Trimakasih pk dirjen sudah dtng ke kth griya bukit jaya...ini yg di tunggu masarakat adanya KHDPK ...adanya sk perhutanan sosiall alhmdllh kesejahteraan masarakat yg pengola lahan meningkatkn ekonominya
sebuah peluang tuk hutan lebih baik berbasis pemberdayaan masyarakat....tapi tetap perlu evaluasi, sebab bisa jadi dlm implementasi ada sisi mudzorotnya..
Program bagus, praktek para penerima mandat dholim terhadap lingkungan, sebaiknya yg saat ini kondisi rusak, ditata dan diperbaiki. Ingat! Latar belakan konflik di trenggalek, berawal dari penjarahan th 2002-2006 dan ditangani dg kompromi sosial plus penegakan hukum trhdp tokoh otak oknum, namun saat mau selesai muncul hiruk pikuk iphps.
mhn Pak dirjen utk dicatat 1.ada bias yg besar antara fakta dan konsep(kebijakan) skr blm ditetapkan aj sdh muncul pembabatan 2. jgn memberi mimpi PHT utk lebih sehat klo hutan yg produktif faktanya masuk KHDPK sama saja memutus urat nadi PHT 3. IPHPS skr mana ada yg berhasil? tlg ditunjukkan malah fungsi hutannya rusak berubah menjadi ladang jagung, ladang kentang, lahan padi dll sbg demplot PS klo IPHPS mau ditarik dlm bentuk yg lebih luas dan bertranformasi sbg KHDPK apa mau 1,1 juta rusak juga 5. klo sampai besuk rusak hutan maka pejabat yg membuat regulasi skr hrs mempertanggungjawabkan krn kebijakan yg dikeluarkan akan menimbulkan dampak deforestasy 6. KLO di dunia bebas nanti di akhirat para pihak yg membuat dan mendukung kebijakan yg menimbulkan dampak kerusakan hutan dan lingkungan maka akan dimintainpertanggungjawabkan
Mas,..ayam,telur dan produk turunannya yg situ makan,itu pakannya dr jagung kan? Dan dr mana sebagian besar jagungnya disuplai? Ya dr lahan2 trsbt mas😃 Ada yg ditanami tebu/padi karena lahan pertanian kian jauh menyempit, kebutuhan tempat tinggal yg tak terelakkan,mungkin rumah situ dibangun diatasnya ikut ambil bagian mas. Asal situ tau pabrik2 gula yg peninggalan era kolonial saja bisa kekurangan bahan baku mas, alhasil gula harus impor 😌, makannya harga gula skrg nyaris tembus 20ribuan. Mungkin 40-50% kebutuhan jagung dipulau jawa di suplai dr hutan2 trsbt mas🤭, Sayur-sayuran yg situ makan sebagian jg ditanam di lereng2 yg dibuka mas🤭 Sebelum teriak2 hutan rusak kira2 masnya dirumah dh nanem pohon apa mas😃,jgn bilang nanem kembang sama pohon lumut mas🤭
@@slametsugiono7368setuju.dari pada impor mending mengelola tanah sendiri.hasilnya juga bisa untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.serta meningkat kesejahteraan rakyat.kususnya petani.
Coba2 program baru pada ekosistem hutan dan diberikan pengelolaannya kepada masyarakat yg lbh mengutamakan pertanian daripada kehutanan. Beban biaya mengelola hutan itu ada PBB ada PNBP dan itu semua pendapatan negara. Seandainya program ini gagal ya... - rusak hutannya - rusak tanahnya - hilang pendapatan negara dari sektor kehutanan Akhirnya,tanah dialihkan ke tuan2 tanah,masyarakat kembali sengsara,bencana tanah longsor dan banjir dimana mana. Korban jiwa dan harta masyarakat bukan pengelola akan ada. Kata presiden,bia nanti tanahnya ditelantarkan atau tidak produktif,SK nya akan dicabut....mau dicabut eh dihadang parang..polisi turun... yg namanya urusan tanah akan berdarah darah pak.
Dukung khdpk.... Usut mafia kayu....oknum perhutani tapak dalang pungli jual beli lahan melalui centengnya dan masyarakatlah jadi korban buat bahan laporan tuk menghambat progam khdpk.... Sambut hutan lestari masyarakat sejahtera.....basmi ideologi kolonial lebih kolonial.....
Jangan hawatir Bu menteri kami masyarakat lingkungan hutan siap mendukung perhutanan sosial demi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat, yakinlah ketika masyarakat memerasa memiliki hutan pasti akan dijaga sendiri hutanya klo selama ini asumsi masyarakat hutan milik perhutani karena yg selama ini saya temui di lingkungan saya yg nebang selalu perhutani yg menanam masyarakat walau bibit dari Perhutani
KHDPK suatu konsep spt membuat kendaraan mewah namun yang belum dilengkapi segala sesuatu yg mendukung keamanan dan kenyamananya, sehingga ketika pengendara mau tancap gas, semua berantakan rodanya kabur duluan, stirnya gak bisa berbelok jd nya amburadul karena tergesa2 mengibarkan bendera start
Bahasa pungutan liar yg diterapkan pada perhutani terlalu dibesar2kan oleh org yg tidak tahu dan org yg berhati bengkok thd perhutani. SMOGA DIRJEN MAU BACA INI Pungutan yg dimaksud adalah sharing yg disepakati dgn LMDH dan desa. Besaran sharing yg diterima oleh PHT sangat jauh dibawah nilai dr kontribusi yg diberikan perhutani thd lokasi KS dan thd LMDH nya. Dan perlu diketahui kurang dari 5% LMDH yg mau bayar PNBP, sementara sesuai apa yg dilaporkan sbg objek yv di brackdown thd hasil angka PNBP sudah di tetapkan. Pertanyaanya, dr mana PHT bisa melunasi PNBP ? Jawabanya adalah sharing yg di dpt PHT inilah yg menjadikan lunas PNBP. Smentara utk biaya patroli kam, penanggulangan masalah, dan sosialisasi teknis dll, semua ditanggung PHT
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3). Ingat!! Kemakmuran rakyat, bukan oknum .😂
Hanya satu masukan, banyak peta KHDPK yg letaknya dihutan lindung dan kps, tapi lahan yg produktif tetep hal kelolanya perhutani, jd sekali mohon perhatikan kemakmuran petani hutan, dan masih banyak masalah antara petani hutan dan perhutani yg TDK terselesaikan,
