Caranya untuk konversi tanah eigndom verponding bagi ahliwaris atau pemohon lain adalah.. 1. Kuasai fisik / sporadik 2. Verifikasi pemkot/pemkab 3. Verifikasi BPN u/ berita acara 4. Sporadik warkah kelurahan 5. Siapkan surat asli Note : jika non zona hijau dan si pemohon merupakan waris atau pemilik tanah ex verpon bisa kluar SHM Beda hal jika org luar yang memohon , muncul nya HGB atau HPL
@@immanuelsigi714 ada 2 rujukan bss dr klurahan bs rekom dr pemkot...krn tanah eigndom yg telah di shgb kan itu ranah drpd pemkot atau BPN...kelurahan hanya sbatas mmberikan keterangan bukan warkah riwayat
Tanah saya di kuasai pemkot padahal jaman dulu kakek saya dapat beli bukan tanah pemberian jaman belanda dgn alasan yg tadi verponding selama 20thn aturannya sangat di rugikan bagi pemegang surat pi tsb haknya di rampas dgn alasan pasal pasal memang sungguh tdk adil di kita ini banyak oknum yg tdk bertanggung jawab
Tanah2 eigendom verponding jadi kasus krna ada masyarakat yg mengurus sph malah kena tipu,oknumnya nmk beserta ahliwarisnya di galian (tanah doearatoes) Halim Jaktim,semoga penipu ini segera diusut aparat hukum😮😮😢😢😢
kalau aslinya tanah vorponding tulisan emas ya bu..🙏🙏🙏...soalnya ada tanah vorponding luasnya se kota madya yaitu manado Sulawesi utara engidom akte notaris belanda G thomas sudah dikonversi. sampai sekarang masih di perjuangkan sudah pernah melawan kanwil bpn provinsi dan kota kemudia di menangkan ahli waris. tapi prakteknya di lapangan banyak hambatan.🙏
Iya karena tanah sudah dikuasai oleh pihak lain termasuk di atasnya sudah berdiri kantor2 pemerintahan ya pasti sulit pemyelesaiannya di lapangan. Kalau boleh tau konversi dilakukan pada tahun berapa? Dan apakah setelah konversi sydah diterbitkan hak atas tanahnya atas nama ahli waris?
ia bu memang uu mengijinkan adanya badan2 hukum harus berdiri di tanah meski sudah di konversi...saat ini tinggal mencari tanah yang masih kosong atau ada masyarakat yang punya masalah tanah tapi mau minta bantuan ahli warsi(pakai surat2 ahli waris)
@@bmp2channel646 Assalamualaikum, bu Kita lg ngurus tanah eks verfonding yg sudah jadi SK pemberian Hak milik dari Menteri Agraria, Apakah status Kuat ? Mengacu kpd UU no 1 tahun 1958, tentang penghapusan tanah2 partikelir
Mestinya kalau rumahnya masih dihuni sama pemilik surat eigendomnya atau ahli warisnya bisa dimohonkan sertifikat hak atas tanahnya, tapi bisa saja dapatnya hanya HGB atau Hak Pakai bukan hak milik. Tergantung pada peruntukan tata ruangnya atau jenis dokumen yg dijadikan pertimbangan BPN nantinya.
Di tempat saya tinggal di suruh beli tanah dengan ada nya tuan tanah sedangkan saya mempunyai selembar pbb tapi tidak byr nol tapi para pengurus semacam rt, dengan lainnya mendukung tuan tanah kalo ga beli di takut i oleh pengurus sedangkan saya rakyat kecil boro boro untuk membeli tanah hidup aja pas pasan mohon maaf bantuannya warga tanah sereal masih ada tuan tanah
Bu saya lagi berproses tanah eigendom di bpn sudah beres agraria pun sudah cuman mandeg di bagian asn BKAD yang tidak mau bekerjasama Karena tanah buyut saya berbatesan dengan PD pasar sedang kn pihak pD pasar tidak bisa membuktikan ke pemilikan tanah tersebut mohon petunjuk nya bu
Makasi bu.sangat bermanfaat. Mau nanya apabila tanah eks egeondom verponding tersebut digarap oleh masyarakat dari persetujuan kelurahan dan sudah dikuasai oleh masyarakat selama lebih dari 30 tahun,ketika masyarakat mau mengajukan permohonan sertipikat pihak kelurahan mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik PT.itu bagai mana cara mengurus nya supaya jadi sertipikat?
