Alhamdulillah.. ana sudah resign dari direktorat jenderal pajak tahun 2020. Buat temen temen yang mau hijrah dari pekerjaan haram/syubhat apapun, yakinlah Allah pasti ganti dengan yg lebih baik. Walaupun se-terseok seok apapun, pasti Allah tolong. Ana jadi inget perkataan temen ana juga yg sama sama resign dari pajak ketika dia ditanya kepala kantornya ketika exit interview, "Apakah yakin pasti masuk surga ketika resign dari sini", maka temen ana jawab, "Tidak, Pak, tapi setidaknya saya sudah menutup salah pintu saya menuju neraka." . Semoga Allah memberi taufik kita semua.
Resign dari direktorat pajak bukan solusi utama bagi permasalahan ummat yg tersangkut mekanisme perpajakan. Bolehlah kita secara pribadi menarik diri dari lembaga tersebut, namun lembaga tersebut adalah bagian dari sistem pemerintahan yg dimana kita masih terlibat dalam terlaksananya roda pemerintahan seperti mengikuti pemilu yang mana nantinya mengangkat para pemimpin dan pejabat yg tentunya menjadikan pajak sebagai tonggak utama perekonomian negara.
Alhamdulillah, Allah beri saya taufik untuk mengundurkan diri dari kampus kedinasan perpajakan -yang sudah sangat dikenal masyarakat- tahun 2018 lalu. Sebuah nikmat hidayah
Aturan Islam yg tegas ttg Pajak bukti yg kesekian kali bahwa Islam punya Konsep bagaimana harusnya negara diatur. Jd Islam bukan sekedar ibadah ritual, Islam juga mengajarkan Kebijakan politik, pendidikan, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
Benar, dan anehnya ada suara orang muslim yg mengatakan "apa apa semuanya dikaitkan dg agama", pdhl agama ini memang utk mengatur meliputi seluruh sendi sendi kehidupan manusia
Setelah buku ANB yang paling ditakuti, maka ini menjadi Video yang paling ditakuti para penarik Pajak… jika kita share ke mereka, kemungkinan besar langsung DELETE….🫣😂 Semoga para penarik Pajak mendapatkan Hidayah..🤲🏾
Jazakallah khair penjelasannya ustad, saya pun berkarier di DJP, alhamdulillah sejak covid ngelihat ceramah ustad2 perihal pajak yg bikin mumet kepala saya 😅 alhamdulillah Allah mudahkan Juli 2023 Saya Resign, sungguh Allah Maha Terpuji, karenaNya segala mudahan 🙏
Sama saya per 1 januari 2021 udah ga megang pajak.. walo saya kerja di perusahaan swasta.. saya banyak nonton konten ttg pajak ini dari 2019.. saya merasa ragu.. pada dasarnya org ga suka dipajakin... Kecuali atas dasar sukarela
@@KhairunnisaIslamiyah ada beberapa alasan kak.. yang utama, karena saya pribadi ragu dengan hukum pemungut pajak dalam keyakinan yang saya anut.. tentang arti "maks" dalam hadist.. Saya pribadi berpendapat bahwa pajak masuk dalam "maks" ini.
Alhamdulillah. Dulu banget lulus ujian ke sebuah institusi pendidikan pajak negara. Disarankan ortu dan tetangga jangan diambil. Banyak hikmahnya ternyata. Pajak itu membuat banyak orang sakit hati. Kerja keras, eh akhir bulan ditarik paksa dan seringkali tidak adil. Banyak pajak orang kaya dihapuskan, yg menengah ke bawah tetap tidak dihapuskan.
1000% haram... jelas no debat... bagi yang ge percaya silahkan lanjutkan... jgn menghujat... tanggung jawab masing2 diakhirat.. krn semua makhluk pasti mati.
Barakallahu Ust ANB..Sudah saatnya para ustadz menjelaskan Islam secara jujur dan terbuka. Kita sdh muak dgn kondisi negeri yg sngat jauh dr syariat Allah..
Punya mobil,rumah,beli brg elektronik,belanja2 di mall, supermarket, market mini, dll yang semisalnya, dan makan di restoran tertentu kena pajak, bayar token PLN juga dipajakin.. tunggu saja pengembaliannya di akhirat. Ngeri nih.., semakin pjg hisabnya, akan berhadapan dg banyak orang kelak, org2 berdatangan ke dirinya. Yg ditukar PAHALANYA,. Sementara kita semua di saat itu(akhirat) sgt butuh kali PAHALA. Emang uang pajak sangat menggiurkan, karena hampir semua transaksi zaman ini ada pajaknya. Semoga kita dan keluarga terhindar dari kerja cari nafkah di sana
Telah menceritakan kepada kami *Ibnu Numair* , telah menceritakan kepada kami *Muhammad bin Ibnu 'Amru* dari *Yahya bin Abdurrahman bin Hathib* dari *Abdullah bin Zubair* dari *Zubair bin Al Awwam* berkata, *Tatkala surat ini turun kepada Rasulullah ﷺ, "Sesungguhnya kamu akan mati dan Sesungguhnya mereka akan mati (pula). Kemudian Sesungguhnya kamu pada hari kiamat akan berbantah-bantah di hadapan Tuhanmu." (Az ZUmar; 30) Zubair berkata, "Wahai Rasulullah, apakah sesuatu yang pernah terjadi pada kami berikut dosa-dosa pribadi kami di dunia akan di ulang kembali?" beliau menjawab, "Ya. Akan diulang kembali sampai semua orang yang punya hak ditunaikan haknya." Zubair berkata, "Demi Allah, urusan ini sangatlah berat sekali."* (Sumber Ensiklopedia Hadits 9 Imam, HR. Tirmidzi No. 3236 dan HR. Ahmad No. 1357)
afwan ustadz, ana masih kerja di Bea Cukai dan jenis pekerjaan saya adalah menjaga gudang perbekalan para pegawai, sampai saat ini saya belum resign karena sampai saat ini belum pula ada ijma dari para asatidz bahwa gaji PNS beacukai adalah haram, hanya baru beberapa asatidz yang mengemukakan pendapat pribadi masing2 saja.. semoga Allah terus menjaga para asatidz dan menjaga negara kita agar tetap Allah ebrikan taufik dan hidayahnya. aamiin
nunggu ijma sampai kapan mas? itulah aktifitas saya sehari hari dari tahun 2017-2020 (resign) tiap hari ini nunggu fatwa yg membolehkan). hehe , pajak ini urusannya beda mas dengan pekerjaan haram lainnya, pasti susah anda temui yg membahas ini, karna urusannya bisa panjang kalo sama negara yg berpotensi dicekal dsb. wallahualam
dan sampai kapan mau menunggu di youtube. kalo memang benar niatan antum, silahkan fokus datang ke kajian manhaj salaf. Kemudian tanya langsung satu satu ke ustadnya. Himpun fatwa itu sebanyak-banyaknya dan pasti akan anda temui kebeneran. (ke para asatidz manhaj salaf ya.. bukan ke ustad ustad yg berakidah asyariyah maturidiyah, dsb)
Pertayaan tentang bekerja di pajak haram atau tidak itu di tayakan ber ulang2 , gak akan ada habis nya .. karna pekerjaan itu membuat batin tak tenang , itu adalah sinyal berkerjaan itu tidak benar ..
Orang2 yg kerja di pajak itu dah keliatan terpancar dari wajah dan perilakunya.. Wajahnya sama sekali tidak terpancar cahaya dan aura terang , seperti gelap. Dan sikap perilakunya gundah gusar gulana, ngentengin orang lain, cenderung ngeremehin lawan bicara
Itu salah satu sebab korupsi sulit ditekan/berkurang di berbagai negara karena sumber anggarannya bermasalah. Ada dari pajak atau bukan pajak yg sama saja hanya beda istilah, ada pinjaman Dalam/Luar Negeri yg penuh dgn riba. BUMN/D kurang maksimal sbg pendapatan negara/daerah karena modalnya bermasalah.
Perusahaan alm bapa saya ditipu orang sehingga beliau ditahan 1,5 thn di sukamiskin. Setelah keluar, dikejar djp di bdg sampai rekening diblokir djp (utang pajak akibat ditipu org tsb) pun rekening saya ikut diblokir karna saya masuk direksi (alm bapa komisaris). Entah ada berapa rp uang alm yg diblokir dan uang saya ada skitar 4,5 jt yg ga bisa diambil, padahal itu uang tabungan anak saya. Kasus ini terjadi sekitar 2013-4an. DEMI ALLAH SAYA TIDAK RIDHO KE DJP KARENA PEMBLOKIRAN TSB. DEMI ALLAH SAYA DOAKAN SEMUA PEGAWAI DJP DI BANDUNG TSB MASUK NERAKA. DEMI ALLAH SAYA BERDOA, SEMUA DOSA ALM BAPAK SAYA, DIHAPUSKAN DAN DITIMPAKAN KEPADA SEMUA PEGAWAI DJP YG TERLIBAT...!!
Ya Allah.. kalo boleh tau perusahaan itu sdh besar kah pak? Sehingga djp mengejar2, kalo melihat uang anda yg diblokir maaf 4.5 juta, sy rasa dimata djp itu termasuk angka yg kecil, tp mengapa sebegitu seriusnya mengejar2,
Termasuk juga yg kerja di kpu dan bawaslu, selalu bersengketa dgn bnyk orang. Melakukan kecurangan, merugikan orang lain. Membenarkan yg salah dan menyalahkan yg benar.
Jangan bikin hukum dan kesimpulan sendiri. KPU dan BAWASLU pada dasarnya pekerjaan yang baik karena bertujuan menghimpun suara Rakyat dan Menjaga. tapi curangnya yang kita salahkan
Klo pajak itu haram hrsnya umat ini ada yg berani menasehati pemerintah agar tdk menerapkan pajak dinegeri ini, karena sbg warga negara mau tdk mau hrs membayar pajak yg ditetapkan pemerintah .
