Saya seorng istri..berumah tangga baru mnginjak 3th.. yg ingin mnggugat suami krena.. 1.Dia sering bohong terutama uang/hutang 2. Hutang menumpuk 3. Saya tidak di nfkahi slma 6bulan..dan anak juga tdk dberi uang untuk keperluan susu popok 4. Suami dulu pernah mmbuat luka ortu saya...baru nikah 3 bulan sudah minta jual hak waris saya 5. Terlilit hutang hmpir 1M.. dan orng tua saya yg mmbayar hutang pinjaman bank 4juta perbulan dan fif 1juta 200 perbulan. Dan itu sudah brjln 7bulan ini 6. Masih membuat ricuh karena memaksa ortu saya untuk top up ke bank untuk membayar hutangnya 7. Seolah2 ingin merogoh hrta ortu saya 8. Kami sering bertengkar...beda pendapat sejak awal2 nikah 9. Sejak mnikah suami saya hobi hutang dan tdk jujur 10. Suami saya pengangguran 8bulan terakhir ini Apa kah bisa saya menggugat dg alasan tsb??
yang pertama, perceraian harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, dan prosedur harus dilewati agar benar dalam pemeriksaan; yang kedua, perceraian itu bukan karena kesepakatan, tetapi ada dalil untuk menceraikan yang harus dibuktikan, dan itu yang anda buktikan apa alasannya;
Apa yang terjadi jika tergugat istri pns tdk dtg sedangkan suami sembunyikan statusnya yang pegawai negri..bagaimana hak istri terhadap nafkah dan juga nafkah anak
jika suami nanti ketahuan di sidang maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu ijin atasan, maka jika menyembunyikan status dan ketahuan maka gugatan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat
Assamualaikum pak. Pak saya mau tanya ..saya mengadu kan mslh warisan d pengadilan agama ..km 5 beradek..sy yg penggut krn sy tdk ada harta warisan dr orang tua banyak d ambil kk2 n ayuk..tp pertama kl d undang utk sidang ..undangan saja tdk d terima oleh kk2 n ayuk2 apa kah itu msh berlanjut sidang nya apa tidak pak.mhon masukan n saran nya ..sblm sy ucapkan trmks
Pihak akan Dipanggil sesuai dengan alamat yg anda sampaikan dan jika tidak ketemu mohon di cek lagi di kantor desa/kelurahan. Jika tidak hadir adalah hak mereka, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan
Siang saya sebagai istri , saya ingin menggugat suami , tp saya sebagai istri tdk mau cerai sama suami , saya menggugat suami karna semata" ingin mempertahankan anak saya yg di bawa suami, dan ingin menyelesaikan masalah karna sudah berlarut larut .. suami sudah talak saya maka nya dia pergi dr rmh dan bawa anak saya .. baik nya gmn ya ?
Saya tergugat pak . Mau tanya?? Bagaimana kalau saya tidak hadir dalam sidang putusan. Apakah HAK NAFKAH Iddah dan NAFKAH MUT'AH TETAP Diminta. Apa nanti ada panggilan dari pihak pengadilan agama untuk saya untuk datang ke pengadilan untuk mengambil hak nafkah Iddah dan NAFKAH MUT'AH tersebut pak??
Izin bertanya bapak. Pada sidang gugat cerai di PA. Suami hadir di sidang pertama, mengikuti proses mediasi. Karena istri tetap bersikeras untuk cerai maka mediasi gagal dan sidang akan dilanjutkan minggu depan nya (sidang ke 2). Pada sidang ke 2 ini, suami tdk dapat hadir karena kendaraan yg ditumpangi rusak di jalan, perjalanan malam hari. Jarak lokasi suami dgn PA tempat diadakan sidang lk 300 km. Suami berinisiatif menyampaikan kondisi nya ke istri melalui WA dan mohon disampaikan ke Hakim. Sang suami tidak tahu hrs mmberikan informasi kpd siapa malam itu dan yg teringat hanya istrinya ini. (Istri tinggal dekat dg PA tempat diadakan sidang). Pertanyaan : - apakah biasanya sikap yg di ambil hakim?. Ttp melanjutkan sidang tanpa kehadiran suami sbg tergugat? Atau di tunda. - Andai sidang di lanjutkan atau pun di tunda, apakah Hakim kembali melayangkan surat panggilan kpd suami untuk ikut sidang selanjutnya? Atau bagaimana?. Suami nya saat ini bingung, karena takut nanti sampai ke tingkat putusan dia tidak lagi di beritahu. Atau apa kira kira langkah saat ini yg hrs diambil suami? (Jarak domisili suami dgn PA terpaut jauh dan beda Provinsi). Pada prinsipnya suami berkeinginan mengikuti semua proses persidangan. Demikian bapak atas masukan, saran dan pengalaman diucapkan terima kasih.
Putusan pengadilan tetap sah, selama belum di batalkan oleh pengadilan. Jika anda keberatan putusan pengadilan dan anda tidak pernah hadir, silahkan ajukan upaya hukum verzet, paling lambat 14 hari setelah anda menerima pemberitahuan putusan . Jika tidak ada upaya hukum anda bisa ambil akta cerai.
Ijin pak,,tergugat mau banding ke pengadilan tingkat tinggi, tapi penggugat tidak bisa hadir di karna kan tidak punya biaya ke kota,, untuk ikuti sidang,, apa penggugat kalah,,.,?,, ini perdata,, harta bersama,,
Banding itu permohonan dan berkas nya di terima di pengadilan di mana perkara awalnya di sidang, pihak tidak harus hadir ke pengadilan tinggi (di ibu kota propinsi). Pengadilan Tinggi mememeriksa berkas dan berita acara serta dasar banding nya yg tertuang dalam memori banding (jika ada).
Mau tanya pak, apa setelah d bacakan putusan mengena perkara perdata Warisan, apakah pihak pengadilan akan melanjutkan sampai EXSEKUSI ke obyek sengketa,,, trima kasih pak atas pencerahanx,,
Ijin tanya. Istri penggugat, suami tergugat. Komunikasi penggugat & tergugat msh lancar. Si penggugat minta tergugat supaya tidak hadir dalam persidangan dengan alasan supaya cepat proses nya. Pertanya'n nya jika tergugat tidak hadir, 1.Apakah tergugat gampang mengurus Akta cerai nya? 2.Apakah sisa biaya proses perceraian bisa di beban kan ke tergugat tanpa sepengetahuan tergugat? Trimakasih 🙏
Jika tidak hadir memang diputus verstek, namun bisa jadi putusan itu akan merugikan anda. Pelajari dulu apa gugatannya sebelum bersikap untuk tidak hadir. Jika tidak hadir, perkara sdh diputus datang ke pengadilan ambil akta cerai nya. Biaya perkara ditanggung oleh penggugat (perkara cerai di PA)
Bos saya mau tanya..suami migat dari rmh belum sampai 2 bln tau tau kasih kbr mau ajak pisah.padahal tidah rukar padu /bertengkar ktnya capek sama saudara saudara saya apa berhasil pisah d dlm proses ya..mks bos jwbnya
Jika suami mengajukan gugatan cerai lebih baik anda datang ke persidangan dan maksimalkan proses mediasi jika memang Anda masih ingin mempertahankan rumah tangga anda. Di proses mediasi tersebut ajaklah suami berdamai dan mencari solusi Bagaimana mempertahankan rumah tangga anda
Pak saya mau tanya ,semenjak menikah kami hidup bersama di Jakarta ,dan sekrg dia kabur dan menggugat saya ,semntara istri membuat domisi tanpa sepengetahuan saya,semua gugatan berisi fitnah semua bagaimana cara untuk menggagalkan gugatannya 🙏
jika ada gugatan, silahkan hadir di pengadilan dimana perkara itu diperiksa, dan sampaikan jawaban atas gugatan yang anda anggap itu adalah fitnah, dan jika anda memang nanti diputus cerai, bisa mengambil akta cerainya dipengadilan tersebut;
Saya udah datar dan udh sidang tpi gagal karna alamat mantan gk di temukan malah surat saya datangnya ke mantan suami dan mantan suami malah gk dapet surat apakah alamat jadi masalah pk karna mantan ngontrak sama istri sirihnya gk lapor rt,rw apakah iru masalah pk terimakasih sebelumnya
Saya sekarang ini sedang di gugat oleh istri.dari 4 bln terakhir saya sakit dan sekarang masih pemulihan,belum bisa keluar rumah jauh karena masih susah untuk berjalan. Saya tidak punya keinginan untuk bercerai.namun kerena keadaan saya, saya tidak memungkinkan hadir di persidangan,,. Alasan di gugat karena tidak memberi nafkah. Selama saya tidak memberi nafkah,saya sedang sakit,dan istri nusyuz. Ingin rasanya membela diri saya.namun apa daya.uang pun tak punya. Sekarang saya hanya bisa pasrah. Biarlah,mungkin istri sudah tak cinta.
Jika anda masih punya saudara anda bisa meminta Saudara anda sebagai kuasa insidentil Anda mewakili datang ke persidangan dengan mengajukan jawaban atas gugatan istri anda
Itu tergantung pada putusan hakimnya. Di tentukan dalam putusan atau tidak. Secara hukum harusnya dapat, tetapi jika tidak hadir diserahkan kepada siapa?
trimakasih ilmunya pak. ijin bertanya, saya ingin menggugat 2 saudara tiri saya yang berlokasi di sumut, dan sy berdomisili di bandung, apakah bisa sy ajukan perkaranya di bandung? kasus yg sy ingin perkarakan adalah tentang pencatutan MARGA/Nasab. nasab bapak saya di catut sebagai marga mereka, semantara saat pencatutan marga, ayah kandung mereka masih hidup meski sudah berpisah dengan ibu kami. pun ayah kandung saya jg sudah berpisah dengan ibu saya, jadi saudara tiri saya mencatut marga saya di dampingi ibu saya, tanpa seijin saya. apakah masalah ini bisa di ajukan ke pengadilan, mohon jawabannya, terima kasih
Kalau saya ....awalnya istri pergi dari rumah dengan alasan mau tenang..seminggu kemudian tau taunya dapat kabar dah kerja ga tau dimana...selama itu 2tahun ga pulang kerumah dan anak2 saya yang nafkahi .ke anak anak jg cuma Videocall aja..ke saya sama sekali nggak ada komunikasi...setelah baru baru ini saya kabari kalo kontrak kerja saya mau habis..ga lama datang sama keluarganya mau gugat cerai..udah jatuh ketimpa tangga,bakal cikal kesempatan dia untuk gugat cerai saya...sekarang lagi proses sidang PA..udah ada putusan verstek..tp saya Bodo amat karna dari awal saya ga ada dan terucap dari mulut saya akan cerai .
Walaupun anda tidak mengatakan cerai tetapi ada putusan pengadilan yang menyatakan memutus gugatan cerai yang diajukan istri anda maka telah jatuh talak dari Anda sebagaimana apa yang tertuang di dalam taklik talak pada saat pernikahan
Kisahnya sama dgn ak broo,,,cuma setelah 1 tahun istri pacaran lagi dan menggugat cerai, dan isi gugatan fitnah semua ktanya biar disetujui hakim dan ak dipaksa harus ikhlas, sakit hati teriris iris
Pak saya sidang mediasi hadir trus jawaban hsil mediasi juga hadir trus di suruh buat jawabn tertulis buat sidang ke3 di tetapkan tgl 1 tapi seandainya saya tidak hadir tgl 1 apakah akan di tunda pak sidangnya?
Sidang ke 3 ini masih bagian mediasi atau sidang pem3riksaan perkara. Biasanya ditunda untuk memberi kesempatan hadir, tetapi klo tidak hadir sampaikan surat tidak hadir.dan minta tunda
Selamat malam izin bertanya ..saya sedang mengajukan perbuatan melawan hukum terhadap 3 tergugat dan dalam persidangan pertama sampai persidamgam ke mediasi hanya 1 tergugat yang hadir dan 2 tergugat tidak hadir dan sudah dilayangkan surat panggilan oleh pihak pengadilan ..dalam sidang mediasi oleh salah satu tergugat pun tidak mau mediasi dan meminta melanjutkan di persidangan ...dalam hal ini orang tua saya sebagai ahli waris dari orang tuanya dan mempunyai sebidang tanah akan terapi setelah kakeknya meninggal Duni tanah tersebut di kuasai oleh orang" yang tidak kami ketahui alias ada yg di jual dan ada yang mendudiuki tanah tersebut dan ada yang sudah punya sertifikat akan tetapi girik dan persilnya berbeda dan kami hanya mempunyai girik. Surat tidak sengketa. surat penguasaan fisik yang di tanda tangani oleh RT. Rw. Lurah mohon penjelasannya terima kasih
Kehadiran atay ketidak hadiran pihak ada hak, namun ketika tidak hadir justru akan merugikan mereka, sehingga tidak bisa membela haknya. Penilaian alat bukti adalah kewenangan hakim setelah melihat alat bukti dan dalil dari para pihak. Ajukan saja bukti yg anda miliki dari bukti surat dan saksi. Sehingga hakim akan menilai pembuktian secara komprehensif.
Jika ada tergugat yg hadir bukan verstek. Walaupun ada sebagian besar tergugat tidak hadir dan ada pihak tergugat hadir maka bukan putusan verstek, tetapi putusan contradictoir
Maaf pak sy mau nanyk,, kakek dan nenek sy punya anak 4 bersaudara, Dua perempuan dan dua laki2,, kakek saya meninggalkn warisan sebidang sawah dg luas 50 are, dan nenek sy jg meninggalkn tanah 27 are,,, tapi paman sy tdk mau ngasih warisan dr kakek sy ke ibu sy dg alasan dia capek ngurus tanah itu krn dulu tanah itu jg d dapat oleh kakek sy menang dr sengketa dg saudara2x, paman sy cuma ikut2an ma kakek waktu itu utk urus sengketa,, inilah alasan paman sy tdk mau ngasih ke saudara2x yg perempuan,, Yang ke dua.... Paman sy cuma ingin membagi warisan yg di tinggalkn nenek sy ke saudarax yg perempuan tp dg pembagian yg lebih banyak utk laki2,,, Pernah mediasi di Kelurahan sampai tiga kali tp hasilx ngajak berantam terus dan ngotot tdk mau ngasih,,, sampai dia nyuruh ibu sy gugat ke pengadilan,,, Mohon solusix pak,, apakah ada harapan untuk menang ibu sy dan berapakah kira2 biayanya,,
Selama anda bisa membuktikan apabila tanah dan harta tersebut adalah harta warisan dan anda bisa membuktikan sebagai ahli waris maka gugatan itu bisa dikabulkan
Mf pak saya ingin nanya . istri Saya Sudah mengajukan tapi Buku nikah nya ada kepada saya pak . Karna saya ta Ada niat Untuk bercerai. Namun istri Saya Memaksa trus istri saya membuat Buku nikah nya Di bikin Surat kehilangan pak. Bagai mana itu pak Sah atau tidak Cerai nya . Buku nikah nya masih ada di saya pak.
