Bagaimana jika perusahaan berbentuk PT dengan karyawan dibawah 100 orang membuat peraturan sendiri tanpa persetujuan karyawan. Contohnya : potong tunjangan makan dan atau transport atau gaji jika datang terlambat. Padahal sebelumnya tidak ada.
Pak izin bertanya apakah jika suatu perusahaan berubah nama apakah karyawan berhak mendapatkan pesanguon atau perusahaan bias membuat perjanjian baru ?
Pak sya mau tanya. Sya beli barang seken sama org, trus barang ini dinyatakan tidak ada minus nya, dan saya sudah membayar sesuai dgn kesepakatan, tapi setelah saya beli dan memakai barang nya, ternyata ada minus dan saya merasa di tipu dan dirugikan. Dan saya kembalikan barang nya tadi ke yg punya. Tidak berlebih dan tidak berkurang mengembalikan barang dia. Lalu saya memintak uang saya untuk di balikan tidak lebih dan tidak kurang. Si penjaual tidak mau mengembalikan uang saya dan malah mengembalikan barang nya ke saya. Kasus begini dalam perrundang udangan bagai mana pak?
Dalam transaksi jual beli barang, dalam hukum perdata, dikenal istilah cacat tersembunyi, cacat barang yang ketika dilakukan kesepakatan transaksi tidak diketahui oleh pembeli. Cacat tersembunyi ini merupakan tanggung jawab dari pihak penjual, yang jika cacat tersembunyi tersebut baru diketahui dikemudian hari (setelah transaksi), maka maka pembeli bisa menuntut pengembalian harga barang dan mengembalikan barangnya.
Assalamu'alaikum.izin nanya pak. Apakah perusahaan yg mempekerjakan karyawan /anak dibawah umur dapat dikenakan kan sanksi penutupan perusahaan,pak? Terimakasih.
Assalamualaikum,,, pak saya mau tanya nih soal jam kerja Kalo misalkan suatu perusahaan memperkarjakan karyawan nya dr jam 7 - jam 9 malam apakah perusahaan tersebut melanggar,tanpa di itung jam lembur pak Kalo misalkn perusahaan tersebut melanggar,kmn saya harus melapor,,,mohon di bales pak
Download Draf Dokumentasi Legal Ketenagakerjaan Perusahaan (HRD/Personalia)
(Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), SK Karyawan Tetap, dll)
www.legalakses.com/draf-dokumen-ketenagakerjaan/
Trims Rekan Sukses Selalu
Bg buat tutorial legal draftinh untuk perusahaan
sangat membantu
Apa saja dokumen yang kita bawa ke disnaker untuk membuat peraturan perusahaan
ijin tanya pak, untuk yayasan pendidikan dengan pegawai sekitar 160 orang, yang memiliki peraturan kepegawaian, apa wajib di sahkan ke disnaker jg?
Assalamualaikum, selamat siang Pak, boleh kah saya minta no HP nya pak, saya ingin konsultasi mengenai jam kerja di perusahaan tempat saya bekerja.
Pak perusahaan tempat saya gaji hanya komisi penjualan dan bpjs mandiri bukan ketenagakerjaan...itu bagaimana pak ?...adakah saran yang bermanfaat...?
Pa tanya: kalau PP masih mengacu ke UU 13 thn 2003 padahal sdh berlaku UU 11 tahun 2020.
Jika terjadi phk maka yg di ikuti yg mana ya?
Bagaimana jika perusahaan berbentuk PT dengan karyawan dibawah 100 orang membuat peraturan sendiri tanpa persetujuan karyawan. Contohnya : potong tunjangan makan dan atau transport atau gaji jika datang terlambat. Padahal sebelumnya tidak ada.
Bagaimana jika perusahaan tersebut usahanya kecil.. Sehingga belum bisa gaji umk dan tidak ada PP meskipun pekerjanya 10 orang
Bang mau tanya, kalo atasan tiba2 membuat peraturan sendiri yg tidak ada peraturan tersebut dari perusahaan
Pak izin bertanya apakah jika suatu perusahaan berubah nama apakah karyawan berhak mendapatkan pesanguon atau perusahaan bias membuat perjanjian baru ?
Pak sya mau tanya.
Sya beli barang seken sama org, trus barang ini dinyatakan tidak ada minus nya, dan saya sudah membayar sesuai dgn kesepakatan, tapi setelah saya beli dan memakai barang nya, ternyata ada minus dan saya merasa di tipu dan dirugikan. Dan saya kembalikan barang nya tadi ke yg punya. Tidak berlebih dan tidak berkurang mengembalikan barang dia. Lalu saya memintak uang saya untuk di balikan tidak lebih dan tidak kurang.
Si penjaual tidak mau mengembalikan uang saya dan malah mengembalikan barang nya ke saya.
Kasus begini dalam perrundang udangan bagai mana pak?
Dalam transaksi jual beli barang, dalam hukum perdata, dikenal istilah cacat tersembunyi, cacat barang yang ketika dilakukan kesepakatan transaksi tidak diketahui oleh pembeli. Cacat tersembunyi ini merupakan tanggung jawab dari pihak penjual, yang jika cacat tersembunyi tersebut baru diketahui dikemudian hari (setelah transaksi), maka maka pembeli bisa menuntut pengembalian harga barang dan mengembalikan barangnya.
Assalamu'alaikum.izin nanya pak.
Apakah perusahaan yg mempekerjakan karyawan /anak dibawah umur dapat dikenakan kan sanksi penutupan perusahaan,pak?
Terimakasih.
Assalamualaikum,,, pak saya mau tanya nih soal jam kerja
Kalo misalkan suatu perusahaan memperkarjakan karyawan nya dr jam 7 - jam 9 malam apakah perusahaan tersebut melanggar,tanpa di itung jam lembur pak
Kalo misalkn perusahaan tersebut melanggar,kmn saya harus melapor,,,mohon di bales pak
Bisa bantu saya pak...buatkan PP saya kurang paham mksh.
kok di password ya. berapa harga file lengkap yang ada di youtube ini
Ikhsan Budiaksa silahkan cek infonya di kotak deskripsi, atau kunjungi situs kami di www.legalakses.com