- 34
- 25 149
BMP2 Channel
Indonesia
เข้าร่วมเมื่อ 9 เม.ย. 2021
Channel ini membahas khusus masalah yang berkaitan dengan pertanahan dan perumahan.
Kemana Arah Kebijakan Program 3 juta Rumah
#program 3 juta rumah
#rumah gratis
#rumah murah pemerintah
#rumah gratis
#rumah murah pemerintah
มุมมอง: 37
วีดีโอ
Tidak Menjual Tapi Sertifikat Tanah Beralih Ke Atas Nama Orang Lain…..Kenali Modusnya
มุมมอง 104หลายเดือนก่อน
Tidak Menjual Tapi Sertifikat Tanah Beralih Ke Atas Nama Orang Lain…..Kenali Modusnya
Perbaikan Dan Peningkatan Layanan Pertanahan: Harapan Kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI
มุมมอง 208หลายเดือนก่อน
Perbaikan Dan Peningkatan Layanan Pertanahan: Harapan Kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI
Rumah Dinas: Apakah bisa dibeli dan dimiliki?
มุมมอง 1416 หลายเดือนก่อน
Rumah Dinas: Apakah bisa dibeli dan dimiliki?
Tata cara dan syarat memblokir Sertifikat tanah
มุมมอง 1006 หลายเดือนก่อน
Tata cara dan syarat memblokir Sertifikat tanah
Tapera: Cara mudah menghimpun dana masyarakat tanpa manfaat yang jelas
มุมมอง 527 หลายเดือนก่อน
Tapera: Cara mudah menghimpun dana masyarakat tanpa manfaat yang jelas
Dua puluh kota sudah luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, kota-kota lainnya segera menyusul.
มุมมอง 897 หลายเดือนก่อน
Dua puluh kota sudah luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, kota-kota lainnya segera menyusul.
Pengaturan batas maksimum kepemilikan tanah SHM
มุมมอง 1078 หลายเดือนก่อน
Pengaturan batas maksimum kepemilikan tanah SHM
Bagaimana status kepemilikan tanah/rumah dalam Harta Perkawinan?
มุมมอง 120ปีที่แล้ว
Bagaimana status kepemilikan tanah/rumah dalam Harta Perkawinan?
Awas!!! Jangan lalai perpanjang HGB atau Hak Pakai sebelum habis masa berlakunya
มุมมอง 1.1Kปีที่แล้ว
Awas!!! Jangan lalai perpanjang HGB atau Hak Pakai sebelum habis masa berlakunya
Ini hal yang menjadi penghalang tanah HGB dan Hak Pakai tidak bisa jadi Hak Milik
มุมมอง 483ปีที่แล้ว
Ini hal yang menjadi penghalang tanah HGB dan Hak Pakai tidak bisa jadi Hak Milik
Bagaimana sebenarnya status tanah Rempang?
มุมมอง 168ปีที่แล้ว
Bagaimana sebenarnya status tanah Rempang?
Hal-hal yang Menyebabkan Sertifikat Hak Atas Tanah Bisa Dibatalkan
มุมมอง 322ปีที่แล้ว
Sertifikat hak atas tanah bisa dimohonkan pembatalannya jika di kemudian hari diketahui adanya kesalahan administrasi, antara lain seperti ukuran luas yang tidak sesuai, kesalahan obyek hak atau subyek haknya, dokumen yang diserahkan ternyata palsu, dan kesalahan lainnya yang secara hukum termasuk hal yang dapat dijadikan dasar untuk diajukannya pembatalan. Adapun pembatalan dapat diajukan ke B...
Menghindari Timbulnya Sertifikat Tanah Ganda dan Potensi Pemalsuan Sertifikat Tanah
มุมมอง 290ปีที่แล้ว
Jangan Lupa Subscribe channel ini agar tidak ketinggalan video terbaru seputar pembahasan Pertanahan dan Perumahan
Konflik pengelolaan rusun bisa menjadi kendala pengembangan hunian vertikal
มุมมอง 116ปีที่แล้ว
Berbeda dengan rumah tapak, hunian vertikal atau rumah susun (apartemen), pemilik unit atau satuan rusunnya wajib membentuk sebuah perkumpulan berbadan hukum yang dalam UU Rumah susun disebut Perhimpunan Pemilik dan atau Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Dan karena pada rusun ada kepemilikan bersama, maka pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola yang ditunjuk oleh P3SRS. Namun pada k...
