamid distop untuk diperiksa kelengkapan surat-surat sepeda motornya. Pada saat Hamid dihentikan, ia marah-marah dan memaki polisi lalu lintas yang sedang menjalankan tugasnya, bahkan perlakuan Hamid tidak hanya memaki tetapi juga memukul polisi, dan kemudian melarikan diri dengan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Karena kurang control, Hamid kemudian menabrak nenek sonaah, seorang pejalan kaki yang menyebrang (Hamid dijerat pasal berlapis atas kasus kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Hamid akan dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 karena dengan sengaja membahayakan orang lain yang menyebabkan luka berat dengan tuntutan maximal 4 tahun penjara. (kata sengaja bukan berarti dilakukan dalam keadaan sadar saja, dikasus ini di katakan sengaja karena pada intinya terdakwa tahu efek dari minuman keras akan kehilangan kesadaran). Selain itu, Hamid juga terancam dijerat pasal 351 ayat 2 Kuhp karena melakukan tindak penganiayaan terhadap petugas kepolisian yang menyebabkan korban cacat sementara yang dituntut dengan 5 tahun penjara) 3. RECIDIVE Perampokan bersenjata api di Jalan Raya Gulon, Muntilan, Magelang, Selasa (15/9) petang membuat geger warga Jawa Tengah. Perampokan tersebut menimpa mobil jasa pengiriman uang milik PT Kelola Jasa Arta (Kejar) dengan nomor polisi B 8399 MW. Tiga orang yang berada dalam mobil tewas seketika dengan luka tembakan. Tiga korban tewas Agus Sutrimo, warga Kebumen, Arif Wirahadi ,30, warga Dusun Gendol, Kelurahan Klopo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, serta Brigadir Murdiono seorang anggota Brimob Polda DIY, yang bertugas mengawal mobil Izusu Panther milik PT Kejar. Sebelum terjadinya perampokan, ketiganya baru saja mengambil uang dari Bank Danamon Kota Magelang dan Muntilan. Menurut saksi mata, sebelum mobil menabrak tiang telepon terdengar suara rentetan tembakan. Namun, perampok tak sempat mengambil uang yang ada dalam brankas mobil sebab warga sudah banyak yang mendekati Setelah ditangkap, pelaku, Edi, mengakui bahwa itu telah direncanakan sebelumnya oleh Kusdarmanto. “Sehari sebelum eksekusi, saya dan Kusdarmanto sempat rapat dua kali mau bagaimana nanti,” ujar Edi. Saat eksekusi, Edi bertugas sebagai pembuka pintu belakang mobil PT. Kelola Jasa Artha (Kejar) untuk mengambil uang senilai Rp 2 miliar di brankas dengan sebelumnya membantu membunuh. Sedangkan Kusdarmanto berperan sebagai pengeksekusi tiga penumpang mobil tersebut yang kemudian ikut mengambil uang. (Berapapun hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepada Edi maupun Kusdarmanto; dalam hubungannya dengan teori pembalasan, maka hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mereka dianggap sebagai ganjaran terhadap perbuatan mereka. Masa depan mereka tidak begitu diperhitungkan dalam teori ini. Dalam hubungannya dengan teori tujuan, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mereka dimaksudkan untuk pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakuti calon-calon penjahat lain yang bermaksud untuk melakukan kegiatan yang serupa ; pendidikan untuk penjahat sehingga kelak dapat kembali ke lingkungan masyarakat dalam keadaan mental yang lebih baik dan berguna ; dan menjamin ketertiban hukum. Teori gabungan mengharapkan gabungan efek dari dua teori sebelumnya.) Bella Lorenza Novita_1151800077
Pak saya kan mengulakan materi pak sedikit. * Contoh dri DEELINEMLNG- seperti turut serta melakukan perbuatan pinda oleh satu orang (seperti sama melakukan pidana * SAMENLOOP seperti melakukan beberapa perbuatan pidana oleh satu orang ( satu orang perbuatan tersebut) itu kembali deelinnling * RECLDIV Septi melakukan pengulangan perbuatan pidana oleh satu orang ( dia mencuri mobil/ itu satu orang pindah ) . Itu saja yg biasa saya jawab kuis pak. Mohon maaf oleh ada kesalah sedikit pak sebab saya Masi bljr hukum pidana . Karena saya masi sma kls 10 ingin meraih cita" saya menjadi hukum . Saya Rachel Estella Silaban . Terima kasih materi yg pak berikan kepada saya . semuanya bagus" pak 👍
1. Delneming adalah apabila dalam delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Contoh : Seorang walikota mengajukan permohonan kepada pembesar yang berwenang di propinsi untuk memberikan pas jalan ke luar negeri dengan mencantumkan umur yang tidak benar dari orang yang memerlukan pas jalan tersebut “. Perbuatan walikota ini dituntut dengan tuduhan “ menyuruh melakukan “ tindak pidana yang tersebut dalam pasal 270 KUHP, walikota tersebut dipidana 1 hari. Walikota mengajukan kasasi dengan alasan : ia tidak memiliki kualitas pribadi atau wewenang untuk mengeluarkan pas jalan dan tidak menyuruh membuat pas jalan secara palsu, melainkan menyuruh memberikan pas jalan yang palsu. HR mempertimbangkan bahwa mengenai orang yang menyuruh melakukan perbuatan menurut undang-undang adalah dader, jadi harus mempunyai kesengajaan dan kualitas pribadi, seperti yang diharuskan dalam rumusan tindak pidana. Putusan HR membenarkan terdakwa dan membatalkan keputusan pengadilan bahwahan, lalu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum . 2. Samenloop adalah perbarengan atau gabungan tindak pidana. terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang, dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana. Contohnya : pada suatu malam A yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengemudikan mobil didalam kota, dengan kecepatan melebihi 40 km/jam dan tidak menyalakan lampu “. Dalam peristiwa ini A telah melakukan 3 (tiga) macam pelanggaran, yaitu : mengemudi tanpa SIM, melebihi kecepatan yang dibolehkan dan tidak menyalakan lampu. Persoalannya adalah bagaimana menjatuhkan pidana kepada A, apakah A harus dijatuhi pidana untuk ke 3 pelanggarannya atau hanya dijatuhi 1 pidana saja yang terberat atau diperberat. Ketentuan yang mengatur soal ini adalah pada Pasal 63 KUHP dan seterusnya, yaitu “ mengatur suatu lembaga hukum pidana yang disebut dengan Gabungan Tindak Pidana /Perbarengan Tindak Pidana Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan adalah terjadimya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang, dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. 3. Recidive menurut hukum pidana adalah pengulangan dimana setiap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan itu telah dijatuhi pidana, kemudian menjalani pembinaan, bimbingan dan pendidikan tertentu didalam lembaga pemasyarakatan agar menjadi orang yang baik dan berguna dan bila selesai menjalani pidana serta kembali menjadi anggota masyarakat, beberapa waktu kemudian kembali melakukan suatu tindak pidana”. contoh : seorang yang sedang menjalani pidana penjara dalam perkara narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (2) dipidana penjara selama 6 tahun, kemudian pada saat sedang menjalankan pidana di dalam LP tertangkap lagi sedang menggunakan narkotika Pasal 127. Jadi ancaman maksimal yang dapat dikenakan terhadap orang ini dalam pengenaan Pasal 127 UU Narkotika adalah 1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Fanisa Rahmah 1151800192
Deelneming adalah satu kejahatan dilakukan oleh beberapa orang, sedangkan Samenloop beberapa kejahatan yang dilakukan oleh satu orang saja. Recidive perbuatan kejahatan yang dilakukan berulang kali, misalnya dia sudah melakukan satu kejahatan terus setelah selesai menjalankan hukumannya, dia melakukan suatu kejahatan lagi, jadi intinya recidive itu seseorang yang melakukan berulang kali kejahatan. Terimakasih ya pak, atas penjelasannya 🙏
Lumayan lah untuk yg awam, cara penyampaian nya dipelajari lg, konteks2 nya, diperbaiki lg, jgn seperti cara ngajar anak SMP, jgn pake praduga dlm penyampaian materi krna smua udh ada azas2 ny
Emang dalam dia menyampaikan teori tidak tergantung pada azas pak? Dimana letak praduganya, kan praduga itu digunakan sebagai contoh. Anda jangan terlalu maksa ingin keliatan pintar , praduga itu boleh boleh saja jika digunakan sebagai contoh supaya siswa paham dengan materi