Semoga KHDPK itu bukan hnya tujuan mulia d jajaran pejabat atas saja sedangkan d lapangan bnyak gesekan antar masyarakat sekitar hutan. Contoh d tempat saya,, masyarakat yg sudah lama menggarap lahan sejak lama malah d usir oleh suatu LSM yg mengatasnamakan pejuang KHDPK sehingga saling bacok. Dan tolong d cek benar² supaya program KHDPK bukan hnya utk kesejahteraan jangka pendek krn lahan yg sdh d dapat kemudian d jual/d uangkan kpd cukong² berduit dan ini sudah terjadi.... Tolong channel ini jg menghadirkan guest dari Tokoh FPHJ (Forum Penyelamat Hutan Jawa) garut yg jg menolak KHDPK ato DPR-RI komisi IV boss. Kalo saya petugas lapangan hnya manut 🙏🙏🙏
Banyak warga yg sudah di kasih sertifikasi tanah garap oleh aturan pemerintah .. tanah garap nya bisa di beli mafia penguasa uang buktinya orang asing banyak beli dan bikin villa gedung pariwisata
KHDPK bersifat politis. Sifatnya hanya bagi-bagi lahan. Namun penggarap KHDPK tetap tdk akan sejahtera Krn luas lahan garapan yg terbatas, sementara sdh pasti hutan di Jawa akan semakin rusak dan habis serta merusak iklim dan tata air di Jawa. Seharusnya para penggarap lahan perhutani dialihkan ke program transmigrasi dgn cara membatasi luas lahan perusahaan perkebunan diluar Jawa yg sangat rakus akan lahan. Tolong KLHK jgn hanya memberikan kawasan hutan di luar Jawa kepada pengusaha saja, tolong berikan juga kepada petani. Selama ini KLHK sdh sangat tidak adil. Korporasi dgn mudah memperoleh lahan hutan dgn luas yg gila-gilaan. Mana jatah utk petani kecil ?? Lihat tuh di Jawa, demi memberikan lahan garapan kpd petani akhirnya hutan Jawa yg tinggal secuil akhirnya ditebang. Lihat saja nanti, pasca program KHDPK di Jawa maka bencana iklim akan semakin sering melanda pulau Jawa. Beberapa waktu yg lalu sdh ada kejadian kota Solo dilanda banjir besar. Kedepannya siap-siap wilayah yg lebih luas di Jawa akan terkena bencana banjir dan kekeringan. Sehingga alih-alih meningkatkan produksi pangan, program KHDPK akan menurunkan produksi pangan di Jawa.
@@manggalawanabakti2434ndak mas,itu yg dapet garapan ya masyarakat setempat,tp itu akal2an saja,jd ketika kita menggarap nantinya itu dibawah tegakkan pohon induk,dan ketika situ nanem taneman macam jagung pastinya dipupuk kan? Nah, saat memupuk itulah tanaman induk ikut menyedot pula sebanyak2nya, Dan apakah lahan2 trsbt ikut jg dapet jatah pupuk subsidi? Tentu saja tidak mas😅, masyarakat membeli dr tangan kedua bahkan ketiga, berusaha sibuk sendiri😃 Dan pihak perhutani tidak perlu repot2 membeli pupuk guna memupuk bibit tanaman trsbt🤭
Coba nya bisa pak bambang hadir di setiap universitas, di indonesia untuk sering" mengenai tata kelola hutan untuk kesejahtraan rakyat utamanya masyarakat di dareah hutan, akan sangat membantu untuk pencapaian RAKYAT SEJAHTRA HUTAN PUN LESTARI.
Satu pertanyaan yang perlu dijawab : Mengapa penetapan keluasan KHDPK bisa ditetapkan 50% dari kawasan total Perhutani? Bagaimana penetapan itu di lapangan? Apakah penetapan itu hanya diatas kertas berdasarkan keluasan langsung di tetapkan 50% keluasan total. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana ya realisasi penetapan kawasan di lapangan?? Secara riil keluasan hutan tidak semudah itu memotong sem=buah kawasan.
Ancaman deforesisasi HUTAN JAWA. #SAVE HUTAN JAWA# Bila terjadi deforesisasi hutan jawa akibat kebijakan P.287. Saya minta yang membuat kebijakan harus siap di meja hijaukan sebagai bukti pertanggung jawaban.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3). Ingat!! Kemakmuran rakyat, bukan oknum .
@@kangtogel2145 ya sudah tuh freeport,morowali, minyak blok cepu dan tambang lainya rame² ambil alih aja sama rakyat biar rakyat makmur...gitu kan maumu
Bolehlah mo ganti aturan sebanyak apa, sesering apa, Tapi tolong tunjukkan bukti mana yg berhasil di Indonesia ini.. Kalimantan?? Sumatera?? Hutannya jadi apa?? Aku masih bersyukur tinggal di Jawa,..setidaknya hutannya masih bertahan s.d saat ini. Jangan sampai hutan jd ajang kepentingan politik ajang balas dendam para penguasa kewenangan. #savehutanjawa #greenpeaceindonesua
Betul...! Dulu Jokowi ikut tes Perhutani gak lolos , sekarang balas dendam dng atas dalih untuk kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan yg mana...? Banjir, longsor, kekeringan, kekurangan oksigen itu akibat pembabatan hutan. Penjarahan hutan yg di kelola Perhutani th 2000 an di seponsori pemerintah yg sekarang berkuasa.
Betul...hanya di Jawa hutan masih eksis. Kalau mau dicari kesalahannya ya selalu ada, semua tdk ada yg sempurna, malah yg telah dialihkan dr perhutani biasanya rusak krn tdk seketat perhutani menjaganya, apalagi kalo tenaganya bukan lokal. Hanya hutan perhutani yg telah juga mendapat pengakuan internasional, bahkan ada 9 KPh yg telah diakui dunia sbg hutan pengelolaan hutan lestari standar FSC. Bermain-main atau spekulasi dgn hutan di Jawa..resikonya lingkungan Jawa, resikonya penduduk Jawa, pusatnya penduduk Indonesia.
Fakta di lapangan...sejak zaman dulu,yg melakukan kegiatan penanaman,pastilah masyarakat sekitar kawasan hutan yang menjadi garda depan,ada kebakaran juga biasanya masyarakat sekitar hutan yang pertama kerepotan,1 x 24 jam,masyarakat sekitar hutan yg melakukan penjagaan sukarela,dan yg "gajian tiap bulan" dari hutan,siapa ya???...hidup Rakyat Indonesia,hidup KHDPK....abaikan yg nyinyir tanpa karya apa2 di wilayah hutan.
