pak sebelumnya saya lihat video ini untuk belajar SKD cpns kementerian atr bpn, hari ini saya udah jadi cpns kementerian atrbpn, saya lihat video ini lagi untuk memantapkan pemahan saya. terima kasih pak
Permisi pak mau bertanya bila sebelum UUPA ada WNA punya hak milik (SHM) lalu bagaimana nasib nya setelah adanya UUPA? Dan bagaimana peralihan ato pengelolaannya?
Mantap Pak. Ijin bertanya Pak, pada lahan yg sama ad si A mmbuat surat garapan pd thun 1989 tp mnurut info masyarakat stempat sjak d terbitkan surat garapan it sampai thn 2021 si A tdk pernah mnggarap tanahx. Trus pada thun 2005 ad si B menggarap, memanfaatkan tanah tsb untuk bertani & dibuatkan surat garapanx. Trs pd thun 2021 si A ingin mnjual tanahx yg sdh d garap & d buatkan surat kmbali oleh si B. Pertanyaanx, siapakah antara si A & B yg berhak atas tanah tsb skrg. Trimakasih
Pada bidang tanah yg sama ada 2 surat garapan. Tujuan surat garapan ijin untuk menggarap jadi digunakan utk menggarap dan siapa yg memanfaatkan sesuai tujuan surat tersebut ?. Surat garapan tidak otomatis menjadi surat hak atas tanah karena surat bukti kepemilikan saat ini yg berlaku adalah sertipikat. Menurut pendapat sy yg paling memanfaatkan sesuai tujuan penggarapan yg lebih berpotensi prioritas menggarap tanah tersebut
Ijin pak materi untuk pengembalian batas mohon disajikan agar dapat kami pelajari lagi lebih mendalam pak dan yang mngkn dapat kami share kepada costumer untuk di pelajari juga langkah dan persyaratannya
Assalamualaikum... Mau Tanya Pak... Apakah Dulu Ketika Pergantian Undang2 Hindia Belanda di Ganti dengan UUPA No.5 / 1960... Kan Namannya NASIONALISASI atas Hak Kepemilikan itu. WAJIB di Daftarkan ??? Terus Klo dulu Nenek Kami Beli nya Dari Lelang, Akusisi atau Pembelian dari Para Partikelir. Itu dianggap nya Tidak SAH ?
Pak saya ingin bertanya mungkin agak panjang, sayamenyewa sebidang tanah kurang lebih 200m2 (tanpa surat perjanjian) untuk usaha dan telah dibangun bangunan semi permanen yang sulit untuk di bongkar kembali. Baru berjalan kurang lebih 1 tahun, hak atas tanah saat ini beralih ke pihak keluarga lain dan meminta saya untuk mengosongkan bangunan tersebut. Padahal tanah ini belum digunakan untuk apa2 dan saya masih berniat untuk memperpanjang masa sewa terlebih di kondisi pandemi seperti ini tidak mudah untuk cari tempat lain. Pertanyaanya apakah saya dapat meminta biaya ganti rugi atas bangunan yang telah saya bangun? Terimakasih atas jawabanya pak
Mengenai hal ini mungkin pakar hukum yg lebih faham. Klo menurut pendapat sy ketika terkait urusan hukum yg menjadi kekuatan hukum adalah bukti tertulis (termasuk isi perjanjian atau perikatan hukum), saksi dan itikad baik. Jadi sulit jika kita tidak memiliki kekuatan hukum atas alas bukti hak nya. Yg terbaik adalah melalui pendekatan musyawarah atau kekeluargaan dg sama2 punya itikad baik utk tidak saling merugikan. Jadi semuanya tergantung isi atau perjanjian saat sewa menyewanya apakah hanya tanahnya sj atau termasuk ijin mendirikan bangunannya dan ganti rugi jika tiba2 diputus sewa menyewanya secara sepihak oleh pihak pemilik tanahnya