Target PTSL tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat.
มุมมอง 1.3Kปีที่แล้ว
Target PTSL tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat.
Polemik kepemilikan tanah setelah musibah kebakaran Depo Pertamina Plumpang
มุมมอง 130ปีที่แล้ว
Polemik kepemilikan tanah setelah musibah kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Menjawab pertanyaan seputar kepemilikan HGB Apartemen
มุมมอง 242ปีที่แล้ว
Menjawab pertanyaan seputar kepemilikan HGB Apartemen
Penjelasan kerancuan pemahaman antara tanah milik dan Hak Milik atas Tanah
มุมมอง 2.1Kปีที่แล้ว
Penjelasan kerancuan pemahaman antara tanah milik dan Hak Milik atas Tanah
Sekilas Tentang Rumah Milik Warga Negara Belanda di Indonesia (P3MB/PrK5).
มุมมอง 567ปีที่แล้ว
Sekilas Tentang Rumah Milik Warga Negara Belanda di Indonesia (P3MB/PrK5).
Pentingnya memahami pemenuhan persyaratan dalam jual beli properti pre project selling.
มุมมอง 1322 ปีที่แล้ว
Pentingnya memahami pemenuhan persyaratan dalam jual beli properti pre project selling.
Memahami SHMSRS Dan SKBG Sarusun Sebagai Sertifikat Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun
มุมมอง 4422 ปีที่แล้ว
Memahami SHMSRS Dan SKBG Sarusun Sebagai Sertifikat Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun
Kepemilikan properti bagi WNA yang berstatus sebagai ahli warisnya seorang WNI
มุมมอง 5982 ปีที่แล้ว
Kepemilikan properti bagi WNA yang berstatus sebagai ahli warisnya seorang WNI
Menguak Penyebab Kegagalan Program Rusun 1000 Tower. Temasuk Rusun Lokasi Syuting Pengabdi Setan?
มุมมอง 1162 ปีที่แล้ว
Menguak Penyebab Kegagalan Program Rusun 1000 Tower. Temasuk Rusun Lokasi Syuting Pengabdi Setan?
Persamaan dan Perbedaan Antara Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
มุมมอง 4.9K2 ปีที่แล้ว
Persamaan dan Perbedaan Antara Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Bagaimana Status Kepemilikan Rumah Susun/Unit Apartemen yang Sertifikat Induknya HGB di Atas HPL??
มุมมอง 1.6K2 ปีที่แล้ว
Bagaimana Status Kepemilikan Rumah Susun/Unit Apartemen yang Sertifikat Induknya HGB di Atas HPL??
Redistribusi Lahan ex HGU kepada Masyarakat Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor berujung masalah
มุมมอง 3332 ปีที่แล้ว
Redistribusi Lahan ex HGU kepada Masyarakat Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor berujung masalah
Fenomena Pengembangan Hunian yang terintegrasi dengan Transportasi Publik (TOD)
มุมมอง 1082 ปีที่แล้ว
Fenomena Pengembangan Hunian yang terintegrasi dengan Transportasi Publik (TOD)
Mengamankan Kepemilikan Tanah Bekas Milik Adat
มุมมอง 3.8K2 ปีที่แล้ว
Mengamankan Kepemilikan Tanah Bekas Milik Adat
Problematika kepemilikan tanah Eigendom Verponding sebagai tanah bekas hak barat
มุมมอง 4.3K2 ปีที่แล้ว
Problematika kepemilikan tanah Eigendom Verponding sebagai tanah bekas hak barat
Ditempat saya saat 2018 banyak yg ikut ptsl namun gagal karena eks kotapraja, ingin di urus namun biayanya amat sangat fantastis ya,.. gimanna solusinya Bu?
Ya karena yg menempati tanah ex kotapraja itu statusnya menyewa, jadi kalau mau mendapat rekomendasi dari pemda, ada hitungannya. Kalau di Jakarta ada Pergubnya itu. Solusinya mungkin bisa mengajukan permohonan keringanan uang sewanya ke pemda setempat. Itupun kalau dikabulkan.
Apakah masih berlaku sampe sekarang bu?
Masih, tapi perhatikan syarat yg harus dipenuhi dan dilengkapi
Lagi nyari info tentang Bank Tanah, ketemu channel ini
bu kalau pendirian apartemen diatas tanah HGB, apakah kepemilikan pada setiap org yg memiliki apartemen di atas tanah tersebut SHGB juga bu?