Pak izin brrtanaya besok saya sidang ke 2 dan pihak tergugat tidak datang dan tidak ada saksi datang itu bagaimana ya pak? Apakah akan memberatkan putusan
Saya mau tnya pak .suami talak istri sidang 1 dan 2 istri datang dan meminta hak uang massa Iddah 1.5jta dan mas 5 gram (24karat).sedangkan suami penghasilannya hanya 2jta sebualn .dan istri sudah tidak mau dteng krna Suami mampunya nafkah Iddah 1.5jta dan mas 5gra(22karat)istri TDK mau dtang sidang ikrar talak ,maka seputusan hakim seperti apa ya pak .apa akan ditunda hingga hak istri terpenuhi .sedangkan suami sudah diphk dipekerjaannya .proses selanjutnya seperti apa ya pak .apakah hakim akan terima wlw istri TDK mau menerima krna hak istri TDK sesuai .
Asalamualaikum.. Selamat pagi pak saya mau tanya... Saya punya sodara sodara saya punya istri minta cerai tapi si istri tidak mau ngurus atau mendaftar ke pengadilan tapi suruh suami untuk membiayai semua urusan pendaftaran sedangkan di saat suami yg mau ngajukan gugatan buku nikah di tahan si istri dan gk boleh di minta dan istri sudah mempersiapkan segala tuntutan nya... Mohon solusi nya pak trimakasih
Waalaikumsalam alangkah baiknya jika rumah tangganya diperbaiki terlebih dahulu jangan sampai bercerai, jika harus bercerai lebih baik dilakukan dengan kan baik-baik jangan ada pertengkaran. Terkait dengan perceraian yang anda tanyakan bisa saja diajukan oleh pihak istri atau pihak suami, Jika suami yang mengajukan walaupun istri membawa buku nikah bisa saja dilakukan dan nanti istri Diminta aja hadir di persidangan agar bisa menyerahkan buku nikah kepada hakim di pengadilan
Panjar biaya perkara atau biaya pendaftaran and1 yang membayar adalah pihak penggugat, setelah proses persidangan dan ada putusan biaya perkara tersebut dibebankan kepada siapa ditentukan dalam amar putusan. Bisa itu nanti di pada penggugat bisa juga kepada tergugat.
Mau tanya pak,seseorang meminjam uang kpada sy untuk pengerjaan proyek,tp proyek ny fiktif, Org tersebut tidak bisa membayar uang sy,tapi kami membuat surat pengakuan hutang di notaris yg di tandatangani suami istri tersebut dgn jaminan tanah dan rumah yg neraka tempati,, Apakah di pengadilan saya bisa memiliki rumah tersebut ???🙏🙏🙏 Penjelasan ny pak
Yang harus dilihat adalah nilai utang yang dan nilai dari rumah yang menjadi jaminan. Pada prinsipnya terhadap jaminan tersebut tidak bisa secara langsung dimiliki oleh penerima jaminan harus ada tindakan hukum tindakan hukum itu bisa berarti pergantian pembayaran uang yang dengan penyerahan rumah dengan catatan nilai hutang dan nilai rumah adalah sama sehingga tidak ada yang dirugikan titik atau rumah tersebut dijual dan hasil penjualannya dibayarkan an-nissa bagai pembayaran hutang sisa pembayaran diserahkan kembali kepada pemilik rumah
Dalam perkara perdata saksi dihadirkan oleh pihak penggugat atau tergugat jika saksi tidak mau hadir lebih baik penggugat atau tergugat cari saksi yang lainnya
Pak boleh tanya... Saya istri posisi ada di hongkong sudah 1 tahun gk ada kabar menghilang karena sang istri udah ketahuan selingkuh.. Q udah maafkn dia & q udah berusaha mempertahan kn rumah tangga tpi istri minta cerai ... Apakh sya bisa menceraikan istri sy pak
Pak mohon maaf saya mau tanya saya ini baru ngurus perceraian kemarin awal mediasi saya hadir kasus saya kdrt dan suami jg hadir Apabila sidang selanjutnya saya tidaj hadir apakah gugur pekaranya
Jika anda penggugat tidak hadir maka akan Dipanggil lagi dan proses perceraian akan semakin lama, jika memang tidak mau berdamai atau berumah tangga lagi sampaikan dimediasi sehingga persidangan akan diproses pada pembuktian
Ya pak di mediasi saya gk mau balik tp dia bilang msih suka saya ngotot gk bisa pak dan saya ada bukti kkerasan Rencana sidang kedua saya g bsa hdir krna kerja bgaimana y pak
Klo ga bisa hadir nanti sidang akab di tunda dan pihak akan dipanggil lagi. Tetapi jika ga mau hadir perkaranya bisa digugurkan. Atau anda bisa menunjuk kuasa, bisa dari pihak keluarga
izin bertanya pak. setelah 3 minggu jatuh putusan cerai oleh pengadilan agama, saya ke pengadilan agama untuk mengambil akta cerai. namun pihak pengadilan mengatakan belum bisa karena salinan keputusan pengadilan belum diterima oleh tergugat. dalam hal ini kira2 apa yg akan terjadi pak? apakah terus menunggu tergugat menerima salinan tersebut. sementara tergugat saat ini sdh tidak berada di domisili terakhir, dan semua contak tidak bisa dihubungi. mohon pencerahannya...
Asalamualaikum pak, sy mau tanya pak kenapa surat undangan dri PA tidak pernah sampe ke tangan sy, padahal sy sudah kasih alamat lengkap, posisi sy sebagai tergugat pak
Waalaikumsalam. Pemanggilan tergugat itu berdasarkan kan alamat yang dicantumkan oleh penggugat dalam surat gugatan. Jadi bisa jadi yang pertama alamat yang dicantumkan oleh penggugat dalam suatu gugatannya tidak sama dengan alamat saudara sekarang atau alamatnya sama seperti alamat saudara sekarang tetapi anda tidak ada di tempat pada saat jurusita pengadilan datang ke rumah anda kalau tidak ketemu Anda di rumah Anda panggilan di dititipkan pada kepala desa.. coba anda tanyakan pada kepala desa Anda Adakah surat panggilan dari pengadilan
Selamat pagi pak. Izin bertanya dan Mohon dijawab. Pak saya dan suami mengalami permasalahan besar d tgl 4 Agustus setelah ada cek Cok suami pergi meninggalkan saya hingga saat ini blm pulang. Bahkan saya melahirkan di tgl 8 Agustus beliau jg tidak pulang. Ditgl 13 Agustus suami WA saya diam2 dan mengatakan bahwa beliau dilarang menemui ,berkomunikasi dg saya,dan beliau di suruh menceraikan saya oleh kluarganya . Bahkan hp beliau sampai disita agar tidak bisa berkomunikasi dg saya. Tp di wa terkahir beliau mengatakan jika masih sayang dan cinta kepada saya dan ingin mempertahankan rumah tangga. Tetapi setela itu beliau TDK pernah bisa berkomunikasi lg dg saya. Tgl 9 September ada surat gugat talak dari pengadilan. Baiknya saya datang kepengadilan/tidak ya pak?Jika saya hadir di persidangan apa yang harus saya katakan. Mohon dijawab .terimakasih banyak sebelumnya
Assalamu'alaikum pak Semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Izin bertanya pak Apabila diketahui pasangan menyembunyikan relass panggilan untuk sidang bercerai, lalu kini telah lewat 14 hari sejak putusan dijatuhkan dan tertutup pula untuk melakukan upaya verzet. Pertanyaannya dapatkah si pasangan tersebut dipidanakan dengan delik pencurian mengingat relass panggilan tersebut milik dari pasangannya? Mohon penjelasannya terimakasih 🙏
@@diskusihukum5170 maaf pak sebelumnya ini bukan kasus saya pak, ini kasus orang lain Jadi menurut informasi yang menerima adalah pembantunya, dan pembantu tersebut menyerahkan ke istrinya yang pada akhirnya disembunyikan. Memang sepengetahuan saya apabila tergugat tidak sedang ditempat dapat diserahkan ke kepala desa/ lurah yang nantinya akan menyerahkan ke tergugat. Nah yang jadi soal tentang tindakan dari istrinya (penggugat) itu pak, terlepas dari kelalaian juru sita tersebut. Jadi bagaimana pak menurut bapak tentang hal ini?
@@muhammadzulfikar4126 : kami belun tau menjadi perkara pidana apa. Karena relaas panggilan itu tidak hanya sekali. Sehingga jika yg pertama tidak sampai masih ada pemanggilan selanjutnya
@@diskusihukum5170 nah itu pak cukup aneh apabila sampai akhir relass tidak pernah sampai ke tergugat. Apabila ternyata sengaja semua relaas disembunyikan, berarti mungkin bisa mengarah ke tindakan pidana pak
@@muhammadzulfikar4126 : sampai sekarang kami belum tahu tindak pidana apa. Pelanggaran pasal berapa. Jika anda penasaran dengan pemanggilan bisa di cek pada berkas perkara. Siapa yg menerima ada tandanya. Dan panggil dimana.
maaf pak mohon di jawab...saya sebagai penggugat... tpi suami tidak ada kabar... otomatis saya urus sendiri... apakah suami tergugat di kasih tau atau surat untuk hadir pak.. maksdtnya alamat orang tua suami di kasih surat buat hadir di persidangan???
Sepanjang surat gugatan anda mencantumkan alamat tergugat adalah benar maka pemanggilan sidang dilakukan oleh jurusita pengadilan ke alamat tersebut, alangkah baiknya jika anda memberitahu agar yang bersangkutan bisa hadir sehingga proses persidangan akan lancar
Selamat pagi. Maaf mau tanya pak, kalau istri gugat suami tetapi dari awal sidang suami tidak pernah datang sidang. Apakah setelah putusan sidang suami bisa mengajukan banding??
@@diskusihukum5170 begini pak Senin besok itu saya dapat panggilan sidang kasusnya sepeda motor saya dicuri. Sedangkan para saksi" saya tidak bisa hadir karena pekerjaan, minta solusinya apa lebih baik saya tidak usah hadir saja, karena saya sudah ikhlas sepeda saya dicuri
Terimakasih ya atz jawabannya tidak bisa membalas apa melainkan sebuah doa semoga bapak sehat panjang umur dan diberi keberkahan umur Rizki dan keturunan Aminn
izin bertanya pak. Jika sidang perceraian ke 2, 3,4,5 hadir kemudian sidang ke 6 dan selanjutnya tidak hadir apakah putusan hakim akan memenangkan penggugat?...
Ijin tanya pak, Bila saksi dalam sidang cerai memberikan keterangan palsu, apakah penggugat dan saksi bisa diproses Hukum? Tergugat hadir 1x dalam sidang pertama
Sumpah palsu hanya bisa dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di pengadilan tidak bisa di bebankan kepada penggugat namun pihak tergugat harus dapat membuktikan apabila melaporkan atas keterangan palsu tersebut
Assalamualaikum.mau tanya istri sy menggugat sy otomatis sya dpt surt dri pengadilan tau2 udh dpt surat cerai dri pengadilan pdhl sya kalau dpt surat mau dtg dpengadilan untuk memperthanin rumah tngga sy.apkh sy BS mengajukan banding dpengadilan.trimah ksih
Jika diputus dengan anda tidak datang.. Maka upaya hukumnya adalah verzet. Dan verzetpun ada jangka waktunya. Cek saja di pengadilan apakah ada jangka waktu jika anda mengajukan verzet. Btw namun ingat verzet juga perlu biaya yg hrs anda bayar
Pak mau tanya , saya tergugat sidang perceraian,sidang mediasi uda gagal, dan hari ini sidang jawaban saya sebagai tergugat sudah saya sampaikan kepada hakim dan penggugat, kami belum ada anak dan di salinan gugatan penggugat membebani seluruh biaya perkara kepada saya tergugat,saya berencana tidak mau lagi datang ke sidang brikutnya dan saya juga ngak mau menuntut hak saya sebagi istri dan tergugat Pertanyaan saya pak ,apakah saya akan menanggung biaya perkara kalau saya tidak ikuti sidang lagi?
Nanti biaya perkara akan diputus hakim dalam putusan, berapa biayanya dan siapa yg menanggung. Biasanya jika gugatan di kabulkan maka tergugat akan dibebani membayar biaya perkara.
Assalamuaikum 🙏 maaf mw nanya pak jika penggugat tidak hadir di persidangan ke 2 apakah nti sidang selnjutnya atau sidang ke 3 hakim mmberi keputusan pak ...... Trimaksh 🙏
Seorang istri mendaftar gugat cerai pada suaminya tetapi pas pemanggilan pertama atau sidang pertama penggugat disuruh langsung membawa 2 saksi,berarti sidangnya tidak ada mediasi antara penggugat dan tertugat ini gmana pak
Pak saya mau nanya mohon di jawab. Saya tidak tahu di gugat. Gak dapat surat tapi pengadilan ngaku nya sudah ngirim surat. Sidang pertama langsung pengadilan langsung mutusin ketuk palu jatuhin talak satu. Saya baru tahu di gugat Stelah putusan verstek 5hari setelah putusan. Bukannya seharusnya ada panggilan ke 2 ke saya.? Kok saya gak tau apa" tau" udh di putus.
Jika anda merasa keberatan atas utusan pengadilan tersebut silakan ajukan upaya hukum verzet atas putusan tersebut dan sampaikan semua permasalahan dan keberatan anda di dalam verzet anda.
Saya sudah verzet. Tapi yg Sasa heran kok bisa pengadilan sekali sidang sudah putusan cuma 2minggu dari pertama istri saya ngajuin gugatan. Secepat itukah. ? Gada panggilan ke 2/3 kah buat saya. Di tambah ini saya gak tau kalo di gugat. Tau" setelah ada putusan saya datang nanya langsung ke pengadilan?
