Yang utama keseimbangan ekonomi, ekologinya di perhatikan jangan sampai jadi malapetaka dan bencana, jangan sampai mata air jadi air mata, ketika hujan jadi bencana ketika kemarau jadi masalah, jangan cuma kepentingan sesaat.
semoga regulasi membawa kebaikan utk ekosistem dan lingkungan. jgn sampai membungkus kepentingan sosial tp malah mengakibatkan kehancuran hutan. Kementrian LHK seharusnya berorientasi pada konservasi bukan malah sebaliknya
asalamualikum ...yth pk dirjen lhk..kami dari lmdh tunas agung tubanan jpr..ingin mendapat bimbingan dari bpk dirjen..apa yg hrs kami lakukan? selama ini yg kami dpt info dari perutani sj yg tdk sama dg lhk..trimakasih..
Solusi untuk masyarakat yg lebih dahulu bermukim di dalam kawasan Cagar Alam pak ? Mengingat status perlindungan Cagar Alam ini sangat lh ketat, bahkan tidak ada luang pengelolaan untuk masyarakat
Sudah baca SK 287, intinya seluas 1 juta Ha lebih kawasan hutan Perhutani diambil alih oleh LHK untuk Perhutanan Sosial. Masing2 Direktorat LHK bertanggung jawab untuk bekerja sesuai bidangnya mengelola 1 juta Ha hutan di Pulau Jawa. Yang jadi pertanyaan, sudah siapkah LHK dengan segala perangkatnya ; perencanaan, organisasi, tata kelola, mekanisme budidaya, standar operasional prosedur, sistem monev, dan lain2nya untuk melaksanakan, mengawal dan memastikan berjalannya Perhutanan Sosial dengan baik di 1 juta Ha serta tepat sasaran? Bisakah nantinya petani hutan tertib budidaya di lahan yang menjadi bagiannya? Jangan2 petani hutan lebih mengutamakan tanaman pertaniannya dibandingkan tanaman pohonnya, sebagaimana yang banyak terjadi di lapangan. Petani hutan hanya mau menanam palawija, praktis hutan jadi lahan pertanian. Apakah nanti Perhutanan Sosial di KHDPK ini benar2 tepat sasaran? Yang jadi petani hutan adalah rakyat sekitar hutan. Jangan2 yang jadi petani hutan adalah orang luar, bahkan pemodal yang mencari rente. Perhutani yang mempunyai organ sampai lapangan mungkin selama ini sudah kewalahan berhadapan dengan perilaku tidak tertibnya masyarakat. Lha...LHK yang tidak punya organ sampai lapangan, apa tidak semakin kewalahan? Belum lagi dalam SK 287 tidak menyebutkan adanya masa transisi pengelolaan 1 juta Ha yang dikeluarkan dari kawasan Perhutani. SK 287 berlaku mulai tanggal ditetapkan, artinya Perhutani bisa saja sudah lepas tangan terhadap 1 juta Ha yang sudah bukan lagi haknya itu. Terus siapkah LHK mengawasi dan mengamankan yang 1 juta Ha itu? Selayaknya ada klausul masa transisi bahwa yanq 1 juta Ha tetap masih dalam pengelolaan dan pengawasan Perhutani, sebelum LHK siap dengan segala perangkatnya mengelola 1 juta Ha itu untuk dijadikan kawasan hutan Perhutanan Sosial. Anyway, dengan kondisi masyarakat yang masih sulit untuk bisa tertib, serta kekhawatiran ada kepentingan kapital dengan keluarnya SK 287, terlalu besar resikonya KHDPK 1 juta ha benar2 diberlakukan. Resiko lingkungan, hutan semakin beralih menjadi lahan pertanian, resiko konflik horisontal di lapangan. Dan tentu saja kerja besar dan berat LHK mengelola 1 juta Ha KHDPK menjadi lahan Perhutanan Sosial yang sesuai dengan yang dicita2kan serta tepat sasaran. Percayalah, itu tidak gampang, tidak semudah membalik tangan. Lihat saja Perhutani, kepayahan dan kewalahan mengelola hutan di Pulau Jawa.