Saya ada jamaah di masjid bela pentingnya pajak.. karena tanpa pajak. Negara gak bisa berjalan.. tapi saya jelaskan tanpa pajak negara bisa jalan (kalau cuma biayakan personil dan fasum) dengan data statistik penghasilan non pajak. Tapi negara tetap perlu proyek , argumennya, saya bilang kan bisa adakan sumbangan terbuka untuk buat fasum baru tanpa maksa. Argumen dia habis tetap ngotot pajak penting. Terakhir dapat hidayah setelah ditagih pajak 80 juta untuk warkop kecil yg dia miliki 😂
@@thelaymenmuslim4603nilai total seluruh asset bumn (MILIK NEGARA ) itu rp. 11.000 trilyun++, segoblok2nya dikelola seharusnya memberikan keuntungan 10-15%, atau 1500 trilyun pertahun, ditambah mekanisme zakat, seharusnya cukup untuk menjadi apbn untuk menjalankan negara. Karena manajemen amburadul, KKN dan setoran/suap menyuap/pungli; maka bumn banyak rugi dan hanya setor 150 trilyunan (1% saja keuntungannya) yang disetor untuk negara 😢😢😢
@@maskarebet8938pajak memaksa pengusaha hampir bngkrut kena pajak g masuk akal. Klo g bayar pajak diblokir rekening. Klo ada dalilnya masa kita menghalalkan.
Pajak & Riba itu adalah teman dekat. Keduanya adalah Haram. Semakin tinggi perolehan Pajak, Semakin tinggi pula plafon Hutang Riba yg diberikan Aseng Kafir laknatullah. Pajak Bukanlah penghasilan Negara, Pajak adalah Uang Rakyat yg diambil paksa oleh negara. Peg Pajak adalah pemalak berseragam. apakah Petinggi Negeri ini tidak tau lagi Cara mencari/menghasilkan Uang yg Halal? Jika tidak tau berarti urusan Negara telah diserahkan kepada orang² yg bodoh, Mari Kita tunggu kehancuran Negeri ini, cepat/lambat. Semoga 'orang² bodoh' itu diberi petunjuk oleh Allah ﷻ.
Jangan lihat pajak sebagai pungutan. Nanti jadi khilaf hukumnya. Perlakukan pajak sebagai hutang. Dan memang sesungguhnya demikian. Karena kita akan otomatis terutang pajak secara hukum jika sudah memenuhi kondisi tertentu. Dan dalam UU negara kita, jika telat bayar utang pajak maka akan dikenakan bunga dan sanksi administrasi. Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kerja di pajak = kerja di bank konvensional. Perbedaannya adalah masyarakat bisa milih untuk tidak berurusan dengan bank. Sementara dengan pajak tidak ada pilihan. Otomatis punya utang pajak. Maka dengan keterangan di atas, silakan simpulkan sendiri boleh atau tidaknya kerja di perpajakan.
@@ResZCreator sistem bagi hasil itu seperti gimana bang? misal di konvensional pinjam 20 juta, selama 2 tahun, % sekian, total jadi 23 juta yg harus dikembalikan. pinjam di bank syariah 20 juta selama 2 tahun. sepakat 23 juta harus dikembalikan. ini apa bukan bedanya cuma kata "sepakat" bang? sedangkan bank konvensional juga tidak pernah memaksa untuk harus mau pinjam. intinya kalau yg pinjam mau ya namanya sepakat
@@ResZCreator kalau dalam islam misal tahun 2000 pinjam uang 20 juta untuk beli mobil. yg punya utang bisa mengembalikan tahun 2010 dikembalikan 20 juta cuma dapat motor, ini gimana hukumnya bang? sedekah? atau misal tahun 2000 pinjam 300 juta, dibelikan emas dapat 1 kilo. dijual tahun 2010 dapat 500 juta tahun 2010 uang dikembalikan 300 juta, kira2 perusahaan mana yg mau pakai sistem islami ini bang?
@@ResZCreator kalau misal ternyata dari 100 juta mengalami bangkrut total, apa sama saja tetap harus mengembalikan 100 juta dalam batas waktu yg disepakati atau dibebaskan? apa berarti bunga dari modal haram, bunga dari laba halal? bedanya dikit, sama2 ambil untung tapi kalau syariah malah mencekik kalau untung meskipun tidak terlalu mencekik kalau rugi. kenapa kepastian cekikannya tidak dipastikan diawal seperti di konvensional tergantung "sepakat" dari awal daripada tergantung pajak laba yg besar
@@ResZCreator nah itu masalah utama bagaimana cara menentukan bunga sebagai riba, dan pajak laba sebagai bunga? dalam islam hanya dicontohkan nabi meminjam benda mati. 30 dirham/dinar meskipun berlangsung bertahun2 tetap 30 dirham/dinar. meminjam 30 dirham tahun 2000 harga misal 100 juta, nilai mata uang selama 5 tahun berubah, 30 dirham menjadi 150juta, apa harus dikembalikan 100 juta atau 150 juta(30dirham)? kalau benar2 ingin mencontoh nabi seharusnya barang utang-piutang juga harus dengan benda mati dan tanpa bunga/pajak laba. uang mungkin disebut benda mati karena tidak bernyawa tapi nilai uang terus bergerak bergantung nilai uang secara global dan nasional dan lebih hidup dari kehidupanku
Krn bapak sy sdh meninggal Sy sbg wali atas pernikahan adik sy, sy nolak jadi wali nikahnya krn calon suami orang pajak. Sampai sy bawa ke pengadilan agama biar yg memutuskan hakim. Eh alasan syari tadi enggak dikabulkan hakim (wanita). Biar hakimnya yg menanggung putusan itu 🤦♂️
kalau sdh terlanjur jd ipar bs dinasehati untuk resign atau minimal pindah instansi yg lbh baik.. ana slh satu contoh pegawai pajak yg pindah ke instansi lain yg tdk berhubungan dg penarikan pajak...
Buat para penarik pajak yg masih mau cari pembenaran, coba sy tanya ke anda, terima gk kalo hasil kerja keras anda dipajakin? Naluri alamiahnya ya gk terima, tp mulut bisa dusta..
Kl smpi nanti di yaumil hisab diputuskan kalau aturan pajak tidak sesuai syariat, terus uang2 pajak yg telah dibayarkan ditagih balik o yg bayar, itu nanti gmn balikinnya ya? Apa diperlakukan mirip kyk utang yg gak dibayar/dikemplang? Sda indo kl komit dgn aturan zakat yg 20% dr tambang dkk kok kyknya cukup u apbn.
Permasalahn pajak itu emang pelik, padahal ada solusi dri islam yg lebih ramah ,penarikan zakat, dari badan amil zakat nasional melihat potensi zakat di indonesia itu besar dan masyarakat lebih mau mengeluarkan zakat ,tpi emang pemerintah melihatnya bukan hal yg besar krn lebih besar pajak, klo dibilang zakat gk cukup buat apbn dll, bukan gk cukup tpi pengelolaan uang negara kacau, gman gk dpr digaji gila”an tpi kerjany gk jelas, infrstruktur anggarannya siluman ,program” miliaran yg mangkrak ditengah jalan, dll , maka silahkan salahkan yg buat program itu, uang cukup cuma pengeluaran ny gk tau kmna dan laposan ny asal”an ,
Pertama, coba main ke badan amil zakat, apakah benar masyarakat lebih mau mengeluarkan zakat. Bahkan untuk melaporkan saja zakat yang sudah dibayarkan langsung ke penerima zakat saja susah. Kedua, apakah zakat bisa untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, gaji guru, nakes, TNI, Polri, dll? Ketiga, apakah masyarakat kita didatangi badan amil zakat kemudian dibilang masih utang zakat, pasti akan membayar?
@@fahmylaksana9700 @fahmylaksana9700 1. Sudahkah badan yg berkepentingan mengajarkan ilmu tentang zakat ? Lalu apakah pemerintah mau mengganti pajakny dengan zakat krn gk mungkn disandingka 2. Penggajian bisa diambilkan apbn tanpa pajak ,dengan tata kelola SDA yg melimpah harusny bisa, dan asal bener" pengeluaran yg dibutuhkan , 3. Zakat itu wajib ,zaman Abu bakar bahkan yg tidak membayar zakat diperangi, maka perlu ada ny pendataan yg rapi terkait yg wajib pajak, Kesimpulan sulit dilakukan krn zakat diperuntukkan bagi yg memenuhi syarat ,atau hanya yg mampu dan kaya saja itupun jg jika lulus syarat, sedangkan pajak tidak ,menyeluruh ke semua masyarakat yg mampu bahkan tidak mampu ,atau perluny keimanan yg kuat jika mau diberlakukan zakat ,krn sedikit penarikkannya jd bener" harus tepat sasaran beda dengan pajak bnyk dan itu sistem kapitalis, bnyk penyelewengan yg bisa dilakukan
jelas haram kerja d ktr pajak.. emang gw ridho n ikhlash tiap bln gaji d potong pph21..gw yg kerja keras dr pagi plng malam, kepala jd kaki, kaki jd kepala, sakit biaya sendiri, pas nganggur engga dpt tunjangan, uang pesangon jg kena pajak..coba yg msh waras, jelaskan apakah kerja d ktr pajak itu masih halal..??? pajak hrs nya d kenakan kpd mrk yg mencari keuntungan dgn mengelola sumber daya alam, tapi ini malah d ksh amnesti pajak 50 thn..😂😂😂 sedangkan karyawan swasta kan krja utk mencari nafkah buat krlrga bukan mau cari untung..
Pemerintah sudah dikasih kekuasaan untuk mengelolah kekayaan alam. Seharusnya mereka berusaha berkembang. Bukan malah enaknya saja ngambilin duit orang
YA KESIMPULANNYA MUNGUT PAJAK BERARTI BERBUAT KEDHOLIMAN. TERUS KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA APA DONK. NEGARA DIKELOLA BUTUH UANG, UANGNYA DARI MANA? APARATUR NEGARA DI BAYAR PAKE APA? TERUS KALAU PEMERINTAH DI ANGGAP NDOLIM KARENA MEMUNGUT PAJAK. BAGAIMAN DENGAN ORANG ORANG YG HIDUP DI NEGARA INI
Setahuku pernah ada kejadian di masa sahabat, atau mungkin fatwa ulama terdahulu. Jika negara kondisinya lagi DARURAT maka boleh meminta tolong kepada rakyat untuk memberikan harta seikhlasnya itupun harus transparan, dananya mau dipake buat apa aja. Terus negara kan punya aset, yg penghasilannya bisa dipake untuk mengurus negara.