[ ] Delneming adalah tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, artinya ada orang lain dalam jumlah tertentu yang turut serta, turut campur, turut berbuat membantu melakukan agar suatu tindak pidana itu terjadi, atau dalam kata lain, orang yang lebih dari satu orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Contoh : Semisal ada 4 orang yang ingin maling dirumah A yang dimana orang pertama & kedua mereka masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang2 sedangkan orang ke 3 sebagai pengalih agar tidak ada yang curiga & orang ke 4 sebagai mata2 yang bertugas memberikan isyarat jika ada orang yang datang. [ ] Samenloop adalah apabila orang / seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dan diantara tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan semua diajukan sekaligus. Dan apabila perbuatan / tindakan pidana pertama, kedua, ketiga, dst mempunyai hubungan yang erat. Contoh: seorang montir bekerja di sebuah toko onderdil besar, tapi dia tidak mempunyai motor, lalu ia mengambil satu persatu onderdil motor dari yang terkecil sampai menjadi sebuah rakitan motor dan sebelumnya Ia pernah menipu,membunuh atau memperkosa sehingga terjadi Samenloop, yaitu apabila orang / seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dan diantara tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan semua diajukan sekaligus. Dan hukuman bagi si pelaku diambil yang terberat (+ 1/3) Mencuri (362 KUHP) Mencuri (362 KUHP) Menipu (378 KUHP) Membunuh (338 KUHP) Memperkosa (385 KUHP) [ ] Recidive / pengulangan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindakan pidana kembali. Contoh : terdapat berbagai macam jenis Recidive & saya mengambil contoh Recidive khusus yang dimana Apabila si A 2010 melakukan kejahatan penipuan lalu Ia keluar di tahun 2012 dan belum 5 tahun dari Ia keluar penjara & melakukan kejahatan kembali dengan pasal yang sama dapat dikatakan telah melakukan kejahatan Recidive. Farah Citasari (1151800184)
Penceraan edukasi materi yg sgt bagus terkait tentang hukum acara pidana...prof. bisa menambah wawasan tentang prilaku tindak pidana materil dn formal...dilanjut edukasinya prof.❤❤❤🙏👍☝️🇮🇩
Jawab : 1) DEELNEMING A beniat mencuri di rumah B dan mengajak C untuk bersama sama melakukan. Keduanya masuk rumah dan mengambil barang-barang, atau C yang menggali lubang, sedang A yang masuk dan mengambil barang2nya. Disini C dihukum sebagai turut melakukan (mede pleger), karena melakukan melakukan perbuatan pelaksanaan pencurian. Andaikata C hanya beridir di luar untuk menjaga dan memberi isyarat kalau ada orang datang, maka C dihukum sebagai membantu melakukan 2) SALMENLOOP Si A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan dua tahun penjara. Dalam hal ini semua jenis pidana (penjara dan kurungan) harus dijatuhkan. Adapun maksimumnya adalah 2 tahun ditambah (1/3 x 2) tahun = 2 tahun 9 bulan atau 33 bulan. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan misalnya terdiri dari 2 tahun penjara dan 8 bulan kurungan. Contoh Contoh Kejahatan nya : Tgl. 1/1 : pencurian (pasal 362, ancaman pidana 5 tahun penjara); Tgl. 5/1 : penganiayaan biasa (pasal 351 diancam 2 tahun 8 bulan); Tgl. 10/1 : penadahan (pasal 480, diancam 4 tahun penjara); 3) SAMENLOOP Karena akibat dari kehilangan pekerjaan dari sebab masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena mencuri uang majikannya, setelah keluar LP dia mencuri sepotong roti karena kelaparan, dalam hal seperti ini sepatutnya tidak dijadikan alasan pemberatan pidana. Berbeda dengan pengulangan karena kebiasaan, yang menunjukkan perangai yang buruk. Tidak jarang narapidana yang setelah keluar LP tidak menjadikan perangai yang lebih baik, justru pengaruh pengulangan didalam LP menambah sifat buruknya, kemudian melakukan kejahatan lagi, dan disini memang wajar pidananya diperberat. Maudyah Safiranida Rachmadi _ 1151800152
1. Nama Tindak Pidana: Pengakuan Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi Mati 2. Delik: Mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dan dipaksa sindikat. 3. Pindana (hukuman) yang dikenakan: Pasal 114 (1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2)Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
DEELMENING : A beniat mencuri di rumah B dan mengajak C untuk bersama sama melakukan. Keduanya masuk rumah dan mengambil barang-barang, atau C yang menggali lubang, sedang A yang masuk dan mengambil barang-barangnya. Disini C dihukum sebagai turut melakukan (mede pleger), karena melakukan melakukan perbuatan pelaksanaan pencurian. SAMENLOOP: seorang ayah yang memiliki hubungan kelamin / badan dengan anak gadisnya yang belum cukup umur, perilaku ayah tersebut dalam abstractomemang telah melanggar norma-norma yang terkandung dalam pasal 294 dan pasal 287 KUHP. Akan tetapi dalam konkret perilakunya itu telah diajukan untuk satu tujuan yang juga merupakan objek dari norma-norma yaitu untuk memperoleh segala kepuasan seksi. Perilaku itu bukan hanya mendatangkan kepuasan bagi para ayah, tetapi juga menyebabkan terganggunya kesehatan anak gadisnya maka alasan terakhir menyangkut kesehatan anak perempuannya tidak menjadi masalah karena tidak memerlukan makna berdasarkan hukum yang berlaku. RECIDIVE Amar melakukan kejahatan pencurian motor kemudian di jatuhi hukuman, setelah Amar menjalani hukuman itu, ia kembali ke dalam masyarakat. Akan tetapi Amar kemudian melakukan kejahatan penganiayaan terhadap temannya berdasarkan sifat recidive ini, maka perbuatan penganiayaan itu dapat merupakan alasan untuk memberatkan hukuman yang dijatuhi alasan dirinya. Nama : Ninda Rias Oktaviani NBI : 1151800206 ( C )
Anggota BPk RI Bpk Bahrullah Ak Prof. Dr. Bahwa kedepan Pemeriksaan BPK Ri focus pada perencanaan. Perlu persiapan, apakah ketika pemeriksaan focus pada perencanaan akan bisa mendeteksi kerugian negara. Desain sistem harus bisa mengarah ke sana. Bapeda harus dipegang selain BPKAD..............
Deelneming seorang jururawat yang atas perintah dokter untuk memberikan obat minum yang mengandung racun kepada pasien yang menjadi musuh dokter, si perawat sama sekali tidak tahu bahwa obat minum tsb mengandung racun. (unsur sengaja tidak ada) b. A. menyruh B menukarkan uang palsu, sedangkan B tidak tahu bahwa uang tersebuyt palsu. (unsur dengan maksud Pasal 245 tidak dipenuhi). Samenloop : seseorang yang telah melakukan pencurian dan kemudian melakukan perlawanan terhadap seorang yang menjalankan tugas jabatannya secara sah untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya. Perbuatan itu sebenarnya orang itu telah melakukan lebih daripada satu tindakan yang terlarang dan dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, orang telah melanggar beberapa ketentuan pidana Recidive : Contoh A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya. Pencurian yang kedua kali ini dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah ia menjalani hukuman dan kembali lagi kemasyarakat. Untuk perbuatan pencurian yang kedua kalinya ini hukuman dapat dijatuhi oleh hakim adalah 5 tahun + 3 x 5 tahun = 6 tahun 8 bulan walaupun dalam prakteknya para hakim jarang sekali menjatuhkan hukuman yang berat. Bella Agustina P_1151800102
Aku murid SMA cuman agak paham bagian istilah NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI Intinya arti itu adalah Gak berlaku Tindak pidana dan gak berlaku Hukuman Kalo peraturannya gak ada Misal kita membunuh semut ,tapi di UU gak ada peraturan yng ngatur tentang Pembunuhan Semut ,maka itu bakal sah sah aja kita membunuh semut (tidak bersalah)
Saya org kampung dn bodoh, gk tau saya harus curhat kemana, di rumah saya, ada kakak saya kalo mngamuk selalu anarkis selalu mngancam mau mmbunuh. Terutama sama Bpk. Bahkan saya prnah di kejar dgn mmbawa golok., dn lingkungan pun kayak gk peduli, kemana saya harus mngadukn . Agar ada yg mnegur kakak ku.