Pak saya mau tanya. Saya korban kerusuhan maluku sekarang saya pulang kampung ke wakatobi karena mengingat saya nga punya tanah untuk membangun akhirnya saya membangun di atas tanah adat yang sekarang kurang lebih 22 tahun apakah saya bisa membuat sertifikat ? 🙏🙏🙏
selama ada kejelasan data riwayat tanah, itikad baik, secara nyata menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah selama lebih dari 20 tahun dilengkapi bukti pembayaran pajak (sppt pbb) dan tidak ada sengketa serta belum ada hak atas tanah yg melekat pada tanah tersebut maka dapat didaftarkan tanahnya agar dapat memperoleh sertipikat tanah
Dapat diproses melalui pendaftaran tanah pertamakali dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki dan pengakuan hak atas tanah. Untuk penjelasan mengenai hal ini dapat dilihat materi di channel ini dengan alamat link : th-cam.com/video/ANACwVBL0Tc/w-d-xo.html
Profesor saya mau tanya .. kakek saya punya tanah tapi masih surat girik .. dan itu yg ada cuman hanya fc nya saja .. karena wktu itu ada pemutihan untuk pengurusan tanah .. akhirnya surat asli girik itu diserahkan lah oleh rt ke orang bagian pengurus pemutihan itu .. tapi sampe saat ini diurus katanya surat aslinya itu gak tau dmna .. karena kejadian penyerahan surat aslinya pas pemutihan itu sudah lama banget.. jadi yg kami punya haya fc surat giriknya .. itu untuk dapet surat aslinya lagi gmna ya pak ?? Mohon pencerahannya profesor 🙏🙏
Pembahasan terkait hal ini dapat juga dengan menyimak materi di link ini : th-cam.com/video/AT9AedWVEo0/w-d-xo.html Pembuktian & Peralihan HAK ATAS TANAH sebelum & sesudah SERTIPIKAT - PERMASALAHAN - SOLUSI - Q&A
Ass...bapak maaf mau minta masukan nya...kalo surat2 tanah jama hindia belanda surat nya tahun 1927 .. akte jual beli nya ada..peta nya ada sama tertera di wasiat juga...apakah semua berdasar hukum kuat 🙏
Pak saya mau tanya, kami sekeluarga tinggal atas tanah tidak ada sertifikat saat membelinya sekitar 25 tahun lalu, sampai detik ini tidak ada sengketa dan penggusuran dari pemerintah, didalam tanah tersebut luas pak sekitar ribuan kk, pertanyaan saya, bagaimana cara memiliki untuk tanah tersebut ? karena kita bayar pbb dan listrik air resmi pak masuk dalam kelurahan setempat. Jika tidak bisa memilikinya, saya ingin tau pemilik tanah tersebut bagaimana caranya pak?
jika sudah menguasai dengan itikad baik dan tidak ada sengketa atau permasalahan dan sudah ada pbb yang dibayar secara teratur selama lebih 20 tahun berturut turut dan tanah tersebut tidak termasuk kawasan hutan / tidak ada hak atas tanah yang melekat pada tanah tersebut maka dapat dimohonkan hak atas tanahnya kepada negara (didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat). Permohonan dengan melampirkan dasar riwayat penguasaan fisik lebih dari 20 tahun dengan ditunjukan bukti bukti pembayaran pbb dengan didukung surat pernyataan atau keterangan dan surat mengenai tanah tersebut tidak sengketa dari kepala desa/kelurahan setampat