Yg di pake alamat di buku nikah. Tapi setelah menikah pindah domisili dan istri saya tau. KTP saya juga udh beda domisili. Di tambah kalopun pake alamat yg sesuai di buku nikah alamat itu masih ada. Dan di rumah itu masih di isi ada Kaka saya. Dan kepala desa nya juga sodara. Tapi dari pihak pengadila bilang udh datang ke desa desa tidak tahu..
Assalamualaikum, apakah tergugat d perbolehkan tidak membawa pengacara d karenakan tidak mempunyai biaya / tergugat tidak mampu. Minta tolong d bantu. Matur nuhun
Ijin bertanya ,Misal sebagai tergugat datangnya terlambat dan hadir ketika sidang selesai , putusan hakim apa ya pak? Misal sidang ke 7 yaitu pelengkapan bukti
bos tany sy di gugat cerai istri tpi tdk d undng di sidang sdh 3 akt cerai terbit sy gk terima bgmana tetap kalh sy tngg mantn istri sy di pengadilan akhat bos berikut si penyebab percerain
sbnr nya keslahan patah dr istei ia perg bermlm hp d mtkn d marah malahan ngusir hngg ia ulang lagi perg bermlm jd say kira dasar putusn itu d buat2 nya seenak ny krn sy tdk d undng k ongdln secara diam2 agr cepat putus sy sy berhrao d undng agar pengdln membntu menengahi menfamaikn krn keluarg ny tdk ad upaya sy akn tngg mantan istri sy d sidang pengadln akhirat
@@diskusihukum5170shrs ny pngdln jngn membuat surat cerai apa bila sy tdk d undng sdh pasti di buat buat alasan bkn knnsy hny mengkkn kebenarn krnn ia perg brmlm hp d mtkn lalau mengisur dn di ulang lg perg brmlm siap suami mana gk mendidih darah ny tpi tak apa alhamdllh sdh bercerai sy yrlpas dr suami yng dayust kt rasul itu sekrng apa yng kelebhn ny mantn sy hny jd janda surat cerai itu adalah tiket keneraka bg ny karn demi allah tdk akn pernh ridho sy apa yng perbuat trhdp sy dlu memang sy berhrp di undng agar bs d nasehti mntn sy krn msa puber ke dua ny dn berhrp lg dulu it agr pngdln kd pendamai padangn bkn misahkn pasngn
Assalamualaikum pk, mau tny jika pihak saksi dari termohon tdk bisa mendamaikan pemohon dan termohon gimana langkah selanjutnya pk, apakah nanti permononan cerai dari pemohon akan dikabulkan sama Hakim, terimakasih pk 🙏🙏🙏
@@diskusihukum5170 kalau pihak termohon bisa menghadirkan saksi, terus sama hakim para saksi disuruh mendamaikan ke2 belah pihak antara pemohon dan termohon, misalkan ke2 saksi tidak bisa mendamaikan apakah itu nanti hakim bisa memutuskan perceraian pak, sedangkan pihak pemohon tidak ada saksi, terimakasih pk soalnya saya lagi mengalamai masalah ini 🙏🙏🙏
Assalamualaikum pak Saya mau bertanya pak .. Saya kan memakai pengacara pak Sidang pertama yg tergugat dtngg Trus sidang yg ke dua dia tidak dtng Sudahh tuh sidang yg ke 3 saya tidak dtng karna saya di wakilin sma pengacara saya Yg tergugat tidak dtng pak Pertayaan saya pak Kok sidang saya tidak muncul lagii pak di jadwal sidang ??
Apakah anda tahu no perkaranya?, jika tahu no perkara bisa dicek di aplikasi SIPP pengadilan. Bagaimana status perkara anda. Sampai dimana pemeriksaannya
MLM mas , mas maaf sya mau tanya ? Saya disini sebagai penggugat, dan masalahnya dari awal sidang trgugat sllu datang tp saat jawaban untuk duplik / sidang ke 5 trgugat tidak datang.... Nah apakah sidang yg ke 6 itu adalah terakhir tau masih ada sidang selanjutnya ....? Terima kasih
Izin nanya pak, jika termohon Hadir saat proses mediasi tapi tidak berujung rujuk truss pada saat proses persidangan tdak di hadiri terus menerus oleh si termohon apakah akan di putuskan verstek?
Jika anda menggunakn E Court, biasanya panjar biaya perkaranya sekitar 750rban. Klo nanti kurang anda nambah, klo lebih akan dikembalikan. Karena tergantung pada jarak rumah suami kekantor pengadilan. Semakin jauh semakin mahal.
MAAF PAK MAU TANYA ,,saya mau mengajukak gugatan cerai mandiri tanpa pengacara,, tapi saat ini tergugat menurut kabar sedang berada di luar kota,, lalu untuk alamat panggilan nnti harus saya beri alamat yg mana ya pak,, tempat tinggal dia yg sebenarnya atau tempat di berada,,
Dia sudah ninggalin saya 7bln dia bilang pulang ke rumah org tuanya tpi ada kabar dia sekarang sedang merantau.. apa saya harus cari tau alamat perantauannya?
Pa, jika di sidang perta tergugat hadir, dan penggugat tidak hadir, truS di seluruh sang kedua mediasi, duda dua nya hadir, truS di sidang ke 3 tergugat tidak hadir apakh akan di panggil lagi tergugat
Tpi yg ke 3 kalinya gk ada panggilan pak,. Aneh dan berat sebelah udah kepengadulan mh, pengadilan lbih berat ke istri padahal istri yg selingkuh, sedangkan anak ditinggal bertahun thun tanpa pernah menengok
Maaf saya Mau Tanya,, Jika Suami Mengajukan Cerai Karena Istri Memiliki Banyak Hutang,, Dan Ketika Sudah Pisah Ranjang Si Suami Mendapat Tanggungan Membayar Hutang Karena Banyak Penagih Datang Kerumah Suami,, Apakah Suami Bisa Terbebas Dari Uang Iddah? Apakah Suami Tidak Bisa Menuntut Di PA terkait Hutang Tersebut,, Sudah Di bebani Hutang Masih Harus Di bebani Uang Iddah! Sedangkan Pekerjaan Suami Hanya Mengambil SampaH Di RuMah rumah Orang,, . Tolong Jawabannya pak
Nafkah Iddah adalah kewajiban berdasarkan putusan pengadilan dan itu terjadi setelah perceraian, sedangkan hutang sebelum cerai menjadi tanggung jawab bersama.
Mohon izin🙏, disini saya ingin bertanya pak.. Ketika dari awal sidang hingga sampai ke sidang ikrar talak pihak tergugat (ISTRI)tidak hadir juga apakah akan tetap wajib hukum nya untuk membayar nafkah bid'ah? SEKIAN, TRIMAKASIH ☺🙏
@@bettimmanullang8052 itulah yg kami alami, padahal jelas dan terang dinyatakan dlm pasal 6 dan 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bahwa penggugat Tidak Beriktikad Baik. Seharusnya hakim mediator merekomendasikan ke Hakim Perkara bahwa gugatan Tidak Diterima (NO)
Pa mau tanya. Saya menggugat cerai suami saya. Yg isi surat nya ga ada mengenai hak asuh anak, sedangkan saya ingin hak asuh anak jtuh ke saya pa. Karna ad alsan tertentu, apa kah boleh nanti pas sidang,nya memohon ke pada hakim mngnai hak asuh anak, mohon pencerahan nya trimakasih 🙏
Sampaikan perubahan surat gugatan dan masukkanlah permohonan pengasuhan anak tersebut jika itu dibenarkan oleh Hakim maka ada potensi anda bisa sebagai pengasuh atas anak tersebut Namun jika tidak dibenarkan Hakim hanya memutus terkait perkara perceraian anda saja
Izin bertanya pak saya sebagai penggugat kami sudah bercerai secara agama 2 Tahun yang lalu. Sekarang saya baru mengurus perceraian secara negara. Dan posisi saya sekarang sudah menikah lagi secara siri dgn suami baru saya. apakah akan banyak rintangan dipersidangan dgn mantan suami saya pak.
Sebenarnya Apakah anda mau menceraikan istri atau hanya ingin mendapatkan kan buku nikah saja, jika anda hanya ingin mendapatkan buku nikah tetapi dibawa istri dan tidak tahu bagaimana caranya, ajukan duplikat di KUA tempat Anda menikah
Putusan Verstek : Itu putusan yang di jatuhkan pengadilan dimana dalam proses pemeriksaan perkara dari sejak awal sampai akhir tidak pernah di hadiri oleh pihak TERGUGAT. Apakah ini sah? Sah karena UU mengatakan demikian. Jika TERGUGAT merasa keberatan atas putusan pengadilan bisa mengajukan upaya hukum yaitu perlawanan (Verzet)
@@diskusihukum5170 iya om makasih.. boleh nanya Lg ngga pak.. jika kita sudah bikin penetapan pengadilan agama bhwa satu"nya ahli waris tunggal yg sah Dimata hukum.. tp BPN blm mau mroses turun waris karena blm ada skw dr kelurahan.. dan sy ngga bisa nerbitin skw karena kelurahan ngga mau tanda tangan dgn alasan yg ngga tau.. intinya saya di persulit sm kelurahan . Makanya smpe bikin Penetapan.. Nah kok BPN bisa gitu pak.. kan harusnya penetapan putusan pengadilan lebih tinggi malahan hukum nya dr pd skw.. tp kok masih harus ada skw.. terus solusi buat sy apa pak . Jika sudah punya putusan penetapan ahli waris tunggal tp blm bisa turun waris.. sy harus mengadu kemana... ?? Lapor SM siapa lg pak?
@@abilhaqkarim979 : klo kelurahan tidak mau mengeluarkan SKW tanda jika anda sengketa. Makanya BPN tidak mau memproses karena berkas tidak lengkap. Jangan kan BPN. Ada putusan pengadilan saja pihak desa tidak mau mengeluarkan SKW. Tentu ada masalah
@@diskusihukum5170 pak ngga ada sengketa ... Yg ada sy di persulit sm lurah .. mau ada sengketa gmna pak.. buku nikah ortu status perjaka dan perawan.. dan saya anak satu"nya..yg tergugat ngga ada .. makanya pak sy mau nanya sy mencari keadilan lwt mana LG pak.. ? Apa pemerintah ngga ada solusi . Bantu warganya mencari jln keluar yg sudah jd haknya
@@diskusihukum5170 mungkin BPK ngira semua klo ada kendala itu dr si warga terus ya pak.. tp klo Sy murni di persulit sm kelurahan pak.. ya udh pak.. terkadang aparat desa jg ada yg baik SM ada yg buruk kalau BPK tau mah.. sy itu cari solusi jln keluar dr mslh ini pak.. bukan sy yg salah
Maaf pak, kalo sidang hak asuh anak itu kira2 berapa lama selesai nya ya pak? Dan kalo anaknya kembar dan usia di bawah 12 tahun apakah kemungkinan besar hak asuh keduanya akan jatuh kepada ibu nya?
Jika ini adalah sengketa keperdataan maksudnya ada pihak penggugat dan tergugat sidang akan memakan waktu cukup lama sekitar 3 bulanan tapi jika hanya sebatas pengangkatan anak sidang yang disebut permohonan biasanya dua kali atau tiga kali sidang sudah selesai
@@okahrainbow2120 : maksudnya penggugat ya.. Klo anda yg menggugat dan tidak hadir tanpa ada kuasa.. Gugatan anda akan di gugurkan. Ga jadi pemeriksaan perkaranya
undangan sidang itu, tidak bisa diterima pihak lain. jika saat dipanggil tidak bertemu di alamat yang ada didalam surat gugatan, maka surat panggilan dititipkan kepada kepala desa, dengan perintah kepala desa menyampaikan kepada yang bersangkutan. sehingga jika disembunyikan sama pihak sangat kecil,
maaf pak..dri pihak kepala desa di serah kan ke salah satu pihak penggugat..dan di sembunyikan oleh si penerima itu dengan alasan tidak pernah menerima undangan itu..bagaimana itu pak..terima kadih
Jika anda bisa membuktikan itu, maka anda bisa mengajukan perlawanan kepada pengadilan jika putusan memberatkan anda. Sehingga bisa dijadikan untuk membatalkan putusan
Pak saya mau tanya..suami ingin menggugat saya(istri)karena kedapatan ada foto sy&orang lain laki laki(supir grab)teman sy sdang duduk bareng d mobil .. apakah bs itu d ajukan untuk alasan sy berselingkuh?
Photo saja tidak cukup, harus ada bukti lainnya. jika anda digugat cerai dan anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, datang ke pengadilan buktikan juga jika apa yg menjadi alasan suami tidak benar.
@@diskusihukum5170 tapi suami sudah menyebar dan menambah"kan cerita ttg foto itu kemana mana pak...teman sy kel sy bos sy..kel dy..yg sy takutkan sy tdk bolh menemui anak sy usia 3 tahun
Jika tergugat tidak hadir otomatis tidak ada bantahan sehingga penggugat cukup membuktikan dalil-dalilnya tidak harus membuktikan atau membantah juga dalil tergugat
Pak saya mau tanya, saya sebagai penggugat, dan sudah melewati sidang pertama tanpa dihadiri mantan suami ( tergugat ). Dan agenda berikutnya sidang kedua dgn 2 orang saksi. Apakah tergugat masih akan dipanggil, atau sudah gugur karena ketidakhadiran pada sidang pertama?
@@diskusihukum5170 Jadi hanya dua kali sidang ya pak, setelah itu apa hakim sudah bisa memutuskan pak.. dan apakah bisa jika tergugat akan mengajukan perlawanan?