Mestinya yg menanam memang pesanggem, pesanggem di beri kesempatan untuk menanam tanaman rumpangsari. Itu yg nama pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebaliknya perhutanan sosial prakteknya ditanami tebu oleh para pemodal atau juragan" setempat, sedangkan petani bsekaitar hutan cuma jadi penonton atau paling" jadi kuli nya juragan" tsb. Hayo mau apa lagi ? Mari sekarang kita teliti siapa yg menguasai Tanan tebu yg di tanam di kawasan hutan Perhutani..!
Di jawa . masing2 Cabang dinas kehutanan. Punya penyuluh kehutanan pns dan penyuluh kehutanan sewadaya masyarakat. Namun kurang dilibatkan di Perhutanan sosial.
Kenapa tidak melibatkan Pemda stempat..,?? Ini aturan kayaknya terlalu rumit... Belum lagi nanti adanya konflik horrisontal antar warga... Yg tidak dapat mengelola ini pasti jadi bahan konflik
Mohon disosialisasikan ke masyarakat ...krn pastinya ada pihak yg tdk rela ada KHDPK....mohon tdk diijinkan penebangan di area hutan lereng Semeru krn dgn penebangan hutan seluas belasan hektar kemarin dampaknya banjir...
Sayang nya perhutani di tingkat bawah selalu menentang KHDPK dan menakut-nakuti masyarakat, sehingga perhutanan sosial tidak bisa berjalan, perhutani sperti penjajah di negeri sendiri itulah yang di rasakan masyarakat sekitar hutan,
Hutan rusak oleh manusia, mau perhutanan sosial atau yg lainnya tetap saja ulah manusia lah yang merusak hutan. Hutan berubah menjadi lahan sayuran, tegakan dibabat, dimatikan dengan racun ataupun dengan dibakar.
Di lapangan prakteknya kacau. KTH2 sok berkuasa. Capede. Hrsnya perusakan hutan hrs diminimalisir. Kita yg mau rehabilitasi hutan lindung malah diusik. Dipikir menanam 1000 pohon secara swadaya itu mudah? Lahan rimbun sedikit krn ongkos bersih2 hutan tdk sedikit. Malah dibilang tdk terpola n lahan mangkrak😢setahun sekali disuruh bayar siring. Pdhl thn kmrn tdk panen kopi krn cuaca, ditakut2i KTH dialihkan ke pihak lain lahannya. Dgn alasan pasal2 undang2 ini lah itu lah
Sebutlah modal sosial. Dengan modal sosial dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan Maka perlu kepastian lahan dan keterlibatan para pihak serta bibit yang berkewalitas. PHBM yang diandalkan belum membentuk karakter kearifan lokal juga belum menjawab pengentasan kemiskinan. Justru hutan semakin gundul. Kebuntuan terjadi ketika para pihak sudah tidak menaruh rasa percaya,tidak adil dan setara.
Saya petani hutan dukung sepenuhnya KHDPK maju terus Bu Menteri klhk..Pk Dirjen pskl..kami bersamamu siap menjadi garda terdepan untuk mendukung program yang berpihak pada rakyat,bukan pada para penjilat yang berkedok bela rakyat...SAVE KHDPK..PERHUTANAN SOSIAL..
@@Al-Zhafran212 betul, hutan negara itu adalah aset negara, seharusnya dijaga keutuhannya. Tidak untuk bagi² waris, yg memiliki bukan hanya petani hitan tapi semua makhluk yang bernafas.
Saya juga RAKYAT pak, saya jauh dari hutan, saya juga mau LAHAN gratis!! kalau diperuntukan untuk rakyat, dimana aspek KEADILAN SOSIAL bagi seluruh RAKYAT,, darmna konsep muncul dibagi bagi namun tak RATA!!
Kalau Tuhan ngikutin maunya manusia bisa saja bumi dijadikan seluruhnya daratan tidak perlu lautan & gunung. Hutan dijadikan fungsi ekonomi yang diuntungkan hanya berapa persen saja , terjadinya deforestasi hutan terjadilah banjir yang rugi seluruh kabupaten
Menurut sy, tidak seharusnya Hutan negara adalah aset negara, tidak seharusnya dibagi - bagi jika dipaksa dijadikan KHDPK, seharusnya semua masyarakat Indonesia dapat semua termasuk karyawannya perhutani, tidak adil jika dibagikan pada masyarakat (orang²/kelompok tertentu) karyawan perhutani juga WNI (org pribumi) bukan WNA.
Pulau Jawa dgn luas hutan yg sdh sangat minim sangat tidak layak menjadi obyek reforma agraria. Hutan Jawa tinggal menunggu kehancurannya, iklim di pulau Jawa siap-siap berubah, kekeringan dan kebanjiran akan mengancam pulau Jawa. Dengan berubahnya lingkungan akibat berkurangnya tutupan hutan maka pulau Jawa semakin tidak layak untuk didiami oleh 160 juta penduduk. Kalau program ini dipaksakan maka syarat dan ketentuan harus berlaku, warga yg mendapat hak kelola haruslah warga desa yg berbatasan dgn hutan, lahannya gak boleh terbuka, harus tetap ada tegakan pohon kayu dgn sistem agroforestri, lebih baik lagi kalau warga berkomitmen membuat hutan rakyat dgn tanaman kayu cepat panen seperti sengon Jabon jati-solomon kemudian dibawahnya ditanam Porang dan sejenisnya, lahan tetap aset negara, gak boleh disewakan, gak bisa dijual, gak bisa jadi anggunan, kalau ketentuan dilanggar hak kelola lahan harus dicabut. Tapi masalah nya sekarang ini sdh mulai ada kasus pendudukan kawasan hutan akibat rencana program ini, teori mah enak, KLH terlalu banyak berteori, tapi kenyataannya dilapangan keras bos, kalau kelembagaan nya dan petugas nya belum siap, sy gak percaya program ini berhasil, kalau sampai ada status quo maka yg ada malah akan terjadi penjarahan lahan yg lebih parah dibanding tahun 1998.
Hebat pak Dirjen dgn teorinya.... Pembicaraan lebih banyak arahnya ke bisnis....tinggal menunggu kehancuranna hutan jawa... Kenyataan dilapangan perhatikan, evaluasi program yang Instansi seperti bpk katakan IPHPS dll... Lestarinya dimana.. Mari kita lihat hasilnya kedepannya...
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3). Ingat!! Kemakmuran rakyat, bukan oknum .