HEY NGERTI KAN DI INDONESIA BANYAK SUMBERDAYA ALAM YG MELIMPAH YANG KALAU DI KELOLA DENGAN BAIK,BENAR & JUJUR NEGARA GK PERLU NGAMBIL PAJAK DARI MASYARAKAT. UDAH TAU KAN KALAU PAJAK PRODUK NYA ORANG" KAFIR..SAYANG NYA DI INDONESIA HASIL BUMI DI KELOLA TIDAK JUJUR YANG BANYAK DI MALING SAMA PARA ORANG YG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
JAMAN RASULULLAH TIDAK ADA PAJAK TAPI MASIH BISA NGEHIDUPIN SEMUA RAKYAT NYA..JADI YANG SALAH SISTEM EKONOMI DI INDONESIA YG HAMPIR SMUA NYA PAKE CARA ORANG" KAFIR
@@AldoTeredo Memang paling enteng ngomong itu darurat Om.. sudah cek belum kriteria-kriteria ulama seperti apa saja sampai pajak itu benar-benar boleh, tidak se-enteng ngomong itu darurat Om. Sudah tau sikap Imam An-Nawawi ketika akan dimintakan fatwa pajak saat kaum muslimin diserang pasukan tartar dan baitul mal habis? Itu kurang darurat apa Om, dan saat itu negara sudah menjunjung hukum Islam sebagai dasarnya lho, dan pejabat juga sudah melibatkan para ulama. Lha sekarang? Ekonomi Islam belum dijalankan, para ulama kompeten tidak dilibatkan dalam urusan ekonomi negara, riba dan gharar dimana-mana, sumber daya alam belum dikelola dengan baik, anggaran belum terserap untuk porsi yg bener2 darurat, korupsi besar-besaran dan dimana-mana, pejabat masih pada bermewah-mewahan, pajak jadi hukum negara dan dikenakan terus menerus. Ow iya, zakat belum diutamakan, zakat kaum muslimin terutama zakat mall itu besar lho, belum jizyah bagi yg non muslim, potensinya luar biasa itu.
@@ngobrolin.kehidupan Pahami kata MEMINTA TOLONG, berarti pemerintah bilang gini “kita mau perang nih, ayo yg mau bantu dana silahkan, kalo nggak gpp” Saya tanya apa hukumnya perkataan diatas? Kalo pajak itu bukan meminta tolong, tapi lebih ke maksa. Saya gak bilang BOLEH MEMUNGUT PAJAK KALO DARURAT tapi bilang BOLEH MEMINTA TOLONG RAKYAT KALO DARURAT Jadi saya ulangi lagi, apa hukum perkataan diatas? (Pemerintah minta tolong rakyat) Dan tambahan, saya gak ada bilang zaman sekarang negara kita sedang DARURAT boleh minta tolong kepada rakyat, saya cuma membahas hukum. Jadi kamu yg gagal paham
Sbgai warga papua kitorang heran warga jakarta rutin bayar pajak, lalu repot lapor berkas pajaknya, lalu repot lapor daftar benda buat kasih kantor Pajak. Ta maulah pajak
Bismillah, mau tanya ustadz. Bagiamana konsep "pajak" yg dijalankan kerajaan saudi, apakah pendapatan negara nya murni dari hasil bumn saja, apa pedagang/pengusaha yg berjibun di makkah-madinah dengan penghasilannya tentu tdk sedikit, apa ssmua itu tdk ditarik "pajak" sama sekali atau ada konsep lain. Barakallahu fiikum
Zakat maal dan kedermawanan orang-orang Saudi jawabannya. Sekarang liat di negara kita, zakat maal nya udah sesuai belum? Yang ada misal di rekap untuk haul zakat maal nya malah ketahuan ada harta ga beres, makanya ga berani itung deh 😂
Knp takut2 ya menyampaikan, klo riba kenceng bgt penyampaiannya, giliran pajak melempem, pdhl kezalimannya nyata bgt, byk masyarakat diperas, diancam dg aturan yg cm mereka yg paham
Kalo kerja di kantor biasa tp dapet jobdesk ngurus pajak kantor itu gimana ya? Apa selama dalam hati kita menolak dan mengingkari (tp tetap dikerjakan) itu bisa selamat dr dosa dan adzab?
Berarti orang yg kerja di kantor akuntan publik mulia yah? Karena kantor akuntan membantu agar bayarnya tidak berlebihan yg membuat perusahaan terzolimi. Mohon tim anb tanggapan nya❤
Setau gue iya.. Karena Akuntan publik kan meng audit secara independent seluruh transaksi & invoice, mulai dari Petty Cash sampai Bank Statement, kemudian Financial Statement nya (B/S, P/L, Statement of Shareholder's Equity ), Cash Flow Report, Inventory report, Project Report, Budget, dll.. Termasuk dari sisi Tax nya. Pengalaman kerja di beberapa PMA, ya kayak gitu.. 😁
Saya masih belum Paham, jika kerja di Pajak haram, terus nanti siapa yang ngumpulin pajak? Terus jika ada pendapat jika pajak itu haram, yang ujungnya jd PNS juga haram, lalu bagaimana nanti tata kelola negara di atur, karena tidak ada ASN yang bekerja? Apakah masyarakat dilepas begitu saja tanpa institusi negara? - intinya adalah kondisi utopis seperti apa yang diinginkan? Saya masih belum paham
pajak memang haram bro, itu udah mutlak.. tapi kalo soal gaji PNS, itu mengacu pada apa yang dikerjain, kalo PNS guru, yaa jelas Halal.. perihal tentang gaji nya dari pajak, itu urusan negara, bukan urusan dia contoh lain misal kerja di perusahaan swasta di indonesia bergerak di bidang jasa macam Gojek, yaa aman aman aja,, dan ada kemungkinan kita dibayar make uang haram nya si pemilik perusahaan, tapi itu bukan urusan kita, kita berhak dapet bayaran atas apa yang dikerjakan
@@anbiabohlam5468 maksud saya, kalau pajak haram lalu sistem apa yang dapat ditawarkan terutama untuk pengelolaan negara, karena mau tidak mau negara juga butuh duit untuk mengongkosi seluruh aktivitasnya? kalau gojek mungkin lebih masuk akal dan itu berbeda lho dengan analogi anda terkait guru., kalau analogi anda seperti PNS guru, itu sama saja membuat orang lain berbuat dosa untuk kebaikan kita/orang lain, karena harus ada orang lain yang melakukan pekerjaan kotor- untuk dapat menggaji guru yang berasal dari iuran pajak tersebut..apakah fair seperti itu jika anda anggap pajak haram?? karena jika kejadianya seperti itu, sistem mesti ada yang salah dan perlu diperbaiki..nah maksu saya adalah sistem apa yang ditawarkan?? sejauh pemahaman saya, namanya negara indonesia, pemerintahannya itu dari "rakyat dan untuk rakyat". jadi pajak itu pada hakikatnya, baik langsung atau tidak langsung, serta sadar atau tidak sadar, adalah suatu kesepakatan bersama dari rakyat untuk kepentingan rakyat juga, dalam hal ini dana untuk pengelolaan negara dan pembangunan infrastruktur negara yang lain demi kesejahteraan bersama. memang tidak semua orang seluruh indonesia berembug untuk memutuskan hal tersebut (jadi ada yang suka dan tidak suka atas hasil keputusan tersebut-makanya perlu ada musyawarah mufakat), namun yang berembug adalah 'perwakilan rakyat' yang dipilih oleh rakyat (pemilu) yang dianggap oleh rakyat merepresentasikan rakyat itu sendiri, ya melalui DPR dan Pejabat negara lainya... jadi kalau pajak yang merupakan bentuk keputusan bersama, dianggap haram terus gimana dong sistem pengelolaan negara yang ideal? masih untung INdonesia secara ideal adalah dari rakyat dan untuk rakyat, beda misalnya sistem kerajaan/kesultanan, dalam beberapa kasus rakyat tidak memiliki suara di dalamnya, semua atas perintah sultan, termasuk pajak yang dikenakanya
Kalau Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa salam dalam penata kelolahan negara untuk dana ada yang namanya Baitul Mal. Itu tempat semua dana masyarakat ditampung baik dari sedekah, zakat, waqaf, dan lain2. Nanti semua itu digunakan untuk kepentingan umat. Dan itu diberikan secara sukarela karena bener2 untuk kepentingan masyarakat. Seperti halnya masjid. Kan ada dana pemberian dari Sedekah, zakat, waqaf. Cuman dalam skala kecil saja. Sedangkan kalau pajak itu kita dipaksa untuk nyumbang. Bukan sukarela.
kalau saya tinggal di komplek perumahan, trus ada biaya IPL nya, brrti pemungut biaya IPL nya haram ya? saya murni bertanya, jadi pake perumpaan yg mikro biar lebih gampang. karena menurut saya IPL dengan pajak itu sama, hanya pajak skala makro
Klo IPL (iuran pengelolaan lingkungan) kan ada jasa yg dilakukan. Sama seperti service AC. Klo pajak saya blm paham jasa apa yg dilakukan negara, sama seperti preman2 malak toko2 kecil atas nama uang keamanan, analoginya sepertinya lebih deket ke preman malak tp skala makro
Jadi semua pekerja ASN dan Aparat TNI/ Polri yang digaji dari hasil pajak negara..haram semua nya ya..termasuk Puskesmas,RSUD,jalan raya,sekolah negeri kampus negeri, BPJS dan semua fasilitas dari negara haram semuanya
Kalo gaji pns tni polri jalan raya dan fasum dr hasil yg haram.. Apa daya rakyat? Kami berhak mendapat perlindungan hukum, rasa aman, gaji sbg aparatur, kami ga pernah dimintakan pendapat dan berunding😂.. Ibarat anak kecil yg berhak mendapat nafkah dr org tuanya,, Apakah ikut berdosa anak yg diberi makan uang haram oleh org tuanya?? Apa daya si anak kecil?? Kira2 Yg dosa anaknya apa org tuanya? Untung Tuhanku maha bijaksana, bkn seperti anda
negara negara arab apalagi kayak saudi mereka juga menerapkan pajak.. coba pak ustadz ceramah di sana.. sambil ngomong didepan MBS... ustadz juga sekarang menikmatin uang2 haram dari pajak.. penerangan PLN yang sekarang ustadz nikmatin, jalan raya, jalan tol, termasuk berobat murah, BBM murah itu semua dari hasil pajak. apalagi kalau bukan memalak dari orang2 kaya.. bukan berarti ustadz juga menikmatin uang haram dari pajak?.. pemasukan utama negara itu paling besar dari pajak.. kalau gk ada pajak mungkin indonesia kayak zimbabwe.. udah kolapse
Kemana saja uang hasil penjualan kekayaan alam indonesia seperti minyak dari riau, batu bara dari kalimantan, timah dari babel, nikel dari sulawesi dan emas dari papua?