Pak saya mau tanya: saya suami sbg penggugat dan istri tergugat, sidang perdana istri/tergugat tdk datang hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Lalu oleh hakim, kami diminta ke ruang mediasi. Di ruang mediasi ini ternyata kuasa hukum tergugat tidak hadir. Sehingga oleh mediator saya diminta datang kembali mediasi di sidang kedua karena istri tdk datang langsung. Jika ternyata nanti di sidang kedua, istri kembali tdk datang dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum, apakah hakim bisa memutuskan verstek atau bakal adalagi mediasi ke 3 sampai istri datang? Mohon sarannya
Mediasi adalah kewenangan mediator, tdk hadir di mediasi tentu dilihat apa alasannya, jika tidak berdasar pasti dilanjutkan, jika alasan yang dibenarkan mediasi akan ditunda menunggu kehadiran tergugat, Jika ada proses mediasi maka putusan tidak akan dijatuhkan secara verstek karena tergugat pernah hadir di persidangan
@@diskusihukum5170 Terima kasih atas jawabannya. Pertanyaannya adalah jika ternyata di mediasi kedua, tergugat tetap tidak hadir bagaimana selanjutnya ya Pak? Apakah akan ada mediasi ke 3, 4, dst?
Ada yg lanjut, ada yg mediasi gagal. Terserah mediator dlm menilai ketidak hadirannya. Klo ketidak hadiran sah maka tunda mediasi lagi, klo tidak sah maka lgsg dinyatakan gagal, diserahkan kpd hakimnya untuk sidang
@@diskusihukum5170 terima kasih Pak berarti mediasi tidak akan ada habisnya ya, jika tergugat beralasan tidak hadir dan mediator menganggap sah maka terkesan tergugat hanya mengulur waktu dan menyiksa penggugat. Apakah ada maksimal berapa kali mediasi diadakan sehingga nanti sampai ke sidang selanjutnya?
Jika dalam.mediasi Penggugat tidak pernah hadir. Mediator bisa menyatakan penggugat tidak beritikad baik, sehingga gugatannya dapat dinyatakan tidak dapat diterima
@@diskusihukum5170 iyaa pak mediator juga bilang begitu sama dengan seperti bapak dan nnti tanggal 17 sidang mediasi yg kedua dengan cara memanggil penggugat secara resmi dan penggugat tidak hadir apakah tergugat menang pak?
Mungkin bahasa anda menang... Tetapi bahasa hukumnya gugatan tidak dapat diterima, dan atas hal ini tidak ada upaya hukum banding atau kasasi. Namun masih punya hak untuk mengajukan gugatan lagi. Karena pokok perkaranya belum di periksa
Sy mau bertanya. untuk kasus poligami jika istri selaku termohon tdk mau hadir, alasannya capek, jauh, malu, toh sdh mengijinkan pemohon untuk poligami. apakah permohonan pemohon dikabulkan?
Jika tergugat tidak hadir sidang akan tetap dilanjutkan an-nahl tergugat yang rugi karena dianggap tidak menggunakan hak yang untuk melakukan pembelaan terhadap kepentingannya
Tidak ada denda...masalahnya jka tidak datang, gugatan penggugat bisa dikabulkan semua. Jika Ada tuntutan penghukuman bayar atau melakukan perbuatan tertentu bisa merugikan anda.
Assalamualaikum Saya mau bertanya pak. Jadi waktu mau sidang pertama saya disuruh pulang paksa oleh mantan istri dan mantan mertua. Katanya akan mempersulit perceraian dan akhirnya saya gak jadi masuk . Nah pak misalkan saya datang ke sidang ke-2 terus saya membantah atas tuduhan/fitnahan si penggugat, apakah nanti akan jadi tambah sulit? Sedangkan saya pengen cerai juga pak,itu baiknya bagaimana pak? Terimakasih 🙏
Tidak juga.. Jika memang ingin bercerai sampaikan saja, namun ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya sehingga dasar perceraian terlihat apa sebenarnya yg jadi pokok masalah
Maksudnya bgmn? Selama dasar gugatan bisa di buktikan dipersidangan dianggap benar. Jika ternyata palsu, bisa jadi bukti palsu. Bisa surat atau saksi keterangannya palsu
Menambahkan saja Yg dimaksut mas @bayu arseno mungkin begini pada saat pengajuan gugatan penggugat menyalahi prosedur dan hakim dan pengacara tetep mengabulkan gugatannya. Misalkan alamat tergugat/kontak tdk pernah sampai bahkan dihubungi oleh pihak pengadilan. 2. Dasar alasan2 penggugat mungkin mengada2. Seharusnya pada saat akan sidang pihak tergugat sdh menerima undangan/tlp. NB: saran mohonlah bagi penyelenggara pengadilan/khususnya terlebih PENGACARA lakukanlah sesuai prosedur2/UU yg anda buat sendiri. jgn menghalalkan segala cara karena UANG.
Lama tidaknya persidangan tergantung pada tingkat kerumitan perkara itu, memang apabila tergugat datang dan menggunakan hak jawabnya tentu memakan waktu lebih lama dibanding apabila pihak tergugat tidak hadir
Ijin bertanya pak, jika saat persidangan perceraian penggugat tdk datang dan diwakilkan oleh penasehat hukumnya kemudian tergugat merasa tidak nyaman kalau diwakilkan oleh penasehat hukum penggugat dikarenakan tergugat ingin menyelesaikan mediasi (sidang 1) nya bersama antara penggugat dan tergugat, apakah tergugat bisa menolak melanjutkan sidang dan mengajukan penjadwalan ulang supaya penggugat bisa hadir ? Mohon jawabannya 🙏 terima kasih...
Jika anda ingin mediasi dengan Principal atau penggugat asli ajukan saja kepada mediator pada saat proses mediasi untuk penggugat hadir pada saat proses mediasi tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya
Tercerahkan dg penjelasan singkat jelas dan akurat. Terimakasih
Terima kasih
Saya seorng istri..berumah tangga baru mnginjak 3th.. yg ingin mnggugat suami krena..
1.Dia sering bohong terutama uang/hutang
2. Hutang menumpuk
3. Saya tidak di nfkahi slma 6bulan..dan anak juga tdk dberi uang untuk keperluan susu popok
4. Suami dulu pernah mmbuat luka ortu saya...baru nikah 3 bulan sudah minta jual hak waris saya
5. Terlilit hutang hmpir 1M.. dan orng tua saya yg mmbayar hutang pinjaman bank 4juta perbulan dan fif 1juta 200 perbulan. Dan itu sudah brjln 7bulan ini
6. Masih membuat ricuh karena memaksa ortu saya untuk top up ke bank untuk membayar hutangnya
7. Seolah2 ingin merogoh hrta ortu saya
8. Kami sering bertengkar...beda pendapat sejak awal2 nikah
9. Sejak mnikah suami saya hobi hutang dan tdk jujur
10. Suami saya pengangguran 8bulan terakhir ini
Apa kah bisa saya menggugat dg alasan tsb??
Anda tidak di nafkahi dan ada pertengkaran, itu sdh bisa jd alasan perceraian.
Lengkap nya ada di sini th-cam.com/video/cvs2CZiYEM0/w-d-xo.html
@@diskusihukum5170 apakah alasan gugatan saya ini masuk kategori gugat cerai sederhana?
Gugatan cerai tidak ada yg masuk gugatan sederhana
Izin hadir pak trmksh penjelasan nya🙏
terus ikuti chanel ini untuk belajar ilmu hukum dan dunia peradilan
Terimakasih pak atas penjelasan nya
Semoga bermanfaat
Mlm pa... Rencana sy mau Urus cerai
Tp Tergugat krj di luar negri bahkan Tanpa kabar sm sekali
& wkt itu dah sempet komunikasi bhw sepakat tuk cerai
Apakah prosesnya bisa lancar dengan kasus Tak sepantas layaknya pasutri bahkan Nda mau tau Tentang Urusan anak /pemeliharaan seorang anak
yang pertama, perceraian harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, dan prosedur harus dilewati agar benar dalam pemeriksaan;
yang kedua, perceraian itu bukan karena kesepakatan, tetapi ada dalil untuk menceraikan yang harus dibuktikan, dan itu yang anda buktikan apa alasannya;
Selain ons, tau, phoenix bumi, mi putus cerai setelah sdgtiga klik, kalau aparat ya Gk bisa selain seruh pemecatan kena melanggar pi 10
Ikuti prosesnya
Apa yang terjadi jika tergugat istri pns tdk dtg sedangkan suami sembunyikan statusnya yang pegawai negri..bagaimana hak istri terhadap nafkah dan juga nafkah anak
jika suami nanti ketahuan di sidang maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu ijin atasan, maka jika menyembunyikan status dan ketahuan maka gugatan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat
Assamualaikum pak. Pak saya mau tanya ..saya mengadu kan mslh warisan d pengadilan agama ..km 5 beradek..sy yg penggut krn sy tdk ada harta warisan dr orang tua banyak d ambil kk2 n ayuk..tp pertama kl d undang utk sidang ..undangan saja tdk d terima oleh kk2 n ayuk2 apa kah itu msh berlanjut sidang nya apa tidak pak.mhon masukan n saran nya ..sblm sy ucapkan trmks
Pihak akan Dipanggil sesuai dengan alamat yg anda sampaikan dan jika tidak ketemu mohon di cek lagi di kantor desa/kelurahan.
Jika tidak hadir adalah hak mereka, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan
Siang saya sebagai istri , saya ingin menggugat suami , tp saya sebagai istri tdk mau cerai sama suami , saya menggugat suami karna semata" ingin mempertahankan anak saya yg di bawa suami, dan ingin menyelesaikan masalah karna sudah berlarut larut ..
suami sudah talak saya maka nya dia pergi dr rmh dan bawa anak saya .. baik nya gmn ya ?
Klo mau gugat tahu dimana posisi suami? Tahu posisi anaknya.
Saya tergugat pak . Mau tanya?? Bagaimana kalau saya tidak hadir dalam sidang putusan. Apakah HAK NAFKAH Iddah dan NAFKAH MUT'AH TETAP Diminta. Apa nanti ada panggilan dari pihak pengadilan agama untuk saya untuk datang ke pengadilan untuk mengambil hak nafkah Iddah dan NAFKAH MUT'AH tersebut pak??
Izin bertanya bapak.
Pada sidang gugat cerai di PA.
Suami hadir di sidang pertama, mengikuti proses mediasi.
Karena istri tetap bersikeras untuk cerai maka mediasi gagal dan sidang akan dilanjutkan minggu depan nya (sidang ke 2).
Pada sidang ke 2 ini, suami tdk dapat hadir karena kendaraan yg ditumpangi rusak di jalan, perjalanan malam hari.
Jarak lokasi suami dgn PA tempat diadakan sidang lk 300 km.
Suami berinisiatif menyampaikan kondisi nya ke istri melalui WA dan mohon disampaikan ke Hakim.
Sang suami tidak tahu hrs mmberikan informasi kpd siapa malam itu dan yg teringat hanya istrinya ini. (Istri tinggal dekat dg PA tempat diadakan sidang).
Pertanyaan :
- apakah biasanya sikap yg di ambil hakim?. Ttp melanjutkan sidang tanpa kehadiran suami sbg tergugat? Atau di tunda.
- Andai sidang di lanjutkan atau pun di tunda, apakah Hakim kembali melayangkan surat panggilan kpd suami untuk ikut sidang selanjutnya?
Atau bagaimana?.
Suami nya saat ini bingung, karena takut nanti sampai ke tingkat putusan dia tidak lagi di beritahu.
Atau apa kira kira langkah saat ini yg hrs diambil suami?
(Jarak domisili suami dgn PA terpaut jauh dan beda Provinsi).
Pada prinsipnya suami berkeinginan mengikuti semua proses persidangan.
Demikian bapak atas masukan, saran dan pengalaman diucapkan terima kasih.
tetap saja putusan nya VERSTEK mas
Kalo istri gugat dgn cara memalsukan alamat tergugat trs diputus cerei gmna hukumnya sah ga,,,sdngkn ate cerei ditahan dulu sblm lwt 15 hari jd tergugat tdk bsa gugat balik,,mhn pnjlsnnya trmksh
Putusan pengadilan tetap sah, selama belum di batalkan oleh pengadilan.
Jika anda keberatan putusan pengadilan dan anda tidak pernah hadir, silahkan ajukan upaya hukum verzet, paling lambat 14 hari setelah anda menerima pemberitahuan putusan .
Jika tidak ada upaya hukum anda bisa ambil akta cerai.
Ijin pak,,tergugat mau banding ke pengadilan tingkat tinggi, tapi penggugat tidak bisa hadir di karna kan tidak punya biaya ke kota,, untuk ikuti sidang,, apa penggugat kalah,,.,?,, ini perdata,, harta bersama,,
Banding itu permohonan dan berkas nya di terima di pengadilan di mana perkara awalnya di sidang, pihak tidak harus hadir ke pengadilan tinggi (di ibu kota propinsi).
Pengadilan Tinggi mememeriksa berkas dan berita acara serta dasar banding nya yg tertuang dalam memori banding (jika ada).
Tapi saya pakai pengacara,, apa pengacara harus hadir ke sana,, nah permasalahannya,, untuk membiayai ke sana kami tidak punya dana,,
Mau tanya pak, apa setelah d bacakan putusan mengena perkara perdata Warisan, apakah pihak pengadilan akan melanjutkan sampai EXSEKUSI ke obyek sengketa,,, trima kasih pak atas pencerahanx,,
Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum)maka bisa diajukan eksekusi.
Ijin tanya. Istri penggugat, suami tergugat.
Komunikasi penggugat & tergugat msh lancar. Si penggugat minta tergugat supaya tidak hadir dalam persidangan dengan alasan supaya cepat proses nya.
Pertanya'n nya jika tergugat tidak hadir,
1.Apakah tergugat gampang mengurus Akta cerai nya?
2.Apakah sisa biaya proses perceraian bisa di beban kan ke tergugat tanpa sepengetahuan tergugat?
Trimakasih 🙏
Jika tidak hadir memang diputus verstek, namun bisa jadi putusan itu akan merugikan anda.
Pelajari dulu apa gugatannya sebelum bersikap untuk tidak hadir.
Jika tidak hadir, perkara sdh diputus datang ke pengadilan ambil akta cerai nya.
