Sebenarnya apa perbedaan metode penyusutan fiskal dan metode penyusutan komersial? Dan kapan masing2 metode tersebut dipakai? Terimakasih sebelumnya pak 🙏🏿
Jd metode komersial sesuai dengan kebijakan akuntansi dan perusahaan atas masa manfaat aset tersebut, sedangkan fiskal masa manfaat sesuai aturan undang2 yang berlaku dimana sudah diklasifikasikan berdasarkan masing2 kelompoknya, misal jika komersial melakukan depresiasi terhadap pembelian laptop selama 5 tahun sedangkan fiskal hanya 4 tahun, atas selisihnya nti akan dikoreksi fiskal, jika menggunakan PSAK maka akan dilakukan perhitungan pajak tangguhan ( deffered tax) yng dicatat dalam neraca, klo menggunakan SAK-ETAP tidak perlu melakukan pencatat deffered tax cukup koreksi fiskal pada spt badan
Kalau bangunan permanen perolehannya dimulai pertengahan tahun, misal bulan september, untuk penyusutan tahun pertama harus tetap 5% kah atau sesuai proporsional bulan ditahun tsb?
Kalo tanah tetap di input juga di daftar penyusutan dan amortisasi fiskal ga pak? Kalo iya, tanah termasuk jenis klp harta yg mana pak? Mohon penjelasanya pak🙏
bedanya Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. di kelompok 1 dan 2 apa ya ? mebel besi masuk mana ?
kalau industri baja dan besi bagaimana pak
ijin bertanya untuk jenis usaha perbedaan antara 111, 311 dst itu apa pak?
Sebenarnya apa perbedaan metode penyusutan fiskal dan metode penyusutan komersial?
Dan kapan masing2 metode tersebut dipakai?
Terimakasih sebelumnya pak 🙏🏿
Jd metode komersial sesuai dengan kebijakan akuntansi dan perusahaan atas masa manfaat aset tersebut, sedangkan fiskal masa manfaat sesuai aturan undang2 yang berlaku dimana sudah diklasifikasikan berdasarkan masing2 kelompoknya, misal jika komersial melakukan depresiasi terhadap pembelian laptop selama 5 tahun sedangkan fiskal hanya 4 tahun, atas selisihnya nti akan dikoreksi fiskal, jika menggunakan PSAK maka akan dilakukan perhitungan pajak tangguhan ( deffered tax) yng dicatat dalam neraca, klo menggunakan SAK-ETAP tidak perlu melakukan pencatat deffered tax cukup koreksi fiskal pada spt badan
@@FatahRyuk ok noted terimakasih pak 🙏🏿
Kalau bangunan permanen perolehannya dimulai pertengahan tahun, misal bulan september, untuk penyusutan tahun pertama harus tetap 5% kah atau sesuai proporsional bulan ditahun tsb?
Proposional
Kalo tanah tetap di input juga di daftar penyusutan dan amortisasi fiskal ga pak? Kalo iya, tanah termasuk jenis klp harta yg mana pak? Mohon penjelasanya pak🙏
Ga perlu, karena ga dihitung penyusutannya
bedanya Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. di kelompok 1 dan 2 apa ya ? mebel besi masuk mana ?
Sy saranin masuk kelompok 1 semua