Pahami Hukum Outsourcing & PP 35/2021: Ini yang Kamu perlu tahu soal Alih Daya! (Part 1)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 23 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น •

  • @SupriYanto-rm3ku
    @SupriYanto-rm3ku 2 ปีที่แล้ว +2

    Wauw
    Manfaat skli ini info dri Dr Ike Farida SH Lllm
    Coba kasih masukan ke DPR & Kemenakertrans
    Negara ini perlu masukan dri seorang Akademisi
    Biar lebih maju& buruh lebih sejahtera
    Sukses selalu Ibu Dr Ike
    Di tgu lagi info- info yang memajukan Nkri yang kita Cintai ini.

  • @davey115
    @davey115 2 ปีที่แล้ว +2

    Sangat informatif dan penting diketahui, terutama bagi calon-calon yang nyari kerja nih

  • @anantaadhikara8797
    @anantaadhikara8797 2 ปีที่แล้ว +3

    Terima kasih Dr. Ike Farida atas ilmunya yang sangat bermanfaat

  • @rozakpordjo
    @rozakpordjo 2 ปีที่แล้ว +3

    Mantap Bu doktor, penjelasan nya semakin detail dan mudah dipahami. Terima kasih

  • @nala_lionking
    @nala_lionking 2 ปีที่แล้ว +3

    terima kasih bu Dr Farida, sukses selalu channelnya

  • @dandi5006
    @dandi5006 2 ปีที่แล้ว +3

    Sangat menarik dan elaboratif 👍

  • @rahmahpramesti1376
    @rahmahpramesti1376 2 ปีที่แล้ว +3

    Very insightful😊 terima kasih Dr. Farida, penjelasannya mudah untuk dimengerti

  • @cynthiabellapermatasari1992
    @cynthiabellapermatasari1992 2 ปีที่แล้ว +3

    Terima kasih Dr. Ike atas ilmu yg diberikan. Sangat amat informatif dan penjelasannya sangat mudah dipahami.

  • @emasf7369
    @emasf7369 2 ปีที่แล้ว +3

    Sangat informatif, terima kasih Dr. Farida. Ijin untuk di share, agar orang-orang mengerti dan paham terkait aturan Outsourcing

  • @melindatrirahayu9046
    @melindatrirahayu9046 2 ปีที่แล้ว +3

    Terima kasih atas penjelasan yang sangat baik Ibu Dr. Ike Farida 🙏🏼

  • @nabilapuspaadiyanti6251
    @nabilapuspaadiyanti6251 2 ปีที่แล้ว +2

    Terima kasih bu Doktor atas infonya🙏 sungguh bermanfaat bagi saya yg berkecimpung di dunia HR

  • @ellengloriaap8673
    @ellengloriaap8673 2 ปีที่แล้ว +3

    penting banget ini untuk diketahui teman-teman yg bekerja di bidang hukum dan HR!
    Terima kasih bu Doktor Ike utk ilmunya, padat dan jelas bermanfaat

  • @bakarilaylah
    @bakarilaylah 2 ปีที่แล้ว +2

    Seru bgt topiknya!

  • @usamahrievzqy112
    @usamahrievzqy112 2 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih bu Doktor informasinya sangat berbobot🙏🏻

  • @ErickDA169
    @ErickDA169 2 ปีที่แล้ว +2

    Thank you update outsourcingnyaa

  • @alana.8241
    @alana.8241 2 ปีที่แล้ว +1

    Mantaaapp

  • @anestyapradinaputri4131
    @anestyapradinaputri4131 2 ปีที่แล้ว +3

    Ilmu baru lagi, terima kasih penjelasannya Dr Ike Farida

  • @dodiikhsanutama563
    @dodiikhsanutama563 2 ปีที่แล้ว

    Keren sekali bu Ike, mau request pembahasan TUPE lebih lengkap bu di video ibu selanjutnya, karena terkait TUPE ini jarang sekali di bahas di Indonesia, kebanyakan yang membahas adalah orang dari luar negeri. Saya sudah baca beberapa buku ibu pembahasannya cukup lengkap tapi klo boleh di buatkan juga videonya. terima kasih