STOP.!! supaya di tinjau kembali apa itu KHDPK .apa KULINKK apapun itu.kalw menjadikan kawasan hutan berubah pungsi.krn program itu tdk ada pengkawalan di tk bawah.kemudian warga yg taunya boleh garap hutan, jadi menggila buka lahan semaunya.TOLONG croscek lagi mbah2ku yg pemangku peraturan.bahaya hutan klw sampai di garap2.waduuuuhhhhh😢
KLHKmemang selalu membuat trobosan yg terbaik untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Hutan Lestari rakyat makmur. Serta terbebas nya perbudakan yg dilakukan oleh kolonial. Salam Lestari ✊✊✊
Setuju bang.. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3). Ingat!! Kemakmuran rakyat, bukan oknum .😂
Ini aturan carut marut.. nama banyak kepentingan politik... Jumlah lahan garapan yg boleh dikelola gak jelas... Negara kog serta Merta saja bikin aturan... Apa sudah yakin di masyarakat gak ditunggangi politikus,???? Mbok di lihat dan di teliti serta banyak referensi kalau buat aturan.. khdpk ini kental aroma politik
Ke tidak harmonisan yg merasa hanya kelompok tertentu bung, yg punya tujuan pengiasaan lahan bagi orang atau masyarakat desa hutan yg mrmpunyai prinsip hutan harus lestari tidak pernah ada masalah dan selalu harmonis. Dan fakta siapa yg tidak harmonis coba beri contoh
@@totokgayochanel8274 Kakeku dan penduduk sekitar dulu penggarap hutan cuma tumpang sari.. tanam padi beberpa musim... Kalo ada tanaman mahoni yg mati juragan mandor akan marah dan harus mencari sendiri bibit yg mati..dan kakeku takut sekali.. kalo panen sebagian hasil panen dikasihkan pada juragan mandor... Perhutani pada posisi majikan yg harus disanjung ...warga pada posisi bawahan yg ngga berani bersuara... Apakah inih harmonis ??
@@yozkurnia4324 maaf bung kebiasaan memberi sebagian saya kira di daerah saya tidak ada yg pernah mintabatau menarget memang ada para pesanggem yg tiba tiba ngasih ke mandor mungkin karena merasa bersyukur dari hasil panen, dan mandor setiap ada tumpang sari selalu berkoordinasi dg perangkat kampung siapa siapa yg berhat atas garapan, dengan ktiteria tidak punya lahan dll. Tolong belajar rasya syukur jangan cuma pandang dari satu sisi, saya tahu siapa siapa yang yg memanfaatkan dituasi seperti ini, dan paling penting sumber kehidupan perlu di pelihara, jangan berbikir hutan untuk di bagi bagi. Ayo berkaca pada kenyataan
@@yozkurnia4324 dan apa yg dirasakan kakek abang dg abang yg hanya melihat belum tentu sama, dan sebagai penggarap tumpang sari sudah di atur hak dan kewajibanya, yakni memelihara dan menjaga tanamannpokok kehutanan dan itubsudah di sepakati dlm perjajian apakah abang dg masih kecil dulu mengerti apa yg di harapkan kakek butuh lahan garapan untuk kehidupan. Mengidupi anak dan istrinya apakah hidup lakek seperti yg abangbalami sekarang ini tentu tidak sama bang, belajarlah jadi orang bijak seperti kakek
Maaf abang saudaraku anda punya hak bicara kami pun juga sama, apakah para manfor semuanya jahat sesuai yg anda kira.maaf bukan kami mencari pembenaran tami mari berbicara sesuai hati nurani
Trimakasih pk dirjen sudah dtng ke kth griya bukit jaya...ini yg di tunggu masarakat adanya KHDPK ...adanya sk perhutanan sosiall alhmdllh kesejahteraan masarakat yg pengola lahan meningkatkn ekonominya
program ini bagus untuk meningkatkan gini rasio penguasaan lahan masarakat. oknum yang tidak setuju pasti ada bisnis ilegal di kawasan perhutani.
He he program nya bagus...coba turun lpangan ..contoh aja perbatasan jateng jatim..hutan mkin rusak
sebuah peluang tuk hutan lebih baik berbasis pemberdayaan masyarakat....tapi tetap perlu evaluasi, sebab bisa jadi dlm implementasi ada sisi mudzorotnya..
semoga sukses,,🤝🤲🤲🤲
Program bagus, praktek para penerima mandat dholim terhadap lingkungan, sebaiknya yg saat ini kondisi rusak, ditata dan diperbaiki. Ingat! Latar belakan konflik di trenggalek, berawal dari penjarahan th 2002-2006 dan ditangani dg kompromi sosial plus penegakan hukum trhdp tokoh otak oknum, namun saat mau selesai muncul hiruk pikuk iphps.
Pembahasan yang penting ni.. Terima kasih🙏🙏
mhn Pak dirjen utk dicatat
1.ada bias yg besar antara fakta dan konsep(kebijakan) skr blm ditetapkan aj sdh muncul pembabatan
2. jgn memberi mimpi PHT utk lebih sehat klo hutan yg produktif faktanya masuk KHDPK sama saja memutus urat nadi PHT
3. IPHPS skr mana ada yg berhasil? tlg ditunjukkan malah fungsi hutannya rusak berubah menjadi ladang jagung, ladang kentang, lahan padi dll sbg demplot PS klo IPHPS mau ditarik dlm bentuk yg lebih luas dan bertranformasi sbg KHDPK apa mau 1,1 juta rusak juga
5. klo sampai besuk rusak hutan maka pejabat yg membuat regulasi skr hrs mempertanggungjawabkan krn kebijakan yg dikeluarkan akan menimbulkan dampak deforestasy
6. KLO di dunia bebas nanti di akhirat para pihak yg membuat dan mendukung kebijakan yg menimbulkan dampak kerusakan hutan dan lingkungan maka akan dimintainpertanggungjawabkan
Monggo datang ke KTH SUKOBUBUK REJO desa sukobubuk kec margorejo kab pati jateng, insya allah hutannya mulai hijau
Kelak di hari akhir pihak² yg terlibat deforestasi siap² digebugin malaikat maut penjaga neraka...siap² saja boss
Mas,..ayam,telur dan produk turunannya yg situ makan,itu pakannya dr jagung kan? Dan dr mana sebagian besar jagungnya disuplai? Ya dr lahan2 trsbt mas😃
Ada yg ditanami tebu/padi karena lahan pertanian kian jauh menyempit, kebutuhan tempat tinggal yg tak terelakkan,mungkin rumah situ dibangun diatasnya ikut ambil bagian mas.
Asal situ tau pabrik2 gula yg peninggalan era kolonial saja bisa kekurangan bahan baku mas, alhasil gula harus impor 😌, makannya harga gula skrg nyaris tembus 20ribuan.