2021_Frans Richardo AS_1151800223 1. Nama tindakan pidana : penyeludupan narkotika atau penggunaan 2. Delik : Khusus untuk penanganan peredaran gelap narkotika, para perumus R KUHP seharusnya mampu melihat dan membedah rumusan unsure deliknya secara kritis dan tajam utamanya dalam melihat secara kritis dampak penggunaa unsure delik yang tidak jelas sasarannya. 3. Pidana (Hukuman) yang di kenakan : UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 111 ayat (1) tersebut mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1 Unsur Setiap Orang.2 Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum.3 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
2021_Natasya Fira P_1151800172_Jawaban 1. Nama Tindak Pidana: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2. Delik: Aduan, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. 3. Pindana (hukuman) yang dikenakan: Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Deelneming A sakit hati pada C dan karenanya A mengehendaki agar C mengalami penderitaan. Untuk itu A menyampaikan berita bohong yang menyesatkan B bahwa C telah berslingkuh dengan isterinya B dengan membuat alibi (pernyataan) palsu, dan dengan sangat meyakinkan A menganjurkan kepada B agar membunuh atau dianiaya saja C. penyesatan di sini adalah ditujukan pada motif agar B sakit hati dan membenci C, atau memberikan dorongan agar timbul sakit hati, benci dan dendam pada B, sehingga mendorong B untuk melakukan sesuai dengan kehendak A. apabila B tersesat dalam pendirian dan kemudian membunuh atau menganiaya C maka terjadi bentuk pembuat penganjur. Samenloop : Orang yang membunuh tembak seseorang yang terhalangi kaca dan menyebabkan kaca tersebut pacah / hancur, maka pecahnya kaca tersebut melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, sedangkan terbunuhnya orang itu melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara. Jadi dari beberapa tindak pidana tersebut hanya dikenakan hukuman yang terberatnya saja. Recidive : A melakukan kejahatan pencurian kemudian di jatuhi hukuman, setelah A menjalani hukuman itu, ia kembali ke dalam masyarakat. Akan tetapi A kemudian melakukan kejahatan penganiayaan terhadap B berdasarkan sifat recidive ini, maka perbuatan penganiayaan itu dapat merupakan alasan untuk memberatkan hukuman yang dijatuhi alasan dirinya. Matthew thiery hidayat / 1151800082
Saya sangat tertarik dengan dunia hukum., selain mendapatkan ilmu juga melatih diri kita, supaya tidak terjerat oleh hukum itu sendiri. Semoga cita2 saya utk lanjut ke fakultas hukum bisa terwujud, walau sudah mendekati umur kepala 3.
Deelneming A beniat mencuri di rumah B dan mengajak C untuk bersama sama melakukan. Keduanya masuk rumah dan mengambil barang-barang, atau C yang menggali lubang, sedang A yang masuk dan mengambil barang2nya. Disini C dihukum sebagai turut melakukan (mede pleger), karena melakukan melakukan perbuatan pelaksanaan pencurian. Andaikata C hanya beridir di luar untuk menjaga dan memberi isyarat kalau ada orang datang, maka C dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) Pasal 56 sebab perbuatannya hanya bersifat menolong saja. Samenloop : Orang yang membunuh tembak seseorang yang terhalangi kaca dan menyebabkan kaca tersebut pacah / hancur, maka pecahnya kaca tersebut melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, sedangkan terbunuhnya orang itu melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara. Jadi dari beberapa tindak pidana tersebut hanya dikenakan hukuman yang terberatnya saja. Recidive : Contoh A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya. Pencurian yang kedua kali ini dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah ia menjalani hukuman dan kembali lagi kemasyarakat. Untuk perbuatan pencurian yang kedua kalinya ini hukuman dapat dijatuhi oleh hakim adalah 5 tahun + 3 x 5 tahun = 6 tahun 8 bulan walaupun dalam prakteknya para hakim jarang sekali menjatuhkan hukuman yang berat. Devi Fifi ariyanti 1151800099
2021_Ervy Eka Putra M_1151700185 Jawaban: 1. Nama Tindak Pidana: Pembunuhan menabrak orang secara sengaja 2. Delik: Sengaja 3. Pidana:pengemudi dapat dikenakan ancaman hukuman pasal 312 UULLAJ, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
2021_mohammad muslichin nur_1151800222_ 1. Nama tindak pidana: narkoba 2. Delik: sengaja 3. Pidana: Pasal 115 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
24:50 KARENA PEMBELAAN TERPAKSA Hukuman akan dihapuskan jika seorang perampok merampok targetnya tapi tak disangka targetnya mempunyai ilmu beladiri dan membuat cacat para perampok, namun target tidak dikenai hukuman/dihapuskan karena pembelaan diri. Lalu bagaimana jika yang dirampok bukan membuat cacat tapi malah menghilangkan nyawa seorang perampok dan seorangnya selamat (saksi) apakah yang dirampok akan dikenakan pasal Menghilangkan nyawa seseorang, dan adanya perbuatan disengajakan ?? atau tetap akan dikenakan pasal pembelaan diri dan hukumannya bisa dihapus??
- Contoh Deelneming : Kasus tewasnya Ade Sara Angelina Suroto menjadi sorotan lantaran tewas secara mengenaskan di tangan Hafiz, mantan pacarnya. Hafiz membunuh Ade Sara tidak seorang diri, ia dibantu pacar barunya, Assyifa. Karena dendam dan cemburu, dua sejoli tersebut pun membuat skenario jahat untuk menghabisi nyawa Ade Sara. - Contoh Samenloop : Seorang ibu telah melakukan aborsi/pengguguran kandungan, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun . Namun, karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya, maka dalam hal ini tidak berlaku sistem absorbsi. Ibu itu hanya diancam dengan Pasal 341. - Contoh Recidive : A melakukan kejahatan pencurian kemudian di jatuhi hukuman. Setelah A menjalani hukuman itu, ia kembali ke dalam masyarakat. Akan tetapi A kemudian melakukan kejahatan penganiayaan terhadap B berdasarkan sifat recidive ini, maka perbuatan penganiayaan itu dapat merupakan alasan untuk memberatkan hukuman yang dijatuhkan pada A atas perbuatan yang telah ia lakukan. Edra Finsa Amirta_1151800191
2021_Klotilda K Ferni_1151900174 Tindak pidana : pemerkosaan sekaligus pembunuhan anak dibawah umur Delik: Berlanjut Pidana : Pasal 340 KHUP, pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
2021_Rizky berliansyah_1151900002 1. Nama tindak pindana : kasus suap 2. Delik : Komisi 3. Pidana( hukuman ) yang dikenakan : pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00.
2021_Winda Kusuma Dewi_1151900111_Jawaban Nama Tindak Pidana: Korupsi Delik: dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pindana (hukuman) yang dikenakan: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
2021_Rebecca S Hamidoyo_1151900004 1. Nama Tindak Pidana: pencurian 2. Delik : formal 3. Pidana (hukuman) yang dikenakan : Pasal 362 KUHP ancaman pidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2021_Hidayatul Munawaroh_1151800056 1. Nama tindak pidana : Korupsi 2. Delik : Penggelapan Bansos 3. Pidana ( hukuman ) yang dikenakan : penimbunan bantuan sosial dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dihukum menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
2021_M Rizqi Azban Afad_1151800197 Nama tindak pidana : Aksi begal Delik : direncanakan pidana : kitab undang undang hukum pidana sendiri begal sudah termasuk dalam sebuah tindak jahat merampas harta benda dan melukai orang , jadi ada dalam buku ke III KUHP jadi termasuk pencurian dan kekerasan di pasal 365 KUH
2021_Galuh Sintya Devi Makasputri_1151900094 Nama tindak pidana : kewajiban penggunaan bon penjualan (peraturan daerah propinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 4 tahun 2002) Delik : wajib pajak restoran yang wajib menggunakan bon penjualan (bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan (bill). Pidana (hukuman) yang dikenakan : sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari dasar pengenaan pajak. (Pasal 11)
2021_Safitri Riyanti_1151900077_ Nama tindak pidana : korupsi Delik : penggelapan dalam jabatan Pidana (hukuman) yang dikenakan : seperti dalam Pasal 8 UU 20/2001, akan dikenakan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 750.000.000,00
2021_Widyati Octavani Pratama_1151800185_SHI(C) Tindak pidana : kasus suap perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang, Ojang Sohandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 11 Januari2017 Delik : penyuapan kasus korupsi Hukuman : Atas perbuatannya, kedua tersangka korupsi dana BPJS Kesehatan itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
2021_Dirga sari_1151900325_ 1. Nama Tindak Pidana: Kasus Korupsi Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi 2. Delik : Korupsi, pelanggaran pasal 4 UU no. 28 1999, tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih 3. Pidana (hukuman) yang dikenakan : kurungan penjara 8 tahun, denda 300 juta , subsidair 4 bulan penjara
2021_Adisty Sekar K_1151800165 1. Nama tindakkan pidana: Korupsi (suap menyuap) 2. Delik: komisi 3. Perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
2021_Adinda Rahma Eksanti_1151800157 1. Nama Tindak Pidana : Penistaan Pasal 310 ayat (1) KUHP berupa tuduhan pencemaran nama baik melalui sosial media 2. Delik : Delik aduan (klacht delic) 3. Pidana Yang Dikenakan : Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2021_Devinda Atma Yuniar P_1151800297_Hukum tindak pidana korupsi Mengenal 7 Delik : Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di KPK, Studi Kasus Perkara Korupsi yang pernah ditangani oleh KPK, dan Kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
2021_Daylendra N._1151800037 1. Nama Tindak Pidana: Pencemaran nama baik 2. Delik: Aduan, Dalam UUITE 2008 penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga dapat diproses secara hukum sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban namun, dengan mengacu pada KUHP sebagaimana maksud UUITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi aduan yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. 3. Pidana: Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau penghinaan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
2021_Dinda Kirani Saputri_1151900188 TINDAK PIDANA : Pencurian DELIK : Mengambil sesuatu sebagian atau seluruh milik orang lain. HUKUM PIDANA : Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
2021_Rosandy Fahrahul_Defalis_1151900049_Jawaban = Tindak pidana : Pembunuhan Delik : Pembunuh satu keluarga di bekasi (pembunuhan berencana) Hukuman : Sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati."