  • @melkior1987
    @melkior1987 8 หลายเดือนก่อน +1

    Bagaimana kalau karyawan outsorcing di gaji di bawah UMR, dan tidak memberikan jaminan sosial

  • @chalvinariesta7794
    @chalvinariesta7794 2 ปีที่แล้ว +3

    Izin bertanya bu Doktor, apabila Pekerja bekerja melalui perusahaan Vendor (Outsourching), apakah pihak Pekerja harus tunduk dgn Peraturan vendor (Outsourching) tsb atau Perusahaan tempat Pekerja malekukan Pekerjaan?
    Mohon infonya bu Doktor. Terima kasih

  • @user-dz4qq7gv1w
    @user-dz4qq7gv1w 10 หลายเดือนก่อน +2

    Jangan buat aturan yang merugikan masyarakat umum, karena jika membuat aturan yang merugikan masyarakat umum jika mati akan di minta pertanggung jawaban di akhirat, ntah disana di cambuk atau di siksa , karena umur manusia hanya 90 tahun kekuatan fisiknya setelah itu maka kekuatan fisik manusia berkurang dan akan menjadi bayi lagi tdk bisa apa-apa, tinggal tunggu Malaikat maut mencabut nyawa manusia yg buat aturan tersebut,

  • @dianeagustin3494
    @dianeagustin3494 2 ปีที่แล้ว +3

    Videonya sangat menarik dan informatif sekali bu Doktor Farida 🙏🏻, izin bertanya apakah pekerja outsourcing (vendor) bisa menjadi karyawan tetap /permanen dari perusahaan outsourcing tsb maupun perusahaan pemberi kerja? Mhn informasinya bu Doktor, dan ditunggu video part 2 nya. Trmksh 🙏🏻

  • @satriapratama6194
    @satriapratama6194 2 ปีที่แล้ว +1

    Klo perusahaan outsourcenya domisili jkt, user domisili blitar. Tenaga outsourcenya di gaji ikut salary mana ya bu doctor ? Mohon penjelasannya 🙏

  • @pertambanganchannel5684
    @pertambanganchannel5684 14 วันที่ผ่านมา

    Sya kerja lebih dri stahun, gaji cuma 1,5 smpai skrng 😢

  • @ayuratnadewi9423
    @ayuratnadewi9423 หลายเดือนก่อน

    Dok.. Jika kita bekerja di bawah outsourcing namun kita bekerja di rumah sakit. Apakah kita berhak mendapatkan jaspel/service seperti karyawan lain dirumah sakit?

  • @Xali-0
    @Xali-0 ปีที่แล้ว

    Buku yg Ibu tulis itu membahas T.U.P.E secara komprehensif gak ya?

  • @antoamar
    @antoamar 2 ปีที่แล้ว

    Selamat pagi Dr.Farida. izin sy bertanya mengenai outsourcing. Saya pegawai outsourcing,ingin meneliti tentang pemenuhan hak karyawan. Hak karyawan untuk cuti dan mendapat uang dinas hari raya( uang lembur dikala hari libur) apakah berlaku ? mengingat ditempat bekerja kami, tidak ada hak cuti, dan (uang lembur hari libur raya). Mohon arahannya.

  • @rafliasidiqi1645
    @rafliasidiqi1645 6 หลายเดือนก่อน

    PT perorangan apakah bisa pakai jasa outsourcing

  • @ajengparameswari3737
    @ajengparameswari3737 2 ปีที่แล้ว +3

    Sangat informatif dan insightful!

  • @melkior1987
    @melkior1987 8 หลายเดือนก่อน

    Bagaimana kalau karyawan outsorcing di gaji di bawah UMR, dan tidak memberikan jaminan sosial