Mungkin 40-50% kebutuhan jagung dipulau jawa di suplai dr hutan2 trsbt mas🤭,
Sayur-sayuran yg situ makan sebagian jg ditanam di lereng2 yg dibuka mas🤭
Sebelum teriak2 hutan rusak kira2 masnya dirumah dh nanem pohon apa mas😃,jgn bilang nanem kembang sama pohon lumut mas🤭
@@pudjianto4140kelak masyarakat yg cuma koar2 tp ikut menikmati bakal dibanting jg
@@slametsugiono7368setuju.dari pada impor mending mengelola tanah sendiri.hasilnya juga bisa untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.serta meningkat kesejahteraan rakyat.kususnya petani.
Coba2 program baru pada ekosistem hutan dan diberikan pengelolaannya kepada masyarakat yg lbh mengutamakan pertanian daripada kehutanan. Beban biaya mengelola hutan itu ada PBB ada PNBP dan itu semua pendapatan negara. Seandainya program ini gagal ya...
- rusak hutannya
- rusak tanahnya
- hilang pendapatan negara dari sektor kehutanan
Akhirnya,tanah dialihkan ke tuan2 tanah,masyarakat kembali sengsara,bencana tanah longsor dan banjir dimana mana. Korban jiwa dan harta masyarakat bukan pengelola akan ada.
Kata presiden,bia nanti tanahnya ditelantarkan atau tidak produktif,SK nya akan dicabut....mau dicabut eh dihadang parang..polisi turun... yg namanya urusan tanah akan berdarah darah pak.
Maju terus HDTV, memberi pencerahan kepada publik terkait pengelolaan kehutanan Indonesia..
Pppppppppplpp
Plppp
Ppppppppppp
P
Pppppp
P
Pppppppppppppppppp
Pplpppppp
Ppppp
Ppppppppppp
PPP
Pp
0pp
Pppppp
Pppppppppplppppp
Dukung khdpk.... Usut mafia kayu....oknum perhutani tapak dalang pungli jual beli lahan melalui centengnya dan masyarakatlah jadi korban buat bahan laporan tuk menghambat progam khdpk.... Sambut hutan lestari masyarakat sejahtera.....basmi ideologi kolonial lebih kolonial.....
It’s helpful a lot for me as young men who wants to contribute to my rural society
Jangan hawatir Bu menteri kami masyarakat lingkungan hutan siap mendukung perhutanan sosial demi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat, yakinlah ketika masyarakat memerasa memiliki hutan pasti akan dijaga sendiri hutanya klo selama ini asumsi masyarakat hutan milik perhutani karena yg selama ini saya temui di lingkungan saya yg nebang selalu perhutani yg menanam masyarakat walau bibit dari Perhutani
Benar sekali... 👍👍
kami petani yang tanam tanpa bayaran yang tebang perhutani
Salam dari kebun berkah...tetep semangat.
th-cam.com/video/SySViXeTcqA/w-d-xo.html
Kurang ajar memang
@@sunikcantik4919 itu namanya kamu petani bodoh...bodoh koq dipelihara..yg garap lahan mbaon itu siapa petani apa oknum
KHDPK suatu konsep spt membuat kendaraan mewah namun yang belum dilengkapi segala sesuatu yg mendukung keamanan dan kenyamananya, sehingga ketika pengendara mau tancap gas, semua berantakan rodanya kabur duluan, stirnya gak bisa berbelok jd nya amburadul karena tergesa2 mengibarkan bendera start
Bahasa pungutan liar yg diterapkan pada perhutani terlalu dibesar2kan oleh org yg tidak tahu dan org yg berhati bengkok thd perhutani.
SMOGA DIRJEN MAU BACA INI
Pungutan yg dimaksud adalah sharing yg disepakati dgn LMDH dan desa. Besaran sharing yg diterima oleh PHT sangat jauh dibawah nilai dr kontribusi yg diberikan perhutani thd lokasi KS dan thd LMDH nya. Dan perlu diketahui kurang dari 5% LMDH yg mau bayar PNBP, sementara sesuai apa yg dilaporkan sbg objek yv di brackdown thd hasil angka PNBP sudah di tetapkan. Pertanyaanya, dr mana PHT bisa melunasi PNBP ? Jawabanya adalah sharing yg di dpt PHT inilah yg menjadikan lunas PNBP.
Smentara utk biaya patroli kam, penanggulangan masalah, dan sosialisasi teknis dll, semua ditanggung PHT
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3).
Ingat!! Kemakmuran rakyat, bukan oknum .😂
Trima kasih Pak Dirjen atas kunjungannya ke IUPHKm Kop. Putra Karya Mendaluh, Desa Muara Danau, Kab. Tanjung Jabung Barat beberapa bulan yang lalu.
Hanya satu masukan, banyak peta KHDPK yg letaknya dihutan lindung dan kps, tapi lahan yg produktif tetep hal kelolanya perhutani, jd sekali mohon perhatikan kemakmuran petani hutan, dan masih banyak masalah antara petani hutan dan perhutani yg TDK terselesaikan,
Semoga KHDPK itu bukan hnya tujuan mulia d jajaran pejabat atas saja sedangkan d lapangan bnyak gesekan antar masyarakat sekitar hutan. Contoh d tempat saya,, masyarakat yg sudah lama menggarap lahan sejak lama malah d usir oleh suatu LSM yg mengatasnamakan pejuang KHDPK sehingga saling bacok. Dan tolong d cek benar² supaya program KHDPK bukan hnya utk kesejahteraan jangka pendek krn lahan yg sdh d dapat kemudian d jual/d uangkan kpd cukong² berduit dan ini sudah terjadi....
Tolong channel ini jg menghadirkan guest dari Tokoh FPHJ (Forum Penyelamat Hutan Jawa) garut yg jg menolak KHDPK ato DPR-RI komisi IV boss. Kalo saya petugas lapangan hnya manut 🙏🙏🙏
Banyak warga yg sudah di kasih sertifikasi tanah garap oleh aturan pemerintah .. tanah garap nya bisa di beli mafia penguasa uang buktinya orang asing banyak beli dan bikin villa gedung pariwisata
Jgn sampai disalahgunakan utk kepentingan pribadi..golongan...politik...palagi menjelang pemilu...harap dikaji ulang dampak nya
Ini lah yg di tunggu2 masarakat pengelolah hutam .demi kesejahtraan masarakat yg bertani dihutan .