2021_shohiqul iqbal ariyanto_1151800226 1. Nama tindak pidana : kasus korupsi 2. Delik : komisi 3. Pidama (hukuman) yang dikenankan : Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
2021_bagus alwannafi_1151900011 Nama tindak pidana: pembegalan Delik: berencana Pidana: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri begal dikatagorikan kedalam kejahatan terhadap harta benda, yang mana dituangkan dalam buku ke III KUHP dimana begal termsuk kedalam Pencurian disertai dengan Kekerasan terdapat dalam Pasal 365 KUH.
2021_Daffa Ramadhana R_1151800217_Jawaban: Nama Tindak Pidana : Judi Online Delik : Sengaja Pidana (hukuman) yang dikenakan : Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
2021_Ferrel Shaquill Prianjani_1151800281 Jawaban: 1. Nama Tindak Pidana : Penggelapan Dana (Korupsi) 2. Delik : Sengaja ( delik aduan relatif ) 3 Pidana Hukum: Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 Tahun.
2021_Ade Nia Regita Cahyani_1151900082 Nama tindak pidana : tindak pidana penipuan Delik : Arisan bodong Pidana (hukuman) yg dikenakan : Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2021_Muchlas Ryan Wahyu Ramadhan_1151900369_jawaban Nama tindak pidana : pencemaran nama baik Delik : ajuan Pidana (hukuman) yang dikenakan : dalam pasal 45 ayat 3 UUITE 2016 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 750 juta
Izin Ikut Kelasnya Bapak Dosen...Melihat Materi Ini Kembali Saya Berasa Kuliah Lagi Pak...Saya Sarjana Untag Fakultas Hukum Surabaya...Saya Semakin Semangat Memahami Materi Ini....Terimakasih Atas Materinya Pak 😀🙏🙏🙏
Maaf Bapak Dosen. Materi kuliahnya bagus. Hanya sedikit koreksi untuk Asas Legalitas dalam bahasa Latinnya. Cara membacanya mungkin bisa diperbaiki karena ini bukan bahasa Indonesia. Jadi cara membaca bahasa Latinnya beda dengan Bahasa Indonesian. Terima Kasih
2021_Chyntia Rasya_1151900248_ kasus suap benih lobster yang dilakukan oleh mantan menteri kelautan dan perikanan (Edhy Prabowo) dengan delik komisi dan melanggar pasal 5 UU 20 tahun 2001 dengan pidana penjara 1-5 tahun atau denda minimal 50jt - 250jt
2021_shabina aasha_1151800251 -Korupsi -UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI -Dalam pasal 2 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pak mau tanya terkait delik berlanjut Apakah orang yang di jajah secara mental secara terus menerus , apakah bisa di sebut juga delik berlanjut? Sebagai cintoh misalkan kita tinggal di suatu daerah namun yang mayoritas nya suku asli , kemudian kita selalu saja di diskrimasi. Mohon penjelasan pak
salam pak, syarat seseorang dikatakan sebagai recidive apakah setelah dijatuhkan putusan dan menjalani kemudian melakukan tindak pidana yang sama seperti yg dituntut sebelumnya (misal: dijatuhkan hukuman atas tindakan pencurian kemudian mencuri lagi setelah beres menjalani masa hukuman)? jika berbeda (misal: dijatuhkan hukuman atas tindakan pencurian kemudian menghilangkan nyawa setelah menjalani masa hukuman), orang tersebut bisakah dikatakan recidive?
izin membalas dan kalo ada kekeliruan mohon maaf. Recidive itu orang yang melakukan perbuatan kejahatan berulang kali tanpa terkecuali, jadi kalo seseorang melakukan perbuatan kejahatan berulang kali walaupun kejahatan itu berbeda ya tetap bisa di anggap recidive.
Raffan haqi 1151900010 1. Nama Tindak Pidana: Penggelapan Dana 2. Delik : Sengaja 3. Pidana (hukuman) yang dikenakan : Pada dasarnya, penggelapan adalah perbuatan pidana, sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Dan untuk itu, si pelaku bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun (pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana/KUHP).
2021_Ayna Rahmaul Husna_1151900096 Nama tindak pidana: Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Delik: Aduan Pidana (hukuman) yang dikenakan: Seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik, di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot” yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa menginap. Apabila melihat dari kasus tersebut, terdakwa dapat dipidana jika memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, di mana pengertian dari pencemaran nama baik merujuk pada pasal-pasal mengenai penghinaan yang diatur dalam KUHP.
Enaknya zaman sekarang ...
Kita bisa kuliah on line ...
1. DEELNEMING
Seorang Perwira Polisi bernama A ingin membalas dendam kepada seorang musuhnya bernama B, untuk melakukan keinginannya tsb ia memerintahkan bawahannya, seorang Bintara Polisi bernama C untuk menangkap B atas tuduhan telah melakukan suatu tindak pidana pencurian.
Dalam hal ini C tidak dapat dihukum atas perampasan kemerdekaan seseorang karena ia berada dibawah perintah dan ia menyangka perintah itu ialah perintah syah. Sedangkan yang dapat dihukum atas tuduhan perampasan kemerdekaan ialah sang Perwira Polisi bernama A. (Dalam posisi yang demikian, Orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUH Pidana)
2. SAMENLOOP
Hamid dikampungnya lebih dikenal dengan sebutan Drunken Master. Pada suatu malam di pesta sunatan anak teman karibnya, ia minum minuman beralkohol secara berlebihan sampai mabuk. Lewat waktu tengah malam, Hamid dengan sepeda motornya pulang menuju rumahnya yang jaraknya kurang lebih 5 Km. di perjalanan, Polantas sedang melakukan razia surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor. Hamid distop untuk diperiksa kelengkapan surat-surat sepeda motornya. Pada saat Hamid dihentikan, ia marah-marah dan memaki polisi lalu lintas yang sedang menjalankan tugasnya, bahkan perlakuan Hamid tidak hanya memaki tetapi juga memukul polisi, dan kemudian melarikan diri dengan memacu sepeda motornya dengan
kecepatan tinggi. Karena kurang control, Hamid kemudian menabrak nenek sonaah, seorang pejalan kaki yang menyebrang (Hamid dijerat pasal berlapis atas kasus kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Hamid akan dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 karena dengan sengaja membahayakan orang lain yang menyebabkan luka berat dengan tuntutan maximal 4 tahun penjara. (kata sengaja bukan berarti dilakukan dalam keadaan sadar saja, dikasus ini di katakan sengaja karena pada intinya terdakwa tahu efek dari minuman keras akan kehilangan kesadaran). Selain itu, Hamid juga terancam dijerat pasal 351 ayat 2 Kuhp karena melakukan tindak penganiayaan terhadap petugas kepolisian yang menyebabkan korban cacat sementara yang dituntut dengan 5 tahun penjara)
3. RECIDIVE
Perampokan bersenjata api di Jalan Raya Gulon, Muntilan, Magelang, Selasa (15/9) petang membuat geger warga Jawa Tengah. Perampokan tersebut menimpa mobil jasa pengiriman uang milik PT Kelola Jasa Arta (Kejar) dengan nomor polisi B 8399 MW. Tiga orang yang berada dalam mobil tewas seketika dengan luka tembakan.