Pak, saya mau tanya, bagaimana akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak dapat membuktikan adanya sertifikat tanah sebelum berlakunya uupa
@@nandangisnandar saya mau nanya lagi pak, apakah tanah Asrama TNI AD, bisa di buat sertifikat, karena ada salah satu tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat PTSL, Tapi Baru2 ini di Klaim Tanah Tersebut Oleh Asrama TNI AD, dan Sertifikat PTSL nya Sudah Jadi dari tahun 2019 dan baru di klaim nya tahun 2022 ini, Mohon jawaban nya pak, Orang Tersebut Harus Bagaimana Menghadapi nya Kalau Benar Itu Tanah Asrama TNI AD
Ijin bertanya pak Mohon penjelasanya🙏🙏 Tanah kami sekeluarga membelinya dengan pihak kedua dengan binatang pak dan sudah puluhan Tahun tanah ini kami kelola karna berdasarkan kepemilikan dan sekarang ada dari pihak lain atau pihak pihal pertama mau menggugat tanah kami Mohon penjelasanya pak gimna mengatasinya
Saran sy : cari bukti tertulis atau saksi yg masih hidup dan mengetahui transaksi itu. Mengenai penggunaan hewan sbgai alat tukar atau pembayaran dapat disetarakan dg nilai uang berapa dan apakah setara atau sesuai dg harga tanah tersebut saat itu. Cek data kepemilikan, peralihan dan nukti2 pembayaran pajak yg selama bertahun2. Dicari info dimana sj keluarga atau ahli waris selama ini ketikatanah tersebut dikuasai, digunakan dan byr pjaknya oleh org lain. Siapkan bukti2 dan saksi serta data yg dimiliki utk kemudian selesaikan dg cara kekeluargaan, mediasi atau juka perlu ke pengadilan. Setelah jelas putusannya maka segera daftarkan tanahnya utk disertipikatkan
As. Pak sya ada kasus oribadi. Dimana saudara saya claim tanah orang tua sya sbgai tanah miliknya dgn dasar surat hibah yg tak jelas. Dimana harta peninggalan abg nya di hibah kan kepada anak abgnya yg paling bungsu padahal masih ada 3orang anak laki laki anak abg nya tersebut. Atau dengAn kata lain hartA abg nya dihibahkan kepada salah satu anak kandung abgnya mohon penjelasan.
Mengenai hibah adalah perbuatan hukum dilakukan saat yg menghibahkan masih hidup sedangkan waris adalah peristiwa hukum yg terjadi karena peristiwa meninggalnya pemilik tanah. Untuk hibah harus ada surat yg jelas atau ada akta hibahnya dihadapan ppat dan minimal 2 orang saksi. Jika tidak ada maka dapat ditanyakan dan dimusyawarahkan bagaimana sebaiknya karena ada kemungkinan juga terjadi transaksi sebagian atau pinjam meminjam yg tidak dijelaskan dan jija tidak ketemu bukti dan solusinya maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan.
As. Dlm kasus saya ini thun surat hibahnya 1962 dan dlam surat hibah tersebut pihak kedua (yg menerima hibah tidak ada) tapi hanya disebut di isi) kemudian di tahun 1967 pihak kedua dlm surat hibah. dlm surat pembagian harta warisan keluarga menandatangani surat pembagian harta dngan objek yg di hibahkan. Maka nya saya sebut tak jelas surat hibahnya pak. Yg harus sya lakukan untuk mematahkan surat saudara sya tersebut sebelum panjang ceritanya krn sya malu bertengkar krn harta warisan pak terims.