Biaya perkara ditanggung oleh penggugat (perkara cerai di PA)
@@diskusihukum5170 trimakasih pak jawaban nya🙏
Bos saya mau tanya..suami migat dari rmh belum sampai 2 bln tau tau kasih kbr mau ajak pisah.padahal tidah rukar padu /bertengkar ktnya capek sama saudara saudara saya apa berhasil pisah d dlm proses ya..mks bos jwbnya
Jika suami mengajukan gugatan cerai lebih baik anda datang ke persidangan dan maksimalkan proses mediasi jika memang Anda masih ingin mempertahankan rumah tangga anda. Di proses mediasi tersebut ajaklah suami berdamai dan mencari solusi Bagaimana mempertahankan rumah tangga anda
Pak saya mau tanya ,semenjak menikah kami hidup bersama di Jakarta ,dan sekrg dia kabur dan menggugat saya ,semntara istri membuat domisi tanpa sepengetahuan saya,semua gugatan berisi fitnah semua bagaimana cara untuk menggagalkan gugatannya 🙏
jika ada gugatan, silahkan hadir di pengadilan dimana perkara itu diperiksa, dan sampaikan jawaban atas gugatan yang anda anggap itu adalah fitnah, dan jika anda memang nanti diputus cerai, bisa mengambil akta cerainya dipengadilan tersebut;
Saya udah datar dan udh sidang tpi gagal karna alamat mantan gk di temukan malah surat saya datangnya ke mantan suami dan mantan suami malah gk dapet surat apakah alamat jadi masalah pk karna mantan ngontrak sama istri sirihnya gk lapor rt,rw apakah iru masalah pk terimakasih sebelumnya
Saya sekarang ini sedang di gugat oleh istri.dari 4 bln terakhir saya sakit dan sekarang masih pemulihan,belum bisa keluar rumah jauh karena masih susah untuk berjalan.
Saya tidak punya keinginan untuk bercerai.namun kerena keadaan saya, saya tidak memungkinkan hadir di persidangan,,.
Alasan di gugat karena tidak memberi nafkah.
Selama saya tidak memberi nafkah,saya sedang sakit,dan istri nusyuz.
Ingin rasanya membela diri saya.namun apa daya.uang pun tak punya.
Sekarang saya hanya bisa pasrah.
Biarlah,mungkin istri sudah tak cinta.
Jika anda masih punya saudara anda bisa meminta Saudara anda sebagai kuasa insidentil Anda mewakili datang ke persidangan dengan mengajukan jawaban atas gugatan istri anda
Jika tergugat tidak hadir apakah masih tetap bisa mendapatkan uang iddah dgn mut'ah ?
Itu tergantung pada putusan hakimnya. Di tentukan dalam putusan atau tidak.
Secara hukum harusnya dapat, tetapi jika tidak hadir diserahkan kepada siapa?
trimakasih ilmunya pak. ijin bertanya, saya ingin menggugat 2 saudara tiri saya yang berlokasi di sumut, dan sy berdomisili di bandung, apakah bisa sy ajukan perkaranya di bandung? kasus yg sy ingin perkarakan adalah tentang pencatutan MARGA/Nasab. nasab bapak saya di catut sebagai marga mereka, semantara saat pencatutan marga, ayah kandung mereka masih hidup meski sudah berpisah dengan ibu kami. pun ayah kandung saya jg sudah berpisah dengan ibu saya, jadi saudara tiri saya mencatut marga saya di dampingi ibu saya, tanpa seijin saya. apakah masalah ini bisa di ajukan ke pengadilan, mohon jawabannya, terima kasih
Gugatan diajukan ditempat tinggal Tergugat. Itu prinsip nya.
Jadi bila anda menggugat di pengadilan tempat domisili Tergugat
Kalau saya ....awalnya istri pergi dari rumah dengan alasan mau tenang..seminggu kemudian tau taunya dapat kabar dah kerja ga tau dimana...selama itu 2tahun ga pulang kerumah dan anak2 saya yang nafkahi .ke anak anak jg cuma Videocall aja..ke saya sama sekali nggak ada komunikasi...setelah baru baru ini saya kabari kalo kontrak kerja saya mau habis..ga lama datang sama keluarganya mau gugat cerai..udah jatuh ketimpa tangga,bakal cikal kesempatan dia untuk gugat cerai saya...sekarang lagi proses sidang PA..udah ada putusan verstek..tp saya Bodo amat karna dari awal saya ga ada dan terucap dari mulut saya akan cerai .
Walaupun anda tidak mengatakan cerai tetapi ada putusan pengadilan yang menyatakan memutus gugatan cerai yang diajukan istri anda maka telah jatuh talak dari Anda sebagaimana apa yang tertuang di dalam taklik talak pada saat pernikahan
Kisahnya sama dgn ak broo,,,cuma setelah 1 tahun istri pacaran lagi dan menggugat cerai, dan isi gugatan fitnah semua ktanya biar disetujui hakim dan ak dipaksa harus ikhlas, sakit hati teriris iris
Memang beginilah cinta deritanya tiada akhir😂😂😂
Pak saya sidang mediasi hadir trus jawaban hsil mediasi juga hadir trus di suruh buat jawabn tertulis buat sidang ke3 di tetapkan tgl 1 tapi seandainya saya tidak hadir tgl 1 apakah akan di tunda pak sidangnya?
Sidang ke 3 ini masih bagian mediasi atau sidang pem3riksaan perkara.
Biasanya ditunda untuk memberi kesempatan hadir, tetapi klo tidak hadir sampaikan surat tidak hadir.dan minta tunda
@@diskusihukum5170 sidang lanjutan pak memberi jawbn tergugt kalu seandainya tergugat tidak hadir apakah akan di tunda ? Atau tetap di lanjutkn?
Biasanya sidang ditunda untuk memanggil anda tetapi jika tidak datang lagi sidang akan dilanjutkan
Selamat malam izin bertanya ..saya sedang mengajukan perbuatan melawan hukum terhadap 3 tergugat dan dalam persidangan pertama sampai persidamgam ke mediasi hanya 1 tergugat yang hadir dan 2 tergugat tidak hadir dan sudah dilayangkan surat panggilan oleh pihak pengadilan ..dalam sidang mediasi oleh salah satu tergugat pun tidak mau mediasi dan meminta melanjutkan di persidangan ...dalam hal ini orang tua saya sebagai ahli waris dari orang tuanya dan mempunyai sebidang tanah akan terapi setelah kakeknya meninggal Duni tanah tersebut di kuasai oleh orang" yang tidak kami ketahui alias ada yg di jual dan ada yang mendudiuki tanah tersebut dan ada yang sudah punya sertifikat akan tetapi girik dan persilnya berbeda dan kami hanya mempunyai girik. Surat tidak sengketa. surat penguasaan fisik yang di tanda tangani oleh RT. Rw. Lurah mohon penjelasannya terima kasih
Kehadiran atay ketidak hadiran pihak ada hak, namun ketika tidak hadir justru akan merugikan mereka, sehingga tidak bisa membela haknya.
Penilaian alat bukti adalah kewenangan hakim setelah melihat alat bukti dan dalil dari para pihak.
Ajukan saja bukti yg anda miliki dari bukti surat dan saksi. Sehingga hakim akan menilai pembuktian secara komprehensif.
Bagaimana jika yg tergugat hanya satu org saja yg hadir sdg kan tergigatnya banyak apakah tetap di vrestek
Jika ada tergugat yg hadir bukan verstek. Walaupun ada sebagian besar tergugat tidak hadir dan ada pihak tergugat hadir maka bukan putusan verstek, tetapi putusan contradictoir
Maaf pak sy mau nanyk,, kakek dan nenek sy punya anak 4 bersaudara, Dua perempuan dan dua laki2,, kakek saya meninggalkn warisan sebidang sawah dg luas 50 are, dan nenek sy jg meninggalkn tanah 27 are,,, tapi paman sy tdk mau ngasih warisan dr kakek sy ke ibu sy dg alasan dia capek ngurus tanah itu krn dulu tanah itu jg d dapat oleh kakek sy menang dr sengketa dg saudara2x, paman sy cuma ikut2an ma kakek waktu itu utk urus sengketa,, inilah alasan paman sy tdk mau ngasih ke saudara2x yg perempuan,,
Yang ke dua.... Paman sy cuma ingin membagi warisan yg di tinggalkn nenek sy ke saudarax yg perempuan tp dg pembagian yg lebih banyak utk laki2,,,
Pernah mediasi di Kelurahan sampai tiga kali tp hasilx ngajak berantam terus dan ngotot tdk mau ngasih,,, sampai dia nyuruh ibu sy gugat ke pengadilan,,,
Mohon solusix pak,, apakah ada harapan untuk menang ibu sy dan berapakah kira2 biayanya,,
Selama anda bisa membuktikan apabila tanah dan harta tersebut adalah harta warisan dan anda bisa membuktikan sebagai ahli waris maka gugatan itu bisa dikabulkan
@@diskusihukum5170 harusx ke pengadilan Agama atau Negeri pak,, trima kasih
Mf pak saya ingin nanya . istri Saya Sudah mengajukan tapi Buku nikah nya ada kepada saya pak . Karna saya ta Ada niat Untuk bercerai. Namun istri Saya Memaksa trus istri saya membuat Buku nikah nya Di bikin Surat kehilangan pak. Bagai mana itu pak Sah atau tidak Cerai nya . Buku nikah nya masih ada di saya pak.
Selama perceraiannya diputuskan oleh pengadilan maka dianggap sah walaupun buku nikahnya adalah buku nikah pengganti
Pak izin brrtanaya besok saya sidang ke 2 dan pihak tergugat tidak datang dan tidak ada saksi datang itu bagaimana ya pak? Apakah akan memberatkan putusan
Gimna bang hasil sidang kedua
Klo ga ada saksi, bisa berakibat kurang cukup bukti. Gugatan bisa ditolak
Saya mau tnya pak .suami talak istri sidang 1 dan 2 istri datang dan meminta hak uang massa Iddah 1.5jta dan mas 5 gram (24karat).sedangkan suami penghasilannya hanya 2jta sebualn .dan istri sudah tidak mau dteng krna Suami mampunya nafkah Iddah 1.5jta dan mas 5gra(22karat)istri TDK mau dtang sidang ikrar talak ,maka seputusan hakim seperti apa ya pak .apa akan ditunda hingga hak istri terpenuhi .sedangkan suami sudah diphk dipekerjaannya .proses selanjutnya seperti apa ya pak .apakah hakim akan terima wlw istri TDK mau menerima krna hak istri TDK sesuai .
Jika sdh di putus pengadilan, itulah yg di tetapkan dan jika istri tidak mau menerima justru nanti tidak akan mendapatkan lagi.
Asalamualaikum.. Selamat pagi pak saya mau tanya... Saya punya sodara sodara saya punya istri minta cerai tapi si istri tidak mau ngurus atau mendaftar ke pengadilan tapi suruh suami untuk membiayai semua urusan pendaftaran sedangkan di saat suami yg mau ngajukan gugatan buku nikah di tahan si istri dan gk boleh di minta dan istri sudah mempersiapkan segala tuntutan nya... Mohon solusi nya pak trimakasih
Waalaikumsalam alangkah baiknya jika rumah tangganya diperbaiki terlebih dahulu jangan sampai bercerai, jika harus bercerai lebih baik dilakukan dengan kan baik-baik jangan ada pertengkaran.
Terkait dengan perceraian yang anda tanyakan bisa saja diajukan oleh pihak istri atau pihak suami, Jika suami yang mengajukan walaupun istri membawa buku nikah bisa saja dilakukan dan nanti istri Diminta aja hadir di persidangan agar bisa menyerahkan buku nikah kepada hakim di pengadilan
Yg repot tergugat tidak tau undangan tidak sqmpe ke tergugat tau2 sidang selesai karna gk di kasih tau oleh penggugat
Begitulah modus penggugat agar tergugat tidak hadir sehingga gugatannya bisa dikabulkan
Mu tnya pak klo Biaya cerai ap BSA di bebankan tergugat tnppa TTD tergugat🙏🙏
Panjar biaya perkara atau biaya pendaftaran and1 yang membayar adalah pihak penggugat, setelah proses persidangan dan ada putusan biaya perkara tersebut dibebankan kepada siapa ditentukan dalam amar putusan. Bisa itu nanti di pada penggugat bisa juga kepada tergugat.
Ass'allamualaikum..mf pk mau tanya.Seandai'y Sidang 1 2 3 trgugat gk datang p kah proses prceraian akan lebih cpt
Makasih...
klo cerainya cerai ghaib... tetap lama yaitu sidang harus 5 bulan
Mau tanya pak,seseorang meminjam uang kpada sy untuk pengerjaan proyek,tp proyek ny fiktif,
Org tersebut tidak bisa membayar uang sy,tapi kami membuat surat pengakuan hutang di notaris yg di tandatangani suami istri tersebut dgn jaminan tanah dan rumah yg neraka tempati,,
Apakah di pengadilan saya bisa memiliki rumah tersebut ???🙏🙏🙏 Penjelasan ny pak
Yang harus dilihat adalah nilai utang yang dan nilai dari rumah yang menjadi jaminan. Pada prinsipnya terhadap jaminan tersebut tidak bisa secara langsung dimiliki oleh penerima jaminan harus ada tindakan hukum tindakan hukum itu bisa berarti pergantian pembayaran uang yang dengan penyerahan rumah dengan catatan nilai hutang dan nilai rumah adalah sama sehingga tidak ada yang dirugikan titik atau rumah tersebut dijual dan hasil penjualannya dibayarkan an-nissa bagai pembayaran hutang sisa pembayaran diserahkan kembali kepada pemilik rumah
Asalamualaikum om, om klo saksi tidak menghadiri sidang apa kuensekunsi nya om?
Dalam perkara perdata saksi dihadirkan oleh pihak penggugat atau tergugat jika saksi tidak mau hadir lebih baik penggugat atau tergugat cari saksi yang lainnya
Pak boleh tanya... Saya istri posisi ada di hongkong sudah 1 tahun gk ada kabar menghilang karena sang istri udah ketahuan selingkuh.. Q udah maafkn dia & q udah berusaha mempertahan kn rumah tangga tpi istri minta cerai ... Apakh sya bisa menceraikan istri sy pak
Bisa saja... Yg penting alasan perceraian sesuai aturan dan bisa dibuktikan di sidang.