Tiga korban tewas Agus Sutrimo, warga Kebumen, Arif Wirahadi ,30, warga Dusun Gendol, Kelurahan Klopo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, serta Brigadir Murdiono seorang anggota Brimob Polda DIY, yang bertugas mengawal mobil Izusu Panther milik PT Kejar. Sebelum terjadinya perampokan, ketiganya baru saja mengambil uang dari Bank Danamon Kota Magelang dan Muntilan. Menurut saksi mata, sebelum mobil menabrak tiang telepon terdengar suara rentetan tembakan. Namun, perampok tak sempat mengambil uang yang ada dalam brankas mobil sebab warga sudah banyak yang mendekati Setelah ditangkap, pelaku, Edi, mengakui bahwa itu telah direncanakan sebelumnya oleh Kusdarmanto. “Sehari sebelum eksekusi, saya dan Kusdarmanto sempat rapat dua kali mau bagaimana nanti,” ujar Edi. Saat eksekusi, Edi bertugas sebagai pembuka pintu belakang mobil PT. Kelola Jasa Artha (Kejar) untuk mengambil uang senilai Rp 2 miliar di brankas dengan sebelumnya membantu membunuh. Sedangkan Kusdarmanto berperan sebagai pengeksekusi tiga penumpang mobil tersebut yang kemudian ikut mengambil uang. (Berapapun hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepada Edi maupun Kusdarmanto; dalam hubungannya dengan teori pembalasan, maka hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mereka dianggap sebagai ganjaran terhadap perbuatan mereka. Masa depan mereka tidak begitu diperhitungkan dalam teori ini. Dalam hubungannya dengan teori tujuan, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mereka dimaksudkan untuk pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakuti calon-calon penjahat lain yang bermaksud untuk melakukan kegiatan yang serupa ; pendidikan untuk penjahat sehingga kelak dapat kembali ke lingkungan masyarakat dalam keadaan mental yang lebih baik dan berguna ; dan menjamin ketertiban hukum. Teori gabungan mengharapkan gabungan efek dari dua teori sebelumnya.)
Bella Lorenza Novita_1151800077
Ini bukan residivis
Terima kasih atas berbagai ilmunya...
Sukses selalu ke depannya,
sama sama kak :)
Pak saya kan mengulakan materi pak sedikit. * Contoh dri DEELINEMLNG- seperti turut serta melakukan perbuatan pinda oleh satu orang (seperti sama melakukan pidana
* SAMENLOOP seperti melakukan beberapa perbuatan pidana oleh satu orang ( satu orang perbuatan tersebut) itu kembali deelinnling
* RECLDIV Septi melakukan pengulangan perbuatan pidana oleh satu orang ( dia mencuri mobil/ itu satu orang pindah ) .
Itu saja yg biasa saya jawab kuis pak.
Mohon maaf oleh ada kesalah sedikit pak sebab saya Masi bljr hukum pidana .
Karena saya masi sma kls 10 ingin meraih cita" saya menjadi hukum .
Saya Rachel Estella Silaban .
Terima kasih materi yg pak berikan kepada saya . semuanya bagus" pak 👍
Terima kasih atas ilmu hukum yang telah dibagikan kepada viewers
Terimakasih bapak, ilmu yang sangat bermanfaat. Bisa mengetahui tentang hukum pidana 🙏
terima kasih pak carah penyampaian dasar Hukum pidananya sangat detail bangat saya sangat senang mengdenarnya sekali lagi terimah kasih banyak
sama sama mas Billy semoga bermafaat :)
1. Delneming adalah apabila dalam delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang.
Contoh : Seorang walikota mengajukan permohonan kepada pembesar yang
berwenang di propinsi untuk memberikan pas jalan ke luar negeri dengan mencantumkan umur yang tidak benar dari orang yang
memerlukan pas jalan tersebut “. Perbuatan walikota ini dituntut
dengan tuduhan “ menyuruh melakukan “ tindak pidana yang tersebut dalam pasal 270 KUHP, walikota tersebut dipidana 1 hari. Walikota mengajukan kasasi dengan alasan : ia tidak memiliki kualitas pribadi atau wewenang untuk mengeluarkan pas jalan dan tidak menyuruh membuat pas jalan secara palsu, melainkan menyuruh memberikan pas jalan yang palsu. HR mempertimbangkan bahwa mengenai orang yang menyuruh
melakukan perbuatan menurut undang-undang adalah dader, jadi harus mempunyai kesengajaan dan kualitas pribadi, seperti yang diharuskan dalam rumusan tindak pidana. Putusan HR membenarkan terdakwa dan membatalkan keputusan pengadilan bahwahan, lalu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum .
2. Samenloop adalah perbarengan atau gabungan tindak pidana. terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang, dimana tindak pidana yang
dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana.
Contohnya : pada suatu malam A yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM) mengemudikan mobil didalam kota, dengan kecepatan melebihi 40 km/jam dan tidak menyalakan lampu “. Dalam peristiwa ini A telah melakukan 3 (tiga) macam pelanggaran, yaitu : mengemudi tanpa
SIM, melebihi kecepatan yang dibolehkan dan tidak menyalakan lampu. Persoalannya adalah bagaimana menjatuhkan pidana kepada A, apakah A harus dijatuhi pidana untuk ke 3 pelanggarannya atau hanya dijatuhi 1 pidana saja yang terberat atau diperberat. Ketentuan yang mengatur soal ini adalah pada Pasal 63 KUHP dan seterusnya, yaitu “ mengatur suatu lembaga hukum pidana yang disebut dengan Gabungan Tindak Pidana /Perbarengan Tindak Pidana Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan adalah terjadimya
dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang, dimana tindak pidana yang
dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.
3. Recidive menurut hukum pidana adalah pengulangan dimana setiap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan itu telah dijatuhi pidana, kemudian menjalani pembinaan, bimbingan dan pendidikan tertentu didalam lembaga pemasyarakatan agar
menjadi orang yang baik dan berguna dan bila selesai menjalani pidana serta kembali menjadi anggota masyarakat, beberapa waktu kemudian kembali melakukan suatu tindak pidana”.
contoh : seorang yang sedang menjalani pidana penjara dalam perkara narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (2) dipidana penjara selama 6 tahun, kemudian pada saat sedang menjalankan pidana di dalam LP tertangkap lagi sedang menggunakan narkotika Pasal 127. Jadi ancaman maksimal yang dapat dikenakan terhadap orang ini dalam pengenaan Pasal 127 UU Narkotika adalah 1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Fanisa Rahmah
1151800192
Sangat bermanfaat sharingnya..sukses selalu
terimakasih sukses selalu..
Deelneming adalah satu kejahatan dilakukan oleh beberapa orang, sedangkan Samenloop beberapa kejahatan yang dilakukan oleh satu orang saja.
Recidive perbuatan kejahatan yang dilakukan berulang kali, misalnya dia sudah melakukan satu kejahatan terus setelah selesai menjalankan hukumannya, dia melakukan suatu kejahatan lagi, jadi intinya recidive itu seseorang yang melakukan berulang kali kejahatan.
Terimakasih ya pak, atas penjelasannya 🙏
terimakasihh
Ada istilah dari selain itu mas? Mohon info nyaa
makasih dah membuat simpel, i appreciate that
@@riduwanjaitchannel7594 hmm cari aja
siapa tau ada, tp mnurutku itu udah gampang diafalin si, soalnya istilahnya ga mirip, dan cm ad 3 jg
Lumayan lah untuk yg awam, cara penyampaian nya dipelajari lg, konteks2 nya, diperbaiki lg, jgn seperti cara ngajar anak SMP, jgn pake praduga dlm penyampaian materi krna smua udh ada azas2 ny
Emang dalam dia menyampaikan teori tidak tergantung pada azas pak? Dimana letak praduganya, kan praduga itu digunakan sebagai contoh. Anda jangan terlalu maksa ingin keliatan pintar , praduga itu boleh boleh saja jika digunakan sebagai contoh supaya siswa paham dengan materi
Terima kasih pak ilmunya sgt bermanfaat.
Keren.... Pemaparan hukum nya👍👍👍
terimakasih...
[ ] Delneming adalah tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, artinya ada orang lain dalam jumlah tertentu yang turut serta, turut campur, turut berbuat membantu melakukan agar suatu tindak pidana itu terjadi, atau dalam kata lain, orang yang lebih dari satu orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
Contoh : Semisal ada 4 orang yang ingin maling dirumah A yang dimana orang pertama & kedua mereka masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang2 sedangkan orang ke 3 sebagai pengalih agar tidak ada yang curiga & orang ke 4 sebagai mata2 yang bertugas memberikan isyarat jika ada orang yang datang.
[ ] Samenloop adalah apabila orang / seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dan diantara tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan semua diajukan sekaligus. Dan apabila perbuatan / tindakan pidana pertama, kedua, ketiga, dst mempunyai hubungan yang erat.
Contoh: seorang montir bekerja di sebuah toko onderdil besar, tapi dia tidak mempunyai motor, lalu ia mengambil satu persatu onderdil motor dari yang terkecil sampai menjadi sebuah rakitan motor dan sebelumnya Ia pernah menipu,membunuh atau memperkosa sehingga terjadi Samenloop, yaitu apabila orang / seseorang yang melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dan diantara tindak pidana itu belum ada yang diputus oleh pengadilan dan semua diajukan sekaligus. Dan hukuman bagi si pelaku diambil yang terberat (+ 1/3)
Mencuri (362 KUHP)
Mencuri (362 KUHP)
Menipu (378 KUHP)
Membunuh (338 KUHP)
Memperkosa (385 KUHP)
[ ] Recidive / pengulangan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindakan pidana kembali.