Hak ulayat masih diakui sepanjang kenyataannya masih ada, tanah/wilayahnya yg tetap, memiliki riwayat atau sejarah yg jelas dg bukti2nya, diakui keberadaan organisasinya, masyarakatnya, memiliki aturan yg diakui dan dipatuhi anggotanya. Hak ulayat juga agar dapat diakui keberadaannya dapat dibuatkan SK dari pemerintah daerah
Bphtb dikenakan sebagai pajak karena menerima hak atas tanah dan bangunan. Jadi jika sebelumnya blm terdaftar dan blm ada kejelasan hak maka ketika menerima hak dikenakan bphtb
Pada proses pengadaan tanah terdapat keterkaitan dengan administrasi pertanahan diantaranya data pertanahan (penggunaan, status kepemilikan), kesesuaian penggunaan tanah, proses peralihan hak, pelepasan hak dan pendaftaran hak
Permisi mau tanya pak 2008 saya beli tanah dan sdh Ajb 2017 menjadi SHM (program prona) 2022 ketika saya mau jual pihak penjual pertama tdk mengakui telah menjual tanahnya( katanya gadai)Dan mengklaim itu tanah mereka . Lalu kami validasi dan integrasi di bpn Cibinong lengkap semua data keluar atas nama saya..atas dasar itu kami daftarkan ke bpn untuk melakukan pengukuran Kembali batas tanah dan dilaksanakan pada tgl 23 kemarin,tapi pihak penjual menolak untuk pengukuran,lalu kami hanya membawa berita acara penolakan pengukuran. Pertanyaan kami Dimana hak kami atas tanah tersebut ? Sedangkan bpn yg sdh membawa surat lengkap ditolak,lalu kami harus ke jalur mana lagi ? Mohon pencerahan pak terimakasih
pak sebelumnya saya lihat video ini untuk belajar SKD cpns kementerian atr bpn, hari ini saya udah jadi cpns kementerian atrbpn, saya lihat video ini lagi untuk memantapkan pemahan saya. terima kasih pak
Sama sama, terimakasih... semoga materinya bermanfaat
Terimakasih pa Dosen, jgn berhenti mmberikan edukasi kpd masyarakat, semoga bermanfaat dan mnjadi amal ibadah, Salam Sehat dari Cianjur...@Mas Boed
Inshaallah... tetap semangat berbagi pengetahuan & pengalaman yang semoga bermanfaat.. Terimakasih atas support nya
Terima kasih bapak, sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan 👍🙏
Alhamdulillah... sama sama, terimakasih...
Penjelasannya sangat bagus, dan detil
Terimakasih... Semoga Bermanfaat...
Terima kasih
sama sama terimakasih...
Bapak terimakasih banyak🙏🏻sangat bermanfaat. Sehat selalu pak
Aamiiin... terimakasih atas doanya. Semoga Anisa Oje juga senantiasa diberikasn kesehatan
terima kasih materinya sangat bermanfaat bapak selaku saya mahasiswa hukum ...
Sama sama terimakasih...
Assalamualaikum, Bolehkah fasilitas umum(parit)dipagar oleh pengembang, kalau tidak boleh dasarnya pasal atau ayat berapa pada uupa 60, terima kasih
Mantap pak Nandang, materinya sangat bermanfaat. Kalo bisa share materinya dong. Nuhun... 🙏
Salam sehat & sukses selalu... 👍👍
Alhamdulillah... Terimakasih... salam sehat dan sukses selalu juga untuk Kang Asep Haryadi
Sangat bermanfaat Pak 🙏
Terimakasih...
Permisi pak mau bertanya bila sebelum UUPA ada WNA punya hak milik (SHM) lalu bagaimana nasib nya setelah adanya UUPA? Dan bagaimana peralihan ato pengelolaannya?
Mantap Pak.
Ijin bertanya Pak, pada lahan yg sama ad si A mmbuat surat garapan pd thun 1989 tp mnurut info masyarakat stempat sjak d terbitkan surat garapan it sampai thn 2021 si A tdk pernah mnggarap tanahx. Trus pada thun 2005 ad si B menggarap, memanfaatkan tanah tsb untuk bertani & dibuatkan surat garapanx. Trs pd thun 2021 si A ingin mnjual tanahx yg sdh d garap & d buatkan surat kmbali oleh si B.
Pertanyaanx, siapakah antara si A & B yg berhak atas tanah tsb skrg. Trimakasih
Pada bidang tanah yg sama ada 2 surat garapan. Tujuan surat garapan ijin untuk menggarap jadi digunakan utk menggarap dan siapa yg memanfaatkan sesuai tujuan surat tersebut ?. Surat garapan tidak otomatis menjadi surat hak atas tanah karena surat bukti kepemilikan saat ini yg berlaku adalah sertipikat. Menurut pendapat sy yg paling memanfaatkan sesuai tujuan penggarapan yg lebih berpotensi prioritas menggarap tanah tersebut
Mantap proff
Terimakasih...