@@diskusihukum5170 saya punya poto2 istri vc lan sm laki2 laen gk hanya 1 saja beberapa laki2
Ini penjelasan soal alasan perceraian sesuai undang-undang link th-cam.com/video/cvs2CZiYEM0/w-d-xo.html
Pak mohon maaf saya mau tanya saya ini baru ngurus perceraian kemarin awal mediasi saya hadir kasus saya kdrt dan suami jg hadir
Apabila sidang selanjutnya saya tidaj hadir apakah gugur pekaranya
Jika anda penggugat tidak hadir maka akan Dipanggil lagi dan proses perceraian akan semakin lama, jika memang tidak mau berdamai atau berumah tangga lagi sampaikan dimediasi sehingga persidangan akan diproses pada pembuktian
Ya pak di mediasi saya gk mau balik tp dia bilang msih suka saya ngotot gk bisa pak dan saya ada bukti kkerasan
Rencana sidang kedua saya g bsa hdir krna kerja bgaimana y pak
Klo ga bisa hadir nanti sidang akab di tunda dan pihak akan dipanggil lagi. Tetapi jika ga mau hadir perkaranya bisa digugurkan.
Atau anda bisa menunjuk kuasa, bisa dari pihak keluarga
izin bertanya pak. setelah 3 minggu jatuh putusan cerai oleh pengadilan agama, saya ke pengadilan agama untuk mengambil akta cerai. namun pihak pengadilan mengatakan belum bisa karena salinan keputusan pengadilan belum diterima oleh tergugat. dalam hal ini kira2 apa yg akan terjadi pak? apakah terus menunggu tergugat menerima salinan tersebut. sementara tergugat saat ini sdh tidak berada di domisili terakhir, dan semua contak tidak bisa dihubungi. mohon pencerahannya...
Silakan anda menanyakan ke pengadilan Kapan putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika sudah berkekuatan hukum tetap Anda bisa mengambil akta cerainya
Jika tidak hadir pada sidang 1 dan 2, gugatan cerai bisa terkabulkan pak ?
Bisa dilanjutkan... Dikabulkan atau tidak tergantung pada pembuktiannya
Asalamualaikum pak, sy mau tanya pak kenapa surat undangan dri PA tidak pernah sampe ke tangan sy, padahal sy sudah kasih alamat lengkap, posisi sy sebagai tergugat pak
Waalaikumsalam. Pemanggilan tergugat itu berdasarkan kan alamat yang dicantumkan oleh penggugat dalam surat gugatan. Jadi bisa jadi yang pertama alamat yang dicantumkan oleh penggugat dalam suatu gugatannya tidak sama dengan alamat saudara sekarang atau alamatnya sama seperti alamat saudara sekarang tetapi anda tidak ada di tempat pada saat jurusita pengadilan datang ke rumah anda kalau tidak ketemu Anda di rumah Anda panggilan di dititipkan pada kepala desa.. coba anda tanyakan pada kepala desa Anda Adakah surat panggilan dari pengadilan
Selamat pagi pak. Izin bertanya dan Mohon dijawab. Pak saya dan suami mengalami permasalahan besar d tgl 4 Agustus setelah ada cek Cok suami pergi meninggalkan saya hingga saat ini blm pulang. Bahkan saya melahirkan di tgl 8 Agustus beliau jg tidak pulang. Ditgl 13 Agustus suami WA saya diam2 dan mengatakan bahwa beliau dilarang menemui ,berkomunikasi dg saya,dan beliau di suruh menceraikan saya oleh kluarganya . Bahkan hp beliau sampai disita agar tidak bisa berkomunikasi dg saya. Tp di wa terkahir beliau mengatakan jika masih sayang dan cinta kepada saya dan ingin mempertahankan rumah tangga. Tetapi setela itu beliau TDK pernah bisa berkomunikasi lg dg saya. Tgl 9 September ada surat gugat talak dari pengadilan. Baiknya saya datang kepengadilan/tidak ya pak?Jika saya hadir di persidangan apa yang harus saya katakan. Mohon dijawab .terimakasih banyak sebelumnya
Hadir saja, dan sampaikan kepada hakim untuk ikut mediasi dan ingin mempertahankan rumah tangga.
Assalamu'alaikum pak
Semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT.
Izin bertanya pak
Apabila diketahui pasangan menyembunyikan relass panggilan untuk sidang bercerai, lalu kini telah lewat 14 hari sejak putusan dijatuhkan dan tertutup pula untuk melakukan upaya verzet. Pertanyaannya dapatkah si pasangan tersebut dipidanakan dengan delik pencurian mengingat relass panggilan tersebut milik dari pasangannya? Mohon penjelasannya terimakasih 🙏
Pertanyaannya bagaimana bisa diambil oleh pasangan, karena relaas itu harus ketemu langsung dengan pihaknya. Kok bisa diterima pasangan anda.
@@diskusihukum5170 maaf pak sebelumnya ini bukan kasus saya pak, ini kasus orang lain
Jadi menurut informasi yang menerima adalah pembantunya, dan pembantu tersebut menyerahkan ke istrinya yang pada akhirnya disembunyikan.
Memang sepengetahuan saya apabila tergugat tidak sedang ditempat dapat diserahkan ke kepala desa/ lurah yang nantinya akan menyerahkan ke tergugat.
Nah yang jadi soal tentang tindakan dari istrinya (penggugat) itu pak, terlepas dari kelalaian juru sita tersebut. Jadi bagaimana pak menurut bapak tentang hal ini?
@@muhammadzulfikar4126 : kami belun tau menjadi perkara pidana apa. Karena relaas panggilan itu tidak hanya sekali. Sehingga jika yg pertama tidak sampai masih ada pemanggilan selanjutnya
@@diskusihukum5170 nah itu pak cukup aneh apabila sampai akhir relass tidak pernah sampai ke tergugat. Apabila ternyata sengaja semua relaas disembunyikan, berarti mungkin bisa mengarah ke tindakan pidana pak
@@muhammadzulfikar4126 : sampai sekarang kami belum tahu tindak pidana apa. Pelanggaran pasal berapa. Jika anda penasaran dengan pemanggilan bisa di cek pada berkas perkara. Siapa yg menerima ada tandanya. Dan panggil dimana.
maaf pak mohon di jawab...saya sebagai penggugat... tpi suami tidak ada kabar... otomatis saya urus sendiri... apakah suami tergugat di kasih tau atau surat untuk hadir pak.. maksdtnya alamat orang tua suami di kasih surat buat hadir di persidangan???
Sepanjang surat gugatan anda mencantumkan alamat tergugat adalah benar maka pemanggilan sidang dilakukan oleh jurusita pengadilan ke alamat tersebut, alangkah baiknya jika anda memberitahu agar yang bersangkutan bisa hadir sehingga proses persidangan akan lancar
Selamat pagi.
Maaf mau tanya pak, kalau istri gugat suami tetapi dari awal sidang suami tidak pernah datang sidang.
Apakah setelah putusan sidang suami bisa mengajukan banding??
Karena sejak awal tidak hadir, maka di putus verstek, maka Dia punya hak untuk mengajukan perlawanan (verzet). Bukan banding
Pak mohon djwb,,jk sang pelapor tdk hdr dlm sidang,,apkh gugur perkaranya
Betul... Jika penggugat tidak hadir dan tidak ada kuasa yg mewakilinya. Maka perkaranya gugur
@@diskusihukum5170 apakah ada dendanya pak kalo sampe pelapor tidak hadir
Tidak ada denda. Hanya sja gugatanya di nyata kan tidak dapat diterima. Hilang yang panjar dan rugi waktu.
@@diskusihukum5170 begini pak Senin besok itu saya dapat panggilan sidang kasusnya sepeda motor saya dicuri. Sedangkan para saksi" saya tidak bisa hadir karena pekerjaan, minta solusinya apa lebih baik saya tidak usah hadir saja, karena saya sudah ikhlas sepeda saya dicuri
Terimakasih ya atz jawabannya tidak bisa membalas apa melainkan sebuah doa semoga bapak sehat panjang umur dan diberi keberkahan umur Rizki dan keturunan Aminn
izin bertanya pak. Jika sidang perceraian ke 2, 3,4,5 hadir kemudian sidang ke 6 dan selanjutnya tidak hadir apakah putusan hakim akan memenangkan penggugat?...
Dilihat siapa yg tidak hadir dan acara persidangan sampai dimana?
Ijin tanya pak, Bila saksi dalam sidang cerai memberikan keterangan palsu, apakah penggugat dan saksi bisa diproses Hukum? Tergugat hadir 1x dalam sidang pertama
Sumpah palsu hanya bisa dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di pengadilan tidak bisa di bebankan kepada penggugat namun pihak tergugat harus dapat membuktikan apabila melaporkan atas keterangan palsu tersebut
Bolehkah suami menggugat istri dr tmpt tinggal suami? Dan bisakah di saat sidang lewat vid call. Krn posisi kami pisah pulau?
Tergantung alasanya apa? Sidang untuk pembuktian harus hadir secara fisik ke pengadilan jika tidak bisa hadir langsung bisa dengan kuasa hukum
Assalamualaikum.mau tanya istri sy menggugat sy otomatis sya dpt surt dri pengadilan tau2 udh dpt surat cerai dri pengadilan pdhl sya kalau dpt surat mau dtg dpengadilan untuk memperthanin rumah tngga sy.apkh sy BS mengajukan banding dpengadilan.trimah ksih
Jika diputus dengan anda tidak datang.. Maka upaya hukumnya adalah verzet. Dan verzetpun ada jangka waktunya. Cek saja di pengadilan apakah ada jangka waktu jika anda mengajukan verzet.
Btw namun ingat verzet juga perlu biaya yg hrs anda bayar
Pak mau tanya , saya tergugat sidang perceraian,sidang mediasi uda gagal, dan hari ini sidang jawaban saya sebagai tergugat sudah saya sampaikan kepada hakim dan penggugat, kami belum ada anak dan di salinan gugatan penggugat membebani seluruh biaya perkara kepada saya tergugat,saya berencana tidak mau lagi datang ke sidang brikutnya dan saya juga ngak mau menuntut hak saya sebagi istri dan tergugat
Pertanyaan saya pak ,apakah saya akan menanggung biaya perkara kalau saya tidak ikuti sidang lagi?
Nanti biaya perkara akan diputus hakim dalam putusan, berapa biayanya dan siapa yg menanggung.
Biasanya jika gugatan di kabulkan maka tergugat akan dibebani membayar biaya perkara.
Assalamuaikum 🙏 maaf mw nanya pak jika penggugat tidak hadir di persidangan ke 2 apakah nti sidang selnjutnya atau sidang ke 3 hakim mmberi keputusan pak ...... Trimaksh 🙏
Klo sidang ke 3 tidak hadir lagi...maka perkaranya gugur, jika hadir lanjut acara sidang nya.
@@diskusihukum5170 haturnuhun pak info nya 🙏🙏
Jika tergugat belum sempat hadir ,apakah bisa mengirim surat pemberitahuan dan meminta persidangan d tunda ??
boleh saja, namun tidak bisa menentukan waktu penudaan, hakim yang akan menentukan. tapi lebih baik hadir walaupun dengan kuasa
Seorang istri mendaftar gugat cerai pada suaminya tetapi pas pemanggilan pertama atau sidang pertama penggugat disuruh langsung membawa 2 saksi,berarti sidangnya tidak ada mediasi antara penggugat dan tertugat ini gmana pak
Jika tergugat datang, maka mediasi terlebih dahulu. Tidak langsung pembuktian
Pak saya mau nanya mohon di jawab. Saya tidak tahu di gugat. Gak dapat surat tapi pengadilan ngaku nya sudah ngirim surat. Sidang pertama langsung pengadilan langsung mutusin ketuk palu jatuhin talak satu. Saya baru tahu di gugat Stelah putusan verstek 5hari setelah putusan. Bukannya seharusnya ada panggilan ke 2 ke saya.? Kok saya gak tau apa" tau" udh di putus.
Jika anda merasa keberatan atas utusan pengadilan tersebut silakan ajukan upaya hukum verzet atas putusan tersebut dan sampaikan semua permasalahan dan keberatan anda di dalam verzet anda.
Saya sudah verzet
Saya sudah verzet. Tapi yg Sasa heran kok bisa pengadilan sekali sidang sudah putusan cuma 2minggu dari pertama istri saya ngajuin gugatan. Secepat itukah. ? Gada panggilan ke 2/3 kah buat saya. Di tambah ini saya gak tau kalo di gugat. Tau" setelah ada putusan saya datang nanya langsung ke pengadilan?
Anda di panggil sudah sesuai alamat yg tertera dalam surat gugatan, dan ketika anda tidak hadir maka sidang dilanjutkan.
Yg di pake alamat di buku nikah. Tapi setelah menikah pindah domisili dan istri saya tau. KTP saya juga udh beda domisili. Di tambah kalopun pake alamat yg sesuai di buku nikah alamat itu masih ada. Dan di rumah itu masih di isi ada Kaka saya. Dan kepala desa nya juga sodara. Tapi dari pihak pengadila bilang udh datang ke desa desa tidak tahu..
Ter masuk biaya suami xlo gugat istri biaya pndftaran brpa?slm bndr lmpung pak
Gunakan e court... siapkan uang Rp700 sampai dengan 1 juta
Assalamualaikum, apakah tergugat d perbolehkan tidak membawa pengacara d karenakan tidak mempunyai biaya / tergugat tidak mampu.
Minta tolong d bantu. Matur nuhun
Bisa saja.. Di pengadilan tidak diwajibkan menggunakan pengacara atau advokat
Ijin bertanya ,Misal sebagai tergugat datangnya terlambat dan hadir ketika sidang selesai , putusan hakim apa ya pak? Misal sidang ke 7 yaitu pelengkapan bukti
Sidang ditunda.. Dan datang pada sidang berikutnya.. Sampaikan pembuktian pada sidang berikutnya
Apakah ketidakhadiran seperti itu akan mempengaruhi keputusan hakim?
Tidak..yg mempengaruhi adalah pembuktian. Siapa yg dapat membuktikan maka dia akan menang.
bos tany sy di gugat cerai istri tpi tdk d undng di sidang sdh 3 akt cerai terbit sy gk terima bgmana tetap kalh sy tngg mantn istri sy di pengadilan akhat bos berikut si penyebab percerain
gara2 FB kmbl puber nama nya Hernila alias racun yang di ulang2
Minta lah salinan putusan klo ingin lihat apa yg menjadi dasar putusan perceraian nya.
sbnr nya keslahan patah dr istei ia perg bermlm hp d mtkn d marah malahan ngusir hngg ia ulang lagi perg bermlm jd say kira dasar putusn itu d buat2 nya seenak ny krn sy tdk d undng k ongdln secara diam2 agr cepat putus sy sy berhrao d undng agar pengdln membntu menengahi menfamaikn krn keluarg ny tdk ad upaya sy akn tngg mantan istri sy d sidang pengadln akhirat
Pengadilan pasti memanggil sesuai alamat yg di cantumkan istri pada surat gugatan, namun bertemu atau tidak dengan anda, itu yg jadi masalah.
