papaku udh gk ada pak prof tp dulu dia punya perkebunan kopi sangat subur dan rimbun dengan pohon dan banyak mata air sangat di rawat. tapi pemerintah setempat mengerahkan masa untuk menjarah dan merusakan perkebunan tersebut agar mendapatkan alasan pencabutan hgu yang ke 3 tadi lahan yang tidak terawat. setelah perkara di pengadilan akhirnya keluar keputusan bahwa kebun tersebut sangat terawat baik. tapi sekarang papaku bangkrut tidak bs menjalankan lagi perkebunan tersebut dan mau memulai lagi dari awal pun sudah trauma dengan pemerintah setempat. dan sekarang pemerintah setempat mengambil jalan ke 4 yaitu lahan akan di bagikan untuk kepentingan umum. Gimana ya prof langkah yang musti di ambil melawan pemerintah pun tidak mungkin karena 900 kepala keluarga masyarakat pasti mendukung untuk mengambil alih tanah itu.
assalamu'alaikum prof izin bertanya untuk penelitian skripsi saya.. 1. Kan jika HGU telah berakhir maka menjadi eks HGU. Stlh itu eks HGU itu di apakan lagi ya prof oleh negara/pemerintah apakah bisa terlantar? 2. terus jika lahan eks HGU yg terlantar mulai dikuasai oleh masyarakat itu gimana prof? mohon penjelasannya prof🙏🏻
jika pemegang tidak mengajukan pembaruan lagi maka tanah tersebut kembali milik negara/eks hgu, terus jika tanah eks hgu tsb terlantar dan akhirnya masuklah/dikuasai oleh masyarakat itu bagaimana prof?
@@queenanad penegang hrs menyatakan scr resmi bhw ia tidak mengajukan perpanjangan. Klo udah ada pelepasan br org yg menguasai eks hgu bs mengajukan permohonan hgu
Izin bertanya dan mohon jawabannya. Bapak saya punya lahan sawit dan proses angkut TBS melewati jalan HGU tapi dilarang lewat jalan tsbut. Jadi solusinya gimana pak mohon jawabannya.
izin bertanya, jika ijin HGU suda 15 tahun berturut" tida lagi dibayar kontrak apa tana tersbut jadi milik siapa, sedangkan tana tersebut di gunakan ole masarakat suda puluhan tahun,
Kasus yg byk d labuhan batu, Sumut,itu pengusaha tdk mau ngurus HGU,ada mencapai 300 ha d buat perkebunan sawit lalu suratnya d buat sertifikat,yg milikii usaha itu org cina dan keturan, apakah yg demikian melanggar hukum bos
@@drsupriyadishmh8218 km skrg sdg demo berjuang ada pengusaha yg tdk ngurus HGU bahkan tdk miliki surat tanah sdh 30 tahun d kuasai,begini lh penomenah negri kt hukuman bgs tp penegakannya ancur ,kpl desa tdk bs melawan Krn yg d suap pengusaha itu lbh tinggi lg,mohon doa pak spy perjuangan kami berhasil,
izin bertanya pak, apakah dalam proses perpanjangan atau pembaruan hgu harus ada izin rekomendasi dari pemkab setempat? bagaimana kalau tanpa melalui izin rekomendasi dari pemkab tetap dilakukan perpanjangan atau pembaruan haknya? terimakasih 🙏🙏
Terimakasih banyak Prof atas penjelasannya
papaku udh gk ada pak prof tp dulu dia punya perkebunan kopi sangat subur dan rimbun dengan pohon dan banyak mata air sangat di rawat. tapi pemerintah setempat mengerahkan masa untuk menjarah dan merusakan perkebunan tersebut agar mendapatkan alasan pencabutan hgu yang ke 3 tadi lahan yang tidak terawat. setelah perkara di pengadilan akhirnya keluar keputusan bahwa kebun tersebut sangat terawat baik. tapi sekarang papaku bangkrut tidak bs menjalankan lagi perkebunan tersebut dan mau memulai lagi dari awal pun sudah trauma dengan pemerintah setempat. dan sekarang pemerintah setempat mengambil jalan ke 4 yaitu lahan akan di bagikan untuk kepentingan umum. Gimana ya prof langkah yang musti di ambil melawan pemerintah pun tidak mungkin karena 900 kepala keluarga masyarakat pasti mendukung untuk mengambil alih tanah itu.