Contoh : terdapat berbagai macam jenis Recidive & saya mengambil contoh Recidive khusus yang dimana Apabila si A 2010 melakukan kejahatan penipuan lalu Ia keluar di tahun 2012 dan belum 5 tahun dari Ia keluar penjara & melakukan kejahatan kembali dengan pasal yang sama dapat dikatakan telah melakukan kejahatan Recidive.
Farah Citasari (1151800184)
Penceraan edukasi materi yg sgt bagus terkait tentang hukum acara pidana...prof. bisa menambah wawasan tentang prilaku tindak pidana materil dn formal...dilanjut edukasinya prof.❤❤❤🙏👍☝️🇮🇩
Terimakasihh sudah membuat konten yg menurut saya sangat bermanfaat,,
Terus berkreasi dan sering2 membagikan konten2 sperti ini
terimakasih...
Jawab :
1) DEELNEMING
A beniat mencuri di rumah B dan mengajak C untuk bersama sama melakukan. Keduanya masuk rumah dan mengambil barang-barang, atau C yang menggali lubang, sedang A yang masuk dan mengambil barang2nya. Disini C dihukum sebagai turut melakukan (mede pleger), karena melakukan melakukan perbuatan pelaksanaan pencurian.
Andaikata C hanya beridir di luar untuk menjaga dan memberi isyarat kalau ada orang datang, maka C dihukum sebagai membantu melakukan
2) SALMENLOOP
Si A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan dua tahun penjara.
Dalam hal ini semua jenis pidana (penjara dan kurungan) harus dijatuhkan. Adapun maksimumnya adalah 2 tahun ditambah
(1/3 x 2) tahun = 2 tahun 9 bulan atau 33 bulan. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan misalnya terdiri dari 2 tahun penjara dan 8 bulan kurungan.
Contoh Contoh Kejahatan nya :
Tgl. 1/1 : pencurian (pasal 362, ancaman pidana 5 tahun penjara);
Tgl. 5/1 : penganiayaan biasa (pasal 351 diancam 2 tahun 8 bulan);
Tgl. 10/1 : penadahan (pasal 480, diancam 4 tahun penjara);
3) SAMENLOOP
Karena akibat dari kehilangan pekerjaan dari sebab masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena mencuri uang majikannya, setelah keluar LP dia mencuri sepotong roti karena kelaparan, dalam hal seperti ini sepatutnya tidak dijadikan alasan pemberatan pidana. Berbeda dengan pengulangan karena kebiasaan, yang menunjukkan perangai yang buruk. Tidak jarang narapidana yang setelah keluar LP tidak menjadikan perangai yang lebih baik, justru pengaruh pengulangan didalam LP menambah sifat buruknya, kemudian melakukan kejahatan lagi, dan disini memang wajar pidananya diperberat.
Maudyah Safiranida Rachmadi _ 1151800152
Terima kasih Pak atas materinya. Powerpointnya baguss banget, singkat dan disertai pemaparan yang jelas dan mudah di pahami. ❤️
terimakasih 😊
1. Nama Tindak Pidana: Pengakuan Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi Mati
2. Delik: Mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dan dipaksa sindikat.
3. Pindana (hukuman) yang dikenakan: Pasal 114 (1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2)Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Terimakasih pak untuk materinya. Saya Mahasiswa Fakultas Teologi Kependetaan sangat terberkati
sama sama Maria, semoga bermanfaat
DEELMENING :
A beniat mencuri di rumah B dan mengajak C untuk bersama sama melakukan. Keduanya masuk rumah dan mengambil barang-barang, atau C yang menggali lubang, sedang A yang masuk dan mengambil barang-barangnya. Disini C dihukum sebagai turut melakukan (mede pleger), karena melakukan melakukan perbuatan pelaksanaan pencurian.
SAMENLOOP:
seorang ayah yang memiliki hubungan kelamin / badan dengan anak gadisnya yang belum cukup umur, perilaku ayah tersebut dalam abstractomemang telah melanggar norma-norma yang terkandung dalam pasal 294 dan pasal 287 KUHP. Akan tetapi dalam konkret perilakunya itu telah diajukan untuk satu tujuan yang juga merupakan objek dari norma-norma yaitu untuk memperoleh segala kepuasan seksi. Perilaku itu bukan hanya mendatangkan kepuasan bagi para ayah, tetapi juga menyebabkan terganggunya kesehatan anak gadisnya maka alasan terakhir menyangkut kesehatan anak perempuannya tidak menjadi masalah karena tidak memerlukan makna berdasarkan hukum yang berlaku.
RECIDIVE
Amar melakukan kejahatan pencurian motor kemudian di jatuhi hukuman, setelah Amar menjalani hukuman itu, ia kembali ke dalam masyarakat. Akan tetapi Amar kemudian melakukan kejahatan penganiayaan terhadap temannya berdasarkan sifat recidive ini, maka perbuatan penganiayaan itu dapat merupakan alasan untuk memberatkan hukuman yang dijatuhi alasan dirinya.
Nama : Ninda Rias Oktaviani
NBI : 1151800206 ( C )
terimakasih pak atas materinya minta doanya semoga saya sukses meraih cita2ku menjadi seorang pengacara .
aamiin pasti bisa..
Anggota BPk RI Bpk Bahrullah Ak Prof. Dr. Bahwa kedepan Pemeriksaan BPK Ri focus pada perencanaan. Perlu persiapan, apakah ketika pemeriksaan focus pada perencanaan akan bisa mendeteksi kerugian negara. Desain sistem harus bisa mengarah ke sana. Bapeda harus dipegang selain BPKAD..............
Deelneming
seorang jururawat yang atas perintah dokter untuk memberikan obat minum yang mengandung racun kepada pasien yang menjadi musuh dokter, si perawat sama sekali tidak tahu bahwa obat minum tsb mengandung racun. (unsur sengaja tidak ada)
b. A. menyruh B menukarkan uang palsu, sedangkan B tidak tahu bahwa uang tersebuyt palsu. (unsur dengan maksud Pasal 245 tidak dipenuhi).
Samenloop :
seseorang yang telah melakukan pencurian dan kemudian melakukan perlawanan terhadap seorang yang menjalankan tugas jabatannya secara sah untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya. Perbuatan itu sebenarnya orang itu telah melakukan lebih daripada satu tindakan yang terlarang dan dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, orang telah melanggar beberapa ketentuan pidana
Recidive :
Contoh A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya. Pencurian yang kedua kali ini dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah ia menjalani hukuman dan kembali lagi kemasyarakat. Untuk perbuatan pencurian yang kedua kalinya ini hukuman dapat dijatuhi oleh hakim adalah 5 tahun + 3 x 5 tahun = 6 tahun 8 bulan walaupun dalam prakteknya para hakim jarang sekali menjatuhkan hukuman yang berat.
Bella Agustina P_1151800102
Opening yg sangat comel 🫠
Izin ikut kelasnya/grub WA pak🙏🙏
Salam dari UNIMAL, Aceh dan trimakasi atas ilmu yang sangat bermanfaatnya 🙏🙏
Ikut bgmn
Sangat jelas paparannya
Terima kasih.
Keren, lanjutkan!!! 🔥🌾
Terima kasih untuk materi nya
samasama
Tolong tentang HUKUM PERTAHANAN
Aku murid SMA cuman agak paham bagian istilah
NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI
Intinya arti itu adalah
Gak berlaku Tindak pidana dan gak berlaku Hukuman
Kalo peraturannya gak ada
Misal kita membunuh semut ,tapi di UU gak ada peraturan yng ngatur tentang Pembunuhan Semut ,maka itu bakal sah sah aja kita membunuh semut (tidak bersalah)
Hadir bosku....lanjutkan
pak buat playlist pak
Saya org kampung dn bodoh, gk tau saya harus curhat kemana, di rumah saya, ada kakak saya kalo mngamuk selalu anarkis selalu mngancam mau mmbunuh. Terutama sama Bpk. Bahkan saya prnah di kejar dgn mmbawa golok., dn lingkungan pun kayak gk peduli, kemana saya harus mngadukn . Agar ada yg mnegur kakak ku.
2021_Frans Richardo AS_1151800223
1. Nama tindakan pidana : penyeludupan narkotika atau penggunaan
2. Delik : Khusus untuk penanganan peredaran gelap narkotika, para perumus R KUHP seharusnya mampu melihat dan membedah rumusan unsure deliknya secara kritis dan tajam utamanya dalam melihat secara kritis dampak penggunaa unsure delik yang tidak jelas sasarannya.
