Bismillah. Ustad, Ana seorang ASN. dikantor, sudah menjadi kebiasaan klo atasan2 kami meminta atau dikasih uang dri rekanan yg punya kontrak pekerjaan dengan institusi kami. Setelah terima dri rekanan, kami dikasih atasan kami dengan penyampaiam klo ini adalah tambahan uang operasional, atau tambahan THR, atau bonus akhir tahun. Bagaimana hukum kami terima uang tsb dri atasan?
❤
BarakAllahu fiikum
Baarokallahufiikum ustadz..
lurah bukan dipilih oleh rakyat tapi ditunjuk pemerintah barangkali yang dimaksud ustazd adalah pemilihan kepala desa
baarakallahu fiikum
Bismillah. Ustad, Ana seorang ASN. dikantor, sudah menjadi kebiasaan klo atasan2 kami meminta atau dikasih uang dri rekanan yg punya kontrak pekerjaan dengan institusi kami. Setelah terima dri rekanan, kami dikasih atasan kami dengan penyampaiam klo ini adalah tambahan uang operasional, atau tambahan THR, atau bonus akhir tahun. Bagaimana hukum kami terima uang tsb dri atasan?
Jazakallahi hairan ustad, mohon jawabannya
Kembalikan. Jika tidak bisa keluarkan untuk fakir miskin atau fasilitas negara