Bukti Kepemilikan unit apartemen adalah Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dimana jika SHGB induknya berakhir, maka perpanjangan SHGB nya juga harus dicatat di SHMSRS nya
akhirnya kembali setelah 5 bulan tdk aktif, buu. mari kita bersama2 mengawasi dan mengindahkan pemerintahan yang baru selama 5 tahun kedepan khususnya dlm bidang pertanahan
Meski kadang jeda agak lama, tapi pasti saya akan tetap memberikan informasi dan bahasan terkait masalah pertanahan semoga masyarakat mendapat manfaatnya. Trimakasih atas atensinya, yuk kita awasi bersama akankah pelayanan pertanahan akan semakin baik
Saya punya kikitir ngurusnya gimana iya ?? Sedangkan isi dari kikitir sndiri saya ga tau titik koordinat nya dan ukuran nya pun cuma perbatasan gitu aja .. berlokasi di ikn
@@Dectaerfika kalau di IKN itu untuk tanah adat apa namanya? Setahu saya kalau kikitir itu di Jawa barat. Kalau mau dijadikan sertifikat, daftarkan saja ke BPN, nanti diukur dan pemilik sebagai penunjuk batas2nya
Kl orang tua punya anak dulu wni jadi wna bisa terima warisan atau enggak
@@andreyamin4790 bisa terima warisan tapi dalam waktu maksimal 1 tahun dia harus mengalihkan harta warisannya yg berupa tanah tersebut ke pihak lain yg WNI
Bu kalau rumah dinas di perjual belikan oleh janda pensiunan polri apakah bisa (pensiunan sudah meninggal) ? "Asrama polri ex brimob"
@@iqbalkhaeruman7849 bisa saja kalau rumah tersebut sudah dimiliki oleh almarhum suaminya yang sebelum meninggal dunia telah mendapat surat kepemilikan dari instansi pemilik rumah dinas tersebut.
Ijin tanya bu,kakek beli tanah pada tahun 1970 dapat bukti petuk ipeda,tapi petuknya sekarang hilang sedangkan tanahnya masih saya kuasai, bagaimana solusinya
@@SaifulAjah-z5g kalau tanah masih dikuasai, bisa melihat catatan kepemilikan dan data dan riwayat tanahnya di kantor desa atau kelurahan setempat. Akan lebih baik kalau punya foto copy surat2 tanahnya supaya lebih mudah ditemukan catatannya di kelurahan. Kalau mau disertifikatkan bisa sekalian minta Surat Keterangean Lurah terkait dengan tanah tersebut.
Tanah saya di kuasai pemkot padahal jaman dulu kakek saya dapat beli bukan tanah pemberian jaman belanda dgn alasan yg tadi verponding selama 20thn aturannya sangat di rugikan bagi pemegang surat pi tsb haknya di rampas dgn alasan pasal pasal memang sungguh tdk adil di kita ini banyak oknum yg tdk bertanggung jawab
sehat slalu bu... ijin bertanya bu. kan keluarga saya tuh punya tanah waris tapi surat nya masih berbentuk kikitir, sekarang tanah nya dikelola desa bu sebagai tanah carik bu, apakah tanah nya bisa digugat dan bisa di rubah menjadi sertipikat hak oleh hak waris bu terinkasih untuk jawaban nya bu🙏
@@ikakartika-c2q Aamiin....trimakasih Jika persyaratan untuk menjadi sertifikat terpenuhi, penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama ahli waris bisa dimohonkan. Tetapi karena saat ini tanah dikelola desa, maka harus diselesaikan dulu masalahnya. Menggugat sih bisa saja, tapi apakah dikabulkan atau tidaknya tergantung putusan pengadilan. Intinya kalau tanah tidak clear n clean, permohonan sertifikasi tanah tidak dapat diajukan.
Lg Koreksi 🤒
Izin konsultasi ibu notaris bagaimana status hukum nya tanah SHGB sudah habis masa berlakunya, dan persil tanah dan bangunan tersebut fisiknya telah di kuasai orang lain lebih dari 5 tahun, apakah kita gidak berhak lagi atas tanah dan bangunan tersebut
@@ahmadmemed9783 masalahnya kenapa kok bisa dikuasai orang lain sampai lebih dari 5 tahun fisiknya? Apa selama itu pemiliknya membiarkan saja?
