Hukum Konsultan Pajak | Ust Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 13

  • @atimarmiyati3682
    @atimarmiyati3682 2 ปีที่แล้ว +4

    Kalau negara memungut pajak sesuai dg UU maka tdk ada yang didzolimi, tp klo sdh pakai kaca mata kuda, sebagai konsultan pajak harus berjuang membantu WP sampai upaya hukum maksimal.
    Namun tidak jarang banyak pula WP Nakal, ini pun menjadi kewajiban konsultan pajak untuk membantu mengedukasi ke UU yang berlaku.
    Disisi lain ada pula WP yang polos tidak paham aturan perpajakan dan tidak menyimpan bukti bukti transaksi sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, terkena koreksi yg tidak dapat dihindarkan dan dikenai pajak yg membuat kaget kaget, disini pun konsultan pajak sangat berperan dalam mengedukasi WP, sehingga ke depan menjadi paham dan terhindar dari sanksi perpajakan.

  • @yusufhelmi7882
    @yusufhelmi7882 4 ปีที่แล้ว +2

    Bikin video lagi dong

  • @rizalz16
    @rizalz16 5 วันที่ผ่านมา

    Kalau wajib pajaknya perusahaan asing multinasional, mengecilkan pajak di negara kita untuk membawa keuntungan ekonominya ke negara lain, sehingga jangka panjangnya masyarakat negara kita menderita, sedangkan kemajuan untuk negara lain, apakah hukumnya sama?

  • @anitamutiara6064
    @anitamutiara6064 4 ปีที่แล้ว +1

    halo

  • @aisyahsafirasyakira3256
    @aisyahsafirasyakira3256 4 ปีที่แล้ว +1

    @salsasa @khabir @alena

  • @setionojohn8705
    @setionojohn8705 3 ปีที่แล้ว +3

    wajib pajak pihak yg terzolimi, hahaha kacau

    • @mantannasiuduk
      @mantannasiuduk 2 ปีที่แล้ว +1

      antum pelajari dulu hukum pajak menurut ulama..

    • @singkongkukus4122
      @singkongkukus4122 2 ปีที่แล้ว

      @@mantannasiuduk mungkin bukan muslim

    • @setionojohn8705
      @setionojohn8705 2 ปีที่แล้ว

      @@mantannasiuduk ahh ente kadang2 ente..

    • @setionojohn8705
      @setionojohn8705 2 ปีที่แล้ว +1

      @@singkongkukus4122 saya muslim tapi bukan kadrun

    • @hirofire9107
      @hirofire9107 7 หลายเดือนก่อน

      ​@@setionojohn8705 semoga kau bisa merasakan
      1. beli barang diluar negeri harga 2 jutaan dicukai/dipajak 1 juta, jadi total harga sampai ke kamu = 3 juta
      dan contoh lainnya
      bayangkan ada orang yang lagi susah ekonomi, dipaksa tarik pajak, telat makin di denda, kaca mataku si ini zalim
      baik itu Penarik pajak Nakal atau tidak, kalau nakal Zalimnya makin++
      yang nyari duit si A susah payah, beli harley second lah katakan 500 juta dari US, si A uangnya pas pas aja 500 + 100 = 600 juta, jadi sisa 100 rencana dia buat kehidupannya,
      begitu sampe di indo, kena cukai atau pajak diatas 100 juta, kan potensial aja kalau percentagenya diatas 30%,
      alamak amsyong dizalimi nggak tuh