Maksudnya pak Lurah itu milik PT, apakah sudah terbit sertifikat atas nama PT? Kalau atas bidang tanah tersebut belum ada sertifikatnya, masyarakat bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal itu bisa ditanyakan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, apakah di daerah tempat lokasi tanah itu berada bisa dimasukkan dalam program PTSL dan kapan waktu pelaksanaannya. Tetapi kalau tanah tersebut sudah ada sertifikatnya atas nama PT tadi, bisa ditelusuri kapan terbit sertifikatnya. Jika terbitnya pada saat tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat, maka masyarakat bisa menuntut ganti rugi jika PT itu mau menggunakan tanah itu. Namun jika sertifikat terbit sebelum ada penguasaan masyarakat, maka tunggu saja sertifikat itu sampai habis masa berlakunya. Mestinya PT itu tidak akan diberikan perpanjangan haknya karena tanah tsb tidak digunakan atau ditelantarkan sehingga bisa dikuasai masyarakat. Dengan tidak diperpanjangnya sertifikat PT, ada kesempatan masyarakat bisa mengajukan permohonan sertifikat. Perlu dicatat, bahwa apa yang saya jelaskan ini bisa saja tidak tepat, mengingat jawaban yg saya berikan tanpa melihat data. Namun semoga ini bisa menjadi pengetahuan yang bermanfaat.
Tinggal cek BPN atas dasar apa PT menguasai, kl mmg itu sudah muncul sertipikat HGB atas nama PT , berarti warga kalah cepat mengajukan sporadik .. klpun yg mengklaim hrus ahliwaris wni pemilik verponding itu jika mrk merawat tanah tsb
Sayapunya tanah pada tahun 1962 sudah di lakukan konversi menjadi hak perolehan atas tanah namun setelah puluhan tahun hari ini ada dari hak Ulayat menggugat tanah saya saya bingun mohon pencerahannya
Apakah tanah yang sudah dikonversi tersebut sudah diperoleh sertifikat hak atas tanahnya? Kalau.sudah jenis haknya apa? Hak milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai?
Saya nggak begitu paham dengan pertanyaan Anda, jadi apakah para penduduk di situ ada yang memaksa untuk membeli tanahnya si tuan tanah itu atau gimana? Kalau iya siapa yang maksa
Jika atas tanah itu saat ini dijadikan objek sengketa di pengadilan, bisa saja surat eigendom dijadikan sebagai alat buktinya oleh ahli waris, tapi apakah itu akan diakui, ya tergantung putusan hakim.
Ada kasus ditempat saya kabupaten bandung. Tanah seluas 130 ha ( staus eigindom) sudah dianggap selama puluhan tahun sebagai lahan hak garap. Sisa lahan kosong tinggal 30ha. Yang 100ha nya sudah diakali ( "beli") investor melalui perangkat desa, menjadi surat hak milik yang di SHM tertulis asal haknya : Tanah Negara bekas kas desa. Nah di tahun 2023 saat ini pemilik surat eigindomnya berniat mengurus tanah sisa seluas 30ha tersebut dan akan menjualnya. Dan apakah si pemilik eigindom verponding boleh minta hak ganti untung kepada para pemilik tanahnya yg sudah di beli investor dari tanahnya 100ha?
Kan di video sudah jelas ya, bahwa tanah EV yg tidak dikonversi statusnya menjadi tanan negara, jadi negara berhak memberikan kepada siapa saja, dalam hal ini diberikan sebagai hak garap kepada para penggarap. Maka atas dasar alas hak tanah garap, tanah itu bisa dis disertifikatkan dan kemudian dijual. Saat ini tidak ada lagi istilah pemilik eigendom verponding, karena semua tanah yang EV yang tidak dikonversi statusnya adalah tanah negara. Kecuali bekas pemegang haknya masih menguasai fisik tanah atau tanah belum dikuasai oleh pihak lain, maka bekas pemegang hak tanah EV hanya mempunyai prioritas untuk mensertifikatkan tanah tersebut, artinya statusnya sebagai bekas pemegang EV yang memohon penerbitan sertifikat atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Masalah ganti untung bukan bisa atau tidak bisa, tapi apa hal yang menguatkan Anda jika mereka tidak mau memberikan?