@@diskusihukum5170shrs ny pngdln jngn membuat surat cerai apa bila sy tdk d undng sdh pasti di buat buat alasan bkn knnsy hny mengkkn kebenarn krnn ia perg brmlm hp d mtkn lalau mengisur dn di ulang lg perg brmlm siap suami mana gk mendidih darah ny tpi tak apa alhamdllh sdh bercerai sy yrlpas dr suami yng dayust kt rasul itu sekrng apa yng kelebhn ny mantn sy hny jd janda surat cerai itu adalah tiket keneraka bg ny karn demi allah tdk akn pernh ridho sy apa yng perbuat trhdp sy dlu memang sy berhrp di undng agar bs d nasehti mntn sy krn msa puber ke dua ny dn berhrp lg dulu it agr pngdln kd pendamai padangn bkn misahkn pasngn
Assalamualaikum pk, mau tny jika pihak saksi dari termohon tdk bisa mendamaikan pemohon dan termohon gimana langkah selanjutnya pk, apakah nanti permononan cerai dari pemohon akan dikabulkan sama Hakim, terimakasih pk 🙏🙏🙏
Tetap harus ikuti sidang dan dibuktikan alasan cerai nya sehingga bisa dikabulkan oleh hakim
@@diskusihukum5170 Kalau pihak pemohon tdk bisa menghadirkan saksi itu nanti gimana ya pak, terimakasih atas semua jawabannya 🙏🙏🙏
Klo tidak ada saksi bisa dinilai tidak bisa membuktikan gugatannya
@@diskusihukum5170 kalau pihak termohon bisa menghadirkan saksi, terus sama hakim para saksi disuruh mendamaikan ke2 belah pihak antara pemohon dan termohon, misalkan ke2 saksi tidak bisa mendamaikan apakah itu nanti hakim bisa memutuskan perceraian pak, sedangkan pihak pemohon tidak ada saksi, terimakasih pk soalnya saya lagi mengalamai masalah ini 🙏🙏🙏
Klo ga bisa damai ya diputus perkaranya. Jika beralasan di kabulkan klo tidak ya di tolak
Assalamualaikum pak
Saya mau bertanya pak ..
Saya kan memakai pengacara pak
Sidang pertama yg tergugat dtngg
Trus sidang yg ke dua dia tidak dtng
Sudahh tuh sidang yg ke 3 saya tidak dtng karna saya di wakilin sma pengacara saya
Yg tergugat tidak dtng pak
Pertayaan saya pak
Kok sidang saya tidak muncul lagii pak di jadwal sidang ??
Apakah anda tahu no perkaranya?, jika tahu no perkara bisa dicek di aplikasi SIPP pengadilan. Bagaimana status perkara anda. Sampai dimana pemeriksaannya
Mas izin bertanya 🙏 saya telah melapor tersangka kalau saya tidak hadir di persidangan bagaimana mas?
Jika anda tersangka tidak hadir di sidang , bisa dipanggil paksa oleh pengadilan dan terdakwa yg tidak hadirbisa dilakukan penahanan.
MLM mas , mas maaf sya mau tanya ? Saya disini sebagai penggugat, dan masalahnya dari awal sidang trgugat sllu datang tp saat jawaban untuk duplik / sidang ke 5 trgugat tidak datang.... Nah apakah sidang yg ke 6 itu adalah terakhir tau masih ada sidang selanjutnya ....? Terima kasih
Sidang tetap dilanjutkan dan itu belum berakhir karena masih ada proses pembuktian dan pembacaan putusan
Trs klo sidang tetep lanjut smpe akhir nanti/selesai itu yg bakal kena biaya tambahan"a si penggugat tau tergugat ....
Makasih
Izin nanya pak, jika termohon Hadir saat proses mediasi tapi tidak berujung rujuk truss pada saat proses persidangan tdak di hadiri terus menerus oleh si termohon apakah akan di putuskan verstek?
klo pernah hadir disidang bukan verstek, tetapi jika tidak hadir saat mediasi maka mediasi dianggap gagal dan sidang tetap dilanjutkan
Pa kl persidangan ga prnah hadir, apa kah itu tnda nya si pemohon di nyatakan menang
Belum tentu... Tapi biasanya peluang menang lebih besar karena tidak asa sanggahan.
Klo alasan dan dasar hukum tidak benar akan di tolak.
kalau tergugat tidak hadir di sidang cerai tapi di wakilkan kuasa hukum apa sama seperti itu?
Sama saja... Namun jika hakim menghendaki hadir harus hadir
Pak maf saya mau nanya xlo istri gugat suami biaya Pendaftaran kira2 brpa pak
Jika anda menggunakn E Court, biasanya panjar biaya perkaranya sekitar 750rban.
Klo nanti kurang anda nambah, klo lebih akan dikembalikan.
Karena tergantung pada jarak rumah suami kekantor pengadilan. Semakin jauh semakin mahal.
MAAF PAK MAU TANYA ,,saya mau mengajukak gugatan cerai mandiri tanpa pengacara,, tapi saat ini tergugat menurut kabar sedang berada di luar kota,, lalu untuk alamat panggilan nnti harus saya beri alamat yg mana ya pak,, tempat tinggal dia yg sebenarnya atau tempat di berada,,
Klo bisa tempat tinggal yg tidak sama dengan penggugat, dan bisa di pasti kan jika dipanggil pihak pengadilan, suratnya akan sampai.
Dia sudah ninggalin saya 7bln dia bilang pulang ke rumah org tuanya tpi ada kabar dia sekarang sedang merantau.. apa saya harus cari tau alamat perantauannya?
Karena pamitnya pulang ke rumah orang tuanya, ya pakai saja alamat ortu sebagai alamat Tergugat.
Siap.. terimakasih pak.. maaf sudah menganggu waktunya 🙏
Semoga masalahnya segera selesai ya
Pa, jika di sidang perta tergugat hadir, dan penggugat tidak hadir, truS di seluruh sang kedua mediasi, duda dua nya hadir, truS di sidang ke 3 tergugat tidak hadir apakh akan di panggil lagi tergugat
Biasanya dipanggil kembali kan apabila sudah ada peringatan untuk hadir di persidangan tetapi tidak diindahkan maka Sidang tetap dilanjutkan
Pak saya di gugat ama istri saya.saya tidak hadir sidang pertama.sidang kedua .saya juga gak hadir.apaka udah di angap udah diel bercerai pak
Perkara dilanjutkan pemeriksaaan nya. Anda bisa tanya ke pengadilan sampai tahap mana. Sehingga jika di putus Anda bisa ambil surat akta cerainya
Tpi yg ke 3 kalinya gk ada panggilan pak,. Aneh dan berat sebelah udah kepengadulan mh, pengadilan lbih berat ke istri padahal istri yg selingkuh, sedangkan anak ditinggal bertahun thun tanpa pernah menengok
Bagaimana pengadilan tahu istri anda selingkuh dan meninggalkan bertahun-tahun, sedangkan anda tidak mau datang dan menyampaikan terkait hal tersebut
Maaf saya Mau Tanya,, Jika Suami Mengajukan Cerai Karena Istri Memiliki Banyak Hutang,, Dan Ketika Sudah Pisah Ranjang Si Suami Mendapat Tanggungan Membayar Hutang Karena Banyak Penagih Datang Kerumah Suami,,
Apakah Suami Bisa Terbebas Dari Uang Iddah?
Apakah Suami Tidak Bisa Menuntut Di PA terkait Hutang Tersebut,, Sudah Di bebani Hutang Masih Harus Di bebani Uang Iddah! Sedangkan Pekerjaan Suami Hanya Mengambil SampaH Di RuMah rumah Orang,, .
Tolong Jawabannya pak
Nafkah Iddah adalah kewajiban berdasarkan putusan pengadilan dan itu terjadi setelah perceraian, sedangkan hutang sebelum cerai menjadi tanggung jawab bersama.
Jika Si Istri tidak mau bertanggung jawab dengan meninggalkan rumah gimana pak?
Ya dibicarakan baik2. Jika tidak bida ditutup dengan harta gono gini.
Mohon izin🙏, disini saya ingin bertanya pak..
Ketika dari awal sidang hingga sampai ke sidang ikrar talak pihak tergugat (ISTRI)tidak hadir juga apakah akan tetap wajib hukum nya untuk membayar nafkah bid'ah?
SEKIAN, TRIMAKASIH ☺🙏
Lihat putusan pengadilan nya. Jika ada amar putusan untuk itu maka anda wajib bayar.
Sekarang gimana ka sudah beres belum, apakah kaka bayar nafkah bid'ah gak di pengadilan
Bagaimana kalau justru penggugat yg tidak hadir 3x berturut-turut di mediasi, Pak?
Penggugat dianggap tidak beritikad baik. Gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima
@@diskusihukum5170 tapi saya hadapi justru tidak demikian Pak. Kami malah kalah dlm sengketa akta PT. Kenapa begitu ya Pak?
Pengugat tdk hadir dan mediatot menaikkan kasus ke sidang 1. Apakah bisa pak?
@@bettimmanullang8052 itulah yg kami alami, padahal jelas dan terang dinyatakan dlm pasal 6 dan 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bahwa penggugat Tidak Beriktikad Baik. Seharusnya hakim mediator merekomendasikan ke Hakim Perkara bahwa gugatan Tidak Diterima (NO)
ADA APA DENGAN HAKIM MEDIATOR??
Pa mau tanya. Saya menggugat cerai suami saya. Yg isi surat nya ga ada mengenai hak asuh anak, sedangkan saya ingin hak asuh anak jtuh ke saya pa. Karna ad alsan tertentu, apa kah boleh nanti pas sidang,nya memohon ke pada hakim mngnai hak asuh anak, mohon pencerahan nya trimakasih 🙏
Sampaikan perubahan surat gugatan dan masukkanlah permohonan pengasuhan anak tersebut jika itu dibenarkan oleh Hakim maka ada potensi anda bisa sebagai pengasuh atas anak tersebut Namun jika tidak dibenarkan Hakim hanya memutus terkait perkara perceraian anda saja
Trimakasih, pa🙏
Maaf pak saya mau tanya soal pengadilan gaib itu bagaimana ya?
Apa ini yg anda maksud th-cam.com/video/Dp2ukJodJsE/w-d-xo.html
Izin bertanya pak saya sebagai penggugat kami sudah bercerai secara agama 2 Tahun yang lalu. Sekarang saya baru mengurus perceraian secara negara. Dan posisi saya sekarang sudah menikah lagi secara siri dgn suami baru saya. apakah akan banyak rintangan dipersidangan dgn mantan suami saya pak.
Biar tidak ada bantahan, buat gugatan perceraiannya sesuai fakta dan jangan menjelek2kan atau merendahkan orang lain serta tidak sesuai fakta.
Terimakasih atas informasinya pak semoga persidangan saya berjalan dengan lancar 👍
Pak kalau tergugat istri tdak dtang sama skali bratikan verstek kputusan. Itu nanti kita sbgai pmohon ap harus bawa saksi
Ya hrs bawa alat bukti. Surat dan saksi. Untuk membuktikan dalil gugatannya.
@@diskusihukum5170 untuk membawa saksi nunggu printah dr hakim y pak. Saya tgl 30 sidang pertama sya tanya petugasnya cukup SAYA SENDIRI dulu
Kl sy bingung buku nikah di istri dan di minta tidak boleh tpi istri minta cerai pak mohon solusi nya
Sebenarnya Apakah anda mau menceraikan istri atau hanya ingin mendapatkan kan buku nikah saja, jika anda hanya ingin mendapatkan buku nikah tetapi dibawa istri dan tidak tahu bagaimana caranya, ajukan duplikat di KUA tempat Anda menikah
@@diskusihukum5170 trimksh pak
asssallamuallaikum.. ka
mau nanya kaka saya yang cewe mau menggugat suaminya yang 7 tahun ninggalin ga nafkahin apakah bisa di gugat.
Bisa saja... Apalagi klo dalam islam.ada taklik talak.. Maka itu bisa di gunakan sebagai alasan
izin jika turut tergugat gak hadir apakah ada sangsi
Tidak sanksinya...turut tergugat sebagai pihak hanya untuk tunduk dan terikat pada putusan pengadilan
Apa arti dr keputusan prestek pak? Sah secara hukum tidak?
Putusan Verstek : Itu putusan yang di jatuhkan pengadilan dimana dalam proses pemeriksaan perkara dari sejak awal sampai akhir tidak pernah di hadiri oleh pihak TERGUGAT.
Apakah ini sah? Sah karena UU mengatakan demikian. Jika TERGUGAT merasa keberatan atas putusan pengadilan bisa mengajukan upaya hukum yaitu perlawanan (Verzet)
@@diskusihukum5170 iya om makasih.. boleh nanya Lg ngga pak.. jika kita sudah bikin penetapan pengadilan agama bhwa satu"nya ahli waris tunggal yg sah Dimata hukum.. tp BPN blm mau mroses turun waris karena blm ada skw dr kelurahan.. dan sy ngga bisa nerbitin skw karena kelurahan ngga mau tanda tangan dgn alasan yg ngga tau.. intinya saya di persulit sm kelurahan . Makanya smpe bikin Penetapan.. Nah kok BPN bisa gitu pak.. kan harusnya penetapan putusan pengadilan lebih tinggi malahan hukum nya dr pd skw.. tp kok masih harus ada skw.. terus solusi buat sy apa pak . Jika sudah punya putusan penetapan ahli waris tunggal tp blm bisa turun waris.. sy harus mengadu kemana... ?? Lapor SM siapa lg pak?