Saya orang kehutanan was was dengan adanya peogram ini sangat susah menertibkan masyarakat yg jumlahnya ribuan sementara petugas hanya 15 orang susah mendidik masyarakat yg minim sdm mereka menanam kopi tapi pohonya di habisi ada yg di tebang ada juga yg di racuni petugas tdk mungkin hadir setiap saat di lokasi mengawasi mereka, meracuni pohon itu hanya sekejap kalau terlanjur di racuni pastiati mati
Mohon pencerahannya untuk pengajuan nya bagaimana kita sudah membuat kelompok dan menyusun proposalnya tapi semacam ruwet mekanisme nya mohon pak dirjen kita butuh pencerahannya
Asala mualaikum saya warga maliran.. kamu mengajukan perijinan 4 tahun yang lalu sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan surat izin dengar kabar katanya masih nyangkut mohon pengarahan kemana ya kita harus mencari,/melaporkanya trimakasih..
bapak dirjen IPHPS yg sdh ada skr dlm lingkup terbatas dievaluasi dulu krn faktanya hutan malah jd lahan pertanian saja hutan tambah rusak parah. Tlg jgn korbankan hutan hanya dg dalih kepentingan sosial tp faktanya hutan malah tidak parah. Hutan dibangun utk fungsi utama utk lingkungan
Betul Pak. Masalahnya Masyarakat Kita itu kalau di ajak mikir soal masa depan itu yang dipikirkan adalah uang. Yang ada dibenaknya, Uang bisa menjawab masa depan mereka, Tanpa memikirkan pentingnya melestarikan HUTAN.
Perhutanan sosial bagus, dan itu sudah dijalankan oleh perhutani sejak jaman belanda. Salah kalau perhutani tidak mensejahterakan MDH setiap tahun selalu membuka lahan untuk pembuatan tanaman baru dgn sistim tumpangsari selama 3 tahun. Jika Perhutanan Sosial diterapkan dipulau jawa hanya untuk bagi² lahan hutan, jangan tanya bencana akan mengancam bagi kelangsungan hudup semua makhluk dan sy yakin pulau jawa akan tenggelam. Dan SALAH BESAR jika hutan & lahan hutan itu milik PERUM PERHUTANI, hutan itu milik semua makhluk yg hidup dibumi ini, yg dikuasai oleh negara & PERUM PERHUTANI yg diberi amanat oleh negara untuk mengelolanya.
Ditempat kami masyarakat ingin membentuk kelompok tani namun kepala desa tidak mau menandatangan i pak. Gimana nasib kami pak? Sudah berulang2 kami meminta tapi tetap tidak mau dengan alasan yg tidak masuk akal🙏
Ka saya mahasiswa kehutanan.. saat ini saya kuliah online dari desa kelahiran saya yang masih asri hutannya.. tapi akhir akhir ini saya ada merasa janggal karna ada truk truk pengangkut kayu yang baru saja di tebang.. saya bertanya tanya apakahmereka sudah memiliki izin atau tidak? Kak gimana cara saya menyelidikinya tanpa pihak penebang kayu itu tau
Salam. Gimana Bang Kalau Perhutanan Sosial ini di Kelolah Oleh Perusahaan Sawit dengan dalil bagi Hasil dengan Masyarakat..? Apakah itu Pelanggaran atau gimana Pak..?
Banyak ihak ketiga yangengintai untuk memberi modal.. tapi nanti yg kaya pihak ketiga... Petani / masyarakat ya tetap jadi susah.. apalagi masarakat kita SDMnya kurang memadai
Salam lestari. Saya ingin bertanya, cara mendapatkan informasi luasan areal perhutanan sosial baik yang telah diberikan persetujuan maupun indikatof perhutanan sosial
Perhutanan sosial program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hutan ,tp kenyataan di lapangan selalu di tindas di intimidasi karyawan perhutani ,kpn masyarakat bisa sejahtera
Kenapa pak dgn hadirnya perhutanan sosial, hutan semakin hancur akibat perladangan liar mala masyarakat yg mendapatkan akses legal dlm kawasan menebang hbis dan membakar hutan untuk dijadikan ladang pertanian, harusnya hutan di jaga dan diamankan bukan di jadikan kaya pertanian dan perkebunan. Menurut saya sudah ambaradul aturan dibuat
Bmn cara mengurus SK PERHUTANAN SOSIAL. Sy baru tau kalau ada yang seperti ini, kami sgat membuatkan SK PERHUTANAN SOSIAL karena d tempat saya dekat dgn hutan dan kami sering d tindas oleh kehutan dgn membodohi masyarakat. Kami d larang kehutan berkebun d hutan. Dgn alasan hutan lindung, kami d larang berkebun tpi perusahaan loging kayu d ijinkan menebang kayu dan menggunduli hutan.
D tempat kami tdk ada hutan lindung hanya ada hutan produksi, tpi kehutanan membodohi masyarakat d desa kami untuk jgn berkebun. Apa yg harus kmi lakukan, jika kami melawan kami akan d penjara.