@@bmp2channel646 Walaupun ada saksi hidup pegawai desa sekaligus penggarap tanah eigindom yg saat ini usianya 83 tahun ( sebut misal A) ,dulu beliau mengaku dititipi sama pemilik tanah eigindom untuk menggarap tanahnya. ? Apakah UU atau aparat desa membolehkan memberikan atau menjual kepada pihak lain tanpa seijin pemilik eigindom ? Padahal dr sekian banyak orang pegawai desa saat itu. Yang tidak bersedia mendatangi pelepasan hak dr desa dan kanwil hanya si penggarap A ini. Karena beliau merasa punya tanggung jawab dulu dititipi sama pemilik tanah?
@@bmp2channel646 Assalamu'alaikum wr wb. Bu hajjah maaf boleh saya minta no kontak WA yg bisa dihubungi, saya mau konsultasi perihal pengurusan perihal tanah eigindom yg kena pembebasan jalur TOL . Terimakasih
Assalamu'alaikum wr wb. Bu rata rata pemilik tanah eigindom verponding kenapa suka memerlukan sponsor / pendana untuk mengurus konversi - pendaftaran ke BPN. Kalo pun tanah tersebut mau dijual sama pemiliknya apakah dijaman sekarang masih ada investor deplover yang berani membeli tanah eigindom verponding?
Waalaikumsalam..... Mungkin maksudnya pendana itu untuk membiayai sertifikasi tanahnya, kan ada pajak2 yang harus dibayar juga. Orang mau membeli tanah biasanya kalau tanah itu sudah beraertifikat.
Buat ap hanya di bikin hak pakai lbh baik gw bakar surat eigdom biar tambah kisruh antara pemda am masyarakat yg menyerobot tanah sprt di pertamina pelumpang.
Apakah tanah RVO (recht van opstal) verponding tahun 1936. Tanpa legalisir atau stempel kadaster itu sah? Tapi di legalisir tahun 1976. Dan langsung jadi alas hak SHM.
@@bmp2channel646 tks, betul bu, bagaimana jika tanah warisan ayah kita dan bahkan bekas rumah kakek dan kita pun tiinggal di tanah tsb, tiba tiba tanpa sepengetahuan siapapun, bahkan lurah pun tidak mengetahui, dan BPN menerbitkan SHM a/n org lain, atas tanah warisan tsb. Tks.
@@bmp2channel646 kakekku tinggal di sana sampai tahun 1960, dan ayahku dan kami tinggal di sana sampai tahu 1980. Tanah itu disertifikatkan tahun 1976. Gara2 tanah itu diserifikatkan kami dulu pindah bu.padahal sebelah utara,timur,barat,dan selatan yg berbatasan terhadap tanah itu mengatakan bahwa tanah itu milik kakek kami. Dan keterangan saksi watas ini di stempel 1kepala desa, dan 2 lurah, tapi tetap dikalahkan pengadilan. Dan tanah itu disertifikatkan setelah beberapa bulan kakek meninggal dunia.
@@apayankkaucari oh sudah masuk sengketa ya, nah kalau sudah ada putusan pengadilan dan sudah inkracht, ya tidak ada cara lain selain menerima putusan itu
Terlalu banyak pasal yang di buat oleh exekutip dan legislatip lalu tidak tentu pasal kalau banyak cuan orang asingpun bisa punya banyak tanah yang penting bayar payar negara antah berantah semoga banyak investor cina masuk ke Indonesia amin
Eigendom verponding itu tanah milik yang diperoleh saat Indonesia belum merdeka dari pemerintah Hindia Belanda. Kalau tanah itu tidak dikonversi ya status tanah itu jadi tanah negara, sehingga Ahli Waris pemilik surat tersebut bukan lagi sebagai pemilik tanah itu.
Maaf bu di bpn saya mendaftarkan eigendom waris tapi di atas tanah trsb terjadi peralian yg tidak di lakukan oleh ahli waris utama solusinya yg terbaik apa ada bu
@@konisugiarto3957 sulit saya menjawabnya dari ketiga pertanyaan Anda, Indonesia merdeka tahun 1945 tapi menurut Anda tahun 1954 belum terbentuk Pemerintahan. Yang Anda maksud ini apa? Bingung saya. Saran saya Anda datang saja ke Kelurahan setempat tanyakan apakah tanah yang Anda maksud terdaftar atas nama kakek/buyut Anda. Kalau status tanah sudah jadi tanah negara, ya siapa saja bisa memohonkan sertifikatnya. Nggak bisa kita klaim itu milik kita. Semuanya kan sudah ada aturannya, simaklah penjelasan saya di video itu.
