TIPS AMAN MEMBELI RUMAH: PERHATIKAN LEGALITAS INI !!
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 19 ต.ค. 2024
- Halo Homers! Kali ini gethome akan membahas tentang tips aman membeli rumah, hal apa saja yang harus kita perhatikan mengenai legalitas saat kita hendak membeli rumah baru. Simak videonya sampai habis yaa.. :)
Jangan lupa like, comment, share, SUBSCRIBE dan nyalakan loncengnya biar kalian gak ketinggalan video-video menarik dan bermanfaat dari channel gethome :D
Di channel gethome ini, teman-teman semua akan mendapatkan informasi seputar dunia properti langsung dari ahlinya. Mulai dari ilmu tentang konstruksi, marketing rumah, mengurus legalitas rumah dan tanah, sampai dengan review proyek-proyek perumahan yang strategis.
Kunjungi website kami:
gethome.id/
propertree.id/
Follow Instagram:
/ gethomeid
/ propertreeid
admin@gethome.id
----------------------------------------------------------------------------
singkat padat jelas dan tercerahkan. terimakasih informasinya.
Luar biasa penjelasan cepat dimengerti, sukses selalu bos
Mas mau nanya dong,atau tolong di buatkan videonya untuk cash bertahap pembeli rumah apa saja yang musti di perhatikan... terimakasih
Up..
setuju👍
Assalamualaikum ,pak mau nanya untuk surat sertifikat dan IMB ,sementara belum terjual rumahnya masih atas nama perusahaan atau perorangan ,dan ketika konsumen beli harus di balik nama ke konsumen
Permisi mau tanya, saya sudah booking fee namun setelah saya menanyakan legalitas nya untuk Sertifikat tanah nya luas nya tdk sesuai dengan yg dipasarkan, namun develop tsb menginfokan krna sisa luas tanah nya ada di sertifikat induk nya, mohon arahan nya
Bisa tanya di komentar gak min? Seriusan nanya
Mau tnya bang
sertifikat HGB jdi SHM kok di sertifikat nya kayak coret gitu ya ?
Info bagi yg ingin membeli tanah seluas 30 hektar .. lokasi disumatra Utara 🙏
Om mau tanya kalau beli rumah diperumahan itu diperorangan yaa bukan ke developernya nanti kitanya dapet apa aja shm, ajb, imb ? Terus balik nama semua
Nyimak
Kalo beli cash apa yang harus di perhatikan pak
Mas kalo sertifikat tanah nya blom atas nama kita gmna ya mas..
izin bertanya kk.
apakah ketika mengurus sertifikat untuk pecah per unit dikantor desa ?dibayar KK🙏
terima kasih atas infomasinya bang,
kak..kalau mau beli rumah, oleh developer sudah diminta DP, sementara kata mereka sertifikat dll sedang diurus, itu bagaimana ya ? aman tidak ..
Nahh ini sama
Trimakasih Mas infonya...
Makasih infonya
Bagaimana kalau beli kavling siap bangun atau rumah inden custom?
Iya bisa juga membeli kavling siap bangun, yang perlu diperhatikan adalah SHM, IMB, dan PBB sudah pecah per unit, selain itu diperhatikan juga infrastrukturnya apakah sudah memenuhi kebutuhan perumahan atau belum. Termasuk juga dengan rumah inden custom ka😊
pak saat kita sudah terima kunci apa kita sudah bisa dpt memiliki HGB ?
Makasi infonya😊
mkasih bgg infonyaa 🙏
Terimakasih pak
Kalau rumah nya hanya ada sertifikat SHM itu gmn bang?
Imb dan pbb nya harus ditanyakan ke developer.dan semuanya harus sinkron termasuk SHM nya juga
@@wafashionkids793jadi harus dapat IMB soft copy dan PBB atas nama kita ya?
Mau nanya ka, untuk 3 surt tersebut untuk perumahan subsidi dengan cicilan, kapan dapatnya untuk pemohon?
nyimk
kalau sudah kpr bank apakah legalitas sudah sepenuhnya aman bang ngk kena tipu
Up
Klo masih kredit kita kan blm tahu shm, imb & pbb cara ngeceknya gmn bang?
Bisa minta lihat ke developernya langsung aja bang
IMB sma SHGB beda ya ka?
Beda....
EEERRRRRRRrrrrrrrrrr