3. Pidana (Hukuman) yang di kenakan : UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 111 ayat (1) tersebut mempunyai unsurunsur sebagai berikut :1 Unsur Setiap Orang.2 Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum.3 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
materil dan formil bisa dijewantahkan kenapa bisa seperti itu dalam efesiensi hukum materil kearah kedoktoran bisa di eliminir
Pencerahannya terimakasih sangat bagus pak Dosen🙏
terimakasih kak masukannya
2021_Natasya Fira P_1151800172_Jawaban
1. Nama Tindak Pidana: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
2. Delik: Aduan, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
3. Pindana (hukuman) yang dikenakan: Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Deelneming
A sakit hati pada C dan karenanya A mengehendaki agar C mengalami penderitaan. Untuk itu A menyampaikan berita bohong yang menyesatkan B bahwa C telah berslingkuh dengan isterinya B dengan membuat alibi (pernyataan) palsu, dan dengan sangat meyakinkan A menganjurkan kepada B agar membunuh atau dianiaya saja C. penyesatan di sini adalah ditujukan pada motif agar B sakit hati dan membenci C, atau memberikan dorongan agar timbul sakit hati, benci dan dendam pada B, sehingga mendorong B untuk melakukan sesuai dengan kehendak A. apabila B tersesat dalam pendirian dan kemudian membunuh atau menganiaya C maka terjadi bentuk pembuat penganjur.
Samenloop :
Orang yang membunuh tembak seseorang yang terhalangi kaca dan menyebabkan kaca tersebut pacah / hancur, maka pecahnya kaca tersebut melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, sedangkan terbunuhnya orang itu melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara.
Jadi dari beberapa tindak pidana tersebut hanya dikenakan hukuman yang terberatnya saja.
Recidive :
A melakukan kejahatan pencurian kemudian di jatuhi hukuman, setelah A menjalani hukuman itu, ia kembali ke dalam masyarakat. Akan tetapi A kemudian melakukan kejahatan penganiayaan terhadap B berdasarkan sifat recidive ini, maka perbuatan penganiayaan itu dapat merupakan alasan untuk memberatkan hukuman yang dijatuhi alasan dirinya.
Matthew thiery hidayat / 1151800082
Saya sangat tertarik dengan dunia hukum., selain mendapatkan ilmu juga melatih diri kita, supaya tidak terjerat oleh hukum itu sendiri.
Semoga cita2 saya utk lanjut ke fakultas hukum bisa terwujud, walau sudah mendekati umur kepala 3.
Amin saya bantu doaa
Deelneming
A beniat mencuri di rumah B dan mengajak C untuk bersama sama melakukan. Keduanya masuk rumah dan mengambil barang-barang, atau C yang menggali lubang, sedang A yang masuk dan mengambil barang2nya. Disini C dihukum sebagai turut melakukan (mede pleger), karena melakukan melakukan perbuatan pelaksanaan pencurian.
Andaikata C hanya beridir di luar untuk menjaga dan memberi isyarat kalau ada orang datang, maka C dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) Pasal 56 sebab perbuatannya hanya bersifat menolong saja.
Samenloop :
Orang yang membunuh tembak seseorang yang terhalangi kaca dan menyebabkan kaca tersebut pacah / hancur, maka pecahnya kaca tersebut melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, sedangkan terbunuhnya orang itu melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara.
Jadi dari beberapa tindak pidana tersebut hanya dikenakan hukuman yang terberatnya saja.
Recidive :
Contoh A melakukan pencurian oleh karenanya, ia diadili lalu dijatuhi putusan 5 tahun, setelah itu A menjalankan hukuman dan dibebaskan kemudian ia mengulangi perbuatannya lagi dan melakukan pencurian lagi untuk yang kedua kalinya. Pencurian yang kedua kali ini dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah ia menjalani hukuman dan kembali lagi kemasyarakat. Untuk perbuatan pencurian yang kedua kalinya ini hukuman dapat dijatuhi oleh hakim adalah 5 tahun + 3 x 5 tahun = 6 tahun 8 bulan walaupun dalam prakteknya para hakim jarang sekali menjatuhkan hukuman yang berat. Devi Fifi ariyanti 1151800099
Izin ikut kelasnya pak, salam dari Untan dan terima kasih atas materi yang sangat bermanfaat ini🙏
silahkan Anju, semoga bermanfaat
2021_Ervy Eka Putra M_1151700185
Jawaban:
1. Nama Tindak Pidana: Pembunuhan menabrak orang secara sengaja
2. Delik: Sengaja
3. Pidana:pengemudi dapat dikenakan ancaman hukuman pasal 312 UULLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
2021_mohammad muslichin nur_1151800222_
1. Nama tindak pidana: narkoba
2. Delik: sengaja
3. Pidana: Pasal 115
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
24:50 KARENA PEMBELAAN TERPAKSA
Hukuman akan dihapuskan jika seorang perampok merampok targetnya tapi tak disangka targetnya mempunyai ilmu beladiri dan membuat cacat para perampok, namun target tidak dikenai hukuman/dihapuskan karena pembelaan diri. Lalu bagaimana jika yang dirampok bukan membuat cacat tapi malah menghilangkan nyawa seorang perampok dan seorangnya selamat (saksi) apakah yang dirampok akan dikenakan pasal Menghilangkan nyawa seseorang, dan adanya perbuatan disengajakan ?? atau tetap akan dikenakan pasal pembelaan diri dan hukumannya bisa dihapus??
Mau tanya mengenai dasar hukum pidana dalam dasar 2
- Contoh Deelneming :
Kasus tewasnya Ade Sara Angelina Suroto menjadi sorotan lantaran tewas secara mengenaskan di tangan Hafiz, mantan pacarnya. Hafiz membunuh Ade Sara tidak seorang diri, ia dibantu pacar barunya, Assyifa. Karena dendam dan cemburu, dua sejoli tersebut pun membuat skenario jahat untuk menghabisi nyawa Ade Sara.
- Contoh Samenloop :
Seorang ibu telah melakukan aborsi/pengguguran kandungan, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun . Namun, karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya, maka dalam hal ini tidak berlaku sistem absorbsi. Ibu itu hanya diancam dengan Pasal 341.
- Contoh Recidive :
A melakukan kejahatan pencurian kemudian di jatuhi hukuman. Setelah A menjalani hukuman itu, ia kembali ke dalam masyarakat. Akan tetapi A kemudian melakukan kejahatan penganiayaan terhadap B berdasarkan sifat recidive ini, maka perbuatan penganiayaan itu dapat merupakan alasan untuk memberatkan hukuman yang dijatuhkan pada A atas perbuatan yang telah ia lakukan.
Edra Finsa Amirta_1151800191
Delmening itu apa ya mas,mas bisa lanjut di wa aja biar saya paham ini nomor wa saya 081269610618
2021_Klotilda K Ferni_1151900174
Tindak pidana : pemerkosaan sekaligus pembunuhan anak dibawah umur
Delik: Berlanjut
Pidana : Pasal 340 KHUP, pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
bagus chanelnya
2021_Rizky berliansyah_1151900002
1. Nama tindak pindana : kasus suap
2. Delik : Komisi
3. Pidana( hukuman ) yang dikenakan : pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00.
2021_Winda Kusuma Dewi_1151900111_Jawaban
Nama Tindak Pidana: Korupsi
Delik: dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pindana (hukuman) yang dikenakan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Maaf pa minta infony dong tentang pendaftaran di untak soalnya saya rencany mau dftr kulia di untak'mau Ambil jurusan hukum pidana'
bisa via online disini mas: pmb.untag-sby.ac.id/front/index.php?page=data_input :)
Mantaps
terimakasih
2021_Rebecca S Hamidoyo_1151900004
1. Nama Tindak Pidana: pencurian
2. Delik : formal
3. Pidana (hukuman) yang dikenakan : Pasal 362 KUHP ancaman pidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sangat bermanfaat kak, salam dari Binjai
terimakasih..
2021_Hidayatul Munawaroh_1151800056
1. Nama tindak pidana : Korupsi
2. Delik : Penggelapan Bansos
3. Pidana ( hukuman ) yang dikenakan : penimbunan bantuan sosial dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dihukum menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
2021_M Rizqi Azban Afad_1151800197
Nama tindak pidana : Aksi begal
Delik : direncanakan
pidana : kitab undang undang hukum pidana sendiri begal sudah termasuk dalam sebuah tindak jahat merampas harta benda dan melukai orang , jadi ada dalam buku ke III KUHP jadi termasuk pencurian dan kekerasan di pasal 365 KUH
2021_Galuh Sintya Devi Makasputri_1151900094
Nama tindak pidana : kewajiban penggunaan bon penjualan (peraturan daerah propinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 4 tahun 2002)
Delik : wajib pajak restoran yang wajib menggunakan bon penjualan (bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan (bill).