Bisa tanyakan ke dinas kehutanan setempat, minta pendampingan oleh tim pokja untuk proses permohonan persetujuan perhutanan sosial, lebih lanjut silahkan pelajari permen KLHK no 9 tahun 2021
Pa dirjen ini bicaranya menjiplak kegiatan yg memang sudah berpuluh puluh tahun dilaksanakan di kawasan hutan lalu kemana ajah pemerintah selama ini....kegiatan PS ini kan sudah dilakukan oleh LMDH
Yang utama keseimbangan ekonomi, ekologinya di perhatikan jangan sampai jadi malapetaka dan bencana, jangan sampai mata air jadi air mata, ketika hujan jadi bencana ketika kemarau jadi masalah, jangan cuma kepentingan sesaat.
Publikasi seperti ini sangat ditunggu oleh petani hutan, Mantap Pak Bambang Supriyanto.
semoga regulasi membawa kebaikan utk ekosistem dan lingkungan. jgn sampai membungkus kepentingan sosial tp malah mengakibatkan kehancuran hutan. Kementrian LHK seharusnya berorientasi pada konservasi bukan malah sebaliknya
Petani kopi lampung barat hadir 2024, telat komen
SeyAp pak Bambang Supriyanto muda2 bermepahat hutan tani sosiyal
Wahhh... Suka banget sama penjelasannya. Ditunggu vidio yg lainnya ya min. Udah aku subcribe juga nih
Wow MC kondang @primadita 😍😍
Terimakasih informasinya 🙏🙏
07:08 implementasi agroforestri dalam pengelolaan perhutanan sosial. Mantap 👍🏻
Mantap lagi kalau longsor lebih mantap
Klau kami tinggal di hutan produksi menjadi perhutan sosial.
Mantap orogram PS pak
6:00 Harapan yang akan dicapai
Saya sangat mendukung pak dirjen👍👍👍
Disini kadang ada yang mengatasnamakan LSM yang menakuti masyarakat yang mengelola perhutanan sosial, di kelola di tanami kopi.
asalamualikum ...yth pk dirjen lhk..kami dari lmdh tunas agung tubanan jpr..ingin mendapat bimbingan dari bpk dirjen..apa yg hrs kami lakukan? selama ini yg kami dpt info dari perutani sj yg tdk sama dg lhk..trimakasih..
Mantap
Salam dari kami Ratu Talas lumajang
Mantap Dita ...sukses selalu
Mantap penjelasannya
Solusi untuk masyarakat yg lebih dahulu bermukim di dalam kawasan Cagar Alam pak ? Mengingat status perlindungan Cagar Alam ini sangat lh ketat, bahkan tidak ada luang pengelolaan untuk masyarakat
Pak BAMBANG bawa pak yg muda yg semangat bawa ke indramayu pak.saya di tani jaya 4 indramayu.
Keren,inovatif 👍
Sudah baca SK 287, intinya seluas 1 juta Ha lebih kawasan hutan Perhutani diambil alih oleh LHK untuk Perhutanan Sosial. Masing2 Direktorat LHK bertanggung jawab untuk bekerja sesuai bidangnya mengelola 1 juta Ha hutan di Pulau Jawa. Yang jadi pertanyaan, sudah siapkah LHK dengan segala perangkatnya ; perencanaan, organisasi, tata kelola, mekanisme budidaya, standar operasional prosedur, sistem monev, dan lain2nya untuk melaksanakan, mengawal dan memastikan berjalannya Perhutanan Sosial dengan baik di 1 juta Ha serta tepat sasaran? Bisakah nantinya petani hutan tertib budidaya di lahan yang menjadi bagiannya? Jangan2 petani hutan lebih mengutamakan tanaman pertaniannya dibandingkan tanaman pohonnya, sebagaimana yang banyak terjadi di lapangan. Petani hutan hanya mau menanam palawija, praktis hutan jadi lahan pertanian.
Apakah nanti Perhutanan Sosial di KHDPK ini benar2 tepat sasaran? Yang jadi petani hutan adalah rakyat sekitar hutan. Jangan2 yang jadi petani hutan adalah orang luar, bahkan pemodal yang mencari rente.
Perhutani yang mempunyai organ sampai lapangan mungkin selama ini sudah kewalahan berhadapan dengan perilaku tidak tertibnya masyarakat. Lha...LHK yang tidak punya organ sampai lapangan, apa tidak semakin kewalahan?