KHDPK bersifat politis. Sifatnya hanya bagi-bagi lahan. Namun penggarap KHDPK tetap tdk akan sejahtera Krn luas lahan garapan yg terbatas, sementara sdh pasti hutan di Jawa akan semakin rusak dan habis serta merusak iklim dan tata air di Jawa. Seharusnya para penggarap lahan perhutani dialihkan ke program transmigrasi dgn cara membatasi luas lahan perusahaan perkebunan diluar Jawa yg sangat rakus akan lahan. Tolong KLHK jgn hanya memberikan kawasan hutan di luar Jawa kepada pengusaha saja, tolong berikan juga kepada petani. Selama ini KLHK sdh sangat tidak adil. Korporasi dgn mudah memperoleh lahan hutan dgn luas yg gila-gilaan. Mana jatah utk petani kecil ?? Lihat tuh di Jawa, demi memberikan lahan garapan kpd petani akhirnya hutan Jawa yg tinggal secuil akhirnya ditebang. Lihat saja nanti, pasca program KHDPK di Jawa maka bencana iklim akan semakin sering melanda pulau Jawa. Beberapa waktu yg lalu sdh ada kejadian kota Solo dilanda banjir besar. Kedepannya siap-siap wilayah yg lebih luas di Jawa akan terkena bencana banjir dan kekeringan. Sehingga alih-alih meningkatkan produksi pangan, program KHDPK akan menurunkan produksi pangan di Jawa.
Dan kebanyakan yang dapet lahan garapan, orang dari luar daerah sementara pribumi dekat kawasan hutan hanya jadi penonton
@@manggalawanabakti2434ndak mas,itu yg dapet garapan ya masyarakat setempat,tp itu akal2an saja,jd ketika kita menggarap nantinya itu dibawah tegakkan pohon induk,dan ketika situ nanem taneman macam jagung pastinya dipupuk kan?
Nah, saat memupuk itulah tanaman induk ikut menyedot pula sebanyak2nya,
Dan apakah lahan2 trsbt ikut jg dapet jatah pupuk subsidi? Tentu saja tidak mas😅, masyarakat membeli dr tangan kedua bahkan ketiga, berusaha sibuk sendiri😃
Dan pihak perhutani tidak perlu repot2 membeli pupuk guna memupuk bibit tanaman trsbt🤭
Tanah garapan bisa mengajukan lewat KTH mas.
Omong aj mudah lihatlah khdpk jadi benturan bagi semua org lapangan....nyawa taruhanya
Coba nya bisa pak bambang hadir di setiap universitas, di indonesia untuk sering" mengenai tata kelola hutan untuk kesejahtraan rakyat utamanya masyarakat di dareah hutan, akan sangat membantu untuk pencapaian RAKYAT SEJAHTRA HUTAN PUN LESTARI.
Satu pertanyaan yang perlu dijawab : Mengapa penetapan keluasan KHDPK bisa ditetapkan 50% dari kawasan total Perhutani? Bagaimana penetapan itu di lapangan? Apakah penetapan itu hanya diatas kertas berdasarkan keluasan langsung di tetapkan 50% keluasan total. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana ya realisasi penetapan kawasan di lapangan?? Secara riil keluasan hutan tidak semudah itu memotong sem=buah kawasan.
Ancaman deforesisasi HUTAN JAWA. #SAVE HUTAN JAWA#
Bila terjadi deforesisasi hutan jawa akibat kebijakan P.287.
Saya minta yang membuat kebijakan harus siap di meja hijaukan sebagai bukti pertanggung jawaban.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3).
Ingat!! Kemakmuran rakyat, bukan oknum .
@@kangtogel2145 ya sudah tuh freeport,morowali, minyak blok cepu dan tambang lainya rame² ambil alih aja sama rakyat biar rakyat makmur...gitu kan maumu
Cie yang katanya sang penguasa hutan marah, hutan punya pemerintah bukan perhutani, paham??
Di jatim ,jember tanggul banyak kasus seperti itu
Fakta sekarang tidak ada pungutan tapi penguasaan lahan dan justru jual beli.
Siap 86
Setuju..
Bolehlah mo ganti aturan sebanyak apa, sesering apa, Tapi tolong tunjukkan bukti mana yg berhasil di Indonesia ini.. Kalimantan?? Sumatera?? Hutannya jadi apa?? Aku masih bersyukur tinggal di Jawa,..setidaknya hutannya masih bertahan s.d saat ini. Jangan sampai hutan jd ajang kepentingan politik ajang balas dendam para penguasa kewenangan. #savehutanjawa #greenpeaceindonesua
Betul...! Dulu Jokowi ikut tes Perhutani gak lolos , sekarang balas dendam dng atas dalih untuk kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan yg mana...? Banjir, longsor, kekeringan, kekurangan oksigen itu akibat pembabatan hutan. Penjarahan hutan yg di kelola Perhutani th 2000 an di seponsori pemerintah yg sekarang berkuasa.
Betul...hanya di Jawa hutan masih eksis. Kalau mau dicari kesalahannya ya selalu ada, semua tdk ada yg sempurna, malah yg telah dialihkan dr perhutani biasanya rusak krn tdk seketat perhutani menjaganya, apalagi kalo tenaganya bukan lokal. Hanya hutan perhutani yg telah juga mendapat pengakuan internasional, bahkan ada 9 KPh yg telah diakui dunia sbg hutan pengelolaan hutan lestari standar FSC. Bermain-main atau spekulasi dgn hutan di Jawa..resikonya lingkungan Jawa, resikonya penduduk Jawa, pusatnya penduduk Indonesia.
kereeen,
Matap Nih Konsepnya Hutan Subur Rakyat Makmur....
Fakta di lapangan...sejak zaman dulu,yg melakukan kegiatan penanaman,pastilah masyarakat sekitar kawasan hutan yang menjadi garda depan,ada kebakaran juga biasanya masyarakat sekitar hutan yang pertama kerepotan,1 x 24 jam,masyarakat sekitar hutan yg melakukan penjagaan sukarela,dan yg "gajian tiap bulan" dari hutan,siapa ya???...hidup Rakyat Indonesia,hidup KHDPK....abaikan yg nyinyir tanpa karya apa2 di wilayah hutan.
Mestinya yg menanam memang pesanggem, pesanggem di beri kesempatan untuk menanam tanaman rumpangsari. Itu yg nama pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebaliknya perhutanan sosial prakteknya ditanami tebu oleh para pemodal atau juragan" setempat, sedangkan petani bsekaitar hutan cuma jadi penonton atau paling" jadi kuli nya juragan" tsb. Hayo mau apa lagi ? Mari sekarang kita teliti siapa yg menguasai Tanan tebu yg di tanam di kawasan hutan Perhutani..!