Sebagian tanah eigendom yang di kusai hanya oleh ahli waris tapi sebagian di kuasai bukan ahli waris apa ada solusi penyelesanya atau pendaftaranya mohon pencetahanya
Bidang tanah yang masih dikuasai oleh ahli waris itu sebaiknya segera dimohonkan sertifikat hak atas tanahnya ke kantor pertanahsn setempat. Surat eigendom itu fungsinya hanya sebagai petunjuk bagi bekas pemegang haknya karena status tanah saat ini sudsh menjadi tanah negara. Namun demikian negara memberikan prioritas kepada bekas pemegang haknya (ahli waris) untuk memperoleh hak atas tanah ybs sepanjang tanah tsb masih dikuasai oleh bekas pemegang haknya. Bisa dicoba untuk mengikuti program PTSL (pendaftaran sertifikat gratis) melalui kelurahan.
Terima kasih, klo ada orang lain yg ada di tanah eigendom apa bisa di bawah kerana hukum atas alas haknya misalnya jual belinya, eigendom jadi alat bukti
@@konisugiarto3957 Seperti yg saya jelaskan bahwa verponding itu bukan lagi sebagai alas hak, karena ketika tidak dilakukan konversi, maka tanah iti statusnya sebagai tanah negara, sehingga jika di atas tanah tsb sudah dikuasai pihak lain, kecil kemungkinan BPN akan memberikan hak atas tanah kepada bekas pemegang hak.
Bpn yg menyarankan untuk egendom saya egendom indonesia bu. Yg terbit 1954 tapi sebagian tanah di kusai orang lain. Yg alas haknya saya gak tau klo saya jadikan konfersi sebagai ahli waris nanti apa yg akan terjadi pada orang yg mengusai tsb. Karena mereka bukan ahli waris bu
Sama juga bohong di ksh hak pakai. Yg enak penggarap mengambil tanah bs bikin seryifikat menjadi hak milik sdgkan yg punya dasar surat tanah di bil sertifikat hak pakai
Kalau misal kita mempunyai surat Eigendom misalkan 50H trus ada pihak lain menguasai sebagian katakan 20H apa kita masih punya kesempatan untuk memenangkan dan menguasai sisa nya sekitar 30H tsb?
Caranya untuk konversi tanah eigndom verponding bagi ahliwaris atau pemohon lain adalah..
1. Kuasai fisik / sporadik
2. Verifikasi pemkot/pemkab
3. Verifikasi BPN u/ berita acara
4. Sporadik warkah kelurahan
5. Siapkan surat asli
Note : jika non zona hijau dan si pemohon merupakan waris atau pemilik tanah ex verpon bisa kluar SHM
Beda hal jika org luar yang memohon , muncul nya HGB atau HPL
nah bagaimana klw ada orang yang bisa punya shgb di atas tanah eigendom tanpa ada sporadik kelurahan ?
Bisa bantu urus verponding asli ga bang
@@Starseed501 bs slm fisik dkuasai dn jlm di daftarkan SGHB/HGU O8I2I937O95I
@@Starseed501 bisa .. wa saja
@@immanuelsigi714 ada 2 rujukan bss dr klurahan bs rekom dr pemkot...krn tanah eigndom yg telah di shgb kan itu ranah drpd pemkot atau BPN...kelurahan hanya sbatas mmberikan keterangan bukan warkah riwayat
Kab. Deli serdang.. Sumut. Ukuran tnahrumah . lebar 4 panjang 28 m.
Jl. Usman siddik. Dusun 17 desa bandar khalipah. Kec.Percut sei tuan. .
Tanah saya di kuasai pemkot padahal jaman dulu kakek saya dapat beli bukan tanah pemberian jaman belanda dgn alasan yg tadi verponding selama 20thn aturannya sangat di rugikan bagi pemegang surat pi tsb haknya di rampas dgn alasan pasal pasal memang sungguh tdk adil di kita ini banyak oknum yg tdk bertanggung jawab
Trm ksh untuk pencerahannya
Maaf bunda saya ingin bertanya masih adA tuan tanah di tahun ini soal nya di tempat tinggal saya sekarang ini masih ada tuan tanah
Tanah2 eigendom verponding jadi kasus krna ada masyarakat yg mengurus sph malah kena tipu,oknumnya nmk beserta ahliwarisnya di galian (tanah doearatoes) Halim Jaktim,semoga penipu ini segera diusut aparat hukum😮😮😢😢😢
Org ud beli dr zaman dulu mlah di ubah hak pakai seharusnya hak milik
Alhamdulillaah. Pak. H. Jokowi. Mohon yah tolong saya. Ptsl prona. .
