Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia & PEMBATALAN Sertipikat Hak Atas Tanah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 45

  • @saifulhadi1112
    @saifulhadi1112 2 ปีที่แล้ว +1

    Trimks Bpk...krn niat bpk berbagi ilmu ...saya dan mungkin banyak orang lain yg sekarang menjadi mengerti masalah pertanahan,semangat bpk,smoga selalu sehat,keluarga jga...trimks

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Aamiiin... YRA Semoga Bermanfaat... Terimakasih atas doanya. Semoga @saiful hadi juga senantiasa diberikan kesehatan dan semakin sukses

    • @saifulhadi1112
      @saifulhadi1112 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar Aamiin"...trimks

  • @anselmusnuwa9012
    @anselmusnuwa9012 7 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih Pk atas penjelasan

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  7 หลายเดือนก่อน

      sama sama terimakasih...

  • @Bagusoisugali
    @Bagusoisugali 2 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih informasinya Bang

  • @Fananichanel
    @Fananichanel ปีที่แล้ว

    Bapak mohon pencerahanya perbandingan pp np 24 tahun 1997 dan pp no 18 tahun 2021

  • @RitaHerfiana
    @RitaHerfiana ปีที่แล้ว

    Selamat mlm pak,saya mau bertanya tentang pembatalan tanah yg blm 5th itu sebabnya apa saja yaa,karna saya mengakui hak tanah yg sudah saya SHM terus ada pihak orang tua yg ingin meminta kembali SHM saya bisa atau tidak pak SHM saya di ajukan pembatalan,terimakasih sebelumnya,,

  • @ferysoswanto9495
    @ferysoswanto9495 2 ปีที่แล้ว

    Pak Nanda yang dirahmati Allah. Saya ada pertanyaan mengenai surat Ervpach Verponding. Apakah kantor desa boleh mengeluarkan surat Ervpach Verponding setelah tahun 1980 setelah keluar UUPA no. 5 tahun 1960. Karena saya membeli tanah tahun 2016 yg sudah bersertifikat SHM tahun 1994. Ternyata ada ahli waris yang membawa bukti surat ervpach verponding dari desa yg dikeluarkan tahun 1986. Apakah sertifikat SHM yang saya miliki bisa dibatalkan?. Mohon pencerahannya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Desa tidak menerbitkan surat erfach verponding. Yg menerbitkan itu pada masa zaman beland, perlu dicek keasliannya serta riwayatnya turun temurun serta peralihannya. Selain itu ada masa konversinya saat uupa terbit menjadi hak atas tanah sesusi uupa. Perlu dilihat urutan sejarahnya serta riwayat proses urutan peralihan haknya dan keasliannya serta saksi2nya

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/oQjvg02YtnI/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Mengenai pembuktian hak lama dan bukti tertulis bekas hak barat dapat dilihat di materi link ini. Dasar aturannya PP No 18 tahun 2021

    • @ferysoswanto9495
      @ferysoswanto9495 2 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar terimakasih atas pencerahannya Pak. Semoga Pak Nandang selalu diberikan kesehatan. Boleh saya minta no. WA nya Pak 🙏 agar bisa konsultasi lebih baik dan kalau diijinkan Allah bisa silahturahmi 🙏

  • @piuspius7756
    @piuspius7756 2 หลายเดือนก่อน

    Setelah pendaftaran pengukuran tapi sertifikat tidak keluar

  • @herkulescool3038
    @herkulescool3038 ปีที่แล้ว

    Lalu bgaimna pak, jk penerbitan sertifikat baru nmun tdk berdasar pda sertifikat awal? Dikarenakn sertifikat awal telh hilang dn tk pny fotto copi Apakah dpt dibatalkan meskipun sudah lewat 5 thn..? Mohon responya pak..

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Jika memiliki bukti yg lebih kuat dan saksi yg dpt dipertanggungjawabkan maka masih dimungkinkan utk dilakukan gugatan melalui lembaga peradilan

  • @abdulahagus4512
    @abdulahagus4512 ปีที่แล้ว

    Pak,sy mau bantu buat sertifikat tanah ortu warisan dri nenek thn 1930 /1945 ,dri segel/girik desa... sy sudah dpt formulir nya dri BPN bogor? Hanya sy ga bisa isi nya.
    Dri pihak bpn minta surat ahli waris tingkat camat APHB & BPHTB dri camat
    Pdhal sdh ada ,riwayat tanah,srat tidk sengketa,leter c.
    Apakah itu bnar semua,sarat nya sperti itu? Saran bpk lanjut aja ? Atau mnta bantuan notaris/ppat
    Maksh pa? Mhon pencerahannya

  • @asmaradiwasli246
    @asmaradiwasli246 ปีที่แล้ว

    ass tanah sy di serobot perusahan sawit, di kabupaten sambas, thn 2011. sedangkan surat sy miliki, thn 2006. sd sekarang blm ade yg bs menolong untuk merebut kembali tanah sy, thn 2018. sy ukur ulang , pihak BPN mengatakan , pihak perusahaan harus mengembalikan, tp, krn sy rakyat biasa, apalagi perusahaan besar, jd sy selalu di kalahlan, mohon bantuan dan solusinya, mksh