Izin mengingat shgb mati lebih dr 2tahun, yg dengar2 aturan baru shgb mati 2th status tanah menjadi tanah negara, yg mna sarat sah nya konversi harus ada izin tertulis dr si penguasa fisik langsung, izin solusi ibu notaris yg baik hati
@@bmp2channel646 status di sewakan
Tanah ku sengketa dg org yg dulu h pakai berubah HM belum ada bangunan
PBB apakah wajib dibayar jika masa HGB tanah sudah berakhir ?
@@thomasliminto Iya wajib dibayar
Bu mahu nanya saya register nikah dua negara dan punya properti diindonesia seandai warga wni meninggal bisa kah pasangannya warga wna dan anak wna menuntut properti wni yang atas nama nya seorang
@@Lynnariff Bisa, tapi maksimal dalam jangka waktu 1 tahun properti tersebut harua dialihkan ke WNI. Jika melampaui 1 tahun tidak dialihkan, maka status properti menjadi tanah negara.
Terimakasih banyak ibu. Konten yg bagus banget sangat bermanfaat. Mohon ibu bisa dibuat konyen atau dijelaskan biaya apa saja yg hatus dikeluar untuk pembatuan dari hak pakai yg sdh mati ditingkatkan jadi SHM. APAKAH DIKENAKAN BIAYA Penebusan seperti kepemilikan tanah yg statusnya tanah Kotapraja. Terimakasih banyak sebelumnya atas penjelasanya ibu
Jika belum lewat 2 tahun sejak berakhirnya hak, masih bisa diajukan pembaharuan hak pakai, bayar PNBP saja, tapi kalau sudah lewat 2 tahun, bisa mengajukan permohonan hak baru. Biayanya bayar BPHTB (5%x(NJOP-NJOP tidak kena pajak) dan PNBP, kalau tidak salah 1 permil dari Zona Nilai Tanah yang ditetapkan oleh BPN Kantor pertanahan setempat. Untuk besaran NJOP tidak kena pajak itu setiap daerah berbeda. Tentu saja jika pengurusan menggunakan jasa, akan Ada tarifnya lagi tergantung penyedia jasanya.
Tanahku sengketa, punya orang lain hak pakai belum ada bangunan di terbitkan HM
Apakah SHM SRS bisa hapus jika HGB Habis dan terbit HGB baru oleh pengelola laen
Jika HGB induk Apartemen habis masa berlakunya bisa dimohonkan perpanjangannya, selanjutnya akan dicatat di masing2 SHM SRS nya. Tidak ada istilah SHM SRS hapus.
Apakah SHM SRS hapus jika HGB sebelumnya habis jangka waktu..dan tiba2 ada pengelola baru yg memegang HGB baru n menyatakan SHM SRS sebelumnya hapus tdak berlaku lgi
Terima kasih..mantap
Mantap bu.terima kasih
Hgb murni batasnya apakah maksimal 80 tahun jg bu?bagaimana nasib penghuni setelah 80 tahun tsb
@@yud90 iya HGB murni itu seluruhnya minimal 60 tahun dan bisa sampai 80 tahun, tergantung pemberian haknya. Kalau HGB induknya sudah berakhir seluruh jangka waktunya termasuk perpanjangan dan pembaharuannya, maka pemilik melalui PPRS bisa mengajukan permohonan HGB lagi, intinya para pemilik melalui PPRS tetap mendapat prioritas untuk memperoleh HGB induk kembali.
Keren bu, makasih banyak ilmunya yaa 🙏
@@rudolftriamba592 Sama2
Salam kenal ibu..sy berminat membeli villa hak pakai lwt developer yg bekerjasama dg pemilik tnh, apakah aman bu? krn tdk ada sertifikat utk pembelian villa tsb dan tdk bisa menggunakan fasilitas KPR..mohon pencerahannya
@@roedhip.kusumadjaja3432 Kalau tidak ada sertifikatnya, lalu info kalau statusnya hak pakai darimana? Atau yang dimaksud hak pakai itu sertifikat induk yang masih atas nama developer? Kalau seperti itu sertifikatnya harus dipecah dulu, baru bisa dibuatkan Akta Jual Beli dan balik namanya ke atas nama pembeli. Dalam hal demikian transaksi jual beli dilakukan dengan membuat Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dulu. Setau saya biasanya Bank memang tidak mau memberikan KPR jika status tanahnya hak pakai. Sebaiknya sebelum memutuskan untuk membeli konsultasikan dulu dengan BPN setempat, Dinas tata ruang Pemda, dan Kelurahan terkait kejelasan status tanah dan Rencana tata ruangnya.