Jawabannya Saudi bukan dalil. Apakah di Saudi ada konser, berarti Para Ulama di Saudi menghalalkan konser? Maaf, ngga sebanding juga jika dibandingkan dengan Saudi, dalam banyak hal, misal pemanfaat SDA nya, kasus korupsinya, penerapan hukum-hukum negaranya, alokasi negara nya, dan masih banyak lagi. Di Saudi pajak juga bukan hukum mutlak seperti di Indo. Intinya ngga sebanding jika dikompare dengan Saudi.
Jika presidennya paham agama sih lebih bagus.. Lha ini apbn targetnya pajak 2000 triliunan tahun 2024 dari mana sumbernya? Mohon ustad mencarikan solusi
Alim ustad ini jauh. Alim bukan di nilai dari retorikanya, tp dalam pengambilan hujjahnya selalu didasarkan kepada Quran dan Sunnah, bukan tafsiran ala ala sendiri.
Jawaban ustadz tidak tegas,abu-abu dan menimbulkan banyak tanda tanya, jangan sembunyikan kebenaran,jika ulama takut menyampaikan kebenaran,maka akan banyak umat yang terjerumus dalam dosa dan kesesatan . sampaikan kebenaran walaupun pahit dirasakan. lihatlah baru kita dengar berita sebentar lagi ada wacana para pedagang sembako akan ditarik pajak. bukankah Islam datang untuk membawa hidayah bukan jibayah(pajak). apakah kita menunggu turunnya Nabi Isa AS untuk membebaskan pajak yang mencekik rakyat?
Bang kalo setiap ustad yang ceramah kaya abang pengen terus ditangkp pemerintah. Habis tar semua ustad. Tar tinggal abu janda yang ceramah. Brabe tar 😂
Pajak dan cukai di Indonesia digunakan sebagai sumber APBN dan APBD yang digunakan untuk membayar gaji presiden, menteri agama, anggota dpr fraksi pks, gaji guru, gaji polisi, gaji tni, subsidi listrik, pertalite, gas 3 kg, dana bos pendidikan, dana desa, bangun jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, pasar, dan lain-lain. Apa hukumnya bagi yang mengharamkan pajak dan cukai tetapi menikmati dari penggunaan APBN dan APBD tersebut?
Aturan zakat dan besarannya kemudian tatacara penyalurannya itu diturunkan ke bumi dr sang pencipta kpd manusia.., tdk memberatkan bagi wajib zakat, dan cukup utk yg berhak mendapatkan zakat.. Pajak dan zakat itu skemanya sama.. Bedanya adalah nominal penarikannya, tatacara perhitungannya, dan penyalurannya.. Efek pajak itu berimbas sampai ke kaum miskin dan fakir.. Krn pajak itu hampir di semua lini, bahkan berlipat2, Misal harga motor, sparepartnya kena pajak, gaji karyawanngammya, perusahaanya, distributornya, dealernya, sampai motor ditangan konsumenpun setiap tahun msh kena pajak, katanya jalan dan fasum dibangun dr uang pajak rakyat, ketika sdh jadi knp rakyat msh bayar kembali? Uang rakyat utk membangun fasum, sudah jadi fasum kemudian dibisniskan kembali kpd rakyat,, ibarat rakyat yg ngasih modal usaha, eh rakyat jg sbg target pasar.. lucu aja😂
@@asy6394 sepertinya belum menjawab pertanyaan saya. Apakah haram, mubah, makruh atau apa? Ibarat udah tau judi haram kenapa mau makan hasil judi. ibarat sudah tau asal gaji dan tunjangan asalnya dari APBN kenapa banyak orang berebut untuk menjadi ASN, guru, atau bahkan nyogok instansi tertentu agar bisa masuk menjadi anggotanya. Apakah semua warga harus berdagang semua atau menjadi dai semua biar punya penghasilan halal.
@@irfansanjaya8995 kayanya sudah terjawab.. Apakah ikut berdosa anak yg diberi nafkah dr hasil yg haram oleh org tuanya? Jika masyarakat semuanya dai dan pedagang semua apakah pemerintahan akan jalan? Yg dosa org tuanya atau anaknya?
@@asy6394 Anak tidak selamanya akan diberi makan orang tuanya terus, jika anaknya sudah dewasa dan bisa berpikir apakah anaknya tidak akan menasehati orang tuanya? Ustad sudah mengatakan pegawai pajak dan bea cukai haram pun dengan gaji dan penghasilannya, apakah cukup hanya dengan itu, sementara jamaahnya pulang masih menerima gaji dan memanfaatkan fasilitas yang dibiayai dengan uang hasil pajak dan cukai.
@irfansanjaya8995 kalo anaknya blm dewasa kemudian meninggal? Apakah anak berdosa atau tidak? Anak bisa dewasa mencari nafkah sendiri.. Apakah masyarakat boleh menguasai BUMN? Apakah masyarakat boleh mengambil kebijakan sendiri?
Alhamdulillah.. ana sudah resign dari direktorat jenderal pajak tahun 2020. Buat temen temen yang mau hijrah dari pekerjaan haram/syubhat apapun, yakinlah Allah pasti ganti dengan yg lebih baik. Walaupun se-terseok seok apapun, pasti Allah tolong. Ana jadi inget perkataan temen ana juga yg sama sama resign dari pajak ketika dia ditanya kepala kantornya ketika exit interview, "Apakah yakin pasti masuk surga ketika resign dari sini", maka temen ana jawab, "Tidak, Pak, tapi setidaknya saya sudah menutup salah pintu saya menuju neraka."
.
Semoga Allah memberi taufik kita semua.
Kalo pun tidak diganti di dunia, insya Alloh akan di ganti dg yg lebih baik nanti di akhirat.
Ana juga resign okt 2023, bismillah
Nice answer
Semoga istiqomah, Aamiin.
Baarakallahu fiikum
Resign dari direktorat pajak bukan solusi utama bagi permasalahan ummat yg tersangkut mekanisme perpajakan. Bolehlah kita secara pribadi menarik diri dari lembaga tersebut, namun lembaga tersebut adalah bagian dari sistem pemerintahan yg dimana kita masih terlibat dalam terlaksananya roda pemerintahan seperti mengikuti pemilu yang mana nantinya mengangkat para pemimpin dan pejabat yg tentunya menjadikan pajak sebagai tonggak utama perekonomian negara.
Alhamdulillah, Allah beri saya taufik untuk mengundurkan diri dari kampus kedinasan perpajakan -yang sudah sangat dikenal masyarakat- tahun 2018 lalu. Sebuah nikmat hidayah
Masyaallah luar biasa bang semoga dimudahkan
MasyaAllah keren bang, semoga Allah ganti dengan yang lebih baik
Kalau boleh tahu alasan resign nya kenapa kak?
Apa terkait dengan idealisme yang mana sudah rahasia umum disana banyak uang syubhat
STAN ya
Aturan Islam yg tegas ttg Pajak bukti yg kesekian kali bahwa Islam punya Konsep bagaimana harusnya negara diatur. Jd Islam bukan sekedar ibadah ritual, Islam juga mengajarkan Kebijakan politik, pendidikan, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
Benar, dan anehnya ada suara orang muslim yg mengatakan "apa apa semuanya dikaitkan dg agama", pdhl agama ini memang utk mengatur meliputi seluruh sendi sendi kehidupan manusia
@asy6394 mereka sekuler. Klo yg sampai level anti syariat mereka Liberal yg sebenarnya sdh jatuh kafir. Semacam Ade Armando dkk
Setelah buku ANB yang paling ditakuti, maka ini menjadi Video yang paling ditakuti para penarik Pajak…
jika kita share ke mereka, kemungkinan besar langsung DELETE….🫣😂
Semoga para penarik Pajak mendapatkan Hidayah..🤲🏾
ponakan ana peg pajak tp nonis 😢
@@UmmuGaffisemoga Allah berikan hidayah kepadanya
Mending di delete, kalau yg ngirim diblokir dan di unfriend haha
Aamiin
Penarik pajak itu siapa? Semua Pegawai pajak kah? Atau yg membuat aturan tentang pajak? Atau eksekutornya?
Jazakallah khair penjelasannya ustad, saya pun berkarier di DJP, alhamdulillah sejak covid ngelihat ceramah ustad2 perihal pajak yg bikin mumet kepala saya 😅 alhamdulillah Allah mudahkan Juli 2023 Saya Resign, sungguh Allah Maha Terpuji, karenaNya segala mudahan 🙏
masyaAllah
Semoga diberikan balasan rezeki yg lebih baik dan luas. بارك الله فيك
Semoga diberi rezeki yang berlimpah dari jalan Allah
@@ordinary_dream alhamdulillah... saya tinggal menunggu SK pemberhentian... semoga kedepannya selalu diberikan kemudahan dan kelancaran
Kalau boleh tahu alasan resign nya kenapa kak?
Apa terkait dengan idealisme yang mana sudah rahasia umum disana banyak uang syubhat
Dulu saya bercita-cita ingin masuk sekolah ikatan kedinasan seetaan, alhamdulillah tidak kesampaian.
Alhamdulillah... ana sudah resign sejak 2020 dari pajak..❤
Sama saya per 1 januari 2021 udah ga megang pajak.. walo saya kerja di perusahaan swasta.. saya banyak nonton konten ttg pajak ini dari 2019.. saya merasa ragu.. pada dasarnya org ga suka dipajakin... Kecuali atas dasar sukarela
Kalau boleh tahu alasan resign nya kenapa kak?
Apa terkait dengan idealisme yang mana sudah rahasia umum disana banyak uang syubhat
@@KhairunnisaIslamiyah ada beberapa alasan kak.. yang utama, karena saya pribadi ragu dengan hukum pemungut pajak dalam keyakinan yang saya anut.. tentang arti "maks" dalam hadist..
Saya pribadi berpendapat bahwa pajak masuk dalam "maks" ini.
Alhamdulillah. Dulu banget lulus ujian ke sebuah institusi pendidikan pajak negara. Disarankan ortu dan tetangga jangan diambil. Banyak hikmahnya ternyata. Pajak itu membuat banyak orang sakit hati. Kerja keras, eh akhir bulan ditarik paksa dan seringkali tidak adil. Banyak pajak orang kaya dihapuskan, yg menengah ke bawah tetap tidak dihapuskan.
Kagum dengan orang2 yg resign dr tempat yg haram., sangat berat., semoga Allah ganti dgn yg jauh lebih baik d dunia dan akhirat❤
1000% haram... jelas no debat... bagi yang ge percaya silahkan lanjutkan... jgn menghujat... tanggung jawab masing2 diakhirat.. krn semua makhluk pasti mati.