Mantap pak 👌🏻
Terimakasih... pak Rahmad
Yg nonton pasti mau ujian pns
hehe... banyak juga yg selain pns, untuk pns dpt juga utk persiapan ujian kompetensi bidang
Pak bgaiman prosedur yg baik dan benar utk mendaftarkan tanah adat ke Kantor BPN setempat dimana lokasi tanah adat itu terletak....
Mengenai hal ini dapat dilihat pada materi berikut : th-cam.com/video/ANACwVBL0Tc/w-d-xo.html
Ijin pak
materi untuk pengembalian batas mohon disajikan agar dapat kami pelajari lagi lebih mendalam pak dan yang mngkn dapat kami share kepada costumer untuk di pelajari juga langkah dan persyaratannya
Terimakasih... atas masukannya
Terimakasih... atas masukannya
Saya mau bertanya bapak. Bagaiamana pendaftaran tanah sebelum dan sesudah berlakunya UUPA bapak?
Mohon di jawab bapak🙏🙏
Izin bertanya pak...apakah tanah redistribusi UU landyform dan surat kepemilikannya msh berlaku hingga sekarang?mohon penjelasannya.... 🙏
Assalamualaikum... Mau Tanya Pak... Apakah Dulu Ketika Pergantian Undang2 Hindia Belanda di Ganti dengan UUPA No.5 / 1960... Kan Namannya NASIONALISASI atas Hak Kepemilikan itu. WAJIB di Daftarkan ??? Terus Klo dulu Nenek Kami Beli nya Dari Lelang, Akusisi atau Pembelian dari Para Partikelir. Itu dianggap nya Tidak SAH ?
permisi pak, apakah sertifikat pengakuan hak bekas hak yasan bisa dibalik namakan oleh pembeli yg beda wilayah/kabuaten? dan bagaimana prosesnya
Maaf izin bertanya bapak, perbedaan antara hukum pertanahan pada masa BW dan setelah terbitnya UU No.5 tahun 1960 UUPA apa ya pak?
Sudah dijelaskan di materi video ini tentang jenis2 hak atas tanahnya
Pak saya ingin bertanya mungkin agak panjang, sayamenyewa sebidang tanah kurang lebih 200m2 (tanpa surat perjanjian) untuk usaha dan telah dibangun bangunan semi permanen yang sulit untuk di bongkar kembali. Baru berjalan kurang lebih 1 tahun, hak atas tanah saat ini beralih ke pihak keluarga lain dan meminta saya untuk mengosongkan bangunan tersebut. Padahal tanah ini belum digunakan untuk apa2 dan saya masih berniat untuk memperpanjang masa sewa terlebih di kondisi pandemi seperti ini tidak mudah untuk cari tempat lain. Pertanyaanya apakah saya dapat meminta biaya ganti rugi atas bangunan yang telah saya bangun? Terimakasih atas jawabanya pak
Mengenai hal ini mungkin pakar hukum yg lebih faham. Klo menurut pendapat sy ketika terkait urusan hukum yg menjadi kekuatan hukum adalah bukti tertulis (termasuk isi perjanjian atau perikatan hukum), saksi dan itikad baik. Jadi sulit jika kita tidak memiliki kekuatan hukum atas alas bukti hak nya. Yg terbaik adalah melalui pendekatan musyawarah atau kekeluargaan dg sama2 punya itikad baik utk tidak saling merugikan. Jadi semuanya tergantung isi atau perjanjian saat sewa menyewanya apakah hanya tanahnya sj atau termasuk ijin mendirikan bangunannya dan ganti rugi jika tiba2 diputus sewa menyewanya secara sepihak oleh pihak pemilik tanahnya
Pak saya mau tanya. Saya korban kerusuhan maluku sekarang saya pulang kampung ke wakatobi karena mengingat saya nga punya tanah untuk membangun akhirnya saya membangun di atas tanah adat yang sekarang kurang lebih 22 tahun apakah saya bisa membuat sertifikat ? 🙏🙏🙏
selama ada kejelasan data riwayat tanah, itikad baik, secara nyata menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah selama lebih dari 20 tahun dilengkapi bukti pembayaran pajak (sppt pbb) dan tidak ada sengketa serta belum ada hak atas tanah yg melekat pada tanah tersebut maka dapat didaftarkan tanahnya agar dapat memperoleh sertipikat tanah
pak saya mau tanya apaka tanah yang di berikan orang asing oleh raja apaka tu sah menurut hukum
Orang asing yg mana, rasanya siapa, siapa yg diberi dan kapan waktunya
Hibah raja kepada individu ?