Yang tanam tebu itu masih jaman mu.
Khdpk solusi bongkar tebu menjadi tanaman kayu rakyat yang produktif
terus berjuang untuk rakyat kecil
KEC.NGASEM KAB.BOJONEGOTO JATIM TOLONG PAK PERSIDEN JKWI.PETANI DI USIR2 TERUS TIDAK TAU PER SOSIAL..
Di jawa . masing2 Cabang dinas kehutanan. Punya penyuluh kehutanan pns dan penyuluh kehutanan sewadaya masyarakat. Namun kurang dilibatkan di Perhutanan sosial.
akan lebih baik jika di ikuti dengan pengawasan dan penertiban rutin
Kenapa tidak melibatkan Pemda stempat..,?? Ini aturan kayaknya terlalu rumit... Belum lagi nanti adanya konflik horrisontal antar warga... Yg tidak dapat mengelola ini pasti jadi bahan konflik
Mohon disosialisasikan ke masyarakat ...krn pastinya ada pihak yg tdk rela ada KHDPK....mohon tdk diijinkan penebangan di area hutan lereng Semeru krn dgn penebangan hutan seluas belasan hektar kemarin dampaknya banjir...
Kalau haus lahan buka aja di luar jawa yg dukung itu bukan orang tani klau ada bencana mudah" an kena yg dukung
Pak Bambang bagaimana tanah adat yg di rampas pleh kehutanan yg dijadikan kaeasan
Sayang nya perhutani di tingkat bawah selalu menentang KHDPK dan menakut-nakuti masyarakat, sehingga perhutanan sosial tidak bisa berjalan, perhutani sperti penjajah di negeri sendiri itulah yang di rasakan masyarakat sekitar hutan,
Hutan rusak oleh manusia, mau perhutanan sosial atau yg lainnya tetap saja ulah manusia lah yang merusak hutan. Hutan berubah menjadi lahan sayuran, tegakan dibabat, dimatikan dengan racun ataupun dengan dibakar.
betul sekali ... perhutani lebih kolonial dari kolonial terhadap masarakat
cara daftar pendamping gimana?
Di lapangan prakteknya kacau. KTH2 sok berkuasa. Capede. Hrsnya perusakan hutan hrs diminimalisir. Kita yg mau rehabilitasi hutan lindung malah diusik. Dipikir menanam 1000 pohon secara swadaya itu mudah? Lahan rimbun sedikit krn ongkos bersih2 hutan tdk sedikit. Malah dibilang tdk terpola n lahan mangkrak😢setahun sekali disuruh bayar siring. Pdhl thn kmrn tdk panen kopi krn cuaca, ditakut2i KTH dialihkan ke pihak lain lahannya. Dgn alasan pasal2 undang2 ini lah itu lah
Sebutlah modal sosial.
Dengan modal sosial dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan Maka perlu kepastian lahan dan keterlibatan para pihak serta bibit yang berkewalitas.
PHBM yang diandalkan belum membentuk karakter kearifan lokal juga belum menjawab pengentasan kemiskinan. Justru hutan semakin gundul.
Kebuntuan terjadi ketika para pihak sudah tidak menaruh rasa percaya,tidak adil dan setara.
Saya punya konsep membangun hutan lebah buatan.. bagaimana caranya bisa masuk sistem pendampingan?
Wow menarik 🤔
Wah" kok malah lebih ngeri dari perhutani khdpk ini. Maaf pak rakyat menolak khdpk
Sebelum hutan hancur,sbaiknya menteri sgra mundur,,,
yang berkuasa mah bebas mau apa sàjah yg penting tujuanya tercapai
Yang baik: tujuan tercapai untuk kepentingan masyarakat ya kak
@@jesikaretno6506 ya mungkin bgtuh.
Otak lo sebenarnya di mana pak bambang, coba pikirkan, seharusnya kita sebagai manusia melestarikan yg namanya hutan bukan menghancurkan
Saya petani hutan dukung sepenuhnya KHDPK maju terus Bu Menteri klhk..Pk Dirjen pskl..kami bersamamu siap menjadi garda terdepan untuk mendukung program yang berpihak pada rakyat,bukan pada para penjilat yang berkedok bela rakyat...SAVE KHDPK..PERHUTANAN SOSIAL..
Hutan ini. Bukan kebun bro
@@Al-Zhafran212 betul, hutan negara itu adalah aset negara, seharusnya dijaga keutuhannya.
Tidak untuk bagi² waris, yg memiliki bukan hanya petani hitan tapi semua makhluk yang bernafas.
Saya juga RAKYAT pak, saya jauh dari hutan, saya juga mau LAHAN gratis!! kalau diperuntukan untuk rakyat, dimana aspek KEADILAN SOSIAL bagi seluruh RAKYAT,, darmna konsep muncul dibagi bagi namun tak RATA!!
@@muhammadimron4691 Joosss, kalau mau di bagi² semua harus dapat tanpa terkecuali.
Hutan sudah rusak belasan tahun lalu,,yg disalahkan Perhutanan Sosial dan KHDPK...lucunya sebelah mana ya??? Hidup KTH Rimba Nusantara,hidup KHDPK.
Nyatanya cuma pendataan saja, faktanya sampai sekarang tidk berjalan, salam dari pandeglang banten🙏
Ternyata ada kawasan hutan produktif aset Perhutani yg masuk KHDPK... Apa ada jaminan kawasan tsb tetap menjadi kawasan hutan??
hutan kok dibagi2..... lestarinya dimana???
kammu orang kaya bro
Perhutani sebetulnya pengelolaan hutan sudah teruji cuma selama ini aturan banyak terhalangi oleh pemerintah di politisir kacau bosku
Kalau Tuhan ngikutin maunya manusia bisa saja bumi dijadikan seluruhnya daratan tidak perlu lautan & gunung. Hutan dijadikan fungsi ekonomi yang diuntungkan hanya berapa persen saja , terjadinya deforestasi hutan terjadilah banjir yang rugi seluruh kabupaten
Menurut sy, tidak seharusnya Hutan negara adalah aset negara, tidak seharusnya dibagi - bagi jika dipaksa dijadikan KHDPK, seharusnya semua masyarakat Indonesia dapat semua termasuk karyawannya perhutani, tidak adil jika dibagikan pada masyarakat (orang²/kelompok tertentu) karyawan perhutani juga WNI (org pribumi) bukan WNA.