Bismillah segera Resign, do'akan ikhwah Fillah
Kalau boleh tahu alasan resign nya kenapa kak?
Apa terkait dengan idealisme yang mana sudah rahasia umum disana banyak uang syubhat
@@KhairunnisaIslamiyah bukan syubhat lagi, jelas kerja di pajak bea cukai bank konvesional masuk neraka
Sampaikan meskipun pahit
setelah mendengar ini makin yakin
Alhamdulillah sudah resign dr February 2024
jazakumullah khoir ustadz sehat selalu
Kalau boleh tahu alasan resign nya kenapa kak?
Apa terkait dengan idealisme yang mana sudah rahasia umum disana banyak uang syubhat
@@KhairunnisaIslamiyah nah itu udah terjawab dr kakak jelasin
Semoga Allah ta'ala memberi yg lebih baik.
Aamiin
Barakallahu Ust ANB..Sudah saatnya para ustadz menjelaskan Islam secara jujur dan terbuka. Kita sdh muak dgn kondisi negeri yg sngat jauh dr syariat Allah..
Ustadz Ammi siapa yg mau menerima penjelasan dari ustadz Alhamdulillah siapa yg nggak mau berarti dia belum menyadari
MasyaAllah setuju sekali dengan pendapat ustad ami nur baits dan ustad Erwandi Tarmizi
Punya mobil,rumah,beli brg elektronik,belanja2 di mall, supermarket, market mini, dll yang semisalnya, dan makan di restoran tertentu kena pajak, bayar token PLN juga dipajakin.. tunggu saja pengembaliannya di akhirat. Ngeri nih.., semakin pjg hisabnya, akan berhadapan dg banyak orang kelak, org2 berdatangan ke dirinya. Yg ditukar PAHALANYA,. Sementara kita semua di saat itu(akhirat) sgt butuh kali PAHALA. Emang uang pajak sangat menggiurkan, karena hampir semua transaksi zaman ini ada pajaknya. Semoga kita dan keluarga terhindar dari kerja cari nafkah di sana
Telah menceritakan kepada kami *Ibnu Numair* , telah menceritakan kepada kami *Muhammad bin Ibnu 'Amru* dari *Yahya bin Abdurrahman bin Hathib* dari *Abdullah bin Zubair* dari *Zubair bin Al Awwam* berkata, *Tatkala surat ini turun kepada Rasulullah ﷺ, "Sesungguhnya kamu akan mati dan Sesungguhnya mereka akan mati (pula). Kemudian Sesungguhnya kamu pada hari kiamat akan berbantah-bantah di hadapan Tuhanmu." (Az ZUmar; 30) Zubair berkata, "Wahai Rasulullah, apakah sesuatu yang pernah terjadi pada kami berikut dosa-dosa pribadi kami di dunia akan di ulang kembali?" beliau menjawab, "Ya. Akan diulang kembali sampai semua orang yang punya hak ditunaikan haknya." Zubair berkata, "Demi Allah, urusan ini sangatlah berat sekali."* (Sumber Ensiklopedia Hadits 9 Imam, HR. Tirmidzi No. 3236 dan HR. Ahmad No. 1357)
Alhamdulillah... Smg Alloh SWT menjaga MUI ttp amanah😊.. steril dari paham2 menyimpang
Ini pertanyaan yang saya tunggu2 pak ustad.. terimkasih banyak
afwan ustadz, ana masih kerja di Bea Cukai dan jenis pekerjaan saya adalah menjaga gudang perbekalan para pegawai, sampai saat ini saya belum resign karena sampai saat ini belum pula ada ijma dari para asatidz bahwa gaji PNS beacukai adalah haram, hanya baru beberapa asatidz yang mengemukakan pendapat pribadi masing2 saja..
semoga Allah terus menjaga para asatidz dan menjaga negara kita agar tetap Allah ebrikan taufik dan hidayahnya. aamiin
coba cari di youtube jawaban ust.erwandi ketika ditanya oleh pegawai bea cukai. tegas dan mengerikan bagi si penanya saat itu.
nunggu ijma sampai kapan mas? itulah aktifitas saya sehari hari dari tahun 2017-2020 (resign) tiap hari ini nunggu fatwa yg membolehkan). hehe , pajak ini urusannya beda mas dengan pekerjaan haram lainnya, pasti susah anda temui yg membahas ini, karna urusannya bisa panjang kalo sama negara yg berpotensi dicekal dsb. wallahualam
dan sampai kapan mau menunggu di youtube.
kalo memang benar niatan antum, silahkan fokus datang ke kajian manhaj salaf. Kemudian tanya langsung satu satu ke ustadnya. Himpun fatwa itu sebanyak-banyaknya dan pasti akan anda temui kebeneran. (ke para asatidz manhaj salaf ya.. bukan ke ustad ustad yg berakidah asyariyah maturidiyah, dsb)
Pertayaan tentang bekerja di pajak haram atau tidak itu di tayakan ber ulang2 , gak akan ada habis nya .. karna pekerjaan itu membuat batin tak tenang , itu adalah sinyal berkerjaan itu tidak benar ..
Apakah bea cukai itu masuk pajak jg ya? Sebagai Orang awam saya kurang paham. Bea cukai itu biaya barang impor masuk ya?
Orang2 yg kerja di pajak itu dah keliatan terpancar dari wajah dan perilakunya..
Wajahnya sama sekali tidak terpancar cahaya dan aura terang , seperti gelap.
Dan sikap perilakunya gundah gusar gulana, ngentengin orang lain, cenderung ngeremehin lawan bicara
Kita tuntut kedhaliman penarik pajak di akhirat nanti
Itu salah satu sebab korupsi sulit ditekan/berkurang di berbagai negara karena sumber anggarannya bermasalah. Ada dari pajak atau bukan pajak yg sama saja hanya beda istilah, ada pinjaman Dalam/Luar Negeri yg penuh dgn riba. BUMN/D kurang maksimal sbg pendapatan negara/daerah karena modalnya bermasalah.
Mengambil harta seorang muslim adalah kedholiman kecuali apa2 yg disyariatkan.
Perusahaan alm bapa saya ditipu orang sehingga beliau ditahan 1,5 thn di sukamiskin. Setelah keluar, dikejar djp di bdg sampai rekening diblokir djp (utang pajak akibat ditipu org tsb) pun rekening saya ikut diblokir karna saya masuk direksi (alm bapa komisaris). Entah ada berapa rp uang alm yg diblokir dan uang saya ada skitar 4,5 jt yg ga bisa diambil, padahal itu uang tabungan anak saya. Kasus ini terjadi sekitar 2013-4an. DEMI ALLAH SAYA TIDAK RIDHO KE DJP KARENA PEMBLOKIRAN TSB. DEMI ALLAH SAYA DOAKAN SEMUA PEGAWAI DJP DI BANDUNG TSB MASUK NERAKA. DEMI ALLAH SAYA BERDOA, SEMUA DOSA ALM BAPAK SAYA, DIHAPUSKAN DAN DITIMPAKAN KEPADA SEMUA PEGAWAI DJP YG TERLIBAT...!!
Ya Allah.. kalo boleh tau perusahaan itu sdh besar kah pak? Sehingga djp mengejar2, kalo melihat uang anda yg diblokir maaf 4.5 juta, sy rasa dimata djp itu termasuk angka yg kecil, tp mengapa sebegitu seriusnya mengejar2,
Berdebat diakhirat dengan orang yang pernah kita dzalimi.
Ngeriiii dah. Semoga di jauhkan
Barakallahu fiikum, ustd.
MasyaAllah.
Sll memberi jawaban yg tepat dan terukur di tiap pertanyaan
Sampaikan apa yg diwahyukan Allah lewat rasul...itu tugas ulama
Allahu yubarik fiikum ✨💛
BarokAllahufiik ustadz
Masya Allah, jazaakallahu khair ustadz penjelasannya
barakallahu fiik ustadz
Tax amnesti pajak bagi orang-orang kaya (penghapusan pajak)
Sementara bagi si pekerja2 miskin pajak tetaplah berlanjut .
Termasuk juga yg kerja di kpu dan bawaslu, selalu bersengketa dgn bnyk orang. Melakukan kecurangan, merugikan orang lain. Membenarkan yg salah dan menyalahkan yg benar.
hukum asalnya halal bekerja di sana, beda dengan pajak
Jangan bikin hukum dan kesimpulan sendiri. KPU dan BAWASLU pada dasarnya pekerjaan yang baik karena bertujuan menghimpun suara Rakyat dan Menjaga. tapi curangnya yang kita salahkan
alhamdulillah.. keren banget jawabannya
Klo pajak itu haram hrsnya umat ini ada yg berani menasehati pemerintah agar tdk menerapkan pajak dinegeri ini, karena sbg warga negara mau tdk mau hrs membayar pajak yg ditetapkan pemerintah .
Saya ada jamaah di masjid bela pentingnya pajak.. karena tanpa pajak. Negara gak bisa berjalan.. tapi saya jelaskan tanpa pajak negara bisa jalan (kalau cuma biayakan personil dan fasum) dengan data statistik penghasilan non pajak. Tapi negara tetap perlu proyek , argumennya, saya bilang kan bisa adakan sumbangan terbuka untuk buat fasum baru tanpa maksa. Argumen dia habis tetap ngotot pajak penting.
Terakhir dapat hidayah setelah ditagih pajak 80 juta untuk warkop kecil yg dia miliki 😂
@@thelaymenmuslim4603nilai total seluruh asset bumn (MILIK NEGARA ) itu rp. 11.000 trilyun++, segoblok2nya dikelola seharusnya memberikan keuntungan 10-15%, atau 1500 trilyun pertahun, ditambah mekanisme zakat, seharusnya cukup untuk menjadi apbn untuk menjalankan negara. Karena manajemen amburadul, KKN dan setoran/suap menyuap/pungli; maka bumn banyak rugi dan hanya setor 150 trilyunan (1% saja keuntungannya) yang disetor untuk negara 😢😢😢
Semua negara skrg ada pajak.pajak itu mirip iuran RT utk iuran keamanan, sampah dan kebersihan tapi skupnya negara
@@maskarebet8938pajak memaksa pengusaha hampir bngkrut kena pajak g masuk akal. Klo g bayar pajak diblokir rekening. Klo ada dalilnya masa kita menghalalkan.