Pak nandang isna saya mau nanya apakah ajb ,kwitansi,ukur, pada th 1975 apakah bisa buat alat bukti di bpn karena belum di daftarkan sampai saat ino
Dapat diproses melalui pendaftaran tanah pertamakali dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki dan pengakuan hak atas tanah. Untuk penjelasan mengenai hal ini dapat dilihat materi di channel ini dengan alamat link : th-cam.com/video/ANACwVBL0Tc/w-d-xo.html
Profesor saya mau tanya .. kakek saya punya tanah tapi masih surat girik .. dan itu yg ada cuman hanya fc nya saja .. karena wktu itu ada pemutihan untuk pengurusan tanah .. akhirnya surat asli girik itu diserahkan lah oleh rt ke orang bagian pengurus pemutihan itu .. tapi sampe saat ini diurus katanya surat aslinya itu gak tau dmna .. karena kejadian penyerahan surat aslinya pas pemutihan itu sudah lama banget.. jadi yg kami punya haya fc surat giriknya .. itu untuk dapet surat aslinya lagi gmna ya pak ?? Mohon pencerahannya profesor 🙏🙏
Pembahasan terkait hal ini dapat juga dengan menyimak materi di link ini :
th-cam.com/video/AT9AedWVEo0/w-d-xo.html
Pembuktian & Peralihan HAK ATAS TANAH sebelum & sesudah SERTIPIKAT - PERMASALAHAN - SOLUSI - Q&A
Ass...bapak maaf mau minta masukan nya...kalo surat2 tanah jama hindia belanda surat nya tahun 1927 .. akte jual beli nya ada..peta nya ada sama tertera di wasiat juga...apakah semua berdasar hukum kuat 🙏
Sebagian pembahasan terkait jawaban pertanyaan dibahas di link materi ini th-cam.com/video/oQjvg02YtnI/w-d-xo.html
Tanah nya di mana pak ?
Pak saya mau tanya, kami sekeluarga tinggal atas tanah tidak ada sertifikat saat membelinya sekitar 25 tahun lalu, sampai detik ini tidak ada sengketa dan penggusuran dari pemerintah, didalam tanah tersebut luas pak sekitar ribuan kk, pertanyaan saya, bagaimana cara memiliki untuk tanah tersebut ? karena kita bayar pbb dan listrik air resmi pak masuk dalam kelurahan setempat.
Jika tidak bisa memilikinya, saya ingin tau pemilik tanah tersebut bagaimana caranya pak?
jika sudah menguasai dengan itikad baik dan tidak ada sengketa atau permasalahan dan sudah ada pbb yang dibayar secara teratur selama lebih 20 tahun berturut turut dan tanah tersebut tidak termasuk kawasan hutan / tidak ada hak atas tanah yang melekat pada tanah tersebut maka dapat dimohonkan hak atas tanahnya kepada negara (didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat). Permohonan dengan melampirkan dasar riwayat penguasaan fisik lebih dari 20 tahun dengan ditunjukan bukti bukti pembayaran pbb dengan didukung surat pernyataan atau keterangan dan surat mengenai tanah tersebut tidak sengketa dari kepala desa/kelurahan setampat
Nmbh ilmu
Terimakasih....
