dahulu saya kerja di konsultan pajak namun perhitungannya tidak mengikuti Peraturan Perpajakan, artinya ada manipulasi. Saya berhenti karena saya kira tidak boleh, karena kebanyakan klien memang menginginkan pembayaranan pajak lebih minim dari yang seharusnya. Berati boleh ustad menjadi konsultan pajak? Karena Feenya memang lebih besar daripada staff pajak diperusahaan swasta
Bagaimana jika dalam prakteknya dimanipulasi krn mengikuti klien agar pajaknya lebih rendah? Krn jika tax planning pun tdk disetujui oleh klien...barakallah
Barokallahu fiik ustad
dahulu saya kerja di konsultan pajak namun perhitungannya tidak mengikuti Peraturan Perpajakan, artinya ada manipulasi. Saya berhenti karena saya kira tidak boleh, karena kebanyakan klien memang menginginkan pembayaranan pajak lebih minim dari yang seharusnya. Berati boleh ustad menjadi konsultan pajak? Karena Feenya memang lebih besar daripada staff pajak diperusahaan swasta
Di video jelas beliau bilang halal. beda hal lainnya kalo misal ada manipulasi, bisa ditanyakan di majelis ilmu yg membahas ini, Barakallahu fiik
Bagaimana jika dalam prakteknya dimanipulasi krn mengikuti klien agar pajaknya lebih rendah? Krn jika tax planning pun tdk disetujui oleh klien...barakallah
halo mas, melayani untuk pribadi gak ? , mau konsultasi gimana ya caranya?