Alhamdulillah
Siapa disini yang ikhlas di pinta upeti
Semoga Allah lindungi kita semua aamiin
sudut pandang yg benar
Setiap rupiah uang pajak kelak kami minta pertanggungjawaban nya.
Sama bang
Alhamdulillah resign April 2023
ana per Mei 2020 , salam kenal .
Kalau boleh tahu alasan resign nya kenapa kak?
Apa terkait dengan idealisme yang mana sudah rahasia umum disana banyak uang syubhat
Uang pesangon saya yang tidak seberapa dipotong pajak....sesak dada saya,....
yg msih bilang kerja di pajak halal. Coba tanyakan org yg terdzholimi krna pajak. Apa2 dipajakin
Saya Googling mencari dalil pajak yg muncul malah dalil pajak dari web direktorak pajak😂
Nauzubillah... Tsuma nauzubillah
Pajak & Riba itu adalah teman dekat. Keduanya adalah Haram. Semakin tinggi perolehan Pajak, Semakin tinggi pula plafon Hutang Riba yg diberikan Aseng Kafir laknatullah. Pajak Bukanlah penghasilan Negara, Pajak adalah Uang Rakyat yg diambil paksa oleh negara. Peg Pajak adalah pemalak berseragam. apakah Petinggi Negeri ini tidak tau lagi Cara mencari/menghasilkan Uang yg Halal? Jika tidak tau berarti urusan Negara telah diserahkan kepada orang² yg bodoh, Mari Kita tunggu kehancuran Negeri ini, cepat/lambat. Semoga 'orang² bodoh' itu diberi petunjuk oleh Allah ﷻ.
bahkan ada rencana pajak UMKM.
Jangan lihat pajak sebagai pungutan. Nanti jadi khilaf hukumnya. Perlakukan pajak sebagai hutang. Dan memang sesungguhnya demikian. Karena kita akan otomatis terutang pajak secara hukum jika sudah memenuhi kondisi tertentu. Dan dalam UU negara kita, jika telat bayar utang pajak maka akan dikenakan bunga dan sanksi administrasi.
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kerja di pajak = kerja di bank konvensional. Perbedaannya adalah masyarakat bisa milih untuk tidak berurusan dengan bank. Sementara dengan pajak tidak ada pilihan. Otomatis punya utang pajak.
Maka dengan keterangan di atas, silakan simpulkan sendiri boleh atau tidaknya kerja di perpajakan.
@@ResZCreator bedanya bunga % dari bank konvensional dan "bunga" dari akad jual beli di syariah gimana ya bang?
@@ResZCreator sistem bagi hasil itu seperti gimana bang?
misal di konvensional pinjam 20 juta, selama 2 tahun, % sekian, total jadi 23 juta yg harus dikembalikan.
pinjam di bank syariah 20 juta selama 2 tahun. sepakat 23 juta harus dikembalikan.
ini apa bukan bedanya cuma kata "sepakat" bang?
sedangkan bank konvensional juga tidak pernah memaksa untuk harus mau pinjam. intinya kalau yg pinjam mau ya namanya sepakat
@@ResZCreator kalau dalam islam misal tahun 2000 pinjam uang 20 juta untuk beli mobil. yg punya utang bisa mengembalikan tahun 2010 dikembalikan 20 juta cuma dapat motor, ini gimana hukumnya bang? sedekah?
atau misal tahun 2000 pinjam 300 juta, dibelikan emas dapat 1 kilo. dijual tahun 2010 dapat 500 juta
tahun 2010 uang dikembalikan 300 juta, kira2 perusahaan mana yg mau pakai sistem islami ini bang?
@@ResZCreator kalau misal ternyata dari 100 juta mengalami bangkrut total, apa sama saja tetap harus mengembalikan 100 juta dalam batas waktu yg disepakati atau dibebaskan?
apa berarti bunga dari modal haram, bunga dari laba halal? bedanya dikit, sama2 ambil untung
tapi kalau syariah malah mencekik kalau untung meskipun tidak terlalu mencekik kalau rugi.
kenapa kepastian cekikannya tidak dipastikan diawal seperti di konvensional tergantung "sepakat" dari awal daripada tergantung pajak laba yg besar
@@ResZCreator nah itu masalah utama bagaimana cara menentukan bunga sebagai riba, dan pajak laba sebagai bunga?
dalam islam hanya dicontohkan nabi meminjam benda mati. 30 dirham/dinar meskipun berlangsung bertahun2 tetap 30 dirham/dinar.
meminjam 30 dirham tahun 2000 harga misal 100 juta, nilai mata uang selama 5 tahun berubah, 30 dirham menjadi 150juta, apa harus dikembalikan 100 juta atau 150 juta(30dirham)?
kalau benar2 ingin mencontoh nabi seharusnya barang utang-piutang juga harus dengan benda mati dan tanpa bunga/pajak laba.
uang mungkin disebut benda mati karena tidak bernyawa tapi nilai uang terus bergerak bergantung nilai uang secara global dan nasional dan lebih hidup dari kehidupanku
Krn bapak sy sdh meninggal Sy sbg wali atas pernikahan adik sy, sy nolak jadi wali nikahnya krn calon suami orang pajak. Sampai sy bawa ke pengadilan agama biar yg memutuskan hakim. Eh alasan syari tadi enggak dikabulkan hakim (wanita). Biar hakimnya yg menanggung putusan itu 🤦♂️
kalau sdh terlanjur jd ipar bs dinasehati untuk resign atau minimal pindah instansi yg lbh baik..
ana slh satu contoh pegawai pajak yg pindah ke instansi lain yg tdk berhubungan dg penarikan pajak...
Ustadz, Bagaimana hukum gaji pegawai di perusahaan swasta yang mengurus pelaporan dan pembayaran pajaknya?
Nitip 🙏
Buat para penarik pajak yg masih mau cari pembenaran, coba sy tanya ke anda, terima gk kalo hasil kerja keras anda dipajakin? Naluri alamiahnya ya gk terima, tp mulut bisa dusta..
Solusinya zakat, jizyah dan ghanimah. Tapi murji'ah kan males jihad.
bagi Murjiah menuntut lebih afdhal
Siapa tuh murjiah nya
Kl smpi nanti di yaumil hisab diputuskan kalau aturan pajak tidak sesuai syariat, terus uang2 pajak yg telah dibayarkan ditagih balik o yg bayar, itu nanti gmn balikinnya ya? Apa diperlakukan mirip kyk utang yg gak dibayar/dikemplang? Sda indo kl komit dgn aturan zakat yg 20% dr tambang dkk kok kyknya cukup u apbn.
Ustadz ini menjawab dengan syubhat, tidak mau jujur 😊 kurang berani tanpa ada solusinya
Permasalahn pajak itu emang pelik, padahal ada solusi dri islam yg lebih ramah ,penarikan zakat, dari badan amil zakat nasional melihat potensi zakat di indonesia itu besar dan masyarakat lebih mau mengeluarkan zakat ,tpi emang pemerintah melihatnya bukan hal yg besar krn lebih besar pajak, klo dibilang zakat gk cukup buat apbn dll, bukan gk cukup tpi pengelolaan uang negara kacau, gman gk dpr digaji gila”an tpi kerjany gk jelas, infrstruktur anggarannya siluman ,program” miliaran yg mangkrak ditengah jalan, dll , maka silahkan salahkan yg buat program itu, uang cukup cuma pengeluaran ny gk tau kmna dan laposan ny asal”an ,
Mantap.semoga kedepan sistem nya dirubah sprt itu.insyaallah lbih berkah
Tepat bngt
Pertama, coba main ke badan amil zakat, apakah benar masyarakat lebih mau mengeluarkan zakat. Bahkan untuk melaporkan saja zakat yang sudah dibayarkan langsung ke penerima zakat saja susah.
Kedua, apakah zakat bisa untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, gaji guru, nakes, TNI, Polri, dll?
Ketiga, apakah masyarakat kita didatangi badan amil zakat kemudian dibilang masih utang zakat, pasti akan membayar?
@@fahmylaksana9700 @fahmylaksana9700 1. Sudahkah badan yg berkepentingan mengajarkan ilmu tentang zakat ? Lalu apakah pemerintah mau mengganti pajakny dengan zakat krn gk mungkn disandingka
2. Penggajian bisa diambilkan apbn tanpa pajak ,dengan tata kelola SDA yg melimpah harusny bisa, dan asal bener" pengeluaran yg dibutuhkan ,
3. Zakat itu wajib ,zaman Abu bakar bahkan yg tidak membayar zakat diperangi, maka perlu ada ny pendataan yg rapi terkait yg wajib pajak,
Kesimpulan sulit dilakukan krn zakat diperuntukkan bagi yg memenuhi syarat ,atau hanya yg mampu dan kaya saja itupun jg jika lulus syarat, sedangkan pajak tidak ,menyeluruh ke semua masyarakat yg mampu bahkan tidak mampu ,atau perluny keimanan yg kuat jika mau diberlakukan zakat ,krn sedikit penarikkannya jd bener" harus tepat sasaran beda dengan pajak bnyk dan itu sistem kapitalis, bnyk penyelewengan yg bisa dilakukan
Ente bicara tanpa data, coba jumlahkan pendapatan seluruh lembaga zakat, cuma brp puluh trilyun
Ni ceramah sdkt mutar2 inti yg bhs hukum krja pajak , tp dlu Ceramah ustadz nur bait singkat padat krja di drektorat pajak haram
kalau usyr, kharaj itu apa Ustadz?
jelas haram kerja d ktr pajak..
emang gw ridho n ikhlash tiap bln gaji d potong pph21..gw yg kerja keras dr pagi plng malam, kepala jd kaki, kaki jd kepala, sakit biaya sendiri, pas nganggur engga dpt tunjangan, uang pesangon jg kena pajak..coba yg msh waras, jelaskan apakah kerja d ktr pajak itu masih halal..???
pajak hrs nya d kenakan kpd mrk yg mencari keuntungan dgn mengelola sumber daya alam, tapi ini malah d ksh amnesti pajak 50 thn..😂😂😂
sedangkan karyawan swasta kan krja utk mencari nafkah buat krlrga bukan mau cari untung..
Pengusaha yg dukung selain 02 konon ditanyai dan dikejar-kejar oleh oknum pajak. Ngeri kali.
susah juga ya..ga ada yg bekerja di dinas pajak..ada solusi ga supaya negara ada penghasilan?
Pemerintah sudah dikasih kekuasaan untuk mengelolah kekayaan alam. Seharusnya mereka berusaha berkembang. Bukan malah enaknya saja ngambilin duit orang
Zakat 2.5 persen, kategorinya pun sdh dijelaskan dlm islam..