Mantap
Dalam urusan ptsl prona. Yah. Pak. Kami rakyat masyarakat miskin. .
kalau aslinya tanah vorponding tulisan emas ya bu..🙏🙏🙏...soalnya ada tanah vorponding luasnya se kota madya yaitu manado Sulawesi utara engidom akte notaris belanda G thomas sudah dikonversi. sampai sekarang masih di perjuangkan sudah pernah melawan kanwil bpn provinsi dan kota kemudia di menangkan ahli waris. tapi prakteknya di lapangan banyak hambatan.🙏
Iya karena tanah sudah dikuasai oleh pihak lain termasuk di atasnya sudah berdiri kantor2 pemerintahan ya pasti sulit pemyelesaiannya di lapangan. Kalau boleh tau konversi dilakukan pada tahun berapa? Dan apakah setelah konversi sydah diterbitkan hak atas tanahnya atas nama ahli waris?
ia bu memang uu mengijinkan adanya badan2 hukum harus berdiri di tanah meski sudah di konversi...saat ini tinggal mencari tanah yang masih kosong atau ada masyarakat yang punya masalah tanah tapi mau minta bantuan ahli warsi(pakai surat2 ahli waris)
surat ukur meet brieff 28 juni 1879 no 272 eigendom verponding no.232 hak adat ulayat
nanti saya coba tanyakan pada mereka tentang terbitnya hak atas tanah dasar sudah dikonversi
@@bmp2channel646 Assalamualaikum, bu Kita lg ngurus tanah eks verfonding yg sudah jadi SK pemberian Hak milik dari Menteri Agraria, Apakah status Kuat ? Mengacu kpd UU no 1 tahun 1958, tentang penghapusan tanah2 partikelir
Mohon bantuan bapak. Saya yakin dan mampu bapak dapat membantu. .
masalah tanah eigendom ?
Kami ada rumah dengan suratnya eighendom verponding...kata saudara saya yang notaris sudah ngga bisa di shm kan..😢
Mestinya kalau rumahnya masih dihuni sama pemilik surat eigendomnya atau ahli warisnya bisa dimohonkan sertifikat hak atas tanahnya, tapi bisa saja dapatnya hanya HGB atau Hak Pakai bukan hak milik. Tergantung pada peruntukan tata ruangnya atau jenis dokumen yg dijadikan pertimbangan BPN nantinya.
Di tempat saya tinggal di suruh beli tanah dengan ada nya tuan tanah sedangkan saya mempunyai selembar pbb tapi tidak byr nol tapi para pengurus semacam rt, dengan lainnya mendukung tuan tanah kalo ga beli di takut i oleh pengurus sedangkan saya rakyat kecil boro boro untuk membeli tanah hidup aja pas pasan mohon maaf bantuannya warga tanah sereal masih ada tuan tanah
Ini maksudnya warga dihimbau untuk beli tanahnya tuan tanah yang menggunakan aparat rt?
Saya ada 4 hektar tapi sdh ditempati warga di jakarta timur, apakah ada yg mau membeli
Bu saya lagi berproses tanah eigendom di bpn sudah beres agraria pun sudah cuman mandeg di bagian asn BKAD yang tidak mau bekerjasama
Karena tanah buyut saya berbatesan dengan PD pasar sedang kn pihak pD pasar tidak bisa membuktikan ke pemilikan tanah tersebut mohon petunjuk nya bu
Maksudnya berbatasan itu kan berarti tanah buyut anda itu masih utuh kan, lalu apa masalahnya dengan tanah yang dikuasai oleh PD Pasar?
Makasi bu.sangat bermanfaat.
Mau nanya apabila tanah eks egeondom verponding tersebut digarap oleh masyarakat dari persetujuan kelurahan dan sudah dikuasai oleh masyarakat selama lebih dari 30 tahun,ketika masyarakat mau mengajukan permohonan sertipikat pihak kelurahan mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik PT.itu bagai mana cara mengurus nya supaya jadi sertipikat?