Belum lagi dalam SK 287 tidak menyebutkan adanya masa transisi pengelolaan 1 juta Ha yang dikeluarkan dari kawasan Perhutani. SK 287 berlaku mulai tanggal ditetapkan, artinya Perhutani bisa saja sudah lepas tangan terhadap 1 juta Ha yang sudah bukan lagi haknya itu. Terus siapkah LHK mengawasi dan mengamankan yang 1 juta Ha itu? Selayaknya ada klausul masa transisi bahwa yanq 1 juta Ha tetap masih dalam pengelolaan dan pengawasan Perhutani, sebelum LHK siap dengan segala perangkatnya mengelola 1 juta Ha itu untuk dijadikan kawasan hutan Perhutanan Sosial.
Anyway, dengan kondisi masyarakat yang masih sulit untuk bisa tertib, serta kekhawatiran ada kepentingan kapital dengan keluarnya SK 287, terlalu besar resikonya KHDPK 1 juta ha benar2 diberlakukan. Resiko lingkungan, hutan semakin beralih menjadi lahan pertanian, resiko konflik horisontal di lapangan. Dan tentu saja kerja besar dan berat LHK mengelola 1 juta Ha KHDPK menjadi lahan Perhutanan Sosial yang sesuai dengan yang dicita2kan serta tepat sasaran. Percayalah, itu tidak gampang, tidak semudah membalik tangan. Lihat saja Perhutani, kepayahan dan kewalahan mengelola hutan di Pulau Jawa.
Saya orang kehutanan was was dengan adanya peogram ini sangat susah menertibkan masyarakat yg jumlahnya ribuan sementara petugas hanya 15 orang susah mendidik masyarakat yg minim sdm mereka menanam kopi tapi pohonya di habisi ada yg di tebang ada juga yg di racuni petugas tdk mungkin hadir setiap saat di lokasi mengawasi mereka, meracuni pohon itu hanya sekejap kalau terlanjur di racuni pastiati mati
Mohon pencerahannya untuk pengajuan nya bagaimana kita sudah membuat kelompok dan menyusun proposalnya tapi semacam ruwet mekanisme nya mohon pak dirjen kita butuh pencerahannya
14:13 jadi penasaran utk baca bukunya. Alhamdulillah ada di Ipusnas 😃
Mantap 👍👏
Keren...
Assalamualaikum warahmatullahi wab kt. Ada yang sy mau tanyakan apakah bisa masyarakat membuka lahan untuk perkebunan sawit di hutan BUNM
Pak bagaimana bila peta PIAPS KLHK dilapangannya bukan dimanfaatkan oleh masyarakat, melainkan oleh perusahaan ???
ikut mantauu?
Asala mualaikum saya warga maliran.. kamu mengajukan perijinan 4 tahun yang lalu sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan surat izin dengar kabar katanya masih nyangkut mohon pengarahan kemana ya kita harus mencari,/melaporkanya trimakasih..
Perhutanan sosial utk kab Purwakarta Jawa barat ada engga ...?
Kami LMDH dari purwakatta jabar kapan bisa masuk hutan soaial
Saya Rustam baso bin amirulla dari luwu timur
bapak dirjen IPHPS yg sdh ada skr dlm lingkup terbatas dievaluasi dulu krn faktanya hutan malah jd lahan pertanian saja hutan tambah rusak parah. Tlg jgn korbankan hutan hanya dg dalih kepentingan sosial tp faktanya hutan malah tidak parah. Hutan dibangun utk fungsi utama utk lingkungan
Betul Pak.
Masalahnya Masyarakat Kita itu kalau di ajak mikir soal masa depan itu yang dipikirkan adalah uang.
Yang ada dibenaknya, Uang bisa menjawab masa depan mereka,
Tanpa memikirkan pentingnya melestarikan HUTAN.
Mohon dijawab, tanah yang sudah berstatus perhutanan sosial, bisa diperjualbelikan antar petani ??
KAB .BOJONEGORO KEC NGASEM JATIM MASARAKAT BANYAK YG GK TAU TOLONG PAK TOLONG TOLONG2
2:57 Alasan pemberian akses hutan kepada masyarakat
Pulau Jawa akan jadi Kalimantan dari fungsi hutan cadangan oksigen dan pencegah bencana alam menjadi kebon sawit
peneraganpegelol hutan
Ke mana pak saya harus datang kalau untuk jabar.minta di bimbing yg benar2 pak
Jika hutan Nankrop atau hutan bakau bisa dibuat usaha KTH ya pak.. ?.. memohon maaf kami pak..