Islam dulu punya kerajaan, makmur, ekonomi jalan, sejahtera
قال الشافعي رحمه الله: بئس الزاد إلى المعاد العدوان على العباد
حكم الأثر: تالف ضعيف جداً مظلم
أخرجه ابن عساكر في تاريخ دمشق (ج51/ص411)
izin bertanya ustadz, apa hukumnya menjadi marbot masjid di kantor pajak? jazakallah khairan
YA KESIMPULANNYA MUNGUT PAJAK BERARTI BERBUAT KEDHOLIMAN.
TERUS KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA APA DONK.
NEGARA DIKELOLA BUTUH UANG, UANGNYA DARI MANA?
APARATUR NEGARA DI BAYAR PAKE APA?
TERUS KALAU PEMERINTAH DI ANGGAP NDOLIM KARENA MEMUNGUT PAJAK.
BAGAIMAN DENGAN ORANG ORANG YG HIDUP DI NEGARA INI
Setahuku pernah ada kejadian di masa sahabat, atau mungkin fatwa ulama terdahulu.
Jika negara kondisinya lagi DARURAT maka boleh meminta tolong kepada rakyat untuk memberikan harta seikhlasnya itupun harus transparan, dananya mau dipake buat apa aja.
Terus negara kan punya aset, yg penghasilannya bisa dipake untuk mengurus negara.
HEY NGERTI KAN DI INDONESIA BANYAK SUMBERDAYA ALAM YG MELIMPAH YANG KALAU DI KELOLA DENGAN BAIK,BENAR & JUJUR NEGARA GK PERLU NGAMBIL PAJAK DARI MASYARAKAT. UDAH TAU KAN KALAU PAJAK PRODUK NYA ORANG" KAFIR..SAYANG NYA DI INDONESIA HASIL BUMI DI KELOLA TIDAK JUJUR YANG BANYAK DI MALING SAMA PARA ORANG YG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
JAMAN RASULULLAH TIDAK ADA PAJAK TAPI MASIH BISA NGEHIDUPIN SEMUA RAKYAT NYA..JADI YANG SALAH SISTEM EKONOMI DI INDONESIA YG HAMPIR SMUA NYA PAKE CARA ORANG" KAFIR
@@AldoTeredo Memang paling enteng ngomong itu darurat Om.. sudah cek belum kriteria-kriteria ulama seperti apa saja sampai pajak itu benar-benar boleh, tidak se-enteng ngomong itu darurat Om.
Sudah tau sikap Imam An-Nawawi ketika akan dimintakan fatwa pajak saat kaum muslimin diserang pasukan tartar dan baitul mal habis? Itu kurang darurat apa Om, dan saat itu negara sudah menjunjung hukum Islam sebagai dasarnya lho, dan pejabat juga sudah melibatkan para ulama. Lha sekarang? Ekonomi Islam belum dijalankan, para ulama kompeten tidak dilibatkan dalam urusan ekonomi negara, riba dan gharar dimana-mana, sumber daya alam belum dikelola dengan baik, anggaran belum terserap untuk porsi yg bener2 darurat, korupsi besar-besaran dan dimana-mana, pejabat masih pada bermewah-mewahan, pajak jadi hukum negara dan dikenakan terus menerus. Ow iya, zakat belum diutamakan, zakat kaum muslimin terutama zakat mall itu besar lho, belum jizyah bagi yg non muslim, potensinya luar biasa itu.
@@ngobrolin.kehidupan
Pahami kata MEMINTA TOLONG, berarti pemerintah bilang gini “kita mau perang nih, ayo yg mau bantu dana silahkan, kalo nggak gpp”
Saya tanya apa hukumnya perkataan diatas? Kalo pajak itu bukan meminta tolong, tapi lebih ke maksa.
Saya gak bilang
BOLEH MEMUNGUT PAJAK KALO DARURAT
tapi bilang
BOLEH MEMINTA TOLONG RAKYAT KALO DARURAT
Jadi saya ulangi lagi, apa hukum perkataan diatas? (Pemerintah minta tolong rakyat)
Dan tambahan, saya gak ada bilang zaman sekarang negara kita sedang DARURAT boleh minta tolong kepada rakyat, saya cuma membahas hukum.
Jadi kamu yg gagal paham
Itu baru yg kerja..
Gmn Bosnya ya
Sbgai warga papua
kitorang heran
warga jakarta rutin bayar pajak, lalu repot lapor berkas pajaknya, lalu repot lapor daftar benda buat kasih kantor Pajak.
Ta maulah pajak
Assalamu'alaykum ,afwan ustad ana boleh berkonsultasi lebih pribadi?
Bismillah, mau tanya ustadz. Bagiamana konsep "pajak" yg dijalankan kerajaan saudi, apakah pendapatan negara nya murni dari hasil bumn saja, apa pedagang/pengusaha yg berjibun di makkah-madinah dengan penghasilannya tentu tdk sedikit, apa ssmua itu tdk ditarik "pajak" sama sekali atau ada konsep lain. Barakallahu fiikum
dari kata-kata anda sepertinya murni bertanya bukan untuk menyudutkan negara arab saudi.
saya juga penasaran jawabannya
Zakat maal dan kedermawanan orang-orang Saudi jawabannya. Sekarang liat di negara kita, zakat maal nya udah sesuai belum? Yang ada misal di rekap untuk haul zakat maal nya malah ketahuan ada harta ga beres, makanya ga berani itung deh 😂
Arab Saudi mengenakan pajak PPN 12 persen. Coba anda Googling
Pantokan kita islam dan nabi muhammad ..
@@abuabdilazis4737 PPh? PPnBM?
Jd kesimpulannya ?
4:44
@@FaZcoMyoi, di kemenku bs pindah ke unit eselon 1 lainnya kok
Uang Pajak buat beli Rubicon
terus bagaimana ustadz hukumnya orang yang menerima atau menikmati hasil dari pajak? sedangkan dia tau kalau itu hasil dari pajak? syukron
Knp takut2 ya menyampaikan, klo riba kenceng bgt penyampaiannya, giliran pajak melempem, pdhl kezalimannya nyata bgt, byk masyarakat diperas, diancam dg aturan yg cm mereka yg paham
Kalau mau yg tegas ke ustadz Erwandi Tarmidzi hafidzahullah. Disikat semua pajak beserta turunannya
@@EgarAutoreviewkalau beliau jawabannya singkat, padat, jelas, "haram" 😂
Kalo kerja di kantor biasa tp dapet jobdesk ngurus pajak kantor itu gimana ya? Apa selama dalam hati kita menolak dan mengingkari (tp tetap dikerjakan) itu bisa selamat dr dosa dan adzab?
ini jawaban tntg konsultan pajak oleh ustadz erwandi
th-cam.com/video/6FQweHkI_24/w-d-xo.html
Berarti orang yg kerja di kantor akuntan publik mulia yah?
Karena kantor akuntan membantu agar bayarnya tidak berlebihan yg membuat perusahaan terzolimi.
Mohon tim anb tanggapan nya❤
Asal akuntannya tidak ikut-ikutan mencatat pendapatan dan/atau biaya bunga di kliennya ya 😂
Setau gue iya.. Karena Akuntan publik kan meng audit secara independent seluruh transaksi & invoice, mulai dari Petty Cash sampai Bank Statement, kemudian Financial Statement nya (B/S, P/L, Statement of Shareholder's Equity ), Cash Flow Report, Inventory report, Project Report, Budget, dll.. Termasuk dari sisi Tax nya. Pengalaman kerja di beberapa PMA, ya kayak gitu.. 😁
Supaya bayar tidak berlebihan, ada manipulasi data gak?
Saya masih belum Paham, jika kerja di Pajak haram, terus nanti siapa yang ngumpulin pajak? Terus jika ada pendapat jika pajak itu haram, yang ujungnya jd PNS juga haram, lalu bagaimana nanti tata kelola negara di atur, karena tidak ada ASN yang bekerja? Apakah masyarakat dilepas begitu saja tanpa institusi negara? - intinya adalah kondisi utopis seperti apa yang diinginkan? Saya masih belum paham
pajak memang haram bro, itu udah mutlak.. tapi kalo soal gaji PNS, itu mengacu pada apa yang dikerjain, kalo PNS guru, yaa jelas Halal.. perihal tentang gaji nya dari pajak, itu urusan negara, bukan urusan dia
contoh lain misal kerja di perusahaan swasta di indonesia bergerak di bidang jasa macam Gojek, yaa aman aman aja,, dan ada kemungkinan kita dibayar make uang haram nya si pemilik perusahaan, tapi itu bukan urusan kita, kita berhak dapet bayaran atas apa yang dikerjakan
@@anbiabohlam5468 maksud saya, kalau pajak haram lalu sistem apa yang dapat ditawarkan terutama untuk pengelolaan negara, karena mau tidak mau negara juga butuh duit untuk mengongkosi seluruh aktivitasnya?
kalau gojek mungkin lebih masuk akal dan itu berbeda lho dengan analogi anda terkait guru., kalau analogi anda seperti PNS guru, itu sama saja membuat orang lain berbuat dosa untuk kebaikan kita/orang lain, karena harus ada orang lain yang melakukan pekerjaan kotor- untuk dapat menggaji guru yang berasal dari iuran pajak tersebut..apakah fair seperti itu jika anda anggap pajak haram?? karena jika kejadianya seperti itu, sistem mesti ada yang salah dan perlu diperbaiki..nah maksu saya adalah sistem apa yang ditawarkan??
sejauh pemahaman saya, namanya negara indonesia, pemerintahannya itu dari "rakyat dan untuk rakyat". jadi pajak itu pada hakikatnya, baik langsung atau tidak langsung, serta sadar atau tidak sadar, adalah suatu kesepakatan bersama dari rakyat untuk kepentingan rakyat juga, dalam hal ini dana untuk pengelolaan negara dan pembangunan infrastruktur negara yang lain demi kesejahteraan bersama. memang tidak semua orang seluruh indonesia berembug untuk memutuskan hal tersebut (jadi ada yang suka dan tidak suka atas hasil keputusan tersebut-makanya perlu ada musyawarah mufakat), namun yang berembug adalah 'perwakilan rakyat' yang dipilih oleh rakyat (pemilu) yang dianggap oleh rakyat merepresentasikan rakyat itu sendiri, ya melalui DPR dan Pejabat negara lainya...