Maaf pak, kalau boleh saya minta no kontak bapak agar lebih cepat trim
Sangat bermanfaat sekali
Terima kasih banyak pak
Boleh minta file materinya pak🙏
sama sama terimakasih... mohon maaf utk saat ini sy baru bisa share materi videonya
Kl tana egendom perpondeng bagaimana penjelasannya ngapunten
th-cam.com/video/g5VdJovqJlc/w-d-xo.html
th-cam.com/video/amhqvjxhpJU/w-d-xo.html
th-cam.com/video/oQjvg02YtnI/w-d-xo.html
Dapat dilihat di bbrp link materi ini
apakah ini ada artikelnya pak, kalau ada mahon link nya, trim's ......
untuk artikelnya saat ini belum sy buat, trims atas masukannya
Pak, saya mau tanya, bagaimana akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tapi tidak dapat membuktikan adanya sertifikat tanah sebelum berlakunya uupa
Masih dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme pengakuan hak dg bukti serta saksi sesuai ketentuan yg berlaku
@@nandangisnandarlalu akibat hukum yang akan terjadi seperti apa pak?🙏
th-cam.com/video/N0LyI37NjaI/w-d-xo.html
Mengenai pendaftaran tanah pertama kali dapat dipelajari di video link ini
Bagaimana cara mengetahui perbedaan tanah Gogolan yang bersifat tetap dan tidak tetap?
Pak apakah kalau surat letter C Hilang, apakah bisa di buatkan kembali, oleh pihak desa/Kelurahan Setempat, Mohon jawaban nya pak
th-cam.com/video/AT9AedWVEo0/w-d-xo.html
Jawaban terkait hal ini dapat diketahui di materi video link ini
@@nandangisnandar saya mau nanya lagi pak, apakah tanah Asrama TNI AD, bisa di buat sertifikat, karena ada salah satu tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat PTSL, Tapi Baru2 ini di Klaim Tanah Tersebut Oleh Asrama TNI AD, dan Sertifikat PTSL nya Sudah Jadi dari tahun 2019 dan baru di klaim nya tahun 2022 ini, Mohon jawaban nya pak, Orang Tersebut Harus Bagaimana Menghadapi nya Kalau Benar Itu Tanah Asrama TNI AD
Ijin bertanya pak
Mohon penjelasanya🙏🙏
Tanah kami sekeluarga membelinya dengan pihak kedua dengan binatang pak dan sudah puluhan Tahun tanah ini kami kelola karna berdasarkan kepemilikan dan sekarang ada dari pihak lain atau pihak pihal pertama mau menggugat tanah kami
Mohon penjelasanya pak gimna mengatasinya
Saran sy : cari bukti tertulis atau saksi yg masih hidup dan mengetahui transaksi itu. Mengenai penggunaan hewan sbgai alat tukar atau pembayaran dapat disetarakan dg nilai uang berapa dan apakah setara atau sesuai dg harga tanah tersebut saat itu.
Cek data kepemilikan, peralihan dan nukti2 pembayaran pajak yg selama bertahun2.
Dicari info dimana sj keluarga atau ahli waris selama ini ketikatanah tersebut dikuasai, digunakan dan byr pjaknya oleh org lain.
Siapkan bukti2 dan saksi serta data yg dimiliki utk kemudian selesaikan dg cara kekeluargaan, mediasi atau juka perlu ke pengadilan. Setelah jelas putusannya maka segera daftarkan tanahnya utk disertipikatkan
Apakah di Indonesia saat ini masih ada tanah swapraja?
Saat ini sudah tidak ada tanah swapraja
As. Pak sya ada kasus oribadi. Dimana saudara saya claim tanah orang tua sya sbgai tanah miliknya dgn dasar surat hibah yg tak jelas. Dimana harta peninggalan abg nya di hibah kan kepada anak abgnya yg paling bungsu padahal masih ada 3orang anak laki laki anak abg nya tersebut. Atau dengAn kata lain hartA abg nya dihibahkan kepada salah satu anak kandung abgnya mohon penjelasan.
