ไม่สามารถเล่นวิดีโอนี้
ขออภัยในความไม่สะดวก

Relaksasi Syarat Kecukupan SKP Untuk Perpanjangan SIP Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.ค. 2024
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
    Aturan mengenai relaksasi SKP ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.
    SE No. HK.02.01-MENKES-1063-2024 ttg Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Penerbitan Perpanjangan Surat Izin
    Perlu diketahui bahwa penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.
    Hal tersebut lantaran, saat ini pemerintah sedang dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi. Proses transisi ini membutuhkan beberapa penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.
    perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. Dalam proses pengajuan, tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.
    Setelah SIP Terbit maka Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan dapat memenuhi syarat kecukupan SKP sampai tanggal 31 Desember 2024
    “Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP
    bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, maka Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara.
    Selain itu, SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
    Jika nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali,”
    Relaksasi SKP ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta telah disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia.
    #sip
    #skp
    #tenagakesehatan

ความคิดเห็น • 7

  • @muhammadfauzi2101
    @muhammadfauzi2101 หลายเดือนก่อน +1

    Weby erros terus pagi,siang,juga malem

    • @NersJuliansyah
      @NersJuliansyah  หลายเดือนก่อน

      Hubungi nomor bantuan ditjen nakes, nanti mereka bantu solusinya

  • @EgiPrayogo-o5u
    @EgiPrayogo-o5u 25 วันที่ผ่านมา +1

    Bagaimna jika sip berakhir thn 2025 dan baru perpanjangan sip, Apakah perlu mengikuti seminar untuk kecukupan skp?

    • @NersJuliansyah
      @NersJuliansyah  23 วันที่ผ่านมา

      Tetap harus menenuhi kecukupan SKP

  • @muhammadfauzi2101
    @muhammadfauzi2101 หลายเดือนก่อน

    Ada sulusi pak?

  • @Aiu351
    @Aiu351 21 วันที่ผ่านมา +1

    Apakah ada pengaruh gak klo setahun ja skp da 50 sedangkan mash 4 tahun lagi.

    • @NersJuliansyah
      @NersJuliansyah  20 วันที่ผ่านมา

      Sepertinya tidak yang penting asalnya dari kegiatan pembelajaran, pekerjaan, pengabdian masyarakat