jadi kalau pajak yang merupakan bentuk keputusan bersama, dianggap haram terus gimana dong sistem pengelolaan negara yang ideal?
masih untung INdonesia secara ideal adalah dari rakyat dan untuk rakyat, beda misalnya sistem kerajaan/kesultanan, dalam beberapa kasus rakyat tidak memiliki suara di dalamnya, semua atas perintah sultan, termasuk pajak yang dikenakanya
Kalau Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa salam dalam penata kelolahan negara untuk dana ada yang namanya Baitul Mal. Itu tempat semua dana masyarakat ditampung baik dari sedekah, zakat, waqaf, dan lain2. Nanti semua itu digunakan untuk kepentingan umat. Dan itu diberikan secara sukarela karena bener2 untuk kepentingan masyarakat. Seperti halnya masjid. Kan ada dana pemberian dari Sedekah, zakat, waqaf. Cuman dalam skala kecil saja. Sedangkan kalau pajak itu kita dipaksa untuk nyumbang. Bukan sukarela.
kalau saya tinggal di komplek perumahan, trus ada biaya IPL nya, brrti pemungut biaya IPL nya haram ya? saya murni bertanya, jadi pake perumpaan yg mikro biar lebih gampang. karena menurut saya IPL dengan pajak itu sama, hanya pajak skala makro
Klo IPL (iuran pengelolaan lingkungan) kan ada jasa yg dilakukan. Sama seperti service AC. Klo pajak saya blm paham jasa apa yg dilakukan negara, sama seperti preman2 malak toko2 kecil atas nama uang keamanan, analoginya sepertinya lebih deket ke preman malak tp skala makro
@@ultiumlabs4899 hmm, jd fasilitas umum, bayar polisi utk keamanan, bayar hakim, dan asn publik lainnya, bukan jasa juga gtu mas?
Negara membuat peraturan yang harus diikuti oleh seluruh rakyat soal pajak, itupun tetap banyak yg dilanggar. Jadi yang melanggar itu berdosa kah?
kaedahnya aturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan aturan Allah,
Bismillah, izin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya kerja menjadi pegawai di BPJS kesehatan? Jazaakallahu khairan
Masih ada denda pelayanan 5%..?
Cek penjelasan ustadz DR Erwandi Tarmizi tentang kerja di BPJS Kesehatan..
Jadi semua pekerja ASN dan Aparat TNI/ Polri yang digaji dari hasil pajak negara..haram semua nya ya..termasuk Puskesmas,RSUD,jalan raya,sekolah negeri kampus negeri, BPJS dan semua fasilitas dari negara haram semuanya
Kalo gaji pns tni polri jalan raya dan fasum dr hasil yg haram..
Apa daya rakyat? Kami berhak mendapat perlindungan hukum, rasa aman, gaji sbg aparatur, kami ga pernah dimintakan pendapat dan berunding😂..
Ibarat anak kecil yg berhak mendapat nafkah dr org tuanya,,
Apakah ikut berdosa anak yg diberi makan uang haram oleh org tuanya?? Apa daya si anak kecil??
Kira2 Yg dosa anaknya apa org tuanya?
Untung Tuhanku maha bijaksana, bkn seperti anda
Uang pajak itu halal atau haram . Jika ada yang memungut nya.
negara negara arab apalagi kayak saudi mereka juga menerapkan pajak.. coba pak ustadz ceramah di sana.. sambil ngomong didepan MBS...
ustadz juga sekarang menikmatin uang2 haram dari pajak.. penerangan PLN yang sekarang ustadz nikmatin, jalan raya, jalan tol, termasuk berobat murah, BBM murah itu semua dari hasil pajak. apalagi kalau bukan memalak dari orang2 kaya.. bukan berarti ustadz juga menikmatin uang haram dari pajak?.. pemasukan utama negara itu paling besar dari pajak.. kalau gk ada pajak mungkin indonesia kayak zimbabwe.. udah kolapse
Ada yg namanya PNBP coy. Dan saudi bukan jadi dasar menentukan hukum, ade2 aja
Kemana saja uang hasil penjualan kekayaan alam indonesia seperti minyak dari riau, batu bara dari kalimantan, timah dari babel, nikel dari sulawesi dan emas dari papua?
Jawabannya Saudi bukan dalil. Apakah di Saudi ada konser, berarti Para Ulama di Saudi menghalalkan konser?
Maaf, ngga sebanding juga jika dibandingkan dengan Saudi, dalam banyak hal, misal pemanfaat SDA nya, kasus korupsinya, penerapan hukum-hukum negaranya, alokasi negara nya, dan masih banyak lagi. Di Saudi pajak juga bukan hukum mutlak seperti di Indo. Intinya ngga sebanding jika dikompare dengan Saudi.
Kebiasaan orang awam kalo menentang syariat , bawa bawa arab.. pdhl gada hubunganya ama syariat islam itu sendiri.. arab ya arab islam ya islam
Lewat tol bayar, masuk RS bayar. Km pernah lihat struk listrik pra bayar ada PPJ dan PPN. PPJ itu pajak penerangan jalan kita yg bayar
Pindah instansi
Jika presidennya paham agama sih lebih bagus.. Lha ini apbn targetnya pajak 2000 triliunan tahun 2024 dari mana sumbernya? Mohon ustad mencarikan solusi
Banyak sda Indonesia
Dan harus nya pejabat yg gjinya di potong
Dan para koruptor hartanya dsita
@@apaiyaofficialnetwork9647 sedangkan Arab Saudi yang SDAnya melimpah dan menjalankan syariat, sudah mulai memungut pajak
Negara ini masih berhutang...gmn tuh
Pegawai pajak langsung berhenti.
berhenti nonton
Pahami Kebijakan Fiskal !
pegawaipajak kan pns
Ustadz ini dg Quraish Syihab alim mana coba?
Alim ustad ini jauh. Alim bukan di nilai dari retorikanya, tp dalam pengambilan hujjahnya selalu didasarkan kepada Quran dan Sunnah, bukan tafsiran ala ala sendiri.
@@mieayamais wekeke ... angel² sak karepmu penting kowe seneng
Jawaban ustadz tidak tegas,abu-abu dan menimbulkan banyak tanda tanya, jangan sembunyikan kebenaran,jika ulama takut menyampaikan kebenaran,maka akan banyak umat yang terjerumus dalam dosa dan kesesatan .
sampaikan kebenaran walaupun pahit dirasakan.
lihatlah baru kita dengar berita sebentar lagi ada wacana para pedagang sembako akan ditarik pajak.
bukankah Islam datang untuk membawa hidayah bukan jibayah(pajak).
apakah kita menunggu turunnya Nabi Isa AS untuk membebaskan pajak yang mencekik rakyat?
Bang kalo setiap ustad yang ceramah kaya abang pengen terus ditangkp pemerintah. Habis tar semua ustad. Tar tinggal abu janda yang ceramah. Brabe tar 😂
Bang udah sekolah di ekonomi Syariah?
“Nabi Isa AS”, AS disini maksudnya Amerika Serikat bang?
Kalau dipenjara lu mau nafkahin keluarganya 🤭
semoga Allah memberikan hidayah kepada Anda
kesimpulannya haram
Agama apa yg kau ajarkan ?
Apa kau yg paling tahu ttg syariat pembodohan ummat.
Pungli dan pemungut pajek termasuk ke dzoliman... catatan hisab❤️❤️❤️
Pajak dan cukai di Indonesia digunakan sebagai sumber APBN dan APBD yang digunakan untuk membayar gaji presiden, menteri agama, anggota dpr fraksi pks, gaji guru, gaji polisi, gaji tni, subsidi listrik, pertalite, gas 3 kg, dana bos pendidikan, dana desa, bangun jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, pasar, dan lain-lain. Apa hukumnya bagi yang mengharamkan pajak dan cukai tetapi menikmati dari penggunaan APBN dan APBD tersebut?
Aturan zakat dan besarannya kemudian tatacara penyalurannya itu diturunkan ke bumi dr sang pencipta kpd manusia.., tdk memberatkan bagi wajib zakat, dan cukup utk yg berhak mendapatkan zakat..
Pajak dan zakat itu skemanya sama..
Bedanya adalah nominal penarikannya, tatacara perhitungannya, dan penyalurannya..
Efek pajak itu berimbas sampai ke kaum miskin dan fakir..
Krn pajak itu hampir di semua lini, bahkan berlipat2,
Misal harga motor, sparepartnya kena pajak, gaji karyawanngammya, perusahaanya, distributornya, dealernya, sampai motor ditangan konsumenpun setiap tahun msh kena pajak, katanya jalan dan fasum dibangun dr uang pajak rakyat, ketika sdh jadi knp rakyat msh bayar kembali?
Uang rakyat utk membangun fasum, sudah jadi fasum kemudian dibisniskan kembali kpd rakyat,, ibarat rakyat yg ngasih modal usaha, eh rakyat jg sbg target pasar.. lucu aja😂
@@asy6394 sepertinya belum menjawab pertanyaan saya. Apakah haram, mubah, makruh atau apa? Ibarat udah tau judi haram kenapa mau makan hasil judi. ibarat sudah tau asal gaji dan tunjangan asalnya dari APBN kenapa banyak orang berebut untuk menjadi ASN, guru, atau bahkan nyogok instansi tertentu agar bisa masuk menjadi anggotanya. Apakah semua warga harus berdagang semua atau menjadi dai semua biar punya penghasilan halal.
@@irfansanjaya8995 kayanya sudah terjawab..
Apakah ikut berdosa anak yg diberi nafkah dr hasil yg haram oleh org tuanya?
Jika masyarakat semuanya dai dan pedagang semua apakah pemerintahan akan jalan?
Yg dosa org tuanya atau anaknya?
@@asy6394 Anak tidak selamanya akan diberi makan orang tuanya terus, jika anaknya sudah dewasa dan bisa berpikir apakah anaknya tidak akan menasehati orang tuanya? Ustad sudah mengatakan pegawai pajak dan bea cukai haram pun dengan gaji dan penghasilannya, apakah cukup hanya dengan itu, sementara jamaahnya pulang masih menerima gaji dan memanfaatkan fasilitas yang dibiayai dengan uang hasil pajak dan cukai.
@irfansanjaya8995 kalo anaknya blm dewasa kemudian meninggal?
Apakah anak berdosa atau tidak?
Anak bisa dewasa mencari nafkah sendiri..
Apakah masyarakat boleh menguasai BUMN?
Apakah masyarakat boleh mengambil kebijakan sendiri?