😮😮😮😮😮😮😊
Hutan yg di kelola perhutani sekarang dah jadi tanaman jagung bosku
bisnis tilep tilep bisnis getah berkurang. makanya mereka protes.
Pulau Jawa dgn luas hutan yg sdh sangat minim sangat tidak layak menjadi obyek reforma agraria. Hutan Jawa tinggal menunggu kehancurannya, iklim di pulau Jawa siap-siap berubah, kekeringan dan kebanjiran akan mengancam pulau Jawa. Dengan berubahnya lingkungan akibat berkurangnya tutupan hutan maka pulau Jawa semakin tidak layak untuk didiami oleh 160 juta penduduk. Kalau program ini dipaksakan maka syarat dan ketentuan harus berlaku, warga yg mendapat hak kelola haruslah warga desa yg berbatasan dgn hutan, lahannya gak boleh terbuka, harus tetap ada tegakan pohon kayu dgn sistem agroforestri, lebih baik lagi kalau warga berkomitmen membuat hutan rakyat dgn tanaman kayu cepat panen seperti sengon Jabon jati-solomon kemudian dibawahnya ditanam Porang dan sejenisnya, lahan tetap aset negara, gak boleh disewakan, gak bisa dijual, gak bisa jadi anggunan, kalau ketentuan dilanggar hak kelola lahan harus dicabut. Tapi masalah nya sekarang ini sdh mulai ada kasus pendudukan kawasan hutan akibat rencana program ini, teori mah enak, KLH terlalu banyak berteori, tapi kenyataannya dilapangan keras bos, kalau kelembagaan nya dan petugas nya belum siap, sy gak percaya program ini berhasil, kalau sampai ada status quo maka yg ada malah akan terjadi penjarahan lahan yg lebih parah dibanding tahun 1998.
Mari kita tunggu bersama2 kehancuran hutan jawa.
Lho lah, emoh leh, ra mangan nangkane gupak pulute nu...
Hebat pak Dirjen dgn teorinya.... Pembicaraan lebih banyak arahnya ke bisnis....tinggal menunggu kehancuranna hutan jawa... Kenyataan dilapangan perhatikan, evaluasi program yang Instansi seperti bpk katakan IPHPS dll... Lestarinya dimana.. Mari kita lihat hasilnya kedepannya...
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3).
Ingat!! Kemakmuran rakyat, bukan oknum .
STOP.!! supaya di tinjau kembali apa itu KHDPK .apa KULINKK apapun itu.kalw menjadikan kawasan hutan berubah pungsi.krn program itu tdk ada pengkawalan di tk bawah.kemudian warga yg taunya boleh garap hutan, jadi menggila buka lahan semaunya.TOLONG croscek lagi mbah2ku yg pemangku peraturan.bahaya hutan klw sampai di garap2.waduuuuhhhhh😢
Trimakasih atas kebijakan pemerintah ,sdh waktunya warisan kolonialis dihapus...
KLHKmemang selalu membuat trobosan yg terbaik untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Hutan Lestari rakyat makmur. Serta terbebas nya perbudakan yg dilakukan oleh kolonial. Salam Lestari ✊✊✊
semangat untuk rakyat
Setuju bang..
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3).
Ingat!! Kemakmuran rakyat, bukan oknum .😂
Rakyat apa segelintir rakyat?
@@Sean_Foreshter alat melanggengkan jabatan
bayak di tanami tebu
Yg menerbitkan sk 287 saat ada kerusskan hutan 10,20 th kdepan sdh pd mati. Pejabat yg baru tentu tdk mau. Ruwet banget.
Ini aturan carut marut.. nama banyak kepentingan politik... Jumlah lahan garapan yg boleh dikelola gak jelas... Negara kog serta Merta saja bikin aturan... Apa sudah yakin di masyarakat gak ditunggangi politikus,???? Mbok di lihat dan di teliti serta banyak referensi kalau buat aturan.. khdpk ini kental aroma politik
Sampai muncul program KHDPK karena falsafah hutan lestari masyaaarakat sejahtera tdk tercapai.
Sejarah petani penggarap dengan perhutani sudah sejak lama banget kurang harmonis...
Ke tidak harmonisan yg merasa hanya kelompok tertentu bung, yg punya tujuan pengiasaan lahan bagi orang atau masyarakat desa hutan yg mrmpunyai prinsip hutan harus lestari tidak pernah ada masalah dan selalu harmonis.
Dan fakta siapa yg tidak harmonis coba beri contoh
@@totokgayochanel8274 Kakeku dan penduduk sekitar dulu penggarap hutan cuma tumpang sari.. tanam padi beberpa musim... Kalo ada tanaman mahoni yg mati juragan mandor akan marah dan harus mencari sendiri bibit yg mati..dan kakeku takut sekali.. kalo panen sebagian hasil panen dikasihkan pada juragan mandor... Perhutani pada posisi majikan yg harus disanjung ...warga pada posisi bawahan yg ngga berani bersuara... Apakah inih harmonis ??
@@yozkurnia4324 maaf bung kebiasaan memberi sebagian saya kira di daerah saya tidak ada yg pernah mintabatau menarget memang ada para pesanggem yg tiba tiba ngasih ke mandor mungkin karena merasa bersyukur dari hasil panen, dan mandor setiap ada tumpang sari selalu berkoordinasi dg perangkat kampung siapa siapa yg berhat atas garapan, dengan ktiteria tidak punya lahan dll. Tolong belajar rasya syukur jangan cuma pandang dari satu sisi, saya tahu siapa siapa yang yg memanfaatkan dituasi seperti ini, dan paling penting sumber kehidupan perlu di pelihara, jangan berbikir hutan untuk di bagi bagi. Ayo berkaca pada kenyataan
@@yozkurnia4324 dan apa yg dirasakan kakek abang dg abang yg hanya melihat belum tentu sama, dan sebagai penggarap tumpang sari sudah di atur hak dan kewajibanya, yakni memelihara dan menjaga tanamannpokok kehutanan dan itubsudah di sepakati dlm perjajian apakah abang dg masih kecil dulu mengerti apa yg di harapkan kakek butuh lahan garapan untuk kehidupan. Mengidupi anak dan istrinya apakah hidup lakek seperti yg abangbalami sekarang ini tentu tidak sama bang, belajarlah jadi orang bijak seperti kakek
Maaf abang saudaraku anda punya hak bicara kami pun juga sama, apakah para manfor semuanya jahat sesuai yg anda kira.maaf bukan kami mencari pembenaran tami mari berbicara sesuai hati nurani
Jlimet.... Bukan buat hutan tapi bisnis
khdpk rawan hutan jd rusak
Gak masok gak masok