Maksudnya pak Lurah itu milik PT, apakah sudah terbit sertifikat atas nama PT? Kalau atas bidang tanah tersebut belum ada sertifikatnya, masyarakat bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal itu bisa ditanyakan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, apakah di daerah tempat lokasi tanah itu berada bisa dimasukkan dalam program PTSL dan kapan waktu pelaksanaannya. Tetapi kalau tanah tersebut sudah ada sertifikatnya atas nama PT tadi, bisa ditelusuri kapan terbit sertifikatnya. Jika terbitnya pada saat tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat, maka masyarakat bisa menuntut ganti rugi jika PT itu mau menggunakan tanah itu. Namun jika sertifikat terbit sebelum ada penguasaan masyarakat, maka tunggu saja sertifikat itu sampai habis masa berlakunya. Mestinya PT itu tidak akan diberikan perpanjangan haknya karena tanah tsb tidak digunakan atau ditelantarkan sehingga bisa dikuasai masyarakat. Dengan tidak diperpanjangnya sertifikat PT, ada kesempatan masyarakat bisa mengajukan permohonan sertifikat. Perlu dicatat, bahwa apa yang saya jelaskan ini bisa saja tidak tepat, mengingat jawaban yg saya berikan tanpa melihat data. Namun semoga ini bisa menjadi pengetahuan yang bermanfaat.
Tinggal cek BPN atas dasar apa PT menguasai, kl mmg itu sudah muncul sertipikat HGB atas nama PT , berarti warga kalah cepat mengajukan sporadik .. klpun yg mengklaim hrus ahliwaris wni pemilik verponding itu jika mrk merawat tanah tsb
Sayapunya tanah pada tahun 1962 sudah di lakukan konversi menjadi hak perolehan atas tanah namun setelah puluhan tahun hari ini ada dari hak Ulayat menggugat tanah saya saya bingun mohon pencerahannya
Apakah tanah yang sudah dikonversi tersebut sudah diperoleh sertifikat hak atas tanahnya? Kalau.sudah jenis haknya apa? Hak milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai?
MAaf biar pun sebagian udah ada yg beli tanah sama tuan tanah atas nama pawahab tapi ga dapat surat sertifikat tanah mohon penjelasannya
Saya nggak begitu paham dengan pertanyaan Anda, jadi apakah para penduduk di situ ada yang memaksa untuk membeli tanahnya si tuan tanah itu atau gimana? Kalau iya siapa yang maksa
Apalagi di bil jalur hijau
Tanah itu kan ada aturan zona tata ruangnya juga
Yang butuh bantuan pertolongan bapak. H. Jokowi. Di jakarta. Aamiin.. ..
Masih bisa eigendom hak milik di jadikan bukti di perdata
Jika atas tanah itu saat ini dijadikan objek sengketa di pengadilan, bisa saja surat eigendom dijadikan sebagai alat buktinya oleh ahli waris, tapi apakah itu akan diakui, ya tergantung putusan hakim.
Ada kasus ditempat saya kabupaten bandung. Tanah seluas 130 ha ( staus eigindom) sudah dianggap selama puluhan tahun sebagai lahan hak garap. Sisa lahan kosong tinggal 30ha. Yang 100ha nya sudah diakali ( "beli") investor melalui perangkat desa, menjadi surat hak milik yang di SHM tertulis asal haknya : Tanah Negara bekas kas desa. Nah di tahun 2023 saat ini pemilik surat eigindomnya berniat mengurus tanah sisa seluas 30ha tersebut dan akan menjualnya. Dan apakah si pemilik eigindom verponding boleh minta hak ganti untung kepada para pemilik tanahnya yg sudah di beli investor dari tanahnya 100ha?
Kan di video sudah jelas ya, bahwa tanah EV yg tidak dikonversi statusnya menjadi tanan negara, jadi negara berhak memberikan kepada siapa saja, dalam hal ini diberikan sebagai hak garap kepada para penggarap. Maka atas dasar alas hak tanah garap, tanah itu bisa dis disertifikatkan dan kemudian dijual.