@@bmp2channel646 sepertinya spt itu bu..utk sertifikat msh pakai nama developer yg mengelola dan developer tsb ada perjanjian kerjasama dg pemilik tnh..kemudian developer menjual unit² villanya kpd investor dan villa² tsb akan dikelola oleh manajemen pengelola. Investor tinggal mendapatkan pasif income selama 20th. Kira² aman ga bu utk hal tsb?
@@roedhip.kusumadjaja3432 Kalau mau aman sebaiknya diteliti dulu yang dimaksud kerjasama antara developer dengan pemilik lahan itu kerjasamanya tentang apa, apa dampak perjanjian itu bagi investor. Yang harus dipastikan apakah sertifikat itu nantinya bisa dipecah dan kemudian bisa dibaliknama ke atas nama investor. Investor di sini maksudnya sebagai pembeli atau hanya turut serta dalam pembiayaan pembangunan villanya saja, kalau sebagai pembeli, ya harus mendapatkan sertifikat hak pakai atas nama si investor. Status investor nantinya adalah sebagai pemilik tapi ada perjanjian dengan developer untuk mengelola aset villanya tetsebut. Pastikan dulu semuanya sebelum memutuskan.
@@bmp2channel646 baik bu terima kasih pencerahannya🙏
@@bmp2channel646 Bu sdh sy tanyakan utk dokumen yg dipegang investor adalah Perjanjian Investasi Bangunan Diatas Tanah SHM..kira bgmn bu?
Bos adakah berkas sementara pengganti sertifikat tanah untuk keperluan gadai
@@eliselis3740 nggak ada
Saya ada 4 hektar tapi sdh ditempati warga di jakarta timur, apakah ada yg mau membeli
Suaranya kecil jauh
Apa Iya? Di hp saya suaranya biasa aja
Blokir sertipikat pk biaya kah
Kalau itu tanyanya ke BPN/Kantor Pertanahan, biasanya ada PNBP nya
Izin bertanya ibu, sertifikat tanah saya ini hak pakai atas tanah negara dengan luas 1.263m2 apakah bisa dirubah menjadi hak milik? terima kasih
Kalau tanah kosong tidak bisa dirubah jadi hak milik, dan luas tanahnya maksimal 600 m2
@@bmp2channel646 tanahnya tidak kosong ibu, dipakai untuk tempat tinggal apakah bisa
@@Rosiepyecoba saja diajukan ke kantor pertanahan/BPN setempat, kalaupun bisa, prosedurnya bukan perubahan hak, tapi permohonan hak milik, tentunya hak pakainya harus dilepaskan dulu, setelah status tanah menjadi tanah negara baru dimohonkan untuk sertifikat hak miliknya. Proses seperti itu karena luas tanahnya lebih dari 600 m2
Assalamu'alaikum bu. Rumah nenek saya masih HGB tapi ternyata sudah habis di tahun 2011. Sekarang mau di naikkan jadi Hak Milik. Untuk kasus seperti ini bagaimana prosedurnya ya bu?
Waalaikumsalam.... Kalau nenek masih hidup bisa ajukan permohonannya langsung ke Kantor Pertanahan setempat, bawa sertipikat asli, pbb, IMB, ktp nenek.... Tapi kalau nenek sudah meninggal, terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan ahli waris ke Kelurahan, nantinya kalau permohonan perubahan hak menjadi hak milik disetujui, sertipikat akan dibaliknama ke atas nama seluruh ahli waris nenek
HGB saya kadaluwarsa September 2023... Juni 2024 ini saya ke BPN.. tetapi tidak bisa langsung proses ke perpanjangan HGB maupun proses Hak Milik. Jadi harus mengajukan lagi permohonan , mulai dari dokumen yg ditanda tangani kelurahan, copy ktp saksi, menunggu proses pengukuran oleh BPN dst... Apa aturan sudah berubah ?
