Wauw Manfaat skli ini info dri Dr Ike Farida SH Lllm Coba kasih masukan ke DPR & Kemenakertrans Negara ini perlu masukan dri seorang Akademisi Biar lebih maju& buruh lebih sejahtera Sukses selalu Ibu Dr Ike Di tgu lagi info- info yang memajukan Nkri yang kita Cintai ini.
Keren sekali bu Ike, mau request pembahasan TUPE lebih lengkap bu di video ibu selanjutnya, karena terkait TUPE ini jarang sekali di bahas di Indonesia, kebanyakan yang membahas adalah orang dari luar negeri. Saya sudah baca beberapa buku ibu pembahasannya cukup lengkap tapi klo boleh di buatkan juga videonya. terima kasih
Izin bertanya bu Doktor, apabila Pekerja bekerja melalui perusahaan Vendor (Outsourching), apakah pihak Pekerja harus tunduk dgn Peraturan vendor (Outsourching) tsb atau Perusahaan tempat Pekerja malekukan Pekerjaan? Mohon infonya bu Doktor. Terima kasih
Jangan buat aturan yang merugikan masyarakat umum, karena jika membuat aturan yang merugikan masyarakat umum jika mati akan di minta pertanggung jawaban di akhirat, ntah disana di cambuk atau di siksa , karena umur manusia hanya 90 tahun kekuatan fisiknya setelah itu maka kekuatan fisik manusia berkurang dan akan menjadi bayi lagi tdk bisa apa-apa, tinggal tunggu Malaikat maut mencabut nyawa manusia yg buat aturan tersebut,
Videonya sangat menarik dan informatif sekali bu Doktor Farida 🙏🏻, izin bertanya apakah pekerja outsourcing (vendor) bisa menjadi karyawan tetap /permanen dari perusahaan outsourcing tsb maupun perusahaan pemberi kerja? Mhn informasinya bu Doktor, dan ditunggu video part 2 nya. Trmksh 🙏🏻
Dok.. Jika kita bekerja di bawah outsourcing namun kita bekerja di rumah sakit. Apakah kita berhak mendapatkan jaspel/service seperti karyawan lain dirumah sakit?
Selamat pagi Dr.Farida. izin sy bertanya mengenai outsourcing. Saya pegawai outsourcing,ingin meneliti tentang pemenuhan hak karyawan. Hak karyawan untuk cuti dan mendapat uang dinas hari raya( uang lembur dikala hari libur) apakah berlaku ? mengingat ditempat bekerja kami, tidak ada hak cuti, dan (uang lembur hari libur raya). Mohon arahannya.
Wauw
Manfaat skli ini info dri Dr Ike Farida SH Lllm
Coba kasih masukan ke DPR & Kemenakertrans
Negara ini perlu masukan dri seorang Akademisi
Biar lebih maju& buruh lebih sejahtera
Sukses selalu Ibu Dr Ike
Di tgu lagi info- info yang memajukan Nkri yang kita Cintai ini.
Sangat informatif dan penting diketahui, terutama bagi calon-calon yang nyari kerja nih
Terima kasih Dr. Ike Farida atas ilmunya yang sangat bermanfaat
Mantap Bu doktor, penjelasan nya semakin detail dan mudah dipahami. Terima kasih
terima kasih bu Dr Farida, sukses selalu channelnya
Sangat menarik dan elaboratif 👍
Very insightful😊 terima kasih Dr. Farida, penjelasannya mudah untuk dimengerti
Terima kasih Dr. Ike atas ilmu yg diberikan. Sangat amat informatif dan penjelasannya sangat mudah dipahami.
Sangat informatif, terima kasih Dr. Farida. Ijin untuk di share, agar orang-orang mengerti dan paham terkait aturan Outsourcing
Terima kasih atas penjelasan yang sangat baik Ibu Dr. Ike Farida 🙏🏼
Terima kasih bu Doktor atas infonya🙏 sungguh bermanfaat bagi saya yg berkecimpung di dunia HR
penting banget ini untuk diketahui teman-teman yg bekerja di bidang hukum dan HR!
Terima kasih bu Doktor Ike utk ilmunya, padat dan jelas bermanfaat
Seru bgt topiknya!
Terima kasih bu Doktor informasinya sangat berbobot🙏🏻
Thank you update outsourcingnyaa
Mantaaapp
Ilmu baru lagi, terima kasih penjelasannya Dr Ike Farida
Keren sekali bu Ike, mau request pembahasan TUPE lebih lengkap bu di video ibu selanjutnya, karena terkait TUPE ini jarang sekali di bahas di Indonesia, kebanyakan yang membahas adalah orang dari luar negeri. Saya sudah baca beberapa buku ibu pembahasannya cukup lengkap tapi klo boleh di buatkan juga videonya. terima kasih
Bagaimana kalau karyawan outsorcing di gaji di bawah UMR, dan tidak memberikan jaminan sosial
Izin bertanya bu Doktor, apabila Pekerja bekerja melalui perusahaan Vendor (Outsourching), apakah pihak Pekerja harus tunduk dgn Peraturan vendor (Outsourching) tsb atau Perusahaan tempat Pekerja malekukan Pekerjaan?
Mohon infonya bu Doktor. Terima kasih
Jangan buat aturan yang merugikan masyarakat umum, karena jika membuat aturan yang merugikan masyarakat umum jika mati akan di minta pertanggung jawaban di akhirat, ntah disana di cambuk atau di siksa , karena umur manusia hanya 90 tahun kekuatan fisiknya setelah itu maka kekuatan fisik manusia berkurang dan akan menjadi bayi lagi tdk bisa apa-apa, tinggal tunggu Malaikat maut mencabut nyawa manusia yg buat aturan tersebut,
Videonya sangat menarik dan informatif sekali bu Doktor Farida 🙏🏻, izin bertanya apakah pekerja outsourcing (vendor) bisa menjadi karyawan tetap /permanen dari perusahaan outsourcing tsb maupun perusahaan pemberi kerja? Mhn informasinya bu Doktor, dan ditunggu video part 2 nya. Trmksh 🙏🏻
Klo perusahaan outsourcenya domisili jkt, user domisili blitar. Tenaga outsourcenya di gaji ikut salary mana ya bu doctor ? Mohon penjelasannya 🙏
Sya kerja lebih dri stahun, gaji cuma 1,5 smpai skrng 😢
Dok.. Jika kita bekerja di bawah outsourcing namun kita bekerja di rumah sakit. Apakah kita berhak mendapatkan jaspel/service seperti karyawan lain dirumah sakit?
Buku yg Ibu tulis itu membahas T.U.P.E secara komprehensif gak ya?
Selamat pagi Dr.Farida. izin sy bertanya mengenai outsourcing. Saya pegawai outsourcing,ingin meneliti tentang pemenuhan hak karyawan. Hak karyawan untuk cuti dan mendapat uang dinas hari raya( uang lembur dikala hari libur) apakah berlaku ? mengingat ditempat bekerja kami, tidak ada hak cuti, dan (uang lembur hari libur raya). Mohon arahannya.
PT perorangan apakah bisa pakai jasa outsourcing
Sangat informatif dan insightful!
Bagaimana kalau karyawan outsorcing di gaji di bawah UMR, dan tidak memberikan jaminan sosial