Saat ini tidak ada lagi istilah pemilik eigendom verponding, karena semua tanah yang EV yang tidak dikonversi statusnya adalah tanah negara. Kecuali bekas pemegang haknya masih menguasai fisik tanah atau tanah belum dikuasai oleh pihak lain, maka bekas pemegang hak tanah EV hanya mempunyai prioritas untuk mensertifikatkan tanah tersebut, artinya statusnya sebagai bekas pemegang EV yang memohon penerbitan sertifikat atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Masalah ganti untung bukan bisa atau tidak bisa, tapi apa hal yang menguatkan Anda jika mereka tidak mau memberikan?
@@bmp2channel646 Walaupun ada saksi hidup pegawai desa sekaligus penggarap tanah eigindom yg saat ini usianya 83 tahun ( sebut misal A) ,dulu beliau mengaku dititipi sama pemilik tanah eigindom untuk menggarap tanahnya. ? Apakah UU atau aparat desa membolehkan memberikan atau menjual kepada pihak lain tanpa seijin pemilik eigindom ? Padahal dr sekian banyak orang pegawai desa saat itu. Yang tidak bersedia mendatangi pelepasan hak dr desa dan kanwil hanya si penggarap A ini. Karena beliau merasa punya tanggung jawab dulu dititipi sama pemilik tanah?
@@bmp2channel646 Assalamu'alaikum wr wb. Bu hajjah maaf boleh saya minta no kontak WA yg bisa dihubungi, saya mau konsultasi perihal pengurusan perihal tanah eigindom yg kena pembebasan jalur TOL . Terimakasih
Assalamu'alaikum wr wb. Bu rata rata pemilik tanah eigindom verponding kenapa suka memerlukan sponsor / pendana untuk mengurus konversi - pendaftaran ke BPN. Kalo pun tanah tersebut mau dijual sama pemiliknya apakah dijaman sekarang masih ada investor deplover yang berani membeli tanah eigindom verponding?
Waalaikumsalam.....
Mungkin maksudnya pendana itu untuk membiayai sertifikasi tanahnya, kan ada pajak2 yang harus dibayar juga. Orang mau membeli tanah biasanya kalau tanah itu sudah beraertifikat.
Buat ap hanya di bikin hak pakai lbh baik gw bakar surat eigdom biar tambah kisruh antara pemda am masyarakat yg menyerobot tanah sprt di pertamina pelumpang.
Apakah tanah RVO (recht van opstal) verponding tahun 1936. Tanpa legalisir atau stempel kadaster itu sah? Tapi di legalisir tahun 1976. Dan langsung jadi alas hak SHM.
Kalau sudah jadi SHM mestinya tidak perlu ditanyakan lagi keabsahan dokumen bekas alas hak sebelumnya
@@bmp2channel646 tks, betul bu, bagaimana jika tanah warisan ayah kita dan bahkan bekas rumah kakek dan kita pun tiinggal di tanah tsb, tiba tiba tanpa sepengetahuan siapapun, bahkan lurah pun tidak mengetahui, dan BPN menerbitkan SHM a/n org lain, atas tanah warisan tsb. Tks.
@@apayankkaucari apakah saat ini anda sekeluarga masih menempati tanah itu?
@@bmp2channel646 kakekku tinggal di sana sampai tahun 1960, dan ayahku dan kami tinggal di sana sampai tahu 1980. Tanah itu disertifikatkan tahun 1976. Gara2 tanah itu diserifikatkan kami dulu pindah bu.padahal sebelah utara,timur,barat,dan selatan yg berbatasan terhadap tanah itu mengatakan bahwa tanah itu milik kakek kami. Dan keterangan saksi watas ini di stempel 1kepala desa, dan 2 lurah, tapi tetap dikalahkan pengadilan. Dan tanah itu disertifikatkan setelah beberapa bulan kakek meninggal dunia.
@@apayankkaucari oh sudah masuk sengketa ya, nah kalau sudah ada putusan pengadilan dan sudah inkracht, ya tidak ada cara lain selain menerima putusan itu
Terlalu banyak pasal yang di buat oleh exekutip dan legislatip lalu tidak tentu pasal kalau banyak cuan orang asingpun bisa punya banyak tanah yang penting bayar payar negara antah berantah semoga banyak investor cina masuk ke Indonesia amin
Apakah maksud tanah egendom verfoding, surat hak milik waris bu.
Eigendom verponding itu tanah milik yang diperoleh saat Indonesia belum merdeka dari pemerintah Hindia Belanda. Kalau tanah itu tidak dikonversi ya status tanah itu jadi tanah negara, sehingga Ahli Waris pemilik surat tersebut bukan lagi sebagai pemilik tanah itu.