Klo lahan dibagikan ke masy tanpa ada pelepasan hak dr pemegang hgu ya melanggar pasal 1365 kuhperdata (pmh)
Bisa ajukan langkah hukum ke pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 trmakasih banyak prof bnyak bnyak makasih
Pemegang HGU ini byk yg lalai dgn masyarakat seperti 20% lahan unk plasma
izin bertanya apakah HGU bisa diperjual belikan...
Bisa
Mau tanya pak,kalau hak masyarakat atau inklav masyarakat apa boleh masuk hgu PT,
Klo udah hak masy, tidak boleh terbit hgu PT
assalamu'alaikum prof izin bertanya untuk penelitian skripsi saya..
1. Kan jika HGU telah berakhir maka menjadi eks HGU. Stlh itu eks HGU itu di apakan lagi ya prof oleh negara/pemerintah apakah bisa terlantar?
2. terus jika lahan eks HGU yg terlantar mulai dikuasai oleh masyarakat itu gimana prof?
mohon penjelasannya prof🙏🏻
Setelah hgu berakhir pemegang mempunyai hak utama ( preferent) utk mengajukan lg
jika pemegang tidak mengajukan pembaruan lagi maka tanah tersebut kembali milik negara/eks hgu, terus jika tanah eks hgu tsb terlantar dan akhirnya masuklah/dikuasai oleh masyarakat itu bagaimana prof?
@@queenanad penegang hrs menyatakan scr resmi bhw ia tidak mengajukan perpanjangan. Klo udah ada pelepasan br org yg menguasai eks hgu bs mengajukan permohonan hgu
terimakasih banyak prof atas penjelasannya..🙏🏻
Izin bertanya dan mohon jawabannya.
Bapak saya punya lahan sawit dan proses angkut TBS melewati jalan HGU tapi dilarang lewat jalan tsbut. Jadi solusinya gimana pak mohon jawabannya.
pasal 6 UUPA hak atas tanah berfungsi sosial, sebaiknya mediasi dl..
izin bertanya, jika ijin HGU suda 15 tahun berturut" tida lagi dibayar kontrak apa tana tersbut jadi milik siapa, sedangkan tana tersebut di gunakan ole masarakat suda puluhan tahun,
prinsipnya klo HGU berakhir akan menjadi tanah negara, utk bisa tw jelasnya dpt dpt dilihat di sertifikat HGU nya .
Mohon bimbingan untuk penyelesaian tanah ex hgu yng sudah berakhir 2020
klo dah berakhir kan tinggal mengajukan perpanjangan😀🙏
Petunjuk nya bagai mana apa langkah kami mohon petunjuk
Klw BS sy mintk no pak supri
@@drsupriyadishmh8218 okk..mantap
@@arfanputra3116 081325331997
Kasus yg byk d labuhan batu, Sumut,itu pengusaha tdk mau ngurus HGU,ada mencapai 300 ha d buat perkebunan sawit lalu suratnya d buat sertifikat,yg milikii usaha itu org cina dan keturan, apakah yg demikian melanggar hukum bos
@@MirhaMajjahMirhaMajjah-pd1bs Iya perbuatan melawan hukum
@@drsupriyadishmh8218 km skrg sdg demo berjuang ada pengusaha yg tdk ngurus HGU bahkan tdk miliki surat tanah sdh 30 tahun d kuasai,begini lh penomenah negri kt hukuman bgs tp penegakannya ancur ,kpl desa tdk bs melawan Krn yg d suap pengusaha itu lbh tinggi lg,mohon doa pak spy perjuangan kami berhasil,
izin bertanya pak, apakah dalam proses perpanjangan atau pembaruan hgu harus ada izin rekomendasi dari pemkab setempat? bagaimana kalau tanpa melalui izin rekomendasi dari pemkab tetap dilakukan perpanjangan atau pembaruan haknya?
terimakasih 🙏🙏
iya tetep rekom pemkab setempat
kalau bole tau itu ketentuannya diatur dimana pak bahwa setiap perpanjangan atau pembauran hgu harus atas rekomendasi dari pemkab🙏🙏
@@kudaliar-gd1jb sebenarnya ini hanya garis koordinasi yang berkaitan dg rencana tata ruang wilayah (RTRW), klo di pemkab kudus ada PERDA nya
ohiya, terimakasih pak