Assalamualaikum ibu Saudara saya mempunyai rumah yg masih SHGB berakhir 2007 Saudara saya tersebut sudah meninggal thn 2022 Apakah masih bisa di proses menjadi SHM karena jangka waktu sudah kadaluarsa hampir 10 thn dari berakhirnya SHGB? Terima kasih atas Jawabannya 🙏
@@jananuragadi karena sudah lewat waktunya, tidak bisa lagi diproses perpanjangan haknya, tapi pembaruan hak. Perlu dicatat bahwa setiap permohonan tetap harus dilampirkan syarat2 dokumen terbaru
@@subaediedi8505 mestinya bisa sepanjang fisik masih dikuasai. Harus membuat Surat Keterangan Ahli Waris dulu di kelurahan, baru nanti mengajukan permohonan baru atas nama ahli waris. Jadi nanti sertipikatnya terbit atas nama semua ahli waris
Tegal hadir👍
Siiippp lah
MAaf biar pun sebagian udah ada yg beli tanah sama tuan tanah atas nama pawahab tapi ga dapat surat sertifikat tanah mohon penjelasannya
Saya nggak begitu paham dengan pertanyaan Anda, jadi apakah para penduduk di situ ada yang memaksa untuk membeli tanahnya si tuan tanah itu atau gimana? Kalau iya siapa yang maksa
Di tempat saya tinggal di suruh beli tanah dengan ada nya tuan tanah sedangkan saya mempunyai selembar pbb tapi tidak byr nol tapi para pengurus semacam rt, dengan lainnya mendukung tuan tanah kalo ga beli di takut i oleh pengurus sedangkan saya rakyat kecil boro boro untuk membeli tanah hidup aja pas pasan mohon maaf bantuannya warga tanah sereal masih ada tuan tanah
Ini maksudnya warga dihimbau untuk beli tanahnya tuan tanah yang menggunakan aparat rt?
Maaf bunda saya ingin bertanya masih adA tuan tanah di tahun ini soal nya di tempat tinggal saya sekarang ini masih ada tuan tanah
Asalamualaikum maaf ya saya mohon penjelasannya : bagaimana dengan lt c atas nama nenek saya sekarang dikuasai perusahaan / perumahan akibat ulah penggarap yang menjualnya untuk itu pertanyaannya apa saya cucunya masih berhak memperjuangkannya dan apa saja kelengkapan data datanya? terimakasih
Kelihatannya nenek anda sudah lama tidak menguasai fisik tanah sebagaimana yang anda sampaikan bahwa tanah tersebut diperoleh perusahaan yang saat ini menguasai tanah dengan cara membebaskannya dari para penggarap. Kalau saat ini atas bidang tanah tersebut sudah terbit sertifikat hk atas tanahnya, akan sulit bagi anda untuk mendapatkan kembali tanah itu karena salah satu syarat permohonan sertifikat adalah penguasaan fisik. Terlebih status anda sebagai cucu, tentunya ahli warisnya adalah orang tua anda dulu, jika orang tua sudah meninggal dunia baru turun ke anda beserta ahli waris yang lain.
Asalamualaikum ibu yg cantik dan bijaksana boleh usulan video tentang imtn apa boleh diperjual belikan soalnya dikalimantan timur ini banyak warga memperjual belikan tanah status imtn
Sudah pernah ditanyakan di kolom komentar di video lain kan....dan sudah saya jawab
Asalamualaikum Bu yg baik hati dan bijaksana saya mau tanya masalah imtn apakah boleh diperjual belikan mohon bimbingannya terimakasih ilmunya
Mohon izin bertanya, seandainya sudah tidak bisa lagi diperpanjang atau setelah pembahatuan alas hak atas tanah habis masanya, bagaimana kemudian statusnya para pemilik unit apartemen atau pemilik unit SKBG...terima kasih Ibu..
Untuk yg SHMSRS, bisa diajukan lagi permohonan HGB nya sebagai hak atas tanah induknya oleh P3SRS ke kantor pertanahan (BPN) karena bekas pemegang hak masih mendapat prioritas untuk memperoleh hak atas tanah kembali, sepanjang tanah itu masih dikuasai fisik dan masih dimanfaatkan. Sedang untuk apartemen yg statusnya SKBG, karena kepemilikannya hanya pada bangunan unitnya saja tidak termasuk tanahnya, bisa mengajukan sewa tanah kembali ke instansi pemilik Barang Milik Negara berupa tanah.
Izin tanya Bu. Saat ini kami sedang mengurus pendaftaran tanah sporadik di atas tanah girik yg pemilik nya sudah meninggal & tidak memiliki ahli waris. Saat ini kami sudah melakukan pengukuran floating. Bisakah pengurusan sporadik yg kami urus terbit HBG/SHM? Mohon pencerahan nya 🙏
Kalau tidak punya ahli waris, lalu siapa yang mengajukan pengukuran dan plotingnya?