Maaf bu di bpn saya mendaftarkan eigendom waris tapi di atas tanah trsb terjadi peralian yg tidak di lakukan oleh ahli waris utama solusinya yg terbaik apa ada bu
Eigendomnya terbit th 1954 sudah merdeka tapi belum terbentuk pemerintaha indonesia apakah termasuk egendom verponding
Saya ini cucu bu bukan ank, sedang surat tanah nama kakek mewariskan ke nenek tapi alm bapak yg pegang dan menguasai fisik sebagian bu
@@konisugiarto3957 sulit saya menjawabnya dari ketiga pertanyaan Anda, Indonesia merdeka tahun 1945 tapi menurut Anda tahun 1954 belum terbentuk Pemerintahan. Yang Anda maksud ini apa? Bingung saya.
Saran saya Anda datang saja ke Kelurahan setempat tanyakan apakah tanah yang Anda maksud terdaftar atas nama kakek/buyut Anda. Kalau status tanah sudah jadi tanah negara, ya siapa saja bisa memohonkan sertifikatnya. Nggak bisa kita klaim itu milik kita. Semuanya kan sudah ada aturannya, simaklah penjelasan saya di video itu.
Sebagian tanah eigendom yang di kusai hanya oleh ahli waris tapi sebagian di kuasai bukan ahli waris apa ada solusi penyelesanya atau pendaftaranya mohon pencetahanya
Bidang tanah yang masih dikuasai oleh ahli waris itu sebaiknya segera dimohonkan sertifikat hak atas tanahnya ke kantor pertanahsn setempat. Surat eigendom itu fungsinya hanya sebagai petunjuk bagi bekas pemegang haknya karena status tanah saat ini sudsh menjadi tanah negara. Namun demikian negara memberikan prioritas kepada bekas pemegang haknya (ahli waris) untuk memperoleh hak atas tanah ybs sepanjang tanah tsb masih dikuasai oleh bekas pemegang haknya. Bisa dicoba untuk mengikuti program PTSL (pendaftaran sertifikat gratis) melalui kelurahan.
Terima kasih, klo ada orang lain yg ada di tanah eigendom apa bisa di bawah kerana hukum atas alas haknya misalnya jual belinya, eigendom jadi alat bukti
@@konisugiarto3957
Seperti yg saya jelaskan bahwa verponding itu bukan lagi sebagai alas hak, karena ketika tidak dilakukan konversi, maka tanah iti statusnya sebagai tanah negara, sehingga jika di atas tanah tsb sudah dikuasai pihak lain, kecil kemungkinan BPN akan memberikan hak atas tanah kepada bekas pemegang hak.
Bpn yg menyarankan untuk egendom saya egendom indonesia bu. Yg terbit 1954 tapi sebagian tanah di kusai orang lain. Yg alas haknya saya gak tau klo saya jadikan konfersi sebagai ahli waris nanti apa yg akan terjadi pada orang yg mengusai tsb. Karena mereka bukan ahli waris bu
Sama juga bohong di ksh hak pakai. Yg enak penggarap mengambil tanah bs bikin seryifikat menjadi hak milik sdgkan yg punya dasar surat tanah di bil sertifikat hak pakai
Kalau tanah ada pemiliknya yang punya surat tanah legal dan valid serta menguasai fisik tanahnya apa penggarap bisa mengambilnya?
Bang cara mengetahui sertifikat udah di balik nama gimana, apa nama awal yg punya di coret atau di hapus terus di jiplak diatas nama yg dihapus? Blz
Maaf ini nanya ke siapa ya, yang ngisi video ini masalahnya bukan abang2
Kalau misal kita mempunyai surat Eigendom misalkan 50H trus ada pihak lain menguasai sebagian katakan 20H apa kita masih punya kesempatan untuk memenangkan dan menguasai sisa nya sekitar 30H tsb?
Apakah saat ini bekas pemegang hak masih menguasai fisik tanah yg 30 hektar tsb?
Maling hak tanah org di ambil berdasarkan di kuasai negara.
Yang maling siapa dan yang dimaling tanahnya siapa? Mungkin bisa diperjelas lagi maksudnya
@@bmp2channel646 adakah tempat buat bercerita masalah maling ini? Kami salah satu korban, tanah kakeku di R V O kan,