Perhutanan sosial bagus, dan itu sudah dijalankan oleh perhutani sejak jaman belanda.
Salah kalau perhutani tidak mensejahterakan MDH setiap tahun selalu membuka lahan untuk pembuatan tanaman baru dgn sistim tumpangsari selama 3 tahun.
Jika Perhutanan Sosial diterapkan dipulau jawa hanya untuk bagi² lahan hutan, jangan tanya bencana akan mengancam bagi kelangsungan hudup semua makhluk dan sy yakin pulau jawa akan tenggelam.
Dan SALAH BESAR jika hutan & lahan hutan itu milik PERUM PERHUTANI, hutan itu milik semua makhluk yg hidup dibumi ini, yg dikuasai oleh negara & PERUM PERHUTANI yg diberi amanat oleh negara untuk mengelolanya.
Bagai mna untuk mempetluas perhutanan sosial
Ditempat kami masyarakat ingin membentuk kelompok tani namun kepala desa tidak mau menandatangan i pak. Gimana nasib kami pak? Sudah berulang2 kami meminta tapi tetap tidak mau dengan alasan yg tidak masuk akal🙏
Ka saya mahasiswa kehutanan.. saat ini saya kuliah online dari desa kelahiran saya yang masih asri hutannya.. tapi akhir akhir ini saya ada merasa janggal karna ada truk truk pengangkut kayu yang baru saja di tebang.. saya bertanya tanya apakahmereka sudah memiliki izin atau tidak? Kak gimana cara saya menyelidikinya tanpa pihak penebang kayu itu tau
Apakah petani hutan harus byar pajak,klu memang harus bayar tolong buatkan kuitansi
Salam.
Gimana Bang Kalau Perhutanan Sosial ini di Kelolah Oleh Perusahaan Sawit dengan dalil bagi Hasil dengan Masyarakat..? Apakah itu Pelanggaran atau gimana Pak..?
Bagaimana cara mengajukan untuk masyarakat umum
Banyak ihak ketiga yangengintai untuk memberi modal.. tapi nanti yg kaya pihak ketiga... Petani / masyarakat ya tetap jadi susah.. apalagi masarakat kita SDMnya kurang memadai
Salam lestari.
Saya ingin bertanya, cara mendapatkan informasi luasan areal perhutanan sosial baik yang telah diberikan persetujuan maupun indikatof perhutanan sosial
Perhutanan sosial program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hutan ,tp kenyataan di lapangan selalu di tindas di intimidasi karyawan perhutani ,kpn masyarakat bisa sejahtera
Pak Dirjen PS. Teruslah mendesiminasikan PS juga melalui Medsos.
Apa kabar PS dan kelanjutanya
Kebanyakan pengelolaannya terbentur kebijakan..... Wak Labu pernah berkata" lepas lehernya ikat ekornya" hahahah
Lanjutkan demi kehancuran hutan Jawa
Kenapa pak dgn hadirnya perhutanan sosial, hutan semakin hancur akibat perladangan liar mala masyarakat yg mendapatkan akses legal dlm kawasan menebang hbis dan membakar hutan untuk dijadikan ladang pertanian, harusnya hutan di jaga dan diamankan bukan di jadikan kaya pertanian dan perkebunan. Menurut saya sudah ambaradul aturan dibuat
Bmn cara mengurus SK PERHUTANAN SOSIAL. Sy baru tau kalau ada yang seperti ini, kami sgat membuatkan SK PERHUTANAN SOSIAL karena d tempat saya dekat dgn hutan dan kami sering d tindas oleh kehutan dgn membodohi masyarakat. Kami d larang kehutan berkebun d hutan. Dgn alasan hutan lindung, kami d larang berkebun tpi perusahaan loging kayu d ijinkan menebang kayu dan menggunduli hutan.
D tempat kami tdk ada hutan lindung hanya ada hutan produksi, tpi kehutanan membodohi masyarakat d desa kami untuk jgn berkebun. Apa yg harus kmi lakukan, jika kami melawan kami akan d penjara.
Bisa tanyakan ke dinas kehutanan setempat, minta pendampingan oleh tim pokja untuk proses permohonan persetujuan perhutanan sosial, lebih lanjut silahkan pelajari permen KLHK no 9 tahun 2021
Pa dirjen ini bicaranya menjiplak kegiatan yg memang sudah berpuluh puluh tahun dilaksanakan di kawasan hutan lalu kemana ajah pemerintah selama ini....kegiatan PS ini kan sudah dilakukan oleh LMDH