Penilaian Observasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di PMM oleh Tim Kerja (Pengawas Sekolah)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 29 ก.ย. 2024
  • Penilaian kinerja kepala sekolah oleh siapa?
    Setelah Kepala Dinas Pendidikan membentuk Tim Kerja yang terdiri dari Pengawas Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan dapat memantau pelaksanaan kinerja pegawai dan juga penilaian yang diberikan oleh Tim Kerja melalui Platform Merdeka Mengajar.
    Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pada tahap ini, terdapat tiga pengguna dalam Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah di PMM, berikut peran masing - masing pihak yang terlibat:
    Kepala Sekolah sebagai Pegawai,
    Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawainya.
    Pengawas Sekolah sebagai anggota Tim Kerja Pejabat Penilai Kinerja yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
    Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan kewenangan kepada Pengawas Sekolah sebagai Tim Kerja untuk membantu melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah sesuai dengan penugasan di masing-masing Satuan Pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.
    Dalam Penilaian Pelaksanaan Kinerja, Pengawas Sekolah yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas diharapkan dapat menjalankan dua tahap penting. Pertama, melakukan 'Penilaian Kinerja' dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah melalui Observasi Praktik Kinerja. Kedua, memberikan Distribusi Predikat Kinerja berdasarkan predikat Satuan Pendidikan.
    linktr.ee/peng...
    #jangan_lupa_subcribe
    #semoga_bermanfaat
    #Haturnuhun

ความคิดเห็น • 8