  • @andykurniawan9369
    @andykurniawan9369 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak punten saya mau bertanya,jadi gini orang tua saya meminjamkan tanah ke tetangga buat bikin dapur tetangga,sedangkan itu terjadi di tahun 2010,setiap tahun saya rutin bayar pajak nah pas tahun 2019 bapak saya meninggal,sedangkan semenjak itu kluarga ga ada yg bayar pajak tanah,tapi pas di tahun 2022 sekarang,pihak alm BPK saya mau bayar pajak tapi sudah ada yang bayar tapi bukan pihak kluarga melainkan tetangga,tanpa sepengetahuan kluarga,teruss tanah yang dipinjamkan tetangga dibikin sertifikat sama dia,tanpa meminta ijin dari kluarga setelah yang bersangkutan meninggal/alm BPK.
    Tapi di sppt atas nama alm BPK saya,dan saya ada bukti pembayarannya dan apakah kami sebagai kluarga bisa menggugat tanah yang di pinjamkan ke tetangga tersebut? Mohon solusinya pak,terimakasih🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Waalaikumsallam wr wb, dapat mengajukan gugatan dengan menunjukan bukti2 yg dimiliki serta saksi2 yg ada

  • @thesuryantacamp
    @thesuryantacamp 2 ปีที่แล้ว

    Info baru dan sangat bermanfaat, oh iya saya ada tanah hibah mau d sertifikat kan tapi mahhal sekali d surabaya ya pak

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      terimakasih... mengenai syarat, prosedur dan biaya dapat dilihat di aplikasi sentuh tanahku

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/48K2C5gy-PM/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      ini link materi yg menjelaskan penggunaan aplikasi sentuh tanahku untuk mengetahui syarat dan biaya pelayanan pertanahan

    • @thesuryantacamp
      @thesuryantacamp 2 ปีที่แล้ว

      Masya Allah terima kasih sekali saya cek dl

  • @emirestuti6235
    @emirestuti6235 2 ปีที่แล้ว

    Saya ada pengajuan pembuatan sertifikat tanah Pak. Setelah diukur dan keluar peta bidang tanah, saya tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya karna ada permasalahan financial. Apakah peta bidang tanah saya terhapus disistem bpn? Jika saya ingin melanjutkan pembuatan tsb, apakah dari awal lagi? Terimakasih

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว +1

      Pengajuan lagi dengan dapat menunjukan bukti peta bidang sebagai pelengkap dokumen

  • @tainggandara6146
    @tainggandara6146 2 ปีที่แล้ว

    gmn pak klu disertipikat yg tidak sesuai status tanany dgn status tanah di ajbny apakah ini sah secara hukum dan apakah ini bisa jg di sebut cacat admin

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Hak atas tanah baru terbit setelah adanya sertipikat

  • @gokilat7973
    @gokilat7973 ปีที่แล้ว

    Bang cara mengetahui sertifikat udah di balik nama gimana, apa nama awal yg punya di coret atau di hapus terus di jiplak diatas nama yg dihapus? Blz

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Di sertipikat tanah dapat dilihat riwayat peralihan hak nya dari yg sebelumnya sd pemegang saat ini (yg terbaru). di data buku tanah di kantor pertanahan setempat juga tercatqt data tersebut

  • @ellend.4368
    @ellend.4368 2 ปีที่แล้ว

    Boleh tanya pak,sy pernah download app.sentuh tanahku,tapi belakangan tidak bisa dibuka lg,walaupun sy reinstall lg tp ttp tidak bisa buka

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/aKBDD5D53EA/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      bisa uninstal dan coba lagi sesuai dg cara yg disampaikan divideo link ini

  • @valeriaria811
    @valeriaria811 ปีที่แล้ว

    Mengapa pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit pengelapan dan penipuan pemilik tanah petani, TDK pernah di proses hukum.

  • @habibinur3592
    @habibinur3592 2 ปีที่แล้ว

    Eigendom 1954 apa bisa di daftat kan. Nama eigendom itu nama pangilan ank pertama ahli waris kakek nenek ada 7.almarhum ayah yg memegang eigendom. Sebagian di kuasai orang

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว +1

      th-cam.com/video/oQjvg02YtnI/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      Mengenai pembuktian hak lama dan bukti tertulis bekas hak barat dapat dilihat di materi link ini. Dasar aturannya PP No 18 tahun 2021

  • @ellend.4368
    @ellend.4368 2 ปีที่แล้ว

    Sy kira dalam kenyataannya susah pak,apalagi kalo dalam pengurusan di Bpn nya tidak berpihak pada rakyat kecil malah kekeuh pd.sertfkt yg data yuridis termasuk publikasi negatif,tanpa ketahui data yuridis dan fisik yg benar dimana dlm akte tidak komplit dan dr.1978 fisik tidak sporadis diurus.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  2 ปีที่แล้ว

      semuanya terus berproses, semoga kedepannya administrasi pertanahan dapat lebih baik

  • @firmanmamboue2195
    @firmanmamboue2195 ปีที่แล้ว

    Gmn kalo org Laen sertifikat tanah org tua kita Tampa memberi tahu ahli waris

  • @anselmusnuwa9012
    @anselmusnuwa9012 7 หลายเดือนก่อน

    Selamat malam Bpk
    Bisa minta no WA 🙏🙏🙏