Mengenai hibah adalah perbuatan hukum dilakukan saat yg menghibahkan masih hidup sedangkan waris adalah peristiwa hukum yg terjadi karena peristiwa meninggalnya pemilik tanah. Untuk hibah harus ada surat yg jelas atau ada akta hibahnya dihadapan ppat dan minimal 2 orang saksi. Jika tidak ada maka dapat ditanyakan dan dimusyawarahkan bagaimana sebaiknya karena ada kemungkinan juga terjadi transaksi sebagian atau pinjam meminjam yg tidak dijelaskan dan jija tidak ketemu bukti dan solusinya maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan.
@@nandangisnandar terimakasih pak atas penjelasannya. Jadi sya tidak perlu khawatir dengan manufer saudara tersebut ya pak.
As. Dlm kasus saya ini thun surat hibahnya 1962 dan dlam surat hibah tersebut pihak kedua (yg menerima hibah tidak ada) tapi hanya disebut di isi) kemudian di tahun 1967 pihak kedua dlm surat hibah. dlm surat pembagian harta warisan keluarga menandatangani surat pembagian harta dngan objek yg di hibahkan. Maka nya saya sebut tak jelas surat hibahnya pak. Yg harus sya lakukan untuk mematahkan surat saudara sya tersebut sebelum panjang ceritanya krn sya malu bertengkar krn harta warisan pak terims.
sebaiknya diperjelas terlebih dahulu tentang akta hibahnya dari siapa ke siapa. apa obyeknya dan luas serta batas2nya
Pak mau tanya 🙏 apakah tanah Ulayat bisa dikembalikan kepada rakyat kembali Alya dari zaman Hindia Belanda itu mmg sudah ada bukti2 dari adat tersebut
Hak ulayat masih diakui sepanjang kenyataannya masih ada, tanah/wilayahnya yg tetap, memiliki riwayat atau sejarah yg jelas dg bukti2nya, diakui keberadaan organisasinya, masyarakatnya, memiliki aturan yg diakui dan dipatuhi anggotanya. Hak ulayat juga agar dapat diakui keberadaannya dapat dibuatkan SK dari pemerintah daerah
Tanahnya di mana pak ?
beli mikrofon bang..
biar kualitas suara lebih baik
Volumenya mgkn perlu diperbesar yach 😁
Apabila tanah tsb d konversi apa perlu membayar BPHTB ?
Bphtb dikenakan sebagai pajak karena menerima hak atas tanah dan bangunan. Jadi jika sebelumnya blm terdaftar dan blm ada kejelasan hak maka ketika menerima hak dikenakan bphtb
mantap penjelasan nya
Alhamdulillah... Terimakasih...
Semoga Bermanfaat...
Bang mengapa pengurusan hak atas tanah berkaitan dengan fungsi pengadaan tanah
Pada proses pengadaan tanah terdapat keterkaitan dengan administrasi pertanahan diantaranya data pertanahan (penggunaan, status kepemilikan), kesesuaian penggunaan tanah, proses peralihan hak, pelepasan hak dan pendaftaran hak
Permisi mau tanya pak
2008 saya beli tanah dan sdh Ajb
2017 menjadi SHM (program prona)
2022 ketika saya mau jual pihak penjual pertama tdk mengakui telah menjual tanahnya( katanya gadai)Dan mengklaim itu tanah mereka .
Lalu kami validasi dan integrasi di bpn Cibinong lengkap semua data keluar atas nama saya..atas dasar itu kami daftarkan ke bpn untuk melakukan pengukuran Kembali batas tanah dan dilaksanakan pada tgl 23 kemarin,tapi pihak penjual menolak untuk pengukuran,lalu kami hanya membawa berita acara penolakan pengukuran.
Pertanyaan kami
Dimana hak kami atas tanah tersebut ? Sedangkan bpn yg sdh membawa surat lengkap ditolak,lalu kami harus ke jalur mana lagi ? Mohon pencerahan pak terimakasih
Sertiifikat udah terbit tapi kok di yata kan hutan lindung
😂🎉#Kadatral🎉