@@abilhaqkarim979 : klo kelurahan tidak mau mengeluarkan SKW tanda jika anda sengketa. Makanya BPN tidak mau memproses karena berkas tidak lengkap. Jangan kan BPN. Ada putusan pengadilan saja pihak desa tidak mau mengeluarkan SKW. Tentu ada masalah
@@diskusihukum5170 pak ngga ada sengketa ... Yg ada sy di persulit sm lurah .. mau ada sengketa gmna pak.. buku nikah ortu status perjaka dan perawan.. dan saya anak satu"nya..yg tergugat ngga ada .. makanya pak sy mau nanya sy mencari keadilan lwt mana LG pak.. ? Apa pemerintah ngga ada solusi . Bantu warganya mencari jln keluar yg sudah jd haknya
@@diskusihukum5170 mungkin BPK ngira semua klo ada kendala itu dr si warga terus ya pak.. tp klo Sy murni di persulit sm kelurahan pak.. ya udh pak.. terkadang aparat desa jg ada yg baik SM ada yg buruk kalau BPK tau mah.. sy itu cari solusi jln keluar dr mslh ini pak.. bukan sy yg salah
Saya ke sini gara2 uym gak pernah hadir di sidang
Dalam perkara perdata tidak harus hadir... Bisa di wakilkan Oleh kuasa hukumnya.
Maaf pak, kalo sidang hak asuh anak itu kira2 berapa lama selesai nya ya pak? Dan kalo anaknya kembar dan usia di bawah 12 tahun apakah kemungkinan besar hak asuh keduanya akan jatuh kepada ibu nya?
Jika ini adalah sengketa keperdataan maksudnya ada pihak penggugat dan tergugat sidang akan memakan waktu cukup lama sekitar 3 bulanan tapi jika hanya sebatas pengangkatan anak sidang yang disebut permohonan biasanya dua kali atau tiga kali sidang sudah selesai
Saya tergugat ..dkerjain kuasa penggugat sehigga saya tdk hadir sampi pembuktian tertulis baru saya hadir..itu gmn?
Kok di kerjain? Kan namanya sidang ikut perintah hakim. Bukan kuasa penggugat, karena acara pembuktian Ya ajukan pembuktian...
@@diskusihukum5170 Q sang plapor,,jk Q tdk hdir dlm persidangan itu gmna pak..mhon djwb
@@okahrainbow2120 : maksudnya penggugat ya.. Klo anda yg menggugat dan tidak hadir tanpa ada kuasa.. Gugatan anda akan di gugurkan. Ga jadi pemeriksaan perkaranya
@@diskusihukum5170 iya pak,,soalnya orgnya dh plg indonesia,sdg perkara ini diluar negri
Kuasa saya tdk hadir sampi sidang ke 6 dan setelah pembuktian saksi baru saya mau mengajukan jawaban.. Apkah bisa??
pak mau tanya..jika undangan sidang di sembunyikan oleh penggugat supaya tergugat tidak hadir itu bagaimana hukum nya..terima kasih
undangan sidang itu, tidak bisa diterima pihak lain. jika saat dipanggil tidak bertemu di alamat yang ada didalam surat gugatan, maka surat panggilan dititipkan kepada kepala desa, dengan perintah kepala desa menyampaikan kepada yang bersangkutan. sehingga jika disembunyikan sama pihak sangat kecil,
maaf pak..dri pihak kepala desa di serah kan ke salah satu pihak penggugat..dan di sembunyikan oleh si penerima itu dengan alasan tidak pernah menerima undangan itu..bagaimana itu pak..terima kadih
Jika anda bisa membuktikan itu, maka anda bisa mengajukan perlawanan kepada pengadilan jika putusan memberatkan anda. Sehingga bisa dijadikan untuk membatalkan putusan
Pak saya mau tanya..suami ingin menggugat saya(istri)karena kedapatan ada foto sy&orang lain laki laki(supir grab)teman sy sdang duduk bareng d mobil .. apakah bs itu d ajukan untuk alasan sy berselingkuh?
Photo saja tidak cukup, harus ada bukti lainnya. jika anda digugat cerai dan anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, datang ke pengadilan buktikan juga jika apa yg menjadi alasan suami tidak benar.
@@diskusihukum5170 tapi suami sudah menyebar dan menambah"kan cerita ttg foto itu kemana mana pak...teman sy kel sy bos sy..kel dy..yg sy takutkan sy tdk bolh menemui anak sy usia 3 tahun
Buktikan saja klo anda tidak berbuat seperti itu. Klo orang hanya dengar cerita tidak melihat sendiri keterangan di pengadilan nilainya lemah
@@diskusihukum5170 terimakasi bapak sehat selalu
Izin Apakah jika tergugat tidak hadir menguntungkan penggugat
Jika tergugat tidak hadir otomatis tidak ada bantahan sehingga penggugat cukup membuktikan dalil-dalilnya tidak harus membuktikan atau membantah juga dalil tergugat
Pak saya mau tanya, saya sebagai penggugat, dan sudah melewati sidang pertama tanpa dihadiri mantan suami ( tergugat ). Dan agenda berikutnya sidang kedua dgn 2 orang saksi. Apakah tergugat masih akan dipanggil, atau sudah gugur karena ketidakhadiran pada sidang pertama?
Klo sudah masuk saksi,maka tergugat sudah ditinggalkan dan dianggap tidak mau hadir di sidang. Sidang lanjut
@@diskusihukum5170 Jadi hanya dua kali sidang ya pak, setelah itu apa hakim sudah bisa memutuskan pak.. dan apakah bisa jika tergugat akan mengajukan perlawanan?
Bisa juga begitu, tapi tergugat bisa mengajukan perlawanan jika tidak menerima putusan.
@@diskusihukum5170 Putusan apa maksudnya pak? Saya kurang faham..
Pembacaan putusan perkara anda. Di kabulkan atau tidak
Pak saya mau tanya: saya suami sbg penggugat dan istri tergugat, sidang perdana istri/tergugat tdk datang hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Lalu oleh hakim, kami diminta ke ruang mediasi. Di ruang mediasi ini ternyata kuasa hukum tergugat tidak hadir. Sehingga oleh mediator saya diminta datang kembali mediasi di sidang kedua karena istri tdk datang langsung. Jika ternyata nanti di sidang kedua, istri kembali tdk datang dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum, apakah hakim bisa memutuskan verstek atau bakal adalagi mediasi ke 3 sampai istri datang? Mohon sarannya
Mediasi adalah kewenangan mediator, tdk hadir di mediasi tentu dilihat apa alasannya, jika tidak berdasar pasti dilanjutkan, jika alasan yang dibenarkan mediasi akan ditunda menunggu kehadiran tergugat,
Jika ada proses mediasi maka putusan tidak akan dijatuhkan secara verstek karena tergugat pernah hadir di persidangan
@@diskusihukum5170 Terima kasih atas jawabannya. Pertanyaannya adalah jika ternyata di mediasi kedua, tergugat tetap tidak hadir bagaimana selanjutnya ya Pak? Apakah akan ada mediasi ke 3, 4, dst?
Ada yg lanjut, ada yg mediasi gagal. Terserah mediator dlm menilai ketidak hadirannya. Klo ketidak hadiran sah maka tunda mediasi lagi, klo tidak sah maka lgsg dinyatakan gagal, diserahkan kpd hakimnya untuk sidang
@@diskusihukum5170 terima kasih Pak berarti mediasi tidak akan ada habisnya ya, jika tergugat beralasan tidak hadir dan mediator menganggap sah maka terkesan tergugat hanya mengulur waktu dan menyiksa penggugat. Apakah ada maksimal berapa kali mediasi diadakan sehingga nanti sampai ke sidang selanjutnya?
Ya ada batasannya.. 2 kali pemanggilan tidak datang mediasi, ya dianggap mediasi tidak bisa dilaksanakan
Mau tanya pak jika dalam sidang mediasi penggugat sudah 2 kali tidak datang apakah tergugat menang atas perkara perceraian nya?
Jika dalam.mediasi Penggugat tidak pernah hadir. Mediator bisa menyatakan penggugat tidak beritikad baik, sehingga gugatannya dapat dinyatakan tidak dapat diterima
@@diskusihukum5170 iyaa pak mediator juga bilang begitu sama dengan seperti bapak dan nnti tanggal 17 sidang mediasi yg kedua dengan cara memanggil penggugat secara resmi dan penggugat tidak hadir apakah tergugat menang pak?
Mungkin bahasa anda menang... Tetapi bahasa hukumnya gugatan tidak dapat diterima, dan atas hal ini tidak ada upaya hukum banding atau kasasi.
Namun masih punya hak untuk mengajukan gugatan lagi. Karena pokok perkaranya belum di periksa
@@diskusihukum5170 oke siap terima kasih atas infonya pak
Kalau tergugat tidak hadir di panggilan pertama gimana pak
Dipanggil lagi. Klo panggilan nya belum sah dan patut.
Klo tidak hadir yg bisa di lanjutkan pemeriksaan tanpa hadir nya tergugat
Assalamualaikum pak...
Saya mau tnya...
2x sidang tergugat tidak hadir...
Itu gmn pak
Sy mau bertanya.
untuk kasus poligami jika istri selaku termohon tdk mau hadir, alasannya capek, jauh, malu, toh sdh mengijinkan pemohon untuk poligami. apakah permohonan pemohon dikabulkan?
Nanti biasanya hakim tetap akan meminta untuk hadir.. Klo ga mau hadir, bisa jadi ditolak permohonan nya
@@diskusihukum5170 maaf tanya lagi, jika permohonan ditolak, upaya selanjutnya apa yg bisa dilakukan pemohon?
Tidak ada.
Tapi ada yg mengajukan lagi dengan dasar hukum yg berbeda.
seandainya permohonan izin poligami ditolak, apakah bs mengajukan lagi di waktu lain atau di pengadilan kota lainnya?
Silahkan saja... Asal alasanya dibenarkan oleh hukum.
Pak kalau status perceraian minutasi belum ada panggilan Lebih dari 2 bulan kenapa ya
Klo minutasi itu sudah di putus, tinggal ambil akta cerai ke pengadilan jika dikabulkan permohonan cerainya.
@@diskusihukum5170 apakah minutasi bisa 3 bulan pak,.Kemaren sudah ada putusan dari hakim,.
Putusannya apa? Klo minutasi artinya tidak ada upaya hukum.
@@diskusihukum5170 tidak ada upaya hukum maksud nya bagaimana ya 🙏
Upaya hukum, itu banding dll.
Jika 2 kali mediasi tidak datang. Apa konsekuensi bagi tergugat
Akan dianggap tidak beritikad baik, biaya mediasi bisa dibebankan kepada Tergugat.
Mediasi dianggap gagal, Sidang dilanjutkan pemeriksaan
@@diskusihukum5170 jika sidang 1 tergugat tidak datang ,apakah mediasi tetep berjalan ?
Tetap berjalan...
pak kalu tergugat pertama hadir ke2 tidak hadir ke3 hadir ke4 tidak hadir karena sakit apa boleh ?
Ini maksudnya ada 4 org tergugat... Atau 4 kali sidang tergugat hanya sidang pertama yg hadir...
@@diskusihukum5170 tergugatny 1orang pak . mau sidang 4x ini ?
Jika tergugat tidak hadir sidang akan tetap dilanjutkan an-nahl tergugat yang rugi karena dianggap tidak menggunakan hak yang untuk melakukan pembelaan terhadap kepentingannya
@@diskusihukum5170 tapi kalau sudah diwakilkan dengan kuasa hukum bagaiman pak.?
Dalam perkara perdata jika pihak tidak hadir bisa diwakili oleh kuasa hukumnya
Ijin tanya bang apakah ada denda apabila sidang perdata agenda sidang pembacaan gugatan dan tergugat tida hadir apaah bisa didenda....
Tidak ada denda...masalahnya jka tidak datang, gugatan penggugat bisa dikabulkan semua. Jika Ada tuntutan penghukuman bayar atau melakukan perbuatan tertentu bisa merugikan anda.
Assalamualaikum
Saya mau bertanya pak.
Jadi waktu mau sidang pertama saya disuruh pulang paksa oleh mantan istri dan mantan mertua. Katanya akan mempersulit perceraian dan akhirnya saya gak jadi masuk .
Nah pak misalkan saya datang ke sidang ke-2 terus saya membantah atas tuduhan/fitnahan si penggugat, apakah nanti akan jadi tambah sulit?
Sedangkan saya pengen cerai juga pak,itu baiknya bagaimana pak? Terimakasih 🙏
Tidak juga.. Jika memang ingin bercerai sampaikan saja, namun ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya sehingga dasar perceraian terlihat apa sebenarnya yg jadi pokok masalah
Sya tergugat,di bohongin alasan alasan yg tidak benar
Maksudnya bgmn? Selama dasar gugatan bisa di buktikan dipersidangan dianggap benar.
Jika ternyata palsu, bisa jadi bukti palsu. Bisa surat atau saksi keterangannya palsu
Menambahkan saja Yg dimaksut mas @bayu arseno mungkin begini pada saat pengajuan gugatan penggugat menyalahi prosedur dan hakim dan pengacara tetep mengabulkan gugatannya. Misalkan alamat tergugat/kontak tdk pernah sampai bahkan dihubungi oleh pihak pengadilan. 2. Dasar alasan2 penggugat mungkin mengada2.
Seharusnya pada saat akan sidang pihak tergugat sdh menerima undangan/tlp.
NB: saran mohonlah bagi penyelenggara pengadilan/khususnya terlebih PENGACARA lakukanlah sesuai prosedur2/UU yg anda buat sendiri. jgn menghalalkan segala cara karena UANG.
Bagaimana jika tergugat selalu hadir dari mulai mediasi sampai sidang berjalan brapa lama jiks tergugat selslu hadir psk apakah sidang akan lebih lama
Lama tidaknya persidangan tergantung pada tingkat kerumitan perkara itu, memang apabila tergugat datang dan menggunakan hak jawabnya tentu memakan waktu lebih lama dibanding apabila pihak tergugat tidak hadir
Ijin bertanya pak, jika saat persidangan perceraian penggugat tdk datang dan diwakilkan oleh penasehat hukumnya kemudian tergugat merasa tidak nyaman kalau diwakilkan oleh penasehat hukum penggugat dikarenakan tergugat ingin menyelesaikan mediasi (sidang 1) nya bersama antara penggugat dan tergugat, apakah tergugat bisa menolak melanjutkan sidang dan mengajukan penjadwalan ulang supaya penggugat bisa hadir ?
Mohon jawabannya 🙏 terima kasih...
Jika anda ingin mediasi dengan Principal atau penggugat asli ajukan saja kepada mediator pada saat proses mediasi untuk penggugat hadir pada saat proses mediasi tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya
Cara mengajukan ny gmn pak