Pidana (hukuman) yang dikenakan : sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari dasar pengenaan pajak. (Pasal 11)
2021_Safitri Riyanti_1151900077_
Nama tindak pidana : korupsi
Delik : penggelapan dalam jabatan
Pidana (hukuman) yang dikenakan : seperti dalam Pasal 8 UU 20/2001, akan dikenakan Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 750.000.000,00
Pak dosen rekomendasi buku trkait materi tsb
2021_Widyati Octavani Pratama_1151800185_SHI(C)
Tindak pidana : kasus suap perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang, Ojang Sohandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 11 Januari2017
Delik : penyuapan kasus korupsi
Hukuman : Atas perbuatannya, kedua tersangka korupsi dana BPJS Kesehatan itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
2021_Dirga sari_1151900325_
1. Nama Tindak Pidana: Kasus Korupsi Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi
2. Delik : Korupsi, pelanggaran pasal 4 UU no. 28 1999, tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih
3. Pidana (hukuman) yang dikenakan : kurungan penjara 8 tahun, denda 300 juta , subsidair 4 bulan penjara
2021_Adisty Sekar K_1151800165
1. Nama tindakkan pidana: Korupsi (suap menyuap)
2. Delik: komisi
3. Perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
2021_Adinda Rahma Eksanti_1151800157
1. Nama Tindak Pidana : Penistaan Pasal 310 ayat (1) KUHP berupa tuduhan pencemaran nama baik melalui sosial media
2. Delik : Delik aduan (klacht delic)
3. Pidana Yang Dikenakan : Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2021_Devinda Atma Yuniar P_1151800297_Hukum tindak pidana korupsi
Mengenal 7 Delik : Proses Penanganan
Tindak Pidana Korupsi Di KPK, Studi Kasus Perkara Korupsi yang pernah ditangani oleh KPK, dan
Kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah)
2021_Daylendra N._1151800037
1. Nama Tindak Pidana: Pencemaran nama baik
2. Delik: Aduan, Dalam UUITE 2008 penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga dapat diproses secara hukum sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban namun, dengan mengacu pada KUHP sebagaimana maksud UUITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi aduan yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib.
3. Pidana: Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau penghinaan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Mantap bang.
2021_Dinda Kirani Saputri_1151900188
TINDAK PIDANA : Pencurian
DELIK : Mengambil sesuatu sebagian atau seluruh milik orang lain.
HUKUM PIDANA : Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
2021_Rosandy Fahrahul_Defalis_1151900049_Jawaban = Tindak pidana : Pembunuhan
Delik : Pembunuh satu keluarga di bekasi (pembunuhan berencana)
Hukuman : Sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati."
2021_shohiqul iqbal ariyanto_1151800226
1. Nama tindak pidana : kasus korupsi
2. Delik : komisi
3. Pidama (hukuman) yang dikenankan : Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
2021_bagus alwannafi_1151900011
Nama tindak pidana: pembegalan
Delik: berencana
Pidana: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri begal dikatagorikan kedalam kejahatan terhadap harta benda, yang mana dituangkan dalam buku ke III KUHP dimana begal termsuk kedalam Pencurian disertai dengan Kekerasan terdapat dalam Pasal 365 KUH.
2021_Daffa Ramadhana R_1151800217_Jawaban:
Nama Tindak Pidana : Judi Online
Delik : Sengaja
Pidana (hukuman) yang dikenakan : Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
makasih pak atas materinya
2021_Fernanda Reza P_1151900035_
Jawaban :
1. Nama tindak pindana : pembunuhan berencana
2. Delik : Sengaja
3. Pidana( hukuman ) yang dikenakan : pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
2021_Ferrel Shaquill Prianjani_1151800281
Jawaban:
1. Nama Tindak Pidana : Penggelapan Dana (Korupsi)
2. Delik : Sengaja ( delik aduan relatif )
3 Pidana Hukum: Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 Tahun.
2021_Ade Nia Regita Cahyani_1151900082
Nama tindak pidana : tindak pidana penipuan
Delik : Arisan bodong
Pidana (hukuman) yg dikenakan : Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2021_Muchlas Ryan Wahyu Ramadhan_1151900369_jawaban
Nama tindak pidana : pencemaran nama baik
Delik : ajuan
Pidana (hukuman) yang dikenakan : dalam pasal 45 ayat 3 UUITE 2016 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 750 juta
makasih kak ilmunya
samsama kak :)
Izin Ikut Kelasnya Bapak Dosen...Melihat Materi Ini Kembali Saya Berasa Kuliah Lagi Pak...Saya Sarjana Untag Fakultas Hukum Surabaya...Saya Semakin Semangat Memahami Materi Ini....Terimakasih Atas Materinya Pak 😀🙏🙏🙏
Terimakasih atas ilmunya pak 🙏
Salam dari Fakultas Hukum HKBP Nommensen Medan
Ilmunya sangat bermanfaat 👍
samasama sukses selalu...
Maaf Bapak Dosen. Materi kuliahnya bagus. Hanya sedikit koreksi untuk Asas Legalitas dalam bahasa Latinnya. Cara membacanya mungkin bisa diperbaiki karena ini bukan bahasa Indonesia. Jadi cara membaca bahasa Latinnya beda dengan Bahasa Indonesian. Terima Kasih
izin meralat kurang 1 yakni pidana kurungan
2021_Chyntia Rasya_1151900248_ kasus suap benih lobster yang dilakukan oleh mantan menteri kelautan dan perikanan (Edhy Prabowo) dengan delik komisi dan melanggar pasal 5 UU 20 tahun 2001 dengan pidana penjara 1-5 tahun atau denda minimal 50jt - 250jt
Nyimak
Thanks pa
Kalau pembelaan nya jambret nya mati l,,,bagaimana pak dosen 🙏
2021_shabina aasha_1151800251
-Korupsi
-UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
-Dalam pasal 2 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
nice
Thanks
15:3 Bedanya pengaduan dengan laporan apa pak?
aduan kebanyakan dari saksi yang melihat adanya tindak kejahatan,sedangkan laporan itu langsung dari korban
terimakasih 😊
terimakasih 😊
kenapa orang yang sudah dijatuhi hukum ,penjara 5 tahun misalnya.tapi harus ada denda sekian2 ,apakah tujuan adanya denda dengan nominal sekian Rp.?
keren bermanfaat
Ultimatum? Ultimum x bang, ultimum remidium
Undang2 terorisme knp berlaku surut/retroaktif bang?....
Pak mau tanya terkait delik berlanjut
Apakah orang yang di jajah secara mental secara terus menerus , apakah bisa di sebut juga delik berlanjut?
Sebagai cintoh misalkan kita tinggal di suatu daerah namun yang mayoritas nya suku asli , kemudian kita selalu saja di diskrimasi. Mohon penjelasan pak
same question.
Beelneming kasus sambo
salam pak, syarat seseorang dikatakan sebagai recidive apakah setelah dijatuhkan putusan dan menjalani kemudian melakukan tindak pidana yang sama seperti yg dituntut sebelumnya (misal: dijatuhkan hukuman atas tindakan pencurian kemudian mencuri lagi setelah beres menjalani masa hukuman)? jika berbeda (misal: dijatuhkan hukuman atas tindakan pencurian kemudian menghilangkan nyawa setelah menjalani masa hukuman), orang tersebut bisakah dikatakan recidive?
izin membalas dan kalo ada kekeliruan mohon maaf. Recidive itu orang yang melakukan perbuatan kejahatan berulang kali tanpa terkecuali, jadi kalo seseorang melakukan perbuatan kejahatan berulang kali walaupun kejahatan itu berbeda ya tetap bisa di anggap recidive.
Raffan haqi
1151900010
1. Nama Tindak Pidana: Penggelapan Dana
2. Delik : Sengaja
3. Pidana (hukuman) yang dikenakan : Pada dasarnya, penggelapan adalah perbuatan pidana, sehingga termasuk dalam ranah hukum pidana. Dan untuk itu, si pelaku bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun (pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana/KUHP).
Salneming kasus sambo
2021_Ayna Rahmaul Husna_1151900096
Nama tindak pidana: Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Delik: Aduan
Pidana (hukuman) yang dikenakan: Seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik, di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot” yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa menginap.
Apabila melihat dari kasus tersebut, terdakwa dapat dipidana jika memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, di mana pengertian dari pencemaran nama baik merujuk pada pasal-pasal mengenai penghinaan yang diatur dalam KUHP.
BAPAKK PENYELAMAT DUNIA
Terimakasih untuk ilmunya bapak 🙏 semoga semakin sukses channel ya 🙏🙏 pak dosen untuk umur 24 masih bisa masuk kuliah jurusan hukum tidak?
Gk ad batasan umur, tuapun bisa