Terimakasih jawaban nya
Aslamuaalaikum Bu surat imtn apa boleh diperjual belikan
Apa yang dimaksud Surat IMTN itu Izin Membuka Tanah Negara yang di Kaltim? Kalau itu yang dimaksud, tidak boleh diperjual belikan.
Iya Bu
Aku punya kakek ngurus didesa dipersulit itu padahal hak milik adat kakek saya jelas atas nama kakek
Ijin Bu masalah sppt
Brapa batas pinggir sungai yg lepas dari jalur hijau
Umumnya minimal 200 meter, tergantung peraturan daerahnya masing-masing
Siap terimakasih informasinya
Bunda mau bertanya masalah pinggir sungai batas bangunan yg sah itu brapa meter
Ijin bunda batas pinggir sungai yg benar itu adalah brapa
Buat video tentang masalah ppat
Sy mempunyai ipeda thn 1981/ girik peninggalan orangtua,, saya sdh ke kantor lurah untuk mengurus ke shm. Tapi lurah hanya menjawab bahwa tidak bisa membuatkan surat2 utk keperluan kepengurusan ke BPN dengan alasan ada dugaan bahwa girik sudah terbit SHM, padahal di Kelurahan belum ada peralihan hak yg artinya belum di coret . Mohon pencerahan langkah2 apa yang harus saya lakukan karena di Kelurahan sudah tidak ada solusi. Terimakasih atas bantuannya
Harus ditanyakan kembali ke Lurahnya, apa dasarnya dia menduga sudah terbit SHM, jangan hanya menduga, Lurah harus bisa membuktikan.
@@bmp2channel646 Lurah mengakui bahwa girik saya authentik sesuai dengan yang ada di kantor kelurahan 100% belum ada peralihan Hak. Mohon petunjuk langkah apa yg harus sy lakukan kalau lurah hanya mau melayani lewat koresponden/ bersurat. Dokumen apa yang bisa saya mohon dalam isi surat tsb untuk kelurahan bisa terbitkan Terima kasih banyak atas insight nya
@@widyaherwianto1321 upayakan komunikasi langsung dg Lurah atau bagian pertanahan di kantor Kelurahan. Belum taulah dokumen apa yg mau diminta ke Lurah, kan sifatnya aja baru dugaan......coba konsultasi ke BPN juga.
@@bmp2channel646 kalau ke BPN dibagian/ seksi apa ya Bu? Oh ya Lurah sempat bilang kalau saya tidak menguasai fisik, tapi dia mengakui keabsahan girik tsb dan.memang girik itu baru sy temukan dan almarhum bapak saya tidak menceritakan tanah tsb sebelum beliau wafat.
@@widyaherwianto1321 nah kalau seperti ini sudah kelihatan masalahnya.....ketika tanah belum terdaftar dan fisik tidak dikuasai, potensi untuk disertifikatkan oleh pihak lain selalu ada. Di BPN bisa tanya ke loket, untuk konsultasi ke bagian pendaftaran tanah
Ibu kalau di Yogya utk tanah tidak melebihi 600 pun HGB tidak bisa menjadi Hak Milik..Sepertinya ada UU tersendiri di DIY...
Kalau WNI pribumi mestinya bisa diberikan sertifikat Hak Milik sepanjang memenuhi syarat dan aturan....tapi untuk WNI yg non pribumi peraturan yg berlaku di Jogya tidak bisa memperoleh status Hak Milik atas tanahnya berapapun luasnya.
Gak ada yang gratis bu ngurus sertifikat harga nya juga per meter,, kalau ngurus sendiri di persulit. Itu kenyataanya..
Yang saya sampaikan ada program sertifikasi massal dari pemerintah yg namanya PTSL dan diumumkannya gratis, tapi seperti kenyataannya di lapangan masih dikenakan biaya. Tapi untuk dapat mengikuti program itu harus antri menunggu kapan waktu untuk dilaksanakan di daerah masing2. Kalau mau mengurus sendiri ya biaya mahal. Itu memang kenyataan. Yg patut dicatat bahwa biaya mahal itu bukan biaya resmi, kecuali menggunakan jasa orang, ya mahal karena memang harus membayar jasa.
Kalau mau